Transcript for:
Sumber Hukum Islam: Al-Quran dan Hadis

Coba kita perhatikan alat-alat elektronik yang ada di sekitar kita. Handphone, laptop, kipas angin, televisi, kulkas, AC, dan lain sebagainya. Alat-alat tersebut dibuat oleh pabrik dengan diberi buku petunjuk penggunaannya. Buku petunjuk tersebut dimaksudkan agar alat tersebut digunakan dengan benar sehingga awet dan tahan lama. Begitupun Allah dalam menciptakan manusia Allah memberikan petunjuk kepada manusia Agar manusia bisa berperilaku dengan benar Sehingga bisa selamat dalam hidup di dunia dan di akhirat Ajaran Islam bersumber kepada tiga had. Yang pertama, Al-Quran. Yang kedua, Hadis. Dan ketiga adalah Ijtihad. Al-Quran dari segi bahasa berasal dari kata Qor'a yaqor'u Qur'anan Yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan Dari segi istilah, Al-Quran adalah kalamullah Yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW Dalam bahasa Arab Yang sampai kepada kita secara mutawatir Ditulis dalam mushab dimulai dengan surah Al-Fatihah dan diakhiri dengan surah An-Nas membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mu'jizat Nabi Muhammad SAW dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia sebagai sumber hukum Islam, Al-Quran memiliki kedudukan yang sangat tinggi ia merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepada Al-Quran Para ulama mengelombokkan hukum yang terdapat dalam Al-Quran ke dalam tiga bagian Yang pertama adalah Akidah atau Keimanan Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman, yaitu iman kepada Allah, pada malaikat Allah, kitab-kitab Allah, para rasul Allah, hari kiamat, dan iman kepada kodak dan kodar. Yang kedua adalah tentang syariah atau ibadah. Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah yang baik, yang berhubungan langsung dengan Al-Khaliq, yaitu Allah SWT. Allah yang disebut dengan ibadah mahto maupun yang berhubungan dengan sesama mahluknya yang disebut dengan ibadah gairu mahto Yang ketiga adalah akhlak dan budi pekerti yaitu berupa tuntunan bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku baik ahlak kepada Allah SWT, kepada sesama manusia, dan ahlak terhadap mahluk-mahluk Allah yang lainnya Sumber hukum yang kedua adalah hadis Secara bahasa, hadis berarti perkataan atau ucapan Sedangkan menurut istilah, hadis adalah segala perkataan Perbuatan dan ketetapan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW Hadis mempunyai kedudukan satu tingkat di bawah Al-Quran Artinya, jika sebuah perkara hukum tidak terdapat dalam Al-Quran Yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah Hadis-Hadis Nabi Muhammad SAW Hadis mempunyai fungsi terhadap Al-Quran Yaitu menjelaskan ayat-ayat Al-Quran yang masih bersifat umum, memperkuat pernyataan yang ada di dalam Al-Quran, menerangkan maksud dan tujuan ayat, dan yang terakhir, menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam Al-Quran. Ditingjau dari segi perawinya, hadis terbagi ke dalam tiga bagian. Yaitu pertama hadis mutawatir Hadis mutawatir adalah hadis yang dihirauatkan oleh banyak perawi Baik dari kalian para sahabat maupun generasi sesudahnya Dan dipastikan di antara mereka tidak terdapat dusta Yang kedua, Hadis Masyur. Hadis Masyur adalah hadis yang dirayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawatir, namun setelah itu tersebar dan dirayatkan oleh sekian banyak tabiin sehingga tidak mungkin bersepakat dusta. Dan yang ketiga adalah Hadis Ahad. Hadis Ahad adalah hadis yang hanya dirayatkan oleh satu atau dua orang perawi sehingga tidak mencapai derajat mutawatir. Dilihat dari segi kualitas orang yang meriwayatkan hadis, maka hadis ahad terbagi kepada empat macam. Yang pertama, yaitu hadis soheh. Hadis soheh adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanatnya bersambung kepada Rasulullah SAW, tidak terjelah dan tidak bertentangan dengan riwayat, yang lebih terpercaya. Hadis ini dijadikan sumber hukum dalam beribadah. Yang kedua, Hadis Hasan. Hadis Hasan adalah hadis yang diruadkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya. Sanatnya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan. Sama seperti Hadis Sohe, hadis ini dijadikan landasan mengerjakan amal ibadah. Yang ketiga, hadis do'if, yaitu hadis yang tidak memenuhi kualitas hadis sohih dan hadis hasan. Para ulama mengatakan bahwa hadis ini tidak bisa dijadikan sebagai hujah, tetapi dapat dijadikan sebagai motivasi dalam beribadah. Yang keempat adalah hadis maudhu, yaitu hadis yang bukan bersebut kepada Rasulullah SAW, atau hadis ini disebut dengan hadis palsu. Dikatakan hadis, padahal sama sekali bukan hadis. Hadis ini tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum. Hadis ini sifatnya tertolak. Sumur hukum Islam yang ketiga setelah Al-Quran dan hadis adalah ijtihad. Ijtihad menurut bahasa dapat bermakna bersungguh-sungguh. Sedangkan menurut istilah berarti Berusaha dengan sungguh-sungguh untuk membecahkan sesuatu masalah yang tidak ada ketetapan hukumnya, baik dalam Al-Quran maupun hadis. Karena ijtihad merupakan kegiatan penting untuk mengambil keputusan hukum, maka orang yang berijtihad atau disebut mujitahid harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut. Yang pertama, memahami kandungan Al-Quran dan hadis. Kedua, memahami bahasa Arab dengan seluk-beluk ilmunya dan segala kelengkapannya. Ketiga, memahami ilmu usul fik dan kaedah-kaedah fikih secara mendalam. Empat, memahami persoalan ijma dan yang terakhir, memiliki kecerdasan dan ahlakul karimah. Dasar hukum atau dalil dibolehkannya Ijtihad diantaranya adalah Al-Quran Surah An-Nisa ayat 59 dan Al-Quran Surah An-Nisa ayat 105 Begitu juga dalam hadis yang direwayatkan oleh Imam Bukhari sebagai berikut Bentuk-bentuk ijtihad yang disepakati diantaranya adalah ijma dan kias. Menurut bahasa, ijma berarti sepakat, setuju atau sependapat. Sedangkan menurut istilah, ijma adalah kesepakatan para mujitahid dalam memutuskan suatu masalah sesudah Rasulullah SAW wafat terhadap hukum syari. Salah satu produk hukum contoh ijma adalah ijma. Pengumpulan ayat-ayat Al-Quran yang masih terpisah kemudian membukakannya sebagai mushab sehingga sampai kepada kita saat ini. Bentuk ijtihad yang kedua adalah kias. Kias menurut bahasa artinya mengukur, membandingkan, menimbang. Sedangkan menurut istilah, kias adalah menetapkan hukum atas suatu kejadian yang tidak ada dasar nas dengan cara membandingkan kepada sesuatu kejadian lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nas karena ada persamaan ilat antara kedua kejadian tersebut. Contohnya, mempersamakan hukum bir dan narkoba dengan khomer karena ada kesamaan ilat yaitu sama-sama memabukkan. Ada beberapa hikmah Menjadikan Al-Quran, Hadis, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam Antara lain Yang pertama Tidak tersesat dalam berperilaku Sesuai tuntunan agama Islam Yang kedua Menjadikan diri sebagai orang yang taat beribadah dengan penuh ketulusan Ketiga Terbiasa membaca dan mengkaji Al-Quran serta Hadis Keempat Selamat dari azab dan laknat Allah SWT karena sudah mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh Allah dan Rasulnya. Berikutnya, memperoleh kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Dan yang terakhir, terwujudnya perilaku akhlakul karimah dalam kehidupan bermasyarakat. Terima kasih.