Transcript for:
Dasar dan Sejarah Hak Asasi Manusia

Saudara sekalian, kuliah pertama kita akan awali dengan istilah dan pengertian asasi manusia. Saudara, di dalam bahasa Inggris, asasi manusia disebut sebagai human rights. Human itu manusia, rights itu adalah hak. Ada huruf S-nya, itu menunjukkan plural atau camak.

Hak-hak manusia. Kemudian dalam bahasa Belanda disebut mensenrechte. Mensen itu juga menunjukkan orang dalam plural. Reh itu juga reiks atau hak. Reh itu dalam bahasa Belanda bermakna hukum namun juga bisa bermakna hak.

Itu sebagai perbandingan. Nah kalau kita amati di dalam istilah yang sering kita gunakan, hak asasi manusia, terdiri dari tiga unsur kata, hak, asasi, dan manusia. Nah, ada kata asasi yang membedakannya kita dengan istilah-istilah lain dalam bahasa asing, seperti yang tadi saya contohkan, Inggris dan Belanda. Ada asasi di sana, ada dasar. Tapi sebetulnya kalau kita menyebutkan hak manusia, misalnya, dalam hemat saya, Itu juga sudah menunjukkan apa yang dimaksud sebagai human rights.

Nah, hak. Apakah yang disebut dengan hak? Secara umum bisa dikatakan hak itu adalah segala sesuatu yang harus didapatkan atau diterima.

Nah, biasanya hak itu pasangannya atau lawannya adalah kewajiban. Di mana ada hak, di situ ada kewajiban. Kalau bicara asasi manusia, bahkan siapa yang punya kewajiban memenuhi asasi manusia dalam kehidupan pernegara yang harus memenuhi itu adalah negara.

Negara itu punya kewajiban untuk respect, protect, fulfill, and promote. Respect itu menghormati, protect itu melindungi, fulfill memenuhi, promote itu mengkampanyekan. Nah, kemudian asasi artinya dasar, fundamental.

Ada pun pengertian manusia, itu dalam Cambridge Dictionary adalah being, relating to, or belonging to a person, or to people as opposed to animals. Jadi, menunjukkan bahwa manusia itu adalah person atau orang, atau orang-orang sebagai lawan dari binatang. Kira-kira demikian pengertiannya, tapi saya kira khasasi manusia kita sudah cukup paham soal itu. Nah saudara, setelah tadi kita membahas mengenai istilah dan pengertian, maka khasasi manusia itu bolehlah dirumuskan secara longgar hak yang dimiliki oleh seseorang karena kodrat kelahirannya sebagai manusia. Siapapun yang lahir sebagai manusia memiliki hak ini tanpa pembedaan apapun, apakah itu ras, warna kulit, bahasa, kelamin, pandangan politik, dan lain sebagainya.

Jadi, sasi manusia dimiliki karena orang itu lahir sebagai manusia. Maka kalau ada entitas lain yang bukan manusia, dia tidak punya sasi manusia. Simpan sekemudian.

Aneka binatang yang lain, anjing, kucing, ayam, mereka tidak punya asasi manusia. Walaupun kalau sudah mengikuti perkembangan di beberapa negara, ada simpanso itu dianggap atau mempunyai status hukum sebagai person, diberi oleh pengadilan. Jadi dia punya hak dan kewajiban, yang unik. Walaupun demikian, simpanso itu bukan manusia.

Nah, kemudian siapapun yang lahir sebagai manusia punya hal ini tanpa pembinaan apapun. Apakah ras, warna kulit, bahasa, kelamin, pandangan politik, dan lain sebagainya. Prinsip non-diskriminasi.

Jadi selama orang terlahir sebagai manusia, maka dia punya asasi manusia apapun warna kulitnya, apapun bahasanya, apapun kelamin, apapun orientasi seksualnya. Pandangan politiknya dia tidak bisa didiskriminasi dari penikmatan asasi manusia. Kalau kita perhatikan dalam rumusan yang dibuat oleh United Nations, human rights are rights inherent to all human beings, regardless of race, sex, nationality, ethnicity, language, religion, or any other status. Human rights include the right to life and liberty, freedom from slavery and torture, freedom of opinion and expression, the right to work and education, and many more.

Everyone is entitled to these rights without discrimination. Nah, kita perhatikan rumusan atau definisi dari United Nations itu. Human rights are rights inherent to all human beings. Harm itu melekat pada semua manusia. Apa artinya melekat?

Artinya tidak bisa dipisahkan. Inherent, bagian yang menyatu dari manusia. dia tidak bisa dilepaskan regardless of race, sex, nationality, ethnicity language, religion, or any other status tanpa memandang ras, sex, nationality ethnicity, language religion, or any other status tanpa memandang seksnya keluarga negaraannya etnisitas, bahasa, agama, maupun status lainnya, seperti yang tadi kita sudah bahas jadi apapun ras anda apapun seks anda termasuk kalau kita bicara seks sekarang itu perkembangannya tidak saja hanya male and female ya, ada juga third sex begitu, ada yang aseksual juga bahkan yang merasa tidak terasosiasi dengan seksualitas tertentu nationality, apakah dia dari negara-negara berkembang maupun negara-negara yang less developed, language Bahasa-bahasanya, bahasa-bahasa yang mungkin bahasa internasional, atau dia penutur bahasa lokal yang mungkin tidak terdengar di dunia ini, semuanya punya bahasa semanusia.

Bukan eksklusif pada suku, ras, seksualitas tertentu, dan sebagainya. Human rights include the right to life and liberty, freedom from slavery and torture, freedom of opinion and expression, dan seterusnya. Artinya, HAM itu termasuk di dalam HAM adalah hak untuk bebas dari perbudakan, men-deride to life, yang pertama, hak untuk hidup, freedom from slavery, bebasan dari perbudakan dan penyiksaan, freedom of opinion, bebasan untuk berpendapat dan berekspresi, dan banyak hal lagi. Nah, everyone is entitled to this right without discrimination.

Semua. punya hak ini tanpa diskriminasi tidak karena orang itu seksualitasnya berbeda orientasi seksualnya berbeda atau dari seks yang tidak dominan di dalam masyarakat maka dia tidak punya asasi manusia kita ambil contoh dalam pengalaman kesejarahan bangsa Indonesia sendiri atau di banyak tempat di dunia perempuan itu Seringkali dianggap sebagai gender yang tidak menentukan, yang tidak punya hak yang sama dengan laki-laki. Sehingga mereka di banyak tempat itu bisa dikenakan kekerasan.

Ada juga yang di India itu underkilling, pembunuhan yang dianggap terhormat kalau seorang perempuan itu dianggap melakukan hal yang tercelah. Kemudian ada kasus-kasus misalnya etnisitas tertentu yang dianggap hina, dianggap rendah. kemudian dianiaya bahkan dimusnahkan, dibunuhi dan sebagainya itu terjadi dalam sejarah dunia juga perbudakan dan penyiksaan itu adalah pengalaman banyak bangsa di dunia Amerika misalnya punya sejarah perbudakan orang-orang kulit hitam yang dulu disebut dengan istilah yang merendahkan negro Itu diperbudak, artinya bekerja tanpa dibayar, tanpa diberi upah.

Kemudian ada penyiksaan, begitu hanya karena. Apa dia berasal dari etnisitas maupun agama-agama yang berbeda? Saudara, bagaimana dengan definisi yang lebih otoritatif?

Kita bisa dapatkan dari United Nations atau Persidangan Langsar-Langsar sebagaimana ada di tayangan Human rights are rights inherent to all human beings Regardless of race, sex, nationality, ethnicity, language, religion, or any other status, human rights include the right to life and liberty, freedom from slavery and torture, freedom of opinion and expression, the right to work and education, and many more. Everyone entitled to these rights without discrimination. Jadi kita perhatikan di sana, hal itu.

inherent to all human beings melekat pada semua manusia melekat itu ya gak bisa dilepaskan kalau anda adalah manusia hal itu gak bisa dialihkan dipisahkan melekat pada anda sebagai manusia selama anda menjadi manusia nah kemudian regardless of race, sex, nationality, ethnicity, language, religion, or any other status tanpa memandang Ras, seks, warga negaraan, etnisitas, bahasa, agama, maupun apapun status lainnya. Jadi, walaupun seseorang itu berasal dari etnisitas yang minor, yang sedikit, yang kecil, dia juga punya hak asasi manusia. Walaupun dia dari pengguna bahasa yang minor, yang sedikit, dia juga punya hak asasi manusia.

Walaupun keberagamaannya adalah agama yang minor, yang sedikit, dia juga tetap punya asasi manusia. Melekat pada setiap orang. Tidak boleh ada pembedaan di sini. Kita bisa melihat, sampai di sini kita bisa berhenti dan merenung.

Begitu banyak manusia yang karena rasnya, karena seksnya. Jenis kelaminnya, karena nasionalitinya, keluarga negara, etnisnya, etnis-netis minor, bahasa maupun agamanya itu mengalami pelenggaran asasi manusia. Pembantaian, penganiayaan, pengusiran, apalagi kekerasan verbal maupun fisik karena agamanya. rasnya saya kira saudara bisa merenungkan apakah itu juga terjadi di sekitar kita apakah ada kebencian etnis kebencian agama kemudian atas dasar bahasa human rights include the right to life and liberty dan seterusnya itu disana dikatakan en minimo masih banyak lagi ini berapa saja dari rasasi manusia hak hidup, kebebasan kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi hak untuk pekerjaan dan pendidikan dan minimal masih banyak lagi hak atas kesehatan hak atas lingkungan yang sehat, hak untuk turut serta dalam kehidupan berbudaya dan seterusnya Kemudian, everyone is entitled to this rights without discrimination. Semua orang berhak atas ini tanpa diskriminasi, tanpa pembedaan.

Jadi, tidak kemudian karena seseorang itu punya pandangan politik yang lain, kemudian dia diperbudak atau disiksa, kalau seseorang itu punya agama yang lain, maka dia dirampas hak hidupnya, dan seterusnya. Oh, tanpa... diskriminasi, penikmatan semua asasi manusia itu adalah tanpa diskriminasi sekarang kita melangkah pada sejarah asasi manusia di dalam khasanah asasi manusia tonggak awal penghormatan asasi manusia dimulai pada 1215 di Inggris bulan Juni Saat itu ditandatangani makna carta libertatum. atau biasa disingkat makna carta makna itu agung, great carta itu charter, perjanjian great charter pihak perjanjian disini, pihak-pihak di dalam makna carta itu adalah para barons barons adalah bangsawan di dalam sistem feudal Eropa feudal itu artinya ketuan tanahannya saudara tahu raja itu kan dianggap sebagai pemilik tanah kalau saudara berada dalam sistem feodal maka saudara itu gak punya tanah saudara bisa tinggal dimana saudara berada itu karena kebaikan atas perkenan dari si raja nah oleh karenanya dalam sistem feodal saudara mesti memberi upetinya kepada raja dan tentu saja hidup matinya orang yang ada dalam wilayah kerajaan itu adalah terpulang pada gandak si raja nah raja John disini di Inggris dipaksa untuk menandatangani great charter ini oleh para baronnya Di dalam gambar, saudara perhatikan, ada beberapa barons di hadapan raja, yang kemudian di belakang raja itu adalah para royalist, orang-orang dari kerajaan.

Saudara ini sekedar ilustrasi bagaimana makna carta itu, dia membuat beberapa klausul. Menyangkut relasi antara Para barons dan raja Sekalian Kalau kita bicarakan makna carta Perlu diingat sekali bahwa Perjanjian ini adalah perjanjian elite Perjanjian elite Elite itu dari bahasa Perancis Artinya atas Artinya orang-orang di atas Elite politik Mereka yang secara politik ada di atas. Janjian antara baron dan raja. Jadi itu bukan perjanjian yang kemudian mesejahterakan rakyat, enggak. Perjanjian itu menyangkut kepentingan-kepentingan para baron.

Terus bagaimana perjanjian itu bisa mempunyai makna penting bagi perkembangan asasi manusia, bahkan dianggap sebagai tonggak sejarah asasi manusia. Begini, saudara ya. Jadi, makna carta itu mengakhiri absolutisme raja.

Absolutisme raja itu kan artinya kemutlakan kekuasaan raja. Raja yang tadinya tidak perlu berunding dengan siapapun, tidak perlu bernegosiasi dengan siapapun. Dengan makna carta ini, dia berkompromi.

Menyanggupi keinginan pihak lain Artinya apa? Ada pembatasan atau pengurangan dari hak raja Yang tadinya 100% sekarang berkurang jadi sekian persen Yaitu kemauan dari para barons Kekuasaannya terbatas Nah inilah yang Menjadikan makna carta itu penting, karena raja tidak lagi mutlak. Dia sudah berjanji dengan pihak lain, yaitu para baron, di dalam kesepakatan.

Padahal sebelumnya raja itu tidak perlu berunding dengan pihak lain, bahkan dia mendasarkan pada prinsip vis et voluntas, artinya force and will. Force itu dengan paksaan maupun dengan kemampuan, dan raja itu di atas hukum. above the law.

Maka saudara mungkin pernah mendengar di Perancis ya, di masa Louis ke-14 negara adalah saya, I am the law negara raja sebagai penguasa tertinggi dalam negara dia bisa bikin aturan hukum apapun dan dia tidak terikat tidak boleh makan pisang raja misalnya Terikat oleh itu adalah warga Kabuloy orang-orang rakyat jelata mungkin seperti kita tapi raja boleh dia makan dia tidak terikat oleh hukum karena dia adalah hukum itu sendiri nah inilah yang menjadi pentingnya makna carta karena ada batas-batas kekuasaan dan ini ya dalam perjalanan yang evolutif nantinya akan menjadi sumber atau ilham Pembatasan kekuasaan, paham konstitusionalisme, di mana kekuasaan negara menjadi terbatasi dan kita juga mewarisi isma atau pandangan seperti itu. Terbukti bahwa kita sekarang punya carta juga, undang-undang dasar 45, di sana ada pembatasan kekuasaan. Presiden tidak bisa.

berbuat semau-maunya atau berbuat atau bertindak yang di luar kewenangan maupun hak konstitusionalnya misalnya begini, presiden gak bisa memutuskan seorang bersalah atau tidak ya itu kewenangan dari lembaga judicial, lembaga peradilan itu ya sudah merupakan pembatasan tersendiri Kalau di zaman absolutism, raja itu yang bikin aturan, yang melaksanakan, dan kemudian menghukumi, yang menentukan hukumnya. Nah, itulah mengapa makna carta itu menjadi penting. Sejak saat itulah kekuasaan raja yang absolut, absolut itu kan artinya mutlak, yang full, 100% dengan makna carta dia mulai terbatasi. Hai segera sekalian ini sekedar gambaran beberapa klausul atau klaus di dalam makna carta ada banyak tapi saya ambilkan tiga aja yang pertama adalah kebebasan kepada gereja untuk mengadakan pemilihan kemudian klausul yang ke 13 bagaimana kota London itu mesti punya kebebasan Dapat menikmati kebebasannya sejak lama.

Dan klausul nomor 39. Tak seorang pun to no free man shall be seized or imprisoned. Tak seorang pun manusia bebas yang bisa ditahan atau di penjara. Except by the lawful judgment of his equals or by the law of the land.

Tak seorang pun bisa ditangkap, ditahan, kemudian di... disita pemilikannya tanpa aturan hukum yang yang tepat tanpa aturan hukum yang pasti nah ini yang terakhir ini kita bisa rasakan asas kepastian hukum legalitas perbuatan itu tidak boleh dinyatakan salah tanpa ada aturan hukum yang memang berlaku memang disini no free man kalimatnya di dalam klausul nomor 39 free man, hanya untuk mengikat para free man orang-orang bebas, karena saat itu juga ada para pekerja yang gak bebas para petani-petani dan sebagainya ini sekedar gambaran saja untuk Anda memahami klausul-klausul yang disepakati Raja John di dalam makna carta setelah sekalian kita melompat ke Tahun 1776, ada deklarasi kemerdekaan Amerika pada waktu itu, di mana para mereka yang imigran dari Inggris, yang berada di Amerika di belahan utara, melakukan pemberontakan begitu, dan ingin mendirikan suatu negara baru yang bebas dari Inggris. Mereka memproklamirkan Declaration of Independence Pernyataan Kemerdekaan Di dalam deklarasi Kemerdekaan Amerika itu disebutkan All men are created equal That they are endowed by their creator With a certain unalienable rights That among these are Life, liberty, and the pursuit of happiness Ya masih ada kalimat Terusannya sebetulnya Tapi saya ambil kalimat pembukanya saja Semua manusia, all men are created equal, semua manusia terciptakan sama, that they are endowed by their creator with certain unalienable rights. Mereka itu semua diberkati atau dikaruniai oleh sang pencipta, beberapa hak yang tidak bisa dialihkan.

Yang diantaranya adalah hak hidup, kebebasan, dan kebebasan. untuk mengejar kebahagiaan saudara di belahan Eropa revolusi Amerika itu juga mengilami revolusi Perancis revolusi Perancis itu rakyat menggulingkan absolutisme raja yang penggulingan itu disimbolkan atau dipuncak dari pemerintahan atau revolusi itu adalah dengan catuhnya benteng Bastil, benteng atau kastil ini sebetulnya yang dulu dipakai untuk tahanan-tahanan politik yang dianggap menentang raja kemudian dari monarki rakyat menerikan pemerintahan republiknya republik itu kan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat Kemudian Majelis Nasional mendeklarasikan Deklarasi Hak Manusia dan Warga Negara. Deklarasi ini sedikit banyak juga sebetulnya mengambil inspirasi dari Deklarasi Kemerdekaan Amerika.

Tapi disitulah di dalam revolusi ini, Absolutisme Raja. dikulingkan oleh rakyat yang berdaulat walaupun nantinya dalam sejarahnya kemudian juga absolutisme itu muncul kembali tapi pengaruh dari deklarasi hak manusia dan warga negara ini juga merambah kepada negara-negara yang kemudian nantinya akan dikoloni oleh Prancis pernah diduduki oleh Prancis termasuk Belanda itu kan juga dulu pernah dikuasai oleh Prancis. Dan ide-idenya sampai juga nantinya ke tanah jajahan di India-Belanda, atau yang sekarang kita kenal negara kita Indonesia. Kita tahu kan kita pun tahu hukum pidana Belanda ya dulu.

merupakan semacam saduran dari kode penal di Perancis, kode penal, kode sivil. Untuk kode sivil itu untuk BW-nya atau kita bukung berdatanya, kemudian juga di apa istilahnya, di transplantasi di tanah jajahnya, itu di India Belanda. Jadi kalau kita renungkan, sebetulnya banyak ketentuan-ketentuan di dalam hukum pidana, termasuk asas legalitas, gitu ya. Kalau kita telusuri juga sebetulnya berasal dari spirit dari deklarasi asasi manusia dan warga negara di Perancis. Jadi sekarang kalau tadi kita telah membahas revolusi Amerika dengan deklarasi kemerdekaan Amerikanya, revolusi Perancis dengan deklarasi manusia dan warga negara, maka kita kemudian melompat ke tahun 1948. kita kenal adalah The Universal Declaration of Human Rights UDHR atau saudara bisa sebut dalam bahasa Indonesia Deklarasi Universal Hasasi Manusia UDHR atau saudara mau singkat DUHAN The Universal Declaration of Human Rights Universal ini saudara berasal dari kata Universe sedunia, Universe itu kan alam semesta sedunia Universal Declaration Declaration itu pernyataan artinya pernyataan seluruh alam semesta seluruh dunia maknanya adalah yang menyatakan bukan satu bangsa atau satu negara tertentu seperti di Amerika maupun di Pasis, tapi seluruh bangsa di dunia ini nah ini yang membedakannya ya dengan deklarasi yang tadi kita diskusikan nah Universal Declaration of Human Rights ini dinyatakan bukan atau tidak berasal dari ruang hampa.

Dia merupakan ekspresi sebetulnya keprihatinan dari... para pemimpin saat itu atas kekejaman perang terutama yang tahun 45 baru selesai adalah Perang Dunia 2. Perang Dunia 2, saudara ketahui, timbul karena Jerman dibawah pimpinan Hitler, pimpinan Nazi nya, ekspansionis, memuasai seluruh Eropa, membuahkan seluruh dunia. Dia juga punya sekutu di Timur Jawa, di kawasan Asia Pasifik, yaitu Jepang, untuk menguasai dunia untuk mengembalikan Jerman.

Jerman itu invasi ke Polandia, kemudian menduduki Perancis, Belanda, dan banyak negara lainnya, bahkan termasuk Anda, mencaplok Uni Soviet juga. Nazi di bawah pimpinan Hitler ini juga punya pandangan yang sangat fatal atau sangat mengerikan. Superioritas ras, ras yang dianggap superior itu adalah Arians, ras Arya, yang dipercaya sebagai ras aslinya orang Jerman. Dan Hitler menyebut Yahudi itu sebagai penyebab kesialan dari bangsa Jerman karena dia menunjuk perang dunia satu dimana Hitler terlibat di dalamnya itu kegagalan Jerman di dalam perang dunia satu juga karena Yahudi sehingga singkat cerita orang-orang Yahudi ditangkapi dimasukkan dalam kamu konsentrasi kemudian dibunuh di kamar-kamar gas gas chambers banyak tempat di Eropa, terutama di Polandia nah itulah pandangan superioritas ras adanya manusia yang merasa lebih unggul dari manusia yang lain yang mengakibatkan holocaust pemantayan yang mungkin tidak ada bandingannya dalam dalam sejarah dunia sebelumnya Situasi seperti itu, saudara ya, kemudian perang ketika Jerman kemudian melawan sekutu di bawah pembinaan Amerika Serikat sama Inggris. Begitu banyak orang tewas, perang pasifik juga di sini, antara sekutu dengan Jepang.

Di Indonesia juga terjadi perang antara sekutu dengan Jepang. katakanlah pemuda maupun tentara keamanan rakyat kita saat Indonesia baru klusia muda orang saling bunuh, saling siksa orang kelaparan karena perang ekonomi meroket meroket ke bawah, maksudnya hancur kelaparan di mana-mana dan itu menyebabkan keprihatinan sehingga dinyatakanlah suatu pernyataan sedunia di Universitas Indonesia Saudara Universal Declaration of Human Rights, pernyataan sedunia ini saudara harus ingat bahwa dia tidak mempunyai kualitas sebagai instrumen hukum Saudara tahu dalam hukum internasional, sumber hukum internasional itu kan perjanjian traktat begitu nah deklarasi adalah deklarasi deklarasi itu kan serapan dari bahasa inggris declaration di dalam padanan bahasa indonesia itu pernyataan, statement jadi dia bukanlah instrumen hukum namun saudara, walaupun dia bukan instrumen hukum deklarasi ini tidak bisa diremehkan begitu saja, karena Yang menyatakan ini adalah seluruh bangsa di dunia. Saat itu ketika dideklarasikan, tidak ada negara yang menolak. Walaupun ada negara yang abstain, Arab Saudi itu abstain.

Tidak ada yang menolak. Sehingga dia dianggap sebagai moral statement, pernyataan moral dari seluruh bangsa di dunia. Semua bangsa di dunia setuju, semua negara di dunia menyetujui pernyataan ini.

Sehingga dia adalah pernyataan yang punya kekuatan moral yang tinggi. Saudara, kalau Deklarasi Universal Asasi Manusia adalah pernyataan, statement, bukanlah instrumen hukum, maka ada kebutuhan bahwa bangsa-bangsa di dunia ini lebih terikat, lebih... diharapkan kepatuhannya dengan instrumen hukum.

Maka singkat cerita, saudara, pada tahun 1966, Majelis Umum PBB mengesahkan dua perjanjian internasional. Yang pertama adalah The International Covenant on Civil and Political Rights, ICCPR, kemudian The International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights, atau ISIS-KAR. Nah, saudara perhatikan di situ, International Covenant.

perjanjian internasional international covenant perjanjian internasional dari namanya kita bisa simpulkan atau kita ketahui itu adalah legal instrument instrument hukum treaty oleh karenanya dia mengikat secara hukum bagi negara-negara pesertanya jadi inilah dari evolusinya asasi manusia lebih kepada pernyataan deklarasi perjanjian sekarang menjelma menjadi instrumen hukum, legal instrument. Nah, sama halnya dengan deklarasi Universitas Asasi Manusia, ICCPR maupun ISOCAR ini diterima dan ditandatangani oleh hampir seluruh negara di dunia begitu banyak. Sehingga para ahli asasi manusia sebagian lah ya menyepakati atau meyakini bahwa keduanya itu mempunyai status sebagai International Customary Law Hukum Kebiasaan Internasional jadi walaupun suatu negara misalnya tidak menjadi negara peserta ICCPA, tapi negara itu bisa dipersalahkan karena dia apa melanggar ketentuan di dalam ICCPR ICCPR itu sudah menjadi hukum kebiasaan, kenapa kebiasaan?

karena yang lain-lain atau negara-negara yang lain itu juga menerimanya dan mengetahuinya itulah penerimaan yang luas dari keduanya dianggap sebagai International Customer Law nah saudara, deklarasi HAM universal yang di ATSAR itu bersama ICCPR dan ICSK adalah core international human rights instruments instrument asasi manusia yang inti atau dikenal juga sebagai the international bills of human rights perjanjian HAM international jadi tiga itu adalah perjanjian asasi manusia internasional jadi kira-kira begitu perkembangannya sejarahnya dari Magna Carta sampai ke perjanjian-perjanjian internasional ini