Topik selanjutnya adalah hukum objektif dan hukum subjektif Hukum dapat dibedakan menjadi dua Hukum objektif dan hukum subjektif Hukum objektif ialah peraturan yang mengatur hubungan hukum antara sesama anggota masyarakat Hubungan antara anggota masyarakat disebut hubungan hukum Sedangkan masing-masing anggota masyarakat yang saling berhubungan disebut subyek hukum. Hukum objektif berlakunya umum dan mengatur pula hubungan antara anggota masyarakat dengan masyarakat, antara masyarakat yang satu dengan yang lain, antara masyarakat dengan negara. Jadi hukum objektif adalah hukum yang berada di dalam suatu negara, yang berlaku secara umum bagi seluruh masyarakat dalam suatu negara, yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
Hukum subjektif Hukum subjektif ialah kewenangan atau hak yang diperoleh seseorang berdasarkan hukum objektif Seseorang yang melakukan hubungan hukum akan memperoleh hak dan kewajiban Dan hak, kewajiban itulah yang disebut hukum objektif Dengan demikian, hukum subjektif baru akan timbul jika terdapat hubungan hukum yang diatur hukum objektif Jadi, bila hukum dipandang sebagai kaedah yang mengatur hukum antara dua orang atau lebih dinamakan hukum objektif. Sedangkan hukum subjektif adalah hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku bagi orang-orang tertentu. Misalnya, hak asasi manusia.
Pengolongan hukum. Berdasarkan sumber formal, hukum nakpat digolongkan menjadi hukum undang-undang. yaitu hukum yang tercantum dalam perundang-undangan. Dua, hukum kebiasaan dan hukum adat, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat.
Tiga, hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan perat akim. Keempat, hukum tartat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara peserta perjanjian. Kelima, hukum perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Keenam, hukum ilmu atau doktrin, yaitu hukum yang bersumber dari pendapat para ahli atau hukum yang berasal dari doktrin.
Berdasarkan isi atau kepentingan, hukum digolongkan jadi hukum privat, yaitu hukum yang mengatur kepentingan pribadi. Misalnya hukum perdata, hukum dagang, hukum publik. Hukum yang mengatur kepentingan umum dan publik Misalnya hukum pidana, hukum tata negara, hukum acara pidana, hukum internasional publik Lalu berdasarkan kekuatan berlakunya dibagi menjadi dua Hukum memaksa dan hukum mengatur Hukum memaksa atau imperatif Yaitu kaedah hukum yang tidak dapat dikesampingkan oleh para pihak dalam perjanjian Kemudian Hukum mengatur atau fakultatif adalah kaedah hukum yang dapat dikesampingkan oleh para pihak atau para pihak dalam perjanjian Berdasarkan fungsinya, dibagi menjadi dua, hukum material dan formil Hukum material hukum yang mengatur hubungan hukum antara sesama anggota masyarakat antara orang masyarakat antara anggota masyarakat dengan penguasa negara, antara masyarakat dengan penguasa negara, dan antara anggota masyarakat dengan masyarakat itu sendiri.
Hukum material menemukan hak dan kewajiban sebagai akibat yang timbul karena adanya hubungan hukum. Hukum formal atau formal, hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum dan bagaimana cara menuntutnya bila seseorang dilanggar haknya oleh orang lain. Hukum formal disebut juga hukum acara. Berdasarkan luas berlakunya, hukum dibagi menjadi dua, umum dan khusus. Umum yaitu hukum yang berlaku untuk semua orang dalam masyarakat.
Khusus, hukum yang berlaku bagi orang-orang tertentu. Tertentu saja, misalnya militer, hukum militer. 6. Berdasarkan bentuknya, hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis biasanya dalam bentuk peraturan perundang-undangan, dibedakan menjadi dua macam, yaitu hukum tertulis, yaitu hukum yang tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
B. Hukum yang tidak tertulis. Adalah kaedah yang hidup dan diakuni oleh masyarakat serta ditaati berlakunya sebagai kaedah hukum.
Disebut juga hukum kebiasaan. Berdasarkan tempat berlakunya, hukum nasional, internasional, dan asing. Hukum nasional hukum yang berlaku di suatu negara tertentu.
Hukum internasional hukum yang mengatur hubungan antara negara satu dengan yang lain. Hukum asing hukum yang berlaku di negara lain jika dipandang dari suatu negara tertentu. Dan yang terakhir berdasarkan waktu berlakunya, yaitu hukum positif atau just constitutum, yaitu hukum yang sedang berlaku di suatu negara, dan yang kedua hukum yang diharapkan akan berlaku pada masa yang akan datang atau just constitutum. konstituen DUN