Proses dan Mekanisme Hukum Pidana

Aug 4, 2024

Hukum Pidana: Proses dan Mekanisme Perkara

Pendahuluan

  • Materi tentang hukum pidana: mekanisme dari penyelidikan hingga putusan pengadilan.
  • Sumber materi: diskusi di grup Facebook oleh Paus Manalia.

Tahapan Proses Perkara Pidana menurut KUHAP

  1. Pemeriksaan di Tingkat Penyidikan

    • Penyelidikan: Tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai perbuatan pidana.
    • Penyidikan: Tindakan untuk mengumpulkan bukti guna menemukan tersangka.
    • Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dilakukan berdasarkan Pasal 109 ayat 1 KUHAP.
  2. Tahap Penuntutan

    • Penyidik memberitahukan Kejaksaan tentang dimulainya penyidikan.
    • SPDP dilampiri berbagai dokumen penting: laporan polisi, resume dari saksi, berita acara penangkapan, dll.
    • Kejaksaan mengkaji berkas perkara dan memutuskan apakah cukup bukti untuk melanjutkan ke persidangan.
  3. Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

    • Eksepsi: Pembelaan yang dapat diajukan oleh terdakwa jika terdapat kecacatan dalam surat dakwaan.
    • Proses sidang dimulai dengan hakim memeriksa identitas terdakwa dan membaca surat dakwaan.
    • Terdakwa dapat mengajukan tanggapan atau eksepsi terhadap surat dakwaan.
    • Pemeriksaan saksi dan barang bukti untuk mengklarifikasi keterangan.

Penutup Perkara

  • Requisitoir: Tuntutan penuntut umum yang menggambarkan gambaran tuntutan kepada hakim.
  • Hakim mempertimbangkan semua bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Pertanggungjawaban Hukum

  • Terdakwa harus dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan.
  • Terdapat berbagai tipe pertanggungjawaban seperti:
    • Strict Liability: Tanggung jawab tanpa perlu membuktikan kesalahan individu.
    • Pertanggungjawaban Anak: Sekolah bertanggung jawab atas tindakan siswa jika terjadi pelanggaran.

Kesimpulan

  • Pentingnya memahami mekanisme hukum pidana dari penyelidikan hingga putusan.
  • Pertanyaan dapat ditanyakan di kolom komentar.
  • Terima kasih kepada Paus Manalia atas materi ini.