Warisan Budaya oleh UNESCO dan Proper KLHKRI di Indonesia
Pendahuluan
Terima kasih kepada Bapak dan Ibu yang hadir.
Tema: Mengenal lebih jauh tentang PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Apa Itu PROPER?
PROPER adalah alat/program yang digunakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengevaluasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dilaksanakan secara tahunan untuk menilai penerapan dan ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan.
Sejarah PROPER
1995: Inisiasi program PROPER dengan nama Prokasi (Program Kali Bersih).
1997: Nama berubah menjadi PROPER, diikuti oleh 85 perusahaan.
2005: Integrasi tiga media penilaian: air, udara, dan limbah B3.
2008: Perubahan skema pemeringkatan dari 5 menjadi 7.
2014: Kuantifikasi pemanfaatan sumber daya ditambahkan sebagai nilai tambah.
2016: Pengembangan sistem pelaporan elektronik lingkungan hidup (SIMPLE).
Dasar Hukum PROPER
Peraturan Menteri LH dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 menggantikan Permen LH Nomor 03 Tahun 2014.
Ketaatan 100% diperlukan untuk mendapatkan peringkat biru.
Peserta PROPER
Perusahaan dengan:
Wajib Amdal/UKL-UPL
Produk orientasi ekspor
Terdaftar di bursa
Produk/jasa bersentuhan langsung dengan masyarakat
Menggunakan bahan baku impor non B3
Perhatian masyarakat regional/nasional
Berlokasi di daerah berisiko pencemaran.
Mengapa PROPER Penting?
Mendorong pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Meningkatkan komitmen stakeholder dalam pelestarian lingkungan.
Meningkatkan kesadaran pelaku usaha.
Menaati peraturan lingkungan.
Mengurangi dampak negatif perusahaan terhadap lingkungan.
Mekanisme PROPER
Ketaatan terhadap peraturan: Izin lingkungan, pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah B3, dsb.
Penilaian rapor:
Hitam: tidak taat.
Merah: kurang taat.
Biru: taat.
Hijau: lebih dari taat (efisiensi sumber daya, perlindungan keanekaragaman hayati).
Emas: penghargaan tertinggi untuk pengelolaan lingkungan yang sangat memuaskan.
Aspek Penilaian PROPER
Dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah B3, dan keberlanjutan kegiatan.
Evaluasi tahunan oleh KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.
Manfaat PROPER bagi Masyarakat dan Lingkungan
Efisiensi energi dan penurunan emisi gas rumah kaca.
Penghematan biaya operasional perusahaan.
Ketaatan terhadap peraturan meningkat dari 60% (2002) menjadi 85% (2018-2019).
Penutup
Kutipan: "Ancaman terbesar bagi planet kita adalah mempercayakan bahwa orang lain akan menyelamatkannya."
Pantun penutup: "Angin bertiup, debu bertebaran, duri menusuk, luka ada di tangan."