Intro Hey, jumpa lagi dengan saya, Edu. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas materi produk kreatif dan keberusahaan pada KD 3.3 Memahami hak atas kekayaan intelektual dengan materi pokok yaitu hak atas kekayaan intelektual. kekayaan intelektual atau disingkat Haki tujuan mempelajari tentang hak atas kekayaan intelektual ini adalah kita mampu menjelaskan pengertian hak atas kekayaan intelektual mampu memahami manfaatnya dan mengimplementasikan dalam dunia usaha maupun dalam dunia sehari-hari secara teliti dan mandiri.
Oke, kita mulai ya. Pada masa sekarang, seorang wirausaha harus mengetahui hak atas kekayaan intelektual. Karena jika wirausaha membuat sebuah karya atau cipta, maka hasil karya atau cipta tersebut harus dipatenkan agar memiliki nilai penghargaan dari yang kita buat atau kita hasilkan. Sekecil apapun karya yang kita buat, tetap merupakan hasil kekayaan intelektual yang harus dihargai.
dan dinilai dengan baik. Pengertian hak atas kekayaan intelektual atau HKI atau hak kekayaan intelektual disingkat HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right atau APR adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. Konsepsi Konsepsi mengenai haki didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu, dan biaya. Berdasarkan konsep ini, maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karai yang telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi haki.
Tujuan pemberian perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbuh kembangkan semangat berkarya dan mencipta. Menurut Jilmak Keo dan Andries Tewart, kekayaan intelektual merupakan peristilahan umum untuk hak atau kumpulan hak yang dilindungi oleh hukum atas usaha atau upaya dari seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan sesuatu yang bernilai. Dengan kata lain, lebih dikhususkan untuk perlindungan atas investasi ekonomi dari seseorang atau beberapa orang yang mempunyai daya cipta. Hak atas kekayaan intelektual memiliki dua sifat, yaitu, yang pertama, hak atas kekayaan intelektual memiliki jangka waktu tertentu atau terbatas. Apabila jangka waktunya sudah habis, hasil penemuan tersebut akan menjadi milik umum.
Akan tetapi, ada juga hak key atau hak kekayaan intelektual yang jangka waktunya bisa diperpanjang. Contohnya adalah hak merek. Yang kedua, bersifat eksklusif dan mutlak. Artinya tidak ada satu orang pun yang boleh melanggar hak kekayaan intelektual milik orang lain. Pemilik hak bisa mengajukan tuntutan jika mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain.
Tak hanya itu saja. Pemilih haki memperoleh hak monopoli. Ia berhak melarang orang untuk membuat ciptaan yang sama dengan ciptaan miliknya. Hak atas kekayaan intelektual penting untuk diketahui dan diterapkan selain untuk melindungi hak ekonomis milik pencipta karya, terdapat manfaat lain dari penerapan haki.
Manfaat dari haki juga sekaligus sebagai tujuan, yaitu sebagai berikut. Yang pertama, sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkait. terkandung di dalamnya.
Kedua, mencegah adanya kemungkinan pelanggaran haki milik orang lain. Yang ketiga, meningkatkan kompetisi dan juga memperluas pangsa pasar, khususnya dalam komersialisasi kain intelektual. Hal ini mungkin timbul karena adanya haki akan memberikan motivasi kepada para pencipta, industri, dan masyarakat luas untuk dapat berkarya dan berinovasi, serta mendapatkan apresiasi dari ciptaannya tersebut.
Yang keempat, sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, industri, dan juga usaha di kawasan Indonesia. Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama konsep hak atas kekayaan intelektual atau haki. Berikut ini merupakan konsep haki. Pertama, haki memiliki kemenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau undang-undang dan memenang menurut hukum.
Kedua, kekayaan hal-hal yang bersifat ciri. yang menjadi milik orang. Ketiga, kekayaan intelektual yaitu kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia atau karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia, ritual pemikiran, daya cipta, dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu, dan biaya untuk memperoleh produk baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis. Selain konsep, hakim mempunyai prinsip. Prinsip hakim berlandaskan pada kepentingan dan peranan pribadi individu dengan kepentingan masyarakat. Berdasarkan sistem tersebut, hakim mempunyai beberapa prinsip antara lain sebagai berikut. Yang pertama, prinsip keadilan.
Yaitu, berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya. Kedua, prinsip budaya.
Prinsip kebudayaan yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Ketiga, prinsip sosial. Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara. Artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan suatu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Yang keempat, prinsip ekonomi. Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan dan keinginan. daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan. Berbagai karya intelektual memiliki dasar-dasar tersendiri.
Berikut ini merupakan dasar dari haki untuk karya intelektual, yaitu 1. Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia yang dapat berbentuk penemuan. Desain, seni, karya tulis, atau penerapan praktis 2. Menghasilkan mengandung nilai ekonomis, oleh karena itu dianggap suatu aset komersial. Berdasarkan WIPO atau World Intellectual Property Organization, yaitu Badan Hak Kekayaan Intelektual Dunia, menyatakan bahwa hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta atau copyright, dan hak kekayaan industri atau industrial property right. Penjelasan dari kedua hak kekayaan intelektual tersebut adalah sebagai berikut. Yang pertama adalah hak cipta.
Pengerjakan hak cipta. Perhatian hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2020 bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sifat hak cipta, yang pertama, hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud.
Kedua, hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian. Bila dialihkan harus tertulis. atau bisa dinotaris atau bisa dibawah tangan. Yang ketiga, hak cipta tidak dapat disita kecuali jika diperoleh secara melawan hukum.
Hak-hak yang terjangkup dalam hak cipta yang pertama adalah hak eksklusif. Hak eksklusif adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut. Sementara, orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta tersebut. hak cipta. Kedua, hak ekonomi dan hak moral.
Hak ekonomi adalah hak yang mendapat manfaat ekonomi atas ciptaannya. Sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku, misal seni, rekaman, siaran, yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Hasil ciptaan yang dilindungi Undang-Undang Hak Cipta atau Undang-Undang Hak Cipta nomor 19 tahun 2020 adalah adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta komputer, dan hak cipta sastra yang mencakup, satu, buku, program komputer, pamflet, layout, karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
Kedua, ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu. Tiga, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengelolaan. pengetahuan keempat musik atau lagu dengan atau tanpa teks kelima drama atau drama musikal tari koreografi pewayangan dan pentomin keenam seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis gambar seni ukir seni kaligrafi kolase seni patung dan seni terapan ketujuh arsitektur Kedelapan, peta. Kesembilan, seni batik.
Kesepuluh, terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan. Hak kekayaan intelektual yang kedua adalah hak kekayaan intelektual. Kekayaan industri Hak kekayaan industri atau industrial property right adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri meliputi yang pertama hak patent Hak patent adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Contoh hak patent di sini adalah, Auro Nautica yang diciptakan oleh Bapak B.J. Habibie, alat pemindai oleh Warsito. Yang kedua, hak merek.
Merek adalah tanda yang berupa garis, Gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Contohnya adalah, yang berupa gambar misalnya logo Apple, Nike, logo sayap pada Honda, dan lain-lain. Yang ketiga, hak veritas tanaman.
Perlindungan veritas tanaman atau PVT atau hak pemuliha tanaman adalah hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemuliha tanaman atau pemegang PVT atau memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan mencangkup benih, stek, anakan, atau jaringan biakan dan material yang dipanen mencangkup bunga potong, buah, potongan daun dari suatu vates tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan contoh dari hak vates tanaman tersebut seperti bunga lipstick suami Bunga Hoya Kusnoto yang ditemukan oleh peneliti atau pemulia pusat konservasi tumbuhan kebun raya Lipi Bogor, yaitu Ibu Sri Rahayu. Keempat, Rahasia Dagang Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Contohnya adalah resep rahasia dari minuman Coca-Cola. Yang kelima, Desain industri, menurut Undang-Undang No. 31 tahun 2000, didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi, atau dimensi yang memberikan kesan estetis, dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerhajinan tangan. Contohnya, bentuk botol pada minuman fermentasi, terus konfigurasi pada telepon Android, dan lain-lain.
Yang keenam, desain tata letak sirkuit terpadu. Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif. yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Contohnya adalah papan sirkuit motherboard pada komputer. Ada lagi contohnya yaitu chips dan lain-lain. Yang ketujuh, indikasi geografi. Indikasi geografi merupakan tanda yang menunjukkan asal-muasal suatu barang.
Biasanya hal ini dilihat dari faktor geografis, seperti faktor alam dan faktor manusia, yang memberikan ciri kualitas tertentu. Contoh indikasi geografis di sini adalah Kopi Arabica Java Sindoro Sumbing, yang asli dari Jawa Tengah. Terus ada lagi Kopi Arabica Gayo, yang berasal dari AC. Ada lagi, teknik mengukir mebel dari Jepara, dan lain-lain. Nah, itulah pembahasan kita kali ini mengenai hak atas kekayaan intelektual.
Mudah-mudahan dengan memahami materi tersebut, dapat mendorong kita untuk terus berkarya dan memunculkan kreativitas. Oke, sampai di sini dulu materi kita. Sampai jumpa pada materi selanjutnya.