Tribuners tau gak sih mengapa di Indonesia perlu adanya partai politik? Ternyata partai politik memegang peran penting dalam sebuah negara demokratis seperti di Indonesia. Pasalnya partai politik berfungsi sebagai wadah rekruitmen politik, pendidikan politik, dan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi.
Peran penting parpol dalam kehidupan berbangsa dan penegara di Indonesia dipaparkan dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 10 dan 11 tentang tujuan dan fungsi partai politik. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa salah satu tujuan khusus Parpol adalah meningkatkan partisipasi politik, anggota, dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan. Melansir Kompas, keberadaan Parpol merupakan bagian dari unsur negara hukum.
Menurut Arief Sudarta, dengan mengutip skeltema, terdapat lima unsur yang harus ada dalam negara hukum. Di antaranya pengakuan, penghormatan, dan pelindungan HAM. Berlakunya asas kepastian hukum, berlakunya kesetaraan dalam negara hukum.
Kemudian unsur keempat, asas demokrasi di mana setiap orang memiliki hak yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan. Dan yang terakhir, pemerintah dan pejabat mengemban amanah sebagai pelayan masyarakat. Unsur keempat dari negara hukum tersebut membutuhkan kehadiran parpol yang menerjemahkan nilai dan kepentingan suatu masyarakat agar menjadi rancangan undang-undang negara, peraturan yang mengikat dan program bagi rakyat. Sehingga pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, negara Indonesia adalah negara hukum, juga baru benar terwujud apabila ada pengakuan terhadap keberadaan partai politik.