Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
๐ก
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Apr 17, 2025
Rapat Koordinasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Pembukaan
Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hadir: Pak Menteri Dalam Negeri, Pak Menteri Desa, Pak Menteri Koperasi, Pak Menteri Kesehatan, dan seluruh unsur terkait.
Terima kasih atas partisipasi semua pihak dalam rapat penting ini.
Instruksi Presiden
Menindaklanjuti
Instruksi Presiden No. 9 tahun 2025
tentang percepatan pembentukan koperasi desa atau Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Tujuan: mempercepat pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan perhatian terhadap masyarakat, terutama di pedesaan.
Pentingnya Ekosistem Ekonomi Desa
Diperlukan ekosistem yang kuat untuk mendukung ekonomi desa:
Pengadaan pupuk, hasil pertanian, dan sembako.
Pembentukan koperasi desa untuk menanggulangi masalah desa (pupuk, alat pertanian, dll).
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Setiap desa akan dibangun
Koperasi Desa Merah Putih
(Kopdes):
Koperasi desa milik desa, keputusan diambil melalui musyawarah desa.
Proses pembentukan harus selesai dalam 1-2 bulan.
Koperasi ini akan menangani berbagai kebutuhan desa.
Langkah-langkah Pembentukan
Musyawarah Desa Khusus:
Melibatkan kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Membahas struktur organisasi, sumber modal, dan kegiatan usaha utama koperasi.
Pendaftaran Hukum:
Setelah musyawarah, koperasi harus didaftarkan ke notaris dan Kumham.
Kegiatan Utama Koperasi
Koperasi Desa Merah Putih harus memiliki:
Kantor koperasi.
Pengadaan sembako.
Simpan pinjam untuk mengurangi pinjaman online.
Klinik dan apotek desa.
Pergudangan untuk hasil pertanian dan logistik.
Partisipasi dan Keterlibatan
Peserta musyawarah desa harus mencakup semua unsur masyarakat:
Kepala desa, BPD, kelompok tani, nelayan, tokoh masyarakat, dan pendamping desa.
Koperasi harus melibatkan penduduk desa setempat sebagai anggota.
Isu dan Tantangan
Keterbatasan tanah dan sumber daya manusia:
Solusi: pemanfaatan bangunan yang ada atau kerja sama antar desa.
Perlu penguatan sumber daya manusia dari kalangan masyarakat setempat.
Dukung Dinas dan Kementerian
Semua kementerian terkait akan mendukung pembentukan dan pengembangan koperasi melalui:
Pembiayaan dari APBN dan APBD.
Sosialisasi dan pendampingan.
Tanya Jawab
Pertanyaan dari kepala desa mengenai:
Pelatihan manajemen dan sistem IT untuk pengelolaan koperasi.
Prosedur legalisasi koperasi.
Kemungkinan mendapatkan dana dari KUR dan LPDB.
Jawaban: Koperasi akan difasilitasi untuk mendapatkan modal dan pelatihan, serta mengikuti aturan yang berlaku.
Penutup
Rapat diakhiri dengan harapan agar koperasi desa dapat segera terbentuk dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
๐
Full transcript