Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan terhadap Ideologi Pancasila dan NKRI
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila adalah ideologi negara Indonesia yang terdiri dari lima sila:
Ketuhanan yang Maha Esa
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila berfungsi sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum.
Menjaga Pancasila adalah tugas dan tanggung jawab setiap warga negara.
Definisi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG)
Ancaman: Segala sesuatu yang dapat menimbulkan kerugian terhadap pertahanan dan keamanan NKRI, bisa berupa bencana alam, kejahatan, perubahan iklim, dll.
Tantangan: Hal yang memerlukan usaha atau kemampuan khusus untuk diatasi.
Hambatan: Sesuatu yang menghalangi tujuan nasional dan mengancam stabilitas NKRI.
Gangguan: Keadaan yang mengacaukan atau mengganggu keutuhan NKRI.
Ancaman terhadap Ideologi Pancasila
Radikalisme dan Ekstremisme: Mengancam karena dapat merusak nilai-nilai Pancasila.
Korupsi dan Kolusi: Merusak kepercayaan masyarakat.
Tantangan terhadap Ideologi Pancasila
Perbedaan pandangan: Menyulitkan penerapan nilai Pancasila.
Pendidikan dan Kebudayaan: Menjaga konsistensi nilai Pancasila dalam pendidikan dan budaya.
Hambatan terhadap Ideologi Pancasila
Kurangnya pemahaman nilai-nilai Pancasila: Banyak yang memahami teoritis tetapi tidak praktik.
Tindak Kejahatan dan Pengaruh Ideologi Asing: Berpotensi menghambat penerapan nilai Pancasila.
Gangguan terhadap Ideologi Pancasila
Sikap diskriminatif: Memicu ketidakharmonisan.
Tindak kriminalitas: Mengganggu nilai keamanan dan ketertiban.
Ancaman terhadap NKRI
Bela Negara: Peran aktif warga negara dalam menjaga keutuhan NKRI penting.
Jenis Ancaman:
Militer: Serangan bersenjata, invasi, dll.
Non-Militer: Ekonomi, politik, sosial, lingkungan.