Catatan Kuliah: Hal yang Membatalkan Puasa dan Orang yang Tidak Wajib Berpuasa
Pendahuluan
- Fikih Praktis: Buku fikih praktis ditujukan untuk pemahaman yang mudah, termasuk untuk anak-anak SLB, agar memahami hukum-hukum puasa dan siapa saja yang tidak diwajibkan berpuasa.
Orang yang Tidak Wajib Berpuasa
- Orang hamil
- Orang menyusui
- Orang sakit
- Orang gila
Hal yang Membatalkan Puasa
Terdapat sembilan hal yang membatalkan puasa:
1. Memasukkan Sesuatu ke dalam Salah Satu Lima Lubang
- Lima Lubang:
- Mulut
- Hidung
- Telinga
- Jalur depan (kemaluan)
- Jalur belakang (anus)
- Penjelasan:
- Masukkan sesuatu ke lubang mulut (nelen) membatalkan puasa, kecuali tidak ditelan.
- Menyikat gigi tidak membatalkan asalkan tidak ditelan.
- Masukkan ke hidung hingga terasa panas di dalam membatalkan.
- Masukkan ke telinga bagian dalam membatalkan.
2. Muntah dengan Sengaja
- Muntah dengan Sengaja: Membatalkan puasa.
- Muntah Tidak Sengaja: Tidak membatalkan jika tidak menelan sisa dari muntahan sebelum berkumur.
3. Keluar Mani dengan Sengaja
- Tanpa Senggama: Membatalkan puasa.
- Dengan Sengaja (tanpa hubungan suami istri): Seperti masturbasi, membatalkan.
4. Bersenggama
- Bersenggama: Meski tanpa ejakulasi, jika sudah ada penetrasi, maka membatalkan puasa.
5. Haid
- Keluar darah haid membatalkan puasa.
6. Nifas
- Keluar darah nifas membatalkan puasa.
7. Melahirkan
- Melahirkan atau keluarnya bakal bayi membatalkan puasa.
8. Hilang Akal
- Tidur: Tidak membatalkan meski tidur seharian.
- Pingsan: Membatalkan jika tidak sadar sama sekali sepanjang hari.
- Gila: Meski sebentar, membatalkan.
9. Murtad
- Keluar dari iman atau mengingkari Nabi Muhammad membatalkan puasa.
Penutup
Memahami fikih puasa penting agar ibadah tidak menjadi kacau. Cobalah menghafal sembilan hal ini untuk memperkuat pemahaman tentang puasa.