Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016
Pengantar
Tujuan: Mengatur tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) secara efisien, efektif, dan akuntabel.
Latar Belakang: Berdasarkan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 serta kebutuhan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014.
Definisi
BMN: Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pengelola Barang: Pejabat berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman serta mengelola BMN.
Pengguna Barang: Pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN.
Penghapusan: Tindakan menghapus BMN dari daftar barang.
Ruang Lingkup
Pemusnahan dan penghapusan BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
Termasuk barang eks kepabeanan dan cukai, barang gratifikasi, barang rampasan, dan aset lain.
Kewenangan dan Tanggung Jawab
Pengelola Barang
Menetapkan keputusan pemusnahan dan penghapusan BMN.
Melaksanakan pemusnahan dan penghapusan BMN.
Menandatangani berita acara pemusnahan.
Pengguna Barang
Mengajukan permohonan pemusnahan dan penghapusan BMN.
Menetapkan dan melaksanakan keputusan penghapusan setelah mendapat persetujuan.
Pemusnahan BMN
Prinsip Umum
Dilakukan jika BMN tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
Metode pemusnahan: dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, atau metode lain sesuai peraturan.
Tata Cara
Penelitian administratif dan fisik.
Penetapan keputusan pemusnahan oleh Pengelola Barang.
Pelaksanaan pemusnahan dalam satu bulan sejak penetapan.
Penghapusan BMN
Prinsip Umum
Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola dan Pengguna.
Dilakukan jika BMN tidak berada dalam penguasaan karena berbagai sebab termasuk pemusnahan.
Tata Cara
Berdasarkan keputusan dari Pengelola Barang.
Dilaporkan dalam Laporan Barang Pengguna dan Milik Negara Semesteran dan Tahunan.
Ketentuan Lain
Tata cara untuk kantor perwakilan di luar negeri mengikuti aturan tersendiri.
Ketentuan Peralihan
Permohonan dan persetujuan yang telah diajukan sebelum peraturan ini berlaku mengikuti ketentuan baru.
Ketentuan Penutup
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014.
Berlaku sejak tanggal diundangkan pada 18 Mei 2016.
Format Berita Acara
Disediakan format berita acara pemusnahan BMN untuk Pengelola dan Pengguna Barang.