📊

Sosialisasi SKP dan Konversi Angka Kredit

Apr 21, 2025

Catatan Sosialisasi SKP dan Konversi Angka Kredit Tahun 2025

Tanggal dan Waktu

  • Hari: Selasa
  • Tanggal: 4 Februari 2025

Pembukaan

  • Kegiatan rutin tahunan: Penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)
  • Tim Kinerja hadir: Ibu Nunik, Ibu Damang Cu, dan Ibu Neni
  • Agenda: Sosialisasi Penyusunan SKP dan Konversi Angka Kredit

Penyusunan SKP Tahun 2025

  • Status SKP 2024: Baru selesai disusun dan dilaporkan
  • Pentingnya memulai penyusunan SKP untuk tahun 2025
  • Poin Penting:
    • Mengukur kinerja ASN melalui SKP
    • Harus memenuhi kewajiban dengan pelaporan yang tepat
    • Pembagian peran antara ketua tim dan anggota tim

Sosialisasi dan Informasi Penting

  • Perubahan PK (Perjanjian Kinerja) yang relevan dengan anggaran
  • Agenda sosialisasi direkam dan akan ditayangkan di YouTube untuk rujukan ASN lain

Persiapan untuk Penyusunan SKP

  • Langkah Awal:
    • Evaluasi dan pembinaan kinerja
    • Penilaian kinerja dari tahun sebelumnya
  • Target yang Harus Dicapai:
    • Memastikan semua pegawai menyelesaikan SKP tepat waktu
    • Menghindari pelaporan yang tidak sesuai, misalnya, laporan akhir tahun yang hanya mengambil dari rencana aksi bulanan
  • Catatan Khusus:
    • Setiap tim harus merancang matriks peran hasil (MPH)
    • Pentingnya dialog kinerja antara atasan dan bawahan

Evaluasi Kinerja

  • Predikat Kinerja:
    • Sangat baik: 57,33%
    • Baik: 42,29%
    • Butuh perbaikan: 0,29%
  • Penilaian kinerja individu dipengaruhi oleh predikat kinerja organisasi

Konversi Angka Kredit

  • Dasar Hukum: Permenpan 1 dan peraturan terkait
  • Sistem Konversi:
    • Berdasarkan SKP
    • Penetapan predikat kinerja menjadi angka kredit
  • Contoh Konversi:
    • Sangat Baik: 150% dari koefisien
    • Baik: 100% dari koefisien
    • Butuh Perbaikan: 75% dari koefisien

Proses Pengajuan Konversi Angka Kredit

  1. Akses Aplikasi:
    • Login melalui siap Jabar
    • Pilih menu konversi angka kredit
  2. Pengisian Formulir:
    • Memilih periode usulan
    • Memastikan kelengkapan dokumen
  3. Verifikasi oleh Fasilitator:
    • Fasilitator memeriksa dan mengesahkan pengajuan
  4. Tanda Tangan Pejabat Penilai Kinerja:
    • Pejabat penilai harus menandatangani untuk menyetujui pengajuan

Penutup

  • Penting untuk segera menyelesaikan konversi dan SKP
  • Diharapkan semua ASN dapat berperan aktif dalam kegiatan ini
  • Akan diadakan sosialisasi lebih lanjut untuk Dinas Pendidikan terkait konversi angka kredit
  • Terima kasih atas perhatian dan partisipasi semua.

Hatur Nuhun!