Hak dan Tantangan Hutan Adat Papua Barat

Aug 28, 2024

Catatan Kuliah: Hak Hutan Adat dan Tantangan di Papua Barat

Pendahuluan

  • Pembicara: Herman, kepala suku Malak, kelompok suku Moi Kelim, wilayah Sorong, Papua Barat.
  • Klan Malak tinggal di Desa Malalilis, Distrik Klayili, Kabupaten Sorong.
  • Pentingnya hutan adat untuk berburu dan kehidupan.

Tanah dan Hutan Adat

  • Tanah adat dibagi menjadi dua area utama: tempat penampungan kain dan kambik (balai adat).
  • Klan tetangga: Ulimele, Kalalu, Do, Kiling, Malak 2, Malak 3.
  • Pentingnya pakaian adat dan tata cara saat memasuki hutan.

Satwa Liar dan Berburu

  • Hutan adat kaya akan satwa liar: rusa, kasuari, cenderawasih.
  • Tantangan dalam berburu akibat hewan domestik.

Ancaman terhadap Hutan Adat

  • Penebangan historis oleh PT Intipura Timber Company (1989-2009).
  • Ancaman deforestasi dari perkebunan kelapa sawit.
  • Oposisi kuat dari Klan Malak terhadap perkebunan kelapa sawit.

Hak Tanah Adat dan Konflik

  • Agus dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat bekerja pada pemetaan wilayah adat.
  • Konsesi kelapa sawit diberikan tanpa persetujuan klan adat.
  • Konteks historis: perusahaan minyak kolonial Belanda NGPM, kini dinasionalisasi oleh Pertamina.

Konflik atas Penggunaan Lahan

  • Klan Fadan menghadapi konsesi kelapa sawit yang tidak sah.
  • Upaya untuk merebut kembali tanah adat dari perusahaan seperti PT Inti Kebun Lestari dan PT Sorong Agro Sawitindo.

Perjuangan Hukum dan Politik

  • Pengabaian sejarah pemerintah Indonesia terhadap hak adat.
  • Industri kelapa sawit dan kayu menyebabkan konflik tanah besar.
  • Upaya pemerintah Papua Barat untuk mencabut izin perusahaan yang tidak patuh.

Perkembangan Terkini

  • Program Perhutanan Sosial bertujuan mengakui hak pengelolaan hutan adat.
  • Omnibus Law (2020) mengancam hak-hak adat dalam pengelolaan hutan.
  • Kemenangan terbaru: Klan Malak mendapat pengakuan hutan adat dari Bupati Sorong.

Kesimpulan

  • Hutan memiliki makna budaya, ekonomi, dan ekologi bagi komunitas adat.
  • Perjuangan berkelanjutan untuk mendapatkan pengakuan hukum dan perlindungan terhadap tanah adat.
  • Pentingnya aksi kolektif dan solidaritas di antara klan adat untuk pelestarian di masa depan.