Konstitusi
Pengertian Konstitusi
- Definisi: Konstitusi adalah hukum dasar yang disusun sistematis untuk mengatur struktur dan fungsi lembaga negara, termasuk kewenangan dan batasannya.
- Dua Pengertian Konstitusi:
- Arti Luas: Mencakup ketentuan dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis, menyangkut keseluruhan hukum dari tertinggi hingga terendah.
- Arti Sempit: Dokumen tertulis mengenai hukum dasar suatu negara (contoh: UUD 1945 di Indonesia, Konstitusi 1787 di AS).
Sejarah dan Konsep Konstitusi
- Asal Usul: Konstitusionalisme telah ada sejak zaman kuno, dengan istilah "politeia" (Yunani) dan "constitutio" (Latin).
- Penggunaan Istilah:
- "Constitutio": Istilah teknis untuk tindakan legislasi oleh Kaisar.
- Fokus Konstitusi: Mengatur dan membatasi kekuasaan.
Kedaulatan dan Konstitusi
- Berlakunya Konstitusi: Tergantung pada konsep kedaulatan yang dianut.
- Kedaulatan Rakyat: Rakyat sebagai sumber berlakunya konstitusi.
- Kedaulatan Raja: Raja sebagai sumber berlakunya konstitusi.
- Konstituen Power dan Konstituen Akt:
- Konstituen Power: Kekuasaan yang mendasari berlakunya konstitusi.
- Konstituen Akt: Isi atau materi konstitusi.
- Tantangan Modern: Konstitusionalisme modern bertujuan membatasi kekuasaan raja yang absolut.
Unsur-Unsur Konstitusi
- Aturan pokok tentang:
- Hak asasi manusia dan kewajiban warga negara.
- Kedaulatan dan bentuk negara.
- Bentuk pemerintahan.
- Sistem pemerintahan.
- Pembagian kekuasaan negara.
- Lembaga-lembaga negara.
- Tugas lembaga-lembaga negara.
- Hubungan antar lembaga-lembaga negara.
Sekian pembahasan singkat tentang konstitusi. Silakan berikan kritik dan saran di kolom komentar. Terima kasih.