Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Oct 8, 2024

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Pengantar

  • Setiap hak berpasangan dengan kewajiban.
  • Kewajiban adalah hal yang harus dilakukan atau tugas yang harus dilaksanakan.
  • Hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Hak Warga Negara Indonesia

  1. Hak Mendapat Perlindungan Hukum
    • Tertuang pada Pasal 27 Ayat 1.
  2. Hak Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
    • Tertuang pada Pasal 27 Ayat 1.
  3. Hak Ikut Serta dalam Upaya Pembelaan Negara
    • Tertuang pada Pasal 27 Ayat 3.
  4. Hak Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul serta Mengeluarkan Pikiran
    • Tertuang pada Pasal 28.
  5. Hak Jaminan atas Hak-Hak Asasi Manusia
    • Tertuang pada Pasal 28A sampai 28J.
  6. Hak Kemerdekaan Memeluk Agama dan Beribadah
    • Tertuang pada Pasal 28 Ayat 2.
  7. Hak Ikut Serta dalam Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
    • Tertuang pada Pasal 30 Ayat 1.
  8. Hak Mendapat Pendidikan
    • Tertuang pada Pasal 30 Ayat 1 dan Pasal 31 Ayat 1.
  9. Hak Kebebasan Memelihara dan Mengembangkan Nilai-Nilai Budaya Nasional
    • Tertuang pada Pasal 32.
  10. Hak Diperlihara oleh Negara bagi Fakir Miskin dan Anak-Anak yang Terlantar
  • Tertuang pada Pasal 34 Ayat 1.
  1. Hak Memperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • Tertuang pada Pasal 34 Ayat 2.

Kewajiban Warga Negara Indonesia

  1. Menjunjung Hukum dan Pemerintahan.
  2. Ikut Serta dalam Pembelaan Negara.
  3. Membayar Pajak.
  4. Melestarikan Sumber Daya Alam.
  5. Memelihara Persatuan dan Kesatuan.
  6. Memelihara Fasilitas Umum.
  7. Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan Nasional.
  8. Menjaga Nama Baik Bangsa dan Negara.
  9. Mengisi Kemerdekaan dengan Hal-Hal Positif
    • Seperti rajin belajar dan bekerja sesuai profesi.
  10. Mendukung Pembangunan Nasional.

Penutup

  • Hak dan kewajiban sebagai warga negara hendaknya dilaksanakan secara seimbang.
  • Utamakan kewajiban daripada hak.
  • Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.