Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Bismillahirrahmanirrahim Wa syukurillahi wabarakatuh Wa la hawla wa la quwwata illa billah wa la qadda Para Mahasiswa-mahasiswi yang saya hormati, para santri yang sedang belajar ilmu sholat hadis yang saya hormati, kita lanjutkan pembelajaran kita pada matrim berikutnya, yaitu jilidiga, bab ke-9, halaman 38. Pada materi ini kita akan membahas tentang periwayat yang berbohong pada hadis nabi. Yang pertama adalah hukum periwayat yang berbohong atas nama nabi. Larangan berjusta atas alam hukum Tuhan Muhammad merupakan perintah yang harus ditaati oleh madis nabi. Maka Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa orang yang sekerja berbohong atas nama Nabi, maka selamanya tidak bisa diterima wilayahnya. Oleh karena itu, di dalam teori dekatis, ulama-ulama dahulu, ulama-ulama sekarang, ini sangat malang keras untuk melakukan perbohongan atas nama Nabi Muhammad SAW.
Ada beberapa hadis lagi yang menjelaskan hal ini. Dari Ali bin Rumi'ah, dari Mubiroh Lothar M'andu, dia berkata, Aku mendengar Nabi Muhammad SAW sesungguhnya berdusta atasku tidak seperti berdusta atas orang lain. Barang siapa berdusta atasku dengan sengaja, maka hendaklah ia mengambil tempat tinggalnya di neraka. Hadis ini memperkaskan bahwa bergolong kepada Nabi Muhammad ini adalah larangan keras. Yang kedua, ada hadis pada suhri bukri juga.
Demikian juga di dalam Sunat Ibu Baca diriwakan oleh Abdurrahman bin Abi Laila dari Ali, dari Nabi Muhammad SAW, man hadatha a'ni hadithan, wa wayallahu kadikun wa wahadur khamidi. Barang si pemimpin akan sebuah hadis, dariku, ia mengetahui bahwa hadis itu justa, rakyatnya adalah salah satu, salah seorang dari para penjusra. Ini merupakan pengetahuan teras bagi kita semua, bagi para penelajar hadis.
Bagi mereka yang belajar musulmanis, maka janganlah sekali-sekali berbohong atas nama Abu Muhammad SAW. Karena berbohong atas nama ini konsumennya sangat besar. Jadi dari materi ini dapat kita ketahui.
bahwa ada beberapa hadis yang menjelaskan larangan hukum atas nama Nabi Muhammad. Oleh karena itu, biar kita tidak tergerinjir kepada kekurangan atas nama Nabi Muhammad, maka sebaiknya kita memulai jaring hadis dengan sukses. Kita lanjutkan pada maklumat berikutnya.
Bagaimana hukum Periwayat meminta upah Jadi seandainya kita seperti periwayat hadis Bagaimana? Bolehkah kita meminta upah Atau imbalan Atas apa yang kita periwayat Ulama berbeda pendapat Ketika periwayat hadis meminta imbalan atau upah Dalam periwayat hadis Sebagai ulama'menolak pemberian upah ketika ia melengkapis, seperti Ahmad bin Hanbal, Abu Hatim al-Ruzi, Ishaq. Namun, sebagian lain memulihkan, seperti Abu Muin, salah satu ibu Imam Al-Khawri. Ibn Salam menyatakan bahwa ini serupa dengan pemberian upah bagi pengacara pertengahan. Apalagi bagi mereka yang sibuk dengan hadis tidak mungkin untuk bekerja, maka ini dipergulikan seperti mana fakta para ulang tersebut.
Jadi intinya bahwa ketika seseorang... sebagai pembelajar imam hadith atau mengajar hadith, seyukurannya tidak mencari-cari keunggulan di dalam proses pembelajarannya, apalagi meminta upah. Tetapi kalau memang terpaksa, misalnya saya tidak punya pekerjaan lain selain mengajar, maka diperbolehkan tetapi dengan tidak bermewah-mewah. Saya kira pertemuan ini saya akhiri. Sekian, kurang lebihnya mohon maaf.
Ikhtinas Jurok, Ustazin. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.