Transcript for:
Pancasila sebagai Sumber Hukum Utama

ngopi Pancasila ngobrol pintar tentang Pancasila salam Pancasila dalam Pancasila bertemu dengan ngopi Pancasila Ngobrol Pintar tentang Pancasila Di sesi yang pertama ini kita akan ngobrol pintar tentang wacana hukum Pancasila bersama pakarnya yakni Prof. F.X. Aji Samekto, Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro Semarang dan beliau juga pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pengkajian dan materi Badan Pembinaan Iduluki Pancasila juga pernah menjadi anggota lembaga pengkajian MPR-RG. Kita sapa beliau. Selamat siang Prof. Aji. Selamat siang Mas Saiful Arief. Terima kasih sudah berkenan hadir di Ngopi Pancasila Prof. Siap, baik Pak Saiful Arief. Prof. Aji Samakto ini seorang... Akademisi, guru besar sekaligus pejabat negara, tetapi juga sekaligus seorang intelektual dan penulis yang sangat produktif teman-teman ya. Beliau telah menulis banyak buku tentang Pancasila, kemudian juga buku-buku tentang hukum dengan studi hukum kritis yang sangat penting untuk kita pelajari sebagai penguatan pemahaman kita terhadap wawasan hukum. hukum Pancasila. Nah Prof. Aji di ngopi Pancasila pada siang hari ini, Prof. mohon pencerahan tentang sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan Pancasila itu sebagai sumber segala sumber hukum, Prof. Karena kan kalau kita lihat di dalam berbagai peraturan perundang-undangan ya tentang sumber segala sumber hukum, misalnya undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan di pasal 2 itu kan ditegaskan kan Prof ya bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber hukum nah tetapi kita ini kami ini generasi milenial ini banyak yang tidak mengetahui sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan Pancasila itu adalah sumber segala sumber hukum kita Prof karena kan Bahkan kan tahun kemarin itu Prof kan ada survei dari setara institut ya, di bulan Mei tahun 2023 itu menemukan 83% dari pelajar kita itu Prof, itu menilai bahwa Pancasila bisa diganti. Padahal kan kalau kita mengacu kepada wawasan hukum Pancasila, ya Pancasila itu kan sudah final secara hukum kan gitu ya. Nah ini yang... yang menandakan bahwa di kalangan generasi muda dan masyarakat secara umum itu masih awam itu Prof, terkait dengan berbagai wacana hukum tentang Pancasila. Mohon pencerahannya Prof, jadi apa sebenarnya yang dimaksud dengan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum itu? Ya, terima kasih Pak Saiful Arief. Ini merupakan kesempatan yang bagus bagi saya untuk share tentang pengertian. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Jadi kalau kita bicara tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, itu tentu maksud mudahnya dalam bahasa yang mudah adalah Pancasila sebagai sumber tertinggi dari hukum di Indonesia. Kenapa Pancasila didudukkan sebagai sumber hukum tertinggi? Itu bisa dilihat dari dua sisi, dari sisi filsafat maupun dari sisi yuridis. Kalau dari sisi filsafat itu, kita sudah sepakat bangsa ini bahwa Pancasila itu merupakan filosofi segroslah atau dasar negara, dasar falsafah negara. yang artinya dia diambil dari nilai-nilai atau bersumber dari nilai-nilai dari bangsa Indonesia. Dan kalau dilihat dari sisi yuridis, historis yuridis, Pancasila sudah didudukkan di... dirumuskan kembali di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan itu kemudian di dalam pembukaan itu. Dan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu kalau dalam bahasa hukum tata negaranya disebut sebagai stat fundamental norm. Nah, dari stat fundamental norm ini kemudian diturunkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jadi... Pancasila kemudian menjadi landasan atau boleh juga disebut sebagai bintang penonton di dalam penyusunan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Dan kita tahu bahwa secara hirarkis Undang-Undang Dasar 1945 itu kan kemudian harus dijabarkan dalam peraturan-peraturan berlanjut. Jadi dari keterangan saya ini kelihatan jelas bahwa Pancasila itu ada di titik puncak. Jadi sumber segala sumber hukum. Jadi dia menjadi puncak segala sumber hukum di Indonesia. Sumber hukum negara maksudnya. Karena di Indonesia ini kan juga ada hukum yang bersumber dari agama misalnya hukum Islam yang juga berlaku. Tapi dalam konteks negaraan, Pancasila itu sumber dari segala sumber hukum. Dan betul tadi dikatakan oleh Pak Saiful Arief bahwa Secara juridis, Pancasila sebagai sumber-segala sumber hukum itu kemudian dituliskan, dalam bahasa Inggris has been stipulated gitu, di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Nah, dan di dalam Undang-Undang... tentang pembentukan peraturan undang-undang itu secara juridis jelas bahwa Pancasila didudukkan, ditempatkan sebagai sumber segala sumber hukum jadi dia ada di puncak segala peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan negara itu bersumber dari Pancasila kira-kira begitu Pak Saiful Arim kalau kita Pahami dari penjelasan Prof. Aji ini, berarti kan Pancasila yang merupakan dasar negara, lalu kemudian ketika ditulis di dalam alinia keempat pembukaan undang-undang dasar, kemudian kita sebut sebagai pokok kaedah fundamental negara ya Prof ya, stat fundamental norms, itu artinya apakah Pancasila sebagai stat fundamental norms Prof, yang ada di dalam alinia keempat pembukaan undang-undang dasar? itu lalu menjiwai pasal-pasal yang ada dalam batang tubuh undang-undang dasar. Iya, betul. Jadi, saya sampaikan sekali lagi, pembukaan undang-undang dasar 1945 itu disebut sebagai stat fundamental norm. Dan di situ dalam alinia keempat, dirumuskan tentang Pancasila. Dan tadi betul yang dikatakan Pak Saiful Arief, kemudian ini pembukaan undang dasar yang memuat Pancasila itu yang kemudian dirumuskan, dijabarkan, atau tadi istilahnya Pak Saiful Arief itu menjiwai pasal-pasal di dalam undang-undang dasar 1945. Dan memang kalau istilah sekarang memang istilah batang tubuh itu sebenarnya tidak dipakai lagi, jadi langsung jadi... dari pembukaan langsung ke pasal-pasal. Jadi pasal-pasal itu merupakan refleksi dari Pancasila. Kira-kira begitu, Pak Arief. Ya, karena kan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat awam, Prof, itu kan artinya bisa kita segerhanakan, ya kan? Itu maksud Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, itu pada awalnya Pancasila yang ada di dalam pembukaan itu lalu diterjemahkan, gitu kan, diwujudkan. Betul. Terima kasih. di dalam batang tubuh undang-undang dasar. Karena kalau kita lihat, Prof, di dalam sejarah perumusan Pancasila memang seperti itu. Ya, betul. Karena di sidang kedua BPUPK itu, Prof, itu kan terjadi upaya para pendiri bangsa untuk merumuskan pasal-pasal hak asasi warga negara itu, Prof. Itu yang kemudian... mulai dari pasal 27 tentang hak kita untuk hidup secara layak sebagai manusia. lalu kemudian hak untuk beragama, hak untuk menyampaikan pendapat, sampai hak untuk pakir meskin dipelihara oleh negara, itu kan dimuskan, Neku Prof, di dalam perumusan pasal-pasal. Dan kalau kita lihat di dalam penjelasan Bukhata, Neku Prof, itu kan beliau menyatakan memang perumusan pasal-pasal terutama hak warga negara, itu kan sebagai turunan dari sila kemanusiaan. Apakah bisa dipahami secara segerhana seperti itu? Bisa, bisa Pak Saibul Arif. Jadi memang sila kemanusiaan yang adil dan beradab itu kan kalau dipahami secara mendalam, itu bisa dikaitkan dengan soal perkembangan kesadaran tentang hak asasi manusia. Dan kalau kita cerita tentang kesadaran hak asasi manusia itu, secara historis baru muncul pada revolusi Perancis tahun 1789. Pak Sathul Arief, kita tahu bahwa revolusi Perancis tahun 1789 itu kan merupakan tonggak sejarah yang penting dalam hukum maupun dalam politik. Mengapa demikian? Karena revolusi Perancis tahun 1789 itu melahirkan ajaran-ajaran, satu tentang demokrasi, dua tentang nomokrasi atau negara hukum, tiga tentang kedaulatan rakyat, empat tentang sistem hukum modern, kelima ada pasar bebas, ya ini sesuatu yang mungkin nanti kita bisa bicarakan, dan republik. Nah, tadi salah satunya adalah hak asasi manusia. Jadi, hak asasi manusia itu atau... doktrin hak asasi manusia yang sekarang kita kenal sampai hari ini itu tidak terlepas dari jasa revolusi Perancis. Dan itu kemudian tersebar di seluruh dunia pada waktu itu di abad 19 dan awal abad 20. Nah salah satu yang mempelajari itu adalah tokoh dari Indonesia yang waktu itu sekolah di Belanda, yaitu Bung Hatta. Jadi Bung Hatta memang banyak mempelajari. Karena beliau berkesempatan sekolah di Belanda, yang notabene negara Eropa Kontinental, Eropa Kontinental atau Eropa Daratan itu negara yang dulu sangat terpengaruh oleh revolusi Perancis. Karena Perancis itu sendiri kan terletak di Eropa Kontinental. Jadi pengaruh itu sangat kuat dan itu dibaca betul oleh Bung Hatta. Sehingga saya berpendapat bahwa pikiran-pikiran Bang Hatta tentang kesadaran dan asasi manusia itu kemudian terwakili di dalam sila kemanusiaan yang diberi berada di situ. Dan kemudian Pak Arf tadi bilang bahwa itu kemudian terjabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Kira-kira begitu Pak Arif. Ya, nah baik Prof. Nah itu yang kemudian bisa kita fahami secara sederhana ya Prof ya, ya Pak Wah. Pancasila sebagai sumber Segala sumber hukum itu pertama ya Pancasila merupakan Sumber atau norma Dasar yang kemudian diturunkan Kedalam norma hukum kan gitu ya Prof ya Iya betul Undang-undang dasar, TAP MPR Undang-undang ya lalu Perbu, PP sampai Peraturan di bawahnya perda dan sebagainya Kan begitu ya Prof Perda-perda harus inline dengan Pancasila Iya Nah Sekarang Prof, ada istilah lain Prof yang perlu juga kami butuh penjelasan dan pencerahannya. Kalau Pancasila merupakan sumber, segala sumber hukum, lalu apa makna dari Pancasila sebagai cita hukum? Kan juga sering disebut bahwa Pancasila adalah cita hukum gitu ya Prof. Itu berikut menurut Prof. Ya, jadi tentang cita hukum ini merupakan... Terminologi yang sudah kita kenal sejak dulu Pancasila sebagai cita hukum Untuk mencoba memahami Pancasila sebagai cita hukum itu Mari kita perdalam dulu Pak Arief Tentang apa itu pengertian cita hukum Jadi cita hukum itu sebenarnya seperti paradigma Paradigma berpikir Jadi paradigma itu soal bagaimana kita menyikap atau memahami realitas, lalu bagaimana kita ada di dalam realitas itu. Jadi contoh sederhananya paradigma itu begini. Bagaimana Pak Saiful Arief dan saya memahami orang Indonesia itu bagaimana sih? Nah dalam pandangan saya dan pandangan Pak Arief, orang Indonesia itu adalah makhluk sosial. Yang satu tidak terlepas dari yang lain dan keberadaknya tidak terlepas dari yang lain. Nah itu namanya memaknai realitas. Nah itu beda kalau dengan orang Barat misalnya. Nah kalau orang Barat... mungkin memandang manusia itu makhluk individual. Nah, jadi ini cara pandang mereka melihat realitas. Jadi kata realitas itu ada dalam makhluk itu. Nah, kalau kita, orang Indonesia sebagai bangsa timur, itu meyakini bahwa manusia itu adalah makhluk sosial. Nah, itu sekedar kita tentang apa maksud dari kata paradigma. Jadi paradigma itu sesuatu yang menuntun cara berpikir kita. Nah kalau tadi saya katakan bahwa paradigma itu identik dengan cita hukum, maka boleh dikatakan cita hukum itu ya konstruksi berpikir kita yang memuat tentang keharusan-keharusan untuk mewujudkan sesuatu. Jadi saya ulangi lagi mungkin, cita hukum itu konstruksi berpikir kita untuk mewujudkan tujuan-tujuan bersama. Jadi kalau... Dengan demikian kalau Pancasila itu disebut sebagai cita hukum, maka kemudian Pancasila itu diartikan atau dimaknai sebagai sesuatu yang juga memuat keharusan-keharusan yang harus dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Mengapa harus dilakukan? Karena itu sumbernya dari nilai-nilai yang ada pada diri manusia bangsa Indonesia. Jadi dari nilai-nilai... kemudian cara berpikir dan cara berpikir itu benar-benar menuntun apa yang disebut dengan cita hukum jadi Pancasila disebut sebagai cita hukum, kira-kira gambarannya demikian Pak Arief mudah-mudahan bisa dipahami ya nah menurut Prof ini kalau dalam sejarahnya itu sejak kapan itu ya Prof ya Pancasila itu di apa namanya, kalau Pancasila ditetap atau ditegaskan sebagai dasar negara kan tentu dalam perumusan Pancasila kan ya Prof ya, sejak sidang PPUK sampai PPKI ya. Tapi kalau kemudian Pancasila ditetapkan sebagai sumber segala sumber hukum, lalu kemudian sebagai cita hukum gitu, itu sejak kapan itu ya Prof ya, ditetapkan berbagai kesepakatan-kesepakatan kenegaraan itu ya Prof ya, kesepakatan hukum. Ya, mungkin untuk respon apa yang ditanyakan atau disampaikan Pak Arief ini, saya tetap harus pada perspektif historis dulu ya Pak, supaya tidak ada yang ketinggalan di sini. Jadi sebenarnya kita sudah mengetahui bahwa Pancasila itu sebenarnya atau hakikatnya kan adalah nilai-nilai, values, sesuatu yang abstrak. Nilai-nilai yang sebenarnya sudah ada di dalam diri bangsa Indonesia. Kalau disebut nilai itu, nilai itu apa sih? Nilai itu sesuatu yang bersifat menonton apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak dilakukan. Itu nilai. Misalnya, kamu jangan mencuri. Anda jangan mencuri, misalnya. Itu karena mencuri tidak baik. Nah, itu adalah nilai. Nah, orang Indonesia harus menyembah Tuhan, karena Tuhan itu Maha Pencipta. Itu adalah nilai. Nah, kalau saya mencontohkan tadi, orang Indonesia itu percaya pada Tuhan, dan karenanya harus berterima kasih dan menyembah kepada Tuhan. Itu sesuatu yang sebenarnya sudah ada dalam bangsa Indonesia. Itu disebut sebagai nilai, salah satu nilai yang ada dalam bangsa Indonesia. Nah kemudian ada nilai-nilai yang lain tentang pengakuan kesederajatan manusia, tentang kegotong royongan, tentang musyawarah sebagai jalan untuk menemukan titik temu atau kesepakatan, dan sama-sama bergotong royong untuk menciptakan kesejahteraan. Itu semua adalah nilai. Jadi Pancasila itu sebenarnya adalah, hakikatnya adalah nilai-nilai. Nilai sekali lagi adalah sesuatu yang ada dalam pikiran kita, ada dalam pikiran bangsa Indonesia. Nah itu semua, kemudian sesuatu yang sudah ada itu kemudian dikonkretkan kembali, diperkenalkan kembali, diingatkan kembali oleh Soekarno, oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945. Jadi pada tanggal 1 Juni 1945 di sidang BPUPK di Jakarta, itu Soekarno... di dalam sidang itu menyampaikan tentang dasar yang akan menjadi landasan pembentukan Indonesia. Sesuatu yang dulu ditanyakan oleh Ketua Sidang BIPK waktu itu. Lalu Soekarno menjawab dengan pidato waktu itu yang menyampaikan tentang prinsip-prinsip. Waktu itu Soekarno menyebut prinsip-prinsip. Ada lima prinsip yang kemudian dinamainya Pancasila. Dan apa yang disebut oleh... Soekarno pada tanggal 1 Juni itu, Soekarno sendiri juga mengatakan itu sebenarnya sesuatu yang sudah ada di bangsa Indonesia, tetapi kemudian dirangkum lalu diperkenalkan kembali oleh Soekarno dalam gagasan yang disebut sebagai Pancasila. Nah, kemudian kita mengetahui bahwa pidato Soekarno itu kemudian diterima oleh sidang BPUPK dan kemudian... dijadikan sebagai bahan rumusan atau bahan perumusan sebagai dasar negara nantinya oleh BPUPK dan dalam sidang-sidangnya antara lain pada tanggal 22 Juni 1945 hingga nanti pada tanggal 18 Agustus oleh PPKI kemudian dirumuskanlah Pancasila itu sebagai dasar negara. Jadi kalau di... ditanyakan Pancasila itu lahirnya kapan, maka saya berpendapat bahwa Pancasila itu lahirnya tanggal 1 Juni, sejak itu diperkenalkan oleh Soekarno. Karena kalau kita lihat isi dari apa yang disampaikan Soekarno pada tanggal 1 Juni itu, kemudian sebenarnya inti-inti utamanya itu tidak pernah berubah sampai menjadi dasar negara Indonesia yang ditetapkan. pada tanggal 18 Agustus 1945 itu. Jadi sekali lagi pada tanggal 1 Juni itu Pak Soekarno sudah menyampaikan Pancasila itu sebagai filosofi Grunsela sebagai dasar nanti kalau Indonesia merdeka. Dan Indonesia merdeka itu kan baru pada tanggal 17 Agustus 1945 dan Pancasila sudah embedded di dalam pembukaan Undang-Undang 1945 itu pada tanggal, disahkan pada tanggal 18 Agustus tahun 1945. Jadi artinya di sini, kalau diirunut Pancasila sebagai dasar negara itu, sudah diperkenalkan, kalau saya menyebut begitu, sudah diperkenalkan sejak tanggal 1 Juni 1945. Kira-kira begitu Pak Saiful Arief. Ya, berarti saya tadi tertarik dengan penjelasan Prof. di awal ya ketika menjelaskan Pancasila menjadi dasar negara lalu menjadi sumber, segala sumber hukum tentang hukum itu ya ketika atau sejak ketika kita hidup berdasarkan nilai-nilai yang ada di dalam sila-sila Pancasila itu kan begitu ya Prof ya itu kan kalau kita lihat di dalam Apa namanya, misalnya teori hukum murni dari Hans Kelsen itu kan, mungkin itulah ya Prof yang disebut dengan norma dasar gitu ya. Apa namanya sebuah norma hukum itu, isi dari norma hukum itu ya norma-norma yang abadi, yang kita anut sebagai manusia, yang membuat sebuah norma hukum itu menjadi norma hukum gitu. Jadi norma hukum itu... menjadi valid kalau dia bersumber kepada nilai-nilai luhur yang menjadi bagian dari prinsip-prinsip utama kehidupan kemanusiaan kita. Misalnya ketuhanan, kemanusiaan, keadilan, seperti itu ya Prof ya. Dan ketika Prof tadi menjelaskan soal gagasan utama atau gagasan pertama Pancasila oleh Soekarno pada 1 Juni, berarti ya peran besar dari Bung Karno itu merumuskan norma dasar. yang bersifat abstrak itu lalu kemudian menjadi dasar negara dan lalu dijadikan sebagai sumber segala sumber hukum, begitu Prof ya? Tentang Pancasila sebagai norma dasar, nah ini memang ada sesuatu yang memang apa namanya istilahnya itu menarik untuk dikaji lebih dalam ada kekasan-kekasan sendiri Pak Saiful Arief tentang Pancasila itu, kalau kita bicara Pancasila sebagai norma dasar itu kita bicara memang dalam konteks hukum. Nah, di dalam ilmu hukum itu dikenal begini, norma dasar itu memang dijelaskan oleh Hans Kelsen, tetapi juga ada penjelasan oleh Hans Nawiaski. Nah, kalau pembicaraan norma dasar dari Hans Kelsen, itu tentang, itu yang diistilahkan oleh... Hans Kelsen dengan istilah Grundnorm Nah, kalau istilah Grundnorm Itu memang artinya norma dasar Sesuatu yang sifatnya Merintah dan itu Sudah ada di dalam diri Masing-masing manusia Jadi ada di dalam diri Masing-masing manusia Dan kalau menurut Hans Kelsen Norma yang sudah Ada di dalam diri manusia itu sudah otomatis akan menjadi sesuatu yang mengharuskan pada diri subyek itu. Pada diri saya, pada diri Pak Arief misalnya, percaya bahwa Tuhan itu ada dan karenanya kita harus mengagumkannya. Nah ini sesuatu yang tidak perlu didebat. Nah itu pengertian guru norm. Jadi guru norm dalam konteks Hans Kelsen, itu memang sesuatu yang tidak... boleh tidak bisa didebat lagi karena itu bersumber dari keyakinan. Nah, karena begini, keterangannya begini Pak Saiful Ari. Kalau menurut Darius Kelson, manusia itu ada tingkatan-tingkatan pemikiran begitu. Ada tingkatan manusia yang awal atau tingkatan yang paling rendah, tingkatan paling sederhana itu, manusia hanya bercerita tentang sesuatu fakta. Lalu pada tingkatan berikutnya, manusia bisa... menghubungkan secara kausalitas sebab akibat tentang sesuatu. Lalu pada tingkat yang lebih tinggi lagi, manusia punya keyakinan. Kalau soal keyakinan itu sesuatu yang tidak bisa didebat. Misalnya tadi saya contohkan Tuhan itu ada dan karenanya harus disembah. Bahwa manusia itu berdiri sejajar dan karenanya kita harus menghormati satu sama lain. Nah itu sesuatu yang tidak bisa dibantah. Nah apakah Pancasila itu bisa dimasukkan dalam konteks guru norm ini? Kalau saya membaca dari pikiran atau pendapat bermacam-macam ahli, itu ada yang terus terang Pak Arief, ini masih banyak beda pendapat. Ada yang menempatkan guru norm, ada yang tidak menempatkan sebagai guru norm. Pak Arief, Pak Saiful Arief bisa membaca di jurnal-jurnal hukum. tentang ini. Ada beberapa perbedaan. Ada pendapat yang berbeda maksud saya. Saya ambil contoh misalnya ada penulis namanya Fernando E. Manulang. Itu mengatakan Pancasila bukan sebagai Guru Norm. Lalu Yogi Sumato. Tetapi ada juga pendapat yang menyebutkan Pancasila sebagai Guru Norm. Kalau ditanyakan kepada saya, Pak Arief, apakah dia sebagai Guru Norm atau tidak, saya akan menjawab begini. Pancasila tidak kompetibel kalau dibicarakan dalam konteks guru norm. Dia tidak ada dalam renang itu, karena dia ada kekasan-kekasan sendiri di Indonesia. Dan kita tidak perlu kemudian mengharuskan memasukkan dia sebagai guru norm menurut saya. Karena memang tidak kompetibel bicara ini. Bagi saya Pancasila tetap harus kita hormati sebagai sesuatu yang mempersatukan bangsa ini, karena memang dia bersumber dari nilai-nilai yang sudah ada dalam bangsa kita. dan disahkan menjadi dasar negara, dan karena ada dalam pembukaan, dirumuskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan dia disahkan, maka itu yang, apa namanya, itu yang, itu sesuatu yang tidak perlu disahkan. Tapi sekali lagi Pak Asai Fulhari, saya tidak ingin bicara... Pancasila dalam konteks guru non atau tidak, karena bagi saya tidak compatible. Tetapi Pak Saiful Arief, kalau kita bicara Pancasila dalam konteks seperti stat fundamental norm, saya malah setuju itu. Penjelasan Hans Nawiaski yang menyatakan bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu sebagai stat fundamental norm, dan di situ ada rumusan Pancasila, itu saya lebih cocok kalau di situ. Karena konteksnya dalam konteks ketatanegaraan seperti ini. Kira-kira begitu Pak Arief. Berarti Prof. Haji ini sepakat dengan Prof. Notonagoro ya Prof ya? Karena kan Hans Nawiyafski-nya Indonesia, artinya ya menerapkan teori-teori dari... Ya, itu saya lebih cocok betul. Karena lebih cocok Pak Notonagoro itu. Nah, memang... masih debatable ya Prof ya, apakah Pancasila itu bisa kita letakkan dalam kerangka teori Grunom atau tidak gitu ya Prof ya? Kalau menurut saya tidak compatible, tidak usah kita bicarakan dalam konteks itu atau tidak. Atau yang namanya Grunom, kajiannya Hans Kelsen itu tidak selalu harus atas. Pancasila bisa dapatkan di atas, itu kekasan kita Pak. Kalau tadi saya cerita bahwa Grunom itu kalau menurut Hans Kelsen, itu sesuatu yang Dia ada dalam diri kita dan tidak perlu disahkan. Tidak perlu ada pengesahan dari negara. Nah kalau kita bicara Pancasila kan ada fase-fase ketika dia juga dirumuskan melalui BPUPK dan juga melalui PPKI. Tetapi itu lalu kemudian dalam konteks itu ada penulis yang menyatakan dalam konteks seperti itu lalu Pancasila tidak bisa ditempatkan sebagai guru norm. Nah bagi saya tidak penting untuk berbicara apakah dia guru norm atau tidak. Bagi saya tidak compatible. Kita bicara Pancasila itu duduknya tetap di atas. Tidak usah memperhatikan soal tentang Grunom. Bagi saya cocok seperti yang dikatakan Notonagoro itu, Pancasila as a state fundamental norm. Saya sepakat itu Prof, karena kan memang masih debatable itu ya, penggunaan norma dasar atau Grunom sebagai kaca mata teoritik untuk menempatkan Pancasila. Jadi sepakat dengan teori Stavros. fundamental norms, maka selain sepakat dengan Notonagoro, saya juga sepakat dengan Mr. Supomo. Maka, saya, pendiri bangsa, promos Pancasila yang secara khusus mendefinisikan, memperbincangkan, lalu menyampaikan gagasan tentang wacana hukum Pancasila dalam proses Pancasila itu kan Mr. Supomo itu. Oh, Mr. Supomo ya. Mister Supongo bukan versi Nugrohon atau Susanto, Prof. Bukan versi sejarah Pancasila era Orde Baru yang konon katanya mengusulkan lima sila itu kan, Prof. Iya, betul. Kalau kita bicara Pancasila ya memang pertama kali kata-kata itu diperkenalkan secara resmi ya Bung Karno itu kan. Lima prinsipnya itu yang kemudian dikembangkan. Kalau kita baca lima prinsip dari disampaikan Soekarno, lalu dibicarakan di BPUPK yang melihatkan piagam Jakarta, lalu kemudian disempurnakan yang menjadi seperti tanggal 18 Agustus, itu kan tidak terlepas benang merahnya dari apa yang disampaikan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. Bahkan juga kalau kita mengacu ke pidato Mr. Supomo, Prof, di tanggal 14 Juli 1945, sidang kedua BPUPK itu, beliau kan menggagas pokok-pokok pikiran dari pembesar, kan, yang kemudian beliau jelaskan pokok pikiran itu ada lima, gitu. Oh, iya, iya, iya. Kan, pembukaan undang-undang dasar sebagai pokok pikiran dari negara kebangsaan kemanusiaan kemudian keadilan dan negara yang berdasarkan ketuhanan yang maha esa nah sedangkan pidato Mr. Supomo itu dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia kecil perancang hukum besar oh iya iya Ini Pak Saiful Arief, ini malah paham betul kronologi sejarahnya. Bagus lho Pak, ini penting. Rancang hukum dasar. Kalau di sidang kedua BPUPK itu kan, Soekarno itu kan menjabat sebagai ketua panitia perancang hukum dasar kan, Prof. Kemudian Soekarno menunjuk Mr. Supomo itu sebagai ketua panitia kecil Perancang Ahli konstitusi yang kemudian melaksanakan teknis penyusunan pasal-pasal undang-undang dasar Nah dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia kecil perancang hukum dasar itu Beliau lalu berbidato tentang pokok-pokok pikiran dari pembukaan undang-undang dasar, Prof. Dan beliau menyatakan bahwa pembukaan undang-undang dasar itu mencerminkan suasana batin dari perancang hukum dasar dan pendirian negara. Dan kemudian beliau lalu menyampaikan pokok-pokok pikiran itu, Prof, yang merupakan pokok-pokok pikiran dari Pancasila. Pancasila yang mana? Pancasila yang pertama kali disulukan oleh Soekarno itu. Bukan Pancasila yang dia... Usulkan versi Orde Baru, ada ketelurgaan, keseimbangan lahir batin, ada musawarah itu. Tapi pokok-pokok pikiran yang merujuk kepada gagasan Pancasila, negara kebangsaan sampai negara ketuhanan itu. Dan beliau tegaskan bahwa pokok-pokok pikiran ini adalah cita hukum bagi perumusan pasal-pasal di dalam batang tubuh undang-undang dasar itu. Ini memang kalau dengan Prof tadi sepakat bahwa kita tidak perlu terjebak di dalam perdebatan apakah Pancasila itu sesuai dengan teori Grunom dari Hans Kelsen atau tidak. Dan kita sepakat bahwa Pancasila itu lebih pas kalau diletakkan dalam katakanlah gagasan Hans Naviaski tentang pokok kaedah fundamental negara. Maka kita punya itu literatur atau literasi. wawasan hukum Pancasila yang dirumuskan oleh perumus Pancasila sendiri, Aniwis Sersupomo. Dan tegas di sidang kedua BPUPK itu beliau sudah menyatakan bahwa pokok-pokok pikiran dari pembukaan Undang-Undang Dasar yang lima itu, yang merupakan atau mencerminkan suasana batin dari para perumus pembukaan dan Undang-Undang Dasar itu adalah cita hukum bagi penyusunan Undang-Undang Dasar Oh, oke Itu menegaskan bahwa memang Pancasila adalah Tentang penonton ya, bagi penyusunan Pasal-pasal di dalam Undang-Undang Dasar Bahkan Prof, kalau kita lihat misalnya Prof Di dalam Sidang PPKI itu kan Prof Itu kan terjadi perubahan Sila ketuhanan kan Prof Dari Ya Anan yang bernuansa syariat Islam itu. Iya, kewajiban menjadikan syariat Islam bagi para pemeluknya itu ya. Nah, ternyata perubahan sila ketuhanan yang bersyariah versi piagam Jakarta menjadi ketuhanan yang maha esa versi Pancasila dasar negara itu menyebabkan perubahan pasal 29 ayat 1. Oh. Jadi ketika ketuhanannya bersyariat Islam itu di sidang kedua PUPK, Niyay Wahid Qasim yang merupakan perumus biagam Jakarta dan tokoh yang paling getol membela biagam Jakarta itu mengusulkan ayat 1 dari pasal 29 itu berbunyi negara berdasarkan ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam pasal ayat itu merupakan turunan dari sila Pancasila dasar negara yang ada di dalam pembukaan versi Tiagam Jakarta. Nah, ketika tujuh kata ketuhanan yang bersyariah itu dihapus menjelang sindang PPKI dan kemudian diganti dengan ketuhanan yang maha esa, maka Bung Hatta mengusulkan bahwa ayat satu dari pasal 29 itu berbunyi negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Ada korelasinya langsung ya. Itu sila pertama dari dasar negara itu. benar-benarnya langsung kita sisirkan memang pasal-pasal di dalam undang-undang dasar asli kan gitu ya Prof ya versi negara itu kan memang mencerminkan kelima sila Pancasila nah sekarang pertanyaan terakhir Prof, dalam Pancasila kita ini pertama Prof ada dua pertanyaan ini yang butuh Prof beri pencerahan ya yang pertama, nah sekarang ini kalau Undang-undang dasar versi amandemen, ya, pas ke amandemen, ya, ini undang-undang dasar NRI 1945, amandemen 1999, ya, Prof, ya, sampai 2001, ya, Prof, ya, amandemen keempat, gitu. Menurut Prof. Aji Sametoy ini masih sesuai nggak dengan Pancasila? Kalau ada yang tidak sesuai, kira-kira di pasal mana itu, Prof? Itu yang pertama. Lalu yang kedua, ini kalimat semacam closing statement dari Prof. Aji. Bagaimana sih kita memastikan bahwa undang-undang, lalu perpu, bahkan termasuk putusan-putusan... misalnya putusan Mahkamah Konstitusi gitu ya Prof ya. Putusan KPU itu benar-benar taat dengan Pancasila itu gimana caranya kita itu? Caranya gimana gitu Prof? Ini sesuatu yang rumit dibicarakan, tapi mari kita coba untuk menganatomi ya Pak Saiful Arief. Jadi yang pertama tadi tentang apakah Undang-Undang Dasar NRI 1945 pada perubahan keempat itu masih merefleksikan tentang Pancasila. Untuk menjawab ini, saya ingin bercerita dulu mungkin seperti ini ya. Jadi Pancasila itu lahir dalam dimensi ruang dan waktu tertentu. Kita lihat Pancasila itu lahir pada saat Indonesia sekitar-sekitar, kalau kita bicara secara resmi, itu pembicaraan Pancasila itu kan mulai tanggal 1 Juni 1945. Jadi kalau saya boleh mengatakan, jadi dia lahir dalam dimensi sekitar tahun 1945 di era Indonesia. masih dalam penjajahan negara lain, dalam penjajahan Jepang waktu itu, dan sebelumnya pada Belanda. Dan keinginan-keinginan untuk membentuk Indonesia itu menjadi sesuatu yang sangat dirindukan. Oleh karena itu tentang semangat-semangat ketuhanan dan kebangsaan itu lalu sangat di, apa ya, sangat, sangat betul-betul dirindukan. Persatuan itu... menjadi penting untuk lepas dari penjajahan. Nah, dan tantangan-tantangan pada dimensi ruang waktu pada tahun 1945 itu berbeda tentunya dengan tantangan-tantangan di pasca globalisasi tahun 1990. Kita tidak pernah membayangkan yang terjadi pada tahun 1990 globalisasi seperti itu. ternyata ada sesuatu yang sangat merubah politik internasional dan politik ekonomi secara global. Walaupun Pak Arief dulu sekitar tahun 1960-an, Bung Karna waktu berpidato dalam beberapa kesempatan, sudah mengingatkan bahwa dominasi-dominasi kekuatan pasar bebas itu akan terjadi. Nah, Pancasila yang lahir pada dimensi ruang dan waktu sekitar 1945 itu, lalu kemudian harus tetap ada di era sekarang ini, di era globalisasi. Nah tentu dalam hal ini, Pancasila kemudian seperti diuji, apakah banyak sekali hal-hal yang di tahun 1945 itu lalu bertentangan. Itu yang sering dipertanyakan. Nah, dalam hal ini, kalau boleh saya berpendapat bahwa memang liberalisme itu merubah sesuatu. Tetapi di dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, itu masih terdapat hal-hal yang prinsip di dalam bangsa Indonesia. Kalau kita bicara normal ya Pak Arief, kita bicara normal. Pembukaan itu kan tidak berubah. Satu tentang cita-cita pendirian bangsa Indonesia, cita-cita tentang berdirinya dan mendirikan bangsa Indonesia tidak berubah. Menciptakan masyarakat adil dan makmur tetap tidak berubah. Tujuan-tujuan itu. Kemudian Pancasila yang diletakkan sebagai bintang penonton dalam penyusunan undang-undang dasar 45 tidak berubah. Nah kemudian pasal-pasalnya bagaimana? Kalau kita lihat memang pasal-pasalnya itu ada upaya-upaya untuk menyesuaikan dengan perkembangan. Bagi saya, mengikuti perkembangan seperti ini tidak apa-apa. Sejauh tidak merubah prinsip-prinsip pendasarnya. Dan kalau kita lihat pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 pun, tampaknya kalau secara normatif tidak ada perubahan, tidak ada perubahan-perubahan yang signifikan lalu merubah bertentangan dengan cita-cita sebagaimana dulu diamanatkan para pendidik bangsa juga tidak ada. Jadi tidak ada perubahan yang signifikan, saya pikir. Kalaupun sekarang misalnya di pasal-pasal hak asasi manusia yang makin berkembang, pasal-pasal hak asasi manusia itu kan kalau kita lihat, justru pasal-pasal dalam pasal-pasal Undang-Undang NRI 1945 tentang hak asasi manusia itu semakin menegaskan dan semakin memperkuat begitu Pak. Memperkuat dan merijitkan bahasa Indonesia, hanya apa? Merijitkan, memerincikan tentang... hak asasi manusia, termasuk antara lain mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan siap. Kalau dulu kan tidak ada seperti itu, Pak. Nah, perkembangan baru pada pasca 1990 itu kan kemudian ada perusahaan-perusahaan lingkungan hidup karena jumlah penduduk yang makin banyak. Nah, itu mau tidak mau kan kita harus terbuka juga terhadap persoalan dunia ini. Toh kita juga ada di dalam persoalan itu juga pertambahan penduduk yang itu juga berakibat pada lingkungan misalnya. Nah realitas-realitas seperti ini di-adjust, kita harus juga menyesuaikan perkembangan itu. Dan sekali lagi, perkembangan itu diakomodir juga dalam Undang-Undang Asal 1945 tentang hak asesi manusia. Tadi saya sebut pasal 28. Pasal 28 hal menyatakan, saya lupa kata-katanya, tapi intinya setiap orang Indonesia berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Nah ini bagian dari HAM. Dulu tidak. Tidak distipulasikan, tidak ditulis secara rinci begitu. Jadi artinya ini semakin menegaskan, meneguhkan, dan memerinci tentang hak asasi manusia itu ternyata juga ada bidang lingkungan, bidang tentang pengupahan, dan seterusnya. Jadi bagi saya, kalau ditanyakan apakah ada perubahan signifikan, ya tidak ada. Kalau disebut tantangannya ke depan, malah ada. Dan mungkin tantangannya bagaimana implementasi dari pasal-pasal tentang... Ekonomi misalnya Tentang itu Amandemen tentang ekonomi apakah Tetap selaras dengan Pancasila Atau ada yang melenceng Amandemen tentang ekonomi Tentang pasar adjust terhadap Sistem pasar Terbuka terhadap pasar Kan Bung Hatta sendiri kan tidak Pernah menyatakan bahwa kita tidak Bahwa kita menolak pasar, itu kan tidak Sejauh pasar itu tetap bisa Dikendalikan oleh negara Pancasila ada di dalam ranah itu. Mungkin bisa saya berikan contoh misalnya, walaupun tidak selalu persis sama, itu Cina itu kan sekarang juga menerapkan tentang state kapitalism. Jadi negara juga mendorong adanya pasar bebas, tapi dikendalikan negara. Jadi negara itu dalam state kapitalism itu ada maksud supaya pemerintah itu tetap memegang kendali. supaya adil. Jadi normanya begitu, idealnya begitu. Nah, jadi kesimpulannya bagi saya tentang ekonomi ini, menurut saya tidak ada perubahan yang terlalu signifikan. Justru kita harus menyusahkan diri dengan keadaan-keadaan baru ini tanpa meninggalkan kekasan-kekasan bangsa kita. Saya dulu waktu di Deputi 3 itu pernah mengkaji Pak Saiful Arief. itu di Yogyakarta, tentang bagaimana model persaingan yang khas Indonesia itu bagaimana sih Pak Saiful Arief. Nah waktu itu kami melakukan kajian di pantai, di usaha-usaha rakyat di daerah pantai selatan. Pak Saiful Arief tentu tahu di pantai selatan Yogyakarta itu kan ada desa-desa yang mereka mengusahakan, ya pantai-pantainya sebagai komoditi jadi desa misalnya desa apa ya di Perang Tritis itu ada banyak desa deh disana itu banyak kecama Kokap, lalu Gelagah Pindul lalu Pantai Gelagah, Pantai Kokap lalu Pantai Indrianti sebenarnya nama-nama itu nama desa jadi masing-masing desa itu mempunyai usaha Pak tetapi yang adalah mereka itu bisa melakukan persaingan, tapi juga saling membantu. Misalnya, mereka ingin menservis masyarakatnya dengan baik. Jadi, waktu kami datang ke situ, mereka berlomba-lomba memberikan leaflet, pengenalan. Tapi ketika giliran yang satu mobilnya mogok, mereka membantu. Jadi, ada kekasan-kekasan yang persaingan di Indonesia itu ada kekasan-kekasan yang kemudian saya ambil dari situ. Lalu, saya terinspirasi oleh dulu kata-kata dari Gusmus waktu itu. Mungkin di Indonesia itu, persaingan itu dimaknai sebagai bersaing tapi dengan bersanding. Jadi persaingan dalam konteks kekhasan Indonesia, bersaing dengan bersanding. Nah itu mungkin yang perlu dikembangkan di Indonesia. Tidak bersaing dalam konteks seperti Leiseva model Barat, tetap bersaing dengan bersanding tadi Pak. Jadi konteksnya seperti itu. Karena kalau kita tidak bisa menyesuaikan dengan perkembangan seperti itu, kita bisa lenyap juga. Nanti kita hanya kaku dengan pendirian kita, tetapi tidak bisa mengejas dengan perkembangan-perkembangan. Nah, karena negara-negara lain pun juga demikian. Cina yang dulu komunis pun kan juga akhirnya harus mengejas juga, tanpa meninggalkan sifat-sifat konfusian, misalnya, konfusianismenya. Nah, sekarang tentang... yang terakhir tadi tentang bagaimana memastikan peraturan bersumber dari Pancasila. Nah itu Pak Arief, itu yang perlu, ini pertanyaan bagus dan kesempatan saya untuk menyampaikan bahwa pembicaraan tentang Pancasila itu tidak boleh lepas dari Undang-Undang Dasar 1945. Tidak boleh lepas. Kita tidak bisa hanya bicara tentang Pancasila saja, tanpa lalu meninggalkan Undang-Undang Dasar. Itu tidak bisa. Kenapa demikian? Karena kan Undang-Undang Dasar 1945 itu kan konkretisasi dari Pancasila yang sebenarnya itu adalah values. Dan values itu kan ada dalam pikiran kita. Nah konkretisasi dari pikiran yang notabene abstrak itu kan sudah dimulai secara yuridis dalam pembukaan Undang-Undang Dasar. Pembukaan Undang-Undang Dasar itu kan konkretisasi dari nilai-nilai itu dirumuskan. Itu sebenarnya sudah konkretisasi, dirumuskan. Jadi di... tulis, konkret, bisa dilihat secara kasat mata. Nah, itu pun kemudian dijadalkan lebih membumi lagi dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Dan kita tahu bahwa menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 itu sebagai hukum dasar tertinggi, yang menjadi landasan pembuatan peraturan-peraturan di bawahnya, termasuk perda. Sehingga kalau ditanyakan bagaimana memastikan... supaya peraturan itu tetap in line dengan Pancasila, maka yang menjadi titik tengahnya, yang dibantu ujinya itu indikatornya adalah apakah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dulu pernah Pak Arief, kita juga di Kedeputian Hukum di BPIB sekitar tahun 2020, itu kerjasama dengan KMN Dagri waktu itu menguji tentang kesesuaian perda-perda dengan Pancasila ini. Nah terus saya katakan kalau gitu kita harus melihatnya ada di Undang-Undang Dasar 1945 karena konkretisasi dari Pancasila itu ada di Undang-Undang Dasar 1945. Jadi bicara tentang Pancasila sebagai dasar negara dan dasar sumber dari segala sumber hukum tidak boleh dilepaskan dari bicara tentang Undang-Undang Dasar 1945. Kira-kira begitu Pak Arief. Baik, terima kasih Prof. Aji. Dari penjelasan beliau bisa kita simpulkan beberapa insight, pemahaman baru yang sangat penting sekali bagi kita sebagai generasi muda dalam memahami Pancasila. Pertama tadi yang statement terakhir beliau sangat penting sekali. Kalau kita ingin memahami Pancasila maka kita harus memahami Undang-Undang Dasar. Karena Undang-Undang Dasar... Pengejauhan tahan ya Prof ya Dan oleh karena itu Kalau kita ingin memastikan bahwa Peraturan perundang-undangan Peraturan perundang-undangan itu Sesuai dengan Pancasila maka Ujilah peraturan perundang-undangan Itu berdasarkan Undang-undang dasar karena undang-undang dasar Merupakan pengejauhan tahan Dari Pancasila dan ini Merupakan tugas Pokok fungsi dari Mahkamah Konstitusi ya Prof ya Melakukan Disil review atas undang-undang berdasarkan undang-undang dasar yang berdasarkan panjang. Lalu ada kabar baik dari Prof. Aji bahwa Amandemen Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang Dasar Pasca Amandemen itu ya tidak melenceng dari Pancasila Dan merupakan bagian dari upaya bangsa Indonesia Untuk melakukan kontekstualisasi gitu ya Prof ya Perlu kita perbarui sesuai dengan konteks zaman kontemporer gitu dan penjelasan Prof. Aji yang paling penting bagi kita adalah ayo kita kuatkan Pancasila karena Pancasila adalah dasar negara, filsafat dasar negara dan sumber bagi segala sumber hukum tentu dengan apa? Dengan mempelajari ya, mempelajari wawasan hukum Pancasila gitu karena kita tidak bisa menguatkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum kalau wawasan tentang itu sendiri saja. belum kita pelajari dan kuasai. Demikian, terima kasih Prof. Aji sudah berkenan ngobrol pintar tentang Pancasila. Semoga bermanfaat bagi generasi muda. Salam Pancasila! Salam Pancasila!