Indonesia, negara kesatuan yang terdiri dari beragam suku bangsa, merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945. Para pendiri dan pahlawan bangsa rela berkorban jiwa dan rakyat. demi memperjuangkannya dengan cara memukul mundur penjajah yang ingin berkuasa. Kitalah yang saat ini menikmati hasilnya, hidup tenang, aman, tanpa ancaman dari para penjajah.
Namun, akhir-akhir ini negara kita diusik oleh isu-isu yang melanda Di antaranya, terorisme berkedok agama, demo yang berujung rusuh dan memakan korban jiwa Gerakan separatis yang meneros sejumlah warga Isu rasisme untuk mengadu domba Ditambah lagi dengan penyebaran hoaks atau berita bohong secara sengaja Itu semua adalah upaya untuk merusak persatuan kita, Indonesia Ayo, warga Indonesia yang tua Tua yang muda lawan ancaman yang ada dengan tindakan nyata bela negara. Tapi bukanlah sudah ada aparat keamanan yang menjaga negara kita. Tidak, tidak, tidak.
Bela negara tak hanya kewajiban bagi aparat keamanan negara. Namun hak dan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia. Karena sudah ada dasar hukumnya.
Seperti yang tertera pada Undang-Undang Dasar tahun 1945. 10 ayat 1 mengamalkan. Mengingatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Contohnya, meningkatkan iman dan takwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi, menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat, mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Ayo bela negara! Karena bela negara, kewajiban kita bersama. Terima kasih.