Catatan Kuliah: Wawancara dengan Pak Ugroseno

Jul 14, 2024

Lecture Notes: Wawancara dengan Pak Ugroseno

Informasi Umum

  • Narasumber: Pak Ugroseno
  • Peran: Pengamat Polisi, Mantan Wakapolri (2013-2014)
  • Tanggal Wawancara: Tidak disebutkan

Topik Utama

  1. Pekerjaan Saat Ini

    • Penasihat di bidang hukum dan keamanan di ICT (International Criminal Investigative Training Assistance Program) untuk pembangunan kepolisian Indonesia.
  2. Perbandingan Sistem Polri Indonesia dan Amerika

    • Polisi di Amerika Serikat yang berbohong dipecat, sedang di Indonesia hanya meminta maaf.
    • Pelanggaran etik di AS lebih ketat, misalnya salah tangkap bisa mengakibatkan pemecatan tanpa hormat.
    • Polisi di AS memakai kamera tubuh dan harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
  3. Sistem Pendidikan Polisi

    • Cara pengambilan keputusan dan prosedur penembakan adalah pelajaran paling sulit bagi calon polisi.

Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Setiawan (2016)

  1. Keanehan dalam Penyidikan

    • Laporan polisi dibuat 4 hari setelah kejadian.
    • Ada banyak kejanggalan dalam pengumpulan bukti dan penanganan TKP (Tempat Kejadian Perkara).
    • CCTV di TKP tidak dibuka dan ada saksi yang tidak diperiksa.
  2. Kesalahan Prosedur

    • Penyiapan lapangan dan investigasi yang tidak sesuai standar.
    • Pembuktian yang lemah, misalnya sperma baru ditemukan setelah 2 minggu.
    • Pembuatan berita acara yang tidak segera dilakukan.
  3. Pandangan Ugroseno

    • Penyidikan awal harus kembali diulang dengan tim gabungan dari pusat dan ahli forensik.
    • Tempat Kejadian Perkara dan saksi kunci seperti Pak Suroto perlu diperiksa ulang.
    • Memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

Kasus Pegiat Setiawan (Pra-Peradilan)**

  1. Keputusan Hakim
    • Hakim menyatakan penangkapan Pegiat Setiawan melanggar hukum acara pidana; memerintahkan pemulihan nama baik.
    • Indikasi salah tangkap - efek domino pada kasus terpidana lainnya.

Solusi dan Rekomendasi

  1. Tim Investigasi Gabungan

    • Tim dari Mabes Polri dengan dukungan forensik lengkap harus turun ke lapangan.
    • Rekonstruksi ulang kasus untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
  2. Peningkatan Sistem Pendidikan dan Keahlian Polisi

    • Perlunya sertifikasi dalam membuat laporan polisi.
    • Mengapresiasi anggota yang berprestasi dengan sistem evaluasi yang baik.
  3. Penindakan terhadap Salah Tangkap

    • Denda atau kompensasi besar, hingga 100 miliar, untuk memberikan efek jera.
    • Meningkatkan kontrol kualitas penyidikan dan tanggung jawab profesional.
    • Kepolisian yang salah harus berani minta maaf dan memperbaiki kesalahannya.

Kesimpulan dan Harapan

  • Pori dan sistem hukum Indonesia perlu transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam menangani kasus-kasus besar.
  • Perbaikan sistem pendidikan dan evaluasi polisi sangat diperlukan untuk meminimalkan kesalahan prosedur.
  • Pendekatan yang lebih manusiawi dan adil diperlukan dalam penanganan salah tangkap dan penanganan kasus.