Transcript for:
Regulasi dan Prosedur Penambangan Bersama

Pertanyaan pertama, mohon izin bertanya. Satu, bagaimana mengatur atau bahkan mewajibkan penambangan bersama di batas yub? Sebagaimana kita ketahui bahwa antara yub yang satu dengan lainnya berbeda dalam studi kelayakan, rencana kerja, berbeda kemajuan tambangnya, dikarenakan masa terbit Yup yang juga berbeda.

Bisa jadi terdapat perbedaan elevasi di Yup yang berbeda. yang berbatasan tersebut? Dua, apa kriteria yang wajib dipenuhi sehingga pemilik IUP bisa menampatkan bantuan penutup di luar wilayah IUP-nya? Terima kasih. Wassalam.

Yulandra Eka Putra. Terima kasih atas pertanyaannya Pak Yulandra Eka Putra. Yang pertama mengenai bagaimana mengatur atau bahkan mewajibkan penambangan bersama di batas IUP.

Oke. Nah ini sebenarnya pemerintah tidak dalam konteks untuk mewajibkan ataupun memaksa perusahaan untuk melakukan penambangan bersama. Tentu ini akan kembali lagi ke B2B antara dua perusahaan, tetapi memang ada beberapa kondisi pemerintah atau dalam hal ini inspektor tambang misalnya dapat merekomendasikan untuk melakukan penambangan bersama.

Entah mungkin hanya sebagian ataupun secara keseluruhan. Contoh misalkan... ketika dilakukan inspeksi atau evaluasi didapatkan adanya potensi longsor atau potensi bahaya geoteknik yang bisa mengakibatkan celakanya baik itu jiwa ataupun peralatan di salah satu iub yang kebetulan memiliki iub yang bersebelahan dan berhimpit. Contoh ya, contoh. Analoginya itu seperti ini.

Oke, saya share screen dulu ya. Share screen. Oke. Ini tampak samping contoh.

Misalkan. Oke ini belum dilakukan penambangan, contoh ya. Belum dilakukan penambangan. Ini adalah permukaan, kemudian cropland batu baranya itu mengarah ke sana. Nah ini kemudian di tengah-tengahnya, katakanlah di sini ya.

Ini adalah batas atau border antara dua iub itu. Ada iub A dan iub B. Nah, tentu dalam kondisi normal, iub A dan iub B itu hanya bisa melakukan penambangan paling maksimal adalah di garis batas bordernya. Jadi misalkan iub A itu hanya bisa melakukan penambangan paling maksimal untuk low wall-nya itu adalah di garis border yang orange ini ya, yang ada biru ini ya. Begitu juga IUP B. IUP B hanya bisa membentuk dinding berupa high wall, itu sampai di border saja.

Jadi kalau misalnya IUP A, dia akan membentuk low wall, kurang lebih kayak gini ya. Nah, coba gambar dulu analogi aja nih ya. Jadi jangan terlalu, gak terlalu rigid gitu.

Nanti tanya lagi, sudutnya berapa itu? Kok tegak banget low wall-nya? Ini analogi aja dulu. Jadi garis biru itu kita bayangkan sebagai low wall dari IUP A. Kemudian ini ada pit bottom, kemudian garis biru yang ke arah UB itu akan menjadi high wall-nya.

Overall ya. Nah, seperti inilah kurang lebih. Seperti kita lihat, dan kita ketahui bersama, ketidakmenerusan batuan itu kan bisa menyebabkan ketidakstabilan lereng.

Apalagi ketika ditemukannya ketidakmenerusan itu. dipotong oleh lapisan yang berbeda dalam hal ini batu bara. Kita bisa lihat di sini, ada satu masa batuan yang kalau, mungkin sebentar kalau kita gambar ya, ini kan bisa dibilang akan habis semua kan, yang kuning di bagian B ini akan habis, kemudian yang sisi bagian kuning di A ini juga akan habis, lakon penambangan.

Tetapi sebelum dia habis melakukan penambangan, tentu... akan ada kondisi ketika let's say dia turun, katakanlah dia sudah sampai di elevasi sini gitu ya, melakukan penggalian di elevasi ini. Nah, ketika sudah turun, kita bisa lihat disitu kan ada potensi undercut.

Nah, undercut dan ada masa batuan kurang lebih sebesar ini. Oh, sorry. Yang itu sudah dimakan.

Berarti segini aja nih. Ini akan ada masa batuan sebesar ini yang berpotensi akan tergelincir ataupun bergerak mengarah ke areal operasi IUP-A. Nah ini kan kalau misalnya panjangnya ada 500 meter gitu, panjang tambangnya atau mungkin 2 kilo, maka akan ada kemungkinan, kalau misalnya dia menerus seperti ini batu baranya, maka akan ada masa batuan yang akan menggelincir sebesar ini untuk sepanjang 2 km tambang.

Nah tentu ini akan membahayakan kan, kalau misalnya sampai ini longsor, bisa jadi nanti kegiatan yang ada di sini akan terganggu, potensi paling minimal adalah kegiatan akan terganggu, dan harus dilakukan penataan terhadap area yang sudah terganggu oleh material longsor, itu paling minimal. Bisa jadi juga sampai fatality. Nah, itu yang tidak kita inginkan. Nah, ketika kondisi-kondisi seperti inilah, inspektur tambang dapat memberikan rekomendasi untuk melakukan salah satunya tadi penambangan bersama.

Jadi sebenarnya penambangan bersama itu tidak menjadi kewajiban. Bukan berarti ketika ada di dalam peraturan, maka setiap perusahaan wajib melakukan penambangan bersama. Itu tidak begitu.

Kemudian untuk yang pertanyaan kedua, tadi apa kriteria yang wajib dipenuhi sehingga pemilik IUP bisa menempatkan batuan penutup di luar wilayah IUP-nya? Nah ini kita buka lagi ya, KPN 1827 mengenai penempatan batuan penutup. Nah ini klausul penempatan batuan penutup.

Bisa dibuka pada halaman 89 di Catman 1827, lampiran 2. Oke, sekarang kita share screen lagi. Kriterianya apa sih? Itu pertanyaannya.

Untuk penempatan batuan penutup di luar WIUP, setidaknya ada 6 klausul yang diatur di dalam lampiran 2. Pertama, dalam hal dilakukan penempatan batuan penutup di luar WIUP, karena tidak tersedianya area yang cukup, maka wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi syarat. Nah ini ya, ini poin pertama adalah tidak... Tersedianya area yang cukup di dalam IUP sehingga harus ditempatkan di luar. Nah ini kan harusnya ketika melakukan perencanaan untuk penambangan, penempatan batuan penutup ini bisa ditaruh di dalam. Tapi misalkan ada beberapa case akhirnya memaksa harus dicari area lain gitu.

Maka wajib mematuhi ketentuan peraturan perundangan dan memenuhi persyaratan. Pertama mengenai keberlanjutan umur tambang. Jadi penempatan batuan penutup. ini harus dilakukan.

Kalau tidak dilakukan, maka tambang berhenti. Salah satu contohnya begitu lah. Misalkan karena kalau harus sesuai dengan plan, penempatan batuan penutupnya jaraknya mungkin sekitar 4-5 km, sehingga menjadi tidak ekonomis.

Kemudian ada nih area di sebelah pit, tapi bukan di luar iub, dan itu lebih dekat. Kalau misalnya kita taruh ke sana, jaraknya mungkin sekitar 1 sampai maksimal 1,8 kilo. Dan dengan jarak sedekat itu, tambang yang sedang kita kerjakan itu menjadi ekonomis gitu. Sehingga masih bisa berjalan.

Nah ini salah satu kriteria bolehnya atau dapat dipertimbangkannya penempatan batang penutup di luar IUP. Kemudian, perlindungan lingkungan ini juga menjadi tanggung jawab pemegang IUP. Kemudian sudah dilakukan pemasangan tanda batas dan memiliki kajian teknis penimbunan. Kajian teknisnya berisi perencanaan penimbunan batuan penutup dan pelaksanaan penimbunan batuan penutup serta analisa risiko. Kemudian hasil kajian teknis tadi disampaikan kepada Kepala Inspektur Tambang untuk dievaluasi dan mendapatkan, bukan persetujuan sebenarnya, mendapatkan apa ya, memberitahukan intinya adalah kajian teknisi ini sebagai pemberitahuan kepada Kepala Inspektur Tambang bahwa memang penempatan baton penutup ini sudah dipertimbangkan dengan matang jadi bukan lagi hanya pingin atau wah feelingnya kayaknya kalau ditaruh di luar iu lebih baik untuk tambang nah bukan seperti itu, jadi harus ada kajian teknis untuk meyakinkan Kepala Inspektur Tambang dapat memberikan lampu hijau untuk dapat dilaksanakan rencana penempatan batuan penutup di luar IUP tadi.

Kemudian dalam hal lokasi penempatan batuan penutup di luar IUP, bukan merupakan IUP lain, wilayah ijin usaha pertambangan perusahaan lain maka harus dijadikan wilayah proyek nah ini kadang ada misalnya contoh di sebelah itu adalah wilayah koridor gitu, gak ada IUPnya, maka itu harus dijadikan area proyek dan satu hal yang harus diingat area proyek tidak boleh dilakukan penambangan. Jadi tidak boleh dilakukan penggalian. Penempatan batuan penutup masih dapat diizinkan karena hanya menimbun. Kemudian yang kelima, dalam hal lokasi penempatan batuan penutup berada pada WIUP lain, maka membuat perjanjian kerjasama antar pemegang WIUP. Yang isinya sebenarnya ini adalah MOU mengenai pembagian tugas ataupun hak dan kewajiban siapa yang bertanggung jawab dan...

apa yang harus dilakukan. Misalnya contoh misalnya ada kecelakaan, IUP A menempatkan batang penutup di tempat IUP B, kemudian operator, contoh misalkan operatornya akhirnya mengalami kecelakaan, operator IUP A, maka siapa yang bertanggung jawab nih? Karena jangan apa namanya jangan sampai nanti di belakang gak enaknya, seperti itu. Dan yang terakhir adalah perjanjian kerjasama tersebut disampaikan kepada Kepala Inspektur Tambang. Ini bersama-sama dengan kajian teknis yang tadi sudah disiapkan oleh KTT.

Kemudian nanti apabila sudah mendapatkan lampu hijau, maka dapat dimasukkan ke dalam persetujuan RKB untuk mendapatkan persetujuan sekaligus. Jadi tadi kajian teknis dan MOU tadi disampaikan sebelum pembahasan RKB. Untuk kita bahas bersama, apabila sudah firm, maka nanti dimasukkan ke dalam laporan RKB untuk dapat direalisasikan di penambangan di tahun selanjutnya. Seperti itu.

Oke. Pertanyaan selanjutnya. 1. Apakah dengan adanya penambangan bersama harus dilakukan revisi perubahan dokumen FAS Amdal kedua belah pihak?

  1. Jika kegiatan adalah kerjasama penimbunan apakah harus ada perubahan dokumen yang mana harus merubah dokumen yang menimbun yang ditimbun atau kedua-duanya? 3. Jika kegiatan tersebut tidak disetujui oleh sektor lain di LHK bagaimana? Oke, terima kasih atas pertanyaannya Pak Andi Lutfi.

Pertanyaan pertama adalah, apakah dengan adanya pendamping bersama harus dilakukan revisi atau perubahan dokumen FS atau amdal kedua belah pihak? Kemudian, jika kegiatan adalah kerjasama penimbunan, apakah harus ada perubahan dokumen-dokumen yang mana harus merubah dokumen? yang menimbun, yang ditimbun, atau keduanya. Dan jika kegiatan tersebut tidak disetujui oleh sektor lain, DLHK, bagaimana? Oke, sekarang kita lihat lagi.

Untuk pertanyaan pertama, apakah dengan penambahan bersama harus dilakukan revisi atau perubahan dokumen FS atau amdal kedua belah pihak? Nah ini KTT harus pastikan lagi. Di dalam dokumen FS-nya, teknologi ekonomi ataupun izin lingkungan amdalnya, harus dilihat lagi.

area yang akan diusahakan sebagai lokasi penambangan bersama itu apakah sudah dilakukan atau dimasukkan ke dalam FS. Nah, contoh misalnya gini ya. Kalau cadangan, pasti enggak kan? Karena kan tadinya area penambangan bersama itu sudah masuk ke dalam kategori sumber daya. Kemudian kita lihat lagi secara apakah penambangannya itu akan seluas sampai dengan area penambangan bersama gitu.

Maksudnya tadi apakah memang sudah dibuat crash itu sampai mentok ke border. Nah ini kan kalau misalkan sudah pentok di border seharusnya secara coverage FS ataupun Amdalia kan sudah di cover ya. Nah di paling... yang kita akan lakukan adalah mengoptimalkan yang tadinya berbentuk dinding, berbentuk low wall atau high wall di kedua belah pihak.

Kayak gini, ada yang bagian low wall-nya dan ada yang bagian high wall-nya. Nah ini kita mau ambil di bagian bawah ini. Sehingga sebenarnya secara luasan, secara luasan tambangnya itu kan tidak berubah kan, karena mulainya startingnya dari crash ini sampai dengan, apa namanya, dari crash di penambang bersama, sorry dari crash border sampai dengan area high wall-nya diseberangnya gitu kan. Nah apabila seperti ini kan sebenarnya cuma mengoptimalkan yang di bagian kecil yang akhirnya jadi tanggul, yang mungkin akan jadi tanggul kalau tidak dilakukan penambang bersama.

Nah menurut saya kalau yang seperti itu tidak harus melakukan perubahan FS ataupun Amdalnya, jadi hanya perlu dilengkapi dengan dokumen kajian teknisnya sebagai salah satu supleman dari FS. Jadi tadinya yang tadinya sumber daya akhirnya oke sumber daya ini bisa kita optimalkan akhirnya menjadi cadangan. Nah itu salah satu contohnya.

Kemudian yang kedua, tapi kalau misalkan ternyata penambangan bersamanya itu menyebabkan semakin lebarnya pit gitu kan. Jadi tadinya bukannya seperti ini. Batas wilayahnya itu, atau gini, saya gambarkan ya. Nah, contoh ya.

Nanti sebenarnya bisa dibuka di Permen KLHK nomor 24 tahun 2018 mengenai kriteria perubahan Amdal. Nah, misalkan tadi contoh gini. Ketika PIT itu, tadi kan bordernya di sini ya. Ini border, kemudian tadinya ini low wall-nya, ini high wall. di sini nah tak adalah disini eh 800 m bukaannya bukannya sebesar 800 m nah penambangan bersama tadi kan sebenarnya area cuma di sini ya untuk mengambil area yang disini kan Tapi sebenarnya, ketika kalaupun ini diambil dari sisi iup A, luas bukaan pitnya itu kan tidak berubah kan?

Luas bukaan pitnya tetap 800 meter lebarnya. Lebarnya 800 meter, tapi memang akan ada di sini material yang mungkin akan diambil gitu. Jadi akan ada areal di sini yang akan diambil. Dan kemudian nanti akan di, apa namanya ya, akan loss lah bersama dengan IUP di sebelahnya.

Nah, untuk hal-hal yang seperti ini, menurut saya tidak, karena coveragenya sudah masuk di dalam amdal sebelum ataupun FS-nya, yang bedanya kan cuma tadinya di sini adalah sumber daya, kemudian ini bisa menjadi cadangan kan karena bisa diambil gitu. Yang tadinya nggak bisa diambil. Nah ini... cukup menggunakan kajian teknis sebagai suplemen dari dokumen EPS-nya.

Nah, tetapi apabila kasusnya ternyata tadinya, bordernya di sini, kemudian, sorry, bordernya ada di sini, ini bordernya, Kemudian pitnya ternyata dilakukan penambangan di sini high wall. Nah ini low wall-nya. Kemudian ini waktu itu sengaja misalkan dibuat untuk apa ya jalan kontrol atau apapun lah. Biasanya kan ada di atas low wall kan. Nah kemudian di sini lebarnya 800 meter.

Nah ketika dilakukan penambangan bersama, direncanakan untuk adanya kegiatan penambangan bersama untuk mengambil areal di sini misalkan ya. Sehingga apabila nanti tambang ini benar-benar jalan, penambang bersamanya benar-benar akan dieksekusi dan akan berjalan, lebar tambang yang tadinya direcanakan hanya 800 meter di dalam FS ataupun izin lingkungannya, di dalam teknologi ekonomi ataupun izin lingkungan, bertambah menjadi katakanlah jadi 950 meter gitu. Nah maka ini harus dilakukan perubahan terhadap baik itu teknologi atau pun amdalnya. Kalau kita baca lagi dalam permen KLHK mengenai perubahan amdal, itu sudah masuk karena adanya penambahan luasan dari coverage area. Karena kan tadi yang dianalisis tadinya hanya 800 meter lebar, sekarang bitnya...

bertambah menjadi 950 meter atau bertambah 150 meter gitu lebarnya. Maka akan ada, harus dilakukan analisis baru terhadap dampak lingkungannya untuk area penambahan 150 meter tadi. Jadi begitu.

Oke, selanjutnya tadi pertanyaan yang keduanya adalah jika kegiatan kerjasama penimbunan apakah harus ada perubahan dokumen? yang mana harus merubah dokumen yang menimbun, ditimbun, atau keduanya. Ini juga sama. Nanti dilihat lagi sebenarnya, apakah kegiatan penimbunan di luar IUP itu akhirnya menambah areal terganggu yang sudah masuk dalam coverage dalam izin lingkungan ataupun dalam FS sebelumnya atau belum. Maksudnya, apakah hanya menambah elevasi, atau tadinya memang coverage disposalnya sudah sampai sana, kemudian karena ada tambahan overburden dari IUP sebelahnya, maka akan dilakukan peninggian elevasi.

Atau memang penempatan batuan penutup di luar IUP ini berimplikasi terhadap IUP. semakin membesarnya disposal. Nah, kalau misalkan yang kedua, penempatan batu penutup ini menyebabkan semakin luasnya disposal, maka kalau di dalam permen LHK-nya itu, KLHK-nya itu wajib dilakukan adendum ataupun perubahan terhadap dokumen amdalnya atau izin lingkungannya.

Kemudian yang... Selanjutnya jika kegiatan tersebut tidak setuju oleh sektor DLHK bagaimana? Nah ini tadi dilihat lagi kan, kalau memang ternyata menyebabkan atau kegiatan penambahan bersamanya itu ternyata masuk ke dalam area kawasan hutan yang harus ada IPPKH. Tentu ini harus diurus dulu izin IPPKH-nya kan, atau misalkan ternyata dengan kegiatan penambahan bersama atau penempatan batang penutup di luar WIOB itu ternyata penempatan batu penutup di luar biyuknya itu masuk ke area hutan lindung sehingga tidak dapat diizinkan oleh KLHK, tentu kegiatan ini tidak akan bisa berjalan. Seperti tadi yang kita lihat kan, hal pertama sebelum akhirnya syarat-syarat untuk melakukan itu dapat dipertimbangkan adalah memenuhi peraturan ataupun persaratan.

Nah, sesuai dengan peraturan perundangan. Apabila tadi peraturan perundangan sudah ada yang dilanggar, tentu biarpun syaratnya sudah dipenuhi semua, tentu tidak dapat diberikan izin untuk melakukan penambangan bersama ataupun penempatan batuan di luar biubnya. Begitu Pak Andi Lutfi. Pertanyaan selanjutnya, saya Hadi dari perwakilan umum, saya mempunyai pengalaman bekerja di perusahaan pertambangan di area Sumatera. Pada saat itu saya bekerja di jasa kontraktornya.

Bagaimana regulasi yang sebenarnya jika menambang batu barakol atau lapisan penutup di area perbatasan 2 yub yang berbeda company? Apalagi jika menambang secara sembunyi, Hadiwi Bowo. Oke, terima kasih pertanyaannya dari Pak Hadi Wibowo.

Jadi ini pertanyaannya itu agak menggelitik sebenarnya. Jadi kan kalau saya bacakan lagi ya, apa namanya, saya mempunyai Pak Hadi Wibowo ini mengatakan bahwa beliau memiliki pengalaman bekerja di perusahaan pertambangan di Sumatera. di Pulau Sumatera.

Pada saat itu saya bekerja di jasa kontraktornya bagaimana regulasi yang sebenarnya jika menambang batu bara atau kul atau lapisan penutup di area perbatasan dua iub yang berbeda kompani. Apakah jika menambang, apalagi jika menambang secara sembunyi-sembunyi. Nah ini saya agak menggelitik sebenarnya karena kalau Kenapa harus sembunyi-sembunyi? Ini jadi pertanyaan, kenapa harus sembunyi-sembunyi? Kalau memang legal, harusnya kan nggak sembunyi-sembunyi kan?

Di sini disampaikan bahwa di area perbatasan dua iub yang berbeda company. Apabila, ini saya agak kurang mengerti sih sebenarnya, kenapa harus sembunyi-sembunyi kalau memang apakah antara dua iub ini, iubnya tidak berhimpit, sehingga... ada koridor, dan di koridor itu kemudian perusahaannya Pak Hadi Wibowo ini melakukan penambangan gitu, sehingga harus sembunyi-sembunyi karena tahu bahwa yang dilakukan itu salah, atau berhimpit, tetapi tidak ada kerjasama penambangan bersama antara keduanya, baik iupnya Pak Hadi Wibowo ataupun iup tetangganya Pak Hadi Wibowo, itu tidak ada pernah pembicaraan tentang penambangan bersama, kemudian iupnya Pak Hadi Wibowo, perusahaannya Pak Ahdi Wibowo ini melakukan penambangan di iup sebelah gitu, tanpa tahu orang sebelah sehingga harus sembunyi-sembunyi, atau istilahnya, quote-unquote-nya nyolong gitu, saya nggak tahu nih.

Kalau ini, kalau kasusnya seperti itu, pasti nggak boleh. Area koridor, biarpun tadi hanya dipisahkan misalkan cuma 10 atau 20 meter, atau bahkan mungkin cuma 5 meter, itu tetap... Tidak ada yang boleh melakukan penambangan di sana, karena tidak ada yang memiliki hak atas bahan galian yang ada di bawahnya. Karena hak yang diberikan itu adalah hanya terbatas di dalam area WIUP sebagaimana SKIUP yang telah diberikan.

Jadi kalau misalnya tadi Pak Hadi Wibowo, perusahaannya itu melakukan penambangan di koridor, maka itu sudah melanggar undang-undang, dan itu ancamannya adalah pidana penjara. Nah, kemudian kalau tadi, apa namanya... Yang kedua, perusahaannya Pak Hadi Wibowo melakukan penambangan di IUP sebelahnya, dan IUP sebelahnya itu tidak pernah mengizinkan, dan kata lain sama nih, kayak mencuri gitu kan, melakukan penambangan di dalam IUP, tapi IUPnya orang lain. Nah itu juga sama, itu bisa diadukan masuk dalam klausul illegal mining gitu. Kalau misalkan yang perusahaan sebelahnya Pak Hadi Wibowo ini, tidak bersedia atau keberatan telah dilakukan penambangan itu maka perusahaannya Pak Hadi Wibowo bisa dilaporkan ke polisi untuk dipidana seperti itu Pak Hadi Wibowo ya jadi saya gak ngerti maksudnya kenapa harus sembunyi-sembunyi gitu penambangannya melakukan penambangan batu baranya ini jadi kalau memang bersih kenapa harus risih gitu kan istilahnya oke selanjutnya Pertanyaan selanjutnya, menjadi tanggung jawab siapa jika terjadi kecelakaan saat kegiatan penimbunan bantuan penutup pada konsensi pemegang izin yang lain?

Arief Pambudi. Oke, terima kasih Pak Arief Pambudi atas pertanyaannya. Ini tanggung jawab siapa kalau ada kecelakaan saat kegiatan penimbunan bantuan penutup pada konsensi pemegang izin yang lain? konsesi pemegang izin yang lain.

Nah ini tadi balik lagi, kalau kita lihat di klausul yang mengatur mengenai penambangan bersama ataupun penempatan batuan penutup di luar WIO, itu kan ada MOU yang harus dibuat, selain kajian teknis ya, selain kajian teknis yang berisi tentang apa namanya cost and benefit dan lain sebagainya, itu ada MOU antar, baik itu antar pemilik IUP ataupun antar KTT. Jadi kalau pemilik IUP kan dalam rangka untuk bisnisnya, antara KTT untuk kegiatan operasionalnya, baik itu pemilik kegiatan K3-nya, KO, maupun tentang lingkungannya. Nah, di sini kan Pak Arief Ambudi menanyakan kalau terjadi kecelakaan, tadinya driver IUP A membawa batuan penutup ke lokasi yang ditempatkan di IUP B. Kemudian kesilakan di sana, siapa yang bertanggung jawab?

Nah ini kita lihat lagi nanti di dalam MOU-nya, mengenai pembagian hak dan kewajiban siapa yang bertanggung jawab. Kalau memang di dalam MOU ternyata misalnya disebutkan, ketika sudah crossing border, makanya itu menjadi tanggung jawabnya KTT IUPB, maka IUPB lah yang harus bertanggung jawab gitu. Tapi tanpa melepaskan tanggung jawab juga, maksudnya jangan sampai semua misalnya dibebankan ke satu KTT gitu kan. tanpa tahu, pokoknya saya nggak mau tahu nih semua hal yang di sini karena kamu yang pengen untuk melakukan kegiatan penambangan bersama ataupun penempatan batang penutup luar uyuk, maka kamu yang bertanggung jawab semua, nah itu juga perlu dibicarakan juga lebih lanjut gitu tapi pasti nanti kita harus lihat lagi dari MOU-nya siapa yang akan bertanggung jawab dalam kegiatan operasional tadi, baik itu salah satunya adalah untuk masalah K3 ataupun K.O. nya Oke begitu Pak Arief Pambudi. Pertanyaan selanjutnya, saya mau bertanya dan mempunyai pengalaman menambang di area Sumatera khususnya.

Bagaimana regulasi yang sebaik-baiknya dari pemerintah untuk kegiatan pengupasan tanah penutup atau pengambilan call getting di batas dua area YUP yang berbeda company. Khususnya jika pengambilan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Terima kasih, Hadewi Bowo. Oke, pertanyaan selanjutnya dari Pak Hadewi Bowo. Oke, terima kasih Pak Hadewi Bowo.

Saya mau bertanya dan mempunyai pengalaman menambang ini, yang tadi lagi nih Pak Hadewi Bowo ini, yang sembunyi-sembunyi tadi. Tadi sudah dijawab ya Pak Hadewi Bowo ya. Makasih.

Pertanyaan selanjutnya. Bila batas antar dua yub tidak langsung tapi ada koridor. UTK alasan konservasi, di koridor TSB diperkirakan terdapat kemenerusan dari IUP yang satu ke IUP satu lagi.

Bagaimana memanfaatkannya Hartoyo Bakroni? Terima kasih Pak Hartoyo Bakroni atas pertanyaannya. Kalau di batas 2 IUP itu tidak langsung gitu, ada koridor.

Untuk alasan konservasi, boleh nggak? dilakukan penambangan atau memanfaatkan ya. Nah, sampai sekarang dalam Undang-Undang 3 tahun 2020, itu memang ada klausul mengenai perluasan IUP. Jadi kalau dulu di Undang-Undang 4 2009 kan hanya kita mengenai relinguis atau penciutan. Nah, di Undang-Undang 3 tahun 2020 itu dibuka untuk peluang dapatnya diperluas suatu IUP.

Salah satunya adalah dalam, apa namanya ya, karena alasan konservasi, area koridor tadi kemungkinan dapat dilakukan penambangan dengan melakukan perluasan IOP. Nah, tapi memang aturan turunan PP, Permen, ataupun Juknisnya itu belum keluar, jadi kita tunggu aja kalau ingin melakukan penambangan perluasan. Nah, sampai dengan aturannya keluar, ataupun sampai dengan didapatkannya...

perluasan IUP, koridor ini tidak dapat dilakukan penambangan tidak boleh, jadi kalau misalkan sampai koridor dilakukan penambangan tanpa ada izin IUPnya maka masuk dalam kategori penambangan ilegal atau ilegal mining, dan itu ada hukuman pidananya, oke gitu ya Pak Harto terima kasih pertanyaan selanjutnya Coba jelaskan pengelompokan mineral menurut TUU Minerba nomor 3 THN 2020, Hendry P. Perangin Angin. Oke, terima kasih Pak Hendry P. Perangin Angin. Mengenai jelaskan pengelompokan mineral menurut Undang-Undang Minerba nomor 3 tahun 2020. Nah ini masih sama sebenarnya ya, baik itu di Undang-Undang 4 tahun 2009 ataupun Undang-Undang nomor 3 tahun 2020. mineral itu dibagi menjadi tiga.

Pertama, ada mineral logam, komoditas mineral logam, kemudian ada komoditas mineral non-logam, dan batuan. Nanti tinggal dilihat lagi. Sebenarnya sudah dijelaskan juga di dalam definisi juga sudah ada Pak Henry P. Perhengeran.

Terima kasih. Pertanyaan selanjutnya. Didik EKS Garis Bawah Penempatan Sulsel Garis Bawah Bagaimana cara menerapkan metode ini pada tambang batuan yang lahannya relatif sempit dan memerlukan perlakuan khusus misalnya pada tambang pasir dan batu di sungai? Oke, terima kasih Pak Didik Eka Saputra. Ini pertanyaan mengenai bagaimana cara menerapkan metode ini pada tambang batuan yang lahannya relatif sempit dan memerlukan perlakuan khusus, misalnya pada tambang pasir dan batu di sungai.

Nah sebenarnya, klausul mengenai penambangan bersama di perbatasan IUP ataupun penempatan batu penutup di luar IUP, itu salah satunya dulu akhirnya kita akomodir. di dalam lampiran 2 ataupun dalam KPM 1827 adalah karena sempitnya area penambangan apabila tidak ada penambangan bersama. Karena, contoh tadi kalau misalnya kayak Wahana sama Arudmin, untuk Wahana, dia harus melakukan penambangan ke arah high wall-nya gitu kan. Nah, ke arah high wall ini kan SR-nya makin besar, sehingga kalau misalnya SR-nya besar, tentu secara ekonomi akan menambahkan tidak ekonomis.

Nah mau gak mau dia akan mendekati ke arah crop line kan. Nah ketika ke arah crop line yang SR-nya kecil, luas areanya akan sangat terbatas. Beda halnya tadi kalau misalkan setelah dilakukan penambangan bersama, SR yang kecil di area dekat crop line itu dapat mengimbangi area yang SR besar sehingga cadangan yang diambil bisa lebih banyak sebenarnya.

Nah ini Kalau untuk tambang pasir ataupun batu di sungai, saya nggak tahu nih. Setahu saya malah mungkin tambang pasir dan batu di sungai itu cara perizinan. Kayaknya dari kemantan PUPR kan dilarang ya melakukan penambangan batu dan pasir dan batu di sungai.

Nah ini saya nggak tahu nih apakah penambangan yang ingin dilakukan penambangan bersama ini seperti apa gitu di sana. Nah apalagi kan kalau penambangan pasir dan batu di sungai bentuknya kan... dia melampar aja kan maksudnya apa ya, bahan galiannya itu sepanjang mata memandang itu ada gitu, dan mungkin gak perlu juga harus dilakukan penambangan bersama, karena secara geoteknik mungkin resikonya lebih kecil, kalau dari saya seperti itu sih, tapi boleh nanti Pak Didik Eka Saputra kontak lagi aja ke kita yang dimaksudnya seperti apa gitu saya masih gak begitu kebayang, oke terima kasih Pertanyaan selanjutnya, untuk memaksimalkan penambangan di perbatasan Wiyuk, berapa meter jarak aman dari batas tambang dengan pemukiman maupun fasilitas umum?

Mohon acuan dasar hukumnya apa? Rio Widodo Oke, terima kasih Pak Riawi Dodo mengenai pertanyaan berapa meter jarak aman dari batas tambang dengan pemukiman ataupun fasilitas umum. Nah memang sampai saat ini kalau dari Kementerian SDM kita tidak ada mengatur mengenai jarak minimal untuk kegiatan operasional penambangan terhadap pemukiman ataupun fasilitas umum. Nah tapi nanti kalau di Kementerian KLHK Itu memang ada diatur, salah satu contohnya adalah jarak pit ke sungai, sekitar 500 meter kalau nggak salah. Tapi untuk kegiatan operasional berupa peledakan, kita ada memberikan jarak minimum.

Untuk ke fasilitas umum, fasilitas publik, itu kurang lebih 500 meter dari area peledakan, kemudian untuk ke manusia 500 meter, kemudian untuk ke peralatan sekitar 300 meter. Jadi kalau misalnya pemukiman... dan fasilitas umumnya itu kurang dari 500 meter, maka manusianya yang ada di sana harus dilakukan evakuasi. Nah, itu saja.

Pak Reo Bidodo, terima kasih. Pertanyaan selanjutnya, bagaimana prosedur, tahapan, alur untuk memperoleh izin dari SDM untuk penambangan bersama? Terutama jika salah satunya PKP 2B dan yang satu lainnya YUB daerah Muhammad Faizin Oke, terima kasih pertanyaannya dari Pak Muhammad Faizin Mengenai bagaimana prosedur atau tahapan atau alur untuk memperoleh izin dari SDM untuk penambahan bersama Terutama jika salah satunya PKP 2B dan yang satu lainnya adalah YUB daerah Nah ini kita sudah pernah juga contohnya Contohnya ada di Brau ya, Kalimantan Timur. Nah ini mereka melakukan, apa namanya, bukan penambangan bersama sih, tepatnya lebih ke penempatan batuan penutup di luar IUP. Jadi PT Brau Kul melakukan penempatan batuan penutupnya di PT Brau Bar Energi, yang mana ini adalah IUP daerah.

Nah ini sebenarnya tetap sama aja. Jadi PT. Brokul bersurat ke kita menyampaikan kajian teknis dan kelengkapannya kemudian kita bahas dan mungkin ini ya kalau dulu sebelum era undang-undang nomor 3 tahun 2020 itu kan memang akhirnya dulu Brokul dan IUP daerahnya juga melakukan presentasi di daerah gitu jadi mereka harus meyakinkan apa namanya dinas SDM di daerah selain di Jen Minerba yang di Jakarta nah tetapi setelah era Undang-Undang 3 tahun 2020 karena semua kewenangan untuk pertambangan mineral dan batu bara ada di pemerintah pusat, maka nanti alurnya semua melalui kementerian SDM dalam hal ini di Jen Minerba, jadi kelengkapan mengenai kajian teknisnya, kemudian MOU dan lain sebagainya itu disampaikan melalui Kepala Inspektor Tambang.

Begitu Pak Muhammad Pejit. Terima kasih ya. Pertanyaan selanjutnya. Satu, jika kita akan melakukan penambangan bersama di perbatasan WIUP, perizinan apa saja yang harus kita persiapkan? Dua, jika kita akan melakukan penambangan bersama perbatasan WIUP, tetapi di antara WIUP tersebut perbatasannya tidak berhimpit.

Misalkan ada koridor selebar tanda kurang lebih 10 meter, apakah hal ini masih bisa dilakukan? 3. Untuk pembuangan batuan penutup keluar WIU, apakah dokumen FES dan Amdal harus terlebih dahulu direvisi? Dan apakah hal ini berlaku untuk WIU penerima batuan penutup juga? 4. Kemia agak nugraha. Oke, terima kasih.

Pak Agah Nugra atas pertanyaannya. Untuk pertanyaan yang pertama, jika kita melakukan perambang bersama di perbatasan IUP, perizinan apa saja harus dipersiapkan? Nah, yang pasti harus masuk dalam RKB-nya.

Sebelum masuk dalam RKB, perusahaan IUP harus menyampaikan kajian teknis dan kelengkapannya kepada Kepala Inspektor Tambang. Nah, untuk isi kajian teknisnya apa saja, itu dapat dilihat di lampiran 2. KPN 1827 mengenai penambangan bersama ataupun penempatan batuan di luar WIO. Nah kemudian untuk format laporan khusus kajian teknis ada di KPN 1806. Jadi nanti dilihat aja di sana untuk format kajian teknisnya seperti apa, kemudian apa saja yang harus dibahas dalam kajian teknis ada di 1827. Kemudian pertanyaan yang kedua, jika kita akan melakukan penambangan bersama tapi tidak berimpit. ada koridor kurang lebih 10 meter boleh gak dilakukan? atau apakah hal ini bisa dilakukan?

bisa, bisa aja asalkan ada alatnya, kemudian ada kemauan, semua hal bisa kan tapi kita lihat lagi ke regulasinya boleh gak? nah ternyata seperti yang kita lihat kalau di lampiran 2 sudah disebutkan kan salah satu syarat pertamanya itu harus berhimpitan, harus berbatasan langsung gitu, nah ini karena ada 10 meter, maka tidak berbatasan langsung. Oleh karenanya koridor ini tidak boleh dilakukan penambangan sampai dengan didapatkannya izin IUP operasi produksi di area tersebut. Nah memang di dalam Undang-Undang 3 tahun 2020 itu ada diatur salah satu klausulnya, salah satu pasal mengenai kemungkinan IUP dapat melakukan perluasan dalam rangka konservasi.

Nah tapi ini memang untuk peraturan pemerintah peraturan menteri ataupun juknisnya itu belum ada, jadi memang kita tunggu aja dulu, agar kalau misalkan mau nambang di koridor ini dapat menjadi legal karena kalau misalkan kondisi sekarang dilakukan penambangan di area koridor itu masuknya ke dalam kegiatan illegal mining kemudian yang pertanyaan terakhir untuk pembuangan batuan penutup di luar WIUP, apakah dokumen FS dan Amdal harus terlebih dahulu direvisi? Nah ini nanti dilihat lagi memang bisa jadi direvisi, bisa juga tidak. Nanti dilihat lagi apakah dengan dilakukannya pembuangan ataupun penempatan batang penutup di luar WIUP, itu sudah termasuk dalam kegiatan yang ada di dalam FS sebelumnya, atau hanya berupa misalkan penambahan tinggi, atau hanya numpang buang aja gitu. Tapi kalau misalkan ternyata dengan adanya penempatan batuan penutup itu di luar WIU, luasan areal terganggu dari penempatan batuan penutup menjadi lebih luas dibandingkan FS yang sebelumnya.

Yang mana FS kan terdiri dari teknologi dan izin lingkungan ya. Nah maka ini harus dilakukan perubahan terhadap dokumen FS-nya ataupun izin lingkungannya. Jadi nanti dilihat lagi memang perlu dilihat lagi nanti seperti apa. Tapi kalau tidak maka hanya membuat kerjaan teknis yang mana kerjaan teknis tadi dipakai sebagai salah satu suplemen dari FS yang sudah ada.

Begitu Pak Agah Nugraha. Terima kasih. Pertanyaan selanjutnya.

Apakah itu sudah bisa menjamin keselamatan para pekerja yang beraktifitas di bagian yang longsor ini? Joshua Juniko Pak Pahan Oke, terima kasih Pak Joshua Juniko Pak Pahan atas pertanyaannya. Apakah itu sudah bisa menjamin keselamatan para pekerja yang beraktifitas di bagian yang longsor ini? Nah, saya sebenarnya agak, mungkin ada pertanyaannya ada yang hilang gitu ya.

Saya nggak ngerti. apakah itu sudah bisa menjamin keselamatan pada pekerjaan beraktivitas di bagian yang longsor ini? Apakah yang dimaksud ini kajian teknisnya atau apa, saya nggak ngerti nih. Tapi yang pasti memang seperti yang kita tahu kan, apa yang kita lakukan itu adalah hanya usaha sebaik-baiknya yang bisa kita lakukan.

Terkait nanti hasilnya seperti apa, kita serahkan kepada Allah SWT. Jadi memang tidak ada... satu manusia pun di muka bumi ini yang bisa menjamin keselamatan setiap orang tapi kita bisa bersama-sama untuk berusaha agar setiap orang selamat, seperti itu ya Pak Jusul Juniko ya, terima kasih Jika kita telah memperoleh izin persetujuan penambangan bersama PKP 2B TUIU untuk metodologi survei pemisahan kolnya ya, apakah berdasarkan data dan cadangan atau ada cara lain?

Terima kasih. Salam sehat, Pas Mika Sima. Oke, terima kasih pertanyaannya Pak Pas Mika Sima.

Jadi Pak Pasmika bertanya mengenai jika kita telah memperoleh izin atau persetujuan penambahan bersama PKP 2B dan IUP untuk metodologi survei pemisahan kulnya berdasarkan data dan cadangan atau ada cara lain? Nah ini yang harus disepakati sebenarnya antara kedua pihak. Tetapi memang dalam hal ini kalau PKP 2B ataupun IUP ini kan royaltinya berbeda ya. PKP 2B kan royaltinya 13,5% sementara IUP maksimal di 7%. Nah tentu seperti yang kemarin saya sampaikan dalam penjelasan, kita juga tidak ingin ini menjadi modus untuk mengakali royalti.

Jangan sampai penambangan bersama ini digunakan oleh IUP dan PKP 2B untuk kemudian modus seolah-olah semua batu barang yang dikeluarkan dari area penambangan bersama adalah didapatkan dari area IUP. Sehingga... Royalty yang dibayarkan menjadi jauh lebih kecil dibandingkan sebelumnya.

Dan pajak juga menjadi lebih kecil. Nah ini tentu tidak bisa. Jadi memang satu hal yang harus disampaikan kepada pemerintah itu adalah model geologinya.

Jadi sebenarnya salah satu yang menjadi pegangan pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan penambahan bersama ini dan pengawasan adalah dari model geologi. Jadi nanti kita bisa lihat sama-sama model geologinya seperti apa. Kemudian nanti pembagiannya akan jelaskan.

Kemudian nanti dari model geologi tadi yang sudah kita dapatkan, kita bisa hitung ataupun bagi, ini batu baranya keluar dari PKP 2B atau dari IUP. Salah satu contoh mungkin sudah berjalankan PT Wahana Baratama Mining dan PT Arutmin Indonesia. Kebetulan memang PT WBM dan AI Arutmin Indonesia, sama-sama PKP 2B, tetapi biarpun sama-sama PKP 2B, mereka untuk produksi batu baranya tetap sesuai dengan area masing-masing, seperti itu.

Jadi berdasarkan dari modeling geologinya, yang kemudian nanti akan dilakukan reconcel. Yang saya tahu sih, setiap bulan lah direconcel. Oke, terima kasih Pak Asmika untuk pertanyaannya.

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan pelaporan orewastenya di saat triwulanan dan tahunan rekapnya, Johannes Juharlan? Pertanyaan dari Pak Johannes Juharlan ya, terima kasih Pak Johannes. Nah ini sebenarnya mirip-mirip seperti pertanyaan Pak Pasmika tadi, mengenai bagaimana ini pelaporan orewesenya saat triwulanan dan tahunan RKB-nya, apabila dilakukan penambangan bersama. Nah ini tadi, Sama sebenarnya jawabannya dengan Pak Pasmika. kita harus lihat lagi dari modeling geologinya.

Jadi nanti berdasarkan modeling geologi itu dan berdasarkan hasil rekonsail, bisa kelihatan kan ornya itu sebenarnya keluarnya dari mana gitu. Or dan waste-nya itu keluar dari yang mana. Dan itulah nanti salah satunya berdasarkan dari modeling geologi ini yang akan menjadi dasar dalam pelaporan tribulanan ataupun tahunan RKB.

Terima kasih atas pertanyaannya. Pertanyaan selanjutnya. Saya ingin bertanya kalau antara batas HUB tidak berhimpit antara WIUB ada koridor sekitar 30 meter dan pihak perusahaan mengajukan kegiatan penimbunan di luar WIUB. Sehingga secara pelan mereka akan menimbun di area koridor yang bukan masuk di wilayah HUB perusahaan lain. Apakah secara reguliasi bisa kita setujui untuk pengajuan?

Terima kasih Pak Sumarlin. atas pertanyaannya jadi ada koridor kurang lebih 30 meter nah IUPnya Pak Sumarlin ini ingin atau berencana untuk melakukan penempatan batuan penutup di area koridor ini boleh, asalkan tidak melakukan kegiatan penambangan untuk penempatan batuan penutup di area koridor itu dapat diberikan izinnya melalui izin wilayah Jadi nanti silakan aja mengajukan untuk area proyeknya kepada Menteri dan menjelaskan kenapa membutuhkan area proyek. Seperti itu Pak Sumardin. Terima kasih.

Tidak termasuk dalam WIU lain apa juga dibenarkan dan apa ada persyaratan yang harus dipenuhi? Evriyadi Satria Oke terima kasih Pak Evriyadi Satria atas pertanyaannya. Ini mirip kayak pertanyaannya Pak Sumarlin sebenarnya ya. Jadi kalau misalkan melakukan, akan melakukan dumping atau penempatan overburden di luar area tapi juga di luar WIU lain.

Boleh nggak? Boleh. Nanti tinggal ajukan aja syarat untuk mengajukan izin wilayah proyek. Jadi nanti ajukan ke Menteri SDM untuk meminta area proyek gitu, di luar WIO.

Nah nanti di sana bisa ditempatkan batuan penutup, tapi tidak boleh dilakukan penggalian ya, atau penambangan. Pertanyaan selanjutnya, hal-hal yang harus diperhatikan oleh perusahaan dan pemerintah sebelum melakukan penambangan bersama? Apa yang harus dilakukan baik perusahaan dan pemerintah apabila kenyataan di lapangan telah dilakukan penambangan bersama di daerah tersebut setelah terjadi?

Syaratnya tidak ada koridor kan? Redo Gusman Oke, terima kasih pertanyaannya Pak Redo Gusman mengenai hal-hal yang harus diperhatikan oleh perusahaan dan pemerintah sebelum melakukan penambangan bersama. Nah, hal yang paling penting itu adalah kita buka lagi ke cap man-nya ya. Oke, di lampiran 2, halaman ini seperti yang kita lihat. Oke, di halaman berapa ini ya?

Halaman 88. Kepen 1827, halaman 88 mengenai penambahan bersama perbatasan IUP. Hal yang harus diperhatikan pertama itu adalah harus memenuhi peraturan perundang-undangan. Ya, ini pasti kan? Jadi jangan sampai tadi penambahan bersama ini ternyata misalkan masuk dalam area kawasan hutan gitu.

Maka ini harus ada, harus mengurus izin IPPKH dan lain sebagainya. Kemudian memenuhi syarat yang pertama adalah berbatasan langsung dan tidak dipisahkan koridor. Jadi memang harus berbatasan langsung, berhimpit. Seperti yang kemarin kita contohkan, apa namanya tinggal dibuka sebenarnya di MUMi, di aplikasi Minerba, ada MUMi, Minerba One Map Indonesia.

Nah nanti tinggal dilihat aja, masukkan aja nanti perusahaan apa dan perusahaan apa gitu kan. Misalnya kayak Wahana dan Arutmin nanti tinggal kita lihat. Di area perbatasannya itu berimpit nggak? Tinggal di zoom-in aja.

kemudian harus dilakukan pemasangan tanda batas nah jadi dua IUP ini sudah harus melakukan pemasangan tanda batas nanti tinggal dilihat di dalam cap dirjen tentang tanda batas pada area penambangan bersama itu memang tidak wajib dilakukan pemasangan tanda batas di lokasi yang akan dilakukan penambangan bersama jadi ini Tanda batas yang tadinya ditaruh di area yang akan dijadikan pandang maung bersama itu dapat dikecualikan, tapi harus menjadi tanda batas referensi yang ditarik ke area IUP-nya masing-masing. Tapi ini semua harus dilakukan pemasangan tanda batasnya. Kemudian estimasi sumber daya itu minimal klasifikasinya tertunjuk.

Jadi bukan juga kita tidak meminta, di awal ini kita tidak meminta harus cadangan gitu, dalam klasifikasi cadangan terbukti enggak. Jadi kita hanya minta minimal klasifikasi terunjuk, sehingga nanti ketika misalkan oke sudah ada lampu hijau, dapat dilakukan pendetilan terhadap sumber dayanya, sehingga dapat dinaikkan menjadi klasifikasi yang lebih tinggi lagi, atau bahkan nanti kalau misalnya sudah, sudah pasti bisa diklasifikasikan menjadi cadangan. Dan yang terakhir adalah kajian teknis.

Nah, kajian teknis ini nanti isinya seperti yang ada di dalam 1827. Jadi cuma ada tiga aja. Pertama, jumlah sumber daya yang dapat dikonversi menjadi cadangan. Nah, ini tadi kan setelah estimasi sumber daya yang minimal adalah klasifikasi tertujuh, harapannya dengan dibuatkan kajian teknis, itu dapat dinaikkan atau dikonversi menjadi cadangan.

Kemudian ada perencanaan penambangan bersama sesuai dengan rencana penambangan yang dituangkan dalam dokumen RKB tahunan yang telah disetujui. Jadi nanti setelah kajian teknis ini sudah dapat, kemudian rencana penambangannya itu sudah fix, dan sudah mendapatkan lapu hijau dari Kepala Inspirator Tambang, maka dapat dimasukkan ke dalam dokumen RKB untuk melakukan kegiatan operasionalnya. Dan yang terakhir adalah analisa risiko. Nah ini analisa risiko mulai dari... masalah ekonomi secara bisnisnya sampai dengan pengelolaan aspek teknik dan lingkungannya, aspek keteknikan dan lingkungan.

Pertanyaan selanjutnya, apakah penambangan bersama ini akan berimplikasi terhadap perubahan dokumen FASDEL? Pertanyaan dari Pak Beritano Jino. Pada mau bersama ini, beli aplikasi terhadap perubahan dokumen FS dan lain-lain.

Nah ini bisa ya, bisa tidak. Nanti tinggal dilihat lagi apakah memang wajib dilakukan perubahan FS, izin lingkungan dan lain sebagainya atau tidak. Ataukah memang hanya, tadi seperti saya sudah jelaskan di awal-awal, kalau memang dia akhirnya menabrak ke dalam item-item syarat untuk perubahan studi kelayakan, maka harus dilakukan perubahan.

studi kelayakannya. Misalkan tadi dengan penambahan dari sumber daya tadi akhirnya menjadi cadangan, tambangnya akhirnya bertambah umurnya gitu kan. Yang tadinya mungkin hanya berumur 10 tahun dengan adanya penambahan bersama umurnya menjadi 15 tahun. Nah maka ini harus dilakukan perubahan terhadap hukumnya studi kelayakannya dan juga izin lingkungannya.

Pertanyaan selanjutnya, berikan pencerahannya senior-senior dalam rangka melaksanakan UUNO 3 tahun 2020, Redo Gusman. Oke, terima kasih Pak Redo Gusman atas pertanyaannya tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 3 tahun 2020. Nah ini kita tunggu aja tanggal mainnya ya, nanti akan ada sosialisasi yang dilakukan oleh teman-teman di bagian hukum dan teman-teman... Direktur Jenderal Minerba selain kepada Inspektur Tambang di daerah, juga kepada seluruh pemangku kepentingan untuk sosialisasi Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 ini Oke, terima kasih ya Pertanyaan selanjutnya, terkait kerjasama penambangan batas yang menjadi masalah mengenai kerjasama disposal di tempat yuk tetangga. Mekanis kerjasama ini belum terakomodir mengenai status perizinan dalam wilayah kehutanan.

Bagaimana solusinya dan seperti apa mekanisme agar hal tersebut bisa dijalankan antar pemegang yuk dan ip Zulfa Habibinur? Terima kasih. Pertanyaan dari Pak Zulfa Habibinur. Terkait kerjasama penambangan batas yang menjadi masalah mengenai kerjasama disposal di tempat IUP tetangga, mekanisme kerjasama ini belum terakomodir mengenai status perizinan dalam wilayah kehutanan. Bagaimana solusinya dan seperti apa mekanismenya agar hal tersebut bisa dijalankan antara pemegang IUP dan IPPKH?

Nah ini tadi kan kita balik lagi kita buka lampiran duanya. item pertama sebelum pembahasan mengenai apa saja yang harus disiapkan di poin satu, dalam hal dilakukan penempatan batang penutup di lorbiup karena tidak tersedianya area yang cukup maka wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan nah, izin untuk mendapatkan IPPKH itu kan diundang-undang ya, di peraturan perundang-undangan maka apabila memang penempatan batu penutupnya itu ternyata di kawasan hutan maka wajib diurus dulu untuk IPPKH-nya baru kemudian nanti selanjutnya sarat-sarat dan kajian teknis maupun MOU-nya sambil dipersiapkan dan disampaikan kepada Kepala Inspektur Tambang jadi begitu, jadi bukan berarti dengan adanya izin di dalam RKB, persetujuan dalam RKB ataupun... kajian teknis, kemudian apa namanya tidak perlu mengurusi PPKH gitu enggak, bukan seperti itu Pak oke, terima kasih