📚

Sistem Mentoring di Universitas Muhammadiyah

Sep 21, 2024

Catatan Kuliah: Sistem Mentoring di UMS

LPBIK

  • Pengertian: Lembaga Pengembangan Pondo Al-Islam dan Kemuhamadiyahan di UMS.
  • Kegiatan: Salah satunya adalah mentoring.

KMP (Koordinator Mentoring Pusat)

  • Tugas: Mengkoordinasi dan bertanggung jawab atas kegiatan mentoring di lingkup universitas (UMS).

KMFT (Koordinator Mentoring Fakultas Teknik)

  • Tugas: Mengkoordinasi dan bertanggung jawab atas kegiatan mentoring di lingkup fakultas teknik.

Mentoring

  • Definisi: Strategi pembinaan keislaman bagi mahasiswa melalui kelompok secara terencana, terarah, dan bertanggung jawab.
  • Tujuan: Membahas niibutah huruf Al-Quran dan syarat mengambil mata kuliah Al-Islam dan Kemuhamadiyahan.
  • Pelaksanaan:
    • Sabtu pagi pukul 7, durasi 100 menit.
    • Lokasi Ikhwan: Gedung F dan H.
    • Lokasi Ahwad: Masjid Sudalmi Harais, Kampus 2.

Mentor

  • Definisi: Mahasiswa semester 3 dan 5 yang telah lolos screening dan membimbing kelompok belajar.
  • Fungsi: Membimbing internalisasi nilai keislaman dan membantu masalah keagamaan anggota.

Asisten Mentoring

  • Definisi: Mahasiswa baru bantuan untuk mentor dalam mengajar (berbeda dengan magang).
  • Tujuan: Latihan menyebarkan ilmu dan kaderisasi mentor berikutnya.

Mente

  • Definisi: Peserta yang mengikuti kegiatan mentoring.

Pertemuan Mentoring

  • Jumlah: 13-14 kali per semester dengan izin maksimal 3 kali.
  • Konsekuensi: Melebihi batas izin tidak bisa ikut ujian mentoring dan harus mengulang tahun depan.
  • Kegiatan Tambahan: Jentasubuh, kajian rutin hari Kamis.

Halakoh

  • Definisi: Kelompok mentoring berdasarkan tes baca Quran (TPA).
  • Jenis Halakoh:
    • Halakha Tafid: Menghafal 14 surat pendek pilihan dengan tartil.
    • Halakotah Sin: Membaca huruf dengan sifat dan makhraj yang benar.
    • Halakoh Tahasus: Menghafal dan menulis huruf hijaiyah serta memahami material Islam.

Ujian Mentoring

  • Waktu Pelaksanaan: Sebelum ujian akhir semester atau kondisional.