Transcript for:
Perjalanan Sejarah Pemerintahan Indonesia

Apa kabar sahabat DM? Sistem pemerintahan Indonesia dari masa ke masa. Berikut daftar menarik telah merangkum sistem pemerintahan Indonesia yang pernah digunakan beserta periode waktu, bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan penjelasannya, terdiri dari era pasca kemerdekaan, era Republik Indonesia Serikat, era pascaris, era orde lama, era orde baru, dan era reformasi.

Agar tidak salah informasi tonton video ini sampai selesai. Pasca Kemerdekaan dari 1945-1949 Periode, 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 Bentuk Negara, Kesatuan Bentuk Pemerintahan, Republik Sistem Pemerintahan, Presidensial Konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945 Usai merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Soekarno ditunjuk sebagai Presiden Indonesia pertama, sedangkan Muhammad Hatta menjadi wakil presidennya. Disepakati juga Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi konstitusi Indonesia melalui hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat, NIP, sedangkan kekuasaan lainnya dipegang oleh Presiden.

Sistem pemerintahan Indonesia sempat berubah menjadi parlementer usai dibentuknya Kabinet pada tanggal 14 November 1945. Kekuasaan eksekutif pun dipegang ke tangan Menteri Usai bergantinya sistem pemerintahan dari presidensial ke parlementer ini. Republik Indonesia Serikat dari 1949-1950 Periode 27 Desember 1949-15 Agustus 1950 Bentuk Negara, Serikat. Bentuk Pemerintahan, Republik.

Sistem Pemerintahan, Kuasi Parlementer. Konstitusi, Konstitusiris. Usai dilakukan konferensi meja bundar atau KND. maka menghasilkan keputusan bahwa bentuk negara Indonesia berubah menjadi serikat, artinya Indonesia berbentuk federal dan terdiri dari negara-negara bagian. Sistem pemerintahannya pun turut berubah menjadi kuasi parlementer atau serikat.

sistem federal konstitusi yang digunakan adalah konstitusi RIS periode Republik Indonesia Serikat hanya berlangsung singkat yakni mulai 27 Desember 1949 sampai 15 Agustus 1950 Pascaris dari 1950-1959 Periode, 15 Agustus 1950-5 Juli 1959 Bentuk Negara, Kesatuan Bentuk Pemerintahan, Republik Sistem Pemerintahan, Parlementer Konstitusi, Undang-Undang Dasar 1950 Setelah Riz Bubar, maka Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan dan republik. Konstitusi yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Konstitusi tersebut berlaku hingga akhirnya dikeluarkannya Dekret Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno. Dekret Presiden tersebut menghasilkan keputusan untuk kembali memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar 1950, Pembubaran Konstituante, serta pembentukan MPRS dan BAS.

Orde lama dari 1959 sampai 1966. Periode, 5 Juli 1959-22 Februari 1966 Bentuk Negara, Kesatuan Bentuk Pemerintahan, Republik Sistem Pemerintahan, Presidensial Konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945 Usai dikeluarkan di tahun 1945, Dekret Presiden 1959, maka konstitusi Indonesia kembali lagi menjadi Undang-Undang Dasar 1945. Sistem pemerintahan Indonesia juga kembali berganti dari parlementer menjadi presidensial. Era ini pun disebut sebagai era Orde Lama. Masa Orde Lama yang dipimpin oleh Presiden Soekarno akhirnya berakhir pada tahun 1966, penyebab terbesarnya adalah perselisihan antara militer dan Partai Komunis Indonesia hingga memicu peristiwa G30 SPKI pada tanggal 30 September 1965. Orde baru dari 1966-1998 Periode 22 Februari 1966-21 Mei 1998 Bentuk Negara, Kesatuan.

Bentuk Pemerintahan, Republik. Sistem Pemerintahan, Presidensial. Konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945. Soeharto ditetapkan menjadi Presiden Indonesia II sekaligus menandai awal era Orde Baru, Orba.

Era Orde Baru akhirnya berakhir di tahun 1998 atau bertahan selama 32 tahun. Soeharto. Marto pun mundur dari jabatan presiden.

Hal ini dipicu banyak hal seperti gelombang demo mahasiswa yang masif di berbagai daerah serta krisis ekonomi parah yang melanda. Yang terakhir era reformasi Dari 1998 sampai sekarang Periode 21 Mei 1998 sampai sekarang Bentuk negara, kesatuan Bentuk pemerintahan, republik Sistem Pemerintahan Presidensial Konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945, setelah Amandemen Usai era Orde Baru, muncullah era Reformasi yang masih bertahan sampai sekarang Di era reformasi, urutan Presiden Indonesia antara lain adalah B.J. Habibie, 1999, Gus Dur, 1999-2001, Megawati, 2001-2004, S.B.E., 2004-2014, dan Jokowi, 2001-4-2024. Di era reformasi, Undang-Undang Dasar 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali dan yang kini digunakan hasil amandemen sejak tahun 2002. Posisi MPR sebagai pemegang kedaulatan negara tertinggi juga telah dihapus.

Pemilu presiden pun untuk pertama kali dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sejak tahun 2004 dan akan diadakan tiap lima tahun sekali. Nah itulah sejarah sistem pemerintahan Indonesia dari masa ke masa mulai era kemerdekaan sampai era reformasi sekarang ini. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menambah kasana pengetahuan Anda. Terima kasih telah menonton video ini. Jangan lupa like share and subscribe dan jangan lupa nyalakan loncengnya agar mendapatkan informasi video terbaru dari Daftar Menarik.