Rangkuman Materi PPKN Kelas 7 Bab 1: Sejarah Kelahiran Pancasila
Latar Belakang Sejarah Kelahiran Pancasila
- Pancasila sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu.
- Penting untuk memahami kehidupan bangsa Indonesia di masa lampau:
- Masa Sejarah Awal:
- Nilai ketuhanan terlihat pada sarana upacara keagamaan (nekara, gong perunggu).
- Nilai kemanusiaan dan persatuan tampak dari lukisan gua dan patung purba.
- Masa Kerajaan Nusantara:
- Kemakmuran meningkat di akhir abad ke-7 dengan munculnya kerajaan besar seperti Sriwijaya dan Majapahit.
- Candi Borobudur dan Prambanan sebagai simbol nilai ketuhanan dan kerakyatan.
- Perkembangan Islam di kerajaan-kerajaan seperti Demak dan Ternate.
- Masa Penjajahan:
- Penjajahan oleh Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda selama 350 tahun.
- Perlawanan oleh pahlawan seperti Sultan Iskandar Muda dan Imam Bonjol.
- Lahirnya gerakan politik seperti Budi Utomo dan Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928).
- Masa Pendudukan Jepang:
- Jepang membentuk BPUPK untuk menyiapkan kemerdekaan.
Kelahiran Pancasila
- BPUPK didirikan pada 29 April 1945, dipimpin oleh Rajiman Widyoniningrat.
- Sidang pertama berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945, dengan inti perumusan dasar negara.
Usulan Dasar Negara
- Insinyur Soekarno mengusulkan lima dasar negara pada sidang terakhir BPUPK:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme/Prikemanusiaan
- Mufakat/Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Maha Esa
- Tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila.
Perumusan Pancasila
- Diskusi dilakukan oleh Panitia 9 yang terdiri dari 9 anggota, dipimpin oleh Soekarno.
- Hasil perumusan disepakati menjadi:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Naskah ini dinamakan Piagam Jakarta.
Penetapan Pancasila
- Sidang kedua BPUPK pada 10-14 Juli 1945 membahas rancangan dasar hukum.
- Rumusan Pancasila dimasukkan dalam pembukaan dasar hukum.
Proklamasi Kemerdekaan
- Pada 17 Agustus 1945, Soekarno dan Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.
Penetapan Dasar Negara
- Setelah proklamasi, dilakukan perubahan pada rumusan Pancasila menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa".
- PPKI melakukan sidang pada 18 Agustus 1945 untuk menetapkan pembukaan dasar hukum.
Kesimpulan
- Pancasila sebagai dasar negara (18 Agustus 1945) diakui oleh seluruh bangsa Indonesia.
Terima kasih telah menyimak pembelajaran ini. Semoga bermanfaat!