📜

Peraturan Pemusnahan dan Penghapusan BMN

Apr 29, 2025

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016

Pengantar

  • Tujuan: Mengatur tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) secara efisien, efektif, dan akuntabel.
  • Latar Belakang: Berdasarkan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 serta kebutuhan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014.

Definisi

  • BMN: Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • Pengelola Barang: Pejabat berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman serta mengelola BMN.
  • Pengguna Barang: Pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
  • Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN.
  • Penghapusan: Tindakan menghapus BMN dari daftar barang.

Ruang Lingkup

  • Pemusnahan dan penghapusan BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
  • Termasuk barang eks kepabeanan dan cukai, barang gratifikasi, barang rampasan, dan aset lain.

Kewenangan dan Tanggung Jawab

Pengelola Barang

  • Menetapkan keputusan pemusnahan dan penghapusan BMN.
  • Melaksanakan pemusnahan dan penghapusan BMN.
  • Menandatangani berita acara pemusnahan.

Pengguna Barang

  • Mengajukan permohonan pemusnahan dan penghapusan BMN.
  • Menetapkan dan melaksanakan keputusan penghapusan setelah mendapat persetujuan.

Pemusnahan BMN

Prinsip Umum

  • Dilakukan jika BMN tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
  • Metode pemusnahan: dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, atau metode lain sesuai peraturan.

Tata Cara

  • Penelitian administratif dan fisik.
  • Penetapan keputusan pemusnahan oleh Pengelola Barang.
  • Pelaksanaan pemusnahan dalam satu bulan sejak penetapan.

Penghapusan BMN

Prinsip Umum

  • Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola dan Pengguna.
  • Dilakukan jika BMN tidak berada dalam penguasaan karena berbagai sebab termasuk pemusnahan.

Tata Cara

  • Berdasarkan keputusan dari Pengelola Barang.
  • Dilaporkan dalam Laporan Barang Pengguna dan Milik Negara Semesteran dan Tahunan.

Ketentuan Lain

  • Tata cara untuk kantor perwakilan di luar negeri mengikuti aturan tersendiri.

Ketentuan Peralihan

  • Permohonan dan persetujuan yang telah diajukan sebelum peraturan ini berlaku mengikuti ketentuan baru.

Ketentuan Penutup

  • Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014.
  • Berlaku sejak tanggal diundangkan pada 18 Mei 2016.

Format Berita Acara

  • Disediakan format berita acara pemusnahan BMN untuk Pengelola dan Pengguna Barang.