Transcript for:
Perlindungan Hak Kelompok Rentan Indonesia

Baik, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera bagi kita semua, shalom, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, dan salam kebajikan. Selamat sore Sobat S. Sungkara yang sudah hadir dalam seri Ngobrol Inklusif ke-59 pada hari ini. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk berdiskusi dan ngobrol bersama di sore hari ini.

Semoga kita semua mendapatkan banyak manfaat dari diskusi kali ini. Pada kesempatan hari ini kita juga... Kedatangan teman-teman dari P3PD, teman-teman dari Inklusi dan Akuntabilitas Sosial, Subkomponen 2B Eastern Region kerjasama Kemendes dengan kemitraan. Perkenalkan, saya Kautsarip Numarom, Operator P3PD Subkomponen 2B, Kemitraan Partnership for Governance Repem, dan hari ini saya akan menjadi moderator untuk ngobrol bersama dengan Mas Aldi Nurfadil Aulia MA.

Mas Aldi Nur Fadil Aulia atau yang biasa dipanggil Mas Aldi ini merupakan peneliti Islam, demokrasi, dan kebijakan publik PPIM, UIN Jakarta. Dan diskusi kali ini kita akan mencoba mengangkat tema tentang tantangan demokrasi Indonesia dalam perlindungan hak-hak kelompok rentan dan marginal. Dan pada kesempatan kali ini Mas Aldi nantinya akan banyak berbicara tentang bagaimana demokrasi pasca reformasi yang masih seringkali mengalami sejumlah tantangan ataupun masalah gitu ya.

Walaupun di samping itu masih membuka peluang terkait dengan tata kelola dan partisipasi masyarakat. Akan tetapi memang kaitannya dengan perjuangan dari kelompok rentan marginal ini untuk memenuhi hak dan perlindungan kebebasannya gitu ya, rasa-rasanya masih cukup berat gitu. Dan nanti pada acara ini juga akan diberikan e-sertifikat bagi... Sobat Esungkara dan juga rekan P3PD dengan cukup mengisi link absensi yang nantinya akan diberikan di tengah acara nanti. Dan Sobat Esungkara dan rekan P3PD nanti bisa menuliskan pertanyaan di chatbox atau tryshand langsung setelah nantinya Mas Aldi selesai berbagi cerita pengalamannya dalam topik yang akan kita bahas hari ini.

Mungkin kita bisa langsung masuk kali ya Mas Yon. Selamat sore Mas Aldi. Apa kabar Mas Aldi?

Halo selamat sore, mas. Topik yang kita bahas nih kayaknya. Mas Kausar ya?

Ini lagi rame juga nih mas. Ya sekarang lumayan lagi rame juga ya kita doakan semoga kawan-kawan kita yang turun ke jalan tetap stay safe dan juga membawa aspirasi masyarakat Indonesia secara luas ya. Nah ini juga kayaknya kehitungan dari peserta nih, rata-rata kayaknya banyak yang lagi turun juga nih mas.

Iya, nggak apa-apa. Rakan-rakan semuanya mungkin kita akan langsung masuk ke pemaparan materi dari Mas Aldi. Nantinya akan sharing-sharing pengalaman mungkin dari Mas Aldi mengenai topik yang akan kita bahas ini.

Dan monggo Mas Aldi waktu dan tempat dipersilakan. Baik, terima kasih Mas Kausar sebelumnya for having me untuk sharing-sharing dengan teman-teman semuanya. Saya share dulu untuk PPT-nya ya.

Sudah terlihat untuk PPT-nya? Jelas, Mas. Jelas ya?

Oke. Oke teman-teman, kali ini untuk saat ini kita akan membahas, selama sore semuanya sebelumnya, nah kali ini kita akan membahas terkait dengan tantangan demokrasi Indonesia, dimana setelah reformasi tadi seperti yang sudah disampaikan oleh Mas Kausar, setelah reformasi tapi sampai saat ini kita belum banyak mengunduh begitu ya buah-buah. Hasil-hasil dari tuntutan-tuntutan reformasi yang diperjuangkan oleh aktivis-aktivis 98 yang lalu, yang mana menumbangkan rezim otoritarianisme Soeharto, yang mana saat ini kita masih struggling dengan keadaan demokrasi kita saat ini, yang mana setelah reformasi mungkin indeks demokrasi kita bisa dilihat cenderung naik, tapi pada akhirnya juga ketika begitu berganti kepemimpinan, ketika zaman SBS misal Demokrasi kita mengalami stagnasi atau stagnan dengan skor-skor yang seperti itu. Dan selanjutnya di zaman era Presiden Jokowi, kita melihat bagaimana demokrasi Indonesia mengalami peak sliding atau mengalami demokrasi peak sliding, kemunduran demokrasi. Nah itu yang perlu kita maknai untuk diskusi kali ini terkait dengan Seberapa pentingnya sih demokrasi di Indonesia itu dan tantangan-tantangannya apa saja.

Dan apa kaitannya dengan hak-hak kelompok rentan dan marginal yang sampai saat ini itu masih kurang diimplementasikan seperti itu. Dan atau kurang instrumen-instrumen hukum Indonesia masih sangat-sangat kurang mengakomodasi terkait dengan hak kelompok rentan dan marginal itu khususnya. Oke baik, untuk diskusi kali ini nanti jika ada teman-teman ingin mengajukan pertanyaan lanjutan juga, juga munggo silahkan. Nah untuk diskusi kali ini kita akan membahas terkait dengan dari mana sih sebetulnya, sebelumnya kita akan melakukan pemaknaan dari mana kita mendapatkan hak. Jadi dari mana sih kita mendapatkan hak.

Dan apa saja sih kita sebagai warga negara itu. apa saja yang kita dapatkan sebagai warga negara, sebagai warga negara Indonesia. Dengan sistem politik negara Indonesia yang demokrasi, bagaimana, apa sih yang kita, dan kewajiban kita sebagai warga negara, dan siapa saja kelompok rentan dan marginal itu, dan apakah sudah sesuai ekspektasi kita, di mana produk-produk hukum di Indonesia itu, saya bukan ahli hukum sebelumnya, saya disclaimer dulu, saya bukan ahli hukum, memang S1 saya dihukum, sorry. S1 saya memang jurusannya hukum, tapi S2-nya saya mengambil ilmu politik di Universitas Islam Internasional Indonesia.

Dan selanjutnya kita akan membahas bagaimana cara memperkuat pelindungan kelompok rentan dan marginal ketika tantangan-tantangan itu masih ada, masih banyak sekali. Pertama kita akan mencoba untuk membedah terkait dengan pertanyaan pertama tadi ya, terkait dengan dari mana kita sebetulnya mendapatkan hak-hak kita. Jadi di dalam sistem politik dan suatu negara dan sistem keluarga negaraan, itu seperti apa sih sebetulnya? Nah kalau di dalam sistem politik otoriter ya, seperti di negara-negara seperti Korea Utara, ataupun di negara-negara... yang dipimpin oleh seorang otokrat.

Keluarga negaraan itu sangat kurang dikenal. Jadi dari konsep keluarga negaraan itu dimana individu itu kurang memiliki hak ataupun kewajiban yang tidak perlu dilakukan ataupun hampir tidak teridentifikasi. Jikapun ada status keluarga negaraan terhadap suatu individu, itu mereka disini.

kurang terdistribusi secara adil. Berbeda ketika kita melihat negara Indonesia yang dengan sistem politik demokratis, di mana sistem politik kita mengacu pada sistem demokrasi, ataupun seperti kita lihat di Inggris, ataupun di UK, kita bisa katakan United Kingdom, dan juga Amerika, di mana konsep... kewarganegaraan itu sangat dikenal, di mana suatu individu atau seorang individu ataupun individu itu dia memiliki seperangkat hak yang harus dipenuhi, ataupun negara wajib untuk memenuhi hak-hak seluruh warganegara.

Dan warganegara pun juga memiliki kewajiban untuk mematuhi negara, apapun peraturan-peraturan yang ada. Di dalam sistem demokrasi itu, kita mengenal terkait dengan beberapa nilainya itu yang harus dijunjung tinggi adalah pertama equality, liberty, dan justice. Yang pertama itu equality, yaitu bagaimana negara demokrasi itu menjunjung tinggi yang namanya kestaraan.

Yang kedua itu adalah terkait dengan justice. Sorry, sebelum ke justice, kita ngomongkan masalah lain. Tadi equality, yang sekarang liberty. Liberty itu adalah kebebasan di mana keluarga negara itu berhak untuk bereksi, berhak untuk menentukan pilihan. Nah, yang ketiga adalah justice, di mana keadilan itu juga, asas-asas keadilan itu dijunjung tinggi.

Jadi tidak ada yang namanya konsep keluarga negaraan itu tergantung... Apa agamamu? Bagaimana kondisi fisikmu? Ataupun apa keyakinanmu?

Jadi keluarga negaraan itu tidak berdasarkan apakah kamu Islam atau Kristen ataupun penganut keyakinan seperti itu ya. Itu keluarga negaraan. Status keluarga negaraan itu adalah seperti itu. Dimana tidak melihat dari apa rasmu atau apa etnismu, sukummu ataupun apa agamamu.

dan lain sebagainya. Identitas-identitas itu tidak boleh menjadi dalih untuk mendiskriminasi. Jadi di dalam sistem demokrasi itu, itu bagaimana diskriminasi itu tidak terjadi ataupun kekerasan-kekerasan itu tidak terjadi. Nah itu adalah bagaimana perwujudan negara demokrasi. Nah, tapi bukan berarti ketika suatu negara itu sudah dicap.

atau menganut sistem demokrasi, itu sudah tentu, sudah barang tentu negara itu akan secara ideal menerapkan nilai-nilai demokrasi. Terkadang di dalam negara demokrasi pun itu juga ada tindakan-tindakan otoritarianisme yang mana memaksa ataupun melanggar hak-hak seorang warga negara. Nah apa saja sih hak-hak warga negaraan itu?

Hak warga negaraan itu mencakup. HH sipil yang pertama. HH sipil itu yaitu menyangkut terkait dengan kebebasan dan HH dasar yang dimiliki oleh setiap individu sebagai warga negara, dimana itu hak untuk hidup, hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, kebebasan beragama, hak atas privatisasi, dan juga hak untuk diperlakukan sama di depan hukum tanpa diskriminasi.

Nah, ini yang dimaksud bagaimana suatu warga negara atau sebuah konsep warga negaraan itu, di mana dia akan diberikan hak sipil, di mana mereka itu berhak untuk membentuk sebuah organisasi, terus berpendapat, melakukan berekspresi dengan demo-demo yang saat ini kita lihat langsung di sosial media, bagaimana kita merekspresikan. Kalau di negara otoriter zaman Suharto, mungkin kalau kita membicarakan itu di kampus akan sangat tabu. Kita tidak memiliki hak sivil ini, dan negara tidak akan memenuhi hak sivil ini.

Nah, oleh karena itu di negara demokrasi, kita memiliki hak, setiap individu memiliki hak untuk berekspresi. Dan baik itu dalam agama, ataupun hak-hak atas privasi itu antara lain, kita tidak boleh handphone kita dibajak, pemerintah tidak boleh contohnya menyadap HP kita. Ataupun sosial media kita tidak boleh.

Nah, kalau sudah pemerintah itu melakukan itu, antara lain pemerintah sudah melanggar terkait dengan hak-hak yang dimiliki oleh individu sebagai warga negara. Ataupun hak untuk diperlakukan sama di depan hukum tanpa diskriminasi, baik itu yang kaya ataupun yang miskin, dia memiliki akses hukum yang sama. Nah, selanjutnya ada hak politik ataupun political rights, yang mana...

Individu itu berhak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, menentukan bagaimana pemerintah itu berjalan, siapa yang akan memimpin kita, dan siapa yang akan menyelesaikan bagaimana administrasi-administrasi terkait dengan pemenuhan hak dan lain sebagainya itu, yaitu dengan cara pemilu biasanya, kalau di negara demokrasi. Yaitu kita memiliki hak untuk memilih ataupun... dipilih dalam pemilihan umum ataupun bergabung dalam partai politik dan juga berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik atau berpartisipasi dalam pemerintahan begitu ya.

Nah, kedua ini teman-teman, untuk kedua apa namanya, hak sipil dan hak politik ini biasanya menjadi alat ukur dari demokrasi. Jadi demokrasi itu baik atau buruk itu tergantung seperti skor hak sipil dan hak politiknya itu baik atau enggak. Nah, kalau kita lihat dari mungkin data dari Freedom House, terus FDEM, ataupun negara-negara, ataupun apa namanya, institusi-institusi yang mengukur seberapa baik suatu negara itu memiliki indeks demokrasi, ataupun tidak.

Itu biasanya diukur oleh pemenuhan hak-hak sipil dan hak politik ini. Nah kalau kita lihat di Indonesia ini kondisinya, itu sangat menantang bahwasannya demokrasi di Indonesia itu... dari stagnasi ke kemuduran. Nah, itu apa artinya? Artinya adalah hak-hak sipil dan hak politik itu banyak dilanggar oleh negara.

Ataupun negara itu sangat-sangat tidak berkomitmen, atau tidak berkomitmen, cenderung tidak berkomitmen, untuk memenuhi hak-hak sipil kita dan hak politik kita. Artinya seperti itu. Pada akhirnya terjadi yang namanya ruang-ruang sipil yang menyempit, yang semakin menyempit. Contohnya seperti apa?

Contohnya seperti kalau kita lihat mungkin bagaimana yang tidak lama, yang viral di sosial media, bagaimana kasus-kasus seperti Maila. ataupun pengacara YLBHI yang melakukan pendampingan kasus kekerasan seksual di Yogyakarta kemarin ataupun Daniel Daniel seorang aktivis seorang aktivis lingkungan yang memperjuangkan terkait dengan rusaknya lingkungan di area Karimun Jawa itu dikarenakan tambah udang kalau tidak salah yang membuat itu yang mengganggu bagaimana kondisi lingkungan di masyarakat sana, itu dihukum ataupun di penjara. Kalau tidak salah, correct me if I'm not mistaken ya, kurang lebih mendapat, difonis 7 bulan penjara.

Ataupun di Sumatera Utara, yang mana tetua dari masyarakat adat Ompu Umba Sialagan begitu ya, itu... Ditangkap polisi atas tuduhan merusak, menebang, dan membakar hutan. Nah, seperti itu. Karena berkonflik dengan PT Toba Restare ketika itu.

Yang itu tumbang tindih dengan wilayah adat masyarakat di sekitar situ. Ataupun kita melihat lagi, balik ke belakang, terkait dengan... Itu, apa ini... Kalimantan Timur di IKN kemarin, yang mana sembilan petani itu sempat ditahan polisi selama sepekan karena dituduh menghalangi proyek pembangunan ibu kota, pembangunan bandara di IKN, seperti itu.

Atau lagi-lagi di Kepulauan Riau terkait dengan konflik rempang kemarin, yang menentang proyek rempang Eco City, yang itu juga diponis penjara. Nah, hal seperti inilah yang membuat... hak sipil dan hak politik di Indonesia itu semakin turun skornya, sehingga demokrasi Indonesia itu tidak terlindungi. Ataupun hak politik, yang mana kemarin mungkin, hak politik di mana seperti yang saat ini sedang terjadi, yang mana keputusan MK akan dianulir oleh DPR, atau DPR mengangkangi terkait dengan keputusan MK itu, di mana itu berkaitan sekali, untuk menjegal dari salah satu calon yang ingin naik ataupun menjadi kompetitor dari pasangan calon yang diusung oleh walisi besar atau partai-partai yang mendukung pemerintahan Jokowi saat ini.

Hal-hal seperti itulah yang membuat demokrasi Indonesia semakin mundur karena tidak lagi kompetitif dan tidak ada oposisi yang kuat. Nah, itu yang akan berdampak terhadap hak sipil dan hak politik kita cenderung terbajak. Dan apa itu hak sosial? Nah, hak sosial itu terkait yang berhubungan dengan kesejahteraan individu dalam konteks sosial dan ekonomi. Nah, ini mencakup bagaimana seorang warga negara itu berhak untuk memperoleh pendidikan yang mana kita melihat meskipun dari fasilitas pendidikan Indonesia yang masih sangat kurang.

Tapi setidaknya pemerintah sudah memberikan gratis untuk pendidikan di SD, ataupun SMP, maupun SMA. Meskipun saya juga pernah memiliki pengalaman di dunia jurnalis yang mana masih banyak terkait dengan pungutan liar juga di pendidikan. Nah itu adalah PR dari teman-teman yang juga bergerak untuk mengadvokasi itu.

Ataupun teman-teman di... yang berjuang di basis lokal, seperti mungkin pendamping desa yang sekiranya mampu untuk memobilisasi ataupun menginisiasi, yang bisa melakukan pengawasan bagaimana penyelenggaraan pendidikan saat ini, yang harus lebih melek literasi begitu, apakah penyelenggaraan atau penyelenggaraan atau pendidikan di Indonesia itu sudah ideal seperti itu. Ataupun bagaimana mendapatkan hunian yang layak, dan layanan kesehatan, pekerjaan setelah jaminan sosial begitu. Nah jaminan sosial dan hak-hak sosial itu juga ternyata ketika dari undang-undang omnibus law yang dibuat kemarin itu yang membuat hak sosial kita itu...

juga semakin terancam. Terancamnya bagaimana? Contohnya untuk mengenai pekerjaan.

Pekerjaan harus dibatasi umur. Adanya pembatasan umur ataupun jaminan sosial yang mana ketika dipecat, ketika dipecat, ataupun gajinya tidak sesuai dengan UMR, ataupun ha-ha buruh itu seakan-akan terpinggirkan, semakin terpinggirkan dengan adanya undang-undang omnibus law. Seperti itu. Ataupun... Dari segi layanan kesehatan, apakah sudah dari layanan kesehatan itu sudah terdistribusi?

Dan pemerintah itu tidak layanan dalam hal in terms of layanan kesehatan ini, itu tidak hanya menyoal terkait dengan seberapa banyak puskesmas yang dibangun dan lain sebagainya. Tapi juga bagaimana pemerintah itu mengusahakan terkait dengan bagaimana mengurangi immortality untuk ibu hamil yang melahirkan anak dengan aman. Ataupun melihat bagaimana polusi yang saat ini menjadi perdebatan ataupun menjadi soal terkait dengan lingkungan, problem lingkungan di Indonesia itu.

Bagaimana kita itu bisa mendapatkan udara yang segar ataupun udara yang baik, dan mengurangi, dan pemerintah harus berkomitmen terhadap Paris Agreement ataupun perjanjian Paris yang mana mampu untuk segera cepat mengatasi transisi energi yang terbarukan. Namun kalau dilihat dari, kalau teman-teman bisa searching di Google, dari yang mana itu juga pernah saya tulis juga di Jakarta Post, terkait dengan analisis saya, bahwasannya pemerintah itu menurut Climate Action Tracker 2023, pemerintah Indonesia itu kategorinya critically insufficient, atau tidak cukup, sangat-sangat tidak cukup untuk berkomitmen dalam hal segi action maupun, apa namanya, action maupun dalam hal melakukan strategi untuk melawan perubahan iklim itu sendiri. Perubahan iklim kan juga banyak sekali kaitannya dengan bagaimana gagal panen, gagal panen yang itu akan merusak distribusi pangan, yang mana pada akhirnya dengan petani-petani gara-gara perubahan iklim itu kan petani-petani itu petani gurm itu kan banyak gagal panen, terus Petani-petani, ya ini terkait dengan perubahan iklim yang mana petani-petani gurem itu banyak yang gagal panen, yang mana pemerintah juga tidak melakukan adaptasi bagaimana petani-petani gurem itu supaya mendapatkan benih.

Semisal nih contohnya mendapatkan benih yang kuat, benih yang kuat kebal dengan perubahan iklim. Ataupun kita melihat bagaimana banjir, longsor, dan lain sebagainya. Itu bukan hanya sekadar...

takdir ya, ataupun bisa dikatakan itu hanya sebagai hal kebetulan tapi bagaimana pemerintah itu mampu untuk melakukan intervensi-intervensi dan swasta juga mampu untuk intervensi-intervensi kepada masyarakat untuk mitigasi bencana dan perubahan iklim itu sendiri, begitu ya hal-hal yang menyangkut terkait dengan kesehatan itu juga semisal polusi itu juga untuk mengurangi polusi seperti itu ya itu juga merupakan tugas pemerintah untuk memenuhi hak warga negara itu supaya sehat. Dengan kondisi polusi saat ini, itu juga akan berpotensi mengurangi umur kita. Pada akhirnya, kalau kita melihat dari angka left expectancy, atau rata-rata meninggalnya orang Indonesia itu, mungkin rata-rata, kalau tidak saya salah, menurut data dari mana saya lupa, itu kira-kira umur-umur sekitar 63 sampai 65 begitu, rata-rata kematiannya. Sementara kalau kita lihat di negara-negara maju, mereka itu ada yang umur 100 tahun, ada umur 100 tahun, ada umur 100 tahun. 90 tahun, ada umur yang 80 tahun, mereka masih banyak yang masih hidup.

Makanya terkait dengan pensiun itu, ataupun kalian mau nyicil sesuatu, nyicil untuk membuat bisnis atau meminjam modal ke bank, itu terkadang kalau kita di umur 60 tahun itu, kita masih diperbolehkan karena pensiun itu bisa dikatakan umur 70 tahun itu masih mereka itu badannya masih sehat-sehat gitu. Sementara di Indonesia itu rata-rata kita sudah mengalami, sudah rata-rata sudah menghadapi kematian seperti itu ya. Nah itulah, ya juga ini pengalaman saya sendiri ketika saya di Inggris begitu ya.

Saya memiliki rinitis alergi, seperti itu penyakit rinitis alergi yang mana itu juga. mengalami pilek kalau udara ini ataupun alergi debu gitu ya ketika saya berpergian di Inggris alergi ini tidak pernah kambuh teman-teman, tapi ketika saya kembali ke Jakarta, itu setiap hari itu kambuh saya mengalami bersin-bersin, saya mengalami apa namanya, pilek hal-hal yang seperti itu kan itu apa namanya juga berkaitan hal-hal yang kita alami dari setiap harinya itu berkaitan dengan bagaimana pemerintah itu memitigasi terkait dengan problem-problem yang seharusnya mereka itu memenuhi hak-hak kita sebagai warga negara. Bagaimana untuk hak sipil yang berkaitan dengan tadi, hak politik dan hak sosial, yang itu menyangkut terkait dengan kesehatan, pekerjaan, jaminan sosial, pendidikan, dan lain sebagainya. Nah, dan selanjutnya ketika kita ngomongkan...

berbicara terkait dengan kelompok rentan dan marginal itu siapa saja sih. Nah, kelompok rentan dan marginal itu adalah kelompok atau individu yang menghadapi masalah keterbatasan akses terhadap kemuruan kebutuhan hidup. Nah, sejauh ini kalau kita lihat di undang-undang yang ada di Indonesia, baik itu undang-undang nomor 39 tahun 1999 terkait dengan akses manusia, ataupun undang-undang TPKS yang kemarin baru disahkan.

ataupun undang-undang disabilitas. Sejauh ini, untuk kelompok rentan dan marginal itu penafsirannya masih terbatas. Masih limited sekali, yaitu mereka hanya kelompok-kelompok yang dikategorikan rentan atau marginal itu masih mencakup kelompok lansia, ataupun anak-anak, parke miskin, penyandang disabilitas, ataupun wanita hamil.

Nah, dan kenapa sih kok mereka itu menjadi kelompok rentan ya? Karena lansia, bagi kelompok lansia itu terkadang ini yang menjadi problematika di desa-desa juga ya. Kelompok lansia itu terkadang ketika tidak sudah hidup yang sebatang kara, tidak ada keluarga, pada akhirnya berakhir di panti asuan, sementara, sorry, panti jompo, sementara... panti jompo di Indonesia itu masih sangat terbatas dan pelayanannya itu juga masih sangat terbatas. Berbeda ketika kita melihat negara-negara maju di mana panti-panti jompo di negara-negara maju itu fasilitasnya sudah sangat baik.

Nah itulah yang membuat bagaimana ketika kita lansia nanti itu kondisi kita masih merasa aman sebagai warga negara. Itu termasuk hak yang harus dipenuhi oleh negara. Ataupun anak-anak. Kalau melihat dari kondisi di Indonesia sekarang, yang mana anak-anak di desa-desa itu juga ada yang mungkin kekurangan perhatian orang tua.

Anak-anak itu adalah termasuk kelompok-kelompok, menjadi kelompok rentan di desa-desa terutama. Itu dimana khususnya mereka yang orang tuanya, yang mungkin mereka yang ditinggal orang tuanya untuk kerja di luar negeri. Nah, pada akhirnya mereka... kekurangan perhatian sehingga mereka itu berpotensi juga untuk melanggar hukum. Sementara anak-anak ataupun di bawah umur 17 tahun ataupun 18 tahun itu kan tidak boleh di penjara, tidak boleh dikatakan melanggar hukum.

Kalau anak-anak melanggar hukum ataupun melakukan kejahatan, itu artinya yang disalahkan adalah komunitas sosial yang ada di sekitarnya ataupun orang tuanya. Itu yang disalahkan, bukan anak-anak itu. Nah, pada akhirnya ini harusnya menjadi perhatian khusus di masyarakat desa yang memiliki akses langsung ke akar rumput bagaimana melakukan intervensi sosial yang bisa melindungi hak mereka.

Atau fakir meskin juga, sama juga. Bagaimana itu teman-teman dari tim pengawas desa, misalnya tim pendamping desa, anak muda pendamping desa ini juga bagaimana mampu untuk mengadvokasi dan distribusikan dana-dana desa itu secara transparan dan akutabel. Atau penyandang disabilitas. Nah itu yang masih banyak sekali menerima stigma negatif dari masyarakat.

ataupun juga wanita hamil yang saya sebutkan tadi terkait dengan angka immortality tadi ya, ataupun kematian anak ataupun kematian ibu hamil ataupun perempuan dari undang-undang TPKS itu nah selanjutnya juga ada masyarakat adat yang mana kita mungkin kalau sejauh pengetahuan saya, correct me if I'm wrong undang-undang masyarakat adat itu Sepertinya belum disahkan, kita masih menunggu ke Dewan Perwakilan Rakyat kita yang terhormat itu untuk bisa segera responsif dalam memperjuangkan terkait dengan undang-undang masyarakat adat ataupun undang-undang lainnya yang itu bagaimana mampu untuk melindungi kelompok-kelompok rentan dan marginal itu. Karena itu sangat berkaitan dengan bagaimana tadi. kualitas demokrasi kita.

Bagaimana pemenuhan yang ada. Nah, selain itu, itu yang belum juga menjadi perhatian dari pemerintah, itu juga bagaimana kita melihat banyak sekali individu-individu ataupun kelompok minoritas seperti orang-orang dengan HIV, HIV, AIDS, ataupun pengungsi dan mencari swaka. ataupun pekerja migran, ataupun pembelahan gender minoritas seperti LGBT dan kelompok minoritas lainnya itu belum kondisinya sangat-sangat masih terpinggirkan dan termarjinalkan. Dan itu memang kalau kita melihat dari Indonesia itu tergolong rajin dalam meratifikasi undang-undang. mereka yang sesuai dengan perjanjian internasional.

Namun langkah implementasinya itu masih jauh dari instrumen-instrumen hukum yang bersifat humanis itu. Yang mana, bagaimana seperti orang-orang dengan HIV AIDS, ataupun dengan pengungsi dan pencari swaka, pekerja migran, pembelahan, dan sebagainya itu, tidak secara mudah terdiskriminasi atau dituntut baik secara pidana maupun perdata. Kalau kita melihat dari fenomena sekarang yang terjadi, kebanyakan laporan-laporan pengadilan itu banyak sekali, problem-problem di masyarakat, laporan-laporan pengadilan yang dilaporkan ke Komunas Hanum itu masih banyak sekali terkait dengan aduan-aduan tentang masyarakat adat ataupun aktivis-aktivis pembelahan yang belum dilindungi ataupun kalau kita lihat...

Seperti kita tidak memiliki undang-undang yang rinci ataupun belum memiliki undang-undang yang terperinci yang mana melindungi, ataupun undang-undang anti-slab gitu ya. Maksudnya anti-strategic laws, sorry, terkait dengan anti-slab yang mana itu bisa mengurangi public participation. Nah anti-slab itu sangat-sangat perlu sekali untuk pembela HAM, dan juga bagaimana ini perlu juga melibatkan masyarakat sipil yang mana bisa menghapus stigma-stigma negatif, yang mana seperti pembela HAM ataupun gender minoritas, itu kan tantangan-tantangannya juga berbagai macam, selain mereka itu mendapat diskriminasi dari negara.

Seperti mereka yang memiliki keyakinan minoritas seperti keyakinan parahingan ataupun keyakinan-keyakinan seperti Sunda Wiwitan itu kan tidak bisa mencatatkan di agama mereka di KTP. Itu kan merupakan bentuk diskriminasi negara terhadap individu-individu itu. Nah itu yang seharusnya yang masih bisa diperjuangkan bersama.

Bagaimana kita bisa merubah stigma negatif dari kelompok-kelompok minoritas ini, termasuk pembelahan tadi dan juga kelompok... apalagi gender minoritas ini yang mana di pemilu saja di pemilu saja kemarin tidak ada itu yang namanya politisi yang ingin membela gender minoritas itu itu kan karena stigma masyarakat pun juga melihat itu masih stigma negatif padahal itu kan merupakan pilihan-pilihan seorang individu yang harus kita hormati meskipun itu berbeda dengan kita begitu ya Atau mungkin dalam bahasa lain Ya Kalau saya secara individu Kadang-kadang saya juga Mengatakan itu, ketika diminta pendapat Bagaimana pendapat terkait dengan Gender minoritas ini mas, karena Itu bertentangan dengan keyakinan agama kita Dan sebagainya, ya kalau saya sebagai Islam Sebagai Islam Saya memang menolak Saya secara keagamaan Saya menolak atau menganggap LGBTQ itu haram. Tapi, itu bukan menjadi dali di mana menganggap mereka itu bukan... Tapi, karena mereka itu sebagai warga negara secara politik, saya tidak mau juga untuk mendiskriminasi kelompok-kelompok minoritas itu.

Karena mereka harus memiliki juga akses pendidikan yang sama, juga mereka berhak untuk mengakses pekerjaan yang baik juga, dan juga mereka mendapatkan akses ke... kesehatan yang sama dengan warga-warga negara lainnya meskipun mereka memiliki identitas yang tidak sama dengan kita, ya itu lebih mengedepkan bagaimana humanity kita ataupun rasa kemanusiaan kita dibandingkan karena mereka juga memiliki pilihan dan kita juga memiliki pilihan masing-masing dan dimana itu perlu untuk mengedepankan bagaimana kita bisa menghormati pilihan individu masing-masing seperti itu ya meskipun secara keagamaan saya menolak tapi secara politik Biasanya tidak mau mereka itu dianggap jelek ataupun dianggap bukan sebagai warga negara Indonesia yang harus dibatasi terkait dengan akses pekerjaannya, pendidikannya, dan akses kesehatannya. Nah, bagaimana cara memperkuat perlindungan kelompok tersebut? Pertama, bagaimana pemerintah itu diharapkan mampu untuk melakukan penguatan kerangka hukum dulu dan mekanisme terperinci. untuk perlindungan kelompok-kelompok rentan dan marginal itu.

Di mana itu bagaimana pemerintah itu bisa menjabarkan ataupun membuat sebuah produk undang-undang dan mekanismenya yang secara terperinci untuk melindungi terkait dengan hak kelompok rentan dan marginal yang kita diskusikan di atas tadi. Seperti anti-slab. ataupun bagaimana untuk melindungi aktivis-aktivis lingkungan tadi, ataupun melindungi aktivis-aktivis yang memperjuangkan HAM tadi, supaya tidak mudah dituntut secara pidana maupun perdata.

Ataupun kita harus membuka ruang, bagaimana ruang perdebatan saat pemen pemilu untuk pembangunan inklusif. Karena pemilu itu tidak hanya nasional, tapi juga bisa berisik. bersifat lokal ataupun bersifat baik itu desa, bagaimana pemimpin-pemimpin itu bisa secara jelas dilihat secara visi-misinya, bagaimana sih ketika mereka itu address atau menghadapi persoalan-persoalan diskriminasi yang masih terjadi di masyarakat, seperti diskriminasi terhadap kaum minoritas-minoritas tadi, supaya mereka secara tegas di dalam visi dan misinya itu mendukung atau pro terhadap pembangunan yang inklusif tadi.

Dan juga bagaimana kita masih perlu untuk membangun dan menguatkan gerakan masyarakat sivil untuk transparasi, inklusi, dan demokrasi tadi. Karena kita melihat saat ini, teman-teman juga bisa baca artikel saya terkait dengan kartelisasi politik, fenomena kartelisasi politik itu di mana pemerintah itu tidak berjalan secara akuntabel. ataupun tidak transparan karena para partai politik di Indonesia ataupun elit-elit politik itu cenderung mendukung kekuasaan.

Dan itu terjadi setelah reformasi sampai sekarang ini bagaimana oposisi signifikan itu tidak hadir. Kita mengalami kekosongan oposisi yang signifikan yang mana membuat pemerintahan itu makin akutabel karena kalau pemerintahan tidak dituntut untuk transparasi, untuk inklusif, untuk menjadi bersifat demokratis, menghormati perbedaan pendapat, ataupun bersifat pluralis. memiliki sikap pluralis ataupun antidiskriminatif, ketika pemerintah itu tidak dituntut ataupun tidak oposisi yang mau menuntut itu, pada akhirnya pemerintah akan jauh untuk, makin jauh untuk mengimplementasikan ataupun melindungi hak-hak dari hak-hak sipil ataupun hak-hak politik dan hak-hak sosial tadi yang seharusnya itu terdistribusikan dengan baik dalam sistem demokrasi kepada warga negara ataupun setiap orang. setiap individu warga negara Indonesia itu. Dan juga karena apa?

Karena ketika menguat gerakan masyarakat sipil itu menjadi andalan. Andalan karena apa ya? Karena ketika kartelisasi politik sudah tidak bisa diandalkan. Maksudnya kartelisasi politik terjadi semakin mendalam dan tidak bisa diandalkan lagi untuk...

menuntut oposisi dan transparasi pemerintahan, itu kan bagaimana terjadi pengawasan secara horizontal itu sudah, ataupun di DPR maupun secara pemerintahan, di dalam taraf kelompok pemerintahan itu sudah tidak berjalan, maka siapa lagi yang mengawasi? Watchdog Group. Watchdog Group itu antara lain masyarakat sipil, seperti mungkin kita melihat ada...

Wahid Foundation, maharif institut, setara institut, organisasi seperti PPIM ini juga untuk tempat di mana saya bekerja, ataupun organisasi-organisasi masyarakat siklain seperti NU dan Muhammadiyah, itu bagaimana mampu untuk menjadi wasdok grup atau pengawas. Peran pengawas signifikan kepada pemerintah agar mereka itu merealisasikan janji-janji kampanyenya. Agar tidak hanya... untuk melembagakan sistem ekonomi yang semakin eksploitatif dan lain sebagainya. Tapi kalau dilihat dari organisasi sipil seperti NU maupun Muhammadiyah yang mendapat konsumsi tambang, itu kan merupakan bentuk sebagai kooptasi.

Kooptasi menjadi titik kilas balik ataupun the new stage ataupun era baru bagi kooptasi elit. pemerintah terhadap organisasi-organisasi sipil Islam juga yang mana seharusnya itu mereka itu memiliki masa yang besar yang mampu untuk mengawasi perjalanan pemerintahan tapi itu tidak terjadi sehingga korbannya apa ya? korbannya adalah masyarakat sipil gitu ya nah terus bagaimana mampu untuk merancang teman-teman di desa ataupun di daerah ataupun mampu untuk merancang program pelatihan ataupun bantuan modal untuk meningkatkan kemandirian ekonomi bagi kelompok rentan.

Karena kalau kita lihat secara publik ataupun mereka itu masih mengalami diskriminasi, siapa lagi yang akan bergerak? Yang bergerak ya masyarakat itu sendiri mau tidak mau untuk membantu mengurai permasalahan ini. Ketika pemerintah itu sudah tidak bisa diandalkan, ya mau nggak mau kita harus mengawali. dari gerakan sosial terlebih dahulu, yang mana itu nantinya semoga saja bisa menginspirasi pemerintah untuk diadopsi dalam suatu kebijakan yang mana itu bisa terdistribusikan dengan skala yang besar ataupun kebijakan publik yang mampu diakses oleh banyak kelompok masyarakat sipil.

Nah, selanjutnya... yaitu bagaimana kita mampu untuk mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas ruang-ruang dialog yang konstruktif itu antara kelompok marginal dan pemerintah. Yaitu bisa juga dilakukan oleh yang mana itu bagaimana kita mampu untuk mendorong bagaimana kelompok-kelompok marginal ataupun kelompok-kelompok rentan tadi kita kumpulkan dan melakukan dialog dengan pemerintah, yang mana itu juga bisa diadopsi, aspirasinya bisa diadopsi untuk perencanaan pembangunan daerah. Untuk melakukan agenda-agenda pembangunan daerah itu bisa dilakukan ataupun diimplementasikan secara inklusif.

Jadi tidak hanya banyak sebagian orang, karena itu kan ngomongkan masalah elektoral ya, terkadang kalau udah ngomongkan elektoral, elit politik itu lebih cenderung tidak peduli dengan kelompok-kelompok minoritas tadi. Tapi pedulinya pokoknya bagaimana dapat suara yang paling banyak gitu kan. Nah itu kan terkadang hal-hal yang seperti itu yang masih perlu kita awasi dan perjuangkan begitu. Dan bagaimana kita juga mengintensifkan komunikasi dengan aktor-aktor politik.

untuk menyalurkan aspirasi kita, untuk menyalurkan aspirasi kelompok rentan dan marginal, agar mereka itu mau mengakomodasi mengenai hambatan-hambatan yang dialami oleh kelompok rentan tersebut, dan juga bagaimana kita itu mampu untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat sipil dan media dalam mengamplifikasi ataupun lebih. Menyuarakan lebih besar terkait dengan aspirasi dan kebutuhan kelompok rentan dan marginal itu. Karena apa? Sekarang fenomennya no viral, no justice. Terkadang kita mengalami fenomena itu sekarang.

Bahwasannya kalau tidak tercium media, ya penegah hukum itu main-main seenaknya sendiri. Kalau sudah viral di media, itu seakan-akan pemerintah bagaimana tidak. juga jelek di mata di mata masyarakat juga akan berusaha untuk pengawasan-pengawasan media itulah yang ataupun media sosial itu sangat berarti bagi sangat berarti bagi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan mungkin itu yang bisa saya sampaikan Any questions will be welcome, teman-teman. Jadi jangan ragu untuk bertanya terkait dengan problem-problem masalah lokal seperti apa yang sudah hadapi.

Kita mungkin bisa berdiskusi bersama. Dan mungkin jika ada masalah-masalah lainnya, kita juga bisa diskusikan bersama. Mungkin itu dulu dari saya.

Saya kembalikan ke Mas Kausar. Terima kasih. Baik. Terima kasih banyak Mas Aldi atas sharingnya. Ini sangat menarik dan informatif sekali.

Mungkin sekarang kita langsung masuk ke sesi tanya-jawab kali ya. Silakan bagi Sobat Tersegara dan teman-teman P3PD yang ingin bertanya bisa langsung ngeresem atau langsung mengajukan pertanyaan melalui kolom chatbox. Oh iya, saya ingin mengingatkan kembali untuk peserta bisa mengisi link aksen. Hai sih setelah ini akan dikasih sudah dikasih nantinya akan mendapatkan sertifikat dan dia akan dikirim ke mas masih oke mungkin sembari kita nunggu Mas ya saya coba ngobrol-ngobrol sama saat ini Ya silahkan Mas.

Karena bahasanya demokrasi, tantangan demokrasi dan saat ini juga, tepatnya hari ini lagi rame juga. Sebenarnya kita mengandung sistem demokrasi Indonesia khususnya, sistem demokrasi ini apa masih efektif ya Mas? Karena kan jika kita ulas kembali demokrasi itu kan berawal dari munculnya di Athena gitu ya. Yang mana ya nggak bisa gitu kita bandingkan.

head to head dengan keadaan Indonesia saat ini yang dulu masih wilayah tidak terlalu luas juga masyarakat atau warga juga tidak terlalu banyak dan ya makin sini makin ada gitu demokrasi representatif dan berkembang yang dulunya masih apa ya sifatnya relatif pribadi mungkin ya hubungannya itu masih politisi dan antar pemilih dan sekarang makin berkembang sehingga pada akhirnya ah Prioritasnya bukan lagi pemilih, karena munculnya partai politik ini. Pada akhirnya berakhir kejadian hari ini, dimana tiba-tiba balik DPR mengajukan revisi, tanpa dalam proses penyusunannya pun masyarakat tidak diikut sertakan. Masyarakat setidaknya walaupun tidak diikut sertakan, diflorin.

Sehingga pada akhirnya kita bertanya-tanya, ini sebenarnya... keputusan yang mewakili masyarakat atau seperti apa gitu. Begini teman-teman. Ya, terima kasih sharingnya Mas Kamsar. Ya, kalau ngomongkan masalah terkait dengan demokrasi, otoriteranisme.

Jadi di dalam sistem politik itu kan ada kita kenal sebagai sistem demokrasi seperti di Indonesia, Amerika, UK, ataupun sistem otoriter yang mana kita bisa kembali ke zamannya Soeharto dulu. Ataupun kita lihat bagaimana China, ataupun Rusia yang mana dipimpin oleh... pemimpin yang sangat-sangat otoriter ataupun totaliter yang kita lihat sistem politik totaliter itu yang dipimpin oleh militer ataupun kita lihat seperti Korea Utara yang dipimpin oleh Kim Jong Un ataupun kita bisa kembali ke pemerintahan di bawah Nazi Jerman jadi kalau kita kita hidup di sistem politik yang otoriter ataupun sistem politik yang totaliter, itu kita seakan-akan dianggap bahwasannya kita tidak memiliki hak tadi. Hak-hak sivil, politik, dan sosial.

Dan bagaimana ya, apa kata pemerintah? Ya kalau pemerintah itu bagus, ya... seakan-akan mereka juga mampu untuk biasanya referensinya teman-teman itu kalau otoriter yang bagus itu kayak Xi Jinping gitu kan ataupun Lee Kuan Yew di Singapura gitu ya itu kan pemerintahan yang otoriter tapi pembangunannya tidak berdasarkan asas kebebasan gitu bagaimana itu paksaan gitu kan paksaan gitu nah Sementara kalau kita melihat di Indonesia itu, otoriter kita itu tidak ada yang bisa menjanjikan seperti akan melahirkan pemimpinnya seperti Xi Jinping ataupun Li Kuan Yew.

Itu sangat sulit untuk mendapatkan pemimpin-pemimpinnya seperti itu. Dan itu kan juga bagaimana... Masyarakat itu tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

Kalau dalam demokrasi itu, bagaimana masyarakat dilebatkan dalam keputusan di mana kita itu boleh ataupun bisa menghukum pemerintahan yang tidak mampu untuk menyelenggarakan pemerintahan secara baik. Contohnya seperti apa? Dalam sistem demokrasi, itu kekuasaan dibatasi. Kekuasaan dibatasi itu presiden hanya boleh semisal hanya dua periode. Ataupun hanya empat tahun, ataupun dalam segala empat tahun, kalau di Amerika, kalau di Indonesia, lima tahun, seperti itu.

Nah, kalau kita tidak puas dengan kepemerintahan Jokowi, kita bisa hukum. Kita bisa hukum dengan memilih kandidat lain. yang tidak didukung oleh Jokowi ataupun partai Jokowi sepertinya seperti itu ataupun kalau misal ketika di 2014 sampai 2000 sorry, pemilu kita 2014 sampai 2019 begitu ya ketika di pemilu 2019 kita tidak puas dengan rezim Jokowi kita bisa menghukumnya melalui, ya kita pilih calon lain dong, gitu kan, daripada Jokowi, gitu ya.

Nah, itulah bagaimana setiap individu, setiap warga negara itu diberikan hak politik dalam pengambil keputusan siapa yang akan memimpin. Tapi problemnya, Mas Kausar, di Indonesia itu, para pemilihnya itu masih kurang melek terkait dengan literasi-literasi demokrasi. Contohnya seperti apa?

Kalau kita lihat tadi, terkait dengan kartelisasi politik. Kurang transparasinya, ataupun kalau Mas Kausar ataupun teman-teman bandingkan, apa sih bedanya polosi-polosi ataupun kebijakan-kebijakan yang diusung oleh PKB, kebijakan yang diusung oleh PKS, kebijakan yang diusung oleh, apa namanya, Demokrat, itu bedanya apa dalam hal sistem ekonomi, ataupun ketika mereka itu merespon terkait dengan pembangunan inklusif. Beda kan ketika kita melihat dari, misal di Amerika, di Amerika ada pertentangan antara Partai Republik dan Demokrat.

Partai Republik itu yang mana, misal tidak memperbolehkan aborsi, atau tidak memperbolehkan LGBT. Dia lebih tradisionalis atau kanan. Kalau yang Demokrat itu lebih ke kiri, yang mana mereka itu seakan-akan berpengaruh.

Sangat membela HH untuk aborsi ataupun HH untuk LGBT. ataupun kamu mau beragama apa, terserah. Nah, kebebasan yang dijunjung tinggi. Beda, kalau kanan kan tradisionalis, yang tadi kan lebih konservatif, dsb.

Dan yang kiri itu yang lebih cenderung individu itu sangat dijunjung tinggi. Nah, kalau kita lihat menurut survei dari LSI, saya lupa itu tahun berapanya, kita sampai dengan... ANU, ataupun Australia National University.

Kalau dilihat, partai-partai di Indonesia itu cenderung adalah partai-partai kanan, atau partai-partai konservatif, atau partai-partai yang tradisionalis. Entah itu PDI, PKS, ataupun PKB, semua partai di Indonesia yang menduduki parlemen itu, itu cenderung ke kanan dibandingkan ke kiri. Nah, makanya, karena mungkin kiri itu bukan berarti komunis ya, maksudnya. Kiri itu tidak komunis, teman-teman. Yang komunis jelas itu totalitar juga.

Melakukan kekerasan itu tidak dibenarkan dalam demokrasi. Mungkin karena stigma-stigma itu juga, Partai Buruh itu kan juga Partai Kiri, yang mana menuntut terkait dengan perjuangan untuk bagaimana Buruh itu bisa mendapatkan gaji yang lebih tinggi, karena tuntutan terkait dengan jaminan sosial. pajak itu juga semakin tinggi.

Semacam itu kan berkaitan dengan penutupan hak-hak politik. Tapi sekarang yang terjadi di Indonesia itu adalah patronase dan klientilisme. Patronase itu apa? Patronase itu adalah terkait dengan politik uang. Kalau sudah masyarakat suatu individu itu sudah dikasih uang, dia akan cenderung memilih figur ini.

Terlepas bagaimana kebijakannya ke depan. Jadi nggak ngurus. Dia itu tidak peduli. Dia itu visinya seperti apa.

Kebijakannya ke depannya seperti apa. Ya kalau semakin banyak uang diterima. Dia akan memilih itu. Kalau klientelisme itu kan bagaimana. The nature.

Bagaimana bahasa Indonesia ini. Bagaimana kayak piala. Piala itu.

Piala semacam. Piala. Atau pialang begitu ya.

Dari mana. ini elit politiknya turun ke stakeholder-stakeholder sampai tingkat RT. RT pun kadang-kadang juga mendistribusikan uang itu.

Menurut beberapa riset yang banyak itu tidak bisa dihindari dalam situasi politik saat ini. Nah maka itu literasi-literasi terkait dengan demokrasi, bagaimana memilih pemimpin yang baik, terus apalagi aturan-aturan yang saat ini menjadi membatasi bagaimana orang... seseorang mencalonkan diri, yang ada trisholt yang terlalu parliamentary trisholt, atau presidential trisholt, yang itu membatasi seseorang mencalonkan diri, itu kan juga menjadi problem. Di mana electoral engineering, atau sistem rekayasa pemilu kita itu masih jauh dari kata ideal.

Jauh dari kata ideal itu karena apa? Maksudnya apa? Sistem pemilu kita itu masih sangat eksklusif.

yang mana partai-partai kita itu juga jumlahnya masih ekstrim, masih banyak, terlalu banyak, sehingga masyarakat itu bingung. Coba bayangkan, teman-teman, ketika kita memilih DPR pun, kita disuguhkan oleh kertas suara yang harus mengidentifikasi sekitar kalau setiap partai itu mencalonkan 10 suara di situ, kalau mencalonkan 10 kandidat di situ, kandidat calon DPR, Kalau di situ ada 13 partai yang mengikuti pemilu, itu sudah ada 130 orang. Nah, bagaimana dalam waktu 3 bulan ataupun 4 bulan dalam masa kampanye, itu kita mengidentifikasi, oh calon ini baik, oh calon ini baik, oh calon ini baik.

Bagaimana cara menyeleksi yang terbaik di antara calon-calon 130 calon itu? Itu kan juga membingungkan juga. Itu terkadang sistem pemilu kita hari ini juga.

kurang inklusif juga. Jadi masih banyak sekali tantangan-tantangan demokrasi yang itu perlu diperbaiki ke depannya untuk pembangunan masyarakat yang lebih inklusif. Karena pemilu itu juga menjadi medan di mana agar penyelenggaraan pemerintah ke depannya itu lebih akuntabel dan sebagainya.

Dan kalau sudah semisal kartelisasi politik itu, tadi yang saya singgung kartelisasi politik, ya kalau semisal... Kita tidak tahu mana yang salah dan mana yang benar dan mana yang betul-betul. menjadi oposisi dan betul-betul menjadi incumbent gitu kan. Kayak kemarin kalau misal ada Kim Plus gitu ya, dan ada koalisi perubahan begitu, itu tidak menjamin bahwasannya PKB, PKS, atau Menasjidun kedepannya tidak akan menduduki kursi masuk dalam kabinet yang dipimpin oleh Prabowo.

Itu kan yang akan seharusnya mereka kalau sudah menjadi oposisi, gitu ya. ataupun sudah berlawanan dalam pemilu, mereka itu seharusnya tetap berlawanan meskipun pemilu sudah usai. Nah, alih-alih bergabung dalam kepemimpinan Prabowo. Nah, itu kan yang menjadi membingungkan politik kita-kita itu, nggak pengen Prabowo jadi dan memilih Anies, tapi kok partai-partai yang mengusung Anies ini jadi... jadi masuk ke dalam kepemerintahan Prabowo atau berpotensi masuk ke pemerintahan Prabowo itu kan merupakan kartelisasi politik yang mana pengawas itu menjadi sangat tidak signifikan ataupun oposisi itu tidak signifikan yang membuat penyelenggaraan pemerintah itu kurang transparan dan akuntabel dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakannya dan saya masih meyakini bahwa sistem demokrasi itu adalah sistem yang terbaik untuk membangun masyarakat yang untuk pemenuhan individu warga negara seperti itu ya itu mas Soekarno masih banyak sekali tantangannya baik mungkin ini ada mas Soekarno dari NGO Buku Subah Institute silahkan mas Soekarno Hai selamat minggu coba sharing-sharing lo kalau selamat sore sore ya Halo selamat sore suara saya bisa terdengar belas-belas oke ya Mas Aldi, saya sharing sebentar soal Maluku Utara nih, Mas.

Jadi gambaran kami di Maluku Utara saat ini bisa dikatakan bahwa kami sementara di Kepung dalam tanda petik dengan industri ekstraktif, yaitu tambangnya. Beberapa tambang di daerah kita, khususnya di daerah Halmera, itu sudah cukup banyak. Sejauh ini ada masyarakat ada di dalamnya.

Atau di sini disebut sebagai, ada yang mengatakan suku Tugutil atau dalam bahasa lokal disebut sebagai Ongana Manyawa. Mereka ini hidup di hutan dan punya... Kurang lebih 8 komunitas di dalam hutan itu mereka ada di situ. Dan di dalam hutan itu mereka sampai dengan puluhan tahun dari mereka lahir sampai sekarang.

Di 2000 baru-baru ini, bukan baru-baru ini, sekitaran masuk 2020-an, maluku utara itu sudah banyak sekali. industri ekstra aktif yang mencoba mengeksplorasi tambang nikel di Maluku Utara. Jadi persoalan adalah mereka ini adalah masyarakat adat atau taruhlah indigenous people.

Dan saat ini mereka mengalami semacam krisis ruang hidup atau krisis living space yang ada di sini. kami justru berpikir ya sampai saat ini gitu ya kalau dijelaskan mas Aldi tadi haruslah ada kerangka hukum ya harus ada semacam kerangka hukum yang harus kita buat gitu ya sejauh ini sistem demokrasi dari ad-dub Hai Itu rata-rata perizinan tambang itu tidak lagi di daerah, tapi di pusat kalau tidak salah ya. Artinya apa?

Artinya bahwa kita masyarakat lokal itu kan sebenarnya hanya dikepung aja diambil habis gitu ya Diambil habis sumber daya nikel dan bisa googling gitu ya Beberapa hari ini itu kan kita di semua daerah tambang itu kan kena banjir besar Bahkan ada beberapa wilayah seperti Boki, Sungai di Weda itu sudah sebenarnya tempat wisata sekaligus wisata spiritual itu sudah kabur. Maksud saya kami pinggir. Halo Mas Karno, ternyata kelempar. Oh iya kelempar ya? Di Dore.

Sulit sinyal di sana ya mungkin ya? Untuk di Maluku ya? Halo Mas Karno.

Halo Mas Karno. Hai bro Mas sinyalnya juga bisa jadi tesan salah satu tantangan nih Mas jadi menjadi menjadi bukti bahwa saya negara bisa lebih kemarin jadi iya emang gila kan mungkin langsung pertanyaan ayah Saya ini membayangkan gerakan masa seperti La Via Campesina di Amerika Latin, Komendante Marcos, itu belum pernah ada. Atau memang sementara ini civil society kita ini sudah menjadi cipil cocaiti.

Ini yang harus kita pertanyakan. Apalagi dengan... bagaimana dengan kondisi demokrasi saat ini, kira-kira begitu mungkin itu mas, yang bisa saya sharing mudah-mudahan bisa terima kasih, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh terima kasih mas Maluku Utara itu termasuk juga ada dinasti politik ya ya oke jadi untuk Menyangkut terkait dengan hal itu juga merupakan salah satu tentangan demokrasi tadi.

Bahwasannya kelompok orang tentang seperti masyarakat adat itu seakan-akan masih terpinggir karena negara itu masih abai terhadap dari kelompok masyarakat adat meskipun terlepas dari jumlahnya. Karena itu kan mereka juga manusia dan juga mereka itu sebagai warga negara yang... juga harus dipenuhi ha-ha mereka tidak dieksploitasi kalau semisal memang disitu ada semisal tambang itu seharusnya tambang itu juga harus bertanggung jawab, nah masalahnya bisnis tambang di Indonesia itu masih tata kelolaannya itu masih sangat carut-marut itu masih menyisakan bagaimana korupsi terus apa namanya tata kelola yang carut-marut, habis itu benturan antara masyarakat dan juga pihak berwenang begitu ya, dan juga apa namanya bagaimana dari tambang itu sendiri terkadang pengembaliannya tidak sesuai dengan amdal, banyak sekali kan yang tidak sesuai standar gitu kan perusahaan-perusahaan tambang itu kalau kita lihat dari data yang ada begitu, nah Itu kan juga entangled, juga hubungan bisnis tambang itu juga sangat erat kaitannya dengan hubungan antara elit atau pengkekuasaan dan oligarki juga.

Nah itulah yang sangat sulit ketika suatu pembelaan yang dilakukan oleh masyarakat adat terhadap haknya. Padahal teman-teman di negara demokrasi itu, itu untuk mengamankan bagaimana kita itu memiliki hak privasi atau hak pribadi juga, property rights namanya. Hak bagaimana kita itu memiliki sertifikat tanah, semisal. Tanah itu boleh kita miliki, kecuali kalau di negara komunis atau negara di korup, kalian tidak boleh kalau semisal rumah kalian akan menjadikan pembangunan oleh negara, ya ditindas aja.

Ditindas, kalian harus pergi dari situ. Itu kalau negara otoriter, bagaimana... itu kekerasan masih terjadi untuk melakukan itu.

Tapi kalau di negara demokrasi, di negara demokrasi itu masih dilakukan, itu namanya otoritarianisme, dan bagaimana masyarakat sipil itu harus bergerak dan mengawal terkait dengan hal itu. Bagaimana penguatan tadi, penguatan masyarakat sipil. Dan terkait dengan hak-hak dari masyarakat adat tadi, bagaimana...

adanya dialog antara pemerintah dan masyarakat adat. Bagaimana ada women solutions, begitu ya. Karena kan terkait dengan tambang ekstraktif dan lain sebagainya, itu kan hanya untuk segelintir kelompok juga kan pada akhirnya. Distribusinya juga kurang merata. Dan itu cenderung merusak lingkungan.

Juga cenderung merusak lingkungan yang melihat dari tata kelola yang masih carut-marut. Itu kalau semisal negara itu bertanggung jawab seharusnya bagaimana mencari jalan keluar di mana masyarakat adil itu juga tidak boleh terganggu ataupun diganti ruginya bagaimana mekanismenya. Nah itulah yang masih sangat problematik di Indonesia itu. Kalau menurut pengalaman saya, pengalaman saya pernah untuk melakukan penelitian di masyarakat Amatowakajang di Sulawesi Selatan, itu di Bulukumba. Yang itu juga sama masih mengalami konflik.

terkait dengan HGU dengan PT Lonsum London Sumatra itu nah itu padahal perusahaan karat yang dikelola disana oleh London Sumatra itu juga masih mengalami juga sedang konflik juga ya dengan masyarakat apa namanya kajang masyarakat adat kajang disitu yang mana padahal masyarakat kajang itu sudah memiliki perda memiliki perda itu Perda terkait dengan wilayah adatnya sejauh apa dan sebagainya. Itu perlu diperjuangkan juga oleh teman-teman aktivis lingkungan juga. Menjadi PR kita bersama bagaimana mereka itu memiliki perlindungan hukum yang mana adanya perda-perda terkait dengan itu juga.

Agar ketika wilayah adat ini dibajak, kita memiliki landasan hukum. Dan tidak hanya menjadi dalih pemerintah untuk apa namanya. untuk bahwasannya tanah itu adalah milik pemerintah, sehingga akan terjadinya pengusiran, sehingga masyarakat adat itu harus pergi dari wilayahnya, jadi mereka secara otomatis akan kehilangan sumber ekonominya, kehidupan mereka yang selama ini masih rentan. Karena masyarakat adat itu sangat rentan, mereka mungkin tidak memiliki KTP. Padahal sebelum negara Indonesia berdiri, mereka sudah di sana.

Nah itu kan apakah itu bagian, sebetulnya siapa sih? Itu kan juga bagian dari penjajahan terhadap bangsa kita sendiri. Kalau kasarannya seperti itu.

Nah itu menjadi PR. Kalau misal itu masih sangat-sangat sulit diperjuangkan, lebih baik bagaimana komunitas-komunitas swasta dan daerah itu juga harus dijorong untuk bertanggung jawab bagaimana solusi itu dilakukan. Antara lain bagaimana masyarakat adat itu juga untuk juga dicarikan solusi bagaimana kalau semisal mereka itu sudah kehilangan kehidupannya dan lain sebagainya.

Karena mereka harus tetap memenuhi hak-hak mereka tadi, untuk hidup dan lain sebagainya. Menghasilkan ekonomi, kesehatan dan lain sebagainya itu. Itu tanggapan saya, mungkin ada yang lain yang mau menambah. Terima kasih. Terima kasih banyak Mas Ali dan Mas Karno.

Ada tambahan Mas Karno? Sepertinya kalau kita bahas topik soal tantangan demokrasi dan juga kaitannya dengan hak-hak rokok kertahan marginal ini kayaknya dua jam juga. Kurang cukup ya pasti.

Kurang cukup. Terlalu banyak masalahnya. Tapi emang karena ini batas waktunya sudah melebihi jadwal, saya mohon maaf sekali.

Dan mungkin teman-teman jika ada yang masih penasaran untuk bertanya, mungkin Mas Aldi bisa sharing sesuatu dengan dia. Nanti akan saya share ke grup besar teman-teman dari Fungsi dan Akun Sos. Baik, terima kasih Mas Aldi untuk sharing cerita pengalaman yang luar biasa. Sekali lagi, sukses selalu untuk Mas Aldi.

Dan untuk Sobat Besungkara, kita akan kembali lagi bertemu minggu depan dengan topik menarik lainnya di Ngobrol Inklusif tentunya. Dan Ngobrol Inklusif ini diselenggarakan secara rutin setiap Kamis jam 3 sore untuk membahas informasi seputar inklusif sosial. Program ini merupakan kerjasama kemitraan dengan TV Desa melalui program Es Tungkaran yang bertujuan mewujudkan pemerintahan inklusif di Indonesia untuk masyarakat adat dan etnis minoritas yang diantaranya perempuan, anak, dan disabilitas serta kelompok rentan lainnya ngobrol kursus ini menjadi media untuk kemudian menyuarakan isu-isu inklusi sosial bagi masyarakat umum sampai jumpa minggu depan dengan topik diskusi menarik lainnya kurang lebihnya mohon maaf, terima kasih Mas Aldi dan teman-teman, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih.