tidak berkomentar dan tidak bertanya apapun karena khawatir terjadi conflict of interest antara dirinya dengan menteri. Selanjutnya silakan Kang Dede Yusuf. Saya juga saya takut conflict of interest juga ini, Pak. Bisa dilaporkan malah nanti. Terima kasih, Pak Ketua. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ee Pak Menteri yang saya hormati, Pak Wamen juga seluruh jajaran salon 1, salon 2, para kanwil dan para kantah se Indonesia. Saya tidak mau mengabsen Jawa Barat atau dapil saya, tetapi saya ingin memberi dua pertanyaan saja yang mudah-mudahan ini bisa menjawab beberapa isu-isu kita. Yang pertama, Pak Menteri ee kita mengapresiasi sekali apa yang sudah dilakukan dengan keterbatasan anggaran. tapi kelihatan sekali progresnya berjalan dengan baik. Nah, ini ada ada hal yang saya wajib menyampaikan dan perlu nanti saya minta Pak Menteri untuk mengklarifikasi. Jadi beredar cukup banyak saat ini rumors yang mengatakan bahwa tanah atau ee rumah atau apapun juga yang mungkin sudah terlantar atau tidak diurus itu akan diambil negara. Ini lagi ramai sekali. Bahkan di dalam acara lebaran kemarin semua keluarga saya bertanya, "Benar enggak sih katanya rumah warisan itu akan diambil negara?" Lalu saya mengatakan bahwa kita akan coba minta cross check karena ini ada Permen 20 tahun 2021 yang kurang lebih mengatakan bahwa rumah warisan kalau tidak diurus, tidak di sertifikatkan atau tidak balik nama itu nanti dalam beberapa waktu itu akan diambil oleh negara. Nah, tentu ini mengkhahuatirkan banyak sekali orang warga masyarakat dapat tanah warisan, rumah warisan. Kalau orang zaman dulu itu ngjop-nya murah, Pak. Begitu dapat warisan tiba-tiba ngjop-nya sekarang sudah ratusan juta. Ketika harus balik nama itu antara 5 sampai 10% biayanya mungkin seseorang harus mengeluarkan bisa ratusan juta bahkan miliaran untuk tanah warisan. Bayangkan orang yang punya dapat tanah warisan di daerah Wijaya. Dulu orang tuanya mungkin puluhan tahun yang lalu belinya masih murah. Sekarang sudah puluhan miliar. Balik namanya itu pasti mahal sekali. sehingga banyak yang tidak diurus atau mungkin ada orang yang di yang ada di atas itu termasuk tanah-tanah yang tidak katakanlah tidak ditempati. Nah, pertanyaannya adalah banyak masyarakat ketakutan bahkan saya lihat di media sosial sudah mengatakan negara akan mengambil hak rakyat gara-gara tidak membayar. Nah, tolong Pak Menteri menjelaskan kepada publik juga, kepada kami juga bagaimana sih sebetulnya tanah-tanah terutama ini adalah tanah warisan, rumah warisan. Lalu kemudian seberapa besar yang akan bisa diambil oleh negara. Satu contoh begini, saya sepakat kalau ada tanah yang mungkin luasannya ratusan hektar, ribuan hektar tidak diurus, diambil oleh negara, dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Tapi kalau tanah cuma 200 m², 400 m² yang banyak di daerah di kampung-kampung, warisan tidak diurus karena banyak warga juga tidak mau mungkin lupa membayar PBB. Kalau ini diambil mungkin ini bisa jadi satu masalah. Oleh karena itu, kami mohon penjelasan Pak Menteri sekaligus juga kepada masyarakat batasannya seperti apa. Apa tanah iya cuman 100 m² kemudian akan diambil juga oleh negara. Nah, itu kita minta penjelasan. Itu yang pertama. Yang kedua, Pak Menteri, kita beberapa waktu yang lalu, 3 bulan yang lalu di ruangan ini kita sudah mengatakan begitu banyak pengaduan dan Komisi DU meminta ada yang namanya dashboard pengaduan dan laporan kepada pimpinan komisi dan komisi DU. Alhamdulillah Ibu Stafsus Pak eh apa Ibu Reska beserta tim sudah membuat dashboard dengan susah payah. Akhirnya dashboard itu ada. Namun saya ingin membuktikan, saya minta izin sama Pak Menteri. Bolehkah kami tampilkan dashboard laporan pengaduan-pengaduan masyarakat yang masuk ke Komisi DU dan sejauh mana prosesnya sehingga kita bisa melihat? Tolong ee dari ee Asrot ditampilkan. Kalau saya tidak salah sudah ada sekitar 27 pengaduan yang sudah di-follow up dan bentuknya seperti apa karena pimpinan ketua juga saya rasa belum pernah melihat ini. Biar kita lihat sama-sama apa yang sudah dilakukan Kementerian ATR beserta dengan Komisi 2. Silakan tolong ditampilkan. Apakah bisa ditampilkan? Ini nanti untuk menjawab ya. ini untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat yang mengadukan kepada Komisi D sehingga kita bisa melihat sejauh mana sudah berlangsung. Karena kalau kita hanya ketemu rapat-rapat saja tetapi follow up-nya tidak ada, ini mungkin akan sulit. Tolong dimasukkan nick-nya dimasukkan. Dan biasanya ini adalah nama pengadu yang akan dimunculkan. Ini kawan-kawan juga mungkin baru lihat kali ya. Oke, kita lihat ini apa hasil kerja tim ATRBPN beserta dengan Setcom. Bisa dimasukkan? Tolong jangan sampai seperti si rekap ya nanti lama. Ini server down. Bagaimana? Bisa bisa di ya ya. Pakai nama siapa saja dulu yang penting masuk. Ini nama pengadunya, Pak. Nama pengadunya. Oke, ini satu contoh ya. Muhammad Basuki Yaman, pengaduan warga Kampung Ci Cirapuan, telah menempati wilayah tersebut selama hampir 200 tahun. Benar nih? Oh, pada masa kolonial. Nama kampung Cirapuhan diubah menjadi Dago Elos. Oh, di Bandung nih. Dago Elos. untuk mengubah riwayat sejarah tanah. Sejak 40 tahun terakhir, mafia tanah dengan intimidasi dan manipulasi dokumen mulai mengklaim warga. Tiga, akum atasnamakan masyarakat adat setempat menguatkan klaim palsu atas tanah tersebut. Empat, hak warga atas tanah dipersulit termasuk pemeriksaan ulang terhadap sertifikat resmi yang dimiliki warga. Beberapa pihak telah menerima rekomendasi hak atas tanah yang tidak sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah. Status proses. Oke. Tindak lanjutnya apa? proses kasasi di Mahkamah Agung dengan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Lalu apa upaya yang dilakukan kanwilnya dan kantahnya? Ada belum? Ada. Nah, begini. Kalau ini tidak ada, ini baru laporan namanya. Follow up-nya ini yang kami inginkan. Apa yang dilakukan oleh BPN setempat. Apakah kanwil? Kalau ini kan saya tahu kanwil Jawa Barat. Kantahnya berarti kantor tanah Kota Bandung. Itu mesti ada ada tulisannya itu harus ada pelaporannya ya. Jadi jangan sampai nanti dashboard ini hanya sekedar tindak lanjut saat ini sudah berada di katakanlah kepolisian atau di pengadilan. Kita ingin tahu apa yang dilakukan. Jadi mohon izin Pak Menteri, saya pikir ini perlu ya proses kasasi di Mahkamah Agung menunggu keputusan hukum yang tetap. Misalnya Kanwil sudah melakukan ini, Kantas sudah melakukan ini, peraturan menteri sudah keluar ini, PP sudah seperti ini, gitu. Itu hampir sama seperti kasus pagar laut seperti apa? Karena yang diinginkan oleh masyarakat adalah follow up-nya apa? Ya, tolong nanti Ibu Stafsus beserta tim kami mohon ini dibuatkan data tindak lanjutnya. Saya pikir seperti itu, Pak Ketua. Cukup dikit, Pak. Pak Ketua boleh silakan menyambung