๐Ÿก

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Apr 17, 2025

Rapat Koordinasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Pembukaan

  • Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
  • Hadir: Pak Menteri Dalam Negeri, Pak Menteri Desa, Pak Menteri Koperasi, Pak Menteri Kesehatan, dan seluruh unsur terkait.
  • Terima kasih atas partisipasi semua pihak dalam rapat penting ini.

Instruksi Presiden

  • Menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa atau Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
  • Tujuan: mempercepat pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan perhatian terhadap masyarakat, terutama di pedesaan.

Pentingnya Ekosistem Ekonomi Desa

  • Diperlukan ekosistem yang kuat untuk mendukung ekonomi desa:
    • Pengadaan pupuk, hasil pertanian, dan sembako.
    • Pembentukan koperasi desa untuk menanggulangi masalah desa (pupuk, alat pertanian, dll).

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

  • Setiap desa akan dibangun Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes):
    • Koperasi desa milik desa, keputusan diambil melalui musyawarah desa.
    • Proses pembentukan harus selesai dalam 1-2 bulan.
    • Koperasi ini akan menangani berbagai kebutuhan desa.

Langkah-langkah Pembentukan

  1. Musyawarah Desa Khusus:
    • Melibatkan kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
    • Membahas struktur organisasi, sumber modal, dan kegiatan usaha utama koperasi.
  2. Pendaftaran Hukum:
    • Setelah musyawarah, koperasi harus didaftarkan ke notaris dan Kumham.

Kegiatan Utama Koperasi

  • Koperasi Desa Merah Putih harus memiliki:
    • Kantor koperasi.
    • Pengadaan sembako.
    • Simpan pinjam untuk mengurangi pinjaman online.
    • Klinik dan apotek desa.
    • Pergudangan untuk hasil pertanian dan logistik.

Partisipasi dan Keterlibatan

  • Peserta musyawarah desa harus mencakup semua unsur masyarakat:
    • Kepala desa, BPD, kelompok tani, nelayan, tokoh masyarakat, dan pendamping desa.
  • Koperasi harus melibatkan penduduk desa setempat sebagai anggota.

Isu dan Tantangan

  • Keterbatasan tanah dan sumber daya manusia:
    • Solusi: pemanfaatan bangunan yang ada atau kerja sama antar desa.
    • Perlu penguatan sumber daya manusia dari kalangan masyarakat setempat.

Dukung Dinas dan Kementerian

  • Semua kementerian terkait akan mendukung pembentukan dan pengembangan koperasi melalui:
    • Pembiayaan dari APBN dan APBD.
    • Sosialisasi dan pendampingan.

Tanya Jawab

  • Pertanyaan dari kepala desa mengenai:
    • Pelatihan manajemen dan sistem IT untuk pengelolaan koperasi.
    • Prosedur legalisasi koperasi.
    • Kemungkinan mendapatkan dana dari KUR dan LPDB.
  • Jawaban: Koperasi akan difasilitasi untuk mendapatkan modal dan pelatihan, serta mengikuti aturan yang berlaku.

Penutup

  • Rapat diakhiri dengan harapan agar koperasi desa dapat segera terbentuk dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
  • Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.