[Musik] bismillahirrahmanirahim alalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh perkenalkan nama saya Sultan dosen program studi akuntansi Universitas Muhammadiyah palobo bidang ilmu saya yaitu akuntansi dengan spesialisasi dalam bidang akuntansi dan perajakanes ini saya tentang teknik pembelajaran yang saya lakukan dengan menggunakan metode di atau delivery Interaction and assessment pada salah satu mata kuliah yaitu mata kuliah perpajakan perpajakan merupakan mata kuliah yang diampu pada semester kena pada program studi akuntansi Strata 1 dengan bobot 3 SKS total pertemuan pada mata kuliah ini yakni sebanyak 16 pertemuan termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester Sebelum saya menjelaskan lebih lanjut Bagaimana teknik pengajaran yang saya lakukan terlebih dahulu Saya akan memaparkan tentang deskripsi mata kuliah perpajakan mata kuliah ini akan membahas tentang konsep dasar perpajakan Ketentuan dan tata cara perpajakan pajak penghasilan umum dan konsep penerapan perhitungan pemotongan dan Pemungutan PPh pasal 21 PPh pasal 22 PPh pasal 23 PPh pasal 24 dan PPh pasal 25 dan PPN serta PPH badan dengan mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan sat mahasiswa mampu memahami konsep dasar perpajakan dua mahasiswa mampu memahami administrasi dasar perpajakan tig mahasiswa i kewajiban pembukuan atau pencatatan serta pemeriksaan pajak yang keempat mahasiswa mampu memahami pajak penghasilan umum yang kelima mahasiswa mampu memahami dan menghitung PPH pasal 21 PPh pasal 22 PPh pasal 23 PPh pasal 24 dan PPh pasal 25 yang keen mahasiswa mampu memahami PPH final dan mampu melakukan hitungan yang ketujuh mahasiswa mampu memahami pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah yang kedelan mahasiswa mampu memahami perhitungan PPH badan untuk mencapai kemampuan tersebut mahasiswa akan diberikan materi antara lain sat konsep dasar perpajakan du administrasi dasar perpajakan t SPT penyetoran dan pelaporan pajak empat kewajiban pembukuan atau pencatatan serta pemeriksaan pajak dan Surat Ketetapan Pajak yang kelima pajak penghasilan umum yang keen PPh pasal 21 PPh pasal 22 PPh pasal 23 PPh pasal 24 dan PPh pasal 25 yang keet7 PPH final yang ke-el pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah yang PPH badan selanjutnya saya akan menyampaikan metode pembelajaran yang saya gunakan pertama yaitu delivery saya menyampaikan materi perkuliahan berdasarkan buku referensi antara lain yang pertama buku perpajakan teori dan kasus oleh C resmi yang kedua buku akuntansi pajak dan ketentuan umum perpajakan oleh jokoo yang ketig latihan pajak terapan brevet AB oleh ikatan akuntansi Indonesia yang keempat undang-undang harmonisasi perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 untuk pertemuan tertentu saya akan memberikan case tud untuk diselesaikan oleh mahasiswa dan setiap Pertemuan Mahasiswa akan mengumpulkan resume atas materi yang dibahas serta jawaban soal k tadi berdasarkan topik setiap pertemuan teknik yang kedua yaitu Interaction yakni Bagaimana cara saya berinteraksi dengan mahasiswa dalam perkuliahan saya ada beberapa cara berkomunikasi dengan mahasiswa yang pertama ketika di dalam kelas Saya berusaha untuk mengajak serta mahasiswa untuk lebih berpartisipasi aktif dengan mengutarakan pendapat ataupun pertanyaan yang terkait dengan materi yang sedang dibahas yang kedua yaitu menggunakan WhatsApp grup sebagai sarana berdiskusi di luar kelas teknik yang ketiga yaitu asesmen yaitu Bagaimana menilai mahasiswa diawali perkuliahan saya menyampaikan kontrak perkuliahan yang disepakati bersama dengan mahasiswa di dalam kontrak saya untuk penilaian ada bobot penilaian terhadap mahasiswa yang indikator penilaian pada mata kuliah ini yaitu kehadiran keaktifan dalam berdiskusi serta tugas mahasiswa dalam penilaian ada empat indikator yang pertama kehadiran dengan bobot 20% yang kedua diskusi tugas dan keaktifan 30% nilai UTS 25% nilai UAS 25% selanjutnya saya akan memberikan cuplikan pembelajaran yang saya bawakan di dalam kelas pada mata kuliah ajakan Selamat menyaksikan bismillah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh baik Eh adik-adikku sekalian Pada kesempatan kali ini kita melanjutkan pertemuan sekaitan dengan materi perpajakan Pada kesempatan kali ini kita lanjut membahas tentang pajak penghasilan pasal 23 dan pasal 26 tetapi kita akan lebih fokus ke PPh pasal 23 dan indikator capaian pembelajaran untuk pertemuan kali ini yang pertama mahasiswa memahami dasar hukum perpajakan Kemudian yang kedua subjek dan potongan PPh pasal 23 yang ketiga objek PPH pasal 23 yang yang keempat dikecualikan dari pemotongan yang kelima jasa dan jasa lain-lain dalam PPh pasal 23 yang keen tentang tarif PPh pasal 23 yang keet7 saat terutang penyetoran dan pelaporan PPh pasal 23 dan yang terakhir itu contoh perhitungan PPh pasal 23 Nah sekaitan dengan PPh pasal 23 Ibu sekalian yang pertama kita belajar tentang dasar perpajakannya dulu kalau dasarnya yaitu ada PPH 94 tahun 2010 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPH dalam tahun berjalan kemudian ada PMK 141 ini yang terbaru 2000 201 kemudian ada yang 2010 dan ada yang 2009 nah ini yang menarik PPh pasal 23 itu adalah pajak yang dipotong dari modal yang kedua dari penyerahan jasa yang ketiga tentang dari hadiah kalau misalnya dapat hadiah maka dipotong PPh pasal 23 Nah siapa yang memotong pertanyaan Siapa yang memotong ditunjukkan yang memotong penghasilan pph23 adalah pemberi penghasilan jadi yang memberikan kalian penghasilan itulah yang memotong tph pasal 23 berdasarkan PMK yang 2015 itu jumlah untuk jasa yaitu 65 jenis nanti kita lihat apa-apa saja itu dari 65 jasa eh yang ada di PPh pasal 23 lanjut Siapa yang memotong Siapa yang memotong berdasarkan pasal 23 undang-undang PPH yang memotong itu yang pertama adalah badan pemerintah kemudian penyelenggara kegiatan kemudian perwakilan perusahaan luar negeri lainnya terus subjek pajak badan dalam negeri ada buut dan yang terakhir adalah wajib pajak pribadi ini jalan ini cuman kalau ditunjuk oleh eh DJP tapi jarang nah yang perlu yang kita cermati yang di sini adu sekalian jadi pemotongnya itu adalah pemberi kerja pemberi e penghasilan bukan kerja pemberi penghasilan berdasarkan ee undang-undang BPH seperti tadi yang saya Gambarkan pemotongnya adalah badan pemerintah apa yang dipotong penghasilan dari modal penyerahan jasa kemudian penyelenggara kegiatan yang selain dipotong oleh PPh pasal 2 yang dipotong itu adalah yang pertama itu ada dividen kemudian lanjut ada bunga selanjutnya ada royalty kemudian sewa keempat item ini itu bisa masuk di badan atau butt perusahaan ya kemudian bisa diterima oleh orang pribadi Kemudian yang kedua yakni hadiah dan penghargaan itu hanya sekaitan badan dan butt Ya lanjut nah Apa sih itu dividen dividen adalah pembagian laba perusahaan kepada pemegang sahamat ya jadi pembagian laba kepada pemegang saham nah yang dipotong adalah pajak dividen yakni pemotongan pada atas pembagian laba jadi laba tadi yang dibagi ituny tak kena PPh pasal 2 23 dan bisa juga masuk ke final nah ini yang menjadi tiga item kalau misalnya dividen atas nama atau bentuk apapun termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang pois dan pembagian sisa asidusa Itu dipotong di PPh pasal 23 tariknya berapa nanti di slide selanjutnya kalau dividen diterima oleh orang pribadi maka dia kenanya PPH final jadi tidak masuk dalam kategori PPh pasal 23 Kalau orang pribadi yang menerima Ya kalau orang pribadi yang menerima sedangkan ada juga yang dikecualikan dari objek pajak PPh pasal 23 seketan dividen yang pertama itu eh dividen atau bagian lama laba yang diterima atau diperoleh PT koperasi atau sejenisnya ini ada beberapa item di sini nanti silakan kalian cermati nah bunga ini yang menarik sekalian Kalau bunga itu tidak kenal Apakah dia itu badan butt dan orang pribadi semua kenal selama dia memperoleh penghasilan dari bunga Tetapi ada juga beberapa bunga yang tidak dipotong dalam PPh pasal 23 Apa itu yang pertama bunga deposit tabungan dan diskonto dia masuk PPH final atau pasal 4 ayat 2 ada bunga obligasi bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggota dan ada juga terdapat ee bunga yang tidak dipotong PPh pasal 23 dan P nah ini sekaitan dengan e penghasilan atas bunga kalau dibagangkan kurang lebih seperti ini formatnya objeknya adalah seperti tadi ada deposito giro SBI su kemudian ada obligasi koperasi lebih dari 240.000 per bulan kemudian selain ketiga nah ini yang kalian cermati kalau deposito giro SBI itu tarifnya adalah 20% dikali dengan penghasilan bruto ini masuk dalam kategori PPh pasal 4 ayat 2 atau dia bersifat final kalau obligasi kalau obligasi dia dikalikan 15% dikali dengan penghasilan bruto maka dia termasuk PPh pasal 4 ayat 2 dan masuk dalam [Musik] kategori yang ketiga koperasi lebih dari 240.000 per bulan maka dia PPh pasal 4 ayat 2 masuk juga dalam kategori final selain dari ketiga ini itu masuk PPh pasal 23 inat Ya selain dari ketiga ini maka dia masuk dalam kategori PPh pasal 23 dan dipotong 15%. 15% kalau dia luar negeri maka PPh pasal 26 masuknya dan itu potongannya sebesar 20% dikali dengan bruto atau PJ PSR lanjut ya Nah royalty royalti ini ada enam eh saya coba memberikan gambaran satu nanti yang sisanya silakan di ee e pelajari jadi penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastaan kesenian atau karya ilmiah paten desain atau model ini semua kena PPh pasal 23 ini atas royalty nah ada yang menarik di royalty royalty itu masuk ee dalam kalau tariknya masuk di 15%. cuman Kemarin saya perhatikan berdasarkan ee per satu PJ G 2023 Ternyata ada perubahan khusus untuk royalti itu tarifnya sebesar 6% atau 15% dikali jumlah bruto kemudian jumlah untuk memperoleh jumlah bruto ini 40% dikali dengan jumlah atau sebesar 6% Tapi ada syaratnya syaratnya adalah ada tiga yang pertama wajib pajak orang pribadi dalam negeri Kemudian yang kedua menggunakan norma perhitungan penghasilan netto untuk menghitung pajak penghasilan kemudian yang ketiga itu menyampaikan Bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan norma perhitungan penghasilan neto kepada pemotong contoh contohnya seperti ini bentuknya Kalau tidak ada maka dia tetap kembali dikali 15% tidak lagi 6% oke nah Ini yang menarik hadiah mungkin di sini ada yang dapat hadiah hadiah kalau diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri pribadi maka dia kenanya PPh pasal 21 jadi dipotong PPh pasal 21 kalau orang pribadi yang menerima dia kalau dia badan maka baru kena BPH pasal 23 inat ya kalau pribadi PPh pasal 21 kalau badan maka jatuhnya di PPh pasal 2 tiga tiga kalau dia hadiah berupa undian maka dia kena PPh pasal 4 ayat 2 atau bersifat final jadi hadiah kalau dia diterima oleh orang pribadi dia jatuhnya di PPh pasal 21 kalau badan dia BPH pasal 23 Kalau hadiah undian maka dia jatuhnya final pasal 4 ayat 2 Nah bukan objek pajak dalam hadiah yakni ee hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi oke nah kalau dibagangkan sekaitan dengan PPh pasal 23 atas Hadiat maka bentuknya seperti ini yang pertama kalau objeknya dari Hadiah atau penghargaan kemudian hadiah sehubungan dengan pekerjaan atau jasa kemudian penghargaan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu kalau itu diperoleh oleh orang iadi dalam negeri maka dia dipotong PPh pasal 21 jadi pasal 17 dikali dengan penghasilan bruto itulah pajak yang mesti dipotong kalau dia diperoleh oleh wajib pajak luar negi selain butt maka dia kenanya PPh pasal 26 kalinya itu tarifnya sebesar 20% dikali dengan penghasilan kalau dia diterima oleh wajib pajak badan termasuk but makka ini yang termasuk PPh pasal 23 dan dipotong sebesar 15%. dan yang terakhir hadiah undian sebagaimana yang tadi saya sampaikan di slide sebelumnya Kalau undian itu tidak termasuk dari PPh pasal 23 tapi dia masuk dalam PPh pasal 4 ayat 2 besaran tariknya adalah 25% ya 25% Nah di bawah ini saya cantumkan tidak final final tidak final final kalau kalau tidak final maka potongan pajak tadi itu itu bisa di menjadi pengurang di SPT masa kalau final maka dia tidak bisa menjadi pengurang di SPT masa itu ya dan lanjut ini tentang sewa nah sewa itu kalau dia masuk dalam sehubungan dengan penggunaan harta masuk dalam kategori dph pasal 23 tapi kalau sewah tanah dan bangunan maka dia itu masuk dalam pasal 4 ayat 2 dan bersifat final ingat ya kalau sewa harta berupa tanah dan bangunan maka dia tidak termasuk PPh pasal 23 tapi dia masuk PPh pasal 4 ayat 2 dan bersifat final selain daripada itu masuk PPh pasal 23 nah ini yang tariknya tarik PPh pasal 23 Kalau penghasilan dari persewaan tanah maka dia masuk dalam kategori PPh pasal 4 ayat 2 tarifnya adalah 10% dikali dengan bruto final kalau misalnya dia penghasilan dari persewaan harta selain dari tanah atau bangunan baik yang diterima oleh wajib pajak pribadi Yayasan maka dia dipotong sebesar 2% dari bruto tidak final Oke selanjutnya kita masuk ke Jasa BPH pasal 23 atas jasa kalau jasa itu dilakukan oleh orang pribadi maka dia masuk pada objek pajak PPh pasal 21 jadi dia dipotongnya PPh pasal 21 tapi kalau dia dilakukan oleh badan dalam negeri atau but maka dia masuk dalam PPh pasal 2 seperti jasa teknik jasa manajemen Ada konsultan kemudian jasa selain jasa yang telah dipotong oleh PPh pasal 21 Semua masuk di objek PPH pasal 23 Kalau misalnya dilakukan oleh eh subjek luar negeri maka dia masuk di PPh pasal 26 6 dan yang terakhir kalau dia konstruksi jasa konstruksi maka dia masuk di objek PPH pasal 4 ayat 2 ya maka jika digambarkan dalam bentuk e bagan maka kurang lebih seperti ini PPH sekaitan dengan pajak penghasilan 23 tentang jasa kalau jasa konstruksi yang diperoleh oleh badan atau orang pribadi maka dia jatuhnya PPh pasal 4 ayat 2 taniknya bervariasi bisa 1,75% bisa 2,65% bisa 4% bisa 3,5% dan 6% ya nanti dikembalikan bentuk jasa konstruksinya kalau dia jasa teknik kemudian jasa manajemen kemudian jasa konsultan diterima oleh badan maka tarifnya sebesar 2%% dikali dengan penghasilan bruto maka inilah PPh pasal 23 jadi jasa teknik manajemen konsultan plus 62 jenis jasa lain tertentu ini sebesar 2% jadi jasa itu hampir semua 2% dan yang ketiga selain dari ketiga ini baik yang diterima badan maka tidak termasuk dalam PPh pasal 23 Jadi kalau PPh pasal 23 itu positif list yaitu kalau misalnya ada penghasilan selain dari positif l itu daftar yang boleh dipotong PPh pasal 23 maka tidak perlu dipotong PPh pasal 2 tiga ya kalau tidak ada P ya kalau tidak ada kalau misalnya ee diterima oleh orang pribadi maka dia kembali ke PPh pasal 2 21 ya kalau diterima oleh orang pribadi maka dia kembalinya di PPh pasal 21 Nah inilah jasa-jasa yang tadi 60 62 kurang lebih 62 ini 62 semuanya 65 karena ada jasa teknik manajemen kemudian konsultan berarti 62 + 3 65 65 jasa inilah ada jasa penilaian jasa aktuaris kemudian jasa pembenderaan AC itu juga masuk di PPh pasal 23 Kalau dia eh yang melakukan adalah pribadi maka PPh pasal 21 tapi kalau badan maka dia jatuhnya di PPh pasal 23 sebesar 2% kalau pribadi silakan dihitung berdasarkan pasal 17 itu oke ya PPh pasal 21 nah Ternyata ada yang juga tidak termasuk dalam PPh pasal 23 yang pertama penghasilan yang dibayar atau terhutang kepada bank Kemudian yang kedua pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi atau isi kemudian yang ketiga dividen yang diterima atau diperoleh orang pribadi dalam negeri sepanjangiden tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka tertentu atau badan dalam negeri yang keempat bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari persan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham persekutuan yang kelima sisa hasil usaha koperasi kemudian yang keenam pembayaran kepada bank atau badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan atau pembiayaan ini yang tidak termasuk dalam PPh pasal 23 nah kapan PPh pasal 23 itu Nah kalau kapan Eh terutangnya tergantung mana yang duluan terjadi di sini ada case basic dan ada rual basic semisal saat terhutang PPh pasal 23 pada saat pembayaran jadi pada saat pembayaran cas basicnya di situ Jadi kalau misalnya pada saat membayaran maka PPh pasal 23 dikenakan dan yang kedua saat disediakan untuk dibayarkan seperti dividen maka sudah terutang jadi PPh pasal 23 itu kapan tahutangnya ya yang manaang terjadi uang diserahkan atau eh disediakan untuk dibayarkan seperti dividen dan atau jatu tempo seperti bunga dan sewa maka itu masuk terutang BPH pasal 23 oke eh tarif dan dasar pemotongan PPh pasal 23 ini tiknya PPh pasal 23 karena cuma dua tariknya yang pertama kalau tidak 15% maka 2% Oh ya plus tari royalti dengan tiga persyaratan itu ya kalau royalti eh terpenuhi tiga persyaratan yang tadi maka dia tariknya 6%. tapi kalau selama tidak bisa melampirkan maka dia kembali ke 15% itu enaknya P pasal 23 karena tadanya cuma dua 15 ya 2 kalau bukan 15 ya 2% ya dikali dengan Jumlah penghasilan bruto kalau tidak memiliki NPWP maka tarifnya 100% lebih tinggi ya kalau tidak punya NPWP maka perlunya NPWP Nah kalau dibagarkan kurang lebih seperti ini PPh pasal 23 15% dikali jumlah bruto Apa itu divider bunga Hadi royalti kalau 2% sewa harta jasa konsultan teknik manajemen jasa konstruksi dan jasa lain yang 62 tadi itu oke ya Nah ee kalau misalnya PPh pasal 23 sudah dihitung maka yang perlu dilakukan adalah melakukan penyetoran membayar PPh pasal 23 bentuknya seperti ini eingnya ada kode eingnya ini ini eh kalau misalnya sudah dihitung maka silakan bawaing Ini baik di kantor pos maupun di bank ini bisa dibayar pakai BR ini juga bisa nah caranya Silakan masuk di DJP online kemudian masukkan NPWP perusahaan kata sandinya eh capcanya kemudian login lanjutnya pilih bayar kemudian pilih Biling setelah itu secara otomatis NPWP nama perusahaan alamat akan muncul Kemudian untuk jenis pajak kemudian eh jumlah pajak silakan dipilih untuk jenis pajaknya pilih 41124 PPh pasal 23 Kemudian untuk jenis satoran pilih 100 Kemudian untuk periode silakan pilih sesuai dengan bulan eh terjadinya Kemudian untuk tahunnya sesuaikan dengan tahun terjadinya kemudian pilih ketik besaran PPh pasal 23 yang harus dibayar kemudian yang ketiga buat kode ebili jadi urutannya seperti ini dan setelah itu maka ketikan kode keamanan kemudian submit setelah disubmit ada konfirmasi kembali bahwa yang sudah tadi kita input apa sudah benar atau belum ini bisa dikoleksi kalau dianggap sudah sesuai Maka langsung ketik cetak setelah cetak maka Terbitlah Ebing ini kode Ebing inilah yang digunakan nanti ke kantor pos atau bank nanti kode ini menjadi eh menjadi kode pembayaran itu besaran PP yang kalian mesti bayar ya ya saya kirah itu adbu sekalian sekaitan dengan PPH pasal 23 dan selanjutnya Apakah ada yang kurang jelas di di PPh pasal 23 Apakah penghasilan yang sudah dipotong di PPh pasal 21 masih dipotong dari PPh pasal 23 Oke jadi penghasilan yang sudah dipotong di PPh pasal 21 itu tidak lagi dipotong di BPH pasal 23 jadi satu penghasilan itu cuman dipotong Satu Kali Saja Kecuali Kecuali kalau misalnya kalian ternyata juga bekerja dan punya juga usaha sewa mobil misalnya Renta mobil maka gajinya kalian karena bekerja Itu dipotong PPh pasal 21 penghasilan dari sewa mobil itu dipotong PPh pasal 23 begitu Jadi kalau eh sudah dipotong PPh pasal 21 tidak perlu lagi dipotong PPh pasal 23 ada lagi oke silakan ee pertanyaannya itu bagaimana pengakuan pph23 jika transaksinya terjadi di bulan Desember Jadi kalau misalnya PPh pasal 23 terjadi di akhir tahun seperti eh di Desember di Desember jika bukti potongnya itu dibuat sebelum tanggal 31 Desember maka itu diakui di bulan Desember tapi kalau bukti potongnya dibuat di atas atau melewati tanggal 31 maka itu diklaim di bulan berikutnya seperti itu untuk e pengklaiman ee PPH 23 yang terjadi di bulan Desember ya Saya kira itu ad Ibu sekalian pertemuan kita sekaitan dengan ee PPh pasal 23 terima kasih atas kehadirannya eh terima kasih juga kepada yang sudah bertanya eh pasastaikul Khairat wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh