πŸ‡ΊπŸ‡Έ

Situasi WNI dan Kebijakan Imigrasi AS

Feb 19, 2025

Ringkasan Wawancara dengan Judah Nugraha

Latar Belakang Masalah

  • Presiden AS Donald Trump memperketat kebijakan keimigrasian.
  • Sekitar 4.276 warga negara Indonesia (WNI) terancam dideportasi di AS.
  • Kebijakan ini berdampak pada warga undocumented (tanpa dokumen).

Data WNI di AS

  • Data dari Kementerian Luar Negeri menunjukkan ada 60 ribu WNI yang melapor di 6 perwakilan RI di AS.
  • Diperkirakan WNI undocumented dapat mencapai 2-3 kali lipat dari jumlah yang melapor.
  • Hingga 24 November 2024, ada 1 juta warga asing dalam non-detain docket dengan final orders of removal.

Jenis Pelanggaran Keimigrasian

  • Mayoritas pelanggaran adalah overstay (melebihi masa izin tinggal).
  • WNI yang terlibat sering masuk ke AS dengan visa turis dan kemudian tinggal secara ilegal.
  • Beberapa WNI berstatus undocumented berasal dari awak kapal pesiar yang tidak kembali setelah kontrak kerja.

Langkah Kementerian Luar Negeri

  1. Koordinasi dengan perwakilan RI di AS untuk penanganan penangkapan WNI.
  2. Imbauan untuk mengetahui hak-hak mereka sebagai warga negara.
  3. Kerja sama dengan diaspora Indonesia untuk menyebarluaskan informasi hak-hak mereka.
  4. Koordinasi dengan otoritas setempat seperti ICE (Immigration and Customs Enforcement).

Hak-Hak Warga Negara di AS

  • Setiap WNI berhak didampingi pengacara saat terlibat masalah hukum imigrasi.
  • WNI juga berhak menghubungi perwakilan RI di AS untuk mendapatkan bantuan.
  • Kementerian Luar Negeri menyediakan nomor hotline untuk WNI yang menghadapi masalah.

Monitoring dan Proses Hukum

  • Saat ini, 4.276 WNI dalam daftar non-detain tetapi tidak ditahan.
  • Mereka belum dideportasi, tetapi kebijakan baru membuat pemantauan lebih ketat.
  • Pengajuan political asylum dapat mengubah status mereka jika diterima.

Kesimpulan

  • WNI perlu mematuhi hukum setempat dan memahami hak-hak mereka.
  • Kementerian Luar Negeri terus memantau situasi dan memberikan perlindungan sesuai hukum.
  • Penting untuk menjunjung nama baik bangsa dan negara di luar negeri.