Transcript for:
Pancasila: Sejarah dan Kedudukannya

Pancasila telah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit. Nilai luhurnya telah diterapkan dalam kehidupan. Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sangsekerta, yaitu panca berarti lima, dan sila berarti dasar atau asas.

Pancasila berarti lima asas. Istilah Pancasila terdapat dalam buku negara Kertagama, karangan Empu Krapanca dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular, yang artinya adalah Berbatu Sandi yang 5, atau Pelaksanaan Kesusilaan yang 5. Sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara merupakan bagian dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Dalam periode penjajahan barat, bangsa Indonesia terlibat dalam perjuangan fisik untuk mengusir penjajah. Perlawanan terhadap penjajahan barat tersebut terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia, tetapi belum terkoordinasikan dengan baik dan bersifat kedaerahan.

20 Mei 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo yang merupakan organisasi pelopor gerakan nasional. Oleh karenanya, setiap tanggal 20 Mei ditetapkan sebagai hari kebangkitan nasional. Perjuangan pergerakan non-fisik mulai menapakan hasilnya dengan diselenggarakannya Kongres Pemuda Nasional yang menghasilkan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Pada tanggal 9 Maret 1942, pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang dan mulailah penuntukan Jepang di Indonesia. Tiga tahun berselang, Jepang terdesak oleh sekutu.

Sehingga Jepang berusaha untuk menarik simpati bangsa Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan bagi Indonesia di kemudian hari. Tanggal 29 April 1945, Jepang membentuk BPUPKI atau Dokuritsu Junbi Chosakai yang diketuai Dr. KRT Rajiman Wedio di Ningrat dan beranggotakan 76 orang termasuk 7 orang Jepang sebagai anggota istimewa. BPUPKI melakukan sidang pertama selama 3 hari dari tanggal 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945. Pada sidang itu, Mr. Muhammad Yamin, Prof. R. Supomo, dan Ingenieur Soekarno secara berurutan mengemukakan pandangannya tentang 5 asas dasar negara Indonesia. Tanggal 1 Juni 1945, Insinyur Soekarno mengusulkan dasar tersebut diberi nama Pancasila. Usulan tersebut diterima dalam sindang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Taukah kamu?

Berdasar kepres nomor 24 tahun 2016 tentang hari lahir Pancasila, menyatakan bahwa tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila. Insinyur Soekarno juga mengusulkan konsep Trisila dan Ekasila yang merupakan inti sari dari Pancasila. Trisila terdiri dari Sosio-Nasionalisme, Sosio-Demokrasi, dan Ketuhanan.

Sedangkan Ekasila berupa Gotong Royong. Tindak lanjut dari sindang BPUPKI adalah di bentuk tim sembilan yang menghasilkan piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Sedangkan sindang kedua BPUPKI 11 Juli 1945 menghasilkan rancangan teks proklamasi, rancangan pembukaan undang-undang dasar dan rancangan batang tubuh undang-undang dasar. Rancangan dasar negara terdapat dalam alinia 4 piagam Jakarta 22 Juni 1945, namun terdapat perbedaan dengan nasi.

Pancasila Sila pertama pada piagam Jakarta berbunyi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI yang beranggotakan 27 orang dan diketuai oleh Insinyur Soekarno. PPKI atau Dokuritsujun Biinkai bertugas menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia PPKI menyelenggarakan sidang pertama pada pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan.

Dengan mengedepankan persatuan dan kesatuan, sebelum sidang dimulai, Dr. Randes Muhammad Hatta mengusulkan perubahan sila pertama dengan menghapus tujuh kata menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Nasional Pantesila menjadi sebagaimana yang sekarang. Dalam sindang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, ditetapkan 1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang didalamnya terdapat dasar negara Pancasila. Kedua, memilih Presiden dan Wakil Presiden pertama NKRI yaitu Insinyur Soekarno dan Dr. Andes Muhammad Hattar. Ibarat suatu bangunan, negara kesatuan Republik Indonesia didirikan di atas suatu kondasi atau dasar yang terdiri dari lima asas yang dinamakan Pancasila.

Sebagai paham filosofis, Pancasila memiliki dua pengertian, yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagai pandangan hidup atau way of life atau well-tension dalam bahasa Belanda harus dapat dipertanggungjawabkan secara logis dan dapat diterima oleh akal sehat. Dalam pelaksanaannya sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, norma sopan santun serta norma hukum yang berlaku. Pancasila sebagai dasar negara.

Dalam penghargaan ini sering disebut pula sebagai dasar falsafah negara atau filosofis ya krosnav, atau ideologi negara atau stanside. Dalam hal ini, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaran negara atau mengatur pemerintahan negara. Kedudukan hukum Pancasila, selain sebagai dasar negara, juga sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, sebagaimana tercantum dalam hukum Pancasila.

dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 berdasarkan pengertian dan perannya Pancasila berfungsi sebagai dasar yang statis atau fundamental sebagaimana fungsi pokok Pancasila yang tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 tuntunan yang dinamis sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia hai hai Ikatan yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia menjamin hak hidup secara layak bagi semua warga negara dan semua golongan tanpa ada perbedaan. Selain itu, Pancasila memiliki tiga fungsi. Satu, fungsi yuridis ketat.

negaraan yang merupakan fungsi pokok atau fungsi utama dari Pancasila sebagai dasar negara. 2. Fungsi Sosiologis, yaitu apabila dilihat sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya. 3. Fungsi Etik etis dan filosofis, yaitu apabila fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi. Dalam hal ini, Pancasila berfungsi sebagai philosophical way of thinking atau philosophical system. Pancasila sebagai dasar negara mengandung pokok pikiran yang didalamnya tersimpul ajaran Pancasila, sehingga mempunyai hubungan kausal dan organis dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Empat pokok pikiran yang merupakan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945 45 tersebut terdiri dari Pertama, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dengan berdasarkan persatuan dalam sila ketiga Yang kedua, negara Indonesia mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sila kelima Ketiga, negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan dalam sila keempat Yang keempat, negara berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu sila ke-1 dan ke-2.

Singkatnya, Pancasila memiliki 2 pengertian, 3 fungsi, dan 4 pokok pikiran serta 5 sila.