Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
📋
Perubahan Undang-Undang Cipta Kerja
Feb 17, 2025
Catatan Perubahan Waktu Kerja, Istirahat, dan Cuti di Undang-Undang Cipta Kerja
Pendahuluan
Pembahasan mengenai waktu kerja, istirahat, dan cuti diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Perubahan utama terjadi dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020).
Ketentuan Waktu Kerja
Umum
Pasal 77 UU Ketenagakerjaan tetap mengatur waktu kerja maksimal 40 jam/minggu.
Pembagian waktu kerja bisa 5 atau 6 hari kerja:
5 hari
: max 8 jam/hari (Senin-Jumat).
6 hari
: max 7 jam/hari (Senin-Sabtu, hari ke-6 setengah hari).
Perusahaan bebas menentukan hari kerja.
Pengecualian untuk Sektor Tertentu
Ketentuan waktu kerja mungkin tidak berlaku untuk sektor usaha tertentu (misalnya pertambangan, perikanan).
Aturan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah (bukan peraturan menteri).
Penegasan Perjanjian Kerja
Penambahan ayat 4 pada Pasal 77: waktu kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Waktu Kerja Lembur
Definisi: pekerjaan di luar waktu kerja biasa.
Ketentuan sebelumnya tentang waktu lembur:
max 3 jam/hari dan 14 jam/minggu.
Perubahan dalam UU Cipta Kerja
:
max 4 jam/hari dan 18 jam/minggu.
Upah lembur tetap harus dibayar; pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana.
Istirahat dan Cuti
Waktu Istirahat
Istirahat antar jam kerja:
Wajib diberikan setelah 4 jam kerja; minimal 30 menit.
Istirahat mingguan:
UU Ketenagakerjaan
: 1 hari untuk 6 hari kerja, 2 hari untuk 5 hari kerja.
UU Cipta Kerja
: hanya 1 hari untuk 6 hari kerja; tidak ada ketentuan untuk 5 hari kerja.
Cuti Tahunan
Tidak ada perubahan signifikan: 12 hari kerja setelah 12 bulan masa kerja.
Ketentuan pelaksanaan diatur dalam perjanjian kerja.
Istirahat Panjang (Cuti Besar)
Diberikan setelah 6 tahun kerja: 2 bulan cuti pada tahun ke-7 dan ke-8.
Diatur dalam perjanjian kerja; ketentuan pelaksanaan diatur oleh peraturan pemerintah.
Kesimpulan
Banyak ketentuan bersifat umum; perlu peraturan pelaksana agar lebih implementatif.
Peraturan pelaksana kini lebih banyak diatur oleh pemerintah pusat, bukan menteri.
Penting untuk menunggu peraturan pemerintah untuk implementasi ketentuan ini.
📄
Full transcript