📚

Pancasila: Pandangan Hidup dan Dasar Negara

Sep 21, 2024

Kuliah Pancasila dengan Profesor Budimansyah

Pendahuluan

  • Pembicara: Profesor Budimansyah, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia.
  • Topik: Pancasila sebagai Pandangan Hidup dan Dasar Negara.
  • Disambut oleh moderator, Mbak Mutiara.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

  • Pandangan Hidup: Kebutuhan manusia untuk nilai-nilai luhur yang menjadi kerangka acuan dalam kehidupan pribadi dan sosial.
  • Fungsi: Sebagai pandangan hidup yang dijadikan dasar penataan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  • Pandangan Hidup dan Keberagaman: Bagi bangsa Indonesia yang bineka tunggal ika, Pancasila harus menjadi asas pemersatu yang tidak mematikan keanekaragaman.

Pancasila sebagai Dasar Negara

  • Teori Kausa Finalis: Pancasila dirumuskan BPUPK, ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara.
  • Kedudukan Formal: Tersurat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, walaupun kata "Pancasila" tidak tercantum secara eksplisit.
  • Interpretasi Historis: Berdasarkan sejarah, Pancasila dirumuskan sebagai dasar negara.

Pembahasan Norma Fundamental Negara

  • Pancasila sebagai Norma Fundamental:
    • Menurut teori Stufenbau (teori jenjang norma):
      • Norma hukum rendah harus tunduk pada norma hukum yang lebih tinggi.
      • Grund Norm (norma dasar) menjadi kaedah tertinggi.
    • Grund Norm dan Fock Case: Norma dasar yang bertolak dari jiwa bangsa, bersifat presuppose.
    • Pendapat Hans Nawiaski: Istilah "Start Fundamental Norm" lebih tepat daripada "Grunorm" karena norma fundamental bisa berubah.

Kesimpulan

  • Pancasila memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik sebagai pandangan hidup maupun sebagai dasar negara.
  • Pengesahan oleh PPKI mengukuhkan Pancasila sebagai norma fundamental negara.

Penutupan

  • Pertanyaan dapat ditulis di komentar video untuk dibahas di pertemuan selanjutnya.
  • Salam penutup oleh Profesor Budimansyah.