Transcript for:
Etika dalam Dunia Profesi

yaitu etika dan profesi. 1. Pengertian Etika Etika merupakan prinsip-prinsip moralitas yang mengatur dan menjadi pedoman bagi para pelaku bisnis atau profesi, dimulai dari ketika ia melakukan pemikiran, dan mengambil berbagai keputusan dalam menjalankan bisnis atau profesinya. 2. Pengertian Profesi Profesi berasal dari bahasa latin yaitu professio, yang mempunyai pengertian, janji atau ikrar, dan pekerjaan dalam arti luas, profesi adalah kegiatan apa saja dan siapa saja untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu kemudian dalam arti sempit profesi adalah kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi untuk memenuhi keahlian tertentu memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan keterampilan dan keahlian tinggi hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas mencakup sifat manusia kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut pengertian etika profesi menurut keiser etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketergiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Profesional atau seorang profesional adalah orang yang menjalani suatu profesi dan karenanya mempunyai tanggung jawab yang tinggi untuk berkarya dengan standar kualitas tinggi dilandasi dengan komitmen moral yang tinggi pula.

Ciri-ciri profesi 1. Adanya pengetahuan khusus Yang biasanya, keahlian dan keterampilan ini dimiliki buah-buahan. berkat pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang bertahun-tahun. 2. Adanya keidah dan standar moral yang sangat tinggi.

Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi. 3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat. Artinya, setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat. 4. Izin khusus untuk menjalankan suatu profesi Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, di mana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup, dan sebagainya.

Maka, untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus. 5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi Syarat profesi 1. Melibatkan kegiatan intelektual 2. Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus 3. Memerlukan persiapan profesional yang dalam dan bukan sekedar latihan 4. Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesenambungan 5. Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen 6. Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi 7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat Dan yang ke-8 adalah menentukan standarnya sendiri Dalam hal ini adalah kode etik Kode etik profesi Menurut saya, kode etik adalah kode yang terbaik Menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 mengenai pokok-pokok kepegawaian, kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang profesional supaya tidak dapat merusak etika profesi.

Fungsi kode etik profesi 1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan. 2. Sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.

Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja atau kalangan sosial. 3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi. tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencapurik pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan. Sanksi pelanggaran kode etik Yang pertama adalah sanksi moral.

Dan yang kedua adalah sanksi dikeluarkan dari organisasi. Tujuan Kode Etik Profesi 1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya. 2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan. 3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi. atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu 4. Standar-standar etika mencerminkan atau membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas Dengan demikian, standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati Kitab Undang-Undang Etika atau Kode Etik Profesi dalam pelayanannya 5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum atau undang-undang.

Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sanksi atau denda dari induk organisasi profesi. 7. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi 8. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi 9. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat 10. Menentukan baku standarnya sendiri Prinsip-prinsip etika profesi 1. Tanggung jawab Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya, dan tanggung jawab terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya. 2. Keadilan Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.

  1. Otonomi Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesi. 4. Prinsip integritas moral yang tinggi, yaitu Komitmen pribadi menjaga keluhuran profesi Penyebab pelanggaran kode etik profesi 1. Pengaruh sifat kekeluargaan 2. Pengaruh jabatan 3. Pengaruh ngasih lemahnya penegakan hukum di Indonesia Sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran 4. Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat 5. Organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan 6. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri. 7. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.

  2. Tidak adanya kesadaran etis dan moralitas di antara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya. Sistem Penilaian Etika Dr. Randes Burhanudin Salam menjelaskan bahwa sesuat perbuatan dinilai pada 3 tingkat, yaitu sebagai berikut Tingkat pertama adalah niat, yaitu masih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati Tingkat kedua adalah pekerti, yaitu setelah lahir menjadi perbuatan nyata Dan tingkat ketiga adalah baik atau buruk, yaitu baik atau buruknya akibat atau hasil perbuatan tersebut Etika profesi merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial Kata hati atau niat biasa juga disebut karsa atau kendak, kemauan, dan sebagainya. Isi dari karsa inilah yang akan direalisasikan oleh perbuatan.

Dalam merealisasikannya, terdapat 4 variable yang terjadi, yaitu sebagai berikut. 1. Tujuan baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik. 2. Tujuannya yang tidak baik, namun cara mencapainya kelihatannya baik.

  1. Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya pun juga tidak baik. Dan yang keempat adalah tujuannya baik dan cara mencapainya juga terlihat baik. Isu-isu seputar etika profesi. 1. Malpraktik dalam birokrasi pelayanan publik.

Malpraktik dalam birokrasi atau maladministrasi adalah praktik administrasi yang menyimpang dari etika administrasi dan sekaligus mengagalkan pencapaian tujuan organisasi. 2. Korupsi. Korupsi merupakan tindak pidana yang diartikan sebagai perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.

Jadi, secara hukum, suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai korupsi jika memenuhi tiga kondisi, yaitu sebagai berikut, 1. Melawan hukum, 2. Menguntungkan diri sendiri, dan yang ketiga, merugikan negara atau perekonomian negara. 3. Benturan kepentingan Benturan kepentingan ini tidak harus berarti korupsi, tetapi sangat membahayakan karena merupakan pintu menuju korupsi. Secara historis, Pendefinisian benturan kepentingan dalam konteks birokrasi publik merupakan subjek beragam pendekatan. Ketika pejabat publik memiliki kepentingan yang sah yang timbul di luar kapasitas mereka sebagai warga negara biasa atau pribadi, benturan kepentingan tidak dapat dihindarkan atau dihalangi, sehingga perlu didefinisikan, diidentifikasi, dan dikelola.