Kita melancong catatan akhir tahun terhadap mitra kerja Komisi 3 DPR RI. Hadir hari ini yang paling kanan, teman-teman tahu bintangnya Komisi 3 saat ini, Pak Ari Kwanto, bukan lagi bintangnya Polri ya beliau ya, enggak ya, paling mana lagi, Pak Rudi Lalo dulu, Rudi Lalo, juga bintangnya Komisi 3, alias Rudal, dia sekarang roadshow TV ke TV tiap hari, begitu juga. dari Partai Nasdem, jadi kalau tulis teman-teman baca waktu Rudal, Rudi Lalu. Yang berikutnya Pak Ari Kwanto, tahu teman-teman ya, bukan bintang Polri lagi, tapi bintang Komisi 3, Pak Atai Golkar, Pimpinan Ibu Sari Yuliati, Sarifah Ustazah, Pak Atai Golkar, jauh-jauh dari NTB ya, dari Dapil, kita ada aja ke sini.
Saya Habibur Rahman. teman kiri saya pengampu kita semua ketua MKD DPR RI yang mulia satu-satunya dipanggil yang mulia diantara kita Nazarudin Degam ketua MKD DPR RI Berikutnya Pak Hasbiullah Ilyas, ini bintang dari Timur Jakarta. PKB.
Berikutnya Pak Nabil, Nabil dari Nasdem, Partai Nasdem. Ya teman-teman, pertama-tama sebelum saya sampaikan catatan ini adalah saya perlu jelaskan yang dimaksud Komisi 3 adalah sebuah institusi ini. Jadi Komisi 3 itu anggotanya mungkin bisa ada periode lalu, ada periode saat ini, tapi institusi Komisi 3. Komisi 3 itu ada sepanjang DPR ini ada, karena sekretariatnya tetap ada. Jadi catatan hari ini adalah catatan yang dimasukkan kepada Komisi 3 sebagai institusi. Karena kan DPR RI periode ini kan dilantik Oktober tanggal 1 ya, tapi sebagian dari sini memang adalah anggota Komisi 3 periode sebelumnya.
Saya diperada... Di bulan Januari sampai dengan Oktober 2024 saya adalah Wakil Ketua Komisi dan saya Ketua Pak Degam adalah Kapoksi. Pertama kami sampaikan, mulai ya teman-teman ya, Komisi 3 sebagai salah satu alat kelengkapan dewan yang memiliki ruang lingkup kerja di bidang pendegakan hukum, perlu memberikan catatan akhir tahun di penghujung tahun ini terhadap Mitra Kerja Komisi 3 DPR RI, serta catatan terkait program legislasi dan laporan pengaduan masyarakat. Yang pertama tentang pengaduan masyarakat, karena ini memang kita gas terus sepanjang 2024. Sepanjang tahun 2024, Komisi 3 DPRD menerima 469 laporan pengaduan masyarakat. Banyak yang laporan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa masyarakat percaya dengan Komisi 3 untuk segera menelanjuti pengaduan tersebut.
Seluruh pengaduan masyarakat tersebut telah Komisi 3 DPRD teruskan kepada mitra dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya dapat ditenjaukan oleh mitra kerja terkait. Komisi 3DPRI pada hari ini telah menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat khususnya melakukan RDP maupun dengan RDPU dengan 11 pihak yang telah menghasilkan berbagai rekomendasi untuk perbaikan dalam menciptakan sistem perlengkapan hukum yang adil, berkepastian hukum, dan berkemanfaatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Nah ini dia ada data, ini data ya bukan asumsi, data yang masuk. Mitra kerja dengan dengan aduan terbanyak jadi kita bikin pemeringkatan lah ya dalam konteks kuantitas ya aduan yang terbanyak pertama dunia peradilan tapi masyarakat enggak mengadukan Mahkamah Agung secara khusus tapi pengadilan ini pengadilan itu ya sehingga kami kategorikan sebagai pengaduan ke Mahkamah Agung jumlah aduannya 149 presentasenya hampir sepertiga dari aduan yang masuk itu 31,7 persen Keterangan jenis aduan kebanyakan tentang perkara, penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan, dan profesionalisme pelayanan publik. Yang kedua terkait narkoba, BNN.
Nah ini ada 113 aduan, 24,1 persen presentasenya, hampir seperempatnya, penanganan perkara narkotika, profesionalisasi pelayanan publik ke BNN. Yang ketiga adalah... Kejaksaan Republik Indonesia, 85 aduan, presentasinya 18,2 persen, penyelagunan kewenangan, penyelagunan pelanggaran pidana oleh oknum anggota dan pelanggaran kode etik. Keempat, Polri, jumlah aduannya 60, presentasinya 12,7 persen, hal ihwal yang diadukan penanganan perkara, profesionalisme pelayanan publik, penyelagunan wenang. Pelanggaran kode etik oleh oknum anggota.
Keempat, KPK 23, aduan 4,9 persen, penanganan perkara korupsi dan profesionalisasi pelayanan publik. Kenam, MK 18, aduan 3,8 persen, penanganan perkara profesionalisasi pelayanan publik dan penyelagunan menang. Komisi Judisial 13, laporan 13, aduan 2,7 persen.
Profesionalisme Pelayanan Publik dan Penyalahgunaan Mewenang, PPATK 8 aduan 1,9 persen penelusuran transaksi terkait tindak pidana. Nah, untuk sampai periode, apa namanya, Oktober 2024, sebetulnya juga ada aduan terkait, apa namanya, Komnas HAM, kemudian Kementerian Hukum dan HAM, terutama Dirjen Pemasarakatan. dan imigrasi, tetapi tidak kami sampaikan karena saat ini bukan lagi menjadi mitra Komisi 3. Walaupun kalau itu dimasukkan presentasinya ini bisa berubah, tapi dengan dikeluarkannya yang dari sektor HAM dan dari ex-penerbangan Kemenkum HAM, nah komposisinya menjadi seperti ini. Nah, tadi laporan, nah sekarang bagaimana respon? Respon yang dilakukan oleh institusi yang dilaporkan.
Jadi ketika ada laporan, kami biasanya membuat PDF dokumen tersebut, lalu kami kirimkan ke mitra terkait. Misalnya ada teman di sini, teman wartawan melaporkan Polres Metro Lampung. Bentuk laporannya kami PDF-kan, kami kirim ke Kapolres tempat, kami minta tindak lanjutnya seperti apa.
Biasanya langsung ya. Ada yang langsung merespon, yang paling aktif merespon itu Polri. Jadi Polri adalah mitra Komisi 3 yang paling responsif menindaklanjuti temuan dari aduan dari masyarakat yang disampaikan ke Komisi 3. Ingkatnya hampir 94 persen, hampir 100 persen.
Kenapa? Karena setiap kita tindaklanjuti aduan tersebut, langsung direspon, Kapolresnya langsung telpon. Ya, langsung memberikan data-data terkait.
Langsung saat itu kita komunikasikan, ya kita kawal terus bagaimana penanganannya. Kedua, Kejaksaan Republik Indonesia. Tingkat responnya adalah 89 persen.
Komisi Judisial 85 persen. PPATK kurang lebih sama. Mahkamah Konstitusi 78 persen. KPK, BNN, dan MA. Ini tingkat respon.
Nah ini ada beberapa highlight ya, pengaduan masyarakat ke Komisi 3 RDPRI ya 2024-2009 melalui RDPU dan tindak lanjutnya oleh mitra kerja. Yang pertama ini yang apa namanya yang sudah periode ini ya, RDPU dengan Kapolda NTT soal apa namanya Ibn Rudi Soik ya. Jadi kami sudah mendapat konfirmasi ya.
Ibn Rudi Soek ini kan yang tadinya akan di PTDH-kan karena menginfokan soal BBM ilegal. Kami sudah mendapatkan konfirmasi bahwa terhadap Pak Rudi Soek ini tidak jadi dikenakan PTDH, pemberian tidak dengan hormat. Kalau teman-teman ingatkan, man ada di sini ya, kita panggil ya.
Kedua, RTPU dengan Kapolda Sulawesi Tengah. Nah ini ada di dua periode sebetulnya. Pada pertama ketika sebelum pelantikan yang ini, lalu yang kedua setelah pelantikan.
Menarik sekali dalam proses aduan ini, tadinya kan dilaporkan ada orang meninggal dan dikatakan meninggal dengan wajar. Kalau teman-teman ingat disini sampai Pak Arteria Dahlan marah-marah karena waktu Zoom itu ya, ada yang ketawa-ketawa itu dari pihak kepolisiannya. Nah kami meminta waktu itu polda Sulawesi Tengah untuk mengejar lagi nih, ada apa sampai ada orang meninggal.
Dan ternyata akhirnya setelah RDPU dan Komisi 3 bisa ditemukan fakta bahwa meninggalnya tidak wajar. Karena di, apa namanya, dianiaya. Dan, Pelakunya dikenakan PTDH, kemudian juga RDPU dengan pemilik penghuni apartemen Geraha Cempakamas. Ini kita ada beberapa kesimpulan rekomendasi tersebut sampai saat ini ditaati oleh kepolisian.
Kemudian RDPU dengan... Saudara Safrawi Nidiputra Wijaya, anggota DPR Bandung ya, rekomendasi telah disampaikan kepada pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti. RDPU dengan PT Jaya Bersama, Indo, RDPU Kuasa Almarhum Aulia Risma Lestari yang mendengarkan laporan adanya dugaan tindak pidana perundungan. Kita sudah sampaikan kepada... Apa ini?
Ya, Kapolajara Tengah ya. RDPU dengan Kuasa Hukum Agus Warmon. Ini juga sudah kita lanjuti dan suratnya sudah disampaikan ya.
Terus, nah mungkin teman-teman bisa baca, tapi yang paling fenomenal juga menurut saya adalah RDPU terkait kasus tewasnya di Nisera. Teman-teman ingat ya, ini Sierra Avianti yang meninggal dunia karena ditabrak dan dilindas mobil oleh Ronald Tanur. Yang awalnya hakimnya dibebaskan, membebaskan. Tapi setelah RDPU kita kejar terus, baik. Komisi Yudisial, Kepolisian dan lain sebagainya, Mahkamah Agung, Kejaksaan, saya ingat betul waktu itu salah satu rekomendasi kita meminta kepada aparat penegak hukum, Kejaksaan, KPK untuk menyelidiki latar belakang ponis bebas terhadap pelaku pembunuhan ini.
Akhirnya berdasarkan rekomendasi dari Komisi 3, Mitra-mitra tersebut bekerja dan akhirnya didapatkan. Ternyata dibalik komis bebas itu terjadi tindak pidana korupsi berupa swap. Itu prosesnya ada di dua periode komisi tiga ini. Ada beberapa catatan.
Yang pertama, catatan pengawasan terhadap kepolisian Republik Indonesia. Yang pertama, Komisi 3 DPR RI mengapresiasi apa namanya, akuntabilitas Polri dan responsibilitas dalam penegakan hukum di berbagai bidang seperti sumber daya alam, narkotika, mafiatanah, dan judi online. Kemudian, kedua, Komisi 3 DPR RI memberikan apresiasi kepada Kapolri yang memelihara ketertiban keamanan masyarakat dengan inovasi program dan operasi pengamanan yang efektif di berbagai kegiatan seperti Pilpres, Pilkada, dan Hari Raya Keagamaan.
Komisi 3 DPR ini memberikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan sanksi tegas kepada Oknum yang melakukan pelanggaran dan meminta agar Kapolri agar kepercayaan lebih responsif dan menilai. menindaklanjuti pengadilan masyarakat. Coba teman-teman cek, hampir semua di kasus-kasus yang menarik perhatian itu, yang ada korban keletalnya, pelakunya di PT DH. Oklum, anggota powernya di PT DH.
Yang Jambi, itu di PT DH, dua orang. Yang Sultan juga di PT DH. Yang mana, Sumatera Barat. tentu itu di PT.DH yang si siapa namanya Dadang ya yang dor-dor-dor itu ya oke catatan pengawasan terhadap kejaksaan Republik Indonesia mencatat perlunya peningkatan profesionalisme akuntabilitas transparansi dalam sektor penegakan hukum oleh kejaksaan Komisi 3 DPR ini mencatat terkait fungsi penanganan perkara kejaksaan ada secara memberi catatan agar kejaksaan meningkatkan meningkatkan penanganan perkara yang menyangkut keuangan atau perekaman negara seperti korupsi dan sumber daya alam, serta memastikan penegakan hukum yang dilakukan mampu secara seimbang membantu dalam pengembalian kerugian keuangan negara.
Jadi catatannya ya kalau kejaksaan ini kan core-nya itu salah satu core pentingnya adalah di bidang tipi core. Nah sebetulnya di bidang tipi core ini pada akhirnya tujuan utama pemberantasan korupsi adalah bagaimana penyelamatan keuangan negara, yaitu the real asset recovery, tujuan utamanya itu. Jadi bagaimana seberapa banyak pun orang dipidanakan, dipenjarakan, akan kurang maknanya kalau Kembalinya uang yang dikorupsi, uang yang dicuri ke negara itu tidak signifikan.
Karena yang paling penting itu sebetulnya itu, enggak boleh diabaikan. Jadi misalnya dalam expose suatu perkara di clear di awal total kerugian negaranya. Kita melihat di akhirnya seperti apa, berapa yang pada akhirnya bisa masuk ke kas negara dari pemberantasan korupsi tersebut. Lalu Komisi 3D Partai juga mencatat pula atas kewalahan organisasi dan STM kejaksaan sehingga kejaksaan perlu meningkatkan manajemen dan reformasi birokrasi secara terukur.
KPK, sebenarnya KPK yang perada ini belum bisa banyak diberi ini ya. Judgment, penilaian, ya. Ya, karena baru saja dilantik beberapa minggu yang lalu.
BNN, ya. Komisi 3DPR ini mengapresiasi upaya BNN di tengah keterbatasan sumber daya untuk pemataan dan pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika. Jadi memang BNN ini sedih sekali.
Tugasnya maha berat, tapi anggarannya minim, fasilitasnya minim, anggotanya sedikit. Lalu Komisi 3 DPRD juga mencatat upaya BNN untuk meningkatkan kerjasama, sehingga Komisi 3 DPRD juga mendorong agar BNN dapat terus berupaya untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka penguatan dan peningkatan kapasitas maupun dalam melakukan... diperlindahkan dalam hal kebijakan kebijakan DPR RI juga mencatat perlunya perbaikan dalam undang-undang narkoba ya dan psikotropika serta kebijakan pelaksanaan untuk mengadepankan pendekatan rehabilitasi nah ini teman-teman Kalau komunikasi terjalin di lintas produksi selama ini memang kecenderungan kawan-kawan komisi tiga adalah pendekatan rehabilitasi untuk pengguna. Dan ini sepertinya sudah dimulai oleh pemerintah ya, adanya kebijakan amnesti untuk pengguna.
Nah ya, amnesti itu adalah... artinya nantinya orang yang direhabilitasi apa namanya pengguna ini direhabilitasi bukan dihukum sejarah PPRTK kami mengapresiasi kegiatan pelacakan terhadap sejumlah transaksi keuangan yang menyangkut tindak pidana seperti narkotika ilegal, judol, dan lainnya. Komisi DPRD juga mencatat pentingnya PPRTK untuk meningkatkan kapasitas dengan terus mengikuti perkembangan teknologi dan sinergi.
Ya, Mahkamah Agung. Ya, mungkin tadi bisa teman-teman expose sendiri ya, Mahkamah Konstitusi, Komisi Judisial. Ya, karena waktu terbatas, mungkin ada teman-teman yang ingin memberikan tambahan, mulai dengan Ibu Wakil Ketua, Ibu Sari sedikit.
Ya, tambahan apa? Cukup, ya. Atau Pak Rikuwanto, silakan. Pak Rikuwanto saja. Wakil Pak Rikuwanto saja.
Oh ya, ini di-fetakompli sama Ketua Komisi 3, tapi teman-teman sudah lihat bahwa selama ini Ketua kita itu rajin sekali untuk konsentrasi. terhadap pengaduan-pengaduan masyarakat yang dialamatkan ke Komisi 3 yang tujuannya adalah fungsi pengawasan terhadap mitra-mitra Komisi 3. Dan Alhamdulillah sejauh ini hasilnya. Sebenarnya banyak sekali oknum-oknum mitra Komisi 3 yang seharusnya memang mereka bersalah, maka tadi Pak Ketua sebutkan mereka mendapatkan PTDH.
Dan banyak juga mereka yang seharusnya tidak dipTDH-kan ketika banyak pengaduan masyarakat ke kita, maka keputusan itu ditinjau ulang kembali. Jadi Alhamdulillah kebijakan ini... Terima kasih. Banyak memberikan manfaat buat masyarakat Indonesia karena DPR bisa meningkatkan fungsi pengawasan dari memaksimalkan fungsi pengawasan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Mungkin ke depannya kita juga... akan membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin menghadukan apa yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Baik itu menurut kita tidak perlu untuk dilaporkan, tetapi laporkan saja. Karena kadang-kadang yang menurut kita tidak perlu ternyata...
Di balik semua kasus itu ternyata terdapat kasus-kasus yang luar biasa. Jadi saya menghimbau masyarakat untuk kita sama-sama bahu-membahu baik masyarakat, anggota DPR maupun mitra kerja Komisi 3 untuk kita sama-sama melihat kasus-kasus yang ada di masyarakat untuk ke depannya lagi agar semakin minimize apa yang ada di masyarakat. Mungkin itu ketua dari saya. Terima kasih. tampilan tadi ya Pak Arikwanto terima kasih Pak Ketua saya izin Pak Ketua laporan catatan akhir tahun terhadap Mitra kerja Komisi 3 DPRR ini salah satu maksudnya adalah wujud akuntabilitas Komisi 3 terhadap masyarakat, terhadap rakyat Indonesia.
Walaupun baru dua bulan bekerja, namun sudah banyak masalah-masalah yang dilaporkan terpecahkan. Kedepan, awal tahun nanti, mudah-mudahan kepercayaan kepada Komisi 3 Meningkat dan bagi masyarakat siapapun yang punya masalah terhadap hukum terutama yang macet, yang tidak terpuaskan dalam arti yang objektif silakan di RDP kan di Komisi 3 ini. Mudah-mudahan ada solusi, ada jalan keluar karena memang salah satu tugas DPR ini terutama Komisi 3 adalah membantu masyarakat, membantu rakyat Indonesia dalam hal masalah-masalah hukum.
silakan masyarakat yang akan mengadukan kita juga dalam waktu dekat ini sijin pak ketua ya pak ketua ya kita bentuk panja juga ya ada panja masalah-masalah pertambangan masalah mafia hukum masalah seber masalah narkoba mafia tanah ini kita juga akan kerjakan bila ada masukan-masukan atau kita temukan sendiri yang tidak ada beres di lapangan lapangan, tidak lurus, tidak sesuai dengan yang ada, kita bisa bahas di panjang ini untuk cari jalan yang terbaik, tentunya jalan kebenaran. Demikian, terima kasih. Teman-teman, Karena ini kan komisi tiga, periode ini mitranya kan tinggal berapa, tujuh ya.
kepolisian, kejaksaan, komisi jelisial, PPATK, Mahkamah Konstitusi, KPK, BNN, dan Mahkamah Agung. Karena itu memungkinkan bagi kita di Komisi 3 ini untuk rapat dengan satker-satker yang teknis. Di besok itu kalau kita rapat tidak sekedar hanya dengan Kapolri bicara umum, dengan JA bicara umum.
Tapi misalnya dengan pori kabar reskrim, kita bicara soal reskrim. Lalu misalnya dengan kejaksaan agung dengan jam was atau jam pitsus. Misalnya juga dengan mitra-mitra yang lainnya, itu akan kita maksimalkan di masa persingan yang akan datang.
Mungkin itu teman-teman ada pertanyaan silahkan ya tiga orang dulu ya Ayo ya silahkan Ya ayo langsung ngomong aja Kalau Pak Mahfud orang gagal gak usah didengar. Dia sendiri memberikan nilai pada dirinya 5 kan. Aduh ini diborong semua kan, kok ini gak kebagian. Udah cukup. Ya, satu soal kinerja kepolisian itu dia, namanya fenomena oknum, itu kan ada di semua lembaga.
Saya berkali-kali sampaikan, apakah di Polri, apakah di TNI, apakah di Kejaksaan, apakah di Kepala Kepala, Maka di DPR, oknum ada dan mungkin banyak. Tapi yang kita nilai, kalau fenomena oknum ini adalah bagaimana cara institusi merespon setiap terjadi masalah. Kalau Polri, setahu saya begitu ada kasus PT DH.
fatal-fatal ya, palu, ya kan, enggak bisa disembunyikan tuh, tau-tau, begitu kita kejar, PTDH, ya kan, kemudian, kalau sumbar jelas, jambi, begitu juga, ya kan, malah dua orang, yang kena PTDH, jadi kita tentu mengapresiasi, dan teman-teman, rasakan, apa, paham sekali kok, yang di komisi tiga ya, ketika kita, lewat, sekatariat saja misalnya minta keterangan terhadap hal ihwal dugaan pelanggaran, dalam hitungan jam biasanya langsung direspon oleh apa namanya, kapolres tempat misalnya. Jadi itu yang kita apresiasi dan ini kita enggak bisa bohong, karena memang itu yang terjadi. Kita yakin memang Pak Kapolri mengingatkan kepada jajarannya. Setiap masalah tentu mungkin saja terjadi, tapi bagaimana respon penyelesaian? penyelesaiannya yaitu yang dituntut maksimal.
Soal DWP ini ada dua sisi. Satu sisi tentu kita apa namanya menghargai, menghormati, apresiasi tindakan yang dilakukan Kadif Propam. Tapi di sisi lain juga kita perlu ingat apa saling mengingatkan.
Bahwasannya event-event musik itu memang sangat rawan menjadi ajang penggunaan narkotika. Saya sejak kasus ini mencuat, saya mencari informasi ke berbagai pihak. Memang banyak yang mengatakan, Pak kalau di situ acara seperti ini memang sangat rawan penggunaan narkotika.
Jadi kita menghargai apa yang dilakukan oleh Kadif Propam, tapi haruslah, seharusnya tetap proporsional. Kita tahu keberhasilan apa namanya. Di narkoba kita luar biasa membongkar, bertonton pengiriman sabu, sampai kita kumpulkan data itu banyak sekali keberhasilan-keberhasilan mereka.
Kalau ada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran tentu harus ditindak. Siapa yang berbuat harus bertanggung jawab. Orang yang melakukan kesalahan. harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Jadi berat ringannya hukuman, gradasinya itu harus paralel dengan berat ringannya kesalahan.
Saya sangat percaya Pak Kapolri dan Pak Kadif Propam tahu sekali cara memainkan barang itulah kurang lebih ya. Ini kan kayak sama kita pegang gelas gini kalau terlalu kencang bisa pecah gelasnya, kalau kita lepas ya pecah juga. Pak Rekuanto nanti bisa menjelaskan itu. Lalu tadi soal...
Maaf untuk korupsi, Anda sudah tanyakan ini berkali-kali, dimana pun tanya dan berbagai orang sudah sampaikan, silakan saja Anda nilai. Kalau saya itu kan pernyataan umum seorang pemimpin, pemerintahan maupun pemimpin negara, kepala negara. Tidak bisa dijawab dengan hal ihwal prosedural ala Mahfud MD. Mahfud MD ini orang gagal.
Dia sendiri menilai dia gagal. 5 tahun sebagai penghukum dengan memberi skor 5 dalam penegakan hukum apa yang buat di Indonesia dari Mahfud MD nah jadi ya teman-teman ya itu aja, saya males capek kita berdebat ya gak mungkin Pak Prabowo itu menginstruksikan untuk membaikan berbagai peraturan perundangan intinya adalah semua protokol hukum kita memang apa namanya di Tujukan untuk memaksimalisasi Pengembalian kerugian keuangan negara, itu stressingnya. Jadi jangan diperdebatkan kalau pengembalian keuangan negara bagaimana orang dihukum, enggak gitu.
Kita ini memperdebatkan hal yang remeh-temeh, tapi melupakan hal yang paling substansi dalam pemberantasan korupsi. Tinggal saja aparatur negara, kepolisian, kejaksaan KPK, menerjemahkan. Arahan Pak Prabowo itu sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan lain sebagainya. Oke? Terus soal Harun Masiku dan lain sebagainya silahkan saja KPK memproses.
Kita hormati hak KPK untuk melanggar dan melakukan tugasnya. Tapi kita hormati juga haknya Pak Hasto untuk melakukan pembelaan diri. Kita berikan kesempatan seluas-luasnya kepada beliau.
Kalau soal ini politik nggak politik, itu sampai nanti kiamat kita nggak akan selesai berdebat. Pasti akan sangat subjektif. Orang yang keinjak akan teriak, orang yang nggak keinjak ya akan diam saja. Itulah dunia kita saat ini.
Tapi kalau aturan nanti ditegakkan, yang dituduhkan maupun yang dibantahkan itu harus sama-sama ada buktinya. Itu saja. Oke ada lagi teman-teman? Ini, detik-detik.
Ya, ya. Saya enggak tahu. Ya, ini makanya, ini gini. Kami mengklasifikasikannya sebagai aduan ke Mahkamah Agung. Tapi bahasa masyarakat itu dia, apa namanya, tidak spesifik ke MA-nya.
Ngomong, oh saya ada perkara di pengadilan ini, merasa dirugikan. Saya ada perkara di pengadilan ini, merasa dirugikan. Saya ada perkara di PT UN, merasa dirugikan. Tapi itu kan bagian dari Mahkamah Agung.
Nah mungkin rame, karena Mahkamah Agung ini kan ada bidang peradilan ini kan ada berapa PTUN, ada perdata, ada pidana, ada ketenaga kerjaan, semuanya kan berujung ke pengadilan. Nah karena itu mungkin itulah yang membuat paling banyak. Nah kalau respon, ya terus terang memang paling susah respon.
Saya sendiri hampir enggak pernah mendapatkan respon dengan institusi di Mahkamah. Kadang-kadang kita mau cari informasi saja. Kita sebagai penerima aspirasi masyarakat ingin nanya ke ketua pengadilan kebetulan kita ada nomor HP-nya, ditolak.
Bapak dapat nomor HP saya dari mana? Saya tidak, pokoknya hampir tidak pernah. Mungkin ada semacam, mungkin dia ingin menjaga independensi, tapi tidak pas menurut saya. Karena kami ini kan menyalurkan aspirasi rakyat. Gitu kan ya, bukan perkara pribadi kami, bukan kami ingin mengintervensi, tapi apa yang kami dapat disini kami sampaikan.
Mungkin belum ada pemahaman yang sama itu. Kalau Kapolri kan disampaikan, ini kalau Aselpon dari Komisi 3 soal ini agar direspon. Tapi mungkin kalau Mahkamah Agung yang semacam denial, apapun kita sampaikan sama sekali enggak ada. Yes, ya sekarang sebetulnya kan sempat ada draft yang dari pemerintah apakah akan kita ambil lagi bulat-bulat, apakah akan kita review sebagian atau seluruhnya tapi kalau dari teman-teman bicara lintas fraksi, banyak hal yang menonjol pertama terkait Hak tersangka, terdakwa, dan seterusnya. Ini yang memang harus kita jadi prioritas.
Bagaimana operasionalnya itu. Karena de facto banyak orang yang merasa haknya sebagai tersangka itu diabaikan. Apalagi dalam perkara-perkara misalnya yang ada nuansa politisnya. Kesulitan untuk dibesuk keluarga, kesulitan untuk mendapat penasehat hukum, kesulitan untuk mendapatkan perawatan kesehatan, dan lain sebagainya. Itu akan kita tinjau bagaimana bisa beroperasi maksimal.
Sebenarnya di KUHOP sudah diatur, misalnya tersangka berhak mendapat kunjungan penasehat hukum setiap saat pada setiap tingkat pemeriksaan. Tetapi kadang-kadang itu dipatahkan dengan keputusan internal dari lembaga di mitra-mitra kita. Saya enggak mau sebutkan, tapi misalnya ada yang mengatur, oh hanya boleh dibesuk di hari apa, gitu kan, Senin, Kamis, dan lain sebagainya. Padahal kan perlu, UHP mengaturnya umum gitu loh. Kemudian juga terkait hak tersangka ini, hak advokat.
Juga banyak keluhan masukan, kita kalau berprofesi advokat di rejim kuhab yang sekarang ini, ini hampir gak ada harganya. Beda dengan teman-teman kalau lihat film apa ya, film yang lawyer-lawyer Ellie McBeal, ini zaman sekarang apa tuh? Ada ya, Ellie McCone Lawyer gitu kan, dia bisa berdebat. Kalau kita gak bisa, hanya bisa mendampingi terdakwa.
Panggil sebagai saksi gak bisa didampingi, bisa pun mendampingi sebagai tersangka, hanya bisa duduk diam dengar, catat. Padahal lawyer itu adalah mempertahankan hak dari orang yang berpotensi bermasalah hukum atau orang yang sudah bermasalah hukum. Itu kita akan maksimalkan. Yang ketiga juga soal institusi penahanan. Sekarang ini kan institusi penahanan kita berapa Pak Arikuwanto ya?
Ditahan sebelum fonis itu bisa 60 hari ya? 20, 30, 20, 40, berapa? 80 hari ya? Coba 20 tambah 30, 50. 20 tambah 40, 120 hari. 120 hari orang Indonesia itu kalau bermasalah hukum bisa ditahan sebelum dia difonis bersalah atau tidak.
Anda bayangkan 120 hari itu berapa bulan? 4 bulan ya Pak Rudi ya? Pak Rudi ini pengacara nih.
Jadi kita, misalnya ini ada orang gak suka dilaporkan ujaran kebencian atau apa gitu kan, ditahan dulu 120 hari, ya kan? Nanti di hari ke-120 baru ini bisa bebas atau enggak demi hukum ya. Sudah babak belur di luar, kalau orang ditahan itu kan memiliki keterbatasan untuk membela diri.
Ini sangat... penting juga di perkara-perkara terkait politik dan ujaran kebencian. Karena kalau saya misalnya, saya siap-siap saja diadukan, dilaporkan, kalau tidak menjabat DPR ya, berperkara di pengadilan.
Yang penting jangan ditahan. Kalau ditahan, ya susah membela diri. Gimana mau membela diri? Posisi kita tertahan, dikerangkeng. Nah itu institusi penahanannya masih ada evaluasi.
Jadi, konsep pra-peradilannya itu kan sekarang negatif. Orang kalau tidak ingin ditahan, mengajukan pra-peradilan misalnya kan. Nah, apakah bisa konsep pra-peradilannya dibikin aktif, bukan negatif?
Artinya tanpa adegukan pra-peradilan, hakim di awal, semakin komisaris menilai dulu nih. Bisa enggak nih ditahan orang-orang gitu kan? Itu penting agar tidak terjadi penahanan yang sewenang-wenang. Kan banyak tuh. Asal tangkap dulu, yaudah.
Nanti buktikan di pengadilan, buktikannya 120 hari. Udah babak belur, ya kan ya, udah lemes duluan. Mungkin itu, ya, kuhab dan kuhab kita akan kejar.
Kita akan panggil berbagai macam elemen masyarakat tuh, pada besok ya. Kalau perlu Sabtu-Minggu, Sabtu-Minggu, begadang pun kita ini, kita layani. Oke, ya silahkan. Terima kasih. Ya itu dia, anda tadi mestinya dengar yang saya sampaikan sejak awal, ini mengulang.
Jadi kasus seperti ini kita wanti-wanti agar ditangani secara proporsional. Pertama apakah perlu dipanggil atau tidak dipanggil. Kalau sudah kerja ya enggak perlu dipanggil.
Ini kan sudah bekerja. Kedua, dipanggil itu kan kalau belum kerja. Kedua, situasinya ini kan memang komplikasi.
Di satu sisi kita sangat mengapresiasi. Ini catat lagi, jangan ada yang nanya yang sama lagi ya. Mengapresiasi kerja kadipropa, benar. Sangat kita kasih jempol, tapi hukumnya harus profesional.
Kenapa? Narkoba ini kan penting untuk kita berantas. Karena keberhasilan di narkoba kita. Selama ini kan juga cukup luar biasa.
Juga ada masukan dari masyarakat bahwa ada event-event tertentu yang memang rawan. Sebenarnya enggak menuduh ya, tapi memang rawan. Nah itu yang harus kita antisipasi. Jangan sampai kita maunya menjadi tulis objek, tapi malah jadi anjang orang menikmati narkoba.
Jadi jangan sampai karena di Malaysia ancaman hukuman mati, oh ke Jakarta aja kayaknya kita bisa. Apa namanya, menikmati acara musik sambil leluasa mengkonsumsi narko. Itu jangan, saya bukan penundur ya, itu jangan sampai terjadi.
Oke? Ya, kita nunggu aja ya. Oke?
Ya mbak. Terakhir ya, dua lagi ya, andai terus satu lagi belakang. Ini nih, mbak.
Kasian duduk tadi. Ya saya gak berani komen, gak ngerti. Yuk terakhir-terakhir mbak yang belakang deh ya. Ya silahkan saja lah, ya silahkan saja.
Anda menilai bagaimana kami punya sikap, oke? Ada lagi ya? Cukup ya? Ya sudah, cukup.
Satu bang. Halo bang. Ijin bang. Belakang bang. Siap.
Terima kasih. Sebelumnya saya mengucapkan apresiasi kepada Komisi 3 yang telah menyampaikan laporan akhir tahun. Tapi saya ingin meminta penegasan dari Pak Ketua sendiri terkait dengan masalah Pak Mahfud tadi.
Ini dalam rangka... menjaga stabilitas nasional karena seperti yang Pak Ketua sampaikan ini ada, jangan sampai menghasut jangan sampai menyembuhkan keributan di pemerintahan ini atau di negara kita ini saya minta penegasan imbauan khusus kepada Pak Mahfud itu seperti apa? terima kasih Bismillahirrahmanirrahim Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Kita tepuk tangan buat Ustazah Sari Yuliatin