Proyek Pik 2 menuai kontroversi terkait pelanggaran ketentuan tata ruang dan penempatan di kawasan hutan lindung.
Dikelola oleh perusahaan milik Sugianto Kusuma (Aguan).
Kasus Pemagaran Laut
Proyek pemagaran laut di pesisir Utara Tangerang, Banten.
Pagar laut dirancang sejauh 30 km dari Desa Muncung ke Desa Pakuaji.
Total terdapat 263 bidang laut dengan sertifikat hak guna bangunan, milik PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa yang terafiliasi dengan Aguan.
Kontroversi Sejarah
Proyek serupa pernah terjadi di awal 2000-an dengan proyek Pantai Indah Kapuk (Pik) yang merusak kawasan cagar alam.
Proyek reklamasi di kawasan Angke Kapuk pada tahun 1992 mengkhawatirkan warga karena berpotensi menimbulkan banjir.
Kejanggalan Proyek Pik
Reklamasi di kawasan cagar alam Angke Kapuk berlangsung tanpa teguran dari pemerintah DKI Jakarta dan Kementerian Kehutanan.
PT Mandara Permai, penggarap proyek, tidak memenuhi janjinya mengenai pembatas kawasan cagar alam.
Sosok di Balik Proyek
Ciputra: Raja properti yang merancang Pik; menjanjikan perlindungan lingkungan tapi gagal.
Ali Sadikin: Gubernur DKI Jakarta yang mendukung proyek, meskipun ditentang menteri pertanian.
Sujarwo: Menteri Kehutanan yang mendukung proyek dengan perjanjian tukar guling kawasan hutan.
Hasrul Harahab: Menteri Kehutanan yang melanjutkan proyek dan dianggap memperbolehkan pelanggaran.
Dampak Lingkungan
Proyek menghilangkan daerah resapan air, menimbulkan banjir besar di Jakarta pada tahun 2002.
Penampungan air di kawasan Kapuk berkurang drastis akibat pembangunan.
Solusi dan Tindakan Pemerintah
Usulan untuk membongkar area yang telah dibangun tidak diambil karena merugikan investasi.
Rencana evaluasi izin pembangunan di kawasan Pantai Indah Kapuk.
Kesimpulan
Proyek Pik 2 memiliki pola mirip dengan proyek sebelumnya yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan lebih parah, serta kerugian bagi nelayan dan warga sekitar.
Pertanyaan bagi masyarakat: Apa langkah yang harus diambil pemerintah agar proyek ini tidak merusak lingkungan?