Transcript for:
Sosialisasi Sertifikasi Kompetensi PPK Tipe C

Terima kasih. Jangan-jangan sampai... Mohon izin Bapak Ibu kita mulai acaranya kepada Bapak Ibu peserta orkestra. Dimohon untuk dapat menyalakan kamera dan mematikan audio. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat siang Bapak Ibu. Yang terhormat Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia, Ibu Suharti. Yang kami hormati Direktur... Pengembangan profesi dan kelembagaan Bapak Hermawan, yang kami hormati pula Bapak Ibu Kepala UKPBG serta seluruh hadirin yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu. Selamat datang dalam kegiatan obrolan rabu kebijakan seputar CFPBG atau Orkestra CFPBG. Tema orkestra pada siang hari ini yaitu Sosialisasi Keputusan Deputi PPSDM No. 8 Tahun 2020. tentang kompetensi pejabat pembuat komitmen tipe C atau PPK tipe C. Oke, ini izin langsung saja ya Bapak-Ibu ya sebelum kita masuk ke dalam sosialisasi. Mari kita dengarkan keynote speech yang akan disampaikan oleh Ibu Deputi. Kepada Ibu Suharti, kami persilahkan. Terima kasih, Mbak Hanta. Terdengar ya suara saya ya? Iya, terdengar Ibu. Terima kasih, Masya Allah. Yang saya hormati Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan, Direktur Sertifikasi Profesi, Kepala Pusat Pelatihan, Presiden LKPP, serta seluruh tim di Kediputan 3 dan Pusat. Dan tentu saja yang saya banggakan Bapak Ibu para pejabat struktural di UPBJ maupun para jafung. pengolah pengadaan, ya pun pengolah pengadaan yang saya banggakan. Serta para hadirin lainnya, barangkali yang ikut hadir pada kesempatan ini dalam Zoom kita kali ini untuk kegiatan orkestra. Bersama saya sebetulnya hadirin juga Bu Zulheni nanti yang akan memaklumkan pemateri berkaitan dengan sosialisasi ini. Nah, senang sekali pada hari ini bisa kembali. bergabung di Orkestra JFPPBJ dengan topik atau tema yang diangkat adalah kali ini sosialisasi dari keputusan deputi nomor 8 tahun 2025 tentang sertifikasi kompetensi PPK tipe C. Nah, mungkin Mbak Nike, ya. Siapa yang akan share Mbak Nike ininya? Saya senang sekali kalau forum-forum ini memang bisa kita manfaatkan ya, forum orkestra ini untuk kita berbagi informasi, sharing berbagai kebijakan-kebijakan maupun praktek-praktek yang dilakukan oleh Kedeputian BPSDM Puslat, mungkin khususnya di Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan selaku yang membina para dapur dan juga yang membina UKPBJ, seperti itu. Baiklah, pada kesempatan ini saya mengantarkan saja berkaitan dengan Capdeb PPSDM nomor 8 tahun 2025 tentang sertifikasi kompetensi PPK di Pesek. Mengingat hari ini sudah banyak yang bertanya-tanya, membaca Capdeb ini, dan tentu para javung dan utamanya mungkin juga UKPBJ sebagai unit. kerja pengadaan, baik di kementerian, lembaga, maupun kementerian daerah, pasti menjadi tempat para personel atau ASN bertanya-tanya. Pokoknya, BKPBJ atau Jakung PPBJ dianggap tahu, mengerti, memahami, karena sebagai paling tidak perpanjangan tangan dari kebijakan-kebijakan yang ada di LKPP. Baiklah, saya berangkat sebetulnya kalau bicara tentang Kepdet. sertifikasi kompetensi PPK tipe C, tentu kita mengambil objek atau lokusnya itu adalah PPK. Kalau dari pelaku pengadaan, maka PPK adalah salah satu pelaku pengadaan sebagaimana yang ada di Pasar 8 Popres 12 tahun 2021. Kita tidak bahas seluruh pelaku pengadaan di sini, tapi kita mengambil objek yaitu PPK. Nah kemudian setelah... objeknya itu adalah PPK atau yang menjadi objeknya adalah PPK, apa sih yang mau kita atur? Yang mau kita atur lanjut adalah proses sertifikasinya. Ini aku aja hilang. Ini tampil berbeda ya. Kalau kita melihat berkaitan dengan PPK, penugasan dan perseratan PPK, sebetulnya siapa saja sih yang bisa menjadi PPK? Menjadi PPK ini kami coba mengumpulkan seluruh tumbar, popres, perlem, dan kemudian ini tim. tim di D31. Nah, kita kemudian mencoba menyampaikan di sini adalah berkaitan dengan pihak atau subjek-subjek yang bisa dijemput jadi PPK itu pertama adalah Jafung Pengolah Penadaan Barang Jasa, kemudian ASN Bersertifikat Kompetensi, APK APBN, Pranata Keuangan APBN, kemudian PA KPA, dan kemudian ada PPKK. Ini sebetulnya kalau kita lihat di pepres disebutkan, ada juga disebutkan sumbernya di Perlem 7, Perlem 19, dan kemudian di beberapa regulasi yang ada, dan termasuk juga di regulasi yang terkait lainnya. Nah ini sebetulnya kalau kita membahas tentang ini panjang, banyak sekali slide turunannya kira-kira seperti itu. Tapi saya hanya ingin memberikan gambaran bahwa PPK hari ini bisa diperankan atau dijabat oleh siapa saja. Bisa oleh JF, bisa oleh ASN bersetelik kompetensi, bisa oleh APK APBN, perangkat keuangan APBN, bisa PAKPA, bisa juga PPKK. Kira-kira seperti itu. Nah tentu masing-masing ini ada persyaratan dan ada kondisi. Ada kondisi dan ada persyaratan-persyaratannya. Nah, pada kesempatan ini, sosialisasi kita bukan mengenai ini. Nah, ini yang saya harus, tapi saya ingin menyampaikan agar kita tahu mengapa sih ada cap debt terkait sertifikasi kompetensi, PPK tipe C. Nah, kemudian banyak juga yang kemudian menghubungkan dengan penugasan PPK. Padahal, bercara penugasan PPK dan persyaratan menjadi PPK, ini adalah hal yang... dikatakan berbeda, tidak berbeda, tidak juga. Tapi memang itu hal yang tidak bisa kita langsung samakan. Karena begitu bicara tentang sertifikasi kompetensi, kita bicara tentang proses sertifikasi. Kalau di sini kita bicara tentang penugasan dan di selanjutnya ini penugasan dan persyaratan untuk menjadi PPK. Baik, salah satu syarat untuk menjadi PPK itu memang di beberapa regulasi kita disebutkan. Ada sertifikat kompetensi. Jadi kalau ditanyakan yang lepas dari persyaratan PPK bersertifikat kompetensi yang mana? Nah, mungkin teman-teman, Bapak, Ibu, sekalian juga bisa membaca berbagai regulasi yang ada. Kalau kita lihat, seperti JFPPBJ, persyaratan untuk menjadi PPK di JFPPBJ tidak ada disyaratkan memiliki sertifikasi kompetensi PPK. Tidak, karena mereka sudah memiliki, menjadi JF, kemudian mereka mengikuti penjenjangan, dan ada aturan kita berkaitan dengan penjenjangan. Untuk teman-teman di sini, mungkin kebanyakannya JF ya. Ketika penjenjangan, maka setelah mengikuti penjenjangan, itu ada penyesuaian berkaitan dengan tipologinya. Nah, seperti mana diatur penugasan, misalnya kalau untuk JF, kebetulan di sini yakin saya banyak JF yang hadir. Ketika Madia, maka dapat ditugaskan untuk PPK tipe A. Muda, PPK tipe B. Pertama, PPK tipe A. Tapi ada lagi, dalam kondisi dapat ditugaskan juga PPBJ ini untuk tipe 1. satu atau dua tingkat di bawahnya, dan satu tingkat di atasnya. Nah ini kondisi untuk teman-teman JF yang hari ini mungkin hadir di sini, mendengarkan, karena ini adalah orkestra, biasanya di forumnya para JF, untuk diketahui oleh para JF. Nah, tapi di samping JF tadi, ingin saya tegaskan lagi, ada pihak-pihak lain juga yang bisa ditugaskan, atau ditunjuk untuk mengambil peran sebagai PPK. Siapa mereka? Itu ada di 2, 3, 4, dan 5. dari slide ini. Nomor 2, nomor 3, nomor 4, dan nomor 5. Oke. Baik, kita lanjut ke slide berikutnya. Nah, hari ini sebetulnya tadi saya nanya ke panitia, ini yang kita undang siapa? Oh, umumnya UKPPJ dan JF. Sebetulnya saya berharap juga hadir di sini adalah alun-alun pelatihan PPK tipe C. Dan juga mungkin dari LPP-LPP yang menyalurkan pelatihan. Mengapa? Karena penting bagi mereka untuk mengetahui kebijakan berkaitan dengan sertifikasi kompetensi PPK tipe C ini. Nah, tapi tidak mengapa, sekali lagi teman-teman di UKPBJ, teman-teman Javu, ini kami anggap juga memang sebagai perpanjangan untuk menyebarluaskan, mengadvokasi, memberikan konsultasi kepada ASN-ASN sekitarnya seputar pengadaan. Dan tentu juga seputar... hal-hal berkaitan dengan SDM pernadaan. Nah, oleh karena itu, tidak ada salahnya memang kita melakukan sosialisasi ini kepada teman-teman hari ini, Bapak-Ibu sekalian. Kondisi hari ini, kalau kita lihat di daftar alumni pelatihan PPKT PC, itu memang lebih dari 20 ribu sudah menjadi alumni pelatihan PPKT PC. Namun, dari 20 ribu itu, Kita coba sisir di data SPSE yang sudah tercatat dan terverifikasi sebagai PPK itu sekitar 9.575 orang. Nah inilah yang kemudian dia sudah pelatihan PPK dan kemudian sudah terverifikasi berpengalaman tercatat di SPSE menjadi PPK. Inilah yang kemudian nantinya salah satu yang... akan digarap cepat untuk diterbitkan sertifikat kompetensinya. Nah hari ini mungkin sebagai informasi saja bahwa sudah 240 sudah selesai, ditetapkan menjadi memiliki sertifikat kompetensi PPK, sementara 900 masih on progress, dan nanti yang berikutnya menyusul, on progress 900 ini dalam waktu satu minggu saya dijanjikan. Sementara 9 ribuan ini dalam waktu sampai akhir Maret. Nah mudah-mudahan ini bisa terkejar. Semua mereka memiliki nantinya sertifikat kompetensi PPK tipe C. Nah, di samping PPK tipe C ini, kita hari ini juga punya data PPK tipe B. Ini sudah memiliki, sebetulnya bahasanya memiliki sertifikat PPK tipe B. Belum tentu dia jadi PPK tipe B. Jadi ini pemilik sertifikat kompetensi PPK tipe B sebanyak 670 orang. Nah, ini pemilik sertifikat yang ada. Dan kalau dilihat dari kebutuhan hari ini, tentu ini masih-masih sangat kurang. Pemilik sertifikat kompetensi PPKT-PB hanya 670 orang di Indonesia. Kemudian pemilik... sertifikat PPK tipe C, hari ini sih karena saya sudah terletakkan 240, baru 240. Semoga menyusul 900-nya minggu ini, dan selanjutnya sampai akhir Maret 9000-an. Nah, ini data yang ada hari ini yang kami coba garap secara cepat. Kemudiannya, karena kita punya data seperti inilah, kemudian Capdeb 8 ini, ya Capdeb 8 karena kita punya data ada 20 ribu lebih alumni. Sementara PPK tipe B, baru sekitar tadi, hitungannya ratusan. Kemudian kita perlu memang melakukan percepatan dalam sertifikasi kompetensi PPK. Untuk itu, itulah kenapa kemudian CAPDEP ini kita keluarkan atau lahir. Apa sih yang diatur di CAPDEP ini? Sebetulnya yang diatur di CAPDEP ini adalah ketentuan sertifikasi kompetensi PPK tipe C. Itulah kenapa tadi saya sampaikan seharusnya yang hadir pada orkestra hari ini, lebih tepatnya adalah mereka-mereka yang membutuhkan sertifikasi kompetensi PPK tipe C. Nah kalau Javung kan sebetulnya nggak perlu. Kalau Javung tidak memerlukan sertifikasi kompetensi PPK tipe C ini. Karena begitu sudah menjadi Javung, itu dalam regulasi kita sudah bisa disesuaikan tadi. Seseorang yang pendugasannya untuk... PPK tipe C, B, atau A. Nah, oleh karena itu perlu saya tekankan lagi, karena banyak sekali yang mispersepsi ya, atau ya tadi, menyangka bahwa Capdeb 8 ini mengatur berkaitan dengan penugasan PPK. Seperti lagi Capdeb 8 ini mengatur tentang sertifikasi, bagaimana proses sertifikasi kompetensi PPK. Oke, lanjut. Nah, tentu saja saya sedikit cerita tentang latar belakangnya. Nah, latar belakangnya bahwa pasti kenapa kita mengatur tentang proses sertifikasi untuk PPK tipe C, karena memang di aturan-aturan kita yang ada, baik dari Pempres, sebetulnya Perlem yang ada, itu banyak kita temui. Banyak kita temui amanat-amanat yang menyatakan bahwa sumber daya pengelola fungsi pengadaan barang biasa wajib memiliki kompetensi. Jadi banyak kita temui kebijakan yang mewajibkan bahwa SDM atau sumber daya itu memiliki kompetensi di bidang pengadaan. Kemudian juga disebutkan lagi kompetensi ini dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Itu ada juga di peraturan LKPP nomor 7. Tahun 2021 tentang SDM. Jadi ketika kita bicara SDM, kita tidak lepas dari kompetensi. Ketika bicara wajib kompetensi, maka kompetensi itu wajib dibuktikan. Nah dibuktikannya dengan apa? Dengan sertifikat kompetensi. Oke lanjut. Nah selanjutnya, kebijakan PPK harus memiliki sertifikat kompetensi. Nah ini tentu juga ada di Perlem LKPP 19-2019. Ini disebutkan juga. Bahwa salah satu persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK memiliki sertifikat kompetensi di bidang PBJ. Sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang biasa. Ini salah satu syarat. Nah, itu beberapa latar belakang selanjutnya. Nah, kita tahu hari ini PPK itu sendiri kita punya tipe-tipe PPK sesuai perleng tujuh ya. Ada PPK tipe A, PPK tipe B, dan PPK tipe C. Nah hari ini kalau kita lihat untuk PPK tipe A ini belum ada di pengaturannya. Bahkan belum juga dilakukan proses sertifikasinya. Nah ini memang saya sudah minta dari Direkturat Sertifikasi Profesi, nanti kita akan segera juga mengeluarkan cap-dap tentang sertifikasi kompetensi PPK tipe A. Hari ini yang sudah ada dan sudah dijalankan, saya dilaporkan juga, itu adalah untuk PPK tipe B. PPK Tipe B ini ada pengaturannya di Kep Dep nomor 46 tahun 2023. Nah, antara lainnya itu mengatur PPK Tipe B prosesnya seperti apa, persyaratannya, dan sebagainya. Nah, oleh karena PPK Tipe B sudah ada pengaturannya, yang belum kan A dan C nih. Nah, oleh karena itu, pada kesempatan ini yang tampaknya sangat-sangat dibutuhkan segera C nih. Oleh karena itu, kita segera kemarin mengeluarkan Kep Dep 8 tahun 2025 tentang sertifikasi PPK Tipe C. Dan kata lain, harapannya nanti ke depan, 2026, dan seterusnya, kita benar-benar memiliki sumber daya, sumber daya fungsi pengadaan ini. yang benar-benar memiliki sertifikat kompetensi. Nah, khususnya bagi PPK. Oleh karena itu, ini bukan akhir nih CAPDEP 8 ini, akan ada CAPDEP yang untuk PPK yang belum diatur, PPK tipe A belum, gitu kan. Nah, ini tentu kita akan atur juga. Sekali lagi, lahirnya CAPDEP ini adalah untuk tadi mengatur tentang sertifikasi, proses sertifikasi dari PPK tipe. Lanjut, ini maksud dan tujuannya. Jadi kalau kita lihat lebih dalam ke dalam PAPDAP 8 ini, ini sebetulnya acuan, kalau dilihat acuan pejabat dan pegawai di LKPP dan sumber daya pengolah fungsi pengadaan dalam sertifikasi kepotensi PPK. Jadi clear bahwa yang melakukannya dari sisi LKPP, sumber daya sertifikasi, yang akan disertifikasi tadi para sumber daya pengolah fungsi pengadaan yang memang nantinya diharapkan. yang bersangkutan akan menjadi PPK dan tentu harus kompeten yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensinya. Oleh karena itu memang ini untuk menjadi acuan dalam sertifikasi. Kemudian tujuannya di sini untuk pedoman sertifikasi kompetensi bagi PPK tipe C. Oleh karena itu akan ada pengaturan mengenai persyaratan, kemudian metode uji, yang seperti itu. Dan nantinya detailnya mungkin akan dijelaskan oleh Bu Zulheni. Jadi sekali lagi, CAPDEP ini tidak bicara banyak, tidak bicara luas, tapi memang bicara lingkupnya adalah tentang sertifikasi kompetensi PPK tipe C. Nah, oleh karena itu mudah-mudahan dengan adanya CAPDEP ini bisa mempercepat pemenuhan PPK bersertifikat kompetensi. kita punya nanti cukup banyak alumni-alumni pelatihan PPK TPC yang kalau kita lakukan proses sertifikasinya sesuai KevDep ini, maka ini akan muncul percepatan-percepatan pemenuhan PPK TPC. Dampaknya adalah bahwa kita memang sudah menjalankan atau kita sudah comply dengan regulasi yang ada di mana bahwa PPK itu diwajibkan memiliki kompetensi. kompetensi PPK. Kira-kira seperti itu yang dapat saya sampaikan kepada Bapak Ibu Salahalian, mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih Ibu Deputi atas sambutannya dan penjelasannya terkait PPK dan latar belakang terbitnya keputusan Deputi. PPSDM nomor 8 tahun 2025 tentang sertifikasi kompetensi PPKTPC oke selanjutnya kita masuk ke dalam materi sosialisasi keputusan deputi PPSDM nomor 8 tahun 2025 ini akan disampaikan oleh Ibu Zulheni beliau merupakan asesor SDM aparatur ahli media izin Ibu Zulheni sudah siap ya Bu ya? baik, terima kasih kepada Ibu Zuliani kami persilahkan oke Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh salam sehat buat kita semua mohon izin Ibu Deputi Bapak-Bapak Direktur di RPPP yang hadir dan Bapak Ibu peserta orkestra pada hari ini nah Melanjutkan rangkaian dari pembukaan yang disampaikan oleh Ibu Deputi BPSDM LKPP tadi, maka pada kesempatan ini saya akan menyampaikan dalam rangka sosialisasi keputusan Deputi yang baru kita terbitkan tentang sertifikasi kompetensi PPK tipe C. Jadi nomor SKTF-nya itu nomor 8 tahun 2025. Baru saja kita terbitkan. Nah tentunya isinya adalah tentang sertifikasi kompetensi PPK khususnya PPK tipe C. Jadi mungkin pengetian sertifikasi di sini itu adalah suatu proses atau kegiatan bagi pelaku pengadaan yang akan ditugaskan sebagai PPK untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Kompetensi PPK tipe C. Jadi sertifikasi yang dimaksud adalah proses untuk penerbitannya atau mendapatkan sertifikat kompetensi PPK tipe C. Mungkin lanjut untuk isinya sendiri, outline-nya berisi SKD putih ini berisi ada dasar. Ada keputusan-keputusan yang menjadi diktum yang tertuang juga di dalam SKD ini Kemudian SKD ini dilengkapi dengan dua lampiran Lampiran pertama yang isinya pendahuluan yang kemudian ini berisi ada latar belakang Yang tadi sudah disampaikan oleh Ibu Deputi maksud dan tujuan dari SKD Putri Ini ruang lingkup dan pengertian-pengertian yang menjadi referensi untuk memahami isi dari SKDEP ini. Kemudian di dalam lampiran 2, di sinilah kemudian dapurnya atau cara-caranya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Jadi sertifikasi kompetensi tentunya akan berisi ada ketentuan. Di dalamnya juga mungkin akan ada lingkup sertifikasi. Nanti kita coba lihat. Kemudian bagaimana proses sertifikasinya itu sendiri. Kemudian perangkat-perangkat untuk sertifikasinya mulai dari syarat peserta. Kemudian metode uji yang akan kita terapkan di dalam. uji kompetensi ini dan tentunya ada ketentuan-ketentuan lain. Kami berusaha untuk kemudian menampilkan dalam sosialisasi ini, selanjutnya menampilkan mungkin poin-poin pentingnya yang di dalam SKD Putih ini, yaitu di dalam bagian keputusannya di diktum itu ada dua poin penting, diktum ke-1 dan diktum ke-2. Nanti kita lihat isinya apa. Kemudian ketentuannya itu sendiri, syarat peserta, ini menjadi penting yang akan kami sampaikan kepada Bapak Ibu. Kemudian metode ujinya, ketentuan lain, dan bahkan ke tahapan pelaksanaan uji komnya. Tapi ini secara jenerik ya, untuk tahapan pelaksanaan uji komnya itu lebih ke jenerik, untuk detail-detailnya itu. kemudian akan kita tuangkan di dalam SOP ataupun pedoman yang akan diterbitkan oleh Direktur Sertifikasi Profesi. Lanjut mungkin selanjutnya kita coba lihat isi diktum, ada dua diktum. Kesatu tentang penetapan ketentuan sertifikasi kompetensi. Jadi ini adalah acuan. untuk kemudian kita melaksanakan acuan untuk kita melaksanakan uji kompetensi PPK. Kemudian ada diktum kedua bahwa yang kemudian sudah bersertifikat kompetensi PPK tipe C ini bisa berperan. berperan juga sebagai PPK, PPK kompetensi untuk tipe B. Dan ini kemudian kita berlakukan sampai dengan 31 Desember 2025. Jadi mengingat kebutuhan-kebutuhan yang ada di lapangan, sehingga kemudian dengan diktum kedua ini, jadi seorang... seorang personil ASN yang sudah bersertifikat kompetensi PPK tipe C, kemudian di dalam instansinya KL Pemda, KL PD-nya itu belum ada yang bersertifikat PPK, bersertifikat PPK tipe B, maka yang bersertifikat PPK tipe C ini bisa diperankan sebagai PPK tipe B. Asalkan ini memang belum memiliki atau mungkin sudah memiliki tetapi belum memenuhi kebutuhan akan PPK tipe B berdasarkan dalam dokumen rencana aksi pemenuhan PPK yang bersertifikat kompetensi. Jadi kalau belum ada sama sekali ataupun mungkin ada tapi masih kurang sehingga personil yang sudah mempunyai sertifikat kompetensi PPK type C bisa diperankan sebagai PPK type B nah itu yang diktum yang kita taruh di dalam posisi keputusan atau diktum nah untuk di bagian ketentuan ini tentang sertifikasi proses sertifikasi yang di PPK type C yang ditujukan bagi semua sumber daya manusia pada KLPD. Jadi ini PPK yang akan diperankan di KLPD ataupun di instansi-instansi seperti POLRI, TNI, atau BIN yang akan ditugaskan. Dan ini adalah kriteria bahwa untuk yang PPK tipe C itu nanti... Kalau PPK tipe C kemudian dia akan ditugaskan untuk menangani paket-paket pekerjaan yang sifatnya pekerjaan sederhana. Baik itu di KLBD maupun yang di kepolisian Polri TNI atau BIN. Jadi peruntukan PPK tipe C itu menangani paket-paket pekerjaan sederhana. Kategori pekerjaan sederhana juga kita sudah tuangkan. Bahwa yang pekerjaan yang sifatnya operasional, rutin, dan setiap tahun itu kemudian paketnya itu muncul. Nah itulah yang kemudian ditugaskan untuk BPK, seorang BPK tipe C yang sifatnya operasional. Kalau biasanya yang pekerjaan sifatnya operasional, itu ciri-cirinya mungkin nilai paketnya juga. Nilai paketnya mungkin kecil. Atau juga mungkin kita bisa, mungkin bukan dari sisi nilai, tetapi mungkin kita juga bisa lihat. Biasanya untuk nilai paketnya kecil, itu metode memilih penyediaannya itu dengan skema. pengadaan langsung dibawah dari 200 juta atau dibawah dari 100 juta untuk konsultan jadi kita bisa melihat dari situ kemudian perjanjiannya juga ya, perjanjian atau perikatannya itu kalau nilainya kecil tentunya kan dilakukan oleh pejabat pengadaan oleh apa, dalam bentuk mungkin in Karena di bawah 200 ya SPK gitu kan. Atau mungkin juga SP. Jadi mungkin bisa berangkatnya dari situ ya untuk lebih memperluas pekerjaan sederhana itu yang seperti apa. Tapi poinnya adalah itu pekerjaan yang bersifat operasional, rutin, atau standar. Atau mungkin dia berulang. Lanjut. Sisi lingkup pekerjaan. Nah tentunya bagaimana mendapatkan sertifikat kompetensi. Nah ini tentunya kita akan mempersyaratkan peserta tersebut. Mulai dari syarat administrasi berupa ada surat tugas dari instansi. Bagi peserta yang untuk. mengikuti uji kompetensi berupa tester tulis dalam sertifikat kompetensi PPKC. Jadi mungkin informasi bahwa metode uji yang akan kita terapkan di dalam uji kompetensi sertifikat PPKC ini ada berupa verifikasi porto dan ada juga metode verifikasi porto. dan kombinasi gabung dengan ujian tulis. Nanti coba kita lihat kriteria-kriteria yang mana akan menggunakan metode ujinya verifikasi portos saja. dan yang mana kira-kira kriteria-kriteria yang digunakan metode uji kombinasi antara verifikasi portofolio dan ujian tertulis. Jadi syarat peserta, rontos saja dari administrasi, kita akan mensyaratkan surat tugas dari instansi. Ada pendidikan ijasa paling rendah, ini normal ya. Sama juga waktu kita mensyaratkan. Bahkan di uji kom lainnya ada tingkat pendidikan, kemudian ada sertifikasi yang ada seperti sertifikat level 1, ini juga menjadi syarat. Kemudian ada keputusan, surat keputusan pengangkatan sebagai PPK, SK, PPK. Atau bisa juga berupa surat rekomendasi yang menyatakan peserta itu akan didugaskan sebagai PPK tipe C. Kalau sudah anjen mungkin ya, kemudian kita juga menerima yang namanya surat rekomendasi dari pihak yang berwenang yang menyatakan bahwa peserta akan didugaskan sebagai PPK tipe C. Kemudian syarat portfolio. Tadi saya... sudah menyampaikan bahwa metode ujinya itu termasuk ada verifikasi portofolio dan juga mungkin kombinasi dengan ujian tulis. Nah, portofolio yang dimaksud itu dapat berupa dokumen pengalaman kerja. Jadi kalau misalnya kita syaratkan bahwa ada misalnya SK pengangkatan, ya, alp. Ada SK sebagai PPK tentunya mereka punya pengalaman kerja ya Maka itu dokumen hasil kerja itu kemudian dijadikan sebagai portfolio Juga bagi yang sudah mempunyai sertifikasi kelulusan pelatihan PPK Nah ini bisa kita anggap sebagai portfolio Termasuk dokumen yang apa ya yang diproduksi gitu ya atau dokumen yang menjadi hasil kerja waktu mereka melakukan pelatihan ya itu yang kemudian dianggap sebagai portfolio ini kita akan terapkan bagi ini ya yang belum berpengalaman sebagai PPK belum pernah mendapatkan belum pernah ditunjuk sebagai PPK Jadi kemudian dia belum berpengalaman sehingga dengan jalur pelatihan dan dinyatakan lulus pelatihan, maka itulah kemudian juga kita bisa menganggap bahwa itu adalah portokolio mereka. Dan kemudian menjadi syarat untuk ikut ujikomnya. Oke lanjut mungkin, nah ini syarat peserta yang kita tuliskan di dalam SKD. Tapi kemudian... Gambaran ini coba kita combine antara metode uji yang kita sudah tentukan di dalam SKD 8 dengan tadi persyaratan. Jadi kalau kita lihat di bagian kanan ini kan metode uji yang tadi saya sudah sampaikan. Ada verifikasi portfolio. Ini yang di bagian kanan itu verifikasi portfolio ada dua baris. Kemudian ada verifikasi portfolio yang gabung dengan test to list. Juga ada dua baris. Nah, kemudian kita tarik dengan mengkombinasikan. Atau melihat bahwa untuk metode ini, metode yang ada di sebelah kanan, kemudian apa sih kaitannya dengan syarat peserta. Yang punya sertifikat pelatihan, lulus pelatihan PPKT Pecin. Kemudian sudah punya pengalaman. Nah ini tadi secara ini data. Kemudian datanya ini sudah tercatat di dalam SPSE. Bahkan juga... juga yang tidak tercatat mungkin dalam SPXE, itu kemudian kita metode ujinya yang kita gunakan adalah verifikasi foto. Tidak ada ujian tulisnya. Jadi karena dia sudah tercatat tadi, dan ini kita sudah lakukan, sudah laksanakan, sudah eksekusi. Sejak mungkin bulan Januari, itu sudah kita mengumpulkan data, menarik data yang ada di SPAC. Kemudian tadi ada angka-angka yang sudah disampaikan oleh Ibu Deputi, ada 9 ribuan yang sudah terdata yang alumni dari... pelatihan PPK tipe C, kemudian kita menarik data dari SPSE untuk memastikan bahwa yang punya pengalaman supaya kemudian setelah diverifikasi kemudian ini akan diterbitkan sertifikat kompetensinya sebagai PPK tipe C. Jadi itu sudah dilakukan dengan penarikan data by system. Dan hasilnya tadi juga sudah ada dari tim bekerja sejak awal Februari mungkin. Itu kemudian sudah mendapatkan hasil. Tadi ada 200-an lebih. Itu sudah kemudian... penerbitan sertifikasi kompetensi dan sisanya itu masih dalam proses jadi ini penerapan untuk yang metode uji kita sebut verifikasi melalui sistem penerbitan data nah bagaimana dengan yang punya sertifikat pelatihan tapi belum punya pengalaman Belum punya pengalaman, tapi kemudian ada kondisi-kondisi bahwa orang ini kemudian akan ditugaskan segera menjadi PPK. Termasuk juga mungkin belum ada rencana untuk menjadi penunjukkan sebagai PPK, tetapi berkeinginan untuk mendapatkan PPK tipe C. Maka uji tulisnya. Metode uji kompetensinya itu kombinasi tadi, yang verifikasi portfolio dan tes tertulis. Kemudian kita juga membuka ruang gitu ya. Membuka ruang gitu bahwa kemudian kalau ada yang tidak melalui jalur pelatihan. jalur pelatihan, mungkin mereka punya sertifikat level 1, tapi kemudian punya pengalamannya, maka kalau ingin mendapatkan kompetensi PPKT-C, maka metode uji yang akan digunakan adalah verifikasi portfolio dan tes tertulis. Jadi sama dengan tadi yang apa perlakuannya bagi yang sudah punya sertifikat kelulusan PPK tipe C. Tapi yang khusus untuk yang memiliki sertifikat level 1 misalnya, atau sertifikat level 1 tetapi juga belum memiliki sertifikat kelulusan pelatihan PPK, tapi... mereka itu sudah punya pengalaman, maka kita membuka ruang untuk mendapatkan sertifikat kompetensi PPK tipe C dengan metode ujinya, verifikasi foto, dan tes tertulis. Lanjut, itu kira-kira gambaran tentang metode uji kompetensi yang akan kita terapkan. Ini kira-kira kami mengambil, karena kalau yang untuk metode verifikasi porto, kalau by system mungkin kita sebut verifikasi porto ala-ala konversi, tetapi yang coba kita lihat yang bagian yang menggunakan metode uji tes tertulis, verifikasi porto mengikuti tes tertulis. Nah ini... Kita coba lihat syarat persertanya yang kemudian kita akan terapkan untuk metode uji tes tertulis, verifikasi portal tes tertulis. Nah ini belum pengalaman PPK misalnya ya, maka persyaratannya surat tugas dari instansi, kemudian ijasa untuk pendidikan, dan ada juga kriteria untuk golongan. Terus yang tadi ya sertifikat level 1, kemudian ini ya, poinnya ini adalah misalnya surat rekomendasi. Tadi karena ini. urgen terus sangat dibutuhkan yang tadi mungkin belum ada di instansi setebut yang mempunyai sertifikat kompetensi PPK dan ini ada paket yang akan dieksekusi maka ini bisa dengan surat rekomendasi dengan sertifikat level 1 gitu ya ini kemudian diarahkan untuk misalnya mengikuti pelatihan. Pelatihan untuk PPK, PPK tipe C, dan itu menjadi foto karena metode uji tertulis. metode ujinya nanti ini adalah verifikasi foto dan test. Nah, yang sudah punya pengalaman sebagai PPK, tentunya ini ada persyaratan administrasi surat tugas untuk ujian, ada ijasa, kemudian sertifikat level 1, kemudian SKPPK, karena dia pengalaman, dan berikutnya, ikut portoknya itu dokumen kontrak bisa berupa surat perjanjian atau mungkin surat pesanan gitu ya. Atau mungkin perikatan lainnya ya, karena ini PPK tipe C. Oke lanjut, nah di ketentuan lainnya ini kita Mencantumkan bahwa mulai tahun 2025 pelatihan EPK tipe C itu dapat dilanjutkan dengan sertifikasi kompetensi. Jadi pelatihan di tahun 2025 itu kemudian kita bisa langsung melakukan uji komnya. Karena yang... yang sudah bersertifikat pelatihannya, kemudian memenuhi ada pengalaman, itu kan kita sudah lakukan verifikasi ujiannya, dan akan diterbitkan. Terbitkan sertifikat kompetensi. Tapi yang kemudian baru mau pelatihan, kemudian itu dapat dilanjutkan. Dan setelah selesai pelatihan dan lulus pelatihan, kemudian akan dilanjutkan dengan sertifikasi kompetensi PPKT-PJ dengan menggunakan metode verifikasi porto dan ujian tulis. Ketentuan panduan atau panduan untuk pelaksanaan ujikomnya secara detail juga akan kita terbitkan. baik itu dalam bentuk SOP maupun kita tuangkan di dalam bentuk panduan yang akan ditetapkan oleh direktur yang memidangi sertifikasi panggilan. Oke, mungkin slide berikutnya masih adakah? Nah, ini kira-kira gambaran dari panduan yang tadi. Jadi, di setiap skema, metode skema. pelaksanaan uji kompetensi PPK tipe C yang menggunakan beberapa tadi metode itu kemudian kita tuangkan di dalam panduan dan isinya sampai sedetail ini bahwa misalnya surat permohonan itu kita terima paling lama gitu ya H-20 kemudian untuk penentuan jadwal uji kompetensinya juga kita tentukan hari-harinya kemudian ... pendaftaran peserta dan mengirimkan dan kita meminta untuk mengirimkan dokumen yang disaratkan ujian termasuk screenshot akun portal PPSDM itu juga ada waktu-waktunya Kemudian kita akan melakukan verifikasi portfolio. Karena ini dokumennya sangat simpel. Verifikasi portfolio yang biasanya kalau di PPK tipe B itu dilakukan oleh asesor. Kalau di PPK tipe C ini kita cuma menggunakan admin yang ada di DSP. Dan kemudian setelah pemenuhan terhadap verifikasi portfolio, maka Direktur Sertifikasi Profesi akan menetapkan sebagai peserta uji kolom. Dan setelah itu, masuklah kita ke pelaksanaan kompetensi ujian tulis. Karena tadi verifikasi portfolio-nya sudah dilakukan di awal, setelah verifikasi portfolio terpenuhi, maka kemudian... Rangkaian ujiannya berupa ujian tulis itu akan dilaksanakan. Kemudian setelah ada pengumumannya, kelulusan dari ujian, maka akan diterbitkan sertifikasi kompetensi PPKC. Ini kira-kira timeline yang kita terapkan untuk satu skema. Uji kompetensi dengan menggunakan metode verifikasi portofolio dan ujian tulis. Lanjut. Nah ini kira-kira ya pertanyaan yang begitu kita sudah menayangkan gitu ya. Menerbitkan SKD 8 tahun 2025. Kemudian ada beberapa. Dan kita tayangkan di website LKPP. Ada beberapa pertanyaan dari stakeholder kita, stakeholder pengadaan. Yang sering ditanyakan adalah, apakah tetap bisa menjadi PPK pada tahun 2025 dengan sertifikasi pelatihan PPK tipe C? Jawabnya bisa, bila mana personil tersebut mempunyai pengalaman. sebagai BPK, karena kita sudah punya data di SPSE tinggalkan proses proses untuk penerbitan sertifikasi kompetensi nah kalau ini kan bisa paralel karena memang dia sudah punya pengalaman gitu ya oleh data tentunya akan ini ya Akan langsung kemudian kita terbitkan sertifikasi kompetensinya. Dan tadi itu sudah ada tapi baru 200. Nah, sisanya masih menunggu. Dan paralel dengan itu, personil tersebut bisa ditunjuk sebagai PPK di tahun 2025. Pertanyaan berikutnya juga ada seperti apabila saya sudah lulus pelatihan PPK tipe C dan sudah mempunyai pengalaman PPK, bagaimana caranya saya mendapatkan sertifikat? Pertama itu tadi yang verifikasi porto by system. Saat ini sedang dilakukan proses pencetakan sertifikat PPK tipe C bagi kriteria peserta tersebut. Dan apabila prosesnya sudah selesai, sertifikasi, maka itu bisa didownload, sertifikat peserta tersebut bisa didownload di akun peserta yang ada di portal PPSJM. Nah, pertanyaan berikutnya lagi, apakah saat ini Pemda diperbolehkan untuk mengangkat dan menetapkan PPK TPC dari personil lainnya yang memiliki sertifikat? Pelatihan, diperbolehkan untuk mengangkat personil, sertifikat pelatihan, dan karena sudah berpengalaman, tentunya perpengalaman sebagai PPK. Apabila saya sudah mempunyai pengalaman namun tidak tercatat pada LPSE dan sudah lulus pelatihan PPK tipe C, proses uji kompetensinya bagaimana? Nah itu... tidak perlu masuk di kategori dia ujian tertulis nanti cukup menyampaikan dokumen bukti pengalaman sebagai PPK karena dia tidak tercatat, kita susah menelusuri susah menelusuri di sistem sehingga kita minta dokumen bukti pengalaman kerjanya itu kemudian disampaikan ke Direktur Direktur Sertifikasi Profesi yang disampaikan itu bisa SKPPK yang valid dan dokumen kontraknya dokumen kontraknya juga tidak seluruhnya dokumen kontrak mungkin cukup di perikatannya apa surat mungkin di bagian surat perjanjian tidak seluruh dokumen kontrak. Jadi cukup informasi SKPPK-nya yang valid, yang sudah kemudian diverifikasi oleh pihak yang berwenang bahwa betul-betul keasliannya, valid keasliannya SKPPK-nya pada saat itu dan bukti tentang hasil kerjaannya berupa dokumen kontrak. Lanjut. Kayaknya sama ya. Berarti ini dari slide akhir dari bahan untuk sosialisasi pada kesempatan ini. Mungkin kalau ada yang mau ditanyakan, di luar dari pertanyaan yang kita tampilkan Q&A yang pada kesempatan ini, silakan melalui Mbak Dita tentunya sebagai moderator. Baik, terima kasih Bu Sulheni atas mememparan materinya. Jadi tadi sudah dijelaskan ya Bapak-Ibu ya, apa saja syarat mengikuti sertifikasi kompetensi PPKTPC, lalu bagaimana metode uji kompetensinya, baik yang sudah memiliki pengalaman ataupun belum memiliki pengalaman. Ya, kami persilahkan kepada Bapak-Ibu yang masih memiliki pertanyaan, silakan dapat raise hand. Oke, ini sudah ada kepada Ibu Monita. DPSJM Sumber. Kami persilahkan Ibu. Ya, izin terima kasih Ibu moderator. Saya mau menanyakan kepada Ibu Zoheni, apakah suara saya cukup terdengar Ibu? Ya, terdengar. Kami dari LPPBJ DPSJM Provinsi Sumatera Barat Ibu. Jadi kebetulan kita baru saja menyelesaikan pelatihan PPKTPC. Baru saja tutup. di tanggal 19 Februari, sedangkan regulasi baru keluar tanggal 10. Nah, kemudian itu satu. Jadi, apa yang bisa saya tangkap dari penjelasan tadi bahwa jika mereka telah memang bertindak sebagai PPK, itu akan diterbitkan. Namun, bagi yang belum, berarti ada cara lain dengan portfolio dan sebagainya. Nah, selanjutnya untuk alumni pelatihan 2023 dan 2024, Nah itu mereka akan maju untuk tanggal 14 April 2025 untuk pelatihan PPKTPC. Jadi ada yang alumni pelatihan kita di 2024 dan ada di 2023. Nah untuk kondisi ini bagaimana Bu? Apakah mereka harus uji kom dulu? Atau mereka boleh ikut lanjut pelatihan PPKTPC? Karena surat izinnya sudah kami naikkan dan kita sudah dalam persiapan begitu. Mungkin itu sementara. Ibu terima kasih. Saya bisa jawab aja biar satu-satu ya. Siap Ibu, silahkan. Ibu Monika, yang untuk alumni 2023 dan 2024 itu kan sudah mendapatkan sertifikat kelulusan ya. Tentunya itu sedang kita proses vertikasi portonya. Apakah kemudian itu, apalagi kalau sudah pengalamannya, itu langsung akan diterbitkan sertifikat kompetensinya jadi tidak pakai ujian tulis lagi tapi kalau untuk yang apa tadi, yang 2025 gitu ya dan sudah dipergerakan sekarang tapi mungkin belum selesai atau mungkin selesai sudah selesai, maka Itu kita akan lakukan dengan uji tulis. Ibu, ada yang satu ketinggalan. Mereka akan alami 2023 dan 2024. Akan ikut PPK-TPB di tanggal 14 April ini. Bagi yang belum ditunjuk sebagai PPK, apakah mereka harus menyelesaikan uji komnya dulu atau boleh lanjut PPK-TPB-nya? PPK-TPB atau PPK-TPJ? PPKT PBB yang untuk BMCKTR, tadi sudah mengajukan izin. Untuk, ya, karena SKDEP ini mengatur tentang uji kom PPK tipe C ya, Bu, ya. Kalau untuk yang PPK tipe B, itu kita punya aturan SKDEP tersendiri, ya, untuk PPK tipe B. Nah, itu SKDEP 46, ya, untuk yang menggunakan metode uji tulis, ya. yang punya pengalaman untuk yang PPK tipe B kita akan menggunakan metode uji verifikasi porto dan ujian tulis bagi peserta yang sudah punya pengalaman PPK tipe B jadi hati-hati ini kaitannya dengan verifikasi porto, ini yang kadang-kadang tidak dipahami oleh peserta ya Dengan ujian tulis itu sebenarnya ada verifikasi porto. Dan verifikasi porto untuk PPK tipe B itu dengan penilaian. Penilaian porto. Beda banget dengan yang PPK tipe C. Hanya sekedar verifikasi dokumen yang kita anggap porto dan dokumen administrasi. Jadi kriteriannya itu ada di SKD 46. Jadi begini, untuk kelas BMC KTR, waktu 2023 mereka sudah bersertifikat PPK TPC, dan akan maju untuk pelatihan PPK TPD pola blended learning di tanggal 14 April. Sementara sebahagian belum ditunjuk sebagai PPK, sebagian sudah, sebagiannya belum. Nah bagi yang belum ditunjuk sebagai PPK, apakah mereka harus? Maksudnya waktunya sudah dekat gitu, apakah memungkinkan untuk segera, apakah ada persyaratan seperti itu untuk mereka lanjut ke PPK tipe B? Sebentar Bu Jules, ini mungkin teman-teman di puslat menjawab untuk persyaratan pelatihan kan Bu ya? Persyaratan pelatihan PPK tipe B. Mungkin bisa teman-teman pelatihan tolong membantu jawab untuk persyaratan pelatihan PPK tipe B. Setahu saya sih tidak ada masalah Bu ikut pelatihan PPK tipe B-nya. Nanti begitu yang tadi jawab Jules Haney adalah. perseratan untuk uji kom PPK tipe B ini kan pelatihannya ya Bu ya pelatihan, apakah ada perseratan dia harus punya sertifikat kompetensi PPK tipe C dulu nggak sih, gitu kan pertanyaannya Bu ya benar, mereka produk 2023 dan 2024 kan mereka setelah alumni pelatihan PPK tipe C belum punya sertifikat kompetensi PPK tipe C, sekarang masih ikut pelatihan PPK tipe B, kan gitu kan Bu pertanyaannya, boleh tidak kan gitu kan Bu Mungkin teman-teman pelatihan, silakan jawab persalahan dari pelatihan PPKT Pubik. Mungkin itu ya. Ada yang teman-teman pelatihan nggak di sini? Jadi dalam artian, sebetulnya itu bisa saja ikut pelatihan sih. Pelatihan, karena sudah kan ini sudah jadwalnya. Silakan. Nanti ketika mau ikut sertifikasi kompetensinya, mengikuti. Nah, ini ada Mas Tino nih. Ayo segera Mas Tino. Baik, mohon izin Ibu Deputi. Mungkin menambahkan apa yang disampaikan oleh Ibu Monita. Jadi pertanyaannya memang spesifik Ibu ya persyaratan untuk mengikuti pelatihan PPKB. Memang betul Ibu pelatihan PPKB ini didesain berjenjang Ibu ya. Harus lulus apa namanya pelatihan PPKC dulu baru PPK tipe B seperti itu Ibu ya. Dan kemudian memang ini kan keluarnya hampir bersamaan Ibu dengan kebijakan uji kom PPK tipe C. Agar tidak menjadi polemik di lapangan, memang kami hanya memverifikasi pengalaman yang bersangkutan itu sebagai PPK di level C, Ibu. Jadi kami tidak, meskipun yang bersangkutan belum mengikuti atau belum memiliki sertifikat uji kom PPK TPC, tetapi sepadanjang memiliki pengalaman, kami bisa masukkan sebagai daftar peserta. Tapi mohon izin, Bapak Ibu. Karena memang kuotanya cukup terbatas, Ibu Ia, mungkin sekaligus kami laporkan, Ibu Deputi, pada saat pelatihan PPK tipe B yang kami buka dua minggu lalu, Ibu Ia, pendaftar itu kurang lebih hampir 300, Ibu. Sedangkan kuotanya hanya 30 peserta. Jadi kami memang akan selektif, Ibu Ia, benar-benar memfasilitasi bagi peserta yang memang memiliki portfolio. Sisanya bagaimana? Nanti mungkin kami akan rekomendasikan Bapak Ibu kepada LPPBJ di seluruh Indonesia untuk, berarti kebutuhannya ada nih Bapak Ibu, untuk dibukakan kelas secara berkolaborasi. Seperti itu Ibu Deputi. Terima kasih Mas Sino, saya tambahkan Ibu Monita ya, jadi tadi hari ini memang kebutuhan. kebutuhan akan kompetensi PPK itu tinggi sekali. Nah, oleh karena itu, kita juga punya alumni-nya kan tidak banyak untuk PPK tipe B. Nah, sebetulnya ada beberapa cara pemenuhan PPK tipe B tadi. Setelah mereka pelatihan, mereka uji kom. Kan gitu ya, Bu Zuhaini ya, uji kom. Dibarengi langsung uji kom, keluarlah sertifikat kompetensi PPK-nya. Tadi ketika apakah yang ikut PPK tipe B itu harus bersertifikat kompetensi PPK tipe C, hari ini yang disaratkan oleh di tempat Mas Tino, aku sulat adalah, mereka lulus pelatihan PPK tipe C, ya gitu kan? Nah, oleh karena itu plus lagi pengalaman tadi katanya. Nah, sebetulnya Bung Monita, begitu plus pengalaman, itu nantinya sama Bu Zulheni, itu sudah bisa dikeluarkan sertifikat kompetensi, hanya perlu waktu aja. Kan gitu ya? Soalnya tadi kan cuma perlu waktu bahwa kita harus mengerjakan ribuan. Inti sebenarnya mereka sudah diakui kompeten atau kompeten dalam PPK tipe C. Nah, itu kemudian bisa lanjut ke PPK tipe B. Kan gitu ya Mas Dino ya. Nah jadi proses sertifikasinya biarkan nanti Bu Zulha ini dan teman-teman nih Bu yang menyiapkan. Nah itu kalau mereka sudah punya sertifikat pelatihan PPK tipe C plus tadi berpengalaman kata Mas Dino itu lanjut aja ke pelatihan PPK tipe B gak apa-apa. Nah berikutnya lagi adalah ini untuk diketahui juga oleh semua. Kita juga akan memberikan kelonggaran-kelonggaran. Jadi ketika mereka sudah punya sertifikat PPK tipe B Kompetensi, sertifikat kompetensi PPK tipe C Sebetulnya bisa mengerjakan Satu tingkat diatasnya juga bisa kan Bu Heni ya Tadi disebutkan Makanya sekarang kita agak kejar PPK tipe C ini Supaya kompetensi PPK tipe C Supaya mereka sambil Sambil mereka memenuhi Pengetahuan skillnya Tapi sebetulnya secara Apa namanya Kebijakan mereka kita bolehkan Untuk tantangan diatasnya Yaitu PPK tipe B, mengerjakan Seperti itu di CAPTAP ini juga disebutkan Nah selain itu juga sebenarnya ada cara lain lagi Tadi dari yang awal saya sebutkan Sebetulnya JF juga bisa Begitu tipe B berarti kan JFnya harusnya JF muda ya JF level muda itu bisa juga Untuk PPK tipe B Jadi kira-kira begitu Bu Monita Dan saya berharap juga disini BPSDM seperti Bu Monita Ini saya senang sekali Tadi Mas Tino juga menyampaikan bahwa harapannya nanti mungkin kalau hanya mengandalkan tadi, apa namanya, kelas dari LKPP, akan sulit ya Mas Tino ya? Sulitnya Mas Tino tentu terbatas. Kami berharap kalau ingin masif, itu memang BPSDM di provinsi-provinsi dan juga di KL juga turutlah. Nanti kita tinggal melaksanakan kegiatan pelatihan dan sertifikasinya. Dan tadi yang ditegaskan Bu Zulheni, sebetulnya ketika yang sudah... dari Kep Dep ini keluar. Nanti akan kita sertai pelatihan plus tadi ya Bu Hazul ini ya ujinya. Dan sudah perdana ini kita melakukannya di Bogor ya. Untuk hari ini pembukaannya oleh Pak Kepala. Kemudian nanti Jumat tanggal 28 langsung disertai dengan ujian. Itu 100 orang calon PPK. 120 orang calon peserta pelatihan PPK tipe C plus akan menjadi calon. uji komnya, gitu ya Bu ya jadi kita buat secara masif dan berhubungan cepat nanti untuk pemenuhan PPK tersebut mungkin itu ya, sementara nanti silahkan yang lainnya. Baik, terima kasih Ibu Diputi, Mas Tino atas jawabannya Ibu Zulhani juga oke, selanjutnya mungkin ke Bapak Bapak Heri, kepada Bapak Heri ada yang ingin ditanyakan? oke, mungkin belum respon selanjutnya Bapak Jonhar, silahkan Pak dari mana, instansi mana? baik Bu, Assalamualaikum Wr. Wb Waalaikumsalam saya Jonhar dari KPPJ Kabupaten Tapanul Selatan yang terhormat Ibu Dita Ibu Julheni, Ibu Soeharsi Ijin Bu Julhene, Bu Soeharti, mungkin pertanyaan saya agak keluar dari topik, Bu. Sedikit keluar dari topik, nggak apa-apa ya, Bu ya. Ini masalah CPNS dan P3K yang diterima melalui penerimaan formasi JPPBJ. Apakah bisa langsung diangkat jadi personil pemilihan, pejabat pengadaan, atau pekerja? Begitu, Ibu Julhene atau Ibu Soeharti. Mungkin, maaf sekali lagi, Ibu, keluar dari topik, Ibu. Terima kasih. Terima kasih Bapak Johan. Oke, mungkin akan dibantu jawab oleh Mbak. Jadi untuk pertanyaannya adalah, apakah untuk P3K ya? Iya, betul. Itu bisa langsung diangkat menjadi CFPB-BG? Seperti itu ya Pak ya? Betul, Ibu. Menjadi PAUSIA. Izin, Mbak Nike, monitor. Baik, terima kasih dari Pak Juwan Har ya Pak, suaranya terdengar ya Pak. Ya, jadi pertanyaan tadi ya Pak ya, dari P3K ya Pak, apakah bisa menjadi POGJA gitu ya Pak ya, POGJA atau POGMIL gitu ya Pak ya. Nah, kalau terkait dengan P3K Pak, itu sepanjang memang P3K tersebut sudah memiliki sertifikat tingkat dasar atau level 1 begitu Pak Juwan Har, maka P3K tersebut dapat di... Tugaskan sebagai pokja atau pokmil seperti itu Pak John Hart Nah selanjutnya kalau untuk CPNS gitu ya Pak ya CPNS ini untuk diangkat sebagai pokmil gitu Pak Ini nanti menunggu sampai dengan selesai masa CPNSnya gitu Pak Jadi setelah diangkat menjadi PNS baru bisa ditugaskan sebagai pokmil seperti itu Bapak Nah sepanjang dia masih ada Cnya gitu Pak ya masih belum diangkat menjadi PNS mungkin bisa diperbantukan seperti itu Bapak, tapi belum bisa menjadi, diangkat sebagai POKMIL, seperti itu mungkin Pak Jonhar ya bagaimana Bapak? ya, dari ANMSD setelah P3K-nya jelas Ibu terus yang CPNS setelah C-nya hilang Setelah C, setelah jadi PNS, apakah masih ada ketentuan atau syarat lainnya atau mungkin sertifikat dasar atau sertifikat kompetensi yang harus dimiliki baru bisa diangkat jadi pejabat pengadaan atau POGJA? Ya, tentunya Pak. Kalau untuk menjadi POGJA, Pak, tentunya harus memiliki sertifikat dasar ya, Pak ya. Sertifikat dasar atau level 1, seperti itu, Pak. Jadi mungkin sekalian kami sampaikan ya, Bapak Ibu, bahwa harap... diharapkan untuk PPP3K maupun untuk CPNS begitu Bapak Ibu, itu agar didorong untuk segera memiliki sertifikat dasar atau level 1, seperti itu Bapak Ibu, jadi harapannya supaya bisa dapat segera ditugaskan begitu Bapak Ibu nah mungkin kami sampaikan sedikit informasi juga, begitu kami saat ini sedang menyusun revisi ya Bapak Ibu revisi Permen Pan 29 2020 nah di salah satu klausul yang kami usulkan Itu terdapat pengaturan terkait batas maksimal kapan P3K ataupun CPNS tersebut harus memiliki sertifikat tingkat dasar atau level 1. Seperti itu Bapak Ibu. Jadi diharapkan memang P3K maupun CPNS itu bisa dapat segera memiliki sertifikat di bidang PBJ tersebut agar dapat segera dioptimalkan sebagai pekerja maupun. maupun PP ataupun PPK. Seperti itu, Bapak-Ibu. Ya, nambahkan nih. Ini sebetulnya pertanyaan Pak Jomar ini nggak terjadi, Mbak Nike, kalau kita disetujui oleh Menpan R.B. Waktu itu kita untuk P3K itu, Pak, syarat kita harusnya memang dari awal kan untuk profesional. Mereka harus sudah punya sertifikat level 1. Gitu, sebetulnya. Jadi, sudah ready untuk menjadi PP, menjadi POPMIL gitu, untuk P3K. Karena kan mereka harusnya langsung bisa bekerja ya. Tapi kan kita dianggap itu apa gimana ya, memberakanlah persyaratannya seolah-olah begitu ya. Padahal inilah, kemarin diakomodin, nggak akan ada pertanyaan terkait P3K seperti Pak Jonhart tadi sampaikan. Nah kalau untuk CPNS, memang mereka masih punya waktu, kira-kira kan setahun ya, sampai mereka diangkat dan dilantik jadi PNS hilang C-nya. Nah itulah kesempatan mereka bisa untuk mengikuti. Pelatihan dan ujian sertifikasi Sebetulnya level 1 Kalau P3K harusnya sudah punya itu mestinya Nah harusnya kalau wawancara Kalau memang ada wawancara atau apa ya Di kompetensi bidangnya itu salah satunya Jadi yang Udah punya didudukan Tapi kan banyaknya P3K ini P3K khusus mungkin ya jadinya Ya sudah ada gitu Oke mungkin tadi sudah clear sih yang dijawab oleh Mbak Nita Intinya kalau P3K Dia diterima dulu baru Tuh Penuhi perseratan gitu ya Buya? Enggak, kalau kita tadinya konsepnya maunya ada perseratannya dulu. Tadinya, tadinya, tarat dulu baru duduk gitu Buya. Ya harusnya, namanya P3K, harusnya untuk profesional. Sudah bisa kerja langsung. Bukan lagi harus dilatih dan kemudian harus memperoleh kompetensi ketika dia menduduki. Sebenarnya dia sudah punya kompetensi dulu sebelum menduduki. Tapi nggak apa-apa, ini kita sambil jalan. Dikejar aja Pak, biar cepat sertifikasi dan ujiannya. Sekarang sudah bisa dengan MOOC ya. Jadi, Pak John Hart sudah terjawab ya. Terima kasih Ibu Deputi dan Mbak Nika. Mungkin kita lanjutkan untuk pertanyaan dari chat terlebih dahulu. Ini ada pertanyaan dari Ibu Meimei, UKPBJ Kabupaten Lamandau. Untuk tahun 2025 ini, apakah PPK yang ditugaskan oleh PA atau KPA masih diperbolehkan hanya menggunakan sertifikat dasar PBJ atau sertifikat level 1? Atau sudah wajib memiliki sertifikat kompetensi PPK? Oke, saya menjawab. Mungkin dari Bu Zulhani terlebih dahulu, apakah ada komentar dulu? Atau langsung dari Manika, izin? Iya, izin Bu Heni, izin Bu Deputi. Jadi terkait pertanyaan tadi ya, apakah di tahun 2025 ini diperkenankan PPK yang hanya memiliki level sertifikat kompetensi? tingkat dasar atau level 1, seperti itu ya Bapak Ibu ya. Jadi memang Bapak Ibu disampaikan bahwa sesuai dengan pasal 88 begitu Bapak Ibu ya, jadi memang PPK yang ditugas, yang dijabat oleh ASN selain daripada PPBJ, daripada JFPBJ, itu wajib ya Bapak Ibu untuk memiliki sertifikat kompetensi, seperti itu, di bidang pengadaan barang jasa, seperti itu, yaitu sertifikat kompetensi PPK yang sesuai dengan tipologinya, seperti itu ya Bapak Ibu ya. Nah tapi memang Bapak Ibu tadi disampaikan bahwa dalam hal memang tidak terdapat pegawai yang memiliki persyaratan tadi, maka PAK-PAK dapat merangkap sebagai PPK seperti itu. Nah tapi sekali lagi disampaikan bahwa PPK yang dijembat oleh ASN lain daripada PPBJ itu wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang PBJ yaitu sertifikat kompetensi PPK sesuai tipologinya. Jadi sudah tidak diperkenankan lagi yang hanya memiliki sertifikat tingkat dasar atau level 1. Seperti itu Bapak Ibu. Ijin mungkin dari Ibu Deputi atau Ibu Hengi ada yang ingin ditambahkan? Mungkin bisa dilihat juga tadi yang tadi slide awal kan bahwa siapa saja sih yang bisa jadi PPK. Yang bisa jadi PPK itu kan ada 5 tadi, paling tidak ada 5. Nah kemudian kan ada kondisi ketika ditanyakan tadi. yang tidak wajib memiliki sertifikat kompetensi PPK gitu ya Mbak Nike ya, itu kan JF. Karena JF sendiri kita sudah ada pengaturan, JF itu ketika dia punya jenjang sertifikasi dengan jenjang JFnya, itu sudah disamakan dengan PPK tipe A, tipe B, atau tipe C. Ini ada yang salah ketik tadi. Nah kemudian juga tadi yang disampaikan Mbak Nike bahwa kita betul, kita sekarang hari ini justru percepatan untuk pemenuhan sertifikasi kompetensi PPKTPC ini, karena untuk menjawab aturan yang ada di pepres kita, yang sebetulnya sudah jauh-jauh dulu sekali, sudah disaratkan untuk bersertifikat kompetensi. Nah, pertanyaan berikutnya nanti, apakah kemudian teman-teman yang baru sertifikat pelatihan PPKTPC, kan gitu bahasanya ya, persyaratannya baru pelatihan PPKTPC, kemudian tadi ditunjuk sebagai... Sebagai PPK bisa tidak. Tadi Bu Lihani sudah menjawab. Silakan PPK tipe pelatihan. Yang lulus PPK tipe C. Menjadi PPK tentu disertai segera. Dia tadi dengan pengalaman-pengalamannya. Itu segera dilakukan proses sertifikasinya. Ketika tercatat di SPSE kita keluarkan. Tapi kalau tidak tercatat di SPSE ya segera dicatatkan. Jadi supaya nanti tercatat di SPCE-nya. Nanti dikeluarkan sertifikatnya. Saya sih sampaikan kepada tim, kalau yang sudah punya sertifikat pelatihan PPKT PC, hari ini mau ditunjuk sebagai PPK, ya ditunjuk segera, dan segera pengalamannya itu dijadikan untuk dasar kita memberikan sertifikasi kompetensi PPKT PC. Jadi diparalelkan saja ya Bu Zulheni ya, untuk yang dalam waktu yang segini. Tapi sekali lagi itu didengar oleh semuanya. Posisinya adalah tolong, ini selalu kan mungkin dari Direktorat Pengembangan Polisi dan Kelembagaan sering menyampaikan tolong ada reaksi itu. Reaksi pembunuhan PPK-nya, reaksi pembunuhan JF-nya itu ada. Dan kemudian pastikan memang langkah yang tadi diambil ini ketika sudah dilihat. Dilihat mana nggak ada PPK, nggak ada JF yang bisa jadi PPK. Misalnya load pekerjaan dan sebagainya. Kemudian dilihat lagi. tidak ada yang memiliki sertifikasi kompetensi PPK. Ya kan gitu ya? Entah itu tipe B, atau sekarang sudah ada muncul tipe C. Kan gitu. Nah, harus dilihat semua kondisi itu. Jangan langsung ambil lompat, langsung pokoknya mau gampangnya gitu. Yang langsung mereka lulus pelatihan PPK tipe C, langsung ditunjuk. Itu dilihat dulu data yang ada di masing-masing KL tenda. Hemat saya begitu. Jadi dilihat datanya. Kita tentu mulai dengan mereka-mereka yang memiliki kompetensi, sertifikat kompetensi tentunya seperti itu. Jadi dimulai dulu dengan data yang benar. Jadi bukan karena kita langsung ingin mencari jalan pintas, pokoknya tunjuk saja yang sudah ikut pelatihan PPK tipe C atau bahkan jangan-jangan yang sedang pelatihan PPK tipe C lagi ditunjuk. Dengan kata lain, tolong dilihat benar-benar data dari kondisi SDM, pemenuhan kompetensi SDM yang ada di instansi masing-masing. prosesnya itu, dilihat dulu nah kalau misalnya kita punya ada nih yang kemarin yang sudah jadi PPK TPC, kemarin sudah jadi PPK, ya itu aja ditunjuk lagi kan sebenarnya seperti Bu Zul ini tadi sampaikan, sebenarnya itu sudah kita anggap pempeten ya Bu Zul ya orang dia sudah pelatihan PPK TPC, kemudian sudah juga pengalaman, hanya tinggal nunggu proses, kan gitu Bu Zul ya jadi itu dulu yang ditunjuk gitu loh jangan cari lagi yang baru, yang belum lulus sudah diijon duluan nih, belum lulus aja udah diminta gitu kan Nah, oleh karena itu mari kita sama-sama melihat posisi data SDM kita masing-masing di instansi, dan kemudian kita berstrategi untuk percepatan supaya mereka punya sertifikat kompetensi. Apa? Misalnya koordinasi dengan puslat, dengan puslat BPSDM kami, atau dengan BPSDM-nya seperti tadi Sumbar, kemudian juga koordinasi dengan tempatnya Bu Zulheni, di Direkturat Sertifikasi Profesi untuk penyelenggaraan. Tadi ada pertanyaan saya lihat di chat juga. KBG yang sudah pernah ikut pelatihan PPK-TPC Tapi belum pengalaman jadi PPK gitu ya Sehingga mereka perlu ujian lah gitu Kira-kira Bu Zul ini ya Ujiannya kapan Bu Zul? Nah ini Bu Zul harus jawab tuh Itu yang ditunggu-tunggu sebenarnya Dibuka setiap hari kah? Setiap minggu kah? Setiap bulan kah? Gitu ya Ayo Kita punya jadwal Bu Untuk PPK-TPC ujikomnya Karena ini kita mau lakukan Massive ya Bu ya Karena Ujung-ujungnya juga ujian tulis gitu Dan ini kita bisa lakukan masif sehingga Coba kita tampung gitu ya Kita buka di setiap dua bulan Bu Karena di setiap dua bulan ini Di bulan genap mungkin Karena di bulan gancil itu kita mengagendakan untuk PPK tipe B Nah Ini kan karena masih bu ya Jadi coba kita tampun di 2 bulan itu Kalau Per 2 bulan ya Karena itu bisa kita lakukan dengan masif Masif itu seberapa banyak bu? Mungkin itu yang perlu disampaikan Saat ini ya Saat ini itu sampai 200 Tapi kan kita mau duplikasi Cara yang dilakukan di level 1 Jadi itu bisa lebih bu Mungkin bisa sampai 600 Itu untuk didengar sebetulnya Saya ingin Soe Buliani menyampaikan sehingga kekhawatiran teman-teman yang tadi sudah 20 ribuan memiliki sertifikat pelatihan kompetensi dan kalau di data kita kan baru sekitar 9 ribuan, anggaplah 10 ribuan yang sudah berpengalaman. Waktu separuhnya lagi mungkin belum berpengalaman. Mungkin juga belum ada rencana akan ditunjuk dari PPK dalam waktu dekat. Tapi berkeinginan sangat, ingin punya sertifikat kompetensi. Nah itu kita layani dengan MOOC tadi ya, ujian secara masing-masing. ujian secara masif, uji komputer tulis secara masif gitu Bapak Ibu ya lanjut Mbak terima kasih Bu Deku Tidak izin melanjutkan ya Ibu ya pertanyaan dari PPBJ Kuang Progo ini di chat untuk peserta lulus pelatihan tipe C namun belum berpengalaman harus dilakukan verifikasi portfolio gitu ya dan tes tulis nah untuk portfolio-nya itu dari mana ya karena belum berpengalaman Tadi sudah dijawab, tadi sama Bu Julihani perasaan. Yang portfolio ya Bu, jawab lagi dah Bu. Tadi sudah dijawab. Ya, jadi portfolio-nya itu kan dapat berupa admin, administrasi, data administrasi, dan ini hasil pelatihan ya. Hasil pelatihan kan ada surat kelulusan pelatihan dan dokumen-dokumen hasil kerja gitu ya. Dari pelatihan itu yang menjadi portfolio. Kita lanjutkan lagi. yang sudah raisen ya, karena sudah terlalu banyak juga, kepada Bapak Chef Dizar dari Imigrasi Agam Sumber. Ya, kami persilahkan, Pak. Ijin, makasih Mbak Dita, ijin. Ijin, Bu. Semua, saya kan udah pernah ngikutin pelatihan PPK TPC di 14 November 2024 kemarin. Dengan penyelenggarannya itu Icon Training Center, Bu. Berarti sertifikat pelulusan saya ini belum berupa sertifikat PPKTPC, Bu. Itu saja yang ingin saya tanyakan, Bu. Terima kasih, Bu. Tidak, belum, Pak. Oh, siap. Oke. Karena ini di tahun 2024, mudah-mudahan Bapak punya data, ya. sebagai PPK nah oleh sistem kita untuk tahun 2024 itu akan diterbitkan langsung sertifikat kompetensinya kalau Bapak punya data sebagai PPK di SPSA yang tadi itu kemungkinan masuk di angka, tadi itu 9 ribuan ya, kemudian diproses baru ada terbit 200an, jadi kalau Bapak punya pengalaman sebagai PPK terus dia tercatat di dalam SPSE maka itu nanti akan otomatis kita terbitkan sertifikat kompetensi dan itu yang dijadikan acuan untuk penugasan PPK terima kasih Ibu terima kasih mungkin selanjutnya Bapak Fitri Setiadi dari BPBC Kota Tanjung Pinang. Kami persilahkan Pak. Maksud di notif. Silahkan Pak. Oke, terima kasih Bu. Fitri Setiadi Bu. Apa suara saya bisa di... Anggap, Bu, dengan baik. Ya, jelas, Pak. Silakan. Terima kasih, Bu. Bu, ini terkait dengan pertanyaan Bapak yang tadi. Apakah kami-kami yang sudah punya ikut pelatihan, kemudian punya pengalaman di SPSE, itu perlu menyampaikan surat permohonan ke Direkturat Sertifikasi untuk... dilakukan penilaian apakah cukup menunggu dilakukan proses pencetakan sertifikasi, sertifikat seperti yang disampaikan di dalam slide tadi itu pertama, kedua kami ada beberapa PPK yang sudah terlanjur diangkat oleh PA di awal tahun kemarin Bu yang memiliki sertifikasi pengadaan level 1 atau dasar. Kemarin kami juga minta kepada mereka untuk segera mengikuti pelatihan yang 2 bulan itu yang sedang dibuka saat ini dengan metode masif itu. Jadi kalau mereka-mereka yang sudah terlanjur di SKK-kan oleh PA dan sudah menjalankan tugas itu bagaimana? Yang ketiga, apakah UKPBJ kami itu bisa mendapatkan data bagaimana atau bagaimana mendapatkan data peserta-peserta pelatihan kompetensi tipe C ini Bu. Termasuk juga mungkin sertifikat level dasar. Jadi kami kalau minta data ke OPD, ke dinas-dinas itu, rata-rata mereka sembunyi-sembunyi. Ada yang menyampaikan, ada yang kalau kalau Halo bisa disembunyikan dulu gitu Bu. Apakah kami bisa mendapatkan data peserta? sertifikasi atau pelatihan baik itu tipe C atau tipe dasar itu saja Bu, terima kasih Assalamualaikum Wr. Wb untuk yang pertanyaan terakhir mungkin bisa bantu ya teman-teman yang di BAMPROP kaitannya dengan di portal PPSDM rasanya kalau untuk sertifikasi kan itu sudah masuk di portal ya, jadi Bapak bisa melihat gitu ya Tadi kan Bapak meminta daftar yang bersertifikat level 1, daftar yang bersertifikat tipe C, PPK tipe C juga itu kita sudah ada. Mungkin karena sudah ada yang diterbitkan, itu sertifikatnya tentunya, datanya juga sudah ada. Nah tadi yang... Bu Zul, saya potong dulu Bu Zul. Nanti teman-teman sambil disiapin yang dari ppsdm.lkpp itu, jadi bisa ditayangkan, dilihat di mana, bisa melihatnya gitu loh. Karena ini banyak pertanyaan seperti Bapak Fitri ini. Kebingungan akhirnya bersurat. Padahal data itu bisa dilihat. Sambil disiapkan nanti seperti apa tampilannya. Supaya Bapak Fitri tidak bingung lagi ya Pak. Jadi bisa dengan mudah melihat tadi data-data tersebut. Untuk menunjukkan di portal PPSDM ya Bu? Menemukan saja Bu Ibu sambil jawab. Mereka sambil nanti tinggal melihat. Nah yang tadi Bu, yang terlanjur kemudian sudah di SK kan sebagai PPK ya Pak ya? Sudah lanjut itu jadi pengalaman Bu, jadi kan ada pengalaman tuh, itu sudah jadi PPK, jadi ditunjuk. Nah ada pengalaman, tapi segera Pak, mereka kan pasti juga butuh bersikap sekali ya, ditunjuk jadi PPK, tapi hanya sertifikat level 1 gitu, gitu ya? Itu harus, bahkan kan dulu PPK pelatihan, PPK tipe C ya, ini benar-benar hanya level 1 gitu. Nah ini kan harus segera, sudah betul sih langkahnya, segera pelatihan tadi Pak. Pelatihan PPK tipusnya kan ada tuh. Segera saja kalau saya ikut pelatihan. Izin Bu, mereka itu sebelum-sebelumnya sudah menjadi PPK. Oh sudah menjadi PPK. Sudah pernah menjadi PPK sejak lama. Oke kalau sudah menjadi PPK Pak, itu nanti masuk ke dalam penjelasan Bu Zulheni tadi Bu Zul ya. Yang berpengalaman itu sebetulnya. Ketika berpengalaman, Sebetulnya kalau seperti itu Nanti proses sertifikasi Yang Ibu jelaskan tadi Bu Zul Proses sertifikasi yang dia sudah berpengalaman Itu nggak masalah dengan portfolio-nya Bisa Pak nanti bisa diminta Sertifikasi diusulkan ke DM Direktorat Sertifikasi Profesi Harusnya kalau sudah pengalaman Malah tinggal proses sertifikasinya Bu Zul ini mungkin bisa jelaskan Bu Zul Ya jadi yang Sudah punya apa ya Sertifikat kelulusan pelatihan Kelulusan pelatihan Ini level 1, Bu. Bukan pelajaran. Kalau level 1 dan berpengalaman itu ke metode uji. Iya, metode uji kom kan. Nggak apa-apa. Maksudnya agar mereka mendapatkan caranya gimana. Itu loh, Bu. Kan mereka sudah pengalaman. Tadi yang Bu jelasin di bawah itu loh. Di bawah mereka sudah pengalaman. Dan kemudian berpersentifikat level 1. Nah, itu dengan portfolio-nya saja, Pak. Kan dia punya portfolio itu, Pak. Portofolio di PPK. Plus nanti ada ujian tertulis namanya. test tulis itu caranya, tadi ada caranya yang disampaikan Bu Zul, mungkin bisa ditayangkan bahwa nanti ada surat dari instansi Bapak untuk mengusulkan dia untuk uji tertulis. Uji tertulisnya mudah sih Pak. Yakin saya mudah karena disiapkan oleh Bu Zul ini dengan mudah. Dengan mudah disiapkannya. Mungkin tata caranya tadi ada kan? Ada di slide yang jadi surat dari instansi itu untuk yang ikut test tertulis. Jadi tidak apa-apa Pak. Jadi mereka kalau seperti itu bahkan tidak perlu ... Kalau sudah pengalaman tidak ikut pelatihan PPK lagi Pak. Banyak-banyaknya kota saja. Nah langsung saja ikut. Banyak-banyaknya kota benar kan ya. Karena sudah pengalaman juga kan. PPK tipe saya kan sederhana. Nah tinggal ikut ujian saja Pak. Ujiannya juga tidak tertulis. Tidak ada wawancara tertulis. Dan seharusnya kalau sudah pengalaman itu tidak suluk. Sehingga nanti tetap terpenuhi. Bisa Bapak fasilitasi mungkin Pak. Jadi supaya penelanggaraannya nanti kerjasama. Ya kan Bu ya. Dengan Biro Bapak, BPSDM, dengan LKPP, dengan Direkturat Sertifikasi. Dilakukan aja secara masif, Pak. Nggak apa-apa, secara masif aja. Secara masif di data seperti itu. Jadi kita benar-benar bersih nantinya. Semuanya bersertifikat kompetensi. Rata-rata mereka itu sudah punya pengalaman dan tercatat di SPSE, Bu. Iya, tapi sayangnya belum pelatihan PPKTPC, kan? Agak bandel, Bu. Ya, nggak apa-apa kalau pelatihan di pelatihan tulisnya, Pak. Tapi langsung aja uji tertulisnya. Uji tertulis. Uji tertulisnya juga gampang, saya yakin gampang. Bu Juhayni udah bilang gampang katanya. Tahapannya mungkin bisa ditayangkan lagi. Selainnya, Mbak Dita, yang kedua dari terakhir itu ada tahapan uji kompetensi dengan metode ujian tulis. Jadi ada surat permohonan. Permohonan dari instansi Bapak untuk kepada Direktur Sertifikasi, permohonan untuk uji kom. Kemudian ada, nanti kita kemudian jadwalkan, ada permintaan data tentunya kepada peserta-peserta yang diusulkan. Kemudian nanti kita akan jadwalkan untuk ikut di ujian tulis yang kita lakukan secara masif. Per dua bulan tadi? Ya, di setiap bulan genap. Jadi ini Februari, akan ada nanti tanggal 28. Dan Februari, Maret, April akan ada lagi dengan metode ujian tulis secara masih. Mungkin nanti bisa lebih cepat, Bu. Nggak hanya bulan genap kali. Nanti kita coba lihat lagi ya. Ya, tergantung ini permintaannya mungkin ya, Bu. Karena ternyata permintaannya cukup banyak, biasanya realisasinya itu bahkan tidak sesuai dengan agenda lagi, Bu. Kita biasa sesuai dengan perusahaan saja. Ya, nggak apa-apa. Lebih banyak gitu ya. Iya, Bu. Bu, yang pertanyaan pertama saya, Bu, bagi kami-kami apakah perlu menyurati atau cukup menunggu? Yang sudah sertifikasi TPC dan sudah terdata di SPSE. Cukup menunggu atau menyurati? Bapak juga. Bisa langsung lihat Karena itu kan Di apa namanya Kita akan masuk ke sistem ya Untuk penerbitan Itunya Sertifikatnya Tapi kalau mau ini Bisa juga menyurat Buzul Maaf Nggak perlu menyurat sih Pak Nanti banyak-banyak Menyurat Buzul Jadi sekarang saya sudah Tanda tangan Lebih 200an Nah itu yang Masih abjad A Kalau saya lihat sih Jadi Kenapa banyak Pasti yang lulus pelatihan Jadi itu mungkin nggak tahu sih, di sini mungkin ada yang sudah menerima di akunnya, kan gitu, dilihatnya kan tadi Bu di akun masing-masing kan bisa di, iya di akunnya masing-masing, jadi itu sudah otomatis Pak, nggak perlu bersurat lagi, kalau dia memang sudah ada di SPSE punya pelatihan PPK type C nanti kalau bersurat terlalu banyak surat nih, karena nanti data 9 ribuan itu, akhir Maret dipantau sampai akhir Maret nah kalau merasa sudah punya merasa nih, merasa sudah ada di SPSE sudah terdaftar di SPSE, tapi kemudian kok nggak keluar-keluar ya sertifikatnya, padahal sudah bulan April nih Pak gitu ya, nah itu boleh lah boleh kalau bulan April nanti boleh lah bertanya ini untuk semua ya, kalau bulan April kok belum keluar-keluar juga nih, padahal saya PPK yang sudah terdaftar di SPSE punya pelatihan PPK TPC kan gitu ya, punya sertifikat pelatihan PPK TPC, tapi kok sampai bulan Maret akhir, Maret akhir nih belum ada juga sertifikat kompetensi yang saya terima gitu misalnya ini berarti Mungkin ada data yang tidak terbaca. Oleh karena itu tidak apa-apa konfirmasi. Mungkin konfirmasinya sekitar bulan-bulan April nanti tidak apa-apa. Kalau sekarang ini dalam proses. Jadinya biar dicek dulu. Kalau sudah terima ya sudah alhamdulillah. Kecuali nanti belum terima ketika bulan April. Merasa saya ini sudah ikut di SPSE. Jadi PPK ada akunnya. Sudah ikut pelatihan PPK. Tapi sertifikat belum terima. Itu bolehlah tanya. Gitu Pak. Bu, boleh pertanyaan satu lagi, Bu? Kebetulan saya buka di dalam e-learning saya, itu waktu selesai pelatihan 2023, itu ada sertifikat pelatihannya. Ya. Tapi sekarang kok kosong? Nggak ada. Apakah itu nanti akan diisi sertifikatnya? Sertifikat pelatihan PPKT PC ya, Pak? Kalau kemarin-kemarin ada Saya bisa download dari sini Kenapa tuh jadi gak ada Ya ini mungkin dijawab oleh teman-teman sistem Coba di cek lagi nanti Tapi kebetulan saya sudah download Saya gak ada Terima kasih Oke Baik, terima kasih. Mungkin izin kita lanjutkan ya, Bu Henia. Kepada Bapak Fahru Rozi dari KPPJ Sumso. Ya, selamat. Kami persilahkan. Sore. Sore. Ya, baik. Terima kasih. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Yang saya hormati, Bu Deputi. Ibu Zulheni sebagai narasumber Selamat bertemu kembali Ibu Zulheni Saya kebetulan kemarin Ikut asesi Ibu Zulheni pada saat ujian hukum OJAH tahun 2021 baik pertanyaan saya sadarana saja sangat simpel ada tiga pertanyaan itu yang pertama untuk kami di daerah di Pemda itu kan PPK itu mayoritas dirangkap jabatan sama KPA nah itu yang pertama yang jadi pertanyaan saya itu dengan adanya Pengalaman sebagai PPK berarti kan rata-rata KPA yang sebagai PPK itu otomatis sudah memiliki pengalaman by system di LPSE yang sudah tercatat di sistem. Nah pertanyaannya apakah PPK tersebut yang sudah memiliki pengalaman KPA tersebut dapat mengikuti hukum PPK TKC tanpa mengikuti pelatihan? Itu yang poin pertama. Pertanyaan kedua, untuk PPK yang ada di PEMDA itu yang memiliki kompetensi sangat terbatas tipe C, tipe B, tipe A sehingga mayoritas dirangkap sama KPA-nya nah yang menjadi pertanyaan kami ada beberapa perangkat era OPD yang tidak memiliki KPA yang kedua tidak memiliki SDM yang memiliki kompetensi sehingga PPK-nya dirangkap sama PA Yang menjadi pertanyaan, apakah ini bertentangan dengan per KLKPP 19-2019 terkait dengan PPK yang dilarang merangkap sebagai PP SPM? Karena yang bersangkutan PA bertindak juga sebagai penantangan SPM. Nah ini apakah bertentangan dengan peraturan tersebut? Pertanyaan yang kedua. Pertanyaan yang ketiga. Di dalam Perpres 33 itu belum mencantumkan... Belum mencantumkan... honorarium PPK sedangkan tugas PPK ini lingkup pengadaan sangat dominan sedangkan di pres 33 itu terdiri dari pengelola pengadaan itu ada PA ada KPA dan ada PTK sedangkan PPK sendiri belum ada regulasi yang dapat memberikan honorarium sehingga hal ini membatasi ruang gerak personil SDM Non-KPA yang akan ditunjuk sebagai PPK Jadi sebenarnya yang sampaikan dari Pak sebelumnya tadi Saya lupa namanya Itu benar Kami di daerah ini yang punya sertifikat PPK tipe C itu banyak Namun tadi karena tidak ada honor Mereka menyembunyikan sertifikatnya Tidak mau ditunjuk jadi PPK Karena itulah alasannya Pertama tidak ada honorarium itu Selanjutnya pertanyaan yang terakhir Ini menyangkut terkait tentang UKPBG. Apakah UKPBG di sini dapat melaksanakan pelatihan PPKT PC selain dengan BPSTM yang sudah ada sebagai penyelenggara pelatihan? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam. Kaitannya dengan itu yang KPA ya Pak, untuk ikut ujian. Ya itu bisa ya. Asalkan... KPA tersebut sudah punya level 1 Sertifikat level 1 Punya pengalaman Silahkan langsung uji tertulis Uji tertulis kan Kombinasinya dengan verifikasi porto Jadi portofolio Yang di itu kan ada Karena dia pengalaman sebagai PPK Nah terus ujian tulis Mudah-mudahan lulus Itu bisa ditunjuk sebagai Apa itu Apa itu PPK tipe C Kemudian Kaitannya dengan itu Belum ada honor Pejabat PPSDM Mungkin ada teman-teman Yang bisa membantu Karena akan mungkin jadi konflik Kemudian seorang PA Sebagai pejabat Penanda Tanganan SPM Kemudian dia juga berperan Sebagai PA Eh, sorry, berperan sebagai PPK gitu ya. Ya, kalau itu kan sudah ada deregulasi di poppres ya, Bu Ijul ya. Dan maksud saya ini ya jangan sampai ini akan jadi potensi masalah, Pak, di kemudian hari merangkap itu. BPSPM kemudian merangkap. Nah, ini kan kondisi yang nantinya khawatirnya terdampak ke pas hukum ya, seperti itu. Karena bertentangan. Nah ini jangan ada hati aja. Ya masa sih tidak bisa. Tadi kan banyak sekali yang bisa menjadi peluang untuk. PPK itu gitu kan Kenapa harus memang dirangkap oleh PA tadi ya PA PA nya merangkap PPK Kemudian juga yang PPSPM semua Nah ini cukup Berpotensi sih ya Masalah di kemudian hari Ya Pak kan JF juga bisa diperankan Sebagai PPK ya Pak JF bisa Tadi kan ASN yang bersertifikat kompetensi bisa. Kan gitu, Bu Zul, ya? Jadi banyak sekali tadi. Kan tadi kan juga bisa di KPA, PPTK, seperti itu. Nah ini kan banyak tadi yang bisa memang menjadi peran, menjabat sebagai peran PPK. Jadi itu, Pak. Jadi ya emak saya sih mungkin dilihat lagi lah mengapa sampai harus begitu-begitu loh. Banyak yang tidak mau, Bu, karena ketentuan honornya itu tidak tertuliskan di dalam data. Iya, betul. Karena yang di luar struktural mereka menyembunyikan dari bahasanya. Nah, ya itu tadi datanya gini aja. Kan sekarang kan datanya bisa dilihat. Nah, kalau sudah dilihat datanya. Nah, itulah kenapa hari ini teman-teman di pelatihan juga mensyaratkan untuk paling tidak ada penjelasan ketika mau ikut pelatihan PPK tipe C. Oke. Itu memang semacam tadi ada rekomendasi bahwa mereka segera akan memang menjadi JPK. Jangan sampai kita latih sebanyak-banyaknya tapi sertifikat pelatihannya diumpetin. Nanti dapat sertifikat kompetensi diumpetin juga. Nah ini kan negara ya rugi, daerah ya rugi kalau seperti ini. Kita invest kan untuk pelatihan, invest untuk uji kom. Karena itu... Datanya tadi mungkin memang perlu dilihat secara terang benderang tuh Bu Zulheni ya. Di teman-teman, apa namanya, Dukut Ketulisan 3 dan Puslat, bisa dilihat seperti permintaan saya waktu itu, semua bisa lihat, mengakses, mana sih orang-orang yang sudah bersertifikat gitu, kira-kira gitu lah. Nanti tinggal dilaporkan aja Pak, kepada ininya, kepala daerah, SEDA, atau apalagi lah gitu. Dilaporkan aja, ini loh daftarnya. Jadi supaya kita tidak selalu dengan data nol, akhirnya menunjuk tanda kutip, katakanlah terserah yang mana saja, atau tadi terpojok sehingga PA-nya yang harus jadi PPK dan sebagainya. Kalau ada data lebih enak. Intinya datanya dulu. Saya selalu sampaikan kenapa saya selalu minta UKPBJ, sekarang saya juga minta IFPI, ikut membenahi. Tadi data-data teman-teman kita SDM pengadaan ini. Dan setahu saya teman-teman di D31, Direktur Satifikasi Profesi, eh sorry, kelembagaan ya, ini juga sudah punya data kan yang bagus ya untuk itu. Bisa dilihat. Oke. Iya, makasih Bu Deputi, Bu Zulheni. Cuma sebagai masukan saja kami yang di daerah ini. Tadi saya sampaikan kendalanya tadi, Bu. Mohon pertimbangannya atau support-nya terkait honorarium-nya, Bu. Karena tadi yang saya sampaikan, yang bukan KPA, yang non-struktural, itu kan begitu ditunjuk sebagai PPK, mereka akan tidak ada honorarium karena tidak ada regulasinya. Nah, pada saat ditanya auditor, ini pertanyaan sederhana. Kamu jadi PPK dapat apa? Selain dengan gaji, kan? Jadi kalau misalkan ada honorarium, mereka bisa ada pekerjaan tambahan yang mungkin juga ada penghasilan tambahan. Mungkin mohon bantuan dari LKPP untuk mensupport kawan-kawan yang PPK di luar KPA sebetulnya untuk dapat honorarium. Itu saja kami sampaikan Bu Deputi, Bu Zulheni. Terima kasih. Mohon izin mungkin menambahkan ya, rasanya untuk setiap daerah itu setiap tahunnya itu menerbitkan semacam ... Harga satuan gitu ya. Apa itu? Harga standar gitu ya. Dari harga standar ya. Dari Pemda. Nah mungkin itu bisa dimasukkan di situ. Supaya ada dasar hukumnya untuk membaik. Kayak harga satuan billing rate untuk tenaga ahli kan. Itu juga biasanya ya. Karena kebutuhan tenaga ahli itu kan akan dibutuhkan ya. Untuk pekerjaan-pekerjaan. konstruksi khususnya menggunakan tenaga ahli itu biasanya billing rate-nya itu kemudian masuk dalam harga satuan apa namanya itu dokumen apa yang setiap tahun diterbitkan oleh Pemda itu mungkin untuk honor PPK mungkin bukan struktural Mungkin bisa juga dituangkan di situ sebagai acuan gitu ya untuk apa namanya pembayaran. Mungkin itu Pak usulan apa ya sarannya lah ya. Karena ini kan harus disampaikan ke Pemda tentunya ya Pak. Baik, terima kasih. Mungkin ini terakhir ya Ibu. Ada pertanyaan di chat dari Bapak Dimas dari Kemendesa PDT. Apabila terdapat dalam suatu instansi di mana PA telah menunjuk KPA, namun KPA tersebut belum memiliki sertifikat PBG level 1 maupun PPK tipe C, apakah KPA tersebut tetap perlu mengikuti ujian sertifikat PBG level 1 dan PPK tipe C? Mungkin untuk yang akan jawab, ini dari Mbak Nike. Ya, Mbak Nike dulu deh jawab. Ibu maaf Bapak Dike jawab Baik izin Ibu Dari Pak Dimas ya terima kasih pertanyaannya Bapak Jadi tadi ya Pak KPA yang Merangkap sebagai PPK Itu sebenarnya adalah memang Dalam hal tidak terdapat pegawai yang memenuhi persyaratan Sebagai PPK gitu ya Pak ya Jadi memang sebelum ke PA-KPA Alangkah baiknya misalkan memang Tadi ya ada JPPBJ Masih banyak opsinya gitu ya Pak ya di JPPBJ Atau ASN yang bersertifikat kompetensi, barulah ke PAK-PA seperti itu. Nah, terkait dengan PAK-PA ini juga apabila memang merangkas oleh PPK, memang tidak memiliki persyaratan untuk harus memiliki sertifikat kompetensi. Tapi kami mendorong Bapak untuk PAK-PA yang akan menjadi PPK ini untuk mengikuti pelatihan. Tapi memang tidak diwajibkan ya Pak untuk memiliki sertifikat kompetensi. Nah, kemudian... PPK yang dirangkap oleh PAK-PK ini juga apabila memang dibutuhkan ada bantuan gitu ya Pak ya itu diperkenankan ya Pak oleh personil yang memiliki kompetensi PPK seperti itu jadi diperbolehkan ada dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK seperti itu ya Pak mungkin saya tambahkan ya Mbak Niko kan halus ya diperkenankan kalau saya bilang sih kalau KPA diperkenankan dibantu ya Mbak Niko ya padahal harusnya KPA-nya itu sadar. Nah, gitu ya. Kalau dia tidak punya sertifikat, boleh jadi PPK. Tapi setelah tadi yang Mbak Nike jelaskan itu keren banget. Udah lihat dulu. SDM kita, maka data ya Mbak Nike ya. Data itu harus ada. Ada nggak yang lain? Jangan langsung turun PA, KPA, langsung jadi PPK. Kan itu dalam hal. Kan gitu ya, dalam hal. Oke, silakan. PA, KPA. Jadi PPK misalnya gitu. Nah, persoalannya ketika jadi PPK, PA, KPA jadi PPK, itu kan mereka sudah apa namanya, menggunakan jalur kewenangan. Makanya tadi Mbak Nika bilang, ketika jalur kewenangan, itu tidak disarankan, kan Mbak Nika memiliki sertifikat. Seperti itu. Tapi tentu disarankan, tetap dong punya, masa sih mau-maunya bekerja tanpa pengetahuan sama sekali. Serem-serem aja sih kalau saya. Maksudnya, apa iya? Bahkan tadi Mbak Nika katakan, diperkenankan dibantu. Kan gitu Mbak Nika ya? Kalau saya sih ke dalam posisi itu, misalnya posisi KPA ini ya, tidak punya sertifikat, terus tiba-tiba kena tidak ada lagi personil-personil yang bisa membantu mungkin ya. Dengan kata lain, ya tanggung jawab itu harus kita emban, ya tentu minta dibantu gitu loh ya kan. Minta dibantu sama yang bersertifikat. Kan gitu ya harusnya ya. Minta dibantu kepada yang bersertifikat pempatensi. Harusnya seperti itu. Ya paling nggak tadi. Mengapa JF yang ada di UKPBJ harus ready. JF PPBJ yang ada di UKPBJ ini harus siap untuk, tadi diminta bantuan oleh para PPK yang ada di, mungkin yang ada di OPD-OPD-nya gitu ya, atau di satka-satka. Kan gitu Mbak Nika ya, jadinya JF PPBJ ini harus membantu. Makanya kata-katanya kan, JF sendiri dapat membantu gitu kan, tugasnya membantu tadi PAK-PAK seperti itu. Dengan kata lain, tadi kalau ditanya perlu nggak, punya sertifikat kompetensi kalau KPA, tadi sudah dijawab oleh Mbak Inkel kalau turunnya secara kewenangan ya enggak, tapi kita dorong dorong untuk ikutlah kita kalau enggak salah juga punya pelatihan-pelatihan yang kita siapkan, teman-teman pelatihan sudah siapkan yang modelnya tematik-tematik gitu ya jadi tematik untuk pengolahan kontrak jadi ya paling enggak kalau mau menimba ilmu silahkan tapi kalau sudah ngerasa cukup senior dan tidak punya waktu lagi menimba ilmunya Ya tadi dibantulah oleh yang memang memiliki kompetensi. Kan gitu. Mbak Dita, sampai jam berapa kita? Ini terakhir tadi ya Bu, pertanyaan terakhir Mungkin Mohon izin Bapak Ibu Dikarenakan waktu yang sudah menunjukkan Pukul 15.30 Silahkan Ibu jika ada yang ingin disampaikan Bapak Ibu, mungkin Yang perlu hemat sayan ya Dalam menyikapi Kep 8 ini sebetulnya Ini adalah terkait dengan Proses sertifikasi dari Uh PPK tipe C untuk mendapatkan sertifikasi kompetensinya. Jadi ini prosedurnya seperti itu, kemudian memang tentu yang akan mendapatkan sertifikasi ini dengan latar belakang tadi yang berbeda-beda. Ada yang berbekal pengalaman, ada yang berbekal pelatihan, ada yang punya sertifikat pelatihan, baik itu PPK tipe C atau ke level 1, kemudian dari berpengalaman atau belum berpengalaman, itulah yang kita atur. Nah intinya kalau bicara tentang pertanyaan-pertanyaan apakah PPK wajib bersertifikat kompetensi, harusnya itu tidak jadi pertanyaan lagi sebetulnya harapan saya. Tapi tadi sudah ada yang nanya juga ya Mbak Nike ya. Maksudnya itu tidak jadi pertanyaan lagi karena memang sudah clear sekali di dalam regulasi kita. Pepres, kemudian Perlem gitu ya. Mengenai siapa-siapa yang menjadi PPK dan harus berkewajiban memiliki sertifikat kompetensi. Mana-mana yang bisa menjadi PPK. tanpa bersertifikat kompetensi. Ada semuanya itu. Yang tanpa sertifikat kompetensi, misalnya KPA tadi, itu tanpa sertifikat kompetensi. Tapi ada yang harus bersertifikat kompetensi? Ya, ada. Ada yang disamakan sertifikatnya dengan sertifikat kompetensi, seperti misalnya JFPPBJ. Kan gitu ya, JFPPBJ, sertifikat level penjenjangannya bisa disetarakan dengan PPK. Kan gitu, tipe apa, tipe apa. Nah ini yang perlu dipahami, jadi ada regulasi-regulasi yang lebih tinggi dari CAPDEP ini, popres, kemudian juga perlem gitu ya, nah itu sudah mengatur. Jadi sebetulnya pertanyaan yang dijawab di CAPDEP ini adalah ketika bagaimana proses untuk mendapatkan sertifikasi kompetensinya. Itu yang dijawab oleh CAPDEP ini, bagaimana untuk mendapatkan sertifikasi kompetensinya. Bukan lagi menanyakan tentang... wajib gak bersertifikat kompetensi itu harusnya sudah tidak ditanyakan lagi itu harapan saya dan kita mari sama-sama mempercepat saya sebagai deputi tentu ingin segera mempercepat pemenuhan sertifikasi kompetensi PPK ini karena itu sudah diamanatkan sebelumnya melalui pepres melalui perlem yang ada jadi gitu Bapak Ibu ya dan mudah-mudahan ke depan kita bisa bersama-sama nih semuanya sama-sama semuanya untuk percepatan agar PPK-PPK kita semuanya bersertifikat kompetensi. Kecuali memang yang dibolehkan oleh POPRES dan PERLEM tidak perlu memiliki sertifikat kompetensi. Kalau yang diharuskan, ya kita lakukan. Ayo bersama-sama. Kami di Kedutuk Putian PPSDM dan PUSLAT, kemudian bersama BPSDM, kemudian juga LPP-LPP, UKPBJ. Ayo kita bersama-sama. Justru yang kita cari adalah strategi supaya bisa mempercepat. pemenuhan PPK bersetrika kompetensi. Bukan kita lagi mencari cara-cara untuk, aduh, exit clause-nya, gitu-gitu. Enggak gitu. Jadi kita ayo, kita jalankan, kita lakukan, mudah-mudahan bersama-sama kita bisa cepat. Saya yakin Ibu Zulheni bisa masif. Saya yakin Mas Tino bisa masif. Pelatihannya masif. Itu yang harusnya kita cari caranya, pelatihannya masif. Kemudian sertifikasinya masif. Orang-orang bisa memiliki kompetensi. Terlepas mau jadi PPK, mau tidak, paling kompetensinya sudah ada. Oke, baik. Mungkin itu dari saya sebagai penutup, supaya kita semuanya bersemangat dan tidak berpolemik tentang perlu bersertifikat kompetensi atau tidak. Sebetulnya kan kompeten atau tidak, penting sekali untuk kita bisa bekerja dengan baik. Serta ada kompeten, dan kompeten kita itu nanti ada sesuatu tutupan hukum, dia punya juga bukti tadi, pengakuan. kompetensi itu melalui sertifikasi kompetensi. Itu kan buktinya ya Bu Johani ya. Bukti bahwa memiliki kompetensi ada sertifikat kompetensinya. Untuk mendapatkan kompetensi perlu pelatihan, perlu pengalaman. Itu aja pengalaman pelatihan. Nah kemudian dibuktikan dengan ada sertifikatnya. Barangkali itu sebagai penutup Mbak Adita, saya kembalikan ke Mbak Adita. Terima kasih Bu Diputi. Terima kasih Bapak Ibu semuanya ya. Terima kasih Bu Diputi atas closing statementnya. Saya ucapkan terima kasih juga kepada Ibu Zulhani, selaku Narasumber, Bapak Tino dari Pusla, dan Mbak Nika. Mungkin menginformasikan terlebih dahulu untuk Bapak Ibu, materi sudah di-upload ya Bapak Ibu ya di dalam link 3. Baik, terima kasih atas partisipasi Bapak Ibu semua, dan mohon maaf apabila ada kekurangan dari kami. Dari saya cukup. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh terima kasih semuanya terima kasih Ibu Deputi, Ibu Heni dan Bapak Ibu sekalian ini Jin Liv ya