🕌

Diskusi Status Negara Dalam Ilmu Agama

Aug 24, 2024

Kuliah Diskusi Ilmu Agama

Pembukaan

  • Salam dan doa pembuka.
  • Perkenalan narasumber: Bang Air Rifki.
  • Tema diskusi: Mengenai status negara apakah sebagai negara Islam.

Pembahasan Utama

Syubhat Negara Islam

  • Banyak syubhat yang beredar, salah satunya tentang status negara Indonesia.
  • Beberapa argumen yang muncul:
    • Adanya adzan yang dikumandangkan.
    • Hukum-hukum Islam yang berlaku di sebagian kecil.
    • Mayoritas penduduk adalah Muslim.

Pandangan Ulama

  • Referensi dari Buku: Karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab.
    • Hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam.
    • Definisi negeri musyrik dan ciri-cirinya.
  • Syaikh Muhammad bin Ibrahim: Menyatakan bahwa hukum yang dominan menentukan status negara.
  • Ibnu Taimiyah: Menyatakan negara dengan hukum kekufuran tidak bisa disebut negeri Islam.
  • Kondisi di Turki: Ada hukum kafir yang berlaku meski penduduknya Muslim.

Hukum dan Praktik

  • Dominasi Kesyirikan: Jika kesyirikan lebih banyak dari tauhid, maka itu negeri musyrik.
  • Contoh Praktik: Sesaji kepada jin, perlindungan terhadap praktik syirik oleh negara.
  • Keberadaan Hukum Islam: Jika tidak dominan, meski ada hukum Islam, tidak bisa disebut negeri Islam.

Simbol Agama

  • Adzan sebagai simbol penting: Tidak cukup hanya mengumandangkan adzan.
  • Perlu ada penegakan hukum Islam secara keseluruhan.

Argumen Tambahan

  • Kasus di luar negeri: Adzan di tempat umum, namun tetap perlu penilaian menyeluruh.
  • Hadits Anas bin Malik: Adzan sebagai pertanda status negeri.
  • Beberapa pendapat menyebutkan bahwa keberadaan adzan tidak otomatis menjadikan negeri tersebut negeri Islam.

Kesimpulan

  • Status negara ditentukan oleh hukum yang berlaku dan dominasi tauhid.
  • Diberikan ruang untuk diskusi: Keterbukaan untuk kritik dan saran dari peserta.

Penutup

  • Ucapan terima kasih kepada peserta dan narasumber.
  • Doa penutup.