Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat pagi, salam sejahtera baik kita semua Baik, ada di mahasiswa yang saya banggakan Pada pekan ke-6 ini Di mata kuliah pendidikan kewarganegaraan Kita akan membahas materi role of law Nah, di pekan ke-6 ini Ada beberapa sub materi yang kita bahas Tapi dalam pertemuan kali ini kita akan membahas dua sub materi. Nah, Indonesia adalah negara hukum. Artinya bahwa Indonesia adalah negara yang semua penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan serta kemasyarakatannya berdasarkan atas hukum, bukan didasarkan atas kekuasaan belaka.
Anda sebagai calon sarjana atau seorang profesional kelak merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang terdidik dan warga negara yang baik itu perlu memahami tentang hakikat dari hukum itu. Apa yang dimaksud dengan hukum? Bagaimana pelaksanaan penegakannya? Nah itu menjadi hal yang perlu dipahami.
Nah di materi ini ada beberapa sub materi ada apakah hukum itu yang kedua Mengapa hukum dibutuhkan Yang ketiga tentang kekuasaan kehakiman Yang keempat tentang lembaga pendegak hukum Yang kelima tentang lembaga peradilan Yang keenam dinamika dan tantangan pendegakan hukum di Indonesia Serta pilar utama tegaknya negara hukum Nah mahasiswa diharapkan agar peka dan tanggap Mampu menganalisis Mampu menyajikan mozaik penanganan kasus-kasus terkait dinamika historis konstitusional, sosial-politik, kultural, serta kontemporer perdagangan hukum dalam konteks pembangunan negara hukum yang berkeadilan. Jadi, mulailah dari diri kita sendiri untuk taat terhadap setiap aturan-aturan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Nah, di bagian pertama, Apakah hukum itu?
Kalau kita lihat di pasal 1, ini pasal 1 konstitusi berarti sesuatu yang amat penting. Di pasal 1 ayat 3 dikatakan bahwa negara Indonesia itu adalah negara hukum. Negara Indonesia itu adalah negara hukum.
Artinya apa? Bahwa negara kita ini, Indonesia tercinta ini adalah negara yang bukan didasarkan pada kekuasaan belaka. Melainkan negara yang berdasarkan atas hukum. hukum.
Semua persoalan kemasyarakatan, kewarganegaraan, pemerintahan, atau kenegaraan kita harus didasarkan atas hukum. Nah, apakah hukum itu? Bisa dilihat di slide bahwa hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukum atau memberi hukuman bagi mereka yang melanggarnya. Nah, artinya bahwa hukum itu untuk mengatur dan menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nah, apakah negara kita ini sudah melindungi seluruh warga negaranya dan menegakkan hukum secara adil?
Itu menjadi sebuah pertanyaan. Dan nanti kita akan diskusikan di pekan-pekan diskusi dan harapannya ada jawaban mengenai hal tersebut yang lebih komprehensif. Baik, kemudian yang kedua, mengapa hukum itu dibutuhkan?
Ini Cicero, sangat populer ini, Ubi Societas Ibi Ius, di mana ada masyarakat, di sana ada hukum. Artinya, manusia yang hidup bermasyarakat itu... identik dengan adanya hukum.
Kenapa? Karena bisa saja akhirnya kemudian ada barbarism, bisa saja ada tindakan-tindakan yang mengintimidasi, mendominasi, atau mungkin memusnahkan kaum minoritas. Seperti yang Hobbes bilang dalam bukunya Leviathan, Homo hominilupus, manusia bisa menjadi serigala bagi manusia yang lainnya.
Nah kalau kita bicara kehidupan manusia tentu kehidupan manusia itu tidak cukup hidup dengan aman teratur dan tertib manusia itu perlu sejahtera negara yang memiliki kewenangan mengatur masyarakat itu perlu ikut menyejahterakan masyarakat jadi bukan hanya aspek keamanannya tapi juga pada aspek kesejahteraannya nah teori kranberg tentang negara hukum itu dikenal dengan nama teori negara kesejahteraan Ada empat fungsi negara yang dianud oleh negara-negara di dunia ini. Pertama, melaksanakan penertiban dan keamanan. Yang kedua, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Yang ketiga, memajukan atau mewujudkan pertahanan dan menegakkan keadilan. Nah, upaya penegakan hukum dan keadilan itu tentu sangat erat hubungannya dengan tujuan negara. Salah satu tujuan negara kalau kita bicara tujuan negara Republik Indonesia ini adalah melindungi warga negara atau menjaga ketertiban selain berupaya mesejahterakan rakyat. Karena ada empat, di alinia keempat pembukaan kita. Nah agar negara dapat melaksanakan tugasnya dalam bidang ketertiban dan perlindungan warga negara, maka disusunlah peraturan-peraturan dan itulah disebut dengan peraturan hukum.
Dimana? Kalau kita bicara peraturan hukum, itu mengatur hubungan antar manusia yang satu dengan manusia yang lainnya, yang kedua di samping itu mengatur hubungan warga negara dengan negara, serta mengatur organ-organ negara di dalam menjalankan pemerintahan negara. Nah, ada hukum privat, ada hukum publik.
Nah, kalau kita bicara hukum privat, tentu ini terkait dengan hukum yang mengatur hubungan antar manusia, individu yang menyangkut kepentingan pribadi. Misalnya dalam konteks jual-beli, sewa-menyewa, pembagian waris, dan seterusnya. Sementara kalau kita bicara hukum publik, hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan organ negara atau negara dengan perseorangan yang menyangkut kepentingan umum.
Nah peraturan hukum, baik yang bersifat publik maupun yang bersifat privat, ini harus dilaksanakan dan ditegakkan. dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Apabila segala tindakan pemerintah atau aparatur yang berwajib itu menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum atau dilandasi oleh hukum yang berlaku, maka negara tersebut layan disebut sebagai negara hukum.
Jadi, negara hukum itu adalah negara yang setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahannya didasarkan atas hukum yang berlaku di negara tersebut. Nah, apakah tujuan dari hukum itu? Nah, kalau kita bicara hukum, hukum bertujuan untuk mengatur kehidupan dan ketertiban masyarakat.
Untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, maka hukum harus dilaksanakan atau ditegakkan secara konsekuen, secara konsisten, secara tegas, dan lain-lain. Apa yang tertera dalam peraturan hukum itu sebagiannya dapat terwujud dalam pelaksanaan dari masyarakat. Jadi apa yang dasennya dengan dasolennya itu harus sama.
Dalam hal ini, pendegakan hukum pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-haknya. Jadi kalau kita lihat tujuan hukum ini ada keadilan dan kebenaran, kemudian ada kemanfaatan dan ada kepastian. Agustaf mengatakan bahwa untuk mendegakkan hukum ada tiga unsur yang harus diperhatikan. Yang pertama unsur keadilan.
Yang kedua unsur kemanfaatan dan yang ketiga unsur kepastian. Nah, apa itu keadilan? Keadilan itu merupakan unsur yang harus diperhatikan dalam penegakan hukum. Artinya bahwa pelaksanaan hukum para aparat penegak hukum itu harus bersikap adil. Pelaksanaan hukum yang tidak adil itu akan mengakibatkan keresahan tentu.
Sehingga di bawah hukum dan aparaturnya akan luntur di masyarakat. Ada distrust, ada ketidakpercayaan. Dan kalau itu terjadi, itulah yang kadang orang melahirkan tindakan anarkisme, itulah yang kemudian menyebabkan orang mengambil tindakan main hakim sendiri, dan seterusnya.
Nah, apabila masyarakat tidak peduli terhadap hukum, maka ketertiban dan ketentraman masyarakat itu akan terancam. Yang pada akhirnya tentu akan mengancam atau mengganggu stabilitas nasional. Nah, kemudian selanjutnya kemanfaatan.
Aparatur pendegakan hukum dalam menjalankan tugasnya itu harus mempertimbangkan agar proses pendegakan hukum dan pengambilan keputusan itu memiliki manfaat bagi masyarakat. Hukum harus bermanfaat bagi masyarakat karena hukum untuk manusia yang hidup bermasyarakat, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, pelaksanaan hukum atau pendegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan.
bagi manusia. Selanjutnya adalah kepastian hukum. Kepastian hukum itu artinya pendegakan hukum pada haikatnya adalah perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang. Supaya kekuasaan tidak diselewengkan.
Supaya hak-hak rakyat bisa terpenuhi. Adanya kepastian hukum memungkinkan seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan. Orang tidak akan mengetahui apa yang harus diperbuat bila tanpa kepastian hukum.
Sehingga akhirnya akan menimbulkan keresahan Nah misalnya seseorang yang melanggar hukum Akan dituntut pertanggung jawaban atas perbuatannya melalui proses pengadilan Dan apabila terbukti bersalah maka ia akan dihukum Tapi kalau kemudian tidak ada hukum yang mengaturnya Maka bisa jadi ada keresahan berkepanjangan Ada kekhawatiran serangan dari pihak-pihak yang dirugikan dan seterusnya Nah selanjutnya adalah fungsi dari hukum itu Jadi pertama a tool of Sosial kontrol, hukum sebagai alat kontrol sosial. Hukum sebagai alat kontrol sosial memberi arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Jadi dia menetapkan tingkah laku manusia, mana yang disebut benar, mana yang disebut salah. Nah hukum menilai tingkah laku yang menyimpang terhadap aturan hukum. Bahwa ini sesuatu yang melanggar, ini sesuatu yang tidak melanggar.
Hukum menetapkan sanksi yang harus diterima. Hukum mengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar, menurut aturan sehingga ketentangan terwujud. Jadi ada fungsi preventif, ada fungsi represif di dalamnya. Bagaimana mencegah dan bagaimana menindak mereka yang kemudian melanggar hukum itu.
Kemudian yang kedua adalah a tool of social engineering. Fungsi hukum sebagai rekayasa sosial. Bagaimana hukum dijadikan sebagai landasan untuk melakukan perubahan yang legitimate, yang absah ya. Jadi ini merupakan fungsi hukum yang dapat diarahkan untuk merubah pola-pola tertentu dalam masyarakat.
Baik itu mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan-perubahan lainnya. Kemudian selanjutnya adalah instrumen politik. Nah ini sebenarnya politik dan instrumen banyak ditolak ya, utamanya kaum dogmatik.
Bahwa fungsi hukum sebagai alat politik, tidak merupakan gejala universal melainkan hanya ditemukan pada negara tertentu nah kaum dogmatik ini melihat bahwa konsep negara hukum melarang hukum dijadikan sebagai alat politik apabila apalagi jika dikaitkan dengan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial maka peranan penguasa politik terhadap hukum sangat besar tapi saya pikir ya hukum itu kan memang penting untuk melakukan perubahan dan itu menjadi alat untuk mencapai tujuan bukan alat rezim untuk status quo untuk interes-interes kelompok atau golongan. Nah, di situ sehingga perlu ada pengawasan dalam setiap aspek kehidupan, sehingga bisa ada check and balance di dalam penergakan hukum itu. Karena kalau kita bicara hukum itu peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari hukum itu, maka yang buat siapa? Sesuai dengan konstitusi kita, keundangan yang membentuk undang-undang itu ada di tangan DPR. DPR itu lembaga politik sebagai wakil rakyat.
Mereka yang menyusun itu tapi bukan untuk kepentingan golongan atau kelompok, tapi harus untuk kepentingan tujuan negara. Yang tentu dasarnya adalah ideologi Pancasila. Nah, kemudian apakah rasa keadilan itu sudah didapatkan oleh masyarakat, sudah dirasakan oleh masyarakat? Nah ini tentu jawabannya ada lihat dari beberapa fakta-fakta yang ada.
Bahwa sekarang di masa reformasi saya pikir lembaga-lembaga hukumnya sudah banyak. kemudian aparatur hukumnya juga sudah ada yang mengontrol integritasnya tapi apakah dalam realitanya keadilan itu sudah didapatkan nah itu juga menjadi bagian dari hal-hal yang perlu kita diskusikan nanti di pekan-pekan diskusi kemudian di bagian ketiga ini kita bicara tentang kekuasaan kehakiman nah kalau kita bicara kekuasaan kehakiman apa itu yang dimaksud dengan kekuasaan kehakiman Nah kalau kita bicara kekuasaan kehakiman di dalam konstitusi kita di pasal 24 itu bisa dilihat ya bahwa kekuasaan kehakiman itu merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Nah jadi ada kekuasaan yang merdeka di situ, tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan seterusnya.
Kemudian dilakukan oleh siapa itu? Dilakukan oleh mahkamah agung dan badan peradilan yang berlari bawahnya. oleh Mahkamah Konstitusi.
Lalu selanjutnya dikatakan bahwa badan-badan lain yang berfungsi, yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman itu Atur di dalam undang-undang. Jadi ada undang-undang di bawah undang-undang dasar yang kemudian mengatur hal tersebut. Selanjutnya, kalau kita bicara tentang kekuasaan kehakiman tadi, ada mahkamah agung.
Ada mahkamah konstitusi. Apa sih kewenangannya? Nah itu kita bisa cek di konstitusi kita, di undang-undang dasar kita. Tapi bagaimana pelaksanaan kewenangan itu?
Apakah sudah berjalan dengan baik? Itu juga hal yang nanti kita akan diskusikan. di pekan-pekan diskusi.
Di sini dikatakan bahwa bahwa Mahkamah Agung itu menguji aturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Itu yang menjadi pokok kaitannya dengan materi-materi kuliah kita. Jadi tidak boleh ada aturan yang bertentangan dengan undang-undang di bawah undang-undang itu.
Seperti peraturan pemerintah. peraturan presiden, peraturan daerah, dan semua aturan berhala-hala undang-undang. Tidak boleh bertentangan dengan undang-undang sesuai dengan hirarki aturan perundang-undangan itu. Dan kalau itu terjadi, maka yang mengujinya adalah Mahkamah Konstitusi. Selain itu tentu Mahkamah Konstitusi itu mengadili pada tingkat kasasi dan seterusnya.
Ada banyak kewenangan di situ. Dan ada undang-undang yang mengatur tentang itu. Undang-undang nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi. Nah ini Mahkamah Konstitusi.
untuk menjaga marwah konstitusi dan ini adalah anak kandung reformasi lahir di masa reformasi bahwa menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, jadi ada konstitusional review, kalau tadi dibawa undang-undang terhadap undang-undang judicial review, nah harapannya adalah bahwa seluruh aturan perundang-undang itu tidak saling bertentangan satu sama lain sesuai dengan teorinya Hans Kelsen kemudian Ada undang-undang juga yang mengatur tentang Mahkamah Konstitusi Undang-undang nomor 23 tahun 2003 Kalau tadi tentang Mahkamah Agung Undang-undang nomor 5 tahun 2004 Nah selanjutnya ada lembaga Ada Yudisya Review, ada Komisi Pemberantasan Korupsi Nah apa yang diatur oleh lembaga itu Ya silahkan nanti dicek dengan baik Bahwa kalau kita bicara Komisi Yudisya Komisi Yudisya itu lembaga baru di masa reformasi Dimana tentu Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung Mempunyai kewenangan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan Keluhuran martabat dan perilaku Hakim Jadi Komisi Judisial itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Dengan persetujuan DPR Ini juga diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2004 Tentang Komisi Judisial Bisa dilihat lebih jauh di sana Kemudian Eeeh Komisi Pemberantasan Korupsi, nah ini kemarin juga ada aturan yang sangat menyita perhatian publik karena dianggap undang-undang itu melemahkan, tapi apakah betul itu melemahkan? Itu juga menjadi bagian yang nanti kita diskusikan di pekan diskusi. Jadi ada banyak masalah-masalah yang nanti diharapkan kita bisa selesaikan di masa pekan-pekan diskusi.
Nah di sini kalau kita bicara KPK ini ada undang-undang nomor 20 tahun 2001, kemudian ada undang-undang nomor 30 tahun 2002, nah ini ada, ya sudah berubah ada undang-undang baru yang kemarin menyita perhatian publik ada banyak penolakan, kenapa? karena dianggap melemahkan KPK, tapi apa betul demikian? karena memang tidak boleh, tidak boleh ada lembaga di Republik ini yang kemudian menunjukkan absolutisme otoritarisme, tetap semua harus dalam konteks check and balance Semua dalam konteks distribution of power, dalam konteks balance of power.
Nah, KPK sebenarnya hadir, sangat bagus, karena seharusnya ada langkah-langkah preventif, selain langkah-langkah represif. Karena tugasnya, pertama, melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor. Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tipikor.
Jadi ada koordinasi bagaimana KPK itu lahir sebagai lembaga yang bisa membuat Lembaga-lembaga yang berkewenangan untuk melakukan pemerintasan tipikor itu bisa lebih berdaya, bisa lebih kuat. Jangan akhirnya kemudian ada persaingan antara lembaga-lembaga itu, tapi yang harus ada adalah sinergi di antara lembaga-lembaga itu. Selain itu tentu melakukan penyelidikan, penyedikan dan penuntutan terhadap tipikor, tindak pidana korupsi.
Kemudian melakukan tindakan-tindakan pencegahan. Nah ini yang utama jadi ya apalah artinya semakin banyak orang ditangkap. karena tindak pindahan korupsi, tapi kemudian kerugian negara itu tidak bisa dikembalikan secara utuh.
Tapi kalau kemudian ada pencegahan, maka itu bisa mencegah adanya kerugian negara dan itu bisa digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kemudian yang kelima, melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Jadi itu dalam konteks pengawasan, sehingga ada upaya-upaya untuk memberi warning kepada lembaga-lembaga negara atau pejabat negara.
di saat kemudian melihat ada peluang untuk terjadinya pelanggaran hukum khususnya di tindak pidana korupsi. Baik, adik-adik sekalian saya pikir itu pertemuan kita hari ini. nanti kita akan lanjutkan dengan sub materi berikutnya terima kasih Alhamdulillahirrahmanirrahim Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh