Transcript for:
Kebijakan Moneter Islam dan Keadilan Ekonomi

Allahumma aafini fi badani, Allahumma aafini fi sam'i, Allahumma aafini fi basari Allahumma inni a'udhu bika minal kufri wal faqr Allahumma inni a'udhu bika min a'zabil qabr, la ilaha illa ant. Allahumma inni a'udhu bika min al-kufri wal faqr, la ilaha illa ant. Allahumma inni a'udhu bika min al-kufri wal faqr, la ilaha illa ant. Allahumma anta rabbi la ilaha illa anta khalaqtani wa ana abduka wa ana ala ahdika wa wa'adika ma istata'at A'udhu bikamin sharrima san'a'tu abu'ulaka bini'matika alaiya wa abu'u bithanbi Faghfir li fa'innahu la yaghfirul dhunuba illa ant Allahumma anta rabbi la ilaha illa anta khalaqtani wa ana abduka wa ana ala ahdika wa wa'adika ma istata'at Intro Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillahiladzi arsal rasuluhu bilhuda wa dini haqq yudhiruhu wa nadini kulih wa kafabila shahida Allahumma sholih ala sayyidina muhammadin wa ala alihi wa ashabi ajmain wa man tabi'ahu ila yamiddin Ashadu alla ilaha ilallah wa ashadu anna muhammadan abduhu wa rasuluh ala dila nabiya ba'dah Wa bishrohli sodari wa yasir li amri wa halul uqdatam minisani yaqo qawli Allahumma ftahlana ikmataka wa ngsura alayna rahmataka min khudza ini rahmatika ya rahmat rahim Allahumma yamu qalibal kulubi thabit kulubana ala dini Allahumma yamu sorifal kulub sorif kulubana ala tuatip Alhamdulillah, segala puji serta syukur Segala puji serta syukur hanya milik Allah dan bagi Allah Atas limpahan nikmat yang telah Allah berikan kepada kita semua Terutama nikmat iman dan Islam Salawat serta salam semoga tetap tercurah kepada bagi dan nabi besar Alhamdulillah pada kesempatan kali ini di 10 Oktober 2020 di hari Sabtu ini kita bisa bertemu kembali di program Ngaji Subuh yang mana insyaAllah di kesempatan kali ini, di Sabtu kali ini kita seperti biasa akan dibersama oleh Bapak Ustadz Dwi Chondro dan tema pada kesempatan kali ini adalah Kebijakan Moneter Islam Setelah sebelumnya kita membahas dua sesi terkait kebijakan fiskal Islam dengan ulasan yang sangat menarik. Nah, Alhamdulillah sekarang kita bisa melanjutkan kembali dengan tema kebijakan moneter Islam.

Oleh karena itu, bagi rekan-rekan yang sudah hadir, yang sudah hadir masuk ke YouTube ataupun di Zoom, silakan bisa menyiapkan catatannya dan kami harapkan bisa tuntas menyimak hingga selesai acara. Insya Allah ya. Mudah-mudahan tidak mengurangi keberkahan majlis virtual ini ya. Baik, sebelum dimulai, mari kita doakan dulu untuk guru kita, Bapak Ustadz Dwi Conro.

Mudah-mudahan senantiasa dikaruniakan kesehatan, dikaruniakan keberkahan, dan dikaruniakan umur yang panjang insya Allah ya. Dan ilmunya menjadi jariah pahala bagi beliau ya, bermanfaat bagi umat. Nah, bagi kita juga sama, doa terbaik untuk kita semua.

Mudah-mudahan semuanya sehat yang hadir di sini. Dan mudah-mudahan senantiasa dikaruniakan keistikomahan dalam setiap kebaikan. Istikomah juga dalam ngaji subuh.

Insya Allah ya. Jangan lupa like, share, dan subscribe ya. Mudah-mudahan menjadi jariah pahala untuk kita semua. Baik, sepertinya sudah banyak yang menanti dan sudah tidak sabar. Ingin menyimak paparan yang sangat menarik, ulasan yang sangat menarik ini.

Terkait kebijakan, mengulas kebijakan moneter Islam. Masya Allah ya, siap-siap ya rekan-rekan semua. Siapkan catatan.

siapkan, tenangkan pikiran juga di tengah sekarang ya carut marut ya Masya Allah ya, mudah-mudahan kita dikaruniakan pertolongan oleh Allah SWT dan negeri ini dikaruniakan keselamatan baladatun toyibatun warubun gofur insya Allah ya, baik agar tidak berlama-lama untuk mengefektifkan waktu, kita langsung saja mencoba langsung terhubung dengan Bapak Ustadz Wicodro Namun saya lupa ini Jadikan kohos ya Sudah dijadikan kohos Assalamualaikum Pak Ustadz Waalaikumsalam Bagaimana Pak Ustadz kabarnya Alhamdulillah Semakin segar Pak Ustadz Insya Allah ya, semakin muda ya, semakin muda ya Alhamdulillah ya Masya Allah ya, kita juga harus dicukur ya nampak sekali Pak Ustadz Masya Allah ya, mudah-mudahan senatnya sehat mudah-mudahan kita juga semakin semangat ya dalam mengkaji ya Pak Ustadz juga tidak kalah semangat, karena itu bagi yang menyimak kita semua mudah-mudahan semakin semangat juga ya, tidak kalah semangatnya dengan Pak Ustadz Baik Pak Ustadz, tema pada kesempatan kali ini kebijakan moneter Islam. Baik kita langsung saja dimulai Pak Ustadz ya. Tafadol.

Baik. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bismillahirrahmanirrahim.

Alhamdulillahirrahmanirrahim. Salat wa salamu ala saraf ilham ya iwal mursalin Sayyidina wa maulana Muhammadin wa ala alihi wa sahbihi jama'in amma ma'ad Bapak ibu dan saudara-saudara sekalian beserta ngaji subuh yang dimuliakan Allah Alhamdulillah pada kesempatan yang mulia ini kita bisa dipertemukan kembali oleh Allah SWT Kita lanjutkan ngajian tentang ekonomi Islam. Dan tadi sudah disampaikan kita masuk pada pembahasan kebijakan moneter Islam.

Nah, kajian ini adalah kebijakan moneter Islam bagian 1 ya. Ya ada bagian 2, bagian 3. Baik, untuk mempersingkat waktu, saya akan share screen. Nah ini adalah kebijakan monetar Islam bagian 1. Nah sebagaimana kebijakan fiskal kemarin, kita tinju dahulu kenapa ekonomi kapitalisme mengalami kegagalan.

Padahal janjinya Adam Smith, ekonomi yang terbaik itu adalah ekonomi kapitalisme. Ekonomi yang akan bisa membawa keadilan dan kesejahteraan. sekaligus bagaimana keadilan dan kesejahteraan itu bisa diwujudkan, kapitalisme mengandalkan mekanisme pasar bebas.

Mekanisme pasar bebas kalau digambarkan itu seperti ini ya. Jadi ini langsung kepada lengkapnya ya. Jadi karena ini sudah kita bahas.

Kalau ekonomi diibaratkan dua kaki, maka pelakunya ada dua, yang utama yaitu perusahaan dan rumah tangga. Tugas perusahaan adalah menghasilkan barang dan jasa, sedangkan rumah tangga itu menghasilkan faktor produksi, seperti lahan, tenaga kerja, dan modal. Oleh karena itu, antara perusahaan dan rumah tangga itu bertemu di dua pasar. Kalau ke atas itu ketemunya di pasar barang, perusahaan menawarkan barang dan jasa, yang membeli adalah rumah tangga.

Kalau di bawah itu disebut pasar faktor produksi, yang menawarkan itu rumah tangga yang membeli perusahaan. Yang ditawarkan rumah tangga itu adalah lahan, tenaga kerja, dan ini kurang satu modal. Kemudian kompensasinya adalah sewa upah. bunga, dan dividen. Nah, asalnya mekanisme pasar bebas hanya seperti itu.

Kemudian dalam kehidupan ekonomi yang modern, kemudian menghasilkan lembaga-lembaga keuangan baru, yang ini dikritik oleh Keynes, ini sudah kita sampaikan, inilah yang menimbulkan kegagalan pasar bebas. Sebelumnya sudah kita jelaskan dalam ekonomi makro, yang disebut ekonomi yang sehat, ini berkali-kali kita bahas, yang disebut ekonomi yang sehat itu kalau antara pasar yang di atas dengan pasar yang di bawah itu sama, seimbang. Itu maknanya permintaan agregat sama dengan penawaran agregat.

Nah, itu yang disebut dengan ekonomi yang sehat. Sehingga yang disebut ekonomi yang sakit, ekonomi yang... berpenyakit itu deteksinya sangat mudah. Yaitu apa? Yaitu kalau terjadi ketidakseimbangan pasar makro, ketidakseimbangan pasar makro.

Jadi setiap ada rumusnya itu lebih besar atau lebih kecil itu pasti sakit. Jadi mudahnya kalau permintaan agregat lebih besar dari penawaran agregat itu pasti menimbulkan inflasi. Kalau sebaliknya, permintaan agregat lebih rendah dari penawaran agregat pasti menghasilkan pengangguran. Itu dua-duanya tidak disukai.

Nah, kondisi sekarang ini kalau ditanyakan, sudah resmi Indonesia mengalami resesi, nanti resesi itu posisinya di mana? Resesi itu ekonomi lesu, ekonomi melambat, ekonomi itu jatuh, berarti posisinya permintaan agregat lebih kecil daripada penawaran agregat, atau penawaran agregat lebih besar daripada permintaan agregat. Itu maknanya apa?

Banyak barang-barang yang ditawarkan, atau banyak jasa-jasa yang ditawarkan itu tidak ada yang membeli, tidak ada yang mengkonsumsi. Jadi sudah sering saya katakan misalnya di Yogyakarta ini yang diandalkan kan pendidikan dan pariwisata. Nah kita bisa melihat kampus-kampus sekolah-sekolah pada kosong itu membuat apa?

Ekonomi di sekitarnya tidak bergerak. Jadi banyak kos-kosan yang tidak ada penghuninya. Banyak rumah makan-rumah makan di sekitar kampus tidak ada yang membeli.

Ini berarti... Mereka menawarkan, tapi tidak ada yang membeli. Dalam pariwisata juga begitu. Hotel-hotel ini tidak ada yang datang.

Kemudian travel-travel itu tidak ada yang memanfaatkan. Penerbangan, kemudian bureau travel, semuanya hanya berupa penawaran-penawaran, tapi tidak ada yang meminta. Itu yang membuat ekonomi lesu, ekonomi menurun. Nah, ini yang disebut dengan resesi. Nah, dalam...

teori cukup dikatakan itu berarti penawaran lebih besar daripada permintaan. Nah itu cukup untuk mengatakan ini pasti sakit ekonomi. Nah oleh karena itu, Kains dulu sudah kita singgung menawarkan kalau posisi tidak seimbang, maka harus ada kebijakan pemerintah. Inilah yang pertama munculnya teori kebijakan ekonomi.

Yang dulu... Baik teori klasik maupun neoklasik sangat yakin, tidak perlu ada kebijakan pemerintah. Biarkan mereka bebas, biarkan mereka berada pada mekanisme pasar bebas, keseimbangan ekonomi akan terjadi dengan sendirinya.

Dan faktanya apa? Itu tidak pernah terjadi. Kata Kins, permintaan agregat selalu lebih rendah dari penawaran agregat. Kenapa? Jawabnya karena ada kebocoran.

Jadi yang menyebabkan permintaan selalu lebih rendah daripada penawaran itu apa? Karena ada kebocoran. Nah, kalau kebocoran digambar itu penyebabnya apa? Nah, disinilah kita lihat.

Ini ibarat tubuh manusia, aliran uang itu adalah aliran darah. Yang disebut sehat kan aliran darah ke atas dengan aliran darah ke bawah itu muter terus. Nah, ini disebut sehat.

Tidak ada yang menetes, tidak ada yang bocor. Menetes saja bahaya, apalagi bocor, meluap itu namanya. Nah kalau kita lihat gambar ini, kita lihat ada aliran uang yang tidak naik ke atas. Nah ini kita lihat, berarti dia akan menggumpal di sini, dia akan berputar-putar di sini, tidak mau naik ke atas.

Nah ini secara mudah kalau kita dokter ngerti, nah sumber penyakitnya di mana? Di sini, ini darah tidak mau berputar, tidak. mau naik ke atas ini pasti menggumpal.

Ini kalau terus tertimbun terus, itu pasti nanti akan meledak. Nah yang disebut krisis ekonomi itu terjadi ledakan di titik ini. Nah secara mudah kita bisa mendeteksi. Nah inilah yang disebut apa?

Yang disebut bocor. Bocor, bocor, bocor. Nah kemudian yang diandalkan oleh...

Kapitalis apa? Dua kebijakan. Untuk mengatasi ketidakseimbangan ini, karena kebocoran kemarin sudah kita singgung, yaitu kebijakan fiskal.

Sekarang kita lihat bagaimana secara diagram ya, ekonomi kapitalis itu mengatasi kebocoran dengan kebijakan moneter. Kita lihat apakah itu berhasil. Nah kebocoran tadi digambarkan apa? Permintaan agregat selalu lebih kecil dari penawaran agregat.

Karena apa? Kebocoran. Mungkin kalau masih kurang yakin, nah ini kan duitnya rumah tangga banyak berputar di sini, berarti kan banyak barang-barang. Dan jasa yang seharusnya duitnya itu naik ke atas, tapi malah dipakai muter-muter di pasar keuangan.

Nah, di pasar keuangan duitnya muter di sini. Itu maknanya dia berputar di lantai bursa. Profesor John Gray dari Oxford University sampai mengatakan uang yang berputar di sini itu 95 persen.

Uang yang berputar di sini 5 persen. Ini level dunia ya, level dunia. Kalau Indonesia enggak.

Indonesia itu karena kesadaran masyarakat untuk bermain di lantai bursa itu masih rendah. Kalau negara maju itu ya averagenya ya, rata-ratanya itu duit yang dipakai untuk diamankan atau disekuritisasi di bursa pasar modal itu 90 persen. Kekayaan itu disimpan dalam bentuk sekuritas. itu 90 persen. Pegangan duit cash itu 10 persen.

Tapi kalau Indonesia, itu kebalikannya. Mungkin yang main-main di sekuritas itu hanya 10 persen. Nah, kebanyakan lebih aman, tentram, nyaman, damai, bahagia, sejahtera itu kalau duit cash, itu 90 persen.

Makanya nanti kalau ada gejolak-gejolak pasar uang itu, Indonesia tidak terlalu terpengaruh. 90% itu dari jumlah manusia, bukan dari jumlah uang ya. Karena walaupun 90% menyimpan uangnya dalam bentuk uang kartal ataupun uang giral, itu tetap duitnya sedikit-sedikit. 90% penduduk Indonesia itu di total paling jumlah duitnya berapa sih?

Ustadz Supriyati itu kalau ditanya duitnya berapa paling gitu. Tapi yang walaupun 10% yang main-main di lantai bursa, tapi nilainya miliaran sampai triliunan. Nah itu tetap jomlang juga.

Yang main di lantai bursa itu cuma sedikit, cuma 10 persen. Tapi kalau di negara maju, yang main di lantai bursa itu 90 persen. Yang 10 persen enggak mau. Itu mungkin ya di pedesaan negara maju. Nah ini yang membuat perputaran uang di sini sangat besar.

Sehingga inilah yang disebut kebocoran. Duitnya tidak digunakan untuk transaksi di pasar sektor real. Kira-kiranya 5-10% yang berputar di sini.

Yang di pasar keuangan itu kira-kira 90-95%. Ini kalau meledak bahaya sekali. Nah bagaimana cara mengatasinya?

Kalau dengan kebijakan moneter, bagaimana agar permintaan agregat sama dengan penawaran agregat? Karena kata Gain, selalu lebih kecil kata Gain. Permintaan agregat selalu lebih kecil daripada penawaran agregat.

Nah ini yang menimbulkan resesi ekonomi. Resesi ekonomi sekarang ini itu kalau digambarkan ya karena permintaan lebih rendah. Sekarang lesu semua.

Bisnis apa saja enggak ada yang beli. Pasti akan mengakibatkan apa? Kalau produksi itu turun, pasti terjadi PHK. Sudahlah banyak PHK, ditambah undang-undang cilaka.

Wah cilaka betul itu. Kasian rakyat Indonesia. Jadi mereka itu sudah di, istilahnya itu sudah jatuh tertimpa tangga.

Jadi mereka itu sudah di ujung tanduk, karena mereka itu sudah banyak yang kehilangan pekerjaan, banyak yang di PHK, kemudian ditambah dengan undang-undang Cilaka. Maka mereka merasa marah besar kemarin itu demo besar-besaran. Kenapa?

Karena... Udah jatuh tertimpa tangga. Masa depan mereka itu Madesu, masa depan Suram. Nah itu nanti dibahas di forum sendiri.

Besok pagi ya. Kalau jatuh saya besok siang. Yang mau ikut silahkan.

Membahas undang-undang Omnibus Law. Itu Omni itu banyak, bus itu ya bus. Bus yang muatannya banyak.

Baik, solusinya bagaimana kebijakan moneter fokusnya, kemarin sudah kita jelaskan ada empat instrumen ya. Dari empat instrumen itu yang paling populer memang fasilitas diskonto. Itu apa? Ya gampangnya main-main suku bunga.

Jadi yang disetel namanya kebijakan kan. Kebijakan itu kan tangannya ada di, kalau di... Kalau ini kebijakan moneter itu dipegang oleh Bank Sentral.

Kalau kemarin fiskal itu dipegang Menteri Keuangan, jadi Kementerian Keuangan. Tapi kalau moneter yang memegang adalah Bank Sentral. Nah Bank Sentral punya kewenangan untuk mengatur apakah bunga itu dinaikkan atau diturunkan. Itu fasilitas diskonto. Kemarin sudah kita bahas ada...

empat instrumen yang bisa dipakai oleh Bank Sentral. Tapi yang populer itu adalah, yang paling mudah, cepat, meriah, itu adalah fasilitas diskonto. Yaitu apa?

Menaikan atau menurunkan suku bunga. Nah, kalau terjadi resesi kayak gini, biasanya kalau saya kuliah di Hamfara, selalu saya tanya, kalau permintaan agregat lebih kecil dari penawaran agregat, fasilitas diskonto yang dilakukan Bank Sentral apa? menaikkan atau menurunkan suku bunga. Kalau mereka jawabnya salah, saya suruh ngulangi kuliahnya. Tapi kalau di forum ini kan ada yang sekarang ikut, ada yang sebelumnya nggak ikut.

Kalau di kelas kan harus ikut terus, harus masuk terus. Kalau di hampara itu minimal 80 persen. Kalau absennya kurang dari 80 persen, nggak lulus.

Tapi sekarang kuliahnya pakai Zoom juga. Enak kalau pakai Zoom itu. Yang penting sudah setor nama, kemudian tidur.

Yang penting namanya ada. Tidur di rumah. Nah ini kalau sampai salah itu ibarat misalnya ada orang panas tinggi, harusnya kan dikasih ubat turun panas. Malah dikasih ubat untuk menaikkan panas.

Dulu pernah ada pasien di rumah sakit itu meninggal itu. Gara-gara apa? Gara-gara darahnya itu kan mengental.

Kalau darahnya mengental, mulai mengental kan harus dikasih obat untuk mencairkan darah. Ternyata perawatnya itu keliru. Kebalik malah dikasih obat semakin kental.

Langsung meninggal itu. Disuntik langsung meninggal. Wah itu digugat sama keluarganya.

Karena salah obat. Gara-gara apa? Gara-gara sudah lah kental, dikentalkan lagi ya jebol itu pembuluh darahnya. Ini kalau keliru juga begitu. Mainnya kan cuma menaikkan suku bunga atau menurunkan.

Nah yang benar apa? Menurunkan suku bunga. Jadi kalau ekonomi lesu itu suku bunga harus diturunkan.

Supaya apa? Supaya bergairah lagi. Supaya sektor swasta, perusahaan itu berani untuk utang gitu loh. Berani untuk kredit. Kalau suku bunga diturunkan, mereka bergairah.

Rame-rame untuk utang, untuk kredit. Kalau kredit itu naik, produksi naik, nanti apa? Penyerapan tenaga kerja naik.

Kalau penyerapan tenaga kerja naik, maka diharapkan apa? Pengangguran turun. Nah, selesai kan? Sehat. Ada pertanyaan?

Tidak ada. Berarti selesai. Jadi kalau suku bunga diturunkan, permintaan kredit naik, kemudian apa?

Jumlah uang beredar akan naik. Kalau jumlah uang beredar naik, berarti permintaan akan naik. Nanti akan sampai titik keseimbangan. Nah, kalau permintaan dan penawaran sudah seimbang, nah ini sudah sehat lagi. Selesai kan dengan kebijakan moneter konvensional.

Ada pertanyaan? Tidak ada. Apakah selesai sampai di situ? Ternyata selalu.

Ekonomi konvensional itu seperti lingkaran setan. Seperti lingkaran setan. Kemarin sudah kita tunjukkan di fiskal ya. Lingkaran setannya di mana? Kalau jumlah uang beredar naik, itu pasti menimbulkan inflasi.

Jadi kalau jumlah uang beredar mengalami peningkatan, itu pasti menimbulkan inflasi. Sehingga solusinya gimana? Kalau terjadi...

Tadi urutannya ya, ekonomi melambat, suku bunga diturunkan. Kalau suku bunga diturunkan, pasti mengalami inflasi. Solusinya gimana?

Suku bunga dinaikkan. Kalau suku bunga dinaikkan, itu uang akan kesedot. Jumlah uang akan, jumlah uang beredar akan turun. Dan itu pasti akan membuat apa? Ekonomi melambat.

Inflasi turun, tapi ekonomi melambat terjadi resesi. Bagaimana solusinya? Suku bunga diturunkan.

Kalau suku bunga diturunkan, kredit naik, jumlah uang beredar naik, terjadi inflasi. Kalau terjadi inflasi, bagaimana caranya? Suku bunga dinaikkan.

Kalau suku bunga dinaikkan, ekonomi pasti melambat. Inilah yang namanya lingkaran setan ekonomi. Nggak akan pernah selesai.

Itu yang disebut ekonomi konjungtur. Ya ekonomi itu naik turun, naik turun. Yang disebut ekonomi memanas, terjadi inflasi itu maknanya naik, pertumbuhan ekonomi naik, terjadi penyerapan tenaga kerja, produksi naik, pasti ada titik puncaknya.

Meledak, terjadi krisis, nanti jatuh, turun, resesi, sampai titik tingkat bawah. Nanti dinaikkan lagi, nah itu namanya gelombang konjungtur. Nggak akan selesai ini, seperti berteman dengan setan.

Oleh karena itu kita harus lihat musuhnya setan itu cuma Quran dan hadis. Kita lihat pandangan Islam terhadap bunga. Karena andalan pertama, andalan utama dari moneter itu adalah kebijakan suku bunga, maka kita harus tahu bagaimana pandangan Islam terhadap bunga.

Pertanyaannya apa bunga itu sama dengan riba? Ribah itu makna bahasanya adalah ziyadah atau tambahan. Tapi yang kita pakai itu makna syariah, istilah husari.

Istilah husari. Nah bunga itu apa? Ribah Jadi yang disebut dengan riba itu adalah kullu ziyadatin.

Setiap tambahan li'ahadil muta'a kita ini dari qabilil ajli. Definisi yang kedua dari riba itu adalah tambahan karena kompensasi dari waktu atau kompensasi dari masa menunggu. Masa menunggu itu nasa'ah. Makanya disebut riba nasi'ah.

Jadi riba yang kedua itu riba karena utang piut. di mana ada tempo pengembalian. Semakin lama tempo pengembaliannya, semakin besar bunganya.

Nah itu disebut riba nasiah. Terus kenapa ada istilah riba fadl? Ini dalilnya, ini yang kita kaitkan dengan pembahasan kita nanti.

Ini dalil pertama. wa sa'iru bi sa'iri wa tamru bi tamri wal milkhu bil milkhih, mislan bi mislin, sawaan bi sawain, yadan bi yadin. Faidah talafat hadihi asnafu, fabayu kaifasik tum izakana yadan bi yadin. Jadi Nabi mengatakan emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, juwawut dengan juwawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, mislan bi mislin.

Sejenis dengan sejenis, sawaan bisawain harus sama dengan sama, yaitu takarannya sama atau timbangannya sama. Dan yadan biadin harus dari tangan ke tangan. Faizakhtala fadhadihi asnafu, kalau berbeda jenisnya, fabai'u kaifasitum maka juwalah sesukamu, izakana yadan biadin. Asalkan dilakukan dengan yadan biadin.

Tangan ke tangan. Nah inilah yang disebut hadis yang berkaitan dengan riba fadl. Jadi menurut hadis ini, kalau emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gantum dengan gantum, juwaut dengan juwaut, kurma dengan kurma, garam dengan garam.

Nah ini yang disebut dengan barang ribawi. Jadi barang ribawi itu ada enam. Maka barang ribawi dengan barang ribawi yang sejenis kalau ditukar itu timbangannya harus sama.

Misalnya kurma 1 kilo, walaupun kurma jenisnya itu bagus, misalnya kurma nabi itu harganya bisa Rp200.000 per kilo, ditukar kurma biasa itu harganya paling cuma Rp20.000 per kilo. Kalau ditukar tidak boleh 1 kilo dapat Rp10.000. Itu ada perbedaan 9 kilo. Nah 9 kilo itu namanya tafadul, itu namanya kelebihan yang menghasilkan riba fadl, itu haram hukumnya. Jadi kalau ada kurma jenis bagus ditukar kurma jenis jelek, ya 1 kilo dapat 1 kilo.

Kalau beda itu menimbulkan riba fadl. Tetapi kalau beda jenisnya, misalnya kurma dengan gandum. Kalau ditukar, boleh suka sama suka. Sarannya apa?

Biat dan biatin, dari tangan ke tangan. Itu istilahnya harus kontan dan ditempat. Nah, berarti baik tukar-menukar yang sejenis maupun tukar-menukar yang tidak sejenis, itu harus kontan dan ditempat. Ini khatis aslinya. Masih ada khatis berikutnya.

Dia bertransaksi dengan Tolkha bin Ubaidillah di Mekah sebesar 100 dinar. Kemudian Tolkha mengambil uang emas tersebut dan mulai dilihat-lihat darinya. Kemudian Tolkha berkata, tunggu ya sampai datang bendahara ku dari hutan. Saat itu Umar bin Khotab mendengar, kemudian langsung ditegur demi Allah. Dia tidak boleh berpisah kecuali dia bisa mendatangkan uang tersebut.

Karena Rasul telah bersabda, Azabubil fidyoti riba illa ha'a wa ha'a. Menjual emas dengan perak mengandung riba, kecuali kontan. Ha'a wa ha'a itu dari tangan ke tangan. Cash and carry. Redaksi yang lain, Azabubil warigi, riba ilah ha'a wa ha'a.

Menjual emas dengan uang, uang perak itu adalah riba, kecuali dengan kontan. Nah, karena ada hadis yang menyebut warik, ada juga rikoh, ada juga dirham, kadang-kadang disebut dinar. Nah, inilah yang membuat ulama'menyimpulkan bahwa ini mengandung ilat.

Ilatnya digali dengan ilat istimbatiah istilahnya. Yaitu apa? Ternyata emas dan perak yang dimaksud dalam hadis-hadis ini adalah emas dan perak yang memiliki sifat dua.

Yaitu apa? Memiliki sifat nuku diyah dan samania. Itu apa? Memiliki sifat sebagai mata uang dan memiliki sifat karena dia memiliki harga. Karena bisa digunakan untuk jual-beli.

Karena ada dua sifat yaitu nuku diyah dan samania inilah kemudian bisa dikiaskan kepada mata uang kertas. Oleh karena itu mata uang kertas yang sekarang ada baik rupiah, dolar, ringgit, euro, yen, yen, yenono, yenono duwite. Jadi teman saya pernah dikasih upah itu dalam bentuk uang yen. Ternyata yenono duwite, jadi enggak dibayar-bayar karena pakai mata uang yen. Jadi jangan mau ya kalau dibayar pakai yen.

Nanti ya no no duit. Yang bukan orang Jawa nggak faham ya, nggak usah ketawa, nanti dianggap ada kelainan. Jadi, oleh karena itu, nanti bisa diterapkan untuk transaksi falas.

Nah, transaksi falas. Yaitu apa? Transaksi jual-beli faluta asing.

Kita mau menukar rupiah dengan dolar itu terkena hukum sorf, yaitu apa? Harus kontan dan ditempat. Harus yadan biadin atau harus ha'a wa ha'a. Kalau tidak dilakukan secara kontan dan ditempat, maka terkena riba, yaitu apa? Riba fadl.

Kalau Imam Shafi'i memberikan istilah khusus. riba ini bukan riba fadl, tapi riba yat, riba tangan. Kenapa tidak dari tangan ke tangan?

Jadi ribanya muncul dari hadis ini, azabu bil fidoti riba. Jadi emas ditukar dengan perak menimbulkan riba, kecuali dari tangan ke tangan, makanya disebut riba yat, riba tangan. Termasuk ini, azabu bil warigi, jadi emas ditukar dengan mata uang itu menimbulkan riba.

Kecuali dari tangan ke tangan. Nah kalau tadi kita sudah bahas, ternyata kebocoran yang paling besar itu di lantai bursa, ternyata yang paling banyak dominan itu bursa falas, bursa faluta asing. Dan semua transaksi falas di bursa faluta asing itu tidak ada yang kontan.

Paling cepat itu 2 hari, walaupun on the spot istilahnya. Transaksi spot. Transaksi spot itu sebenarnya kan uangnya sekarang, dolarnya sekarang, rupiahnya juga sekarang. Itu on the spot.

Tapi ternyata penyerahannya tetap dua hari. Dan itu ternyata sama seperti hadis ini, seperti hadis ini, yaitu yang dilakukan Tolka bin Ubaidillah. Tolka bin Ubaidillah itu bukan dua hari lagi, itu cuma mengatakan tunggu ya sampai bendahara ku datang.

Itu berapa menit sih? Jadi Asbabul, bukan Asbabul Wurud, cerita dari hadis ini kan, Tolkha itu menukar uang peraknya, jadi yang punya uang perak itu Tolkha. Dia mau tukar dengan uang emas, cuma ditukar dengan siapa tidak disebut. Yang punya uang emas itu 100 dinar.

Nah kira-kira kalau dirham itu ya... Rp1.500 biasanya kalau kurs zaman nabi itu. Rp1.500 dirham, kemudian ditukar dengan Rp100 dinar.

Sudah sepakat, oke mau Rp1.500 dirham, tukar Rp100 dinar, mau. Mereka semua sudah setuju. Tapi kemudian Tolkah mengatakan, tunggu ya sampai bendahara ku datang dari hutan. Nah Umar bin Khotob mendengar ini langsung ditegur, demi Allah kamu nggak boleh.

melakukan itu. Itu maknanya apa? Berarti tolkah itu kalau sampai mau melakukan itu, dia sudah melakukan riba. Kenapa? Karena tidak HAWHA.

Itu baru menunggu beberapa menit sih, nunggu sampai bendahara datang itu sudah enggak boleh sama Umar bin Khotob. Karena kata Nabi, kalau tukar-menukar. emas dengan pera atau emas dengan mata uang itu ada jeda, itu menimbulkan riba.

Itu kemudian kalau ulama, ini kalau kajian apa? bisnis atau fikir muamalah, itulah yang disebut transaksi yang tidak dalam satu majelis akad. Jadi majelis akad itu penting nanti di dalam transaksi. Misalnya ya, majelis akad, kalau saya menjual handphone ini ke Ustadz Supriyadi, ini mau beli enggak? Harganya 5 juta.

Ternyata Ustaz Supriyadi enggak langsung jawab. Tunggu ya, saya konsultasi dengan istri saya. Keluar majelis akad, istrinya Ustaz Supriyadi di parkiran. Ini ternyata tadi handphonenya Pak Condro itu ditawarkan 5 juta. Mau enggak?

Oh mau, gak apa-apa. Terus dia balik, langsung ngomong, saya mau 5 juta. Nah itu tidak sah itu, tidak sah.

Kenapa antara ijab dan kobul tidak satu majelis akat? Itu contoh kalau prakteknya yang disebut akat ijab kobul itu harus satu majelis akat itu seperti itu. Oleh karena itu agar sah bagaimana? Harus diulang lagi.

Tadi harganya berapa ditawarkan? Oh karena sudah lewat ya 6 juta mau enggak? Enggak.

Tadi kan sudah saya bilang 5 juta. Oke saya beli 5 juta. Nah itu baru sah.

Berarti antara Ijab dan Qabul satu majelis akad. Itu yang namanya majelis akad. Jadi walaupun selisih hanya keluar sebentar ke parkiran, kalau membalik baru Qabul itu nggak boleh.

Demikian juga ini sangat ketat di dalam Islam berkaitan dengan jual beli mata uang, sangat ketat. Saya dulu membaca hadis kayak gini itu nggak ngeh ya. faham ini sebenarnya manfaatnya apa sih ternyata ini kalau dilanggar itu menimbulkan apa ya menimbulkan krisis moneter itu, krisis moneter itu kan terjadi karena jual beli mata uang yang tidak kontan menimbulkan apa akhirnya mereka menimbulkan aktivitas spekulasi jadi jual beli mata uang itu bukan untuk menukar mata uang tapi untuk berjudi Untuk berjudi.

Nah ini nanti bisa kita bahas. Kenapa itu judi? Karena ada lagunya.

Judi. Nah gitu saja. Ini sampai di sini dulu nanti pelan-pelan. Itu yang disebut riba fadl atau riba yat. Di dalam transaksi mata uang.

Dan ternyata riba itu tidak hanya. Transaksi mata uang, tetapi juga utang piutang. Nah, itu yang nanti disebut riba nasiah. Riba nasiah itu apa?

Aziyatatu fimu qabilil ajli. Yaitu tambahan karena kompensasi dari masa menunggu. Itu namanya riba nasiah. Kalau zaman Nabi disebut riba jahiliyah.

Nah, dalil-dalilnya apa? Dalilnya banyak. Tidak hanya satu ya.

Qala Rasulullah S.A.W. Setiap utang piutang atau kort yang menghasilkan manfaat itu adalah riba. Kadang-kadang tidak disebut riba, disebut hadiah. Hati-hati ya. Iza akrodo falayakhus hadiatan.

Jika seseorang memberi pinjaman, maka janganlah mengambil hadiahnya. Ini contohnya apa? Memberi pinjaman itu menabung di bank.

Menabung di bank itu sebenarnya memberi pinjaman. Karena kan ditulis, ditulis apa? Ditulis kredit kan, kalau kita nabung.

Kalau ngambil ditulis debet. Berarti kan kredit dan debet itu berarti kan utang piutang. Berarti kalau kita masukkan uang di bank itu maknanya apa? Memberi pinjaman, maka hati-hati. Kalau rekening kita nanti diundi, diundi dapat mobil.

Nah itu mobil riba. Jangan sujud syukur dulu. Itu mobil membawa ke neraka.

Terus istilah nasiah dari mana? Dari sini, riba, fin nasiah. Riba itu bisa muncul dari masa menanti.

Makanya disebut riba nasiah. Alain nama riba fin nasiah. Ingatlah, sesungguhnya riba itu bisa muncul dari masa menanti.

Namanya riba nasiah. Kemudian hadis berikutnya, ternyata manfaat tidak harus dalam bentuk uang. Bisa dalam bentuk barang. Dari Abu Burjah bin Abi Musa, aku datang ke Madillah dan bertemu dengan Abdullah bin Salam. Dia berkata, Inna kabi artir riba bihafasin.

Izzakannalaka ala rajulin hakun, fa'ahda ilayka khimla tibnin, au khimla sa'irin, au khimla kottin, fala ta'khudhu fa'innahu riba. Kamu hidup di dalam sebuah negeri di mana riba tersebar luas. Karena itu, jika salah seorang berhutang kepadamu dan dia memberikan sekeranjang rumput, atau sekeranjang gantum, atau sekeranjang jerami, janganlah kamu terima, karena itu adalah riba.

Ini yang hati-hati kalau bertetangga ya. Ibu-ibu hati-hati. Kalau misalnya tetangganya utang 1 juta, kemudian nanti dibayar 1 juta, biasanya kan membawa semangkok sayur. Nah itu semangkok sayur riba. Janganlah kamu terima, karena itu riba.

Atau sekeranjang buah, itu buah riba. Nah yang lebih lengkap ini, hadis ini, lebih lengkap lagi. Ar-Rujulu minna yukridu akhohul ma'la fahyuhdilahu. Qala qala rasulullahi sallallahu alaihi wasallam.

Iza akrada akhadukum kordon fahdalahu. Fawhamala ala dabati falayarkabha falayakbalhu. Illa ayakuna jarobainahu wabainahu qobla zalik. Seorang laki-laki dari kami. pernah meminjamkan kort harta kepada saudaranya, lalu saudaranya memberi hadiah kepada laki-laki itu.

Maka Rasul bersabda, jika salah seorang kalian memberi pinjaman atau kort, lalu diberi hadiah, atau dinaikkan ke atas kendaraannya, janganlah kamu terima hadiahnya, janganlah kamu naiki kendaraannya. Berarti tidak hanya barang, tapi juga jasa. Misalnya Ustaz Supri utang ke saya 1 juta, terus saya pulang minta bonceng.

Minta diboncengkan Ustaz Supri, itu boncengan riba. Hati-hati ya, jangan main bonceng-boncengan. Kalau mau bonceng, tanya dulu, kamu punya utang sama saya enggak? Kalau punya utang berarti itu boncengan riba.

Tapi jangan khawatir, masih ada istisnaknya. Ini ada istisnaknya, yaitu apa? إِلَّا أَيَكُنَا جَرَوْا بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ كُبْلَى زَلِقٍ Kecuali hal itu sudah biasa berlangsung sebelumnya. Alhamdulillah. Berarti kalau sudah biasa bunceng-buncengan, kalau ada utang bukan riba.

Sudah biasa saling memberi sayur, sudah biasa saling memberi buah, itu bukan sayur riba. Nah, pengecualian ini justru menjadi penegasan. Bahwa yang disebut riba itu tambahan murni dari utang piutang. Walaupun itu ikhlas, ini sudah ridho. Kenapa?

Yang disebut riba itu justru ikhlas ridho. Kenapa? Tanda terima kasih karena sudah memberi utang. Itulah yang disebut riba. Kenapa?

Kalau ada tambahan karena sudah kebiasaan kan bukan riba. Kalau saling memberikan manfaat itu karena kebiasaan bukan riba. Berarti yang disebut riba itu apa?

Tambahan yang murni karena utang piutang. Makanya yang paling sentral malah hadis pertama tadi, kulukor dinjar manfaatan fawar riba. Setiap utang piutang yang menghasilkan manfaat itu adalah riba. Berarti riba itu apa?

Murni jasa yang muncul dari utang piutang. Nah itu bahkan ditegaskan kalau kita buka kitab-kitab fikir mu'amalah, malah para ulama kemudian baru dikunci dengan Quran. Biasanya kalau pakai hadis pada ngeyal kan.

Kalau ngeyal dengan hadis, kunci langsung dengan Quran, Al-Baqarah 279. Wa intub tum falakum ru'u tu'amwalikum. La tazlimu nawala tuzlamun. Jika kamu... ingin bertobat dari mengambil riba, maka bagimu adalah pokok hartamu. Berarti syarat taufat diterima itu apa?

Kembalikan pokok utangnya saja. Berarti yang disebut riba itu apa? Setiap tambahan dari pokok utang, itu adalah riba. Nah, kalau dengan Quran ini kan jelas.

Mau ngeyel gimana gitu. Nah, kesimpulannya apa? Yang disebut riba nasiah, zaman modern ini adalah bunga bank.

Jadi bunga bank itu bentuk modern dari riba nasiah. Bahasa Inggrisnya interest, bahasa Arabnya faedah. Jadi ternyata bahasa Arabnya bukan riba ya.

Bunga itu bahasa Arabnya bukan riba, tapi faedah. Fawa idul bunuk. Faedah-faedah dari bank.

Tapi jangan khawatir, karena riba nasiah tidak hanya bunga bank ya. Temannya banyak, jangan khawatir. Nanti merasa di neraka sendiri kan kasian.

Jadi masih ada teman-temannya. Bunga yang termasuk riba nasiah itu yang pertama bunga pegadian, yang kedua bunga asuransi, yang ketiga bunga kooperasi, yang keempat bunga obligasi, yang kelima bunga utang luar negeri, yang keenam bunga utang dalam negeri, yang ketujuh bunga rentenir. Kalau istilah Jogja apa?

Bank plecit atau bank titil. Nah, itu semua riba nasiah. Dan sebagai peringatan, ancamannya berat ya.

Kalau sistem ekonomi tidak segera mencabut bunga, silakan menikmati neraka. Ancaman pertama dari hadis Nabi. Asadu min sitatin wasalasina zanjatan.

Satu dirham dari riba yang dimakan oleh seseorang, satu dirham itu sekarang paling 70 ribu. Dan dia tahu bahwa itu adalah riba, dosanya lebih berat dari 36 kali berzina. Na'udzubillahiminsalik. Zina itu sudah dosa besar. Padahal sekali zina berapa?

80 juta kan. tarifnya. Mahal kan itu. Mengcelana dalamnya aja 50 juta. Apalagi zinanya.

80 juta. Kok ia tahu ya? Pengamat politik ternyata. Lah itu cuma 70 ribu lebih berat dari 36 kali berzina. Apalagi kalau utang rumah kan.

Utang rumah bunganya berapa? Kredit rumah, kredit mobil, bunganya berapa? Terus berapa lama akan masuk neraka? Itu di buku saya, saya hitung.

Kalau simulasinya dibuka, pingsan semua itu. Hatis kedua yang lebih berat apa? Arriba salah satawasabu'una baban. Aisaruha mislu'ayyang kiharajulu'ummahu.

Bahasa hatisnya keras betul ya. Ribah itu memiliki 73 pintu dosa. Sedang yang paling ringan seperti anak laki-laki yang...

bersina dengan ibu kandungnya sendiri. Jadi riba itu ada 73 pintu dosa. Mulai level 1 sampai level 73. Yang paling tinggi itu yang 73. Yang paling rendah itu seperti laki-laki yang bersina dengan ibu kandungnya.

Itu yang paling rendah. Itu sudah sangat amat besar dosanya. Terus yang nomor 73 kayak apa? Itu saking besarnya dosa riba. Nah biasanya kalau kita pakai hadis ini, banyak yang melecehkan, Allah hadisnya tidak sohreh dan sebagainya.

Nah kalau sudah mulai macam-macam dengan hadis, dikunci aja pakai Quran. Nah ancaman yang paling berat dari Quran ya. Kalau nggak mau pakai hadis ya sudah pakai Quran.

Orang yang kembali mengambil riba, sudah tahu riba karam kok nekat, tidak mau bertobat. Fa'ula ika ashabunar, mereka penghuni-penghuni neraka. Hum fiha kholidun. Dan mereka bisa kekal di dalamnya. Bunga itu bisa membuat masuk neraka selama-lamanya.

Indonesia itu mayoritas muslim. Apa dijamin masuk surga? Tunggu dulu. Kalau nggak mau bertobat dari riba, ya bisa masuk neraka selama-lamanya. Apalagi utangnya banyak Indonesia itu.

Untuk bunganya saja, APBN itu sudah 25 persen. Nyedot APBN hanya untuk membayar bunga, coba bayangkan. Dibilak-bilain.

Berarti kalau APBN Rp2.000 triliun, kan bunganya bisa Rp500 triliun. Itu untuk membangun rumah bisa jadi penuh itu seluruh Indonesia Rp500 triliun. Mending digratiskan bagi yang enggak punya rumah, kontraktor-kontraktor itu bisa.

Diberi rumah gratis, sekolah gratis, rumah sakit gratis, nggak usah pakai BPJS, digratiskan semua. Daripada untuk membayar bunga, sudah lah haram masuk neraka. Kan mending untuk menggratiskan, menggratiskan rumah, menggratiskan sekolah, menggratiskan rumah sakit. Itu lebih bermanfaat. Dan yang diancam tidak hanya yang makan riba.

Tapi ada empat kan. La'ana Rasulullah SAW akilar riba wa mukilahu wa katibahu wa sahidahihi olahum sawa'un. Rasul menguntuk empat orang yang terlibat dalam riba.

Yang memakan riba, yang memberi riba, juru tulisnya, dan dua orang saksinya. Mereka semua sama. Jadi enggak usah rebutan ya.

Sama kok. Sama-sama masuk neraka. Enggak usah rebutan. Neraka itu luas kok.

Nah ini yang kena tidak hanya yang makan riba. Jadi yang utang itu juga kena, yang memberi riba itu juga kena. Jadi Indonesia kan utangnya banyak, nanti jangan berkelit.

Yang makan riba kan yang negara maju yang utangi. Eh tunggu, tunggu. Yang ngasih riba kena kok.

Terus rakyatnya gimana? Ya kena sama saja, jangan khawatir. Ya jangan dibiarkan pemimpinnya masuk neraka sendiri. Insyaallah rakyatnya ikut.

Pokoknya yang manut, nurut itu ikut. Ikut pemimpinnya. Itu sudah dijamin oleh Allah di Al-Quran. Terus bagaimana selanjutnya? Jangan kemana-mana, tetap bersama kami.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Nih, ada yang bertanya nih ya di Youtube. Bagaimana hukum membeli emas secara kredit?

Jika emas bukan alat tukar, apakah boleh? Atau emas dalam bentuk apapun? Dalam bentuk perhiasan atau apa gitu dengan cara kredit?

Karena ada yang berpandangan bahwa selama, untuk sekarang, untuk emasnya itu bukan sebagai alat tukar. dalam bentuk sebagai perhiasan. Apakah boleh secara kredit?

Iya. Kita kembalikan kepada dalilnya. Tadi dalilnya kan disebut azhab wal fiduh.

Salah satu dalilnya tadi apa? Azhab wal fiduh riba ilaha wa ha'a. Emas ditukar dengan perak. Itu bisa menghasilkan riba, kecuali ha'a wa ha'a. Ha'a wa ha'a itu apa?

Kontan dan ditempat. Itu maknanya apa? Tidak boleh kredit. Kontan itu maknanya tidak boleh kredit. Dari tangan ke tangan.

Kemudian dalil kedua, azabu bilwariki. Azabu bilwariki, riba ila ha'a wa ha'a. Emas ditukar dengan mata uang.

Termasuk mata uang perak. Kecuali ha'a wa ha'a. Nah, yang disebut dalam hadis itu adalah az-zahab.

Emas kan? Bukan mata uang. Az-zahab itu emas dalam bentuk umum.

Berarti maksudnya apa? Emas baik itu bentuknya perhiasan, bentuknya itu emas batangan, bisa juga bentuknya itu koin mata uang. Yang disebut itu cuma azhab, termasuk fiddah.

Itu maknanya bersifat umum, maknanya umum. Lafadnya umum. Maka ulama membuat kaedah, ini ulama ya bukan dari saya. Ulama membuat kaedah, dalilul amyabko fi umumihi malam yari dalilul takhsisi.

Dalil yang umum tetap berada pada keumumannya selama tidak ada dalil yang mengecualikan. Kalau azabu itu bersifat umum, tadi kan ada yang mengecualikan tadi, ada pendapat yang mengecualikan. Yaitu apa?

Kecuali emas dalam bentuk komoditas, emas dalam bentuk perhiasan, gampangnya begitu. Jadi ketika ada lafat azabu itu disebut emas, kemudian ada yang mengecualikan, yaitu apa? Kecuali emas perhiasan.

Berarti kalau emas perhiasan berarti boleh kreditkan kesimpulannya begitu. Nah, enggak apa-apa memberikan kecuali, pengecualian, tapi harus bisa menunjukkan dalilnya. Karena kaedahnya begitu, dalilul amyab kofi umumihi mam... malam, yari, dalilu, taksisi.

Selama tidak ada dalil yang mengecualikan. Kalau mau mengecualikan, boleh. Kecuali apa?

Kecuali emas perhiasan, boleh. Yang penting apa? Bisa menunjukkan dalilnya. Dalil yang mengecualikan itu boleh untuk perhiasan itu ada apa enggak. Kalau enggak ada, berarti mengecualikan dengan akal.

Dengan dalil akli. Nah, mengecualikan dengan dalil akli itu tidak boleh. Dan itu sangat berbahaya. Saking bahayanya kalau bahasa Arab apa?

Yahaba. Bahaya itu bahasa Arabnya apa? Yahaba. Lumayan kan saya bisa bahasa Arab dikit-dikit.

Itu saking bahayanya. Saya biasanya memberi contoh itu disertasi teman saya yang lulus UIN, dokter. Memberikan pengecualian tapi pakai akal itu bahaya.

Yaitu apa? Zina itu hukumnya haram. Zina, azina pakai alif lam itu menunjukkan lafat umum.

Berarti apa? Semua zina itu haram. Kena kaedah tadi, Dalilul amyabko fi umumihi malam yari dalilul takhsisi.

Dalil yang umum tetap berada kepada keumumannya selama tidak ada dalil yang mengecewalikan. Keumuman zina, ada pengecewaliannya enggak? Ternyata dibuat pengecewalian. Bahkan itu dibuat dalam bentuk disertasi lulus yang menguji tujuh profesor.

Dikecewalikan dengan apa? Dengan tiga kan. Yang pertama kalau dilakukan suka sama suka. Yang kedua, dilakukan oleh orang dewasa.

Yang ketiga, dilakukan di tempat tertutup. Ini kan membuat pengecualian. Pakai akal.

Sehingga kalau itu dianggap sebagai pengecualian, berarti zina kalau memenuhi syarat itu halal gitu loh. Sekali lagi syaratnya apa? Suka sama suka, dilakukan oleh orang dewasa, dan dilakukan tempat tertutup.

Maka, keumuman haramnya zina dikecualikan oleh tiga syarat tadi. Menjadi halal itu. Sekarang pertanyaannya, tiga syarat tadi ada dalilnya nggak? Kalau ada dalilnya ya nggak apa-apa. Kalau nggak ada dalilnya itu berarti pakai logika, pakai akal.

Sama seperti emas tadi. Azhab itu lafat umum. Lafat umum itu dikecualikan dengan perhiasan.

Untuk emas perhiasan itu boleh kredit. Nah pertanyaannya, dalil pengecualiannya ada apa tidak? Kalau nggak ada berarti pakai logika. Nah kalau pakai logika dibolehkan, ambiar itu syariat Islam. Ambiar.

Bubar semua. Semua nanti bisa main logika gitu loh. Nanti membunuh itu kan haram.

Itu lafat umum. Saya bikin pengecualian sendiri, kecuali jengkel. Kalau nanti ada orang macam-macam, tak bunuh. Kenapa jengkel?

Lu membunuhkan karam, kan ada pengecualiannya. Kecuali apa? Saya lagi jengkel. Lu dalilnya mana? Kan boleh membuat pengecualian pakai logika.

Nanti kalau saya jengkel sama Ustadz Fajar, tak bunuh. Kenapa? Saya naksir mobilnya nggak dikasih-kasih.

Saya tawar gak dikasih, tak bunuh sekalian. Boleh halal. Kenapa?

Ada pengecualiannya kan? Kalau jengkel. Coba, ah biar itu syariat Islam. Kalau akal boleh membuat pengecualian tanpa menunjukkan dalil pengecualian. Jadi sejauh, ya saya kan bukan ulama ya, sejauh yang saya pahami, saya belum menemukan pengecualiannya.

Kecuali kalau saya ditunjukkan, ya saya setuju saja lah. Saya kan cuma ngikut ulama saya gitu. Kelasnya mukolit saja. Kalau ada yang mengecewalikan tadi bisa menunjukkan dalilnya dan itu hadis sohih, ya saya samikna wa ta'na. Saya kredit emas juga senang-senang saja.

Tapi kalau nggak ada pengecewaliannya, riba itu. Kata Imam Safi apa? Ribayat.

Neraka itu tempatnya. Nggak main-main itu. Allah alam. Itu ya. tidak dibatasi ya, emas di sini itu emas apakah sebagai alat tukar atau sebagai perhiasan?

Atau dalam istilah lain bisa dikatakan karena masuk kategori isim jamid atau seperti apa Pak Ustadz? Mas di sini. Iya, azab al-fitr itu memang isim jamid.

Isim jamid tidak bisa dikias, tapi ada yang disebut kias istimbatiyah. Kisah istimbat itu mempertemukan dalil dengan dalil yang lain. Jadi sifatnya muncul dari dalil yang lain.

Contohnya apa? Contohnya al-ma'at. Al-ma'at itu dari hadis ya, dari hadis Al-muslimu nasuroka ufi salasin, filma'i wal kala'i wan nari.

Kaum muslimin itu berserikat, memiliki syaraf bersama. Tiga komoditas. Air, padang gembalaan, dan api.

Itu semuanya pakai isim jamit. Alma itu isim jamit. Maknanya apa? Berarti tidak bisa dikias kan?

Berarti semua kepemilikan air kan tidak boleh. Ayo nanti punya sumur tidak boleh. Ustadz Fajar punya sumur tidak. Haram itu.

Itu harus menjadi milik umum. Nah pertanyaannya ini bisa dicari ilatnya tidak? Bisa asal ada dalil yang lain yang menunjukkan.

Yaitu apa? Ada dalil yang menunjukkan di Madinah di zaman Nabi itu, penduduk Khoybar itu punya sumur-sumur pribadi. Dan itu didiamkan oleh Rasul, dibolehkan oleh Rasul.

Nah, karena ada dalil yang lain yang membolehkan pribadi itu memiliki sumur, nah ini kan berarti ada dua dalil yang harus... Harus diistimbat. Berarti ketidakbolehan memiliki sumur pribadi itu ada sifatnya.

Yaitu apa? Nah dicari. Itu namanya ilat istimbatiyah. Yaitu sifatnya apa?

Sifatnya menjadi kebutuhan umum. Maka kalau sifat ini muncul, berarti ilatnya muncul, maka memiliki sumur pribadi haram. Yaitu ketika terjadi kemarau, ketika terjadi pacekle kemarau, di mana semua sumur-sumur mati, sumur yang nyumber cuma satu, punyanya Ustadz Fajar, itu langsung berubah ke pemilikannya, jadi milik umum, dimiliki pribadi nggak boleh. Kenapa?

Karena seluruh rakyat itu nggak bisa mendapatkan air, menjadi kebutuhan umum yang kalau nggak ada mati dia. Atau dia akan terpecah belah mencari ke sana kemari sumber air. Berarti kepemilikan individu muncul ilatnya.

Menjadi kebutuhan umum, maka menjadi milik umum. Nanti kalau musim hujan datang lagi, semua sumber air sudah muncul lagi, kepemilikan umumnya berubah menjadi milik individu lagi. Kenapa? Karena ilatnya hilang. Itu namanya ilat istimbatiyah.

Dan seperti mata uang tadi, itu juga dengan... ilat istimbatiyah, itu dikiaskan pada mata uang kertas dengan ilat istimbatiyah. Nah, untuk ilat bahwa itu sebagai larangan kredit atau tidak bolehnya selain Yad dan Fiyadin, itu ilatnya, kalau itu ilatnya sebagai mata uang itu belum diketemukan.

Jadi, cara membuat ilatnya itu boleh untuk emas perhiasan, itulah yang perlu ditunjukkan dalilnya. Enggak boleh kalau enggak ada dalilnya. Kalau enggak ada dalilnya tidak bisa diistimbat.

Yang bisa langsung diistimbat itu kalau isim mustak. Kalau isim jamit tidak bisa langsung dicari ilatnya. Kalau mau mencari ilat dari isim jamit harus...

pakai dalil yang lain, kemudian diistimbat gitu loh. Gak susah ya. Itu pembahasan usul fikir ya para ulama. Saya cuma ikut-ikutan aja. Nanti mungkin kelas ngaji subuh yang lain itu bisa dibahas.

Jangan saya, nanti saya lari aja. Maaf, saya ulangi lagi pertanyaannya. Ini ternyata di-mute di YouTube. Bagaimana dengan tukar-menukar emas lama dengan emas baru, kemudian ada tambahan karena berbeda kualitas kemurniannya?

Ini bagaimana hukumnya? Iya. Itu terkena khatis tadi.

Itu namanya mislan bimislin. Emas dengan emas. Kalau emas dengan emas itu kan mislan bimislin. Sejenis kan itu. Hati-hati, kalau sejenis itu tetap berlaku sawaan bisawain.

Harus sawaan bisawain. Jadi kalau emas lama, mungkin kadarnya lebih jelek, bentuknya juga lebih jelek, langsung ditukar dengan emas. Emas baru, kadarnya lebih bagus.

Itu tetap harus timbangannya sama. 5 gram ya 5 gram, nggak boleh ada selisih. Oh ini karena emasnya lebih murni, ukir-ukirannya lebih bagus. Ini nanti ditambah 1 gram ya, jadi 5 gram dapatnya apa?

4 gram. Yang baru, yang murni itu 4 gram, yang lama 5 gram. Itu enggak boleh, itulah yang namanya riba fadl. Ada selisih 1 gram itu sudah tak fadl. Itu kan sama dengan korma tadi.

Korma itu selisihnya malah tinggi. Korma nabi itu 200 ribu. Kurma biasa Rp20.000 Kalau ditukar ya tetap 1 kg, 1 kg Nukan kualitasnya beda Salahnya nukar langsung Makanya dulu sahabat kan protes ke Nabi Ya Nabi kita rugi Kalau kita harus sama rugi Masa kurma bagus dengan kurma jelek itu harus 1 kg sama-sama Rugi dong Nah Nabi memberikan solusi Solusinya jangan ditukar langsung Jangan mislan bemislin Caranya gimana? Tukar dulu dengan barang ribawi yang lain dulu.

Maksudnya apa? Dijual dulu, nanti duitnya untuk membeli. Itu boleh. Itu yang memberi contoh Nabi.

Misalnya ya, punya kurma Nabi, kurma ajwa ya. Kurma ajwa itu 1 kilo. Kalau dijual kan dapat 200 ribu. Jual dulu dapat uang 200 ribu.

Kemudian Rp200.000 digunakan untuk membeli kurma yang jelek. Itu kan dapat 10 kilo. Nah itu boleh, kalau kayak gitu boleh.

Karena itu termasuk tidak mislan bimislin, tidak sejenis. Kalau tidak jenis kan boleh sesukanya gitu loh. Boleh tawar-menawar. Pabayu kaifasitum itu maksudnya boleh suka sama suka. Jadi kalau emas tadi caranya gimana?

Dijual dulu dapat rupiah. Misalnya dapatnya 5 juta. Nah 5 juta gunakan untuk membeli emas baru. Walaupun dapatnya 4 gram ya enggak apa-apa, itu kalah.

Tapi kalau langsung 5 gram ditukar dengan 4 gram itu enggak boleh. Kalau ada tafadul, enggak boleh. Itu caranya begitu.

Jadi kalau di toko emas memang saya sering jumpa itu. Ada konter itu tukar tambah emas. Nah itu enggak boleh.

Tukar tambah emas itu enggak boleh. Jadi jual dulu kemudian beli. Lebih repot.

Kalau ingin masuk surga ya harus sedikit repot. Memang masuk neraka itu lebih mudah. Ketentuan Rasul itu pasti ada, dibalik itu ada hikmahnya.

Cuma kadang-kadang kita paham, kadang-kadang enggak. Tapi ya bismillah kita ikuti aturan dari Rasul. Begitu ya.

Pak Ustadz, ini sebelum melanjutkan ke pertanyaan yang lain, barangkali ada yang baru bergabung, tema pada kesempatan kali ini kan kebijakan moneter Islam. Sedangkan tadi pembahasan itu lebih banyak kepada pembahasan terkait hukum riba. Bagaimana ini apa? keterkaitannya Pak Ustadz?

Barangkali ada yang baru bergabung, silakan. Ini baru bagian satu. Karena kebijakan moneter konvensional itu pilarnya adalah bunga.

Pilarnya bunga. Oleh karena itu sebelum kita masuk ke moneter Islam, kebijakan moneter Islam, ini kan nanti kaitannya dengan pengelolaan ekonomi makro. Nah, karena kita mau mengelola ekonomi makro, maka harus tahu status hukum bunga dulu.

Karena kalau kita tidak tahu status hukum bunga, itu nanti ya orang langsung melihat secara makro, nanti dianggap ya memang satu-satunya solusi untuk mengatasi inflasi itu harus dengan bunga. Bahkan itu yang ngomong Kiai kan, itu bakal utang piutang itu nggak pakai bunga, kan sekasian rugi kan. Kenapa?

Karena uang mengalami inflasi terus, berarti adanya bunga itu kan sesuatu yang logis. Nah itu kalau sudah masuk kepada ekonomi makro itu yahaba itu. Saking bahayanya kan yahaba. Kenapa? Langsung masuk pembahasan ekonomi makro.

Itu pasti kesimpulannya begitu. Jadi adanya bunga sebagai pengimbang inflasi itu sesuatu yang wajar. Jadi bunga itu halal kenapa? Untuk mengimbangi inflasi. Nah ini kan harus diselesaikan secara mikro dulu.

Hukum bunga itu sebenarnya seperti apa gitu loh. Kalau memang nggak boleh, ya nggak boleh. Kita pegang dan nanti kita gunakan untuk mengatur moneter secara makro.

Jadi kalau nanti ditanya, sebenarnya suku bunga yang baik itu tinggi apa rendah? Kan perdebatan selalu begitu di kalangan pakar-pakar ekonomi. Nah ini kalau...

BI menaikkan suku bunga dikritik. Wah itu dampaknya begini-begini ya. Semua orang ekonomi udah ngerti lah. Dampaknya bunga tinggi itu ngerti.

Pasti dia akan mengusulkan suku bunga rendah. Nanti yang ngelawan juga banyak. Suku bunga rendah itu jelek, dampaknya gini-gini.

Yang baik suku bunga tinggi. Sampai kapan? Sampai masuk neraka. Nah nanti kalau ekonomi Islam jawabnya enak. Yang baik suku bunga tinggi apa suku bunga rendah?

Yang baik suku bunga dihilangkan. Gitu kan, enak kan Kalau suku bunga dihilangkan kan selesai Nggak berantem terus Aliran suku bunga tinggi sama suku bunga rendah Karena kalau suruh nunjukkan Untung ruginya banyak Yang paling tepat apa? Suku bunga dihilangkan Nah nanti seperti apa?

Masih ada kebijakan monotera Islam dua kan Dan kalau kurang nanti ada tiga. Jangan khawatir. Begitu ya. Saya kembalikan ke studio satu.

Baik. Mulai ini ya. Sama di studio. Ada pertanyaan dari Zoom. Kita beralih ke Zoom.

Ini dari Akmal Muslimah. Ustadz, apakah resesi itu sama dengan krisis? Lalu apakah dalam ekonomi Islam benar-benar tidak akan terjadi krisis?

Iya, resesi itu jalan menuju krisis. Resesi itu pelambatan ekonomi. Ekonomi mengalami pelambatan. Nah puncaknya ledakan.

Nah ledakan itu disebut krisis. Biasanya disebut krisis ekonomi. Nah seperti sekarang ini itu baru mengalami resesi, tapi belum krisis.

Kalau ingin merasakan krisis itu harus sudah hidup tahun 97-98. Kalau belum lahir ya nggak tahu rasanya krisis itu kayak apa. Jadi krisis itu kalau sudah terjadi ledakan ekonomi, itu terjadi kegoncangan. Itu semua menjadi liar itu, harga itu liar, semua liar.

berarti sudah meledak krisis. Nah Indonesia zaman modern ini krisis itu 97-98. Kalau Amerika itu 2008, 2008 kemarin Amerika meledak itu krisisnya, tapi imbasnya nggak sampai Indonesia.

2013 itu Eropa meledak, tapi Indonesia juga tidak terkena dampak, tidak terlalu berdampak. Dan itu biasanya ledakan-ledakan itu biasanya dari lantai bursa. Makanya negara yang rakyatnya tidak terlalu terikat dengan lantai bursa itu lebih aman. Paling yang remuk itu yang main-main di bursa saham atau bursa falas itu remuk. Tapi kita yang tenang-tenang di desa ini ya aman-aman saja.

Yang penting sebelah rumah masih ada telur ditanam itu aman. Dan kita kan anak singkong. Tapi kalau yang sudah modern itu begitu meledak ya, meledak itu maknanya apa?

Siapa saja yang pegang saham, Coba pegang saham, dulu belinya berapa? Misalnya yang dulu krisis di Amerika itu, subprime mortgage itu 2008, itu saya baca di berita itu, yang dulu pegang saham Bank Lehman Brothers, Bank Lehman Brothers itu puncak harganya itu sampai per lembar 82 dolar. Coba bayangin, berapa itu?

Satu lembar 82 dolar. Begitu krisis, hanya dalam itungan berapa hari, hanya itungan hari, tiba-tiba menjadi 20 sen. Per lembar 20 sen. Itu kalau cuma nangis kan kurang itu. Harus nangis dan bergulung-gulung kan. Itu kayak orang punya rumah mewah.

Dia itu membangun harganya misalnya 80 miliar habisnya, tiba-tiba terbakar habis. Ludes semua habis. Tinggal tersisa sepeda on-rail satu, dijual cuma 20 sen misalnya. Itulah kira-kira gambarnya gitu.

Itu krisis. Itu seperti kita punya barang mewah terbakar habis dalam hitungan detik. Hitungan menit. Itu yang dimaksud krisis itu seperti itu.

Nah sekarang kita lihat, Indonesia sudah krisis belum? Jawabannya belum. Baru resesi, ini baru melambat. Tunggu ledakannya gitu loh.

Nah meledaknya kapan? Ya kita nggak tahu. Biasanya dimulai dari kegoncangan pasar modal.

Nah nanti kalau sudah anjlok semua itu harga-harga saham, nah itu baru disebut krisis. Karena nanti akan berdampak kepada semuanya. Terutama kalau sudah nilai tukar rupiah anjlok. Nah saya kalau mau tanya ke saya, ukurannya apa? Cobalah nanti kalau sudah sampai 1 dolar 20 ribu, nembus ke sana, insya Allah itu krisis.

Buktikan aja. Batasnya itu 20 ribu. Itu saya mengikuti akar ekonomi ya.

Menurut pengamat ekonomi itu, terutama Pak Rizal Ramli itu. Hitungannya Rp20.000. Itu lampu merah.

Pasti meledak. Kalau kita nggak banyak hubungannya dengan saham. Mau saham jatuh kayak apa ya kita senyum aja. Ngapain kita nggak pegang saham.

Saham aja nggak pernah lihat. Ngelirik aja nggak berani. Tapi kalau yang meledak itu falas, nilai tukar rupiah, nah itu kena semua.

Jadi selama belum menembus Rp20.000, belum krisis. Ini resesi itu maknanya apa? Cari kerja susah, pengangguran meningkat, jualan apa saja nggak laku. Nah itu namanya resesi.

Ekonomi lesu, ekonomi melambat, nah itu resesi. Melamar sana, melamar sini, malah yang diterima lamaran anak gadis. Yaitu susah cari kerja itu baru resesi.

Wah itu makanya kemarin demonya kayak gitu karena sudah sangat mengerikan situasi. Tapi belum meledak. Allah alam. Begitu ya.

Baik mungkin ada pertanyaan dulu. Satu, kemudian dua pertanyaan lagi mungkin ya. Dua atau tiga pertanyaan.

Yang satu ini mohon dijawab dengan singkat. Pak Ustadz dari Ahli Sihi tadi berulang. Dari atas juga bertanya kembali. Izin bertanya Pak Ustadz mengapa emas tidak boleh dikredit?

Harus diadain, sedangkan uang boleh dikredit. Padahal uang kan pada waktu itu berbahan emas juga katanya begitu ya. Itu kan nggak bisa membedakan antara sorof atau jual-beli dengan utang-piutang.

Kalau kita itu utang emas itu boleh. Itu beda dengan tukar-menukar. Agak rancu ya, gimana ya menjelaskannya. Jadi misalnya saya itu enggak punya duit, terus saya utang, utang duit itu boleh. Itu namanya utang piutang.

Yang enggak boleh itu apa? Yang enggak boleh itu tukar-menukar uang. Kalau tukar-menukar uang itu enggak boleh.

Kecuali iad dan biadin, termasuk emas juga begitu. Kalau kita utang emas boleh. Tapi kalau tukar-menukar emas, secara kredit itu enggak boleh.

Jadi kalau saya enggak punya emas, saya kan bisa langsung utang. Ustaz Supri punya emas berapa? 10 gram, saya utang ya? Iya, nanti saya bayarnya cicil. Nah itu boleh.

Itu namanya court. Sarannya apa? Bayarnya harus sama.

Kalau 10 gram, yang baliknya 10 gram. Tapi kalau membeli, beda ya. Membeli emas, itu nggak perlu kredit.

Saya beli emas ya, harganya berapa? 10 gram, 10 juta. Ya, saya cicil ya, 1 juta, 1 juta. Itu nggak boleh.

Karena itu masuk hukum sorf, bukan hukum kort. Kalau hukum kort itu nanti jatuhnya yang dilarang itu riba nasiah. Kalau hukum sorf yang dilarang itu apa?

Kalau tidak yadan biadin. Atau ada tafadul. Jadi yang tidak boleh itu ada tafadul atau apa? Tidak yadan biatin. Itu kalau untuk sorf, tukar-menukar, atau jual-beli.

Jual-beli atau tukar-menukar itu namanya sorf. Kalau utang-piutang itu kor. Hukumnya beda.

Bisa dipahami nggak? Alhamdulillah. Saya khawatir nggak?

Agak bingung. Ya insyaallah. Ini apa? Makanya gini ya Pak Ustadz, kalau saya ada beberapa...

saudara kita yang begini mengsiasatinya itu ini kalau pinjam-meminjam ada yang pinjam katanya. Tapi saya gak akan meminjamkan berupa uang ya tapi mau meminjamkan berupa semacam emas atau dinar ya dinar. Nanti kembalinya dalam bentuk dinar dalam bentuk dinar lagi.

Misalkan 5 dinar dengan 5 dinar lagi. Itu boleh. Jadi kalau nggak ingin rugi, nggak terkena inflasi, itu pinjamnya emas, mengembalikan emas. Itu bagus, itu solusi.

Tapi kalau disetarakan nggak boleh ya. Saya pinjam 10 juta, itu setara dengan 10 gram. Nanti mengembalikannya, kamu mengembalikannya harus setara 10 gram ya, tapi bentuk rupiah. Nah itu nggak boleh. Kalau yang diterima itu 10 gram, mengembalikannya harus 10 gram.

Kalau yang diterima 10 juta, mengembalikannya harus 10 juta. Kalau disetarakan dengan gram itu enggak boleh. Itu berarti tidak mislan di mislin. Tidak sejenis. Jadi kalau court itu harus misliat.

Makanya harus tahu definisi court ya. Court itu bukan jual-beli. Court itu memberikan. Memberikan harta, kort itu.

Kalau jual-beli itu tukar-menukar, mubadalah. Jual-beli itu mubadalah. Surf itu juga mubadalah.

Tapi kalau kort itu memberikan, maka definisinya menurut ulama, kort itu apa? Ma tuk tihi minal misliati, li yurodha lakamis luhu fil mustakbel. Itu kan definisi kort ya.

Kort itu apa? Ma tuk tihi minal misliati, li yurodha lakamis luhu fil mustakbel. Jadi yang disebut kort itu memberikan harta misliat untuk dikembalikan harta misliat yang lain dalam waktu yang akan datang. Jadi kort itu bukan jual-beli, kort itu memberikan. Karena saya nggak punya, makanya saya sebenarnya minta gitu loh.

Saya minta saya nggak punya uang, saya minta uang 10 juta, tapi besok saya kembalikan. Berarti ketika 10 juta diserahkan ke saya itu berpindah milik. Karena memberikan itu utang-utang. Itu bedanya dengan short itu begitu. Oleh karena itu berlaku apa aturan?

Mislan bimislin. Jadi kalau itu harta misliat, itu kadar dan timbangannya harus sama ketika mengembalikan. Itu namanya harta misliat.

Makanya harta dibagi dua ada harta misliat, harta kimiat. Harta misliat itu ada padanannya. Kalau kimiat nggak ada padanannya. Makanya kod itu memang disariatkan untuk harta misliat saja.

Untuk kimiat ya masih ada toleransi kebolehannya. Kalau Imam Safi'i benar-benar nggak boleh itu. Kod itu hanya untuk harta misliat. Begitu ya, Allah Allah.

Baik, pertanyaan selanjutnya dari Mbak Lembat Tandang di Youtube ya. Assalamualaikum Pak Ustadz, apakah penggunaan fiat money dalam transaksi jual-beli halal mengingat base money representasi dari hutang bank sentral dan uang digital representasi riba atau pelipat gandaan? Iya, dalam muamalah kan dihukumi tuh akhirnya saja kan.

Jadi Nabi mengatakan, nahnu nahkumu bizoher. Kita ini umat yang disuruh menghukumi zohernya saja. Zohernya saja itu dalam mu'amalah, hanya dihukumi rukun dan syaratnya.

Kalau rukun dan syaratnya terpenuhi, maka kita tidak ada urusannya dengan pihak yang kita bertransaksi. Jual-beli itu sah apa tidak? Rukunnya terpenuhi apa tidak?

Jadi penjual punya barang, pembeli punya uang. Kemudian terjadi tukar-menukar uang dengan barang, ya selesai. Maka bagi pelaku muamalah itu sah jual belinya.

Terus kalau urusan mata uangnya nggak beres, uang kertas nggak beres itu urusannya yang mencetak. Kalau cetak-mencetaknya itu salah, apalagi nanti perpindahan dari bank sentral kepada pemerintah itu ada utang-piutang. Jadi setiap uang yang terbit itu kan atas permintaan pemerintah.

Dan BI tidak akan menerbitkan uang kecuali ada permintaan. Dan setiap penerbitan itu pasti ada bunganya. Yang minta itu harus memberikan bunga.

Sejak lahirnya itu sudah berbunga. Nah kalau seperti itu yang dosa siapa? Yang dosa yang urusan itu terbit-menerbit dan bunga berbunga. Urusan mereka lah. Urusan kita kan sudah dalam bentuk uang yang kita peroleh itu juga dengan jalan yang sari sesuai dengan mu'amalah yang benar.

Nanti kalau kita manfaatkan juga harus dengan jalan yang sari juga. Nah kita itu dalam lingkaran itu saja. Tidak dihukumi dengan yang lain-lain urusan mereka yang melakukan pelanggaran itu. Nah mu'amalah kalau nggak begitu ya kita nggak bisa hidup.

Kalau harus dibebani dengan pihak yang bertransaksi. Nah dalilnya apa? Karena dalilnya Rasul itu juga bermu'amalah dengan non-Muslim.

Rasul itu juga bermu'amalah dengan non-Muslim. Dan waktu itu orang-orang Yahudi di Madinah itu penghasilannya kebanyakan dari riba. Tapi Rasul juga bermu'amalah dengan orang Yahudi. Dan itu dilekan Rasul.

Terus jangan dihukumi, ya Rasul kok berjual-beli dengan orang Yahudi, kan hartanya dari riba. Berarti Rasul karam, nggak bisa. Itu justru contoh dari Rasul, bahwa mu'amalah itu dihukumi zuhirnya saja. Urusan itu duitnya dari mana? Dari riba ya urusannya orang Yahudi.

Kita tidak dibebani dengan itu. Itu yang dimaksud dengan nahnu nahkumu bi zuhir. Termasuk urusan mata uang. Makanya kalau kita membahas, ini pembahasan berikutnya ya, nanti pembahasan berikutnya, saya enggak tahu itu nanti kebijakan moneter Islam 2 apa 3, nanti beda hukum antara muamalah individu dengan hukum menggunakan mata uang untuk individu dengan hukum mencetak mata uang bagi negara. Itu hukumnya sudah beda, kita bedakan itu.

Oleh karena itu jangan kemana-mana, tetap bersama. Terima kasih. Baik, mungkin ini pertanyaan penutup Pak Ustadz.

Dari Hazimah, beliau bertanya, setiap sistem ekonomi menginginkan keadilan dan kesejahteraan semua manusia yang adil dan merata. Adakah bukti sejarah yang diakui dunia bahwa Islam telah mampu mencapai keadilan ekonomi bagi semua warganya? Apakah masa Umar bin Abdul Aziznya hanya 2,5 tahun bisa dijadikan bukti? Dengan masa pemerintahannya yang hanya singkat ditambah jumlah penduduk dan wilayah kekuasaan yang mungkin masih sedikit. Ini banyak singkatan-singkatan.

Ya kalau bukti itu di zaman sepanjang sejarah kekhilafan. Sepanjang sejarah kekhilafan itu kan 13 abad, 1300 tahun. Itu bukti yang nyata.

Cuma bukti itu tidak tertulis dalam sejarah. Sejarah kekhilafan itu biasanya ditulis dengan pendekatan politik, bukan ekonomi, bukan pendidikan, bukan budaya, bukan sosial. Jadi kebencian orang-orang yang nulis sejarah terhadap Islam itu sejarah Islam terutama yang diajarkan di madrasah atau di perguruan tinggi Islam, itu kan sejarah politik. Itu saja sekarang dihapus.

Padahal dulu itu penulisan sejarahnya sudah sangat keji itu. Kalau sejarah kekilafan ditulis politik itu kan hanya gonta ganti pemimpin. Apalagi yang ditonjolkan kalau sampai terjadi berdarah-darah. Itu kan melihat sejarah kilafan itu kan jelek semua gitu. Saya kalau tanya mahasiswa saya yang dari IAIN, kan sudah dapat sejarah kilafan.

Wah, hitam, kelam, mengerikan. Jadi apa yang tergambar dalam anak didik kita terhadap sejarah khilafah itu semuanya jelek. Kenapa? Ditulis pendekatan politik dan itu politik yang jelek-jelek saja. Terutama gunta ganti pemimpin yang berdarah-darah.

Tapi bagaimana keagungan, keemasan di zaman sejarah khilafah tidak ada yang menulis. Ulama-ulama dulu itu menulisnya hanya penulisan-penulisan kitab-kitab fikir dan sebagainya. Tapi penggambaran bagaimana keagungan Islam itu... Mereka nggak terpikirkan bahwa itu nanti dibutuhkan.

Karena ulama dulu nggak pernah membayangkan khilafah itu hilang. Nggak pernah membayangkan khilafah itu runtuh. Jadi mereka itu santai aja gitu loh.

Nah sekarang kok tiba-tiba hilang sehingga orang nggak pernah tahu khilafah itu kayak apa. Pengaturan ekonominya kayak apa. Keadilannya kayak apa. Sudah nggak tahu, buta semua.

Hanya tercecar dikit-dikit. Saya kemarin pas naik haji itu dijelaskan sama pembimbing haji, yang kebetulan orang yang mukim lama. Itu dijelaskan semua.

Ternyata dulu ada jalur-jalur, terutama jalur kereta api itu dari Istanbul ke Madinah. Itu ada sisa-sisanya. Dulu diledakkan sama Inggris.

Supaya apa hubungan Istanbul dengan Madinah itu diputus. Supaya nggak ada persatuan Islam lagi. Kenapa dulu khilafah membangun kereta api? Itu sebenarnya apa?

Untuk memudahkan, dan yang hebat apa, sepanjang jalur-jalur haji itu dibangun rumah-rumah penginapan gratis, rumah penginapan gratis, kemudian toko-toko yang menyediakan gratis, itu untuk memudahkan jalur-jalur haji. Itu nggak ada catatan sejarahnya. Nah sekarang haji jadi mahal, seakan-akan jadi haji itu hanya miliknya orang Arab Saudi.

Kita ke sana seakan-akan seperti orang asing, kita harus izin, harus bayar visa. Sekarang pertanyaannya, Makkah dan Madinah itu miliknya siapa coba? Masjid Nabawi itu miliknya siapa?

Miliknya umat Islam apa miliknya Arab Saudi coba sekarang? Masjid Ilkharam itu miliknya siapa? Miliknya orang Arab Saudi atau miliknya umat Islam? Salah menjawab itu bahaya.

Nah sekarang kita naik haji datang ke sana itu kayak... Orang asing harus minta izin, harus ngemis-ngemis, harus bayar visa yang sangat mahal, dan semua harus kita tanggung sendiri. Nggak pernah dibandingkan zaman kekhilafan dulu.

Nah, sejarah kayak gini sudah ditutup semuanya. Jejak-jejaknya sudah diledakkan semuanya. Itu baru tersisa yang sedikit aja masih bisa kita lacak.

Berarti apa? Yang tertutup jauh lebih banyak. Bagaimana keemasan Islam waktu itu.

Bagaimana sain dan teknologi sangat maju. Ketika Baghdad diserbu tentara tartar, itu bukunya tidak dibaca, tapi digunakan untuk membendung sungai Tigris itu. Itu kan gobloknya tentara tartar.

Itu bak karya buku yang begitu banyak, hancur gara-gara apa. Diserbu tentara yang nggak mikir itu. Itu jutaan buku yang pada waktu yang sama. Eropa itu perpustakaan terbesar di London itu cuma punya 12 ribu buku.

Itu di Bagdad sudah bisa untuk membendung sungai coba. Bukan dibendung pakai beton, pakai cor, tapi pakai buku itu bisa untuk diseberangi tentara, pasukan berkuda. Itu karya berapa puluh abad, itu hilang semua. Dan banyak yang dicuri, akhirnya sekarang... pengembangan sain teknologi itu maju sebenarnya hasil curian itu.

Kalau mau kita tega, itu hasil curian. Tapi nggak pernah diakui bahwa itu karya ilmuwan-ilmuwan muslim. Saya akan suka orang semua kebelet kemajuan sain teknologi itu kepada Barat semua.

Nggak mungkin teknologi itu maju abad 19 itu nggak ada track-nya penemuan-penemuan sebelumnya. mungkin. Nah inilah yang sekarang ditutupi.

Kita mau menguak sedikit saja sejarah, udah di musim mana-mana. Padahal cuma bikin filmnya. Bikin film aja udah gak boleh.

Dan itu film sejarah. Dan ada bukti-bukti sejarahnya. Itu aja udah ketakutan.

Saking bencinya dengan Islam. Luar biasa. Kenapa begitu?

Saya khawatir itu karena takut masuk surga. Takut banget masuk surga. Ya sudah kalau nggak mau masuk surga yaudah.

Cukup sekian. Assalamualaikum. Ya, Masya Allah ya. Baik, tadi kita sudah menyimak bagaimana peperan kita terkait kebijakan monitor Islam dalam hal mungkin fondasinya ya. Dalam hal fondasinya hukum.

hukum riba tadi ya tadi banyak diulas ya silahkan nanti rekan-rekan bisa menayangkan ulang kajian kita pada kesempatan kali ini di youtube mohon maaf banyak pertanyaan yang belum bisa dibahas ada yang bertanya terkait kooperasi ini Pak Ustadz ada yang bertanya terkait hukum pinjam meminjam ada yang bertanya ini masalah riba juga masih belum ini ya belum clear mungkin ini ya mungkin pekan depan atau apa ada sesi keduanya terkait hukum riba. Tadi ada yang bertanya ini, apa alasan-alasan yang membolehkan riba biasanya ada, ya begitu yang di tengah-tengah masyarakat yang membolehkan itu bagaimana gitu ya. Masya Allah, mungkin di sesi selanjutnya Pak Ustadz, ini apa terkait riba. Kalau memang dibutuhkan boleh di berikutnya. Tapi tetap payungnya adalah kebijakan moneter Islam.

Mungkin perlu dibahas. pendapat-pendapat yang menghalalkan bunga. Pendapat-pendapat yang menghalalkan bunga.

Boleh saja kita bahas, supaya imbang. Supaya materi kebijakan moneter bisa panjang. Begitu saja pertimbangannya.

Saya pusing tiap Sabtu suruh menyampaikan terus, ya lama-lama ilmunya habis gitu. Ilmunya pas-pasan. Ini sudah berapa bulan.

Ini udah episode, saya juga ini udah episode 181 ini. Ya baik, terima kasih Pak Ustadz. Barangkali ada yang ingin disampaikan sebagai penutup? Alhamdulillah kita sudah selesaikan kebijakan moneter Islam 1. Insyaallah nanti kebijakan moneter Islam 2, 3, 4, 5, dan seterusnya. Semoga ada manfaatnya dan semoga kita bisa mengamalkan apa yang kita dapatkan ilmu dari Allah SWT yang bisa menuntunkan kita kepada kebenaran, membawa keberkahan, dan bisa mengantarkan kepada surganya Allah SWT.

Allahumma amin. Wa'alaikumussalam. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Barakallahulufik. Pak Ustadz, Zazakumullahu khairan khairan. Terima kasih sudah berbagi. kepada kami, ilmu-ilmunya mudah-mudahan menjadi jariah pahala buat Ustadz dan keluarga menjadi keberkahan juga wasilah keberkahan buat rekan-rekan juga yang hadir disini terima kasih yang sudah hadir menyimak disini yang tampil Pak Prama dari Sampang Pak Fajar, Pak Ray Iskandar dan yang lainnya ya yang lainnya ditutup videonya di Youtube juga terima kasih yang hadir dan mohon maaf jika pertanyaan-pertanyaan belum bisa terbahas sekarang mudah-mudahan di kesempatan yang ini bisa Kita doakan mudah-mudahan Ustadz Dwi Chandra senantiasa dikarenakan kesehatan, keberkahan, dan umur yang panjang.

Dan bagi kita juga doa terbaik mudah-mudahan sehat dan istiqomah ya insyaAllah dalam kebaikan. Baik untuk menambah keberkahan kita tutup dengan membaca surat Al-Asr. Alhamdulillah dan doa kifadatul majlis. Innal insana lati'in wa'alaikumsalam wa'alaikumsalam Alhamdulillahirrahmanirrahim Subhanallahumma wabihamdika Ashadu an la ilaha ila anta astagfirullahaladzim Terima kasih atas kehadirannya Mohon maaf jika ada kekurangan Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Aturun polistas Jauh, biru lautnya, bersada Indonesia Di dalam...

Kekayaan tak tertinggal, tapi ternyata semua yang ada mereka kuasa itu para tuannya tak peduli Kembalikan kepadanya Indonesia milik Allah dan akan syariah Kuliahkan kita Indonesia milik Allah Kami takwa Kepadanya Indonesia milik Allah Pasti cemerlang dengan kilapak Tuhan yaa Intro Kita di Indonesia milik Allah, kita kuat kepadanya Indonesia milik Allah, pasti cemerlang Ya, dengan syarikin