Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua Baik, ketemu lagi adik-adik sekalian yang kami banggakan Kali ini kita akan membahas bagian terakhir dari Pancasila sebagai dasar negara Kita mau melihat sumber yuridis, historis, sosiologis, dan politis Pancasila sebagai dasar negara Lalu kemudian kita juga akan melihat mengenai dinamika dan tantangan Pancasila sebagai dasar negara Baik Kalau kita bicara sumber Yuridis Pancasila sebagai dasar negara Itu bisa dilihat di pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Kemudian kita bisa lihat di pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 Kemudian ada di ketetapan MPR Lalu kemudian ada di Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Nah Kalau bicara yuridis ketetanegaraan Pancasila merupakan dasar negara sebagaimana yang terdapat di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang kelahirannya ditempa dalam proses kebangsaan Indonesia jadi mulai dari BPUPKI persidangan pertama lalu ada Panitia IX melahirkan Bidangam Jakarta lalu kemudian persidangan kedua BPUPKI lalu ada Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI lalu kita merdeka lalu tanggal 18 disahkanlah itu pembukaan Yang sebelumnya disebut piagam Jakarta, lalu kemudian ada penyesuaian di sila-sila Pancasila, khususnya di sila pertama. Dan akhirnya kemudian ditetapkanlah oleh BPUPKI pembukaan undang-undang dasar kita dan di dalamnya ada Pancasila sebagai dasar negara. Sehingga sumber yuridisnya tentu bahwa Pancasila yang ada di pembukaan alinda keempat itulah yang menjadi dasar negaranya Indonesia. Kemudian...
Melalui pasal-pasal undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 itu menjadi payung hukum. Jadi itulah menjadi hukum tertinggi di Indonesia. Sehingga itulah yang kemudian menjadi alat untuk mengaktualisasi Pancasila dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara kita dengan harapan bahwa negara ini tidak kehilangan arah di dalam pencapaian tujuannya.
Kemudian ketapan MPR nomor 18. tahun 1998 itu sebenarnya adalah ketapan MPR yang mencabut ketapan MPR nomor 2 tahun 1978 dimana kita tahu bahwa di masa Orde Baru itu ada Eka Prasetya Pancakarsa ya, pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila nah itu dicabut lewat tab MPR nomor 18, tapi di tab MPR itu juga masih dipertegas bahwa Pancasila merupakan dasar negara Lalu di Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, nah itu dikatakan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, dipertegas. Nah sehingga tentu penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang sesuai dengan pembukaan, itu menunjukkan bahwa Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara, dan juga sekaligus dasar filosofi bangsa dan negara. Sehingga... Setiap materi muatan dari peraturan perundang-undang itu tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila. Jadi ya itulah yang disebut dengan sumber dari segala sumber hukum.
Jadi kalau kita bicara Pancasila adalah substansi esensial yang mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan. Oleh karena itu, remusan Pancasila sebagai dasar negara seperti yang termuat di pembukaan. Jadi kalau ada yang bertentangan dengan apa namanya... penulisannya dan seterusnya pemanahannya menjadi tiga sila menjadi ekasila dan seterusnya itu berarti penyimpangan dari pembukaan yang merupakan perubahan tidak sah karena ya sudah ditetapkan oleh BPKI ada lima silanya baik kemudian selanjutnya sumber historis ini semua sumber historis sudah dibahas di Pancasila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa ya bahwa ya tentu ada persidangan BPKI Dimana itu untuk persiapan Indonesia Merdeka. Dan Pak Rajiman Widodo di Ninggrat itu meminta kepada para anggota persidangan untuk menentukan dasar negara.
Tentu kita sudah tahu ada Mr. Muhammad Yamin, ada Prof. Supomo, ada Bikus Nocok Rosuyoso, kemudian ada Insinyur Soekarno yang bicara. Dimana ya tentu disitu ada usulan-usulan. Lalu kemudian ada penelitian 9 yang merumuskan Lalu kemudian ada persidangan BPUPKI yang kedua Lalu kemudian ada persidangan PPKI yang mengesahkan Nah kalau kita bicara Pancasila tentu ini adalah kausakaryanya Adalah representasi bangsa Indonesia Karena anggota BPUPKI dan PPKI lah yang menjadi kausakarya Nah Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, sebagai dasar mengatur pemerintahan negara atau mengatur penyelenggaraan negara. Kemudian selanjutnya sumber sosiologis.
Kalau kita bicara sumber sosiologis, Pancasila sebagai dasar negara, bahwa nilai-nilai ketuhanan sebagai sumber etika dan... Spiritualitas yang bersifat vertikal transcendental dianggap penting sebagai fundamental etika kehidupan bernegara. Jadi nilai-nilai ketuhanan menjadi fundament sebagai etika kehidupan bernegara. Nah tentu negara menurut Pancasila diharapkan dapat melindungi dan mengembangkan kehidupan beragama.
Sementara agama di satu sisi atau di sisi yang lain diharapkan dapat memainkan peran publik yang berkaitan dengan penguatan etika sosial. Sebagai negara yang dihuni oleh penduduk dengan multiagama dan multikeyakinan, negara Indonesia diharapkan dapat mengambil jarak yang sama, melindungi terhadap semua agama dan keyakinan, serta dapat mengembangkan politiknya yang dipandu oleh nilai-nilai agama. Itulah hubungan antara negara dengan agama dalam kontes ketuanan yang mahasiswa.
Bahwa kita bukan negara agama, bukan juga negara sekuler, tapi negara yang tentu dalam pelaksanaan bernegaranya dipandu oleh nilai-nilai universal. moral keagamaan. Kemudian selanjutnya adalah nilai-nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat-sifat sosial bersifat horizontal dianggap penting sebagai fundamental ekonomi politik, kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia. Nah, prinsip kebangsaan yang luas mengarah kepada persaudaraan dunia yang dikembangkan melalui jalan eksternalisasi dan internalisasi. Kemudian selanjutnya adalah Nilai-nilai etis kemanusiaan harus mengakar kuat dalam lingkungan pergaulan kebangsaan sebelum menjangkau pergaulan dunia.
Jadi, ya ini perspektif etnosimbolis ya, memadukan antara perspektif modernis yang menekankan unsur-unsur kebaruan dalam kebangsaan dengan perspektif primordialis, perennialis ya, yang melihat unsur-unsur lama dalam kebangsaan. Jadi, Indonesia memiliki... Prinsip dan visi kebangsaan yang kuat bukan saja dapat mempertemukan kemanjemukan masyarakat dalam kebaruan komunitas politik bersama, melainkan juga mampu memberikan kemungkinan bagi keragaman komunitas untuk tidak tercerabut dari akar tradisi dan kesejarahan masing-masing. Jadi, ya itulah yang dikatakan berpikir modern tapi berlaku arif sesuai dengan nilai-nilai, apa namanya, nilai-nilai Filosofi kita Nilai-nilai sosial budaya Masyarakat kita Kemudian selanjutnya Bahwa nilai-nilai ketuhanan Nilai kemanusiaan dan nilai Serta cita-cita kebangsaan Dalam aktualisasinya itu harus menjunjung tinggi Daulat rakyat Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan Jadi ya Dalam prinsip musyara mufakat Kebutusan tidak didikte oleh golongan mayoritas Atau kekuatan minoritas elit politik dan penguasa atau pengusaha tetapi dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan yang memuliakan tentu daya-daya rasionalitas, deliberatif dan kearifan setiap warga tanpa diskriminasi kemudian selanjutnya bahwa nilai-nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan nilai dan cita kebangsaan serta demokrasi permusyaratan itu memperoleh artinya Sejauh dalam mewujudkan keadilan sosial. Makanya di pembukaan kita, di hal ini keempat itu, di palingan terakhir, di kalimat terakhir, mengatakan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jadi endingnya di situ. Jadi dalam visi keadilan sosial, menurut Pancasila, yang dihendaki adalah keseimbangan antara peran manusia sebagai makhluk individu dan peran manusia sebagai makhluk sosial. Juga antara pemenuhan hak sipil, Politik dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Jadi ada keseimbangan. Kemudian selanjutnya adalah politis. Jadi mengkaji Pancasila, pasal 1 ayat 2 undang-undang 1945, itu terkandung makna bahwa Pancasila menjelma menjadi asas dalam sistem demokrasi konstitusional. Konsekuensinya, Pancasila menjadi landasan etik dalam kehidupan politik bangsa Indonesia.
Nah tentu di sini ada dua pihak, ada warga negara yang berkipra di suprastruktur politik dan ada warga negara yang berkipra di infrastruktur politik. Nah tentu yang suprastruktur politik itu sektor pemerintah ya, lembaga-lembaga negara, lembaga-lembaga pemerintahan baik di pusat maupun daerah. Nah Pancasila itu merupakan norma hukum dalam memformulasi dan implementasi kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Nah sementara... bagi setiap warga negara yang berkipra di infrastruktur politik, sektor masyarakat seperti Ormas, Parpol, Media Masa, Pancasila menjadikan kaedah penuntun di dalam setiap aktivitas sosial politiknya nah sehingga tentu akan melahirkan output berupa kebijakan yang berpihak kepada rakyat yang akhirnya kemudian mewujudkan clean government kemudian good governance, terwujudlah masyarakat adil dan makmur nah juga dari masyarakat tentu ada tanggung jawab kontrol dari infrastruktur itu secara konstruktif, bukan destruktif. Kemudian yang kedua kita akan lihat tentang dinamika dan tantangan Pancasila sebagai dasar negara.
Dinamika ini juga seringkali kita bahas di materi-materi sebelumnya ya. Bahwa kalau kita bicara Indonesia kan ada Orde Lama, ada Orde Baru, ada Masa Reformasi. Dan di situ ada dinamika di dalam menjalankan nilai Pancasila.
Kalau di Orde Lama ada manipul usdek, manifestasi politik, undang-undang dasar, ekonomi, dan sosial budaya. Jadi ya di masa itu tentu ada hal yang kita sudah bisa... lihat bersama dalam buku sejarah ya bahwa disana ada demokrasi liberal pernah berlangsung ada demokrasi terpimpin pernah terlangsung berlangsung ada paham-paham lain yang kemudian mencoba tumbuh kembang tapi akhirnya kemudian juga tidak bisa menggantikan Pancasila kemudian di masa Orde Baru kita tahu ada Pempat Eka Prostia Pancakarsa tapi akhirnya juga Orde Baru itu berakhir dengan apa namanya dengan apa namanya kolusi korupsi dan nepotisme menjadi apa namanya populer pada saat itu sehingga ya tentu hal-hal yang baik harus ditingkatkan hal-hal yang tidak baik yang harus ditinggalkan di masa reformasi ini karena di masa reformasi ini ada juga dinamika yang sangat tinggi ya misalnya di undang-undang pendidikan nasional sistem pendidikan nasional kita tidak tersebut lagi mata kuliah Pancasila Nanti setelah Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi baru kemudian ada.
Walaupun kampus itu tetap ramai melakukan kongres Pancasila, simposium, dan seterusnya seminar-seminar ya. MPR juga melakukan sosialisasi. Nah itu sebenarnya bagian dari keprihatinan bahwa di masa reformasi kelihatan kita kehilangan arah. Kenapa? Karena nididil Pancasila tidak diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sehingga perlu ada reaktualisasi. revitalisasi dari nilai-nilai Pancasila itu. Kemudian selanjutnya adalah tantangan.
Nah tentu tantangannya luar biasa apalagi di era globalisasi ini, di era teknologi informasi yang sudah canggih ya. Nah sehingga diharapkan ada ketahanan mental ideologi dari bangsa ini. Tapi itu bukan sesuatu yang mudah ya.
Dan itu tentu dirasakan oleh seluruh negara. untuk bagaimana mewariskan nilai-nilai bangsanya kepada generasi-generasi selanjutnya dan bagaimana menjaga eksistensi, apa namanya, eksistensi dari negara-bangsanya. Karena ya tentu banyak hal ya yang kita lihat dalam kontes pemerintahan, dalam kontes masyarakat, ada banyak hal-hal yang kelihatan sudah tidak sesuai lagi dengan nilai-nilai Pancasila. Bahwa masyarakat kita... pandangannya yang dulunya ramah bergotong royong dan seterusnya itu akhirnya kelihatan berubah bisa menjadi sangat bengis ya kemudian melahirkan benih-benih disintegrasi sehingga itu menjadi tanggung jawab bersama bangsa ini seluruh rakyat Indonesia bagaimana mengaktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara baik dari sekalian cukup Materi Pancasila sebagai dasar negara Alhamdulillahirrahmanirrahim Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh