Hai Apa bedanya bentuk perusahaan PT dan CV pertanyaan ini sering disampaikan oleh teman-teman subscriber terutama yang ingin Mendirikan perusahaan tapi masih bingung dengan bentuk perusahaannya mau bikin PT tapi modalnya masih kecil dan kalau bikin CV khawatir nanti nggak bisa ngerjain project project besar Jadi sebenarnya mana yang lebih cocok bikin bete atau bikin perusahaan CV apa pertimbangannya untuk memilih satu dari kedua bentuk perusahaan tersebut nah sebaiknya bingung kita bahas dah di video ini [Musik] [Musik] [Musik] pada prinsipnya PT ngesave secara hukum sebenarnya sama-sama perusahaan yang bentuknya badan usaha badan usaha artinya sebuah badan sebuah organisasi yang anggotanya atau pemiliknya lebih dari satu orang minimal ada dua orang yang secara bersama-sama terikat untuk mendirikan dan menjalankan sebuah kegiatan usaha bentuk badan usaha ini sebenarnya untuk membedakannya dari perusahaan perorangan yang jadi selain ada perusahaan yang badan usaha ada juga perusahaan perorangan perusahaan perorangan artinya perusahaan tersebut didirikan dan dijalankan hanya oleh satu orang saja dan semua keuntungan serta kerugian yang ada di dalam usaha itu menjadi milik dan tanggungjawab dari orang tersebut dari pemiliknya contoh sederhana perusahaan perorangan ini misalnya bahwa rumakan atau warung rokok mungkin disekitar rumah teman-teman banyak ya warung makan atau warung rokok ini nah warung-warung tersebut kan biasanya dijalankan oleh seorang kalau rugi dia sendiri bingung kerugiannya dan kalau untung maka semua keuntungannya akan jadi milik si pemilik warung jadi meskipun cuma warung rokok kecil di ujung Kompleks Perumahan misalnya yaitu juga kategorinya sudah bisa disebut perusahaan-perusahaan perorangan kalau pemiliknya cuma satu orang jadi yang namanya perusahaan itu enggak harus besar ya enggak harus punya kantor khusus atau punya gudang sendiri atau punya karyawan yang banyak warung rokok kecil di ujung Gang punya Bang Jali misalnya itu juga sudah bisa dibilang perusahaan-perusahaan perorangan nah ketika perusahaan itu pendiri atau pemiliknya terdiri dari lebih dari satu orang minimal ada dua orang maka bukan perusahaan perorangan lagi namanya tapi perusahaan badan usaha kategorinya sudah badan usaha disebut badan usaha karena pemiliknya lebih dari satu orang yang secara bersama-sama menjalankan sebuah usaha dalam sebuah badan dalam sebuah organisasi eh ibaratnya seperti rumah yang didalamnya ada beberapa penghuni sebagai pemilik bersama dan Para pemilik ini bergerak satu arah menjalankan tujuan usaha bersama seperti layaknya sebuah badan nah badan usaha itu sendiri ada dua jenis ada badan usaha yang non badan hukum dan ada badan usaha yang berbadan hukum badan usaha yang non badan hukum ini salah satunya adalah CV sedangkan badan usaha yang berbadan hukum ini salah satunya adalah PT jadi persamaan antara CV dan PT adalah keduanya sama-sama badan usaha sebuah badan sebuah organisasi yang menjalankan kegiatan usaha pemiliknya lebih dari satu orang dan yang membedakannya dengan perusahaan perorangan sedangkan perbedaannya adalah pada status badan hukumnya CV adalah badan usaha yang statusnya non badan hukum sedangkan PT adalah badan usaha yang berstatus badan hukum nah kembali lagi ke pertanyaan di awal tadi kalau kita ingin Mendirikan perusahaan apa yang ketika harus memilih antara bentuk badan usaha CV atau PT selain jumlah pendirinya pertimbangan utama lainnya tentu saja pada kebutuhan kita dalam Mendirikan perusahaan kebutuhan itu bisa kebutuhan pendiri perusahaannya atau bisa juga kebutuhan dari kegiatan usahanya sendiri jadi ada setidaknya tiga hal yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan bentuk perusahaan yang akan diberikan aspek hukumnya praktek bisnisnya dan jumlah pemilih perusahaan pertama secara hukum sebagai badan usaha yang non badan hukum tanggung jawab pemilik perusahaan CV tidak terbatas hanya pada modal yang dimasukkannya kedalam perusahaan tanggung jawab pemilik CV meliputi juga harta kekayaan pribadinya jadi harta kekayaan pribadi seorang pemilik CV ikut menjadi jaminan dari kewajiban atau utang perusahaan kalau kalian perusahaan tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban atau utang perusahaan pakai jaminannya harta kekayaan pribadi sih pemiliknya ini si pemilik CV misalnya kita ambil contoh Adan B mendirikan sebuah perusahaan CV Katakanlah namanya cvx ketika safex ini mengerjakan sebuah Project dan Project tersebut gagal tidak dapat diselesaikan dan menyebabkan cvx ini punya kewajiban utang kepada pihak ketiga maka dalam kondisi ini selain harta kekayaan perusahaan cvx harta kekayaan pribadi para pemiliknya A dan B tadi juga menjadi jaminan atas pelunasan utang perusahaan Jadi kalau aset cvx tidak mencukupi untuk menyelesaikan kewajiban maka pemenuhan sisa kewajiban itu dilunasi dari harta kekayaan a&b sebagai pemilik perusahaannya nah ini berbeda dengan PT yang bentuknya badan hukum sebagai badan hukum PT dianggap sebagai satu kesatuan hukum yang Solid sebagai subjek hukum yang Solid yang berdiri sendiri punya kekayaan sendiri dan bisa dituntut atau menuntut ke pengadilan sebagai sebuah sumber hukum yang mandiri harta kekayaan badan hukum PT bisa dari harta kekayaan pemilik perusahaannya dari para pemegang sahamnya tanggung jawab pemilik perusahaan terbatas hanya pada modal yang dimasukkannya ke dalam perusahaan itu sebabnya disebut perseroan terbatas karena tanggung jawab pemilik perusahaan terbatas terbatas hanya pada modal yang dimasukkannya kedalam perusahaan dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya misalnya ada NBE mendirikan PT X kemudian ptx ini punya kewajiban atau utang kepada pihak ketiga harta kekayaan ttx merupakan jaminan atas utang perusahaan tersebut dan jaminan itu tidak meliputi kekayaan pribadi para pemegang sahamnya jadi kekayaan pemegang saham di sini aman karena terpisah dari harta kekayaan perusahaannya jadi pada prinsipnya tidak terjadi percampuran antara kekayaan pribadi pemegang saham dengan kekayaan pribadi perusahaannya meskipun dalam kondisi-kondisi tertentu seperti yang diatur di undang-undang atau kekayaan pribadi pemegang saham kadang bisa menjadi jaminan utang perusahaan tapi prinsip umumnya tetap terjadi pemisahan kekayaan Karena antara perusahaan dan pemegang saham ini adalah dua subjek hukum yang terpisah lalu pertimbangan yang kedua adalah praktek bisnisnya secara praktis umumnya perusahaan berbadan hukum PT itu dianggap lebih bonafid ketimbang CV karena lebih banyak diminati oleh para pelaku usaha badan hukum PT lebih diminati karena aturan hukumnya ya jadi regulasi mengenai badan hukum PT ini cukup lengkap dimana hak dan kewajiban pemegang saham termasuk direksi dan komisaris nya sebagai organ perusahaan juga pembagian modal sahamnya itu diatur secara spesifik oleh undang-undang perseroan terbatas ini diatur didalam undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas yang beberapa aturannya itu ada yang diubah oleh undang-undang cinta kerja dana punya banyak peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah sampai Peraturan Menteri Selain itu PT juga harus di ya terdaftar ya di Kementerian Hukum dan HAM dan harus punya SK Menteri Hukum dan HAM dan wajib melaksanakan syarat-syarat tertentu misalnya harus melakukan rapat umum pemegang saham dan bikin laporan tahunan sementara CV peraturan yang mengaturnya tidak terlalu banyak dan spesifik pada peran utamanya ada di kitab undang-undang hukum perdata sedangkan nah peraturan pelaksananya itu biasanya sifatnya administratif wajah sehingga bentuknya lebih fleksibel lebih banyak diserahkan kepada kesepakatan atau perjanjian diantara para pemiliknya tidak sericite tadi Nah karena peraturan yang cukup lengkap ini dan spesifik maka bentuk badan hukum PT itu lebih memberi kepastian hukum kepada para pemiliknya kepada para pemegang sahamnya itu sebabnya di dalam praktek bentuk badan hukum PT ini lebih diminati karena lebih memberi kepastian hukum dalam praktek bisnis Selain itu bentuk badan hukum PT ini juga biasanya menjadi syarat dalam ini kerjasama bisnis banyak perusahaan terutama perusahaan-perusahaan besar yang mensyaratkan bentuk badan hukum PT kepada partner bisnis mereka terutama untuk mengerjakan proyek-proyek besar perusahaan-perusahaan besar itu biasanya lebih memilih badan hukum PT sebagai partner bisnis sebabnya karena itu tadi lebih Kredibel dan lebih memberi kepastian hukum atau bisa juga di dalam praktek kegiatan usaha tertentu peraturan perundang-undangannya mencatatkan harus dijalankan oleh perusahaan berbadan hukum PT misalnya perusahaan outsourcing atau penyedia jasa tenaga kerja oleh undang-undang disehatkan harus berbentuk badan hukum PT jadi karena memang ada persyaratan undang-undang dan pertimbangan yang ketiga dalam menentukan bentuk perusahaan PT atau CV adalah jumlah pemilih perusahaannya sebagai badan usaha seperti sudah disampaikan tadi tentunya pemilik perusahaan tidak cuma satu tapi harus lebih dari satu yang saling menjalin perikatan hukum kalau pemilihan cuma satu orang kan itu namanya perusahaan-perusahaan dan nah semakin banyak pemilik perusahaan atau pemegang saham ini melibatkan semakin banyak investasi dan modal dan karenanya melibatkan semakin banyak kepentingan semakin banyak kepentingan tentunya menuntut kondisi hukum yang lebih pasti menuntut adanya kepastian hukum seperti juga sudah dijelaskan tadi badan hukum PT mempunyai peraturan yang cukup lengkap dan spesifik sehingga lebih memberi kepastian hukum melindungi kepentingan-kepentingan Para pemilik perusahaan didalam sebuah badan hukum PT Oleh sebab itu maka semakin banyak pihak yang terlibat semakin banyak kepentingan yang harus dilindungi maka semakin dibutuhkan adanya kepastian hukum dan bentuk badan hukum PT lebih memberikan jaminan kalau dibandingkan dengan CV Nah itu tadi adalah ketentuan-ketentuan umumnya yang bisa jadi pertimbangan temen-temen dalam memilih bentuk badan usaha PT atau CV ketika akan Mendirikan perusahaan di dalam prakteknya warga bisnis Hai mungkin saja ada kondisi-kondisi tertentu yang bisa saja mengecualikan aturan-aturan umum tadi berdasarkan peraturan perundang-undangan misalnya kata perorangan yang meskipun bentuknya badan hukum PT tapi bisa didirikan hanya oleh satu orang saja ini adalah pengecualian tapi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini diatur didalam undang-undang CP kerja demikian informasi ini saya sampaikan semoga berguna bagi teman-teman sekalian khususnya yang ingin Mendirikan perusahaan tapi masih bingung masih galau bentuknya seperti apa mau bikin PT atau CV salam Jaya ia mengungkapkan tubuhnya a-a-a-a [Musik] Hai aku mencintaimu hai hai like