Perlakuan Perpajakan menurut PSAK 72

Sep 11, 2024

Catatan Kuliah: Perlakuan Perpajakan PSAK 72

Pengenalan PSAK 72

  • PSAK 72 mengatur akuntansi pendapatan dari kontrak dengan pelanggan.
  • Menganut asas principle-based.
  • Terdapat lima tahapan dalam pengakuan pendapatan:
    1. Pengidentifikasian kontrak dengan pelanggan.
    2. Pengidentifikasian kewajiban pelaksanaan (performance obligations).
    3. Menentukan harga transaksi.
    4. Pengalokasian harga transaksi ke kewajiban pelaksanaan.
    5. Pengakuan pendapatan ketika kewajiban pelaksanaan terpenuhi.

Implikasi Perpajakan dari PSAK 72

Kebijakan Pajak

  • Terdapat dua kebijakan pajak yang terpengaruh:
    1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    2. Pajak Penghasilan (PPh)

Aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • PPN menganut prinsip penyerahan barang dan jasa.
  • PSAK 72 berfokus pada penguasaan barang atau jasa dari penjual kepada pembeli.
  • Pertanyaan penting: Apakah penyerahan barang sama dengan peristiwa penyerahan risiko?
    • Dalam banyak kasus, penyerahan dapat berbeda, membawa dampak perpajakan yang signifikan.

Aspek Pajak Penghasilan (PPh)

  • Dalam PPh, tidak ada prinsip penilaian lain selain harga perolehan.
  • PSAK 72 mengenal variabel consideration:
    • Misal: Pekerjaan yang imbalannya ditentukan oleh hasil final pekerjaan.
    • Akuntansi berbasiskan nilai pengharapan.
  • PPh menganut asas realitas; tidak mengenal nilai berbasiskan pengharapan.

Contoh Kasus Penyerahan dan Pembayaran

  1. Kasus Penyerahan Dulu: Penjual menyerahkan barang, pembayaran terjadi kemudian.
    • Penjual mengakui pendapatan.
  2. Kasus Pembayaran Dulu: Pembeli membayar terlebih dahulu, penjual menyerahkan barang di kemudian hari.
    • PSAK 72 meminta pengakuan beban bunga jika ada pengukuran nilai waktu uang.

Dampak Rekonsiliasi Fiskal

  • Terdapat perbedaan antara nilai penjualan di akuntansi dan nilai menurut perpajakan.
  • Penting untuk mempertimbangkan dampak rekonsiliasi fiskal selama beberapa tahun ke depan, hingga 5 atau 10 tahun.
  • Hal ini dapat menjadi beban yang signifikan dalam penyusunan SPT.

Kesimpulan

  • PSAK 72 telah meninggalkan harga perolehan, sementara PPh masih bergantung pada harga perolehan.
  • Perbedaan ini dapat membawa dampak besar pada rekonsiliasi fiskal wajib pajak saat menyusun SPT PPh badan.