Dinamika Politik dan Pilkada 2024

Aug 23, 2024

Catatan Kuliah: Dinamika Politik dan Pilkada 2024

1. Pengantar

  • Pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 tinggal sepekan lagi.
  • Situasi politik semakin dinamis.

2. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

  • Tanggal Putusan: 20 Agustus 2024
  • Ambang Batas Pencalonan: 20% kursi DPRD atau 25% suara hasil pemilu tidak berlaku.
  • Kesetaraan: MK menyamakan ambang batas pencalonan dari partai politik dengan jalur perseorangan.
  • Dampak untuk Parpol Tanpa Kursi di DPRD: Dapat mengusung kandidat.
    • Keputusan ini mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buru dan Partai Gelora.
    • Disenting opinion dari hakim Guntur Hamzah dan concuring opinion dari hakim Daniel Yus.

3. Syarat Baru untuk Parpol

  • Parpol dapat mengusung calon kepala daerah dengan syarat suara antara 6,5% hingga 10% pada pemilu legislatif.
  • Persentase dukungan bervariasi tergantung jumlah penduduk di DPT setiap provinsi.

4. Sorotan khusus: Pilkada Jakarta

  • Koalisi Indonesia Maju Plus mengusung Ridwan Kamil dan Suswono.
  • PDIP sebagai lawan utama, terhalang oleh aturan ambang batas minimal 22 kursi di DPRD DKI Jakarta.
  • PDIP memiliki 15 kursi, namun dapat mengusung calon sendiri berdasarkan putusan MK.
  • PDIP meraih 14,01% di pemilu legislatif, melebihi ambang batas 7,5%.

5. Strategi PDIP dan Calon

  • PDIP harus mempertimbangkan apakah akan mengajukan calon gubernur, wakil gubernur, atau keduanya.
  • Muncul pertanyaan tentang kandidat seperti Pak Ahok, Pak Anis, dan Pak Hendra Priadi.

6. Syarat Usia Calon Kepala Daerah

  • Usia Minimal: 30 tahun untuk gubernur/wakil gubernur, 25 tahun untuk walikota/wakil walikota dan bupati/wakil bupati.
  • Syarat usia harus terpenuhi sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan saat pelantikan.
  • Keputusan ini menganulir ketentuan Mahkamah Agung.

7. Dampak Putusan MK untuk Calon Tertentu

  • Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, lahir pada 25 Desember 1994.
    • Akan berusia 30 tahun saat pelantikan, tetapi tidak cukup pada saat penetapan calon.
  • Keputusan MK menutup peluang Kaesang untuk maju di Pilkada 2024.

8. Kesimpulan

  • Parpol yang mendukung Kaesang harus mencari strategi baru.
  • Dinamika politik kemungkinan akan terus berubah menjelang Pilkada.

Catatan Tambahan

  • Menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai potensi calon di Pilkada 2024.