Transcript for:
Pentingnya Akuntansi Pendapatan Pemerintah

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Jumpa lagi, masih dengan saya. Melanjutkan materi pertemuan ketiga, yaitu sekarang sampai pada akuntansi pendapatan.

Nah, sebelum kita masuk ke akuntansi pendapatan, teman-teman tadi yang akuntansi anggaran sudah beres ya, sudah paham ya, bahwa anggaran itu baru mencatat dari sisi perencanaannya ya, targetnya, kemudian panggungnya berapa, belum realisasi. Nah, ketika kita bicara akuntasi pendapatan, berarti ini sudah mulai bicara tentang realisasi pendapatan. Baik itu pendapatan adalah uang yang kita terima, atau dalam konteks nanti kalau pendapatannya kita membalikan, dalam hal terjadi kelebihan layar oleh wajib layar atau wajib pelajar.

Ada beberapa konsep yang sebenarnya sama dengan pemerintah daerah, karena kan standarnya satu, sama-sama dari PSAP, yaitu di PP 71 tahun 2010. tapi ada hal-hal yang khusus yang diatur untuk Satgar Pemerintah Pusat yang ini mungkin tidak ada di mana daerah, nanti kita lihat ya ini dari kita ya, pendapatan secara umum bahwa kita juga masih mengenal ya ada pendapatan LRA maupun pendapatan LO ini cuma pengistimaan, kenapa kalau pendapatan harus ada LRA dan LO-nya Pak? ya karena kita ada dua laporan, LRA dan LO pendapatan ada yang di LRA, pendapatan basis kas untuk keperluan tanggung jawab pelaksanaan PBN, sementara LO adalah karena akrualnya. Jadi kalau sebenarnya anggaran kita sudah pakai basis akrual, maka enggak ada dikotomi istilah pendapatan LRA dan pendapatan LO.

Jadi ya, menurut saya. Jadi kalau kita nyebut pendapatan LRA, ya pokoknya pendapatan LRA berarti ada uang masuk nih. Pemimpin pengaturan rekening ekas negara, dia nambah sal. Menjadi hak pentas, dan ini kata kuncinya, tidak perlu dibayar kembali.

Karena kalau perlu dibayar kembali itu namanya penerimaan pembiayaan. Bagaimana kalau pemerintah mengakui dapat terima pinjaman luar negeri, maka itu bukan pendapatan, tapi penerimaan pembiayaan. Karena suatu saat nanti uang itu akan kita kembalikan.

Tapi kalau pemerintah mendapatkan pajak, yaudah itu milik pemerintah. Tidak akan kita kembalikan. Kecuali terjadi lebih bayar.

Oke, sekarang kalau pendapatan LO, dia tidak melihat uang kasus sudah masuk atau belum. Yang penting dia menambah ekuitas. dan juga tidak perlu dibayar. Ini mengingat kembali pengertian pendapatan LRA dan LO.

Nah, tiga jenis pendapatan yang ada di pusat ya, teman-teman harus tahu, di Undang-Undang nomor 17 tahun 2003, ada pajak, PNBP, dan hibah. Kalau dulu di daerah kan ada pajak juga, tapi di daerah namanya retribusi. To some extent, retribusi punya kesamaan dengan PNBP di sini. Nah, Apa yang membedakan antara pajak dan PNBP?

Secara umum kita respres kembali, kalau pajak itu hanya dipungut oleh Kementerian Keuangan. Makanya pendapatan pajak hanya ada di SAI. SAI-nya pun SAI Kementerian Keuangan, bukan SAI yang lain lagi. Sementara kalau PNBP, ini bisa dipungut oleh KL dan PUN.

Bagaimana yang dimaksud di Undang-Undang 17 juga bahwa Kementerian Embaga itu bisa mengut PNBP. Dan ini dipertegas di Undang-Undang 9 tahun 2018 tentang PNBP. kemudian kalau ini kontribusi wajib, enggak ada konsekuensi hukum bahkan bisa dipenjarakan orang yang gak bayar hal yang ini adalah karena adanya kontribusi atas barang jasa yang pernah jadi ada ada tiba-tiba ada proses dua arah ya pemerintah menyediakan barang jasa masyarakat yang menikmati membayar jumlah uang namanya PNBP kalau kelompok pajaknya cuma terbatas ini ya PPH, PPN ya tapi kalau PNBP banyak banget sebenarnya ini kelompok pajaknya ini ya tapi sebenarnya kita breakdown nanti ke dalam bagian akun standar ini bisa dari ribuan jenis-jenis PNDP kita tahu di pajak itu PPH ada PPH migas, PPH non-migas, PPH DTP itu tanggung pemerintah yang diambil dari mana? salah satunya dari potongan-potongan PPH pegawai negeri kita yang gampang dulu, gampang gak gampang sih? ini pendapatan Hibah Pendapatan hibah ada LO, ada LRA.

Yang namanya pendapatan hibah juga ada hibah tunai. Kalau dari sisi bentuknya nanti ada hibah tunai, ada hibah barang. Dari sisi yang terima, nanti ada namanya hibah bun, ada hibah langsung. Kita secara konsep pengakuan dulu, atau konsep pengertiannya dulu. Pendapatan hibah LO adalah diaku pendapatan hak pemerintah pusat, diaku sebagai pendapatan ekuitas, baik dalam bentuk uang maupun barang, bahkan jasa juga bisa diaku sebagai.

pendapatan hibah. Sementara kalau LRA, pendapatan hibahnya apa? Yang penting dia sudah diterima, menambah sal, dan tidak perlu juga dikembalikan.

Ini bedanya apa dengan PNBP? Kalau PNBP ada proses interaksi, apa namanya, tembal balik dari pemerintah ke masyarakat, kalau hibah nggak, yang ngasih hibah ke kita nggak ngarepin apa-apa. Ikhlas, kayak sodakoh.

Ya berinfak, bersodakoh ke negara. Hibah, gitu ya. Kita memberikan hadiah.

Nah, ini yang namanya klasifikasi pendapatan hibah ya. Ini kriterianya apa? Diterima dari mentah asing bisa, lembaga bisa, bahkan lembaga asing, internasional juga bisa, korporat dalam negeri juga bisa, baik korporat atau pemerintah seorangan bahkan bisa.

Jadi kalau teman-teman mau ngasih hibah ke pemerintah juga bisa. Dan tidak perlu dimaksudkan dibayar kembali, kalau dibayar kembali namanya penerimaan pembiayaan. Tidak ada timbal balik, kalau ada timbal balik namanya PNPP. Dan dituangkan, ini yang penting nih, naskah perjanjian. Jadi dokumen naskah perjanjian hibah inilah yang nanti itu akan menjadi salah satu dokumen sumber untuk mengakui estimasi pendapatan hibah.

Kalau sudah ada dokumen berupa perjanjian berarti kan memang negara donor atau nembaga donaturnya siap mengasih ke kita, kita bisa mengakui itu sebagai targetnya, kalau di KL. Kalau di KL-nya nanti estimasi pendapatan hibah yang dialokasikan. Oke, tadi sudah saya sebutkan ya, hibah ada hibah terencana, ada hibah langsung. Kalau terencana ini, karena tadi ada dokumen-dokumen perjanjian hibah, dan dia masuknya ke BUN. Sementara hibah langsung, ini biasanya pada tahun kemarin belum ada perjanjian, atau tahun ini ada negara atau organisasi ngasih hibah ke kita, dan dia langsung ke KL, enggak lewat BUN.

Nah ini boleh juga. Sarannya nanti KL melakukan laporan, melakukan permintaan pengesahan. Ini tolong mulai sekarang, mulai kritisnya.

Kak, itu hibah. Kok KL bisa menerima hibah, Pak? Bukannya hibah itu diterima oleh Sikubah. Benar, hibah itu yang nyata Sikubah.

KL tidak mencatat atau tidak mengakui pendapatan hibahnya. Tapi mengakui apa? Nanti ada. Dia mengakui sebagai hibah langsung yang belum disahkan.

Di mana hibah yang langsung belum disahkan adalah kewajiban jangka pendek. Jadi bukan pendapatan. Pendapatan masuknya ke Sikubah. Nah sekarang kita lihat klasifikasi pendapatan lebih menurut proses penarikannya ini ada 5 ya pertama transfer tunai ke rekening kun ini biaya yang hibah hibah terencana ya langsung kebun atau melalui pembukaan LC letter of credit kemudian pembayaran langsung dia langsung ke kontraktor yang kita tunjuk untuk menjalankan proyek tertentu ada rekening khusus reksus ya untuk menampung hibah dan ada pembayaran pendahuluan artinya dia kita sudah ngeluarin duit terus diganti sama orang sama lembaga tadi, Pre-Funding Safe. Nah, jika tidak melalui lemah mekanisme ini, maka disipu hibah langsung.

Jadi, kalau namanya hibah yang terencana, harus melalui lemah ini. Tapi kalau yang lewat KL, langsung ke KL adalah tidak melalui mekanisme ini. Sekarang kita lihat, bagaimana penarikan hibah langsung. Hibah langsung, namanya juga langsung, berarti langsung diterima oleh KL. Kemudian, dapat langsung menggunakan uang hibah.

Dia bisa menggunakan uang hibah. Tapi, Satkar harus mengajukan pengesahan atas pendapatan hibah langsung kepada pun atau kuasa pun. Jadi, harus ada pengesahan. Karena dokumen pengesahan inilah yang kita sebut nanti ada dokumen namanya SP3HL, SP2HL.

SP3HL itu Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung. Itu diajukan oleh KL. Sementara SP2L, surat pengesahan pendapatan hibah langsung, itu diterima nanti oleh Sikubah, oleh DGPPR, dan mengakui sebagai pendapatan hibah.

Jadi yang nerima KL, yang pakai KL, tapi pendapatan hibahnya diakui oleh bunuh. Yang merdeknya, pendapatan ini sebagai pendapatan bunuh. Dan Satgar, wajib menyisakan sisa kas dana, terus pendapatan hibah langsung dalam bentuk uang pada neraca. Nanti kan pasti di neraca masih ada sisanya ya.

Apabila pada akhir tahun masih ada sisa pendapatan hibah dalam bentuk uang, maka pilihannya ini, disetorkan kekas negara. Atau digunakan kegiatan tahun anggaran berikutnya sepanjang sesuai dengan perjanjian hibahnya. Dan hibahnya boleh nggak dipakai buat tahun berikutnya.

Atau dikembalikan kepada donor dalam hal perjanjian hibah menyatakan demikian. Jadi ada sisa uang kas dari hibah disetorkan kekas negara, digunakan untuk peruntukan tahun berikutnya, atau dikembalikan ke donor sesuai dengan perjanjian dalam naskah hibah. Jadi tolong pahami Hibah langsung diterima oleh KL, tidak diakui sebagai pendapatan oleh KL.

Dia hanya diakui sebagai hibah langsung belum disahkan, yang artinya adalah kewajiban jangka pendek. Kewajibannya apa? Kewajibannya untuk meminta pengesahan ke KPPN.

Kewajibannya, dokumen pengesahan tadi yang berupa SP2HL ditembuskan ke DGPPR. Oleh DGPPR, dia diakui sebagai pendapatan hibah. Oke, itu tentang hibah.

Sekarang, secara umum kita ingin perkenalkan asas bruto. Saya yakin teman-teman masih ingat asas bruto ini apa ya. Bahwa pendapatan itu dipungut berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan tanpa mengurangi atau dikompensasikan dengan pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh pendapatan itu.

Jadi misalkan pemerintah itu menyenggarakan layanan paspor, kemudian untuk paspor ini kan juga pemerintah perlu beli barang jasa ya. penyediaan kertas, pasport, dan segala macam. Maka, pendapatannya tetap di rumah utuh nih.

Ya, untuk belanjanya nanti dialokasikan di pagunya lagi, ada pagu belanja barang. Nah, pagunya nanti bisa bersumpur dari rupiah murni, bisa bersumpur dari PNBP. Ya, jadi jana PNBP itu sendiri. Tapi, yang diterima dan dilaporkan oleh pemerintah atau KL ke laporan keuangannya adalah jumlah brutonya. Bukan setelah dikurangi belanjanya.

Namun, ada pengecualian ini. Dalam hal besaran pengurangnya ini, sifatnya variabel. kita tidak bisa menentukan berapa jumlahnya, tidak bisa kita estimasikan, maka asas buruh itu dapat dikecualikan.

Nah, ini yang kita sebut dengan penggunaan asas neto. Ini terjadi di penerimaan migas, PNBP hulu migas, dan pendapatan panas bumi. Dan panas buminya pun panas bumi yang versi sebelum berlakunya Undang-Undang Panas Bumi. Jadi, ini boleh pakai asas neto. Nanti kita belajar asas neto di pertemuan ke-14.

Nah, itu tentang konsep umum ya. Bagaimana kita mengakui pendapatan? Nah, ini adalah jargon-jargon yang ada di dalam akuntansi. Ada konsep pengakuan, ada konsep pengukuran.

Kalau pengakuan artinya adalah kita mengidentifikasi dulu nih, transaksi ini perlu atau tidak dicatat oleh satker yang bersangkutan. Itu namanya pengakuan. Nah, kalaupun diakui, dicatat, Berarti pertanyaan kedua adalah Kapan akan mencatat transaksi ini? Sekarang atau nanti? Itu namanya konsep pengakuan seperti itu Tapi nanti kalau kita bicara di slide berikutnya konsep pengukuran Tidak lagi bicara kita akui atau tidak Tapi kita bicara tentang Berapa nilai yang harus kita cantumkan Di dalam laporan keu Itu namanya konsep pengukuran Baik Kita ulangi lagi pendapatan LRA Bajak PNBP juga Dicatat pada saat kas diterima.

Jadi kalau ada kas masuk, ya, udah teridentifikasi sebagai pendapatan pajak, ya bisa. Kita akui sebagai pendapatan pajak. Oh, sebagai pendapatan PNBP, Pak, bisa.

Dokumennya apa? Nah, kan kalau sekarang kita sudah pakai SPAN, ya, sudah pakai modul penerimaan negara, maka dokumennya itu lebih enak, dokumen elektronik, ketahuan nanti dokumen namanya BPN, bukti penerimaan negara. Nah, nanti kalau itu kalau LRA ya, kemudian kalau pendapatan BLU ini, kalau BLU itu kan sama KLnya langsung dipakai nih ya maka kita ngakuinya atau melaporkan ketika sudah disahkan oleh pendaraman negara jadi kalau BLU itu perlu pengesahan, sebagaimana pendapatan hibah KL, hibah langsung ya disahkan, cuman bedanya kalau BLU ini setelah disahkan pendapatannya tetap diakui oleh pendapatan KL yang bersangkutan yang punya BLU Karena BLU kan bagian dari SAI, bukan bagian dari sabun. BLU saya ulangi, bagian dari SAI, bukan bagian dari sabun. Sehingga pendapatan BLU setelah disahkan nanti diakui di LRA atau di buku besar khasnya sebagai pendapatan BLU di KL yang bertanggung.

Oke, lanjut. Tarik nafas dulu kan. Keluarkan. Ini memang agak cepat karena ada... 36 slide di sisi kedua ini banyak ya.

Tapi enggak apa-apa. Yang penting kita review yang penting-penting aja ya. Yang lainnya kan rinnyanya sudah teman-teman ketahui di akun 1. Nah, kita bicara tentang pengakuan pendapatan LO untuk pajak. Kalau untuk pajak, kita tahu ya, pajak itu ada 3 sistem pengumuman yang self-assessment, dihitung sendiri oleh wajib pajak, kemudian dibayar sendiri, dan di-store, dan dilaporkan.

Kalau official assessment itu, pajaknya dihitung oleh fiskes, oleh otoritas pajak. Kalau withholding, pajaknya itu dipungut oleh pihak ketiga, yang kita sebut dengan PKP, pengusaha kena pajak. Jadi kalau saya sesuai, contohnya adalah PPH. Kalau official assessment contohnya adalah PBB, kalau official lending system contohnya adalah PPN. Yang mengut adalah PKB, pengusaha kena pajak.

Lanjut, sekarang kalau pendapatan pajak yang pakai official assessment, ngakuinya pada kapan? Pada saat timbulnya hak untuk menagih. Jadi timbulnya hak untuk menagih apa?

Nanti keluar namanya STP, strategian pajak. Kemudian keluar... SKP, surat ketetapan pajak kurang bayar.

Ini adalah dokumen-dokumen untuk mengakui pendapatan LO yang perhitungannya berdasarkan sistem official assessment. Tapi kalau nanti ada berikutnya, kalau self-assessment biasanya mengakui pendapatan pajak LO-nya bersama dengan ketika uang masuk ke kas negara. Otoritas menerbitkan surat ketetapan. mempunyai ketatan hukum dan mengikat.

Nanti dokumennya bisa STP, bisa SKPKB, bisa SPPT, SPT. Kemudian surat ketatan itu menjadi dokumen sumber. Nanti saya bilang ya, kalau self-assessment maupun system withholding, maka pendapatan pajak LO-nya biasanya bersamaan dengan pendapatan pajak LRA, yaitu pada saat uang diterima di kas negara.

Yaitu, di Timat Dikas Negara dan mendapatkan ini nomor pendaftaran tanpa terlebih dahulu ada ada penetapan nggak ada ada penetapan sebelumnya karena WPA kan harus nyetor sendiri kesadaran masyarakat kan BPN juga nyetor, distor, LBKB, apabila pada akhir periode laporan masih terdapat penerimaan yang belum mendapatkan nomor pendaftaran ini kalau WPA juga ya maka diungkap dalam CILK nah ini kalau di Komitmen Pusat kan namanya BPN ya, Dogaminya Bukti Penerimaan Negara Di dalam dokumen ini nanti keluar namanya NTPN, Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Ini menunjukkan penerimaan dasar sebagai pendapatan negara. Ini BPN, bukti penerimaan negara.

Lanjut, berikutnya adalah, kita sudah sampai separuh jalan nih. Dokumen sumber pendapatan, terakhir bukti pembayaran. Kalau ini kan yang assessment soal withholding ya, berarti dokumen sumbernya kan bukti. bukan lagi berupa STP-SKP yang kayak sistem official assessment, tapi dokumen-dokumen yang benar-benar bukti penyetorannya. Yang disetelkan kekas negara atau tempat lain yang ditunjuk oleh penguatannya bank-bank persepsi ataupun kantor pos persepsi.

Surat setoran pajak. Tapi sekarang SSP dan segala macam buktinya sudah elektronik semua, karena kita sekarang sudah bisa bayar pajak, bayar biaya cukai, bayar BNBP, pakai billing. Kita sudah bidding billing dulu bagaimana kita... beli tiket pesawat, tiket kereta, kan ada nomor kode bayarnya, kan. Di pendapatan negara juga gitu.

Kita masuk dulu ke, kalau PNBP masuk ke menu, ke website aplikasi namanya Simponi, Sistem Informasi PNBP Online. Di Bajak juga ada sendiri, di PNBP juga ada sendiri. Jadi dari sini, kita bisa simpulkan.

Kalau pajak itu withholding, maka diakui pada saat masuk ke kas negara, LO nih ya. Kalau dia official, diakui ketika timbul hak negara. Tapi kalau dia safe assessment, juga diakui ketika masuk ke kas negara. Jadi, untuk withholding dan yang safe assessment itu pengakuan akan sama dengan pendapatan pajak LRA.

Nah, sampai sini ada pertanyaan teman-teman tentang pengakuan pendapatan pajak? Clear ya, bisa membedakan. Mana pajak yang sistemnya self-assessment, official, dan withholding karena pengakuan pendapatan pajak LO-nya berbeda.

Kalau dia self-assessment, pengakuan pendapatan pajaknya bersamaan dengan uang masuk ke kas negara. Demikian juga yang withholding tadi. Tapi kalau official, karena pajaknya ditetapkan oleh otoritas pajak, berarti terbit dulu dokumen ketetapan hukum nih.

Bahwa, oh si Fulan atau si IPTX punya kekurangan bayar pajak sekian. menyebabkan tagihannya itu, yaitu surat tagihannya itu bisa diakui sebagai dokumen sumber untuk pengapan pendapatan pajak LO. Dengan konsep yang sama, kita jumpai nanti di PNBP.

Ini ada PNBP perizinan, layanan, segala macam. Ini adalah kelompok-kelompok besar dari PNBP LO. Oke, kita lihat dulu perizinan ini apa, Pak?

Diakui pada saat diterimanya kas oleh Pantau Besar pada saat wajib bayar mengajukan permohonan izin. Jadi kan biasanya kalau dia mengajukan izin, kan dia juga bayar duit ya, bisa diakui ya. Pada saat ditetapkan tagian oleh pemerintah apabila...

Berdasarkan ketentuan pembayaran dilakukan oleh wajib paya setelah izin diketahui. Jadi ada yang beda-beda ini. Ada yang dia bayar terus dapat izin, atau dia dapat izin dulu, eh, dikeluarkan tagihan dulu baru dia bayar. Kalau dia nunggu penerimaannya dari tagihan, maka kita lihatnya ketika sudah timbul tagihan. Ini contohnya adalah PNBP yang perizinan itu banyak ya.

Misalkan izin pengelolaan kayu hutan. atau izin pemanfaatan ruang frekuensi udara. Jadi Kominfo itu dapat PNBP-nya salah satunya dari sana. Jadi kalau misalkan Telkomsel kemudian Indosat ingin memanfaatkan ruang udara untuk jaringan selulernya, maka dia izin juga sama Kominfo bayar PNBP.

Dan itu biasanya bayarnya kan setahunan nih. Kalau dia nggak bayar, dia ditakis sama Kominfo. itu kalau perizinan ya kemudian kalau layanan itu pasti ada barang jasa yang langsung bertukar tempat ya dan ada pembayaran dari kita diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk kemudian ekonomi layanan ya layanannya itu bisa izin eksplorasi SDA atau pengakuan pendapatan perizinan kalau ini gini ya mohon maaf ini kalau layanan ya oke yang dibawahnya adalah pendapatan SDA mohon maaf saya ulangi ya, yang di atas ini adalah PNBP yang layanan, ada barang dan jasa, dan ini biasanya diakui bersamaan dengan uang masuk, atau mungkin kalau nejanya beberapa nubu tagian ya, tapi kalau yang SDA biasanya memang diizinkan dulu baru dia bisa melakukan sesuatu eksplorasi budaya alam.

Dan itu bisa kita akui sebagai pendapatan NBP LO. Kemudian dari investasi dan pemanfaatan aset. kalau investasi jangka pendek biasanya pendapatan berupa deposito, bunga, aplikasi, atau dividen dia langsung diakui pada saat rekening kasus negara tapi juga itu kalau investasi jangka pendek ya deposito, bunganya apa, dividennya gimana tapi kalau berasal dari pemanfaatan aset ya itu diakui sesuai dengan hak yang diakui misalkan kita menyewakan Gedung kita.

Gedung kita siapkan untuk pengantin. Untuk istanikan orang luar. Itu dapat PNBP kita.

Maka sebenarnya dapat diakui sesuai dengan perjanjian atau perikatan yang dibuat entitas tersebut. Yang penting sebenarnya gini, LPO itu bisa kita akui kalau sudah ada BAST atau sudah ada manfaat yang kita deliver ke masyarakat, tapi masyarakat belum bisa bayar. Masyarakat bayar langsung atau tidak, tapi kalau sudah ada penyerahan barang dan jasa dari kita.

Itu jahit aku sebagai pendapatan PNBPL. Kemudian ini contoh-contoh kecil ya dari PNBP lainnya. Kan kalau PNBP teman-teman lihat di struktur APBN ada 4 kelompok ya. Ada PNBP SDA, satu.

Kemudian yang kedua adalah dari pengelolaan kegiatan negara dipisahkan. Yang ketiga PNBP lainnya. Yang keempat adalah pendapatan PLO. Ini yang banyak macamnya memang pendapatan dari PNBP lainnya.

Contoh. dari keuntungan penjualan aset ya, oke, diaktif pada saat kas diterima. Misalkan kita jual lelang, jual komputer yang sudah nggak kepake, mobil bekas, mulai kantor, jual, dapat PNPP juga ya. Atau dari bunga jasa perbankan, diaktif pada saat diterima kas, oke.

Atau berasal dari pengembalian, kembali belanja, oke. Dan ada lagi, kalau ada denda. kemudian ada putusan pengadilan atau adanya penghabusan utang contoh-contoh dan lain-lainnya kemudian pendapatan hibah ini sekarang tadi PNBP sekarang kita bicara hibah tadi meskipun hibah dari awal kita sekarang hibah lagi diulang lagi hibah kalau ada butuh uang diakui pada saat kas diterima di rekening kasus negara atau reksus tanggal penarikannya tercantum dalam NOD NOD adalah noh kiswan Notice of Disbursement, surat izin pemberitahuan ada uang keluar.

Pengesahan leh kuasa 10. Itu kalau cash. Kemudian kalau pendapatan HIPAA LO dalam bentuk barang atau jasa, maka surat barangkali diakui dan dicatat pengesahan leh kuasa 10. Nah, tadi tentang konsep-konsep pengakuan. Ini adalah apakah transaksi itu diakui, diakuinya kapan. Nah, itu adalah melihat konsep pengakuannya begitu. Tapi ketika pengukuran, maka kita enggak cuma bicara diakuit atau tidak, tapi berapa nilai yang harus kita akui, kita catat di...

Besar akural atau besar kas. Pendapatan LRA diukur, disitu apa? Di nominal, otomatis di nominal yang masuk ke kas negara.

Pengecualian asas bruto juga dapat terjadi jika penerimaan kas dari pendapatan tersebut lebih mencerminkan aktivitas pihak lain daripada pemerintah. Penerimaan kas tersebut berasal dari transaksi yang perputarannya cepat. volume yang terasasi banyak dan jangkauannya singkat.

Bisa juga seperti itu ya. Kalau asas bruto bisa kita kecualikan jika memang ketika uang kita terima itu di dalamnya itu ada orang lain. Kemudian perusahaannya cepat sehingga kita nggak sempat ini ya merhitungkan penguat orang lain dan volumenya banyak, jangkauannya singkat. Pendapatan bruto Pendapatan LO diukur sebesar nilai bruto, nilai yang tidak dikompensasikan dengan beban-beban yang ada.

Misalkan mendapat PBB dan harus mengeluarkan upah bungut, maka penerimaannya tidak punya PBB grossnya sebelum dikurangi dengan upah bungut. Kalau dulu ada upah bungut, tapi nggak tahu sekarang masih ada atau tidak. Karena PBB yang perkotaan perumahan itu kan sudah dilimpahkan ke pemerintah daerah.

Jadi pendapatan... Dalam hal pengurangan LO pendapatan LO berdasarkan variable, maka tidak dapat diaktifkan dari berdahulu, maka asus berdua dapat dikualifikasi. Baik, kita lanjut ya.

Sekarang pengukuran pendapatan pajak. Kalau pajak pengukuran gimana? Kalau LO sebesar nilai nominal, Pak? yaitu aliran masuk yang telah diterima oleh pemerintah dalam hal dia safe assessment maupun hidden funding ya.

Karena ingat tadi safe assessment maupun hidden funding kan diakui bersama dengan uang masuk. Artinya mengakuinya bersama dengan pendapatan LRA. Sementara yang diukur dengan nilai nominal yang ini safe assessmentnya nanti berdasarkan dokumen yang dicampur dalam pertahuan atau surat. Nilai yang disini berapa? Itu yang diakui sebagai pendapatan LO.

Untuk pengukuran pendapatan PNBP LO itu bisa ditempuh melalui beberapa cara. Misalkan jumlah yang diterima wajib bayar diakui berdasarkan aliran uang masuk yang diterima ke Kas Bumun Negara. Jumlah yang menjadi hak entitas, jumlah yang menjadi hak entitas atas pendapatan bukan pajak yang berasal dari kontrak kerjasama dalam rangka perikatan. Jadi bisa saja pemerintah itu dapatnya dari perikatan, kayak pemerintah...

punya perikatan dengan perusahaan dunia, perusahaan batu barang, atas kontrak itu ada syarat-syarat yang terlalu berlaku bahwa perusahaan wajib membayar jumlah tertentu ke negara. Kemudian tarif PNBP, menggunakan formula tertentu, jadi tarif PNBP itu macam-macam ada tarif nominal, artinya tarif nominal itu uang nominalnya sudah ada di PP-nya, berapa rupiah, berapa juta, berapa ratus juta, itu ada. Tapi kalau yang spesifik, itu ada namanya adverm.

Jadi tarifnya itu bisa berupa rumus, ada formulanya sendiri, atau bisa berupa persentase dari jumlah tertentu, atau cuma ngomong sesuai kontrak. Itu namanya adverm. Sementara kalau pengukuran pendapatan hibah, itu apa?

Nilai nominal yang ditemani di ARKUN atau REXUS, benar. Nilai nominal yang tercantum dalam NOD, Notice of Disbursement. Atau nilai nominal tercantum dalam SP2L, SPAL, dan disisakan oleh kuasa.

Ini yang tadi saya sebut dari awal ya Ada SP2HL Ada SPHL SP2HL adalah surat permintaan Pengesahan hibah langsung Kalau ini surat pengesahan hibah langsung Jadi sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dokumennya Itu untuk pengukuran Pendapatan hibah lo Sementara kalau dalam bentuk barang jasa maupun surat berharga Yang menyatakan nilai hibah Maka dicatat sebesar nilai barang jasa yang diterima berdasarkan BAST. BAST-nya gimana? Dibutnya berapa di BAST? Namanya juga barang, nggak ada uangnya kan? Jadi sesuai dengan dokumen BAST.

Berikutnya, bagaimana kalau pendapatan hibah itu dalam bentuk barang jasa yang tidak menyatakan nilai hibah? Kalau tadi kan ada nih, di dokumen BAST, ada dokumen BAST, tadi penyerahan hibah barang jasa, itu ada nilai uangnya. Kan kadang-kadang nggak ada nih.

Kalau enggak ada, maka pengukuran pendapatan di PLO dalam bentuk barang jasa atau surat beragak secara prioritas urutannya begini. Kita ngitung dulu menurut biayanya berapa. Ini kalau dihargai kosnya berapa barang itu.

Atau menurut harga pasar, ini nilai di pasaran berapa. Atau menurut perkiraan berhasil penilaian. Ini pengukuran pendapatan hibah LO.

Oke, sampai sini ada pertanyaan? Ngoseng-ngosen ya Pak Ya, bos puasa cepat ya. Mohon maaf ya, agak ngebut. Karena memang materinya banyak.

Kita lanjutkan, setelah pengakuan pengukuran, kita masuk ke penyajian dan pengungkapan. Jadi kalau penyajian itu adalah, transaksi tadi setelah dicatat dan diketahui nilainya, diakui dan diukur, disajikan di mana? Apakah disajikan di LRA atau di NERACA, LO dan sebagainya? Itu nama penyajian. Kalaupun dia masuk NERACA, nanti pertanyaan berikutnya, dia masuk aset lancar atau aset tetap?

Kalau dia masuk ke LRA, dia masuk apa? Belanja apa? Kalau dia masuk LO, masuk kegiatan operasional atau non-operasional.

Nanti selalu ada pertanyaan seperti itu. Sehingga pemerintah haju menyajikan pendapatan itu sesuai dengan sumber pendapatannya. Ada tiga kan sumber pendapatan tadi. Kemudian kalau yang di LO, kalau dia perlu penjabaran uang asing, hati-hati.

Ini tentang penyajian pengungkapan. Kalau pengungkapan apa? Pengungkapan berarti mendisclose.

Mengungkapkan di dalam catatan atau laporan. keuangan, mengurekan, memberikan informasi tambahan. LRA, namanya juga LRA, disajikan dalam LRA. Pendapatan LRA disajikan dalam mata uang rupiah.

Ingat ya, penyajian transaksi selalu dalam mata uang rupiah, sesuai dengan kursus tengah pada tanggal transaksi. Kalau pendapatan. Gimana, Pak, kalau ada perlukan khusus terkait pendapatan?

Oke, sekarang kalau akuntansi untuk koreksi pendapatan LO, diatur melalui pembukuan koreksi pendapatan LO sebagai... Ini sebenarnya sudah tidak begini lagi, karena sekarang kalau ada koresi pendapatan LO, baik pajak maupun PNBP langsung sama-sama mengurangi pendapatan tahun berjalan. Nanti kan begitu.

Kalau pajak perlu ada pemeriksaan, jadi kalau orang residusi ada pemeriksaan. Berdasarkan pemeriksaan, maka jumlah ketetapannya bagaimana? Lebih besar atau lebih kecil dari daftar utang? Baru diputuskan dia dapat residusi atau tidak.

Nah ini perlakuan pendapatan ada yang rekering, non-rekering, sekarang yang tersebut sudah tidak berlaku lagi ya. Karena kan sebenarnya sih di kebijakan akuntasinya sudah menyamakan antara pajak sama bukan pajak. Kalau yang ini dulu adalah gini, ini saya harus cek dulu nanti ya. Apakah rekering sama non-rekering masih ada?

Karena di PMK 212 sudah tidak mengenal ini. Tapi di PSAP-nya itu masih ada pendapatan rekering sama non-rekering. Nah ini sebenarnya sudah diatur di... Revisi PSAP yang mengatur tentang penyesuaian pendapatan.

Ini nada sendiri PSAP-nya. Bahwa tidak ada lagi re-kering sama non-re-kering. Tapi nanti saya cek ya.

Kalau re-kering itu terkait sama pendapatan pajak. Artinya koreksi pendapatan pajak mengurangi pendapatan tahun berjalan. Kalau non-re-kering dilihat dulu apakah tahun berjalan atau tahun yang lalu. Kalau dia tahun berjalan mengurangi pendapatan tahun berjalan.

Tapi kalau tahun lalu mengurangi ekuitas. Ini adalah sesuai PSAP. Tapi...

Sekali lagi, di PMK212, koreksi pendapatan PNBP maupun pajak, baik pendapatan tahun berjalan maupun tahun anggaran yang lalu, itu membebani pendapatan tahun sekarang, mengurangi pendapatan tahun sekarang. Kalau realisasinya enggak ada pada tahun itu, maka baru mengambil dari silpa atau dari sal tahun lalu. Oke, ini kan.

Pengembalian pendapatan berjalan diakus sebagai pengurang relasi pendapatan berjalan. Apabila tidak terdapat realisasi, ini yang tadi saya bilang, diakus sebagai pengurang sal atau pengurang ekuitas. Jadi pengurang sal itu di LRA-nya, di buku besar kasnya. Ekuitas penguranginya di buku besar akualnya.

Oke, demikian ya teman-teman pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan untuk transaksi pendapatan. Setelah ini di video sesi tiga kita akan saksikan. ilustrasi dari ayat jurnal akuntansi Benda Batan. Jangan kemana-mana, tetap setia bersama akuntansi pemerintah.