Seorang pejebat negara tertangkap tangan dengan puluhan ribu dolar di saku. Kongkalekong aparat penegak hukum memanipulasi anggaran pengadaan simulator SIM terbongkar. Keterlibatan oknum partai politik dalam pengaturan kebijakan impor sapi terungkap dalam persidangan. Apakah semua itu keberhasilan KPK semata?
Tidak, ada peran vital masyarakat dalam berbagai pengungkapan kasus oleh KPK. Masyarakat Indonesia harus bangkit dan ambil bagian dalam perang melawan korupsi. Masyarakat adalah mitra sejajar yang menjadi mata dan telinga KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Peran masyarakat begitu vital dalam pemberantasan korupsi Sehingga negara memberikan perlindungan berupa status hukum maupun perlindungan keamanan bagi mereka yang melaporkan tindak pidana korupsi Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 menyebutkan bahwa setiap orang, organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat berhak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi. Mereka juga berhak untuk menyampaikan saran dan pendapatnya kepada KPK maupun penegak hukum lain. Korupsi begitu mudah ditemukan dalam keseharian masyarakat.
Undang-Undang No. 31 tahun 1999, Junto Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, mengelola... kelompokan jenis korupsi ke dalam tujuh kategori yang terdiri atas, perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, suap-penyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Kepala Kepala Sejak berdiri pada tahun 2003, KPK mendapatkan kepercayaan dan antusiasme yang tinggi dari masyarakat.
Laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK berkisar pada angka 6.000 laporan setiap tahunnya. Laporan yang diterima kemudian diproses sesuai mekanisme internal KPK. KPK akan memverifikasi setiap laporan yang masuk. Jika benar-benar terdapat dugaan korupsi dengan bukti permulaan yang kuat, serta memenuhi kriteria yang diperlukan, ...karya laporan yang baik, maka akan berlanjut pada proses penelaahan pengaduan.
Menurut Pasal 11 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, tindak korupsi yang dapat ditangani KPK adalah......korupsi dilakukan oleh aparat penegak hukum, penyelenggaran negara, serta pihak lain yang terkait......menyangkut kerugian negara paling sedikit 1 miliar rupiah, serta mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat. Dalam proses penelahan, akan dicek apakah laporan pengaduan merupakan kewenangan KPK. Jika bukan, maka laporan akan diteruskan ke penegak hukum atau instansi berwenang lainnya. Jika merupakan kewenangan KPK, akan dipastikan.
Apakah laporan sudah ditangani aparat hukum lain atau belum? Jika laporan pengaduan telah ditangani aparat penegak hukum lainnya, maka KPK akan melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penegak hukum terkait. Jika belum ditangani dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan melakukan penyelidikan dan dapat ditingkatkan kepenyidikan dan penuntutan.
KPK akan memberikan feedback kepada pelapor dalam waktu 30 hari setelah laporan diterima. Jika tidak lolos verifikasi, berarti laporan dikembalikan untuk dilengkapi atau diteruskan ke aparat penegak hukum lain karena bukan terlalu lama. tindak pidana korupsi atau bukan kewenangan KPK. Faktanya, dari 6.000 laporan pengaduan yang diterima setiap tahunnya, hanya sekitar 17% yang berindikasi tindak pidana korupsi dan dapat ditindak lanjuti KPK. Laporan yang baik disampaikan secara tertulis, dilengkapi dengan identitas pelapor, yaitu nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomer telepon, dan fotokopi KTP.
Laporan berisi kronologi dugaan tindak pidana korupsi, dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai. Laporan juga berisi informasi nilai uang yang dikorupsi, kerugian keuangan negara, serta nilai penyuapan, pemerasan, atau penggelapan. Laporan yang baik juga disertai sumber informasi untuk pendalaman.
Laporan pengaduan sebaiknya tidak dipublikasikan dan diberikan keterangan apabila kasus tersebut sudah pernah ditangani oleh penegak hukum. Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan dalam laporan, antara lain bukti transfer, cek, bukti penyetoran dan rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi, dokumen dan atau rekaman terkait permintaan, Tahan dana, kontrak, berita acara pemeriksaan dan bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat disposisi perintah, bukti kepemilikan, dan identitas sumber informasi. Bukti permulaan yang tidak memenuhi kriteria.
Seperti potongan guntingan berita dari koran atau majalah tidak cukup untuk dapat diproses oleh KPK. Bukti permulaan harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat dapat menyampaikan laporannya dengan cara datang langsung ke gedung KPK, PO Box, mengirimkan surat melalui fax atau email, melalui telepon, dan melalui SMS.
Masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi secara online, yakni melalui KPK Whistleblower System atau KWS di www.kpk.go.id atau kws.kpk.go.id yang dikembangkan sejak tahun 2011. Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin. Masyarakat juga tidak perlu ragu untuk melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh atasan, rekan kerja, atau pihak lain yang dikenal. Sebab pelapor dapat menggunakan akun anonim dan berkomunikasi secara berkala dengan KPK. Pelapor juga dapat secara aktif memantau perkembangan laporan yang disampaikan.
Dengan memberikan laporan dugaan korupsi yang valid, berarti kita telah melakukan langkah konkret dalam upaya pemberantasan korupsi. Kita juga telah membantu terwujudnya fasilitas kesehatan yang terjangkau, mencegah anak-anak putus sekolah karena tingginya biaya pendidikan, dan meringankan himpitan beban hidup masyarakat kecil. Ayo, tingkatkan kualitas laporan!
Laporan yang baik akan mempercepat pengungkapan dugaan tidak pidana korupsi. Semua bisa berantas korupsi.