Terpada Bursa, menjadikan Bunga-Bunga terpada Bursa Indonesia, itulah yang milik kita, untuk selama-lamanya, seorang-seorang terkecilah. Terpunggir sebuah suara bebas negeri kita, Indonesia merdeka. Indonesia merdeka, di Indonesia, titulah milik kita, selamat malam.
Berbunyi merlu di bawah gunung lembah yang biru Ini tanahku, tumpah darahku, tanah pusaka yang kaya raya, harum namanya Indonesia. Itu kan aku, tumpah darahku, tenangku sakang, bayangku yang Harum namanya Indonesia Harum namanya Indonesia Harum namanya Indonesia Mohon izin, apakah suara saya sudah terdengar? Baik. Acara akan segera kita mulai.
Om Swastiastu. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita semua. Shalom, nama budaya dan salam kebajikan.
Yang terhormat, Sekretaris Daerah Kabupaten Kelungkung yang dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Kelungkung, Ibu Luh Ketut Ari Citrawati. SOS MM, yang kami hormati Kepala BKPSDM Kabupaten Kelungkung, Bapak Ide Bagus Wirawan Adipitra SSTP MSI, yang kami hormati para pimpinan unit kerja vertikal pada pemerintah Kabupaten Kelungkung, yang kami hormati Bapak Igede Sudiantara S.Kom MT Selaku Narasumber, yang kami hormati Ibu Nikade. Dwi Surya Ningsih, SSTP MAP Selaku Narasumber, dan tentunya Bapak Ibu peserta sosialisasi yang berbahagia.
Perkenalkan, saya Ayu Devi yang akan memandu acara pada hari ini. Bapak Ibu hadirin yang kami hormati, marilah kita memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa pada hari ini. Jumat 24 November 2020 dengan Bapak Ibu semua dalam kegiatan sosialisasi Cuti Mobile.
Dan selain melalui Zoom, acara ini juga ditayangkan dan diikuti secara langsung melalui akun YouTube Kelungkung Smart City. Baik, Bapak Ibu yang kami hormati, kami persilahkan untuk bersiap dengan sikap sempurna. Kita akan awali kegiatan pada hari ini dengan mendengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Untuk yang bertugas, kami persilahkan. Bisa dalam alam berdiri, Jadi bangku hidupku, Indonesia, Tuhan sangat ku.
Ibu yang berhubung, berhubung di syarikat, berhubung di syarikat, di antara Indonesia raya. Baik Bapak Ibu hadirin yang kami hormati. Selanjutnya, agar kegiatan ini dapat berjalan lancar dan tentunya memberikan manfaat untuk kita semua, marilah kita menundukkan kepala sejenak dan berdoa bersama.
Berdoa menurut agama dan keyakinannya masing-masing. Berdoa, dipersilakan. Berdoa dapat diakhiri.
Bapak Ibu, hadirin peserta sosialisasi yang kami banggakan baik melalui Zoom maupun Youtube Kelungkung Smart City selanjutnya akan kita simak bersama arahan dari asisten perekonomian dan pembangunan Kabupaten Kelungkung sekaligus berkenan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi cuti mobile pada hari ini untuk Ibu Luketut Ari Citrawati SOSMM dengan hormat kami silakan Baik, terima kasih pembawa acara. Sebelumnya saya aturkan penganjali umat, Om Swastiastu. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam sejahtera untuk kita semua. Salam dan rahayu. Salam gemah santih.
Sebelumnya, Bapak-Ibu yang saya hormati yang mengikuti acara pada pagi hari ini melalui Zoom Meeting ini, saya ingin maklumkan bahwa Bapak Snegda yang sebenarnya berkenan hadir untuk membuka acara sosialisasi pagi hari ini, beliau karena ada acara lain yang tidak bisa diwakilkan, beliau tidak bisa hadir bersama-sama. kita di sini dan beliau menugaskan saya untuk hadir dan membacakan sambutan beliau. Jadi saya koreksi apa yang disampaikan oleh pembawa acara tadi. Saya tidak memberikan arahan tetapi saya membacakan sambutan Bapak Sekda. Oleh karena itu saya mohon izin untuk membacakan sambutan dari Bapak Sekda.
Sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Kelungkung pada acara Sosialisasi Cuti Mobile di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelungkung, Semarapura, 24 November 2023. Yang saya hormati para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Yang saya hormati pula Direktur RSUD Kabupaten Klungkung dan para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung. Bapak Ibu seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung yang berbahagia. Om Swastiastu, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam Sejahtera untuk kita semua. Salam, Namo Buddhaya, Salam Kewajikan, Rahayu, dan Salam Gemasanti.
Sebelumnya, marilah kita mengucapkan atau memanjatkan puja pengastuti ke hadapan Idesang yang Widihwase karena atas perkenaan beliau, waranugerah beliau, kita dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi cuti mobile di lingkungan pemintah Kabupaten Pelungkung secara virtual ini. Bapak dan Ibu peserta sosialisasi, sebagaimana tertuang di dalam peraturan perundang-undangan, cuti adalah salah satu hak bagi ASN yang terdiri dari beberapa jenis cuti. Jenis hak cuti bagi PNS dan P3K itu berbeda, di mana P3K lebih sedikit memiliki jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti bersama, cuti sakit, dan cuti melahirkan.
Namun, bagi PNS, memiliki tiga tambahan jenis cuti lagi, yaitu cuti karena alasan penting, cuti besar, dan cuti di luar tanggungan negara. Dengan perkembangan teknologi dan perubahan lingkungan yang sangat cepat, dan mengikuti perubahan zaman, menuntut birokrasi menjadi agil, adaptif, serta menyesuaikan dengan perubahan sistem kerja yang baru. agar bisa semakin efektif dan efesien dan bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Digitalisasi transformasi salah satunya transformasi penyesuaian sistem kerja, perubahan tata kelola pengelolaan cuti yang dulu manual, sekarang dilakukan melalui sistem informasi yang merupakan pengembangan dari aplikasi SISENSO yang dimiliki pemerintah Kabupaten Kelungkung. Diharapkan mampu membantu pegawai dalam memperoleh hak, namun tentu saja dilakukan secara efektif dan efisien. Seperti yang kita ketahui bersama, saat ini pengelolaan cuti pegawai ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Pelungkung masih dilakukan secara manual dan masih ditemui beberapa kendala.
Seperti masih ada pegawai yang belum memahami peraturan tentang cuti. Sehingga salah dalam memilih jenis cuti. Belum tertipnya waktu pengusulan cuti, di mana setelah merekap absen bulan berjalan, baru membuat cuti, karena data kehadiran ada yang tidak terbaca di aplikasi.
Terima kasih. Diperbaiki itu masih ada suara masuk. Baik, saya lanjutkan. Belum tertibnya waktu pengusulan cuti di mana setelah mereka absen bulan berjalan baru membuat cuti karena data kehadiran ada yang tidak terbaca di aplikasi Sisensu dan pengawasan cuti pegawai belum optimal sehingga mempengaruhi laporan cuti pegawai ASN. Nah, ini yang sering terjadi.
Yang saya juga mengalami sendiri menandatangani surat cuti yang sebenarnya sudah lewat cutinya. Nah ini saya harapkan ini tidak terjadi lagi. Bapak dan Ibu pegawai ASN yang telah bergabung di link Zoom Meeting dan menyaksikan melalui kanal YouTube dalam monitoring yang dilakukan oleh tim pengelola Sisensu menemukan terdapat kekeliruan dalam pengelolaan cuti pegawai PNS.
Di mana? cuti bersama yang dimiliki oleh pegawai tersebut dikelola menjadi cuti besar. Jenis cuti ini sangat jauh berbeda dan berdampak terhadap data laporan cuti pegawai menjadi tidak valid.
Selain itu, tim GDN juga menemukan kekeliruan dalam memilih jenis cuti. Cuti karena alasan penting sesuai Pasal 328 PP No. 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai ASN menyebutkan bahwa PNS berhak atas cuti alasan penting apabila A. Ibu, bapak, istri, atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
Jadi itu kalau mau mengambil cuti alasan penting itu adalah itu baru A. Ibu, bapak, istri, atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia. B. Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf A meninggal dunia dan menurut peraturan perundangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia.
Dan C, melangsungkan perkawinan. Itu tiga hal yang bisa apabila Bapak Ibu ingin mengambil cuti alasan penting. Tim GEDN juga menemukan terdapat pegawai PNS yang mengambil cuti karena alasan penting dengan keterangan menunggui anak sakit di rumah.
Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan untuk pegawai tersebut. Sebenarnya seharusnya pegawai tersebut mengambil cuti tahunan. Cuti alasan penting hanya diperuntukkan bagi anggota keluarga inti yang sakit keras yang dibuka. dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.
Nah ini harus diperhatikan Bapak Ibu, kalau hanya menunggu anak sakit di rumah, itu berarti Bapak Ibu mengambil cuti tahunan. Nah kalau anak istri atau yang disebutkan di poin A tadi, sakit di rumah sakit, itu harus boleh mengambil cuti. Alasan penting dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap. dari unit pelayanan kesehatan. Pemahaman dan pengawasan ini yang perlu kita tingkatkan agar pengelolaan cuti di pemerintah Kabupaten Lungkung bisa lebih baik, efektif, efesien, dan tepat waktu.
Dengan dikembangkannya aplikasi Sisenso Mobile yang mengakomodir cuti mobile, diharapkan pengelolaan cuti menjadi efektif dan efesien, less paper, dan bisa menghasilkan data cuti. cuti yang lebih akuntabel. Selain itu, cuti mobile ini langsung terintegrasi dengan menu surat keterangan, sehingga admin Sisensu untuk unit kerja atau perangkat daerah tidak perlu lagi mengupload dokumen cuti, sehingga seluruh pegawai ASN bisa lebih fokus dalam melaksanakan tupu oksinya dan bisa lebih maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selanjutnya, Untuk membuka acara sosialisasi mobile ini, saya buka dengan sebuah pantun.
Mohon nanti dijawab dengan cakepnya ya. Mungkin admin bisa membuka suara bagi seluruh peserta. Duduk manis membuka Facebook.
Cakep. Mencari informasi dagang betutu. Cakep.
Seluruh pegawai sudah sibuk. Semoga cuti mobile ini bisa membantu. Dengan demikian, sosialisasi cuti mobile ini sudah saya buka selaku Sekretaris Daerah dan akhir kata saya mohon maaf jika ada yang kurang berkenan dan saya akhiri dengan para mesanti. Om Santi Santi Santi Om. Semangat Kura 24 November 2023 Sekretaris Daerah Kabupaten Kelungkung Anak Agung Gede Lesmana STMT Jadi Bapak dan Ibu, demikian sambutan dari Bapak Sekretaris Daerah dalam acara sosialisasi cuti mobile ini sudah saya bacakan.
Dan saya pun berharap seperti disambutan beliau tadi, dengan sudah adanya cuti mobile ini, kita semua secara disiplin mengajukan cuti sebelum cuti itu dilaksanakan. Jangan sampai membuat surat cuti hanya untuk melengkapi. administrasi kepegawaian terutama dalam daftar hadirnya.
Dan demikian saya ucapkan terima kasih atas perhatian Bapak dan Ibu. Saya mohon maaf apabila dalam membacakan sambutan Bapak Sekda tadi ada hal yang tidak berkenan. Dan kembali saya akhiri dengan para mesanti, Om Santi Santi Santi Om.
Saya kembalikan kepada pembawa acara. Baik, Bapak Ibu hadirin yang saya hormati, demikianlah telah kita ikuti bersama arahan sekaligus pembukaan secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Kelungkung, Ibu Lukutut. Ari Citrawati S.Sos.MM. Terima kasih banyak Ibu atas arahannya.
Mohon izin Ibu untuk berkenan kita berfoto bersama. Kami undang juga untuk kedua narasumber kita, Ibu Mari dan Bapak Des Budi untuk berkenan bergabung. Kita akan foto bersama terlebih dahulu. Tentunya juga bersama dengan seluruh partisipan yang hadir melalui Zoom Meeting untuk dapat menyalakan kameranya.
Dan jangan lupa untuk menunjukkan senyum termanis Bapak Ibu semuanya. Baik, disilakan kepada host untuk membantu mengambil dokumentasi kegiatan pada hari ini. baik sudah terima kasih untuk host yang telah mengambil dokumentasinya baik mohon izin ibu asisten perekonomian dan pembangunan kebuatan kelengkung kita akan melangkah ke pemaparan materi dan teknis pada hari ini baik telah hadir bersama kita Bapak Ibu Narasumber yang luar biasa ya karena semenjak adanya PRK BKN nomor 7 tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perka BKN nomor 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNS dan juga peraturan BKN nomor 7 tahun 2022 tentang pemberian cuti P3K yang dimana sampai saat ini kami masih sering mendapatkan banyak pertanyaan terkait cuti ASM. Ini hampir setiap hari ya Bapak Ibu dari berbagai kanal entah itu melalui WA ataupun datang langsung ke kantor BKP SDM. Jadi kami memberi jawaban, ditanya lagi dan semakin banyak pertanyaan yang muncul dan kami takutnya malah Bapak Ibu nanti malah tambah pusing ya.
Jadi maka dari itu kami lakukan kegiatan sosialisasi terkait cuti ASN ini sekaligus memperkenalkan. dan menjelaskan secara teknis terkait inovasi BKPSDM tahun 2023, yaitu aplikasi cuti mobile. Sebagaimana sebuah pantun pergi ke Bandung di bulan Oktober daripada bingung?
Yuk kita langsung tanya ke narasumber. Mohon izin kami sampaikan sebelumnya kepada Bapak Ibu, apabila ada yang ingin mengajukan pertanyaan, bisa diajukan melalui rise hand, melalui room chat di Zoom ini. Selain itu juga bisa diajukan melalui kolom chat pada kanal YouTube Kelungkung Smart City. Baik, Bapak-Ibu hadirin, telah hadir dua narasumber kita pada hari ini, namun sosialisasi akan kita bagi menjadi dua sesi. Untuk sesi pertama terkait pemaparan secara teori tentang cuti ASN, dan yang kedua akan dijelaskan secara teknis terkait aplikasi cuti mobile.
Baik, tanpa berlama-lama lagi, kita undang bersama-sama narasumber kita yang pertama, seorang analis STM Aparatur Ahli Muda di bidang penilaian kinerja aparatur dan penghargaan pada BKPSDM Kabupaten Kelungkung, Ibu Nikade Dwi Surya Ningsih, atau yang lebih akrab kita kenal dengan Ibu Mari. Selamat pagi, Ibu Mari. Selamat pagi.
Apakah suara saya terdengar? Sudah terdengar Ibu, bagaimana kabarnya hari ini Ibu? Luar biasa. Baik Ibu Mari, saya yakin kita semua di sini juga sudah tidak sabar untuk mendengarkan penjelasan secara jelas tentang apa sih itu cuti, apa saja perbedaan cuti yang dimiliki oleh PNS dan P3K, dan apa saja syarat untuk mengajukan cuti tersebut. Jadi tanpa berlama-lama lagi Ibu, waktu dan tempat kami persilahkan.
Baik. Terima kasih kepada MC untuk waktu yang telah diberikan kepada saya. Sebelumnya izinkan Tiang mengucapkan tangan jali umat.
Om Swastiastu. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Shalom. Nama budaya. Salam kebajikan.
Rahayu untuk kita semua. Yang terhormat ibu asisten. perekonomian dan pembangunan yang hadir pada Sumpagi hari ini, yang saya hormati Bapak Kepala BKP SDM, Ibu Kabin penelan kerja aparatur dan penghargaan, dan juga teknisi dari Sari Bakti Mining, Bapak Desudi, dan Bapak Ibu yang bisa hadir pada kegiatan Zoom pada pagi hari ini.
Pertama-tama mungkin izin saya memperkenalkan diri ulang kembali. Mungkin ada beberapa ibu-ibu yang belum mengenal saya, kalau kata pepatah tidak kenal maka tidak sayang. Jadi izinkan saya memperkenalkan diri, nama saya. Ini KD Dwi Surya Nusih, biasa kalau ibu-ibu yang sudah tahu mungkin bisa dipanggil Ibu Dwi atau Ibu Mari. Jabatan saya sebagai analis SDM, aparatur ahli muda pada badan pepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia keupatan hukum.
Dan pada pagi hari ini, mungkin tiang sedikit berbagi atau kita mungkin sedikit diskusi terkait dengan aturan cuti. Nanti untuk teknis aplikasi cuti akan dijelaskan oleh tim teknisi dari Sari Bakti Mining dan dari saya sendiri akan menjelaskan terkait dengan aturan cuti. Sebagai pembuka, tadi sudah dibuka pantun oleh Ibu Asisten, juga oleh MC, jadi saya juga punya sebuah pantun pembuka, Bapak Ibu, biar semangat pagi hari ini. Saya minta cakepnya juga, mungkin bisa naik kret api ke Pulau Bangka. Hai kakaknya membawa terasi di dalam peti selamat pagi peserta yang berbahagia mari kita ikuti sosialisasi terkait tentang cuti tidak mempercepat kegiatan hari ini saya izin share screen Bapak Ibu Baik, pertama-tama terkait dengan cuti.
Apa sih pengertian cuti? Saya yakin Bapak Ibu semua ASN di lingkungan Pemintah Kabupaten Gungkung, pasti saya yakin sudah sangat paham apa itu cuti. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Jadi kita sekarang tidak mengenal istilah izin, tapi cuti Bapak Ibu. Pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian berwenang dari PPK untuk memberikan cuti. Kami informasikan juga kepada Bapak Ibu semua yang hadir pada sosialisasi pagi hari ini untuk SK pendelegasian berwenang terkait dengan cuti sudah berproses di bagian hukum sehingga nanti itu bisa dipakai pedoman bagi Bapak Ibu instansi.
di lingkungan pemerintah Kabupaten Punggung untuk melakukan pemberian cuti kepada pegawai di lingkungannya. Dan tim penguji kesehatan adalah tim di bidang kesehatan yang dibentuk oleh Menteri Beranggotakan Dokter Pemerintah untuk menguji kesehatan PNS. Nah, tim penguji kesehatan ini biasanya akan berkaitan nanti dengan cuti sakit nih Bapak Ibu. Baik, dasar hukum. Apa sih dasar hukum untuk ASN yang akan melaksanakan cuti?
Nah, di sini ada Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, yang mana ini merupakan Undang-Undang Tuganti dari Undang-Undang nomor 5 tahun 2014. Dan saya yakin Bapak-Ibu semua juga sudah tahu terkait dengan Undang-Undang Terbaru NKIH. Ada PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Ada Peraturan BKN nomor 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti bagi PNS yang sebagaimana telah diubah.
dengan peraturan BKN nomor 7 tahun 2021. Dan ada juga peraturan BKN nomor 7 tahun 2022 tentang tata cara pemberian cuti untuk P3K. Jenis cuti ASN, ASN itu sendiri ada dua, yaitu cuti untuk pegawai negeri sipil dan cuti untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Yang saya jelaskan pertama ya Ibu Bapak Ibu Nge, terkait dengan cuti pegawai negeri sipil. Apa saja sih jenis cuti pegawai negeri sipil? Di sini saya yakin Bapak Ibu juga pasti sudah pernah membaca, tapi saya akan kita perjelas kembali terkait dengan cuti PNS itu.
Cuti PNS itu ada tujuh Bapak Ibu. Ada cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan. Cuti karena alasan penting dan cuti bersama serta cuti di luar tanggungan negara.
Baik, kita akan kupas satu-satu terkait cuti di atas. Apa itu cuti tahunan? Cuti tahunan adalah PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang satu tahun secara terus-menerus berhak atas hak cuti tahunan.
Sekali lagi. Paling kurang satu tahun. Jadi jika belum satu tahun tidak bisa mengambil cuti tahunan. Itu yang harus diperjelas di sini Bapak-Ibu. Terus selamanya PNS berhak atas cuti tahunan adalah jumlah 12 hari kerja.
Dan bisa diberikan paling kurang satu hari. Artinya bisa diambil satu hari, bisa diambil dua hari. Dan itu pun harus seizin dari pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Terus, hak cuti tahunan yang tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja, termasuk hak cuti tahunan dalam tahun berjalan. Hak cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan. Sisa hak cuti yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 hari kerja.
Nah, saya yakin sekali setiap PNS yang mengambil cuti tahunan yang paling banyak mendapat pertanyaan pasti terkait ini. Apa sih 24 hari kerja, 18 hari kerja? Nah, mungkin saya sedikit jelaskan.
Ketika mengisi form cuti tahunan, di sana ada N-1, N-2. Dan N, mungkin Bapak Ibu sebab umum kepegawaian yang sudah sering menangani cuti pasti tahu hal tersebut, di mana ketika kita punya cuti, misalnya saya kasih contoh nih Bapak Ibu, di tahun 2021, sekarang tahun 2023, di tahun 2023 saya punya hak cuti 12 kali. Terus di tahun 2022... Saya sudah mengambil cuti saya misalnya sebanyak 5 kali, berarti saya masih punya 7. 7 sisa cuti. Ya, benar 7. Nah, maksimal yang bisa saya ambil sisa cuti saya di tahun 2022, di tahun 2023 adalah sebanyak 6 kali.
Terus di tahun 2021, saya punya sisa cuti 6 gitu misalnya. Dan maksimal itu juga yang bisa saya ambil di tahun 2023 adalah sebanyak 6 kali. Sehingga maksimal... Maksimal yang bisa saya ambil kalau tidak digunakan 2 tahun berturut-turut adalah sebanyak 24 hari kerja. Seperti itu pengertiannya.
Jadi, sisa cuti kita di tahun sekarang, maksimal yang bisa kita ambil di tahun berikutnya adalah sebanyak 6 kali. Mungkin saham sahabat di sana, Bapak Ibu, sebanyak 6 kali. Terus, cuti tahunan dapat ditanggungkan penggunanya untuk paling lama 1 tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesah. Nah kalau untuk penangguhan ini adalah kebijakan dari pejabat yang berundang memberikan cuti. Terus berlaku juga bagi PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi.
Hal yang menarik dari peraturan BKN nomor 7 tahun 2021 adalah adanya perubahan terkait dengan pemberian cuti kepada guru dan dosen. Yang besar jadi sekolah nih Bapak Ibu. Karena sebelumnya guru-guru untuk PNS, guru-guru...
PNS yang bekerja di sekolah, guru-guru, sebelumnya tidak mendapatkan hak untuk mengambil cuti tahunan. Karena liburan sekolah itu sudah dianggap sebagai penggunaan dari cuti tahunan yang bersangkutan. Tapi di perubahan perka BKN nomor 7 tahun 2021, guru-guru berhak mendapatkan cuti tahunan.
Jadi sekarang guru-guru atau dosen untuk PNS bisa mengambil cuti tahunan. Demikian ya Bapak Ibu untuk cuti tahunan. Kita bergerak selanjutnya ke cuti besar PNS.
Cuti besar dapat diberikan bagi PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus. Tetapi hal ini dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 tahun, tapi cuti besar digunakan untuk menunaikan ibadah haji pertama paling. Terus lamanya cuti besar adalah sebanyak... 3 bulan. Dan jika digunakan kurang dari 3 bulan, maka sisa hak cuti besarnya akan Hilang atau dihapus.
Misalnya PNSA mengambil cuti besar hanya 2 bulan. Jadi yang lagi 1 bulan hak cuti besarnya di tahun tersebut hilang. Seperti itu ya Bapak Ibunya.
Terus PNS yang cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang sama. Nah ini juga menarik sekali. Jika seandainya PNS mengambil cuti besar sebanyak 3 bulan, otomatis hak cuti besar.
cuti tahunannya yang di tahun yang sama, misalnya 12 hari kerja itu tidak bisa diambil. Seperti itu. Dan menariknya lagi, kalau misalnya cuti tahunan yang sudah pernah diambil di tahun berjalan, misalnya PNSA sudah pernah mengambil cuti tahunan sebanyak 6 kali. Setelah itu mengambil cuti besar. Jumlah cuti besar akan dikurangi sebanyak cuti tahunan yang sudah pernah diambil.
Jadi 3 bulan dikurangi 6 hari yang sudah pernah diambil. Terus cuti besar dapat ditanggungkan apabila terdapat kepentingan berdesak kecuali untuk menunaikan ibadah haji pertama kali atau sebagai pengganti cuti melahirkan untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya. Nah ini juga menarik sekali untuk PNS perempuan yang melahirkan anak keempat, kelima dan seterusnya tidak bisa mengambil cuti melahirkan tetapi bisa mengambil cuti besar.
Selama cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. Gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Hanya saja yang tidak dikerima adalah tunjangan jabatan. Jadi Bapak Ibu, untuk cuti besar, PNS yang mengambil cuti besar tidak mendapatkan tunjangan jabatan. Tapi penghasilan yang lain diperoleh.
Baik itu terkait dengan cuti besar. Selanjutnya, cuti sakit. Untuk PNS dan CPNS yang sakit, cuti sakit tersebut dapat diambil paling lama 1 tahun dan dapat ditambah maksimal 6 bulan apabila diperlukan. Nah, cuti sakit selama 1 hari, PNS menyampaikan surat keterangan sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter dan diberikan kepada atasan langsung.
Kalau itu cuti untuk 1 hari, perbedaan cuti sakit 1 hari dengan cuti sakit yang lebih dari 1 hari. Jika cuti sakit itu lebih dari 1 hari, PNS yang bersangkutan mengajukan form cuti. dengan melampirkan surat keterangan sakit dan diberikan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Jadi ada bedanya nih Bapak Ibu, cuti sakit hanya satu hari dengan cuti sakit yang lebih dari satu hari. Cuti sakit satu hari cukup menyampaikan surat keterangan, membuat surat keterangan.
Mungkin saya sudah pernah share surat keterangan itu di beberapa grup, baik di grup Sisensu sudah pernah saya share terkait dengan surat contoh. surat keterangan sakit satu hari itu seperti apa, terus tetap melampirkan surat keterangan dokter. Terus bagi pegawai perempuan yang mengalami keguguran, bisa mengambil cuti sakit dengan batas maksimal waktu yang bisa diberikan adalah satu setengah bulan.
Dan bagi pegawai yang mengalami kesilatan kerja, bisa menjalankan tugas kewajibannya berhak mendapatkan Cuti melahirkan bagi PNS. Setiap PNS dan CPNS dapat diberikan cuti melahirkan. Untuk kelahiran anak pertama sampai ketika pada saat menjadi PNS berhak bisa mengambil cuti melahirkan.
Seperti saya jelaskan sebelumnya, untuk anak keempat dan selanjutnya bisa mengambil cuti besar dengan jumlah cuti yang diberikan juga sama nih Bapak-Ibunya sebanyak 3 bulan. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya Diberikan citi besar Selama menjalankan citi melahirkan PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS, gaji pokok, tunjangan warga Tunjangan tangan dan tunjangan jabatan Ini mungkin bedanya Ketika citi melahirkan Mendapatkan tunjangan jabatan Tapi ketika mengambil citi besar Tidak mendapatkan tunjangan jabatan Mungkin bedanya di sana Walaupun dengan jumlah hari yang sama Begitunya Bapak Ibu Saya lanjut Nah ini cuti karena alasan penting seperti tadi sudah sampai juga diselaskan sarang ibu asisten Ketikan alasan penting diberikan kepada PNS dan CPNS apabila ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia. Salah seorang anggota keluarga meninggal dunia dan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarga yang meninggal dunia tersebut.
Dan jika melangsungkan... perkawinan juga bisa mengambil cuti karena alasan penting. Yang kedua, bagi laki-laki yang istinya melahirkan operasi seksar, dengan melampirkan surat keterangan lawat inap dan unit pelayanan kesehatan, bisa mengambil cuti alasan penting.
Terus, jika ada PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, Bisa mengambil cuti alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari ketua RT. Terus bagi yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan atau berbahaya, guna memulihkan kondisi kejiwaan yang PNS yang bersangkutan. Itu juga bisa mengambil cuti alasan penting ya. Terus selama menjalankan cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
Saya lanjut. Cuti bersama. Cuti bersama. Cuti bersama ini tidak mengurangi hak kutu tahunan Bapak Ibu.
Terus TNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Mungkin di sini masih ada yang bertanya, apa sih maksudnya? PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas citi bersama. Nah ini mungkin terkait dengan PNS kita yang bekerja di seperti perawat-perawat atau dokter yang bekerja di rumah sakit yang diharuskan yang bersangkutan karena jabatannya sebagai tenaga kesehatan tetap harus bekerja walaupun yang lainnya pada citi bersamanya Bapak Ibunya. Nah itu hak citi bersamanya itu.
Ditambahkan di cuti tahunan yang bersangkutan. Penambahan hak atas cuti tahunan hanya dapat digunakan pada tahun berjalan. Jadi hanya bisa digunakan pada tahun berjalan. Demikian. Selanjutnya, ini cuti di luar tanggungan negara.
Cuti di luar tanggungan negara bisa diambil karena alasan pribadi dan mendetak. Seperti mengikuti atau mendampingi suami istri tugas negara atau tugas belajar di dalam atau luar negeri. Terus mendampingi suami atau istri bekerja di dalam atau luar negeri.
Terus menjalani program untuk mendapatkan keturunan. Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus. Mendampingi suami istri anak yang memerlukan perawatan khusus. mendampingi atau merawat orang tua atau mertua yang sakit.
Cuti di luar tanggungan negara ini diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus karena alasan pribadi dan mendesak. PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi hidupnya paling lama 1 bulan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara. Dan sekedar informasi, Bapak Ibu. Selama menjalankan cuti di luar tanggung negara, PNS tidak berhak menerima penghasilan PNS dan tidak diperhitungkan masa kerjanya sebagai PNS. Dan maksimal cuti di luar tanggung negara yang bisa diambil adalah sebanyak selama 3 tahun.
Ini Bapak Ibu menurutku. Jadi, dan ketika mengambil cuti di luar tanggung negara, PNS yang bersangkutan harus dibebaskan dari jabatannya. ada nama jabatan kerja terus api jenis cuti yang akan diambil apa Pak tahunan cinti sakit jadi besar tim lahirkan ini bisa dicentang ini Bapak ibunya dan alasan Cutinya seperti apa, harus dijelaskan.
Lamanya cuti. Nah, dan ini cuti tahunan sisa yang seperti tadi saya bilang, maksimal 24 hari kerja, 18 hari kerja. Terus, alamat menjalankan cuti. Dan yang paling penting adalah ketika mengajukan cuti, tanda tangan dari yang bersangkutan, tanda tangan atasan langsung, dan tanda tangan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti. Selanjutnya.
Saya akan menjelaskan terkait dengan cuti pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Apa saja sih jenis cuti P3K itu? Cuti P3K itu ada empat. Mungkin berbeda sedikit, lebih sedikit dibandingkan cuti PNS. Jenis cutinya yaitu ada cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti takut, dan cuti bersama.
Nah, citi tahunan P3K. P3K yang telah bekerja 1 tahun berhak atas citi tahunan dengan jumlah 12 hari kerja. Mungkin tidak jauh berbeda dengan kita PNR, jadi jumlah harinya adalah 12 hari kerja. Dapat diberikan paling kurang 1 hari. P3K yang belum bekerja selama 1 tahun berhak mengambil citi tahunan karena alasan penting.
Nah, ini mungkin bedanya karena P3K itu tidak mendapatkan citi alasan penting ya Bapak Ibu. Tapi mungkin dikecualikan ketika yang bersangkutan belum bekerja satu tahun dan ada alasan penting yang mendesak yang harus yang bersangkutan mengambil cuti. Dan paling lama bisa diberikan 6 hari kerja. Ketiga, yang masa perjanjian kerjanya di atas 3 tahun, maka hak kisah tahunan yang tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja.
Termasuk hak kisah tahunan dalam tahun berjalan. Nah, mungkin ini juga sama dengan kita di PNS, hanya saja ini berlaku untuk P3K yang mengasah perjalanan kerjanya di atas 3 tahun. Terus, di tempat yang sulit perhubungannya, jangka waktu 7 tahunan dapat ditambah paling lama 6 hari kalender.
Ini bisa diberikan kepada PNS mungkin yang bertugas di tempat yang lokasinya susah dan transportasinya juga susah, sehingga... bisa diberikan tambahan suci tahunan sebanyak 6 hari kalender. Ketiga, yang masa kerjanya di atas 2 tahun, maka hak citi tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja, termasuk suci tahunan dalam tahun berjalan.
Nah, ini juga sama seperti kita PNS-annya saja, ini berlaku untuk ketiga yang masa perjanjian kerjanya di atas 2 tahun. Dan ini yang mungkin beda sedikit dengan kita PNS, P3K yang jabatannya guru di sekolah dan dosen di perguruan tinggi yang mendapat liburan, disamakan dengan P3K yang telah menggunakan cuti tahunan. Jadi P3K itu, P3K yang guru tidak berhak lagi mengambil cuti tahunan karena sudah mendapat liburan. Dan itu disamakan dengan menggunakan cuti tahunan Bapak-Ibunya.
Nanti bisa dijelaskan kepada... Karena nanti akan banyak sekali P3-P3K dari jabatan guru. Dan mungkin nanti bisa dijelaskan oleh yang mengikuti dari dinas penyelidikan pada hari ini.
Bahwa untuk P3K guru tidak berhak mengambil cuti tahunan. Karena sudah mendapatkan liburan yang disamakan dengan cuti tahunan Bapak Ibu. Dan berbeda dengan PNS-nya. Kalau PNS bisa.
Mungkin itu yang membedakan antara peraturan cuti P3K dengan... Peraturan cuti PNS, Bapak Ibu. Yang lanjut, ini ada cuti melahirkan. Setiap P3K dapat diberikan cuti melahirkan, yaitu untuk kelahiran anak pertama sampai dengan anak ketiga pada saat menjadi P3K, di mana cuti diberikan paling lama 3 bulan.
Sama menjalankan cuti melahirkan, P3K yang bersangkutan menerima penghasilan P3K sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lanjut. Dan ini untuk cuti sakit.
Cuti sakit P3K. P3K yang mengalami keguguran berhak cuti paling lama 1,5 bulan. Nah ini sama dengan kita PNS ya Bapak Ibu Ye. Bagi P3K perempuan yang mengalami keguguran berhak untuk mengambil cuti tahunan.
Eh cuti, maaf. cuti sakit paling lama 1,5 bulan. Ketiga, kecelakaan karena menjalankan tugas kewajibannya berhak cuti sakit sampai berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja.
Nah, berarti tidak dibatasi, yang penting sampai Dibatasi sampai berakhir masa hubungan kejanjian kerja pun masih bisa mengambil cuti sakit jika mengalami kecelakaan karena menjalankan tugas kewajiban. Jadi sakit selama satu hari menyampaikan surat keterangan sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter yang diberikan kepada atas langsung. Nah ini juga sama dengan kita PNS untuk yang sakit satu hari. Terus jika sakit selama 2-15 hari mengajukan form cuti dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter diberikan. pada pejabat yang beronang memberikan cuti.
Nah ini kalau lebih dari satu hari membuat form cuti, terus melampirkan surat keterangan dokter. Itu ya Bapak Ibu Nye. Terus sakit selama lebih dari 14 hari, beda dengan 2 sampai 14 hari, jika lebih dari 14 hari mengajukan form cuti dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah. Nah mungkin bedanya di sana, dengan yang cutinya 2 sampai 14 hari untuk P3K yang lebih dari 14 hari membuat uang cuti dengan melampirkan serat keterangan sakit dari dokter pemerintah. Dokter pemerintah itu apa sih?
Dokter pemerintah itu adalah dokter yang berstatus PNS. Atau dokter yang bekerja di instalasi kesehatan milik pemerintah. Itu buat Pak Wien untuk diketahui. Selanjutnya, cuti bersama. Nah, cuti bersama.
Citi bersama P3K mengikuti ketentuan citi bersama PNS. Jadi ini haknya sama dengan kita PNS ya Bapak Ibu. Terkait dengan citi bersama. P3K yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas citi bersama, hak citi tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah citi bersama yang tidak diberikan.
Ini juga sama dengan kita. Citi bersama juga tidak mengurangi hak citi tahunan. Ini juga sama dengan PNS.
Terus penambahan hak atas citi tahunan hanya dapat digunakan pada tahun berjalan. Nah ini dia forma cuti P3K, mungkin mirip tapi ada perbedaannya Bapak Ibu Nge. Jadi kalau ada P3K yang mengambil cuti silahkan ini formanya seperti ini, mungkin bedanya di kita ini hanya ada cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan.
Tapi ini kalau di PNS lebih banyak dia jumlah cutinya, tetap sama dia. Harus ada alamat ketika menjalankan cuti, terus ada alasannya ketika mengajukan cuti, terus ada tanda tangan dari yang bersangkutan, disetujui oleh atasan langsung, dan disetujui oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. Mungkin Bapak Ibu demikian penjelasan singkat terkait dengan cuti yang bisa saya berikan.
Mungkin jika ada yang kurang jelas, ngiring kita sama-sama diskusi. Kalau ada juga yang belum bisa saya jawab nantinya, saya akan koordinasikan ke BKN. Biar lebih jelasnya seperti apa.
Kalau saya bisa jawab, saya akan jawab. Jadi ini Bapak Ibunya. Sebagai penutup, saya tutup juga dengan pantun.
Saya minta cakepnya lagi sekali. Ada oleh-oleh di dalam peti. Cakep.
Maunya dikasih Pak Mamat dan Bu Kiran. Cakep. Boleh-boleh saja ASN mengambil cuti.
Tapi ingat, harus tetap sesuai dengan aturan. Baik, terima kasih Bapak Ibu. Saya tutup penyajian dari saya dengan teramat santih. Om Santri Santri Om. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Terima kasih. Waktu saya kembalikan kepada NC. Terima kasih Ibu Mari, luar biasa sekali ya pemaparannya sangat padat sekali dan kita jadi tahu apa sih perbedaan jenis cuti PNS dan juga jenis cuti P3K.
Dan semoga materi tersebut bisa kami terima dengan baik dan tidak ada lagi kesalahan terkait pengelolaan cuti. Baik Ibu untuk mempersingkat waktu kita langsung saja ke sesi tanya jawab Ibu. Hai sebelum kami akan memberikan kesempatan baik kepada bapak ibu yang sudah bergabung melalui room meeting ini untuk menyampaikan pertanyaannya bisa rice hand Apakah bapak atau ibu di room meeting ini ada yang ingin bertanya langsung kepada narasumber kita Apakah ada? Baik, dari Bintik Porah bisa disampaikan pertanyaannya. Terima kasih atas waktunya.
Sebelum dia bertanya, izinkan dia mengaturkan pengastung kare, Om Swastiastu. Terima kasih, ada sedikit mungkin pertanyaan. terkait dengan judi sakit kecelakaan kerja.
Nah, kalau judi sakit kecelakaan kerja itu pelaksanaannya pasti dia istilahnya opname atau dirawat di rumah sakit. Nah, dari pemaparan tadi itu ada disampaikan sampai dia sembuh. Apakah batas waktunya dia hanya perawatan di rumah sakit? apa sampai di rumahnya dia masa penyembuhannya itu tidak termasuk dia mendapatkan cuti dan bagaimana cara pengajuan selama perawatan di rumah dia itu mendapatkan cuti mekanismenya Bagaimana itu saja mungkin yang bisa dia sampaikan saya duduk dengan Pramu Santi Om Santi Santi Santi Baik, terima kasih atas pertanyaannya. Mungkin bisa saya ulang kembali pertanyaannya terkait cuti sakit karena kecelakaan kerja.
Pak, misalnya pegawai tersebut kecelakaan kerja dan harus diopname dan ternyata pemulihannya belum sembuh total, tapi sudah boleh pulang ke rumah. Bagaimana mekanisme pengajuan cutinya bila yang bersangkutan dirawatnya di rumah? Apa bisa diterima Ibu Narasumber? Ya, sudah bisa. Baik, maksudnya kami persilakan.
Mungkin saya izin menjawab ya, Bapak Angge? Bisa saya. Untuk citi sakit itu maksimal bisa diberikan selama satu tahun.
Dan untuk PNS yang mengalami kesalahan kerja, silakan mengajukan form cuti dengan melampirkan. Surat keterangan, seandainya yang bersangkutan opname, silahkan ajukan dengan surat keterangan opname. Lampirkan itu ketika mengajukan cuti.
Nah, ketika sudah selesai melaksanakan opname, terus yang bersangkutan harus dirawat di rumah, pastinya kan akan ada, tetap melakukan pemeriksaan atau melakukan pemeriksaan ke rumah sakit. Dan seperti itu pasti ada, Pak. Nggak mungkin kan di rumah, cuma diem aja.
Tidak dirawat gitu lukanya pasti seperti itu. Nah jadi ketika di rumah pun tetap mengajukan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan perawatan dari dokter yang menangani PNS tersebut. Dan itu bisa dibelikan maksimal satu tahun. Seperti itu.
Gimana Pak? Sudah jelas Pak atau kurang jelas? Ini mas, begini bu, karena kan saya juga mengalami waktu ini kan kecelakaan kerja, pas melaksanakan pemerintah daerah, lakukan kegiatan resip sampah plastik di Kusambu.
Nah, itu saya mengalami patah tulang di bahu, dirawat hanya 4 hari. Sekarang operasinya, besoknya... dipulangkan dari rumah sakit.
Nah, untuk melakukan kegiatan-kegiatan itu menunggu pemeriksaan tindak lanjut atau pemeriksaan ulang ke rumah sakit. Nah, dalam jangka waktu ini apakah dari rumah sakit memberikan kami seharusnya cuti karena kita melakukan pemeriksaan dalam berjangka ini. Seminggu sekali, seminggu sekali itu pelaksananya.
Nah, kalau kami kan tidak bisa meminta surat cuti sakitnya tersebut. Seharusnya dari pemerintah dalam hal ini rumah sakit seharusnya memberikan diagnosi bahwa kita melakukan. istirahat di rumah dalam jangka penyembuhan yang dilakukan oleh PNS kalau ujung-ujung kita selaku PNS memberi ke meminta itu kan ndak dietis karena kita ndak tahu bagaimana mekanisme diagnosi dokter sebut begitu Bu Izin Pak, kalau terkait dengan diagnosa dokter kan pasti dokter sebenarnya lebih paham. Ketika PNS yang memang patah tulang dan memerlukan perawatan yang lama untuk sembuh, harusnya sudah di diagnosa itu sudah disebutkan di sana, oh ini PNS ini harus dirawat mungkin selama 3 bulan atau berapa bulan di rumah. Harusnya seperti itu.
Hai mengintervensi sampai ke sana apa untuk apa keterangan dokter itu kalau seperti itu kejadiannya kalau seandainya dokternya cukup memberikan perawatan di rumah cuma satu minggu aja berarti Satu minggu berarti memang diagnose dari dokternya menyatakan cukup satu minggu untuk waktu yang bersangkutan beristirahat. Berarti kan seperti itu. Bagaimana Pak?
Dari pengalaman saya, saya tidak dikasih seperti itu. Hanya disuruh cek ulang. rujukan-rujukan ulang untuk melakukan pengecekan pembali tidak disarankan atau di dari keterangan dokter itu bahwa kita boleh melakukan cuti sakit gitu lagi nipah nah ketika Bapak diberikan berikan Bapak disuruh beriksa kembali nah yang di Bapak lampirkan surat itu ketika apapun diperpanjang satu minggu Bapak berujuk lagi periksa lagi satu minggu diperpanjangkan itu Pak surat apa Surat sakit yang dilampirkan seperti itu Surat keterangan dokternya ya seperti itu Karena dari dokternya sendiri pun Kan nanti setelah satu minggu datang lagi Yang sudah dipikirkan Nanti diberikan lagi jangka waktu satu minggu Itu bisa dilampirkan untuk surat form cutinya Terima kasih Terima kasih Baik selanjutnya Dari Pak Kabir Pendidikan A Mas Ano ingin bertanya, bisa waktunya kami persilahkan. Baik, terima kasih banyak waktunya Bu Depi. Terdengar suaranya ya?
Terdengar. Om Swasya Su, semuanya. Saya langsung saja kepada Bu Mari yang cantik jelita, pak nar kerja saya. Terima kasih banyak Pak Kami. Ini tidak dipertanyaan, mungkin kita bisa sharing, Bu Mari.
Yang pertama adalah, sering ini terjadi yang kami alami, mengajukan, tadi sudah disampaikan juga oleh Bu Asisten, mengajukan cuti tahunan yang pastinya sudah berencana. Kami memang sangat banyak sekali, apalagi kami terkaitannya dengan TPG. ya, penyelenggaraan profesi guru lalu sampai dia tidak ada surat keterangan apapun, ya sehingga kadang-kadang dia mungkin kelupaan tanda kutip atau bagaimana ya melakukan itu setelah dia melaksanakan cuti baru menyusul, itu mungkin agar kita punya persamaan yang sama nanti di dalam aplikasi Biar dipertegas lagi, bagaimana sih seharusnya mengajukan cuti tahunan yang benar. Yang notabene cuti tahunan itu biasanya berencana banyak. Kalau yang tidak berencana kan pastinya cuti sakit.
Nah mungkinlah kita tahu lagi seminggu saya sakit, tidak mungkin. Itu cuti sakit baru bisa diakomodir. Ini biar menyatukan persepsi, karena kita akan memulai dengan sosialisasi ini pertama dengan cuti mobile.
sehingga kita tidak ada komplain dari dulu boleh pak, dulu boleh jangan sampai begitu karena ini sudah pakai putih mobil Pastinya akan terjadi hal-hal yang seperti itu. Itu yang pertama. Yang kedua, mengajukan cuti dengan hari yang sama.
Bumari kadang-kadang kami di sekolah merasa keberatan, apalagi saya sendiri ya, sementara dipercaya di Kabinet Pemimpinan Ketenagakan yang selalu memantau guru-guru kami. Sehingga dalam satu sekolah, apalagi di SD, hanya ada guru kelas setiap. Sekolah itu paling banyak 6 guru kelas, 6 rombel. 6 rombel berarti 6 guru kelas.
Itu kalau sampai ada lebih dari 2 yang cuti, dengan hari yang bersamaan tentunya akan menghemat pembelajaran yang ada di sekolah itu. Itu mohon diperkegas pertimbangannya. Karena kan di klausul cuti itu, peraturan cuti itu, kepala...
PPK dalam hal ini atau dilegasikan ke kepala binas berhak untuk memilah cuti itu, mana yang paling urgent didahulukan dan mana yang bisa ditunda. Karena kita nanti pasti akan, kalau saya menolak di sini pertanyaannya pasti ke PKPSM. Sehingga nanti sama jawaban kita. Karena kita akan menyelamatkan, lebih penting menyelamatkan anak didik kita. Apalagi melihat nanti sering saya tanya, saya turun.
mengecek cuti itu bersamaan ternyata dalam satu lingkungan atau dalam satu desa terjadi ngaben masal. Dia akan cutinya bersamaan. Apalagi guru-guru itu berasal dari yang sama.
Setelah saya cek ternyata ada yang cuma bahasa balinya ngayah saja, ngupin, ikut juga cuti di hari yang sama. Padahal yang punya keluarga ngaben itu, itu yang seharusnya lebih penting. Itu yang perlu kita samakan persepsi. Sehingga nanti penolakan atau penundaan yang kita berikan itu yang bersangkutan merasa legowo dan senang hati.
Karena yang takut sekali puikin aja burunin. Begitu yang sering terjadi, kalau salah kita memberikan tidak sesuai ekspektasinya guru-guru itu, pasti akan sama tiang terutama yang akan dikeselin gitu lah. Gitu bahasa kerennya Bu Mari.
Mungkin itu dua hal yang perlu kita sesamakan persepsinya mudah-mudahan terakomoder. cuti mobile ini. Terima kasih banyak dan yang tutup dengan Pak Rameh Santi. Om Santi Santi Santi Om.
Terima kasih. Baik. Terima kasih Pak Kabit.
Luar biasa sekali pertanyaannya Pak Kabit. Baik. Terkait dengan cuti tahunan benar sekali yang dibilang sama Pak Kabit. Kalau seandainya kita mengambil cuti tahunan sudah barang tentu alasan kita mengambil cuti tahunan itu adalah alasan yang sudah kita rencanakan. Jadi pastinya ketika kita mengambil citi tahunan itu harus diambil sebelum kita melakukan citi tahunan tersebut.
Itu yang benar Pak Kami. Kecuali mungkin kalau citi tahunan itu diambil ketika ada anak sakit dan harus ditunggu di rumah ya Pak ya. Bukan kita anak sakit yang opname.
Kalau opname kan kita bisa mengambil alasan penting. Tanya anak kita sakit di rumah, boleh kita mengambil citi tahunan. Nah itu kan masih bisa di, apa istilahnya, bisa di...
dibuatkan cutinya setelah melaksanakan cuti tersebut, tapi untuk alasan-alasan yang lain seperti peteriannya, seperti mau berlibur gitu misalnya kan, mau ngambil cuti tahunan saya mau ngambil cuti tahunan untuk liburan, itu pasti sudah disesanakan. Jadi sudah semestinya kalau cuti tahunan itu dibuat sebelum melakukan cuti tahunan itu sendiri. Jadi itu Pak Kabin Ngeh mungkin nanti bisa dijelaskan kepada guru-guru yang ada di seluruh lingkungan Pintas Kabupaten Tumpung. Terus untuk cuti tahunan yang diambil bersamaan. Nah, itulah gunanya pejabat yang berwenang memberikan cuti, Pak Kabin.
Melihat cuti tahunan itu tetap harus memperhatikan kekuatan personil yang ada di unit kerja tersebut. Itu ada asurannya di PRK BKN 24 tahun 2017. Jadi, pejabat yang berwenang memberikan cuti bisa melakukan penolakan cuti. menangguhkan cuti tersebut, jangan diambil saat itu, mungkin bisa nanti, seperti itu itu kewenangan pejabat yang berwenang memberikan cuti, jadi tidak salah Pak Kabit, kalau misalnya di sekolah ini cuma ada dua guru mekejang cuti, ada yang ngajar gitu misalnya, terus Pak Kabit oh yang ujian-ujian, saya pilih, saya kasih itu aja cuti, bisa, bisa, seperti itu mungkin, kan Pak Kabit nanti kan Pak Kabit mungkin sebagai atasan langsung, memberikan kesimpangan juga kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti, Pak di sekolah ini personilnya cuma ada segini kalau semua cuti gimana anak-anak siapa yang ngajar nah itu bisa jadi bisa bisa sekali kalau misalnya cuti itu memang hak pegawai nih tapi kalau aturannya juga ada Jadi harus memperhatikan kekuatan personil di lingkungan unit kerja tersebut.
Demikian Pak Kado. Mungkin itu sedikit penjelasan dari siang. Nonton wali Pak.
Mungkin menambahkan sedikit. Baik, terima kasih banyak. Berarti kita sudah sama persepsi kita, Bu Mari. Cuma ada sedikit juga tadi biar kita didengar oleh kepala-kepala sekolah yang ikut.
Karena nanti jangan sampai menjadi alasan cutinya, Niko. untuk libur yang sering menyampaikan kepada guru-guru di sekolah kalau bisa, kalau memang sayang kepada anak didiknya, jangan hanya pakai, oh menghabiskan liburan itu untuk lancong-lancong kalau memang guru itu memang sayang sama didiknya, mudah-mudahan bisa lebih baik ngacar aja di sekolah daripada berlibur yang tidak jelas, kalau memang berliburnya jelas, bagus mungkin itu sedikit terima kasih banyak terima kasih Pak Kabir Mungkin izin menambahkan sedikit. Baik, terima kasih atas waktunya. Kita langsung saja, pertama BKPTN itu kebetulan juga mengetahui seri terkait dengan Citi, baik terkait dengan pertanyaan Pak Kapil Mas Tane, jadi untuk pengajuan Citi sebenarnya untuk nanti Citi Mobile-nya kita bisa mengajukan Citi sebelum tanggal pelaksanaan Citi.
Jadi memang rancangannya... seperti tadi, kecuali ada hal-hal yang memang tidak memungkinkan untuk mengajukan sisi sebelum pelaksanaan sisi. Jadi itu menjadi panduan dari kita bersama agar tidak ada lagi pegawai mengajukan sisi selama setiap tahunan setelah melaksanakan sisi.
Baik, kemudian terkait dengan yang kedua, mungkin yang bisa ditambahkan sedikit terkait dengan POM Sisi. Jadi di POM itu sudah jelas sebenarnya bahwasannya ada... yang bertatangan di sana adalah yang bersantusan, yang akan mengambil sisi, kemudian ada pertimbangan atasan langsungnya, kemudian yang terakhir baru pejabat yang berundang. Nah kalau dari sisi pertimbangan atasan langsung, sebenarnya atasan langsung yang memegang peranan sebenarnya kalau memang guru misalnya di sekolah, harusnya kepala sekolah bisa memberikan pertimbangan apakah memang keputusannya memungkinkan nggak kalau gurunya sisi misalnya.
berlebih dari satu orang, misalnya ada 56 orang, kecil dua orang, jadi kan nggak mungkin di sekolah sekitul. Jadi atasan langsungnya sebenarnya bisa menolak, bisa atau tidak menuju juga bisa di sana. Di kompetisi itu dijelas ada sebelum nanti permohonan kecil itu masuk ke pejabat yang berwenang dalam hal ini kepala dinas pendidikan. Jadi seperti itu kontrolnya Pak Mas, jadi di kepala sekolah juga harus bisa memberikan kontrol, memberikan pertimbangan.
Kalau memang tidak memungkinkan ya, Mungkin tidak disetujui atau ditanggungkan. Silakan, Pak Janakir. Demikian mungkin sebagai tambahan. Terima kasih, Pak. Baik, terima kasih atas tambahannya, Pak Kabin.
Mungkin karena keterbatasan waktu, kita pilih lagi satu pertanyaan di room chat Zoom Meeting Miki Nggi. Apakah bila dari bagian PKP setelah kelungkung? Apakah bila menjalankan cuti besar berhak atas TPP? Apakah bila punya sisa cuti tahun sebelumnya bisa diambil sekalian di tahun berikutnya? Misal 6 hari ditambah 12 hari, jadi totalnya 18 hari.
Bisa diterima, Bu Mari? Seperti sudah saya jelaskan tadi, Untuk JT Besar, PNS tersebut berhak menerima penghasilan, kecuali tunjangan jabatan. Nah untuk TPP sendiri, kan kalau TPP kita dikelungkong kan berdasarkan e-kinerja, ada meng-input aktivitas, bukti aktivitas. Jika seandainya Bapak Ibu meng-input bukti aktivitas, ya bisa mendapatkan TPP, tapi kalau seandainya tidak. Maksudnya cuti di rumah Tapi tidak melakukan penyimputan aktivitas Terus melalui aktivitasnya kosong Tentu tidak mendapatkan TPP Seperti itu Dan untuk yang kedua Terkait dengan sisa cuti Seperti saya jelaskan tadi Ketika kita tidak mengambil cuti di tahun ini Misalnya kita tahun ini punya 12 hari cuti Kita baru ambil 4 misalnya Terus masih sisa 8 Maksudnya Maksimal sisa cuti yang bisa kita ambil di tahun berikutnya adalah sebanyak 6 hari.
Jadi tahun berikutnya kita punya 12 hari ditambah 6 hari adalah sebanyak 18 hari sejak. Seperti itu. Oke Bapak Ibu.
Mungkin demikian yang bisa saya jawab. Baik, terima kasih karena sudah menjawab pertanyaannya, Nge. Ibu Mari, mohon izin dan mohon maaf bagi Bapak Ibu yang masih memiliki pertanyaan.
Nanti akan kita diskusikan lagi, Nge, karena acara kita akan lanjutkan dengan sesi penjelasan teknis terkait penggunaan aplikasi cuti mobile. Terima kasih, Nge, Ibu Mari. Sekarang kita lanjut ke sesi. 2 karena keterbatasan waktu jadi Bapak Ibu hadirin semuanya kita akan lihat nih bagaimana sih cara atau tutorial dan apa saja fitur-fitur yang ada pada aplikasi cuti mobile ini, baik tanpa berlama-lama lagi mari kita undang Bapak Desudi selamat pagi Bapak Mohon izin, Pak Desudi. Selamat pagi, Bu Dengci.
Selamat pagi, Pak. Gimana kabarnya? Baik-baik. Terima kasih sudah menyempatkan waktunya untuk hadir sebagai narasumber di kegiatan sosialisasi kami pada hari ini, Pak.
Oke. Baik Pak, langsung saja. Untuk penjelasan teknis terkait aplikasi cuti mobilenya, untuk waktu dan tempat kami persilahkan. Terima kasih Bu Devi selaku pembawa acara.
Baik, yang pertama saya yang terhormat Bapak Sekda Kebuatan Kelungkung, di mana diwakili oleh Ibu Asisten. Yang saya hormati Bapak Kepala Badan di BKP SDM, Pemerintah Kebuatan Kelungkung. Kemudian yang saya hormati para pejabat berwarna di pemerintah Kabupaten Kelungkung. Dan yang saya hormati Ibu YP selaku kabit serta jajaran tim yang menangani aplikasi Sinsu. Dan yang terakhir yang saya banggakan para peserta sosialisasi cuti Sinsu di lingkungan pemerintah Kabupaten Kelungkung.
Pertama-tama saya ucapkan selamat pagi. Om Swastiastu, saya di sini, saya Ikerdi Sudiantara, mewakili tim dari Prof. Dr. Imade Oka W.Diantara. Pada kesempatan kali ini saya akan membawakan materi terkait dengan tata cara penggunaan dari cuti mobile dari SISENSO. Mungkin saya langsung saja izin share screen, apakah sudah bisa terlihat?
Ini mungkin yang awal dulu dengan di mobilenya, di Sinsu Mobile. Di sini sudah, jika Bapak-Ibu sudah download aplikasi Sinsu yang terbaru, di bawah sini sudah ada menu baru, yaitu pengajuan cuti. Di mana pada menu ini Bapak Ibu selaku ASN dapat melakukan pengajuan cuti secara mobile. Nah, dari beberapa hari yang saya pantau semenjak dari kehadiran menu ini, Bapak Ibu terlihat bingung ketika ada notifikasi seperti ini.
Silakan update. data diri Anda di admin unit kerja. Sudah banyak juga ada yang bertanya bagaimana maksudnya. Maka sekarang saya jelaskan. Jadi ketika ada notifikasi seperti ini, maka Bapak Ibu selaku pengguna dari aplikasi SISINSO Mobile itu wajib untuk mengkoordinasikan ke admin unit kerjanya masing-masing.
untuk mengupdate data diri pegawai. Bagaimana caranya? Jadi seperti biasa Bapak Ibu login ke unit kerjanya masing-masing.
Kemudian di sini ada menu kelola data, data cuti. Nah di sini Bapak Ibu bisa lihat ketika pegawai meminta untuk mengupdate data diri, maka Bapak Ibu silakan untuk mengakses. menu ini, kemudian dicari namanya sebagai contoh saya pakai Ibu Dewi, Ibu Mari nah disini ada tombol pensil jadi Bapak Ibu bisa tekan kemudian isi data dirinya di update data dirinya bahkan seperti disini ada atribut jenis kelamin, jenis pegawai, apakah dia PNS CPNS atau P3K Jadi kaitannya dengan cuti yang bisa diambil nantinya. Kemudian ada TNT jabatan, mungkin saya coba sembarang saja. Kemudian juga di sini ada atribut jumlah anak.
Nah jumlah anak ini ada kaitannya dengan pengambilan cuti melahirkan. Kemudian di bawah juga ada sisa cuti tahunan, di mana sisa cuti tahunannya ini bisa di input atau kuota dari cuti tahunannya. Nah, pada di aturan yang kami terima, dari cuti tahunan itu maksimal adalah 12 untuk tahun berjalan. Kemudian, Untuk di tahun sebelumnya itu adalah 6. Nah, jadi Bapak-Ibu bisa input di sini.
Jika melebihi dari 6 atau misalkan saya ketik 7 di sini, dia tidak akan diizinkan seperti itu. Jadi maksimalnya adalah 6. Misalkan saya puluhkan saja. Nah, kemudian yang di bawah ada cuti yang telah diambil pada tahun berjalan. Tahun-tahun 2023. Sini juga bisa di-input.
Nah, ini kaitannya dengan menginformasikan kepada atasan langsung selaku verifikator dan juga pejabat berwenang sebagai pertimbangan untuk memberikan cuti kepada Bapak-Ibu. Mungkin saya input, coba saja. Kemudian diklik simpan. Nah, tandanya sudah mengupdate data diri adalah adanya tombol biru ini.
Atau ketika diklik, dia akan menuju ke halaman data pengajuan cuti. Nah, kemudian pegawai akan dapat pengajukan cuti di aplikasi SISENSO Mobile. Nah, dengan izin Bapak-Ibu, saya pause dulu.
Mohon izin, sepertinya ada kecelakaan teknis, saya coba tanganin dulu. Baik, saya lanjutkan kembali. Nah, tadi mungkin ada terkendala sedikit. Saya coba menggunakan user test dari Isento Mobile. Kemudian, nah di sini yang pertama ada atribut NIP.
Nah, di mana NIP ini merupakan NIP dari... pengguna atau NIP yang mengajukan cuti, kemudian ada nama lengkap jabatan, kemudian masa kerja, nah masa kerja ini dihitung dari TMT jabatan yang tadi Bapak Ibu sudah selaku admin sudah inputkan di menu data cuti di SISENSO webnya kemudian di bawah ada pilihan jenis cuti Pilihan jenis cuti ini ada cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara. Nah, di mana ketika diklik, ini akan memunculkan informasi terkait dengan apa saja kriteria-kriteria yang harus dipenuhi dari pengambilan cuti tersebut.
Nah, di sini seperti cuti tahunan. Jadi kriterianya itu ada yang pertama ada untuk PNS dan P3K, kemudian pegawai sudah bekerja setahun atau lebih, kemudian jumlah maksimalnya adalah 12 hari kerja, kemudian diberikan paling kurang satu hari, dapat ditanggungkan penggunaannya paling lama satu tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak. Begitu juga dengan cuti-cuti lainnya, ada informasi-informasi yang mungkin perlu diketahui oleh pengguna SISINSO Mobile. Mungkin saya coba cuti tahunan, kemudian dimasukkan alasan cutinya apa, saya coba misalkan menghadiri acara keluarga.
Kemudian dipilih tanggal awal, tentunya ketika memilih tanggal, Tidak diizinkan untuk memilih tanggal mundur atau tanggal hari-hari sebelumnya. Jadi ini sifatnya maju. Jadi Bapak Ibu mungkin saya coba memilih di bulan Desember. Nah kemudian di bawah tanggal juga ada...
muncul sisa cuti dari cuti tahunan. Nah ini khusus untuk cuti tahunan, maka dia akan muncul kuota dari cuti tahunan yang dimiliki oleh pegawai. Kemudian ada juga alamannya cuti. Kemudian yang perlu dimasukkan lagi adalah alamat selama cuti, misalkan saya ketik saja dengan pasar, dan juga nomor telepon.
Dan yang terakhir adalah tanda tangan dari pegawai yang mengajukan cuti. Kemudian disimpan, ada konfirmasi untuk pengajuan data cutinya, klik yakin. Kemudian data pengajuan cuti berhasil diajukan.
Nah seperti ini. Ini bisa dilihat detailnya. Nah, jadi ketika warna di samping adalah biru, jadi cuti tersebut masih berstatus belum diverifikasi atau belum valid. Jadi ini baru hanya sebatas pengajuan. yang nantinya akan perlu diverifikasi oleh atasan langsung dan pejabat yang berwenang.
Nah, di sini Bapak-Ibu selaku admin juga dapat melihat pengajuan cuti dari pegawai tersebut melalui menu data cuti ini. Mungkin seperti ini gambarannya dari pengajuan dari data cuti yang diajukan oleh pegawai. Di sini juga Bapak Ibu selaku admin dapat mengedit jika atasan langsung dan kepala unit kerjanya salah.
Bisa di edit di sini, atasan langsungnya bisa dipilih, kemudian jabatannya juga bisa diganti. Nah ini kaitannya dengan nanti ketika cuti ini dicetak, seperti itu. Nah bagaimana form cetaknya, ini bisa saya tampilkan, seperti ini. Jadi ada data pegawainya. Kemudian jenis cuti yang diambil, kemudian alasan pengambilan cutinya, kemudian ada lamanya cuti, kemudian ada catatan cutinya, di mana di catatan cuti ada kuota cuti dan cuti-cuti yang telah diambil pada tahun berjalan.
Kemudian ada alamat selama menjalankan cuti, tanda tangan dari yang mengajukan. Kemudian ada tanda tangan dari atasan langsung dan pejabat yang berwenang. Baik itu mungkin dari sisi pegawai dan admin. Nah bagaimana jika dari sisi atasan langsung dan pejabat yang berwenang. Nah jadi untuk atasan langsung dan...
pejabat yang berwenang ketika ingin memverifikasi cuti dari pengajuan cuti dari pegawai bawahannya bisa mengklik tombol verifikasi cuti. Nah kemudian disini akan muncul data-data pengajuan cuti dari pegawai yang pegawai yang pada unit kerjanya. jika atasan langsung dan pejabat yang berwenang merupakan orang yang sama, pegawai yang sama, jadi cukup hanya sekali melakukan verifikasi. Seperti contoh ini, saya coba user test.
Jadi di sini terlihat, pegawai yang mengajukan cutinya. Disini ada NIP, nama unit kerja, jabatan, jenis cuti yang diambil, kemudian alasan cuti, ada tanggal awal dan tanggal akhir dari pengambilan cuti, ada masa kerja, alamannya cuti, alamat selamat cuti, nomor telepon. Nah disini juga ada sebuah form, yaitu cuti yang pernah diambil. Di sini Bapak-Ibu selaku atasan langsung maupun pejabat yang berwenang dapat memberikan istilahnya itu seperti perbandingan atau alasan untuk memberikan cuti atau tidaknya.
Di sini ada formnya, kemudian ada juga form sisa cuti tahunan. Di sini bisa dilihat oleh... atasan langsung maupun pejabat yang berwenang. Kemudian jika atasan langsung menyetujui, maka bisa mengklik tombol setuju. Begitu juga jika ingin menolak, bisa mengklik tombol tolak.
Namun di sini tetap harus ditandakan tangani oleh pejabat yang berwenang maupun atasan langsung. Misalnya contoh. Saya setujui.
maka pengajuan cuti tersebut hilang. Dan dari sisi pegawai yang mengajukan cuti, akan muncul tombol cetak dokumen, di mana Bapak Ibu selaku pegawai yang mengajukan cuti dapat mencetak dokumen ini untuk disimpan sebagai arsip. Dan ditandai juga dengan warna hijau pada sisi kiri dari list pengajuan cuti.
Nah, mungkin itu tata cara teknis dari cuti SISENSO Mobile ini dan juga sudah kami buatkan panduan berupa dokumen PDF nanti mungkin akan di-share kembali ke Bapak Ibu selaku pegawai. Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan. Nah, karena tadi di Bapak Ibu...
Sebelumnya membuka dengan pantun, maka saya disini akan menutup dengan pantun. Saya mulai, agar proses cuti berjalan mulus, mari kita uji coba dengan serius. Mungkin sekian yang bisa saya sampaikan, mohon maaf jika ada salah-salah kata.
Saya ucapkan terima kasih waktu dan saya kembalikan. kepada Bu Depi selaku pembelajaran. Terima kasih.
Baik, terima kasih sekali atas penjelasannya Bapak Desudi. Luar biasa sekali aplikasi Citi Mobile ini. Bisa saya ulas sedikit tentang penggunaan aplikasi ini.
Berarti admin Sisensu di sini harus lebih dahulu menginput data pegawai di Sisensu seperti yang telah dijelaskan tadi. Baru nantinya semua ASN dapat menggunakan aplikasi. Aplikasi cuti mobile dan admin juga bisa melihat usul pengajuan cuti di menu data cuti di web Sisinso dan dapat langsung mengedit data atasan langsung maupun kepala unit kerjanya yang tidak sesuai. Luar biasa sekali fitur-fitur yang ada di aplikasi cuti mobile di Sisinso ini yang sepertinya akan mempermudah kami dalam mengajukan cuti dan bisa meminimalisir.
Kesalahan dalam pengelolaan cuti ASNG. Baik Pak, untuk mempersingkat waktu, kami buka sesi tanya-jawab lagi. Untuk Bapak Ibu yang ada di Zoom, jika ada pertanyaan bisa raise hand-nya. Dan untuk yang melalui kanal YouTube, bisa menyampaikan pertanyaannya melalui kolom chat. Apakah ada yang ingin bertanya?
Ibu Dekretaris, ada pertanyaan? Iya, izin dengan Pak Gede. Terima kasih atas waktunya.
Jadi, selamat pagi. Om Sastri Astu, Bapak Ibu. peserta sosialisasi di pagi ini, terima kasih atas waktunya untuk Bu Depi, semua acara.
Jadi terkait dengan cuti mobile, ini tentunya sangat membantu bagi pegawai kita yang akan mengajukan cuti, jadi mereka bisa mengajukan lewat handphone, jadi mobile. Namun yang saya tanyakan di sini adalah, pernah dicoba di sini di DPM PTSP Jadi dicoba menggunakan Cuti Mobile Nika, namun Sebelum sosialisasi Niki Kami nggak tahu apakah sudah diperbaiki Atau tidak Jadi disini kan Di bawah Kepala dinas itu kan hanya ada Dua pejabat struktural, jadi sekretaris Sama kasubag umum Kepegawian Jadi yang madia Jabatan fungsional Madia dan muda yang di bawahnya itu adalah koordinasi atau garis komandonya adalah langsung ke kepala dinas nah pernah dicoba untuk mengajukan cuti oleh JF Ahli Madia Itu setelah dicek, jadi ditandatangan oleh Kepala Dinas, jadi sudah terverifikasi. Kemudian ada verifikasi berikutnya adalah atasan dari Kepala Dinas, yaitu Bapak Sekda. Nah, sehingga cutinya itu jadi nyangkut di Bapak Sekda.
Yang saya tanyakan apakah nanti terus... Jadi Pak Sekda itu akan banyak menandatangan cuti dari unit kerja-unit kerja yang langsung dari kepala dinas. Artinya yang atasannya adalah kadis langsung seperti JF-JF. Nah seandainya seperti itu, bagaimana dengan SKU Pati tentang pendelegasian kewenangan?
Itu kan ada didelegasikan kewenangannya kepada kepala unit kerja untuk memberikan cuti. kepada pegawai di lingkungan kerjanya. Jadi sehingga kalau kita mengajukan cuti yang di bawah kadis itu, jadi nyangkutnya nanti akan di Pak Sekda.
Nah, dengan demikian apakah sebelum cuti itu diperip oleh Bapak Sekda, boleh mereka cuti atau menunggu itu? Misalnya kan karena terlalu banyaknya Bapak Sekda merip cutinya itu kemungkinan akan telat-telat terus gitu apakah mungkin sudah di perbaiki alurnya atau seperti apa, itu aja sih Bu Depi terima kasih Pak Gede mohon inputnya, mungkin sudah ada alur lainnya mohon penjelasannya nanti kalau yang ditanya, biar bisa yang jawab, terima kasih Om Santi, Santi, Santi Ibu Sekretaris, terima kasih atas pertanyaannya. Apakah Pak Gites diantara sudah bisa menjawab? Baik, terima kasih Ibu Gites.
Terima kasih Ibu Sekretaris. Izin saya menjawab. Nah, jadi memang yang kemarin alurnya masih mencari ke... atasannya siapa, kemudian atasannya si atasan itu siapa, itu yang akan dijadikan pejabat perundang, seperti itu alurnya. Namun yang benar sebenarnya mengikuti aturan yang tadi Ibu sampaikan, seperti itu.
Nah jadi dari kami juga sedang melakukan perbaikan terkait alur dari verifikasi tersebut, maka dari itu kita perlu melakukan uji coba agar... hal-hal seperti ini bisa kita temukan seperti itu. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan.
Terima kasih, Bu Sekretaris. Saya kembalikan. Terima kasih, Pak Geding.
Baik, terima kasih atas jawabannya. Ijin menambahkan mungkin pada MT, Ijin Ibu Sekretaris, mungkin Ijin menambahkan pada Sudi juga. Terkait dengan cuti mobile ini, mungkin melalui sosialisasi ini, saya ingin menyampaikan bahwa cuti mobile ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2024. Jadi, dan di bulan ini sampai bulan depan, kita akan mengadakan uji coba dumun, Ibu Sekretaris.
Kami sosialisasi dumun terkait dengan tata caranya seperti apa, mungkin dari OPD-OPD. Bagi admin sisensu silahkan memperbarui data seperti yang tadi disampaikan oleh Pak Desudi. Setelah itu kita akan melaksanakan uji coba satu bulan dan nanti akan ada surat dari kami BKP SEM kapan kiranya pelaksanaan cuti mobile ini akan diberlakukan.
Seperti ini ke Ibu Sekretaris. Oke, semua infonya Budwi. Dan untuk apa?
atasan-atasan dari atasan langsung dan pejabat yang berwenang memberikan cuti juga nanti akan disesuaikan dengan SK Pendelaga Seandau Wenang. Bu Wenang, seperti itu ya Ibu Sekretaris. Ya, siap. Ya, ibu.
Ya, siap. Ya, siap semua. Baik, apakah ada yang mau bertanya lagi? Bisa di raise hand, ya. Untuk yang mengikuti via kanal Youtube juga bisa memberikan pertanyaannya pada kolom chat yang tersedia di kanal Youtube Lungkung Smart City.
Baik, apakah ada yang ingin bertanya lagi? Mungkin. Tidak ada yang mau bertanya Bapak Ibu?
Tidak ada yang masih kipu tentang aplikasi Citi Mobile ini? Bisa langsung ditanyakan kepada narasumber kita, mumpung beliau masih di sini. Baik tidak ada. Kalau tidak ada mungkin kita cukupkan saja kalau begitu.
Terima kasih sekali lagi Pak Desudi atas penjelasannya terkait aplikasi cuti dan semoga aplikasi ini nantinya bisa kita aplikasikan dengan baik. Dan seperti yang dijelaskan tadi mungkin kita akan melakukan uji coba untuk melihat kendala-kendala apa yang terjadi di aplikasi ini karena sebuah aplikasi. jika ada kendala itu bisa membuat sebuah aplikasi bisa menjadi lebih sempurna dan lebih baik lagi untuk digunakan kedepannya.
Terima kasih sekali lagi untuk narasumber kita Pak Desudi. Terima kasih Bu Depi. Luar biasa sekali Bapak Ibu tidak terasa sudah berada di penghujung acara.
Terima kasih untuk partisipan yang masih bertahan di Zoom maupun di... YouTube Kelungkung Smart City. Bapak-Ibu sekalian, kita sudah banyak sekali mendapat pencerahan baik secara teori tentang aturan cuti dari Ibu Mari dan juga secara teknis penggunaan aplikasi cuti mobile dari Bapak Disudi.
Tidak terasa kita sudah berada di penghujung acara. Untuk itu dengan hormat kita undang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kelungkung untuk memberikan arahan penutup. Baik, untuk Bapak Ide Bagus Wirawan Adli Putra SSTP MSI, dengan hormat disilakan.
Baik, terima kasih atas waktunya, Devi. Pertama-tama saya aturkan pangan jalin umat, Om Swastiastu, salam sejahtera untuk kita semua, salam kebajikan. Yang saya hormati Bapak Ibu Kepala OPD dan seluruh jajaran yang... mengikuti acara sosialisasi pada pagi hari ini.
Mohon maaf, saya tidak bisa mengikuti dari awal, karena ada kegiatan lain. Tapi saya rasa diskusi yang sudah dilakukan tadi dari tim teknis di bagian ibadah kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, juga dari Kabit bersama Pak JF yang menangani, saya rasa... diskusi-diskusi yang sudah dilakukan tadi, memperdalam atau memberikan pemahaman yang lebih jauh lagi terhadap pelaksanaan cuti bagi ASN, maupun bagi ASN, yaitu bagi PNS dan P3K.
Kemudian terkait dengan aplikasi cuti mobile ini, bagaimana kita ketahui bahwa perkembangan zaman, bahwa teknologi sudah semakin besar. Bagaimana kita bisa mengikuti perkembangan teknologi yang ada saat ini. Kemudian bagaimana kita bisa mewujudkan e-government, jadi pelaksanaan pemerintahan yang berbasis elektronik. Salah satu yang kita kembangkan saat ini adalah cuti mobile. Jadi cuti mobile ini juga bertujuan untuk melatih kita agar disiplin dalam pengajuan cuti, dalam proses kita sebagai PNS maupun P3K.
Jadi dengan adanya aplikasi, masalah-masalah yang tadi didiskusikan, harapan kami bisa sedikit meminimalisir masalah yang terjadi terkait dengan proses cuti di masing-masing OPD. Seperti bagaimana evaluasi yang telah dilaksanakan di BKPSDM. Ada beberapa OPD yang masih salah dalam memilih cuti apa yang harus diberikan atau cuti apa yang harus dimohonkan untuk PNS maupun P3K. Jadi dengan adanya aplikasi ini, kita harapkan bisa lebih tertib dalam memproses permohonan cuti ASN, P3K maupun PNS. Kami yakin bahwa...
Aplikasi yang kami buat ini tentu belum sempurna juga. Jadi nanti pengembangan-pengembangan akan kita lakukan berdasarkan permasalahan-permasalahan yang ada. Namun dengan adanya langkah ini, ada langkah awal kita untuk memperbaiki proses e-government yang ada di Kabupaten Kepung.
Saya rasa itu yang mungkin dapat saya sampaikan. Semoga dengan adanya Tutimobile ini, Bapak-Ibu... merasa nyaman dalam hal mengurus hak-hak dari PNS.
Saya rasa itu yang dapat kami sampaikan, yang tutup acara sosialisasi pada pagi hingga siang hari ini dengan para mesanti, om, santi, santi, santi, om. Salam sejahtera untuk kita semua. Salam kebajikan, rahayu, rahayu, rahayu. Terima kasih, waktu saya kembalikan ke Devi.
Baik, terima kasih Pak Kaban atas harahan yang diberikan sekaligus menutup secara resmi kegiatan sosialisasi kita pada hari ini. Terima kasih juga kepada Bapak Ibu hadirin atas partisipasinya dari pagi tadi yang lewat Zoom maupun lewat Youtube. Dan jangan khawatir, sosialisasi ini bisa Bapak Ibu tonton secara terus-menerus di akun Youtube Kelungkung Smart City.
Jadi jangan lupa untuk subscribe dan like di akun Youtube Kelungkung Smart City. Baik Bapak Ibu. Akhir kata kami ucapkan terima kasih, semoga memberikan pencerahan dan mohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang berkenan selama sosialisasi ini.
Bapak Ibu, belum lengkap rasanya jika kegiatan ini tidak kita akhiri dengan pantun. Sekali lagi, mengirim paket di malam hari. Cakep! Jangan sampai salah alamat.
Cakep! Demikian sosialisasi pada hari ini. Semoga bisa bermanfaat. Saya Ayu Devi dan mewakili semua panitia.
Pamit undur diri. Saya tutup dengan para mesanti. Cantik.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Jagek. Nomor HP-nya diri.
Jagek langsung mesuang munyi. Cantik. Kirim nomor HP-nya. Minta nomor HP-nya. Jagek, Bu.
Jagek. Hai bener HP lagi ini pakai lagi nomor HP bebrajani Hai ya Hai