📜

Perkembangan Konstitusi Indonesia

Nov 5, 2024

Tahap Perkembangan Konstitusi di Indonesia

Periode 1: UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

  • Belum semua indikator demokrasi terpenuhi.
  • Fokus pemerintah pada mempertahankan kemerdekaan.
  • Pelaksanaan demokrasi terbatas pada pers yang mendukung revolusi kemerdekaan.
  • Komitmen para pendiri bangsa dalam sidang BPUPK:
    • Muhammad Yamin: asas perikrakyatan.
    • Soekarno: mufakat/demokrasi sebagai dasar negara.
  • UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis pertama.
  • Konstitusi terdiri dari:
    • Mukaddimah (Pembuka)
    • Batang tubuh (15 bab, 36 pasal)
    • Penutup (Aturan peralihan, 4 pasal, 2 ayat)
  • Penjelasan oleh Prof. Dr. M. R. Soepomo.
  • PPKI menetapkan dan membentuk lembaga negara.

Periode 2: Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

  • Konstitusi RIS berlaku setelah persetujuan KNIP dan badan perwakilan.
  • Penyerahan kedaulatan dari Belanda ke RI.
  • UUD RIS terdiri dari:
    • Mukaddimah (4 alenia)
    • Batang tubuh (6 bab, 197 pasal)
    • Lampiran
  • Bentuk negara: serikat, pemerintahan: Republik, sistem pemerintahan parlementer.

Periode 3: UUD Sementara (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

  • Tuntutan rakyat untuk kembali ke negara kesatuan.
  • UUD S 1950 disahkan untuk menunggu Dewan Konstituante.
  • UUD S terdiri dari:
    • Mukaddimah (4 alenia)
    • Batang tubuh (6 bab, 146 pasal)
  • Gejolak politik, 7 pergantian kabinet.
  • Dekret Presiden 5 Juli 1959:
    • Membubarkan Konstituante.
    • Kembali ke UUD 1945.

Periode 4: UUD NRI (5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)

  • Pemilu 1955 yang baik namun konflik politik.
  • Soekarno mengusulkan kembali ke UUD 1945.
  • Tiga pemungutan suara untuk kembali ke UUD 1945 yang mengalami kebuntuan.
  • Dekret Presiden diterima DPR secara aklamasi pada 22 Juli 1959.
  • Pelajaran periode ini:
    • Pentingnya kontrol pemerintahan untuk menghindari kekuasaan tanpa batas.

Kesimpulan

  • Proses perkembangan konstitusi di Indonesia melibatkan perubahan yang signifikan dan menunjukkan dinamika politik yang kompleks.
  • UUD 1945 menjadi dasar hukum yang berakar dalam sejarah dan budaya Indonesia.