Pembicara: Profesor Budimansyah, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia.
Topik: Pancasila sebagai Pandangan Hidup dan Dasar Negara.
Disambut oleh moderator, Mbak Mutiara.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan Hidup: Kebutuhan manusia untuk nilai-nilai luhur yang menjadi kerangka acuan dalam kehidupan pribadi dan sosial.
Fungsi: Sebagai pandangan hidup yang dijadikan dasar penataan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pandangan Hidup dan Keberagaman: Bagi bangsa Indonesia yang bineka tunggal ika, Pancasila harus menjadi asas pemersatu yang tidak mematikan keanekaragaman.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Teori Kausa Finalis: Pancasila dirumuskan BPUPK, ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara.
Kedudukan Formal: Tersurat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, walaupun kata "Pancasila" tidak tercantum secara eksplisit.
Interpretasi Historis: Berdasarkan sejarah, Pancasila dirumuskan sebagai dasar negara.
Pembahasan Norma Fundamental Negara
Pancasila sebagai Norma Fundamental:
Menurut teori Stufenbau (teori jenjang norma):
Norma hukum rendah harus tunduk pada norma hukum yang lebih tinggi.
Grund Norm (norma dasar) menjadi kaedah tertinggi.
Grund Norm dan Fock Case: Norma dasar yang bertolak dari jiwa bangsa, bersifat presuppose.
Pendapat Hans Nawiaski: Istilah "Start Fundamental Norm" lebih tepat daripada "Grunorm" karena norma fundamental bisa berubah.
Kesimpulan
Pancasila memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik sebagai pandangan hidup maupun sebagai dasar negara.
Pengesahan oleh PPKI mengukuhkan Pancasila sebagai norma fundamental negara.
Penutupan
Pertanyaan dapat ditulis di komentar video untuk dibahas di pertemuan selanjutnya.