📚

Undang-Undang Perkoperasian Indonesia

Apr 20, 2025

Catatan Kuliah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Pendahuluan

  • Pembahasan mengenai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
  • Dasar hukum utama yang mengatur koperasi di Indonesia.

Definisi Koperasi

  • Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang terdiri dari orang perorangan atau badan hukum.
  • Prinsip dasar koperasi: kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Ruang Lingkup Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992

  1. Ketentuan Umum
    • Definisi koperasi, asas, dan tujuan koperasi.
  2. Keanggotaan
    • Mengatur syarat, hak, dan kewajiban anggota koperasi.
  3. Perangkat Organisasi Koperasi
    • Struktur organisasi koperasi, termasuk rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
  4. Permodalan dan Keuangan
    • Sumber modal koperasi, pembagian sisa hasil usaha, dan pengelolaan keuangan.
  5. Pembubaran Koperasi
    • Ketentuan terkait pembubaran, baik sukarela maupun keputusan pemerintah.
  6. Pembinaan dan Pengawasan
    • Peran pemerintah dalam membina dan mengawasi koperasi.

Tujuan Koperasi

  • Meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat secara umum.
  • Berperan aktif dalam ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip Koperasi (Pasal 3)

  1. Keanggotaan Sukarela
    • Setiap orang dapat menjadi anggota tanpa paksaan.
  2. Pengelolaan Demokratis
    • Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha
    • Secara adil berdasarkan jasa usaha anggota kepada koperasi.
  4. Pemberian Balas Jasa Terbatas
    • Modal tidak menjadi faktor utama dalam menentukan keuntungan.
  5. Kemandirian Koperasi
    • Dikelola secara mandiri tanpa intervensi pihak luar.
  6. Pendidikan Perkoperasian
    • Koperasi wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggotanya.
  7. Kerjasama antar Koperasi
    • Meningkatkan ekonomi bersama.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK

  • Pengawasan oleh OJK mulai berlaku tahun 2025.
  • Koperasi yang memiliki layanan keuangan berbasis Open Loop dan mengelola aset digital akan diawasi oleh OJK.
  • Tujuan pengawasan:
    • Memastikan transparansi, perlindungan konsumen, dan mitigasi risiko keuangan.

Kebijakan Pemerintah

  • Insentif pajak bagi koperasi yang menerapkan sistem digital.
  • Pelatihan dan pendampingan untuk koperasi modern.
  • Bantuan pendanaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Dana Bergulir LPDB-KUMKM.

Penutup

  • Pentingnya mengikuti pembelajaran dengan konsisten untuk koperasi yang lebih baik.
  • Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.