Transcript for:
Kegiatan Sosialisasi Ijazah SMK 2024-2025

Seluruh siswa dilibatkan kelas 11 untuk proses pembuatan makanan bergizi yang gratis ini Kita persiapkan dari jam 4 pagi untuk mulai masak dari jam 6 Menunya ada nasi putih, ayam teriyaki, tumis buncis wortel dan baso, tahu goreng, susu dan pisang. Untuk penyajiannya, untuk makan siang dari jam 10 sampai jam 12. Tentunya ada, apalagi kita bisa makan di rumah, kita bisa makan di rumah. Kita masak dalam jemaah besar, menambah pengalaman untuk masak, baking, dan lain-lainnya. Menu untuk pakan bergizi dan gratis di SFK Negeri 3, Patatan Gerang itu disiapkan untuk 846 siswa. Untuk menu sendiri, kami berdasarkan survei dari siswa-siswi kami, kemudian juga mengacu pada angka... kecukupan gizi yang diajurkan serta berdasarkan kebijakan dari pemerintah. Nah untuk kandungan gizinya kita berpedoman pada angka kecukupan gizi yang diajurkan untuk remaja. Bermanfaat banget ya karena untuk kita kaum... pelajar bisa sedikit mengisikan uangnya untuk dipakai untuk menabung karena yang biasanya uangnya dipakai untuk membeli makanan, jadi tidak perlu membeli makanan karena sudah dapat musik musik musik Cik 1 2 3 Cik 1 2 3 Terima kasih. Selamat pagi, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera bagi kita semua. Shalom, Om Swastiastu, Nama Budaya, Salam Kebajikan. Selamat bergabung pada Sosialisasi IJK FMK Tahun Ajaran 2024-2025. Perkenalkan, saya Devita Eswira dari Direkturat SMK akan memandu sosialisasi hari ini. Sebelum memulai acara sosialisasi hari ini, izinkan saya untuk menyapa terlebih dahulu Yantar Honmat, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Bapak Abdul Muti. Yantar Honmat, Direktur Jeneral Pendidikan Fokasi Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, Bapak Tatang Mutakin. Yantar Honmat. Bapak Ari Wibowo Kurniawan, Laku Pelaksana Tugas Direktur Sekolah Menengah Kejuruan. Yang kami hormati Bapak Ibu Kepala Dinas Provinsi, Kota Kabupaten di seluruh Indonesia. Yang kami hormati Bapak Ibu SMK, Bapak Ibu Kepala SMK di seluruh Indonesia. Yang terhormat Bapak dan Ibu Guru SMK di seluruh Indonesia, serta seluruh peserta sosialisasi ijazah SMK tahun ajaran 2024-2025. Terima kasih telah bergabung. Puji dan syukur kita panjatkan karirat Tuhan yang ma'esah. Karena atas karunia dan rahmatnya kita dapat berjumpa pada hari ini dalam Sosialisasi Ijazah SMK Tahun Ajaran 2024-2025. Sosialisasi hari ini dapat diikuti secara langsung melalui kanal Youtube Direkturat SMK. Dan selanjutnya, Bapak dan Ibu, sebelum memulai acara hari ini. Mari kita bersama menyanyikan lagu kebangsaan kita, yakni lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Mars SMK. Bapak Ibu dimohon dalam posisi sikap sempurna. Pesan alam, alam terdiri, Cahaya bangku, yang berhubung. Indonesia, perbangsaan ku, Bangsa yang beranak ayu, Mahilal, kita besar, Indonesia bersatu. SMP bisa, SMP hebat, beruntung dan berkarakter kuat, berdaya saing dan berkejar, tampil mandiri perlu. Direktur Sekolah Menengah Juruan Selamat pagi Bapak Selamat pagi Mbak Baik Bapak, kami persilahkan Baik, Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat pagi Salam sejahtera bagi kita semua Salam Salam kebajikan Yang terhormat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bapak Profesor Abdul Muti, yang terhormat Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Pendidikan Khusus dan Lain Khusus, Bapak Tatang Mutakin, PSD, yang terhormat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota untuk Provinsi Papua dan Papua Pemekaran, yang terhormat Kepala Bidang... pembinaan SMK, dinas pembinaan provinsi seluruh Indonesia, kepala sekolah SMK seluruh Indonesia, bapak, ibu guru, serta peserta yang sudah menyimak kegiatan ini melalui kanal Youtube Direktur SMK. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji syukur karyat Allah SWT atas nikmat yang dianugerahkan kepada kita semua, sehingga kita masih diberikan kenikmatan. berupa kesehatan jasmani, rohani, untuk bisa hadir dan bertetap muka secara maya melalui kanal YouTube Direkturat SMK dalam rangka sosialisasi ijazah SMK tahun hajaran 2024-2025. Ibu dan Bapak, serta peserta yang kami hormati, sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 58 tahun 2024 tentang ijasa renjang pendidikan dasar menengah bahwa penerbitan ijasa khususnya di SMK ini harus memiliki tiga prinsip utama. Yang pertama adalah validitas di mana validitas ini merupakan prinsip yang memastikan bahwa keaslian ijasa dan kemudahan memeriksa keabsahan kepemilikan menjadi hal yang sangat penting Yang kedua, prinsip yang tidak boleh dilupakan adalah akurasi. Di mana akurasi merupakan sebuah prinsip yang memastikan bahwa ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam ijazah yang sudah diterbitkan. Dan yang terakhir, yang ketiga adalah legalitas. Prinsip untuk memastikan bahwa proses penerbitan ijazah sudah dilakukan sesuai dengan proses dan ketentuan peraturan pendang undangan. Ibu dan Bapak yang terhormat untuk memanfaatkan penerbitan ijasa yang mengacu pada prinsip-prinsip tersebut, tentu diperlukan serangkaian usaha yang bersifat holistik menyeluruh. Mulai dari persiapan penerbitan ijasa, pelaksanaan penerbitan, juga sampai dengan paskap penerbitan ijasa itu sendiri. Ibu dan Bapak hasil evaluasi dari pencetakan pengiriman belangko ijasa. yang sudah dilakukan oleh Direktorat SMK pada tahun 2024, kami menyimpulkan bahwa masih banyak ditemukan masalah dalam keakuratan data Blanko Ijasa SMK. Walaupun kami semua, pihak Direktorat, telah memberikan kesempatan kepada teman-teman di Dinas Pendidikan, teman-teman di Satuan Pendidikan, untuk melakukan proses verifikasi dan validasi. Proses verifikasi dan validasi. dari data calon penerima ijasa. Dengan rentang waktu sekitar 2 bulan sebelum cut off pengambilan data calon penerima ijasa pada tanggal 31 Desember 2023 yang lalu. Namun masih temukan data-data yang bermasalah. Di antaranya yang biasa kami temukan, evaluasi yang pertama adalah SMK yang sudah ditutup namun masih tercatat di Dapodik. Nah ini menjadi... Perhatian kita semua buat teman-teman dinas, teman-teman pak kabit SMK, kemudian juga jumlah data peserta didik yang berbeda dengan data cut-off pengambilan data di Dapodik. Kesiswa yang tidak terdaftar di Dapodik juga ada, kemudian perbedaan data nomor induk siswa nasional pada jenjang sebelumnya juga menjadi kendala, dan yang terakhir adalah masalah residu dan data lainnya. Oleh karena itu Bapak Ibu terkait dengan hasil evaluasi yang sudah internal dilakukan oleh Direkturat Sekolah Menengah Kejuruan, maka pada tahun 2025 ini kita berharap persolam-persolam tersebut dapat kita minimalisir, dapat kita tuntaskan, kita lakukan mitigasi lebih awal. Nah salah satunya pada hari ini kita melakukan sosialisasi terkait dengan ISA SMK. Dengan harapan masih ada waktu bagi kita semua untuk mempersiapkan dengan baik sehingga perserta didik lurusan SMK ini dapat terlayani dengan kualitas terbaik yang bisa kita lakukan pada mereka. Oleh karena itu Bapak Ibu teman sekalian perlu kiranya kita bekerja bersama untuk bahu-membahu menyukseskan khususnya jasa SMK ini. pada masa tahun 2025. Ibu dan Bapak, dengan terbitnya regulasi tersebut, ada beberapa inovasi dalam aturasi ijazah yang sudah menjadi kebijakan kementerian, yaitu dengan membuka pilihan bagi satu pendidikan untuk menerbitkan ijazah dan peserta adik dan bisa memiliki ijazah dalam bentuk elektronik maupun cetak. Tentu saja untuk membahas ini nanti silakan Ibu dan Bapak berdiskusi dengan aktif dengan para narasumber, telah hadir narasumber yang sangat kompeten dari Direktur Jenderal Pak Dasman kemudian juga dari Pusdatin yang memang mengawal dalam ijazah SMK ini. Akhir kata selamat menyaksikan sosialisasi ijazah SMK tahun ajaran 2024-2025 melalui kanal Youtube Direktur SMK, mari kita bersama-sama Kita sukseskan ijasa SMK ini Tanpa ada kendala pada masa 2025 nanti Kami ucapkan banyak terima kasih Karena sudah meluangkan waktunya Untuk kita bersinergi, berkolaborasi Walaupun kita dalam kondisi tidak tetap muka Kurang lebihnya mohon maaf Wabila hitafiq walidayah Wassalam Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam. Terima kasih Bapak Ari Wibok Nyawan atas sambutan dan arahannya. Bapak dan Ibu, pada sosialisasi ijazah SMK tahun ajaran 2024-2025 hari ini, kita akan didampingi juga oleh dua narasumber hebat dan kompeten pada bidangnya. Pada narasumber pertama, ini akan ada dan berabu Bapak Muhammad Surya Soekarno, beliau dari Setijen Pak Ut Dasman, yang akan menyampaikan terkait sosialisasi Permendik Putri Stek No. 58 tahun 2024 tentang ijazah SMK tahun ajaran 2024-2025. jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Selamat pagi Bapak Surya. Kemudian akan bersama juga dengan kami, yaitu narasumber kedua kita hari ini, yaitu Bapak Elmanik Mustiko Henstro dari Pusat Badan Informasi yang akan membahas terkait sosialisasi, verifikasi, dan validasi data peserta didik. tingkat 12 dan 13 SMK sebagai calon penajam ijazah tahun 2025 Selamat pagi Pak Mani Selamat pagi Mbak Selamat pagi juga Bapak Sebelumnya, mohon izin Bapak Iwi Bowo Kurniawan apabila ada agenda lain bisa meninggalkan Terima kasih Mohon dibantu Pak Mani Pak Suryo Bapak Manik nih, sahabat saya ini Iya, setelah kita berdua lagi Bantuannya agar SMK sukses pada tahun 2025 Iya, siap, mari Ya, izin, leave ya Ya, baik Bapak, terima kasih ya Waktunya Bapak Ya Baik, izin Bapak dan Ibu Serta Sosialisasi Ijazah SMK tahun 2024-2025 Untuk sesi pertama ini Kita akan membahas Ini terkait sosialisasi Permenikbut Ristek nomor 58 tahun 2024. Untuk sesi ini akan langsung dimoderatori oleh Bapak Ramasuhendra. Selamat pagi Bapak. Selamat pagi, ada Bapak dan Bapak Ibu. Baik Bapak, selamat pagi. Kemudian untuk narasumbernya ini Bapak Surya dan Bapak Hendra ini akan langsung memoderatori kegiatan hari ini. Kami persilahkan. Terima kasih, Mbak Dev. Baik, izin Bapak-Ibu semua. Saya memudaratkan Bapak-Ibu semua untuk kegiatan sesi pertama pada webinar pagi hari ini. Sebelumnya saya ingin membuka dengan sebuah pantun dulu Bapak-Ibu untuk penyelamat kita di pagi hari ini. Tersebutlah. badan yang dibugi tinggi ramai dikunjungi orang di hari Sabtu sebutlah salam Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh yang terhormat Pak Menteri Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Bapak Abdul Mukti yang sama-sama kami hormati Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Pendidikan Layanan Khusus dan Layanan Khusus, Bapak Tatang Mutakin kemudian yang sama-sama kami hormati juga Direktur Sekolah Menengah Kejuruan, Bapak Ariwiwowo Kurniawan. Kemudian yang sama-sama kami hormati dan muliakan juga kedua narasumber kita pada pagi hari ini. Yang pertama adalah Bapak Muhammad Suryo Soekarno. Kemudian yang kedua Bapak Elma Mustiko Henro. Kemudian yang sama-sama kami hormati juga Bapak dan Ibu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia. Bapak dan Ibu Kepala Dinas Pendidikan Kepupatan dan Kota untuk Provinsi Papua dan Papua Pemekaran. Kemudian yang sama-sama kami hormati juga Bapak dan Ibu Kepala SMK bersama tim pengelola pelanggung ijazah yang ada di seluruh Indonesia. Kemudian tak lupa kami banggakan juga tentunya Bapak dan Ibu Staf Direkturat SMK. Bapak dan Ibu yang sama-sama kami hormati berbicara terkait dengan... Ijazah SMK pada tahun 2025 tentunya ada inovasi baru, ada pembaharuan baru Bapak-Ibu. Dan terkait dengan regulasi dari ijazah SMK untuk tahun 2025 ini, sudah terbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Kemudian Riset dan Teknologi nomor 58 tahun 2024 tentang ijazah pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Di mana bisa. Itu termasuk juga untuk ijazah SMK sendiri untuk tahun 2025 Bapak-Ibu. Apa saja inovasi, apa saja pembaharuan-pembaharuan yang ada di ijazah SMK sesuai dengan perundingan Dikbud 58 tahun 2024 ini, pada kesempatan sesi pertama ini kita akan mengupas lebih dalam Bapak-Ibu dan sudah hadir bersama kita pada pagi hari ini. Dari sumber kita, Bapak Muhammad Surya Soekarno, beliau adalah perancang peraturan perundang-undangan sesedih Jepaut di Dasmen. Pak Surya, bagaimana kabarnya Pak Surya? Sehat, mudah-mudahan Pak ya? Sehat, Pak Hendra. Baik, Bapak-Ibu, untuk mempersingkat waktu, langsung saja kita persilahkan kepada Pak Surya, izin menyampaikan Pak Surya, waktu yang tersedia 40 menit untuk Bapak. Harapan kita mungkin 30 menit tersedia waktu untuk penyampaian paparan, kalau bisa 15 menit untuk diskusi, seperti itu Pak. Baik, kepada Pak Surya, waktu sudah tepat, kita persilahkan. Baik, terima kasih atas kesempatannya Pak Hendra. Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Yang kami hormati Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Profesor Abdul Muti. Yang kami hormati Direktur Jeneral Vokasi Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus. Yang kami hormati... Bapak Direktur SMK, yang kami hormati Bapak Kepala Dinas Provinsi maupun Kepala Dinas Kabupaten Kota untuk wilayah Papua, ataupun yang mewakili, yang kami hormati seluruh Kepala Sekolah SMK, Bapak Ibu Guru SMK, yang kami banggakan, yang semoga senantiasa dalam keadaan sehat walafi. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Baik, mohon izin Bapak-Ibu semua. Pada kemampuan pagi hari ini kami akan menyampaikan beberapa hal kebijakan yang sebelumnya telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Kesehatan, dan Teknologi nomor 58 tahun 2024 tentang izasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Baik Bapak-Ibu hadirin yang kami banggakan bahwa Regulasi tersebut diterbitkan pada tanggal 9 Oktober tahun 2024, tepat di masa transisi pemerintahan seperti itu. Dan kemudian ada beberapa hal yang juga sedang dan berprogres dalam konteks penyempurnaan kebijakan ini untuk bisa dilaksanakan sampai pada implementasi di sekolah. Tapi sebelum itu perkenankan kami untuk menyampaikan beberapa hal. yang menjadi latar belakang dan muatan materi apa yang diatur dalam kebijakan tersebut. Baik Bapak Ibu hadirin semuanya, mohon izin untuk Bapak Ibu yang barangkali belum kemudian mendownload atau belum memiliki regulasi tersebut, diperkenankan untuk mendownload peraturan menteri nomor... tahun 2024 bisa melalui barcode ini bisa juga melalui browsing di JDIH Kementerian bisa juga browsing di website peraturan.go.id pemerintah agar Bapak Ibu dapat mulai memahami membaca detail satu persatu apa yang kemudian diatur dalam regulasi ini Bapak-Ibu yang saya hormati, kebijakan ini lahir atas beberapa latar belakang atau kondisi. Bahwa yang pertama ujian nasional dan uji kesteran tidak lagi menjadi syarat kelulusan bagi peserta didik di Indonesia. Sehingga peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 14 tahun 2017 tentang ijasa dan SHUN sudah tidak lagi relevan. Ini adalah dasar hukum yang terakhir senantiasa kita jadikan rujukan dalam penerbitan ijasa sampai dengan tahun ajaran 2024-2025. Kemudian dalam praktik di lapangan, Bapak-Ibu sekalian, masih terjadi kasus pidana di lapangan. Jual beli sisa belangko ijasa, bahkan juga dengan pembuatan ijasa palsu. Bahwa kita juga masih menemukan pendistribusian belangko ijasa itu telat sampai di sekolah dari waktu yang ditentukan. Dan kita lihat sebagian sekolah melakukan penata usahaan itu masih secara manual. Nah dalam konteks manual ini masih menyisakan... berpotensi dokumen-dokumen yang kemudian ditata usahakan maupun pencatatan itu rusak dan hilang Bapak Ibu. Yang terakhir, meningkatnya pencatatan alam di Indonesia seperti banjir, longsor, gempa bumi, dan lain-lain itu yang juga berdampak pada keamanan dokumen cetak ijasa maupun buku pencatatan ijasa di sekolah. Nah beberapa hal lainnya Bapak Ibu sekalian Kasus-kasus terkait dengan ijazah ini masih terjadi dalam tahun-tahun kebelakang. Nah hal-hal ini yang kemudian mendasari kita untuk berpikir keras menemukan satu langkah inovasi yang terutama adalah bagaimana melindungi hak yang harusnya diterima oleh para peserta didik kita maupun bagaimana memberikan kemudahan bagi Bapak Ibu Kepala Sekolah maupun Bapak Ibu Guru yang berada di sekolah. dalam konteks pengelolaan ijasa. Nah dalam hal regulasi Permandik Putri nomor 58 tahun 2024 Bapak Ibu, bahwa secara konsepsi kebetulan ini, ijasa kali ini adalah ijasa yang berbasis TIK Bapak Ibu. Apa yang kemudian kita sebutkan berbasis TIK itu, melalui sistem yang di... Bentuk oleh kementerian Bapak Ibu. Itu yang kemudian menjadi satu hal prinsip yang menjadi daya pembeda dari kebijakan sebelumnya. Jadi berbasis TIK ini Bapak Ibu yang pertama adalah mendorong inovasi dalam konteks teknologi. Kemudian juga tujuan utang lain adalah efisiensi administrasi sekolah. Sehingga Bapak Ibu bisa fokus pada proses pembelajaran. Nah dari proses bisnis yang... Nantiasa kita pantau dalam tahun ke tahun, kita menganggap proses pengadministrasian ini cukup menyita waktu Bapak-Ibu sekalian. Sehingga konser kebijakan regulasi ini bertujuan untuk mengurangi beban administrasi kepala sekolah dan guru di satuan pendidikan khususnya di SMK. Selain itu juga kita memberikan kemudahan akses Bapak-Ibu dengan nomor ijasa nasional. Jadi ini menjadi kata kunci dari perbijakan ini. Bahwa akan ada nomor ijazah nasional yang disediakan melalui sistem kementerian Bapak Ibu. Yang dapat diakses oleh Bapak Ibu Dinas maupun Ibu Bapak Guru yang ada di Satu Pendidikan. Selain itu juga menjadi kata kunci adalah perlindungan keamanan Bapak Ibu. Jadi dengan adanya nomor ijazah nasional Bapak Ibu kemudian diharapkan mendapatkan perlindungan keamanan. Sehingga kita bisa mencari informasi, keabsahan, validasi. Ijazah tersebut melalui sistem verifikasi yang diadakan oleh kementerian. Itu dalam konteks untuk melindungi keaslian dan isi dokumen Bapak Ibu. Mencegah penyelagunaan ijazah seperti yang terdiri pada kasus-kasus sebelumnya. Dan yang terakhir juga Bapak Ibu, dengan perkembangan situasi nasional, kita juga berharap untuk memitigasi risiko bencana Bapak Ibu bagi wilayah-wilayah yang kebukten rentan untuk tetap berkembang. memiliki dokumen ijasa itu dengan baik. Dan sebagai informasi Bapak-Ibu sekalian, bahwa setiap tahunnya itu kementerian itu mencetak dan menceribuskan juta belangko ijasa. Itu kepada lulusan di SMA, SMK, Paket A, Paket B, Paket C, maupun SB yang ada di seluruh Indonesia, maupun sekolah-sekolah kita yang ada di luar negeri. Apa yang kemudian diatur dalam Permenikput Ristek No. 58 tahun 2024, Bapak-Ibu sekalian? Bahwa secara sistematika diatur ada mengenai ijasa, kemudian penata usaha ijasa dan transkrip nilai, lalu juga ada bab pembaruan ijasa, dan ada bab baru ini mengenai ijasa dari sistem pendidikan luar negeri untuk mengakomodir anak-anak kita yang lulus dari sekolah di luar negeri dan akan melanjutkan pada satuan pendidikan yang ada di Indonesia. Kemudian fotokopi atas ijasa dan transkrip nilai. itu adalah surat keterangan dan fotokopi atas ijasa yang terbit sebelum tahun ajaran 2004 atau 2025 ini mengakomodir ijasa-ijasa yang memang pada tahun lalu itu sudah terbit, namun belum mengikuti skema sistem yang diatur pada kebanyakan kali ini, kemudian diakhiri dengan ketentuan penutup di dalam piren Bapak Ibu itu ada format-format contoh konsep format ijasa dan transkrit nilai kemudian juga ada format mengenai surat keterangan kesalahan penulisan ijasa dan surat keterangan pengganti ijasa Bapak Ibu yang kami banggakan secara substansi kami akan berikan beberapa hal yang menjadi poin-poin perubahan dari kebijakan ijasa sebelumnya dalam konteks definisi Bapak Ibu Dalam regulasi Permenik Putri Stek 58 2024, bahwa ijasa didefinisikan sebagai dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal atau pendidikan formal. Kemudian ada definisi, ada dokumen yang baru yang diatur dalam regulasi ini adalah transkrip nilai Bapak Ibu. Transkrip nilai adalah dokumen yang memuat informasi tentang mata pelajaran. Dan nilai yang diperoleh peserta didik selama menempuh pendidikan di satu satuan pendidikan. Kemudian dalam konteks prinsip, tadi sudah dijelaskan oleh Pak Direktur SMK, bahwa penerbitan ijasa pada konsep atau kebijakan ini berprinsip pada validitas, akurasi, dan legalitas. Bahwa validitas itu adalah untuk memastikan keaslian ijasa dan kemudian memeriksa keapsahan kepemilikannya. Dan akurasi adalah prinsip yang untuk memastikan ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam ijasa. Terakhir, prinsip legalitas. Prinsip yang digunakan untuk memastikan proses penerbitan ijasa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, soal penerbitan Bapak-Ibu sekalian. Yang menjadi prinsip kita bersama bahwa ijasa diberikan kepada peserta didik yang telah Menyelesaikan proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi syarat kelulusan yang menetapkan satuan pendidikan. Bahwa ijasa diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi berdasarkan nomor ijasa nasional diterbitkan oleh kementerian. Jadi itu yang menjadi kata kunci, ada nomor ijasa nasional. Nah secara muatan apa saja yang menjadi isi daripada ijasa kita? Yang pertama adalah nomor ijasa nasional, kemudian nama satuan pendidikan. Kemudian yang ketiga ada NPSN atau nomor pokok sekolah nasional Yang keempat adalah lama lengkap pemilik ijazah Kemudian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah Lalu NISN atau nomor induk siswa nasional Kemudian ada pernyataan peserta didik dinyatakan lulus Kemudian nomor keputusan penetapan kelulusan Tanggal bulan dan tahun kelulusannya Kemudian ada foto pemilik ijazah Tempat tanggal bulan dan tahun penerbitan ijazah Dan yang terakhir ada nama, jabatan, dan tanda tangan kepala satuan pendidikan. Nah selanjutnya ini adalah format ijasa Bapak Ibu yang kemudian akan nanti kita implementasikan pada tahun ajaran ini. Nah untuk SMK sendiri Bapak Ibu sekalian, untuk SMK yang menggunakan kurikulum 13 itu ada informasi mengenai program keahlian dan kompetensi keahlian. Sedangkan untuk SMK yang menggunakan kurikulum 13, Merdeka, ada informasi mengenai program keahlian dan konsentrasi keahlian. Baik, Bapak Ibu, selanjutnya ini tadi adalah apa saja yang kemudian menjadi memuatan atau isi daripada transkrip nilai. Nah, paling sedikit memuat. Ada nol transkrip nilai, kemudian ada nama satuan pendidikan, adik PSN, nama langkah pemilik transkrip, kemudian tempat dan tanggal lahir pemilik transkrip nilai. NISN atau nomor induk siswa nasional Nomor ijazah nasional Lalu ada tanggal, bulan, dan tahun kelulusan Daftar mata pelajaran dan nilai yang diperoleh oleh peserta didik Kemudian tempat tanggal, bulan, dan tahun penerbitan transkrip nilai Dan nama jabatan dan tanda tangan kepala satuan pendidikan Selanjutnya dalam hal penata usahaan Bapak-Ibu sekalian, bahwa Satuan Pendidikan melakukan penata usahaan terhadap ijasa dan transkrip nilai. Ini yang kemudian harus ditata usahakan oleh sekolah. Bahwa penata usahaan dilakukan paling sedikit dengan menyimpan. Yang pertama hasil pindai dokumen untuk ijasa dan transkrip nilai dengan tanda tangan basah. Lalu yang kedua adalah dokumen elektronik untuk ijasa dan transkrip nilai dengan penentangan elektronik tersertifikasi. Dan yang terakhir, dalam hal dilakukan penutupan satuan pendidikan, satuan pendidikan menyerahkan hasil pindai dokumen serta dokumen elektronik ijasa dan transkrip nilai hasil penata usahaan kepada dinas atau kementerian sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya, Bapak-Ibu, yang tadi ada dalam sistematika peraturan ini, ada Bapak-Ibu. yang mengatur mengenai pembaruan. Apa saja yang dimaksud dengan pembaruan ijasa dalam BAPI ini Bapak Ibu? Jadi ada tiga kondisi terhadap ijasa yang dicetak tadi. Yang pertama adalah penerbitan perbaikan ijasa dan atau terakhir nilai. Yang kedua adalah penerbitan ulang. Dan yang ketiga adalah pencetakan ulang. Penerbitan perbaikan yang pertama Bapak Ibu kalian, itu dilakukan oleh satuan pendidikan karena kesalahan penulisan muatan ijasa dan atau terakhir nilai. Nah harapannya Bapak Ibu, dengan adanya penguatan data kita di Dapodik dan konfirmasi kembali kepada orang tua anak-anak kita untuk kembali memeriksa identitas dan sebagainya harapannya ke depan sudah tidak ada lagi kesalahan dalam penulisan muatannya Bapak Ibu sekalian terutama mengenai nama, kemudian tanggal lahir dan sebagainya Nah diharapkan dengan sistem ini kita mampu mengurangi lagi perbaikan-perbaikan pada ijasa yang sudah diterbitkan. Dan yang kedua adalah penerbitan ulang ijasa. Penerbitan ulang ijasa itu karena ada beberapa kondisi Bapak Ibu. Yang pertama, jika ijasa dan atau transkrip nilai yang disahkan itu dengan tanda tangan rusak atau hilang, itu bisa dilakukan penerbitan ulang. Dan atau kondisi yang kedua, ijasa dan atau transkrip nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertif. itu rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya hilang itu dilakukan oleh penerbitan ulang dan yang ketiga adalah pencerahan ulang ijaz atau transkrip nilai dilakukan oleh pemilik ijazah atau transkrip nilai atau satuan pendidikan dalam hal ijazah dan atau transkrip nilai yang disahkan dengan tangan-tangan elektronik tersertifikasi itu rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya masih ada jadi Bapak Ibu Konsep ijasa yang dalam kebijakan ini, jika alternatif itu diberikan kepada daerah ataupun sekolah swasta dalam hal ini, jadi bagi daerah yang punya source dan kapasitas diperkenankan untuk menyempurnakan kebijakan implementasi dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Jadi konsepnya seperti itu, bisa melakukan itu, tetapi bagi Pemda yang belum memiliki source atau kapasitas, juga dikenalkan dengan skema tanda tangan basah seperti itu Bapak-Ibu sekalian. Jadi kebijakan atau sistem yang dibuat Kementerian ini masih memungkinkan Pemda ataupun Tuan Pendidikan mencetak ijasa ini dalam dua bentuk seperti itu. Bentuk yang pertama tadi dia bisa masingan tanda tangan basah, kemudian yang kedua dia bisa disempurnakan terus dengan tanda tangan elektronik. Tetapi ini kemudian disesuaikan kembali dengan kapasitas daerah. Tetapi dua hal itu masih dimungkinkan dalam kebijakan ini. Selanjutnya Bapak Ibu, ini format atau contoh-contoh bagaimana kalau ada perbaikan ijazah dan sebagainya tetap akan ada keterangan dalam sistem. Apa yang kemudian menjadi poin daripada perubahan atau kesalahan yang beratur. Jadi Bapak Ibu dalam konsep kebijakan kali ini, Kementerian menyediakan sistem. Harapannya Bapak Ibu Dinas Pendidikan maupun Kepala Satuan Pendidikan. Tinggal melakukan download dan harapannya tinggal di download. Dan tadi, bagi yang belum punya source, silakan difinalkan dengan tanda tangan ijasa Bapak Ibu. Nah, bagi daerah yang punya source, dia bisa langsung dengan tanda tangan elektronik. Nah, ini beberapa contoh Bapak Ibu untuk menghadapi tadi berbagai kondisi dalam membaru ijasa, baik itu penerbitan perbaikan, penerbitan ulang ijasa, maupun pencetakan ulang. Begitu juga ini contoh pada transkrit nilai jika ada perbaikan. Nah selanjutnya Bapak Ibu, BAP yang diatur dalam regulasi ini adalah penyetaraan ijasa. Nah hal-hal diatur dalam BAP ini bahwa ijasa atau dokumen hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan luar negeri itu diakui untuk melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan dan sistem pendidikan nasional. Bahwa pengakuan ijasa atau dokumen hasil belajar yang diperoleh. dari sistem pendidikan di luar negeri dilakukan oleh satuan pendidikan tujuan yang dituju sesuai dengan panduan yang disediakan oleh kementerian nah kemudian satuan pendidikan yang dituju dapat mengajukan penambahan informasi tentang sistem pendidikan luar negeri dalam panduan yang disediakan oleh kementerian, jadi harapannya Bapak Ibu nanti akan ada guidance atau panduan yang disediakan di sistem sekolah maneng kemudian sudah menjadi um Langganan seperti itu ya. Jadi Bapak Ibu tinggal mudah, tinggal melihat data sekolah yang dari luar negeri dan Bapak Ibu bisa dengan mudah untuk menentukan calon peserta didik tersebut. Nah bagi yang belum ada sekolah-sekolah luar negeri yang ada di sistem tersebut, Bapak Ibu silakan nanti memberikan support atau berikan tambahan informasi kepada kementerian untuk kemudian bisa masuk nanti. dalam sistem yang dibangun tersebut. Jadi harapannya sekali lagi ini nanti untuk memudahkan Bapak Ibu Kepala Sesehatan Pendidikan maupun Bapak Ibu Guru yang ada di sekolah untuk bapak penyetaraan ijazah ini. Selanjutnya Bapak Ibu, untuk pengesahan hukum ijazah atau yang kita kenal dengan legalisir ya. Jadi untuk konsep ijazah pada kebijakan ini Bapak Ibu, ijazah dan transkrit nilai itu dipotokopi tanpa diperlukan pengesahan. Karena setelah prinsip, legasir itu kan memastikan kesesuaian isi dengan aslinya. Nah untuk ijazah yang dicatat dengan sistem ini, Bapak Ibu Guru atau para stakeholder, dimasukkan nomor ijazah nasional ke dalam sistem verval. Sehingga kita dapat melihat dengan mudah keabsahan daripada kepemilikan nomor ijazah nasional tersebut. Nah dalam hal kebutuhan pemenuhan syarat melanjutkan pendidikan atau bekerja, pengesahan fotokopi atas ijasa dan atau transkrip nilai dapat dilakukan oleh satuan pendidikan. Nah dalam hal dilakukan penutupan satuan pendidikan, pengesahan fotokopi atas ijasa dan atau transkrip nilai dapat dilakukan oleh dinas atau Direkturat Jeneral yang menemani urusan pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan kejeruan sesuai dengan kebenangannya. Nah selanjutnya Bapak Ibu, jadi sistem ini, sistem ijasa yang dirancang adalah Sistem yang dimulai untuk lulusan tahun ajaran 2024-2025. Seperti itu. Nah kemudian bagaimana Pak dengan ijasa-ijasa yang terbit sebelumnya? Nah kita tetap mengatur dalam konteks legalisirnya. Hal ini masih ada aturan-aturan yang kemudian masih diakomodir dalam regulasi ini. Nah untuk yang terbit nanti untuk tahun ajaran 2005-2006. sudah mengikuti mekanisme atau sistem yang ada. Tetapi untuk yang sebelumnya, kita tetap atur. Khususnya dalam bicara legalisir dan sebagainya. Nah yang pertama Bapak Ibu, untuk surat keterangan atas ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024-2025, itu bisa tetap dilakukan. Dalam hal ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024-2025, Tertentu Salah Penulisan Satuan Pendidikan menerbitkan Surat keterangan kesalahan penulisan ijasa. Nah, surat keterangan kesalahan penulisan ijasa menjadi lampiran atas ijasa. Itu poin yang pertama, Bapak Ibu. Nah, kemudian selanjutnya, dalam hal ijasa yang terbit sebelum tahun ajaran 2024-2025, itu rusak atau hilang, Satuan Pendidikan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijasa. Nah, Surat Keterangan Pengganti Ijasa itu bernilai sama dengan ijasa. Dalam hal Surat Keterangan Pengganti Ijasa diterbitkan, Untuk mengganti ijazah yang rusak, satuan pendidikan wajib memusnahkan ijazah yang rusak tersebut. Selanjutnya Bapak Ibu, pengesahan fotokopi atas ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024-2025. Bahwa fotokopi atas ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024-2025 disahkan oleh tuan pendidikan menerbitkan. Dalam hal dilakukan penutupan satan pendidikan, pengesahan fotokopi tersebut dilakukan oleh dinas atau direktur jeneral yang menangani urusan pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan kejiruan sesuai dengan kewenangannya. Dan terima kasih. Nomor 58 tahun 2024 ini ketika berlaku dia mencabut regulasi-regulasi yang lama Bapak Ibu. Yang pertama adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2014 tentang pengesahan fotokopi ijasa atau STTB, surat keterangan pengganti ijasa atau STTB, dan penerbitan surat keterangan pengganti atau surat tanda tamat belajar jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dan kedua, mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 14 tahun 2017 tentang ijasa dan sertifikat hasil ujian nasional. Baik Bapak Ibu, demikian beberapa hal perubahan substansi dan apa-apa saja yang menjawabkan daripada regulasi Permendikbudristek nomor 58 tahun 2024. Terima kasih. Wa'alaikumsalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya kembalikan ke Pak Hendra. Baik, terima kasih Pak Surya untuk informasi-informasinya. Luar biasa Bapak-Ibu, tadi kita sudah menangkap bagaimana informasi-informasi yang disampaikan oleh Pak Surya mulai dari latar belakang, kemudian termasuk perubahan-perubahan atau pembaharuan yang ada di Permendikbud 58 tahun 2024 ini. Hai baik Bapak Ibu untuk sesi diskusi karena informasi sementara dari tim belum baik ini sudah masuk pertanyaan Pak Surya mungkin langsung masuk kita sesi diskusi ya ini pertanyaan dari Pak Dery Rosardian SMK Negeri 1 Saleh informasi dari beliau kami mempunyai konsultasi atau urusan 4 tahun akan tetapi dalam isian ajuan ijazah terdata 3 tahun. Sehingga data jumlah ijazah dobel 3 tahun keluar dan 4 tahun juga keluar. Akhirnya yang 3 tahun dikembalikan. Memang adanya forum ajuan ijazah yang 4 tahun sehingga datanya lebih valid. Ini kemungkinan pertanyaannya menjadi dijawab oleh Pak Elmanik nanti, Pak Surya. Karena ini terkait dengan verbal data seperti ini. Terima kasih, Mas Yudha. Masih ada yang lain pertanyaannya? Sebentar. Baik. Ini ada dari Pak Gusti Gede Kadek Widari Yana dari SMKN 2 Tabanan. Pertanyaan beliau, apakah ada juknis resmi ijazah untuk tahun... ini atau tahun 2025? Mungkin dari Pak Surya, silakan menjawab Pak Surya. Baik, terima kasih atas pemasukannya Bapak Ibu Surya. Yang pertama, ada beberapa hal yang ingin saya permasyarakatkan Bapak Ibu. Bahwa kementerian saat ini sedang berproses untuk menyusun tunjuk teknis penerbitan. Tunjuk teknis penerbitan termasuk... Kita berbicara mengenai validitas data, kemudian sampai dengan teknis bagaimana nanti Bapak Ibu mengkontrol nomor jasa nasional, sampai dengan Bapak Ibu melakukan download dan percetakan sampai dengan data usahaan. Itu yang kemudian sampai dengan hari ini masih kita terus berproses. akan segera nanti diterbitkan oleh kementerian untuk membahas Bapak-Ibu sekalian. Nah kemudian hal lain Bapak-Ibu yang juga perlu diperhatikan bahwa Bapak-Ibu Kepala Dinas khususnya itu juga nanti diperkenankan untuk menusun juknisnya tersendiri untuk membuatkan panduan kepada satuan pendidikan di wilayah keundangan yang masing-masing. Nah khususnya nanti bicara mengenai alur pekerjaannya, kemudian juga termasuk pembiayaan dan spesifikasi kertas. Itu yang kemudian nanti disesuaikan dengan kemampuan dan kapasitas daerah. Tapi yang jelas Bapak Ibu, secara prinsip yang bisa kami sampaikan arahan pimpinan bahwa Penjajah ini merupakan salah satu layanan anak-anak kita yang kemudian juga harus disampaikan oleh negara seperti itu. Dalam konteks pembiayaan, bahwa penjajah ini menjadi tanggung jawab pesatuan pendidikan. Tetapi dapat kemudian dialokasikan melalui bantuan operasional pesatuan pendidikan. Itu bisa dilakukan. Nah harapannya Bapak-Ibu sekalian itu pesatuan pendidikan. yang menerima bantuan operasional atau pendidikan. Untuk yang tidak menerima bantuan operasional atau pendidikan dalam hal ini sekolah swasta itu bisa kemudian ditanggung oleh satuan pendidikan atau dalam hal ini untuk mencetak ijasa yang diatur. Nah hal-hal ini juga Bapak Ibu yang juga memberikan kemudahan untuk spesifikasi kertas juga ini banyak pertanyaan ya tetapi kementerian mencoba untuk sesederhana mungkin dan memudahkan Bapak Ibu sekalian jadi yang kemudian sedang akan kita susun itu kertasnya itu dalam size A4 dengan ukuran 210 mm x 217 mm atau A4 yang kemudian biasa Bapak Ibu sekalian gunakan di sekolah dengan ketebalan minimal 70 mm Gram seperti itu Artinya Bapak Ibu kunci daripada kebijakan ini Ijazahnya ini adalah pada nomor ijazah nasional Nah kemudian dalam konteks untuk kertas itu Diberikan keleluaan semudah mungkin bagi Bapak Ibu guru Bisa menggunakan kertas-kertas yang biasa digunakan untuk aturin stres di sekolah A4 yang mungkin Bapak Ibu suka gunakan dalam kesaharian Itu bisa digunakan seperti itu Tapi sekali lagi Hal ini diberikan kelolaan bagi pemerintah daerah Jika ingin lebih daripada itu Dipersilahkan untuk mengatur spesifikasi kertas Maupun yayasan jika ingin kebijakan yang lain Tetapi dalam pandangan kebijakan kami Kertas itu diharapkan mampu sesederhana mungkin Dan se-efficient mungkin itu prinsipnya Jadi secara substansi dia akan kuat atau ada pada isinya tidak pada bentuk kertas yang kemudian terlalu menyulitkan Bapak Ibu sekalian mungkin itu hal-hal yang kemarin banyak hal ditanyakan soal pembiayaan dan spesifikasi tas, mungkin itu Pak Enra terima kasih terima kasih Pak Surya, ini ada pertanyaan lanjutan Pak Surya dari Ibu Meliana Dewi, SMKN 1 Ukwi Pertanyaan pertama beliau, apakah pada ijazah yang terbaru ini masih memuat sidik jari pemilik ijazah? Kemudian kedua, apakah jika ada yang melapor ijazah hilang atau rusak atau terbakar masih bisa dicita ulang ijazahnya? Kemudian yang ketiga, bagaimana membedakan ijazah asli dan palsu secara kasat mata pada ijazah versi terbaru? Jadi ada tiga pertanyaan ini Pak. Iya, SMKN 1 ukui. Ibu Meliana Dewi kami ulangi pertanyaannya yang pertama, apakah pada ijazah yang terbaru ini masih memuat sidik jari pemilik ijazah, kemudian yang kedua apakah jika ada yang melapor ijazah hilang atau rusak atau terbakar, masih bisa dicetak ulang ijazahnya, kemudian yang ketiga bagaimana membedakan ijazah yang asli dan palsu secara kasat mata pada ijazah versi terbaru baik, terima kasih Ibu Meliana baik Bapak Ibu sekalian sebagaimana tadi sudah dijelaskan di dalam Permendikbutristek nomor 58 tahun 2024 bahwa muatan ijasa itu sudah dilimitasi, itu ada di pas 3 ayat 3, jadi sudah tidak ada lagi sidik jari buah ibu jadi pada konsep ini yang menjadi poin utama adalah data data anak-anak kita yang ada di Dapodik Nah itu yang kemudian menjadi substansi Bapak Ibu. Jadi mohon nanti Bapak Ibu Dinas, Bapak Ibu Kepala Satuan Pendidikan, itu untuk memastikan kembali data anak-anak kita. Karena itu yang menjadi substansi utama. Sudah tidak ada lagi, pasti dikirakan dan sebagainya. Dan kemudian yang kedua, bagaimana kalau hilang. Kalau hilang tadi kita fasilitasi dengan mudah Bapak Ibu. Sekolah tinggal download kembali dari sistem itu. Tergantung posisinya. Karena memang masih ada kesalahan penulisan Atau rusak atau hilang Atau memang dia rusak hilang Tapi dokumen unduhnya itu masih ada Itu masih kemungkinan untuk kemudian diunduh ulang Begitu Bapak Ibu, sekali lagi tadi prinsipnya untuk memudahkan kembali Bapak Ibu sekalian Dan bagaimana cara untuk kita memastikan ijazah ini palsu atau tidak, bagaimana mengecek alasan Kita, Bapak Ibu sekalian nanti tinggal masuk ke sistem kementerian Kemudian ada nanti menu untuk fatal ijazahnya Kita akan masukkan menu ijazah masyarakatnya, maka disitu kita akan bisa mengetahui Apakah kemudian itu apsah atau tidak. Jadi harapannya sekali lagi kita memudahkan bagi Bapak-Ibu guru maupun para stakeholder untuk mengecek validasi dan percayaan daripada ijasa. Mungkin Bapak-Ibu. Baik, terima kasih Pak Surya. Ini masih ada pertanyaan lanjutan Pak. Dari Ibu Rifid Aminatus Solikah. Dari SMK Bina Wisata Sanan Kulon. Yang pertama, apakah terdapat perbedaan dalam format dan informasi yang tercantum pada ijazah SMA? Kemudian yang kedua, bagaimana mengenai pencantuman kompetisi ke alih ijazah SMK? Perlu kami ulang pertanyaannya, Pak? Cukup? Cukup ya. Silakan, Pak. Baik Bapak-Ibu sekalian, itu tidak ada perubahan ya. Jadi kita tetap akan memfasilitasi untuk SMK itu, baik yang kurikulum 2013 maupun kurikulum merdeka, itu tetap akan difasilitasi dalam orang-orang yang masih ada di dalam. Jadi tidak ada perubahan. Tetap nanti untuk K-13 itu akan ada informasi mengenai program kalian dan kompetensi kalian. Untuk SMK yang menggunakan juruk perbedaan tetap akan ada informasi program kalian dan konsentrasi kalian. Nah begitu juga dengan transcript nilai, itu nanti disesuaikan dengan apa yang memang kemudian diperoleh mata pelajaran yang diperoleh oleh para peserta didik kita. Jadi tetap itu menjadi satu informasi yang ada di dalam muatan ijazah maupun transcript nilai. Jadi kalau untuk transcript nilai nanti silakan disesuaikan dengan apa yang memang. kemudian diperoleh anak-anak kita di sekolah maupun juga untuk informasi ijazahnya itu sendiri mungkin itu Pak baik, terima kasih Pak Surya untuk pencerahannya mudah-mudahan tadi Bapak Ibu penanya bisa memahami dan lebih paham setelah ada diskusi tanya jawab tadi baik Bapak Ibu karena waktu sudah menunjukkan pukul 10 lewat 3 menit Setelah ini kita akan ada sesi tambahan yang kedua Bapak-Ibu Dengan proses verifikasi dan validasi data SMK Untuk prosedur kelas 12 dan 13 calon perimai jadwal tahun 2025 Maka sesi pertama ini kita cukupkan Bapak-Ibu Kita beri applause yang meriah untuk narasumber kita pada sesi pertama ini Baik Bapak-Ibu atas nama Direktur SMK kami mengucapkan terima kasih Terima kasih kepada Pak Surya atas luangan waktu dan kesempatannya yang telah membersama kita pada sesi pertama ini untuk memberikan sosialisasi terkait dengan Permendikbud 58 Tahun 2024. Mudah-mudahan sosialisasi ini kita bersama baik unsur dari kementerian, unsur dari dinas, dari sekolah lebih paham dan lebih memahami terkait dengan Permendikbud 58 Tahun 2024. Kami juga mohon maaf Pak Surya jika... selama proses persiapan kegiatan ini ada hal-hal atau sama pelaksanaan ini ada hal yang kurang berkenan, mungkin menjadi kekurangan dan kekelapan kami sebagai manusia biasa, seperti itu sekali lagi kami ucapkan terima kasih dan untuk Pak Surya jika ada kegiatan lain yang perlu dituntaskan juga pada hari ini, kami persilahkan untuk mohon mengundurkan diri atau pamit dari Zoom, seperti itu terima kasih Terima kasih. Terima kasih Bapak Surya dan terima kasih Bapak Hendra atas diskusi yang luar biasa hari ini ya Bapak dan Ibu. Semoga setelah diskusi hari ini, Bapak dan Ibu dapat secara mudah dan jelas dalam pelaksanaan Ijusah Tahun Ajaran 2024-2025 ini. Sekali lagi, terima kasih Bapak Surya dan Bapak Hendra atas diskusinya. Kembali. Untuk Bapak dan Ibu, izinkan saya untuk mengingatkan kembali. Untuk Bapak dan Ibu yang ingin bertanya, silakan Bapak dan Ibu untuk menyampaikan pertanyaannya melalui tautan yang sudah kami temukan pada kolom chat yang ada di YouTube Bapak dan Ibu. atau bisa masuk ke website bit.ly slash pertanyaan webinar ijazah. Ya, Bapak dan Ibu silakan untuk menyampaikan pertanyaan-pertanyaannya melalui tautan yang sudah kami sediakan. Baik, selanjutnya Bapak dan Ibu akan ada materi terkait sosialisasi, verifikasi, dan validasi data peserta didik tingkat 12 dan 13 SMK calon penerima ijazah tahun 2025. Untuk materi hari ini, akan disampaikan oleh narasumber kedua, yakni Bapak Elmanik Musko Hendro dari Pihak Data dan Informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang akan didampingi kembali oleh Bapak Rahmat Soehendra sebagai moderator. Selamat siang Bapak Manik dan Bapak Hendro. Ya, selamat siang. Suara saya terdengar? Sudah. Cukup jelas Bapak Oke siap, terima kasih Mbak Baik, kepada Bapak Manik dan Bapak Ramasoyendra kami persilahkan Baik, terima kasih Mbak Devita Baik Bapak Ibu, kembali bertemu dengan saya Ramasoyendra Yang akan membersama Bapak Ibu selaku moderator untuk sesi yang kedua ini Pada sesi yang kedua ini Bapak Ibu kita akan mendengarkan paparan terkait dengan proses verifikasi dan validasi data siswa kelas 12 dan kelas 13 calon terima ijazah SMK tahun 2025 ini Bapak-Ibu. Baik Bapak-Ibu, jadi kalau kita melihat dan mempelajari lagi terkait dengan Permendikbud nomor 58 tahun 2024 tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah di pasal 6. Dan pasal 7 itu kita bisa menemukan kalau usul terkait dengan bisnis proses atau proses awal dalam penerbitan ijazah. Jadi kalau di pasal 6 itu kita sudah melihat untuk proses penerbitan ijazah itu dimulai dengan proses pengajuan nomor seri ijazah oleh masing-masing satuan pendidikan kepada kementerian. Jadi dalam hal ini kementerian sudah menyiapkan sistem aplikasi untuk penerbitan ijazah ini Bapak-Ibu. Nah, jadi bagaimana proses awalnya tentu perlu verifikasi dan validasi data siswa sementara dulu. Dan untuk berbicara terkait dengan proses verifikasi dan validasi data calon penerbitan ijazah ini, sudah bergabung bersama kita pada pagi hari ini, Pak Elmanik Mustiko Hendro. Beliau adalah Ketua Tim Kerja Data dan Statistik Pendidikan dari Pusat Data dan Informasi Pendidikan Kemendikdaman. Dan untuk mempersingkat waktu, langsung saja kita persilahkan kepada Bapak Elmanik untuk menyampaikan materi. Kepada Pak Elmanik, waktu tepat kita persilahkan. Oke, terima kasih Pak Indra waktunya yang diberikan kepada kami. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Om Swastiastu, Namo Buddhaya, salam kerja kebajikan, salam sejahtera bagi kita semua. Yang kami hormati Bapak Ibu Pimpinan dari Kementerian, kami hormati Bapak Ibu Pimpinan Daerah, kami hormati Bapak Ibu peserta webinar dan teman-teman semua. Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan verifikasi validasi. Pak Hendra mau izin saya share file Pak Hendra? Ya, silakan Pak Elmani. Terima kasih. Bapak-Ibu semua bahwa ijazah itu merupakan produk hukum. Jadi tentu verifikasi validasi itu menjadi poin penting. Karena ini produk hukum tentu harus melalui proses yang selesai dengan aturan. Nah, yang harus kita... bicarakan di sini adalah dua hal yang pertama adalah ijazah yang terbit mulai tahun 2025 dan ijazah yang terbit sebelum 2025 untuk konteks yang sebelum 2025 tentu karena ini produk hukum pada ada kesalahan penulisan apapun tentu ada prosesnya yang lain, nah tentu disini ada unit-unit atau lembaga-lembaga yang Ikut terlibat di dalam proses itu Nah, yang kita bicarakan disini Ada lebih ke produk hukum tahun 2025. Jadi ijazah yang akan diterbitkan tahun 2025. Nah, ada beberapa hal yang bisa saya sampaikan, Pak Indra. Yang pertama terkait dengan dauluan, kemudian alur tata keluar data induk ijazah, kemudian kita, poin tiga ada dashboard, ada beberapa point, kemudian ada lampiran bagaimana cek kualitas any sense secara mandiri. Yang pertama adalah terkait dengan daluan. Tadi sudah disimul oleh Pak Direktur dan Pak Himira juga terkait dengan pasal pada Permendikut nomor 58 tahun 2024. Berapa pasal yang kami highlight. Yang pertama adalah ijazah berdekatan prinsip tadi yang disebutkan oleh Pak Direktur juga. Tentang validitas, akurasi, legalitas. Kemudian ijazah di... yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan seluruhnya. Artinya, Bapak-Ibu semua, bahwa ijazah hasil dari suatu proses. Bukan hanya kita pahami hanya satu kertas tidak. Tetapi adalah suatu proses yang banyak yang terlibat. Jadi kita pahami bahwa ijazah adalah hasil dari suatu proses ekosistem. tidak dihasilkan oleh satu unit atau apalung. Artinya harus menjadi satu ekosistem yang bergerak. Nah, dari pasal-pasal ini, tentu kami diudatin sebagai wali data mencoba untuk menerjemahkan dari aturan di sini adalah terkait dengan calon penerima ijazah tahun 2025. Itu pada saat kita bicara calon... penerima tahun 2025 kita masuk ke dalam ekosistem yang sudah ada. Nah, kami coba terjemahkan alur tata-pulau tata induk ijasa. Jadi, tata induk ijasa itu merupakan bagian dari tata induk pendidikan. Nah, kemudian ada 4 poin. Yang pertama adalah entry, kemudian verifikasi validasi, kemudian disini muncul calon penerima ijasa, kemudian poin 4 penerbitan. Nah, konteks sekarang, kelebih kita bicara tentang poin 1 dan poin 2 terkait dengan verifikasi validasi calon penerima. Tentu calon penerima ini harus pasti valid, kemudian tadi yang disampaikan di aturan di permainan tadi. Nah, pada saat kita bicara verifikasi validasi, tentu akan... terkait dengan di mana data di entry. Nah, entry data untuk data ini diperlidikan, ini ada dua poin. EMIS atau DAPODI. Jadi DAPODI itu untuk data-data persekolahan, kemudian EMIS adalah mekanisme untuk data sekolah agamaan yang digawangi oleh teman-teman dari GEMENA. Jadi, Calon penerima ijazah tentu hanya dua mekanisme. Satu, dapodik, dua, emis. Nah tentu di sini mekanisme dapodik dan emis terasa semua satuan bidikan, semua dinas sudah mengikuti dan memahami proses itu. Nah ini nanti kalau kita bicara dapodik, tentu di sini setigen paut PDM jasmen, kemudian kalau emis tentu melalui ketidakagaman. Langkah kedua, baru ada proses kepastian status peserta didik oleh satuan pendidikan. Tentu di sini ada kontrol dinas pendidikan atau lembaga yang berwenang. Artinya kalau kita bicara sekolah keagamaan di sini ada di kandek, kemudian proses kepastian akreditasi. Satuan pendidikan dengan kontrol Dinas pendidikan, tentu disini Inputnya dari ban SM Atau ban PMF disini Ban PDM Mekaniknya sudah ada Jadi adanya ada Ekosistem yang lain yang ikut Mewarnai, ikut memastikan Dari talent-talent penerima Nah, nanti kalau sudah begitu Setelah nanti ada Proses verifikasi validasi Baru masuk tahap kedua yaitu dns dan dnt kemudian Setelah DNS-DNT, nanti proses berikutnya terbit nangguh ada muncul DNT. Setelah ada SPTJM oleh Satuan Pendidikan yang tentu melalui approval dari lembaga yang berwenang. Lembaga berwenang ini tentu ada dinas pendidikan, kabupaten kota, ada dinas pendidikan profesi, atau kandep, atau kanwil, sesuai nanti mekanisme yang dikemenang. Nah, untuk proses dua, ini Bapak-Ibu untuk proses kedua. yang kedua sampai ketiga ini ada yang kita namakan dashboard. Jadi kalau kita pahami bersama, mulai sekarang Bapak-Ibu sebenarnya sudah bisa melihat data-data yang belum valid. Nah ini segera divalidkan. Artinya kita punya waktu 4 bulan atau 3 bulan untuk memvalidasi data-data yang sudah di-entry melalui Dapodik atau EMIS. Nah di dashboard ini tidak ada konsep entry. Semua berangkat dari daudik dan emis. Proses pembetulan tentu ada mekanismenya. Nah ini harus Bapak-Ibu pahami sebelum nanti akan menjadi DNT. Jadi dashboard di sini adalah membantu Bapak-Ibu semua untuk ikut mengontrol salon penerima kejasaan tentang kualitas datanya. Nah tentu ada perbedaan. Kalau kami sebut sebenarnya adalah dashboard ini adalah media kontrol dimana di sini masyarakat bisa melihat sekolah pun juga bisa melihat dinas kabupaten bisa melihat kandek kemenang juga bisa melihat dan nas provinsi juga melihat kanwil kemenang juga bisa melihat pusat pun bisa melihat dashboard ini cuman kelamannya berbeda pada saat kita bicara tentang publik tentu hanya sampai ke rangkuman sekolah. Jadi nanti publik juga bisa tahu, oke, sekolah ini masih ada yang data atau tiga data atau empat data yang belum betul datanya. Nah, tentu pada saat bagaimana membetulkan, kembali lagi ke sumber datanya. Siapa? Satuan Pendidikan. Sebelum nanti akan menjadi DNS dan DNT. Nah, dashboard ini sebenarnya memuat beberapa poin. Yang pertama adalah data agretasi. Tentu sumber dari BAN PDN. Kemudian data peserta didik. Data peserta didik ini ada dua poin. Pertama adalah validasi data kependudukan dan data terkait dengan NISM. Tadi saya selihat di komdi jasa itu tertulis tempat dan tanggal lahir. Artinya itu jadi variable penting untuk validasi. Nah, acuan-acuan ini tentu akan terkait kepada siapa yang pernah. Kalau kita bicara tentang tangga lahir, tempat lahir, acuan kami tentu ada Dukcapil Pusat, bukan Dukcapil Daerah. Nah ini tentu ada mekanismenya. Bagaimana Dukcapil Daerah mengupdate Dukcapil Pusat? Ini ada mekanismenya. Tentu di sini ada kewenangannya di Kementerian Negeri di sini. Nah ini Bapak-Ibu semua, peserta webinar ini, kita bisa mengontrol mulai hari ini. Sebenarnya ini... dashboard ini sudah muncul sebulan yang lalu sudah cukup lama untuk memantau calon peserta didik penerima ijazah bagaimana Bapak Ibu mencara mengakses jadi Bapak Ibu tolong masuk ke portal data di portal data ini kemudian setelah portal data disitu ada platform pendukung Bapak klik Bapak Ibu klik di Klik platform pendukung, nanti akan muncul dashboard kontrol. Nah, salah satu dashboard kontrol di sini adalah dashboard validasi peserta didik akhir. Jadi, sudah masuk dalam satu portal, jadi Bapak-Ibu tidak perlu harus menghafalkan website, alamat-alamat URL. Bapak-Ibu masuk ke portal data, kemudian dari situ ada menu yang terkait dengan. pelaku pendukung, kemudian dari pelaku pendukung masuk ke dashboard kontrol jadi di dalam dashboard kontrol itu salah satunya adalah dashboard validasi persetajik di kelas ini saya contohkan bagaimana kami mencoba mengkoreksi, jadi mohon izin Bapak Ibu, ini salah satu contoh rekam didik pada salah satu persetajik di Maumere, di NTT jadi ini Data-based data Hindu, kita tahu rekam didiknya. Dulu SD-nya di mana, kemudian dia masuk SMP mana, setelah masuk SMP kemudian masuk SNK mana. Dilihatkan sekali proses belajarnya tercatat di administrasi. Jadi semester ini di mana itu bisa dicek. Karena kita bicara tentang digital di sini. Artinya bahwa seseorang mendapat ijazah SMK, nanti tentu dia sudah punya ijazah SMP setelah jatuh. SMP setelah jatuh tentu memiliki SD setelah jatuh. Jadi secara data digital itu sudah terdeteksi sebenarnya. anak ini sebenarnya bisa di validasi atau tidak. Atau perlu diverifikasi atau perlu di validasi datanya. Jadi sudah Bapak Ibu bisa lihat di sini. Rekam dik sudah ketemu. Sudah terbangun dengan baik. Contoh lain. Ada pertanyaan misalnya, Pak, kalau misalkan siswa saya pindah-pindah. Oke, saya contohkan salah satu contoh. Ini ada salah satu anak. SMK di Abang, Aceh. Nah, ternyata bahwa dia punya rekam didik, itu dia kelas 1 sampai kelas 5, itu ada di Batam. Kemudian anak ini pindah ke Sumatera Barat, di Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian dia SD, kemudian masuk SMP di Sumatera Barat. Tapi pada saat dia masuk SMK, dia pindah ke Sabang. Jadi rekam hidupnya tercakan. Dulu ada di mana dan segala macam. Jadi ini harus kita coba pahami betul bahwa supaya bahwa siapa yang penerima ini merupakan hasil dari suatu proses. Tadi di permen sudah tertulis adalah seseorang harus melalui proses pembelajaran. Nah tentu di sini... Tahu persis siapa yang bertanggung jawab tentang pembelajaran. Tentu kepala sekolahnya atau sekolah. Di bawah kontor dinas. Jadi nanti kalau Pak Hendra ada ijazah muncul, tentu banyak yang tanggung jawab. Satu, kepala sekolahnya, dinasnya ikut bertanggung jawab. Semua terekam dengan baik. Jadi kalau misalkan nanti suatu saat ada masalah, kita bisa ngetrik siapa yang harus ikut bertanggung jawab. Apakah betul dia sudah melalui proses pembelajaran atau tidak. Nah ini saya contohkan data base, data induk yang ada di Kementerian Pendidikan. Dan ini data yang ada di Kementerian Pendidikan ini tidak hanya data dari Dapodik. Jadi ada kemenang juga. Misalkan ada anak dulu SD kemudian pindah ke madrasah. Setelah masuk madrasah masuk ke SMK itu juga tercakap. Atau ada anak dari pondok pesantren. kemudian dia ikut paket A kemudian dia masuk ke SMP masuk SMP kemudian masuk ke SMK itu juga tercatat karena sumber datanya semua berangkat dari emis dan dapodik itu masuk ke satu mekanisme jadi nanti bahwa jelas bahwa ada anak-anak yang track record-nya atau rekam persetajiliknya itu bisa terjadi dengan baik dan kita bisa mengatakan oke, ini data valid Oke, ini belum kali tolong dibetulkan. Nah, proses pembetulan kita punya waktu. Sekitar masih 3 bulan, 4 bulan, Pak Indra. Jadi, masih punya waktu untuk membetulkan datanya terkait dengan nanti supaya pada saat menjadi DMT itu sudah tidak ada masalah. Soal nanti ijazah dicetak apa-apa pun, monggo hati step berikutnya, tahapan berikutnya. Tapi yang jelas bahwa validasi calon peserta didik itu menjadi kunci pertama kali. yang harus kita selesaikan. Nah itu, yang harus kita paham bersama di sini. Nah, ini saya capture di dashboard tadi, ini ada capture per kondisi tanggal 2 jam 8, ini kemarin kami capture, jadi kondisinya jelas bahwa untuk SMK itu tercatat ada 13.934, di mana 1.33 itu sekitar 185 sekolah. ini belum terakreditasi belum terakreditasi dengan total peserta teknik sekitar 4.360.000 ini sudah jadi masalah masalah yang harus kita selesaikan nah ini tentu penyelesaiannya tentu dengan mekanisme kalau kaitan akreditasi dengan keterlibatan ban PDM nanti, tapi yang jelas ini tentu harus dikoreksi kemudian dari sekolah yang sudah terakreditasi itu total itu 1.611.388 kurang lebih sekitar Di mana persetajiknya ada yang terakreditasi A, sekolahnya B, dan sebagainya. Itu sudah terkelas impresi. Tapi kalau kaitannya dengan akreditasi, tentu yang menjadi perhatian adalah sekolah yang belum terakreditasi. Khususnya SMK, kurang lebih 185. Tentu ini harus ada solusi terkait dengan aturan yang ada. Ini dari sisi akreditasi. Terus bagaimana dengan persetajiknya? Hari kemarin... Total untuk persendirian SMK itu ada 100.615.754, itu yang valid itu Artinya kalau ini penelitian ijazah, ini sudah tidak masalah. Tetapi ada yang bermasalah sekitar itu... ada 11.876, ini yang masih punya NISN masih kosong. Kemudian NISN ganda itu masih 4.000an, 4.208. Ganda itu dia tercatat di dua tempat. Bisa SMK dengan SMA, bisa SMK dengan SMP, bisa SMK dengan UMA, atau dengan produk pesantel, atau dengan PKPM. Artinya harus dipastikan bahwa ini sisa mana. Harus dikeluarkan. Supaya nanti validasi jadi kata kunci utama menjadi DMT. Kemudian yang tidak teragremasi. Yang tidak teragremasi tadi dari 4.000 sekian, ini 4.199. Ini sudah valid datanya. Yang masih bermasalah tidak terlalu besar, 167. Tapi ini perlu selesakan. 113 NIN kosong Kemudian ada NXN ganda Nah ini tentu menjadi Poin kontrol bersama Kami di pusat Dengan unit-unit utama Kemudian dengan dinas pendidikan Dinas pendidikan provinsi Kalau kita ada SMK Tentu kalau kita bicara tentang Madrasah Alia Tentu disini ada Bapak Kanwil dan Kemenang Jadi sebenarnya masih ada waktu dan kita tahu mana yang perlu dicek itu atau dibalikasi itu sudah kelihatan. Pesta didiknya. Nah, hal lain nanti langkah berikutnya, targetnya adalah menjadi DNT. Jadi ada, kami bagi menjadi dua, yaitu DNS yang sudah tidak ada masalah, artinya sudah palik. Tapi ada residu DNS, ini ada dua. Yang pertama adalah NU. yang kedua adalah sekolah yang belum terakreditasi dia masuk ke resis DNS nah nanti kalau sudah dipalitasi terkait dengan akreditasi dan kemudian NSR sudah valid dia akan masuk ke DNS kemudian menjadi DNS akan menjadi DMT jika nanti ada SPTJM SPTJM ini yang dikeluarkan oleh sekolah melalui approval dari yang berwenang dalam hal ini ada DINES melakukan approval nah proses SPTJM kemudian approval, ini adalah kata kunci keterlibatan ekosistem untuk menghasilkan produk hukum tadi, supaya pada saat nanti misalkan ada kondisi yang perlu dikoreksi tentu level approval dinas SPTJM sekolah ini menjadi sesuatu yang penting, supaya nanti bisa gampang untuk mengecek dimana perlu koreksinya. Nah, nanti kalau sudah menjadi DMT, sudah ada SPTJM tadi, tentu nanti ada tahap berikutnya, mau dijetak atau apapun, itu langkah berikutnya. Bapak-Ibu, pertanyaannya adalah bagaimana cara membetulkan data yang masih belum perlu dikoreksi? Kepada yang pustanidik di sini. Di sini ada perpala PD, saya rasa Bapak-Ibu semua sudah paham, terutama sekolah dan dinas, dimana perpal PD ini akses sekolah, ada akses ke dinas, kandek, dinas profesi, kanvil, itu sudah punya akses. Jadi sudah bisa mengecek sekolah mana, siswa mana yang perlu dikoreksi, untuk melihat detailnya. Jadi kalau dashboard, tadi hanya menampilkan rangkuman, tetapi untuk detailnya, kita harus masuk ke yang dinamakan perpal PD verifikasi validasi persetahidik. Nah, terakhir Bapak-Ibu semua, kalau untuk awam, sebenarnya Bapak-Ibu bisa cek tentang validas NISN-nya. Jadi lewat NISN Data Camp di Butgo ID ini, Bapak-Ibu perhatikan di atas di sini ada warning atau semacam pemberitahuan kalau data itu belum valid. Ini adalah valid itu terkait anak ini tercatat di dua tempat. Bagaimana membetulkan kembali lagi ke sekolah? Anak saya tercatat di dua tempat. Ini ada informasi, data, masuk dalam katalog residu. Nah ini data yang anak itu tercatat di dua tempat. Jadi sebenarnya Bapak Ibu semua yang memiliki anak sebenarnya bisa cek. Data saya, anak saya bagaimana. Ada informasi yang seperti di atas yang kami kotak merah ini, Bapak Ibu langsung konfirmasi ke sekolah. anak saya tercatat di 24 dan selanjutnya saya rasa itu Pak Hendra, waktu dan tempat kami kembalikan ke Pak Hendra semoga-moga apa yang kami sampaikan bisa ditangkap dengan baik waktu dan tempat saya kembalikan ke Pak Hendra terima kasih pecerahan-pecerahan dari Pak Elmanik. Dan kita lanjut pada sesi diskusi, Bapak. Ini tadi kita sudah menerima beberapa pertanyaan, Pak, yang ada di live streaming YouTube Direktur SMK. Ini pertanyaannya menarik sekali. Yang pertama ini dari Pak IGD Putu Adhiasa Suwya Pratama, SMK Negeri 2, Tabanan, Bali, Pak. Bagaimana mengatasi perbaikan data siswa di verbal PD yang tidak dapat dirubah? Di web NISN juga tidak bisa Dirubah karena webnya bermasalah Tidak bisa menampilkan laman konfirmasi Perbaikan atau data residu Nah ini menarik pertanyaannya nih Pak Mohon pencerahan dari Pak Elmanik Pak Ya terima kasih Sebenarnya Perpal PD itu Kadang-kadang ada masalah Ini kan untuk Pak Igede Tabaran Pak ya Jadi perpal PD ini Menurut tidak hanya Untuk untuk kebutuhan jasa. Kemarin untuk masuk ke pergubulan tinggi itu juga ada perbaikan ke RIPROL PD. Jadi kalau misalkan memang pada saat nanti semua mengakses, tentu akan mengganggu di aksesnya. Karena misalkan hari kemarin ini kan baru pendaftaran masuk pergubulan tinggi ini. Perbaikan, belak-belak, dan seterusnya. Nah ini cukup tinggi. Maka itu Bapak Igede ya, dari Tabanan tadi, kita punya waktu yang cukup panjang. Artinya sebenarnya bahwa perbaikan itu berjalan terus. Kalaupun misalkan ada masalah akses hari ini, besok kita coba dan sebagainya. Karena kami di BUSDATIN itu ada tim yang khusus menangani atau menjaga bagaimana akses ini bisa berjalan dengan baik. Memang... pada saat semua mengakses tentu hitnya cukup tinggi mas kalau hitnya tinggi tentu ada stack dan sebagainya dan yang terakhir, perval PD itu tidak hanya untuk ijazah, banyak program-program semua melalui satu titik, satu mekanisme itu maksudnya terima kasih terima kasih Pak Anik untuk pencerahannya mudah-mudahan Pak IGD tadi sudah bisa menangkap Jawaban dari Pak Manik. Kemudian ini ada pertanyaan berikutnya, Pak. Dari Bu Nur Fitriana, SMK Air Langas, Hidwarjo. Yang pertama ini terkait dengan siapa yang memegang akun e-Ijazah tersebut, Pak. Di mana, Mas? Yang memegang akun e-Ijazah, Pak. Jadi kalau seandainya sekolah mau melaksanakan verbal data, Pak, yang saya sampaikan tadi, ini yang pemegang akunnya siapa nanti? Seperti itu. Yang kedua, pertanyaan beliau, apakah nama siswa pada e-Ijazah mengacu pada Dapodik, sedangkan Dapodik itu mengacu pada Dukcapil, bukan e-Ijazah SMP? Bagaimana solusinya? Nah, ini sebenarnya dari Bapak sudah ada pencerahan informasi juga, tapi nggak apa-apa diulangi, Pak, seperti itu. Silakan, Pak Manik. Oke, terima kasih. Jadi, Ibu yang dari situasi tadi, akun e-Ijazah ini tentu kalau level sekolah, tentu harus melalui mekanisme operasi. Terima kasih telah men Karena nanti pada saat pembetulan, itu kan harus melalui formal PD, kalau untuk pesantik. Nah, formal PD ini kan diakunya di sekolah, operator sekolah, sama. Nah, untuk dinas, tentu di sini bisa mengajukan terkait dengan akun untuk membuka detail di dashboard nanti. Jadi, nanti bisa dinas. Misalkan dengan penunjukan Dengan penunjukan surat tugas Dari dinas untuk Bisa akses Dashboard Tentang pervali jasa tadi Nah tentu surat tugas itu harus dari pimpinan Ya gitu dari pimpinan Jadi ada surat tugas Yang melalui apa Ada di situ Ada website terkait dengan SDM Berdata Saya rasa semua operator sudah paham harus ada surat penugasan untuk dinas dinas, apakan dep, apakan pi terus terkait dengan tapi tadi sudah saya sampaikan mas ya jadi acuannya begini di data, di dapodik itu sama dengan kami karena yang boleh mengecek ke Dukcapin Pusat itu hanya wali data dalam hal ini yang saya sedati nah, acuan kami dari kementerian adalah Dukcapin Pusat bukan Dukcapin Daerah tahun Pusat perbedaan di lapangan, berarti data Dukcapil daerah harus mengupdate Dukcapil pusat. Nah, soal nanti bahwa itu sama dengan akte atau tidak, tentu mekanismenya itu ada di Dukcapil. Yang seharusnya, yaitu akte sama kakak itu harusnya sama. Kalau nggak sama, ini perlu dikoreksi. Mekanisme lalu-lalu melalui Dukcapil tentu. Jadi kembali lagi ke yang berwenang. Terima kasih, Mas. Terima kasih, Pak Elmanek, untuk pencerahan. Kita lanjut ke pertanyaan berikutnya, Pak. Ini ada Ibu Larasati, DMK Telkom Malang, Pak. Pada data kami, ada siswa yang merupakan warga negara asing atau WNA dan tidak memiliki nomor NISN. Bagaimana jika terjadi kasus seperti ini, Pak? Ini mohon pencerahannya, Pak. Ya, jadi kalau untuk WNA, itu harus ada kita. Kitas, kartu yang dikeluarkan oleh imigrasi terkait dengan kitas Bahwa dia tinggal di Indonesia dengan status apapun itu harusnya ada Nah nanti kalau ada warga negara itu nanti dengan koordinasi dengan dinas Kami bantu untuk membetulkan atau menerbikan NISN selama ada kitasnya Di mekanisme parla PD ada mas disitu Tetapi yang dilanggarkan bukan NIK-nya, tapi KITAS. Baik, terima kasih Pak Manik untuk jawabannya. Kita lanjut ke penanyaan berikutnya, Pak. Ada Ibu Hika Brian Kurniawati dari SMKN 1 Giri Tondro, Pak. Ini pertanyaannya, jika siswa kami memiliki nomor induk siswa nasional yang sama dengan siswa lain di satu... atau di satuan pendidikan lain bagaimana solusinya? Tadi kebetulan dari Bapak tadi sudah menyinggung juga terkait dengan INS ganda Pak ya. Jadi ini ternyata di sekolah kita ada penanyaan juga yang berkaitan dengan tadi Pak. Ini mohon pencerahan dari Pak Manik Pak. Ya, terima kasih ini dari SKN 1 nih. Jadi begini, Bapak Ibu semua, apalagi sudah SMK SMK ini kan hasil dari proses yang SD 6 tahun SMP 3 tahun, SMA 3 tahun, atau 4 tahun ini yang pas 13. Artinya waktunya sudah cukup panjang. Kalau misalkan ada masalah NISN double, kita cek ke belakang terkait dengan historisnya. Nah, tentu di sini harus ada mekanisme, di formal PD ada. Ada mekanisme tentang klaim tentang NISN, di situ harus melampirkan ijasa. jenjang sebelumnya. Kemungkinan besar itu bisa saja salah di SMK-nya, di mana NIS-nya tidak mengikuti atau bisa jadi SMP-nya itu yang bermasalah. Nah tentu di sini harus ada mekanisme yang harus kita betulkan dulu supaya nanti long itu dinginnya itu bisa kejap. Mekanismenya ada di PDBU dengan melambungkan ijazah sebelumnya. Kita cek. Semua gitu, kita cek ke belakang Gitu Tapi intinya, Pak Hendra, Bapak-Ibu semua, perval itu tidak ada cut-off. Dia berjalan kebetulan. Puskapan. Tinggal nanti cut-off itu ada di transaksi. Misalkan ada cut-off bos, ada cut-off pijasan, dan segala macam. Itu ada cut-off. Tapi kebetulan tetap tetap berjalan. Artinya sebenarnya Bapak-Ibu punya waktu yang cukup panjang. Tidak hanya kurang satu hari, dua hari. Akan jadi masalah Bapak Ibu Misalnya membetulkan kurang satu hari Waduh, semua pasti akan lumpuh Dan itu akan mengganggu di Mengganggu di Akses di perpapidenya Itu Pak, jadi itu yang bisa Kami sampaikan terkait dengan Ibu Dari SNKN 1 ya Ya Pak, baik Pak Terima kasih Pak Manik untuk Jawab Ini ada pertanyaan berikutnya, Pak. Tapi ini pertanyaannya ternyata tahapan setelah terfal ini, Pak. Terkait dengan penerbitan ijazah, Pak. Ini pertanyaan dari Pak Ajis Royandi, SMK Harapan, Kota Brebes. Bagaimana skema penciptakan e-ijazah? Apakah bisa diakses masing-masing siswa untuk download atau hanya melalui operator dapodik? Seperti itu, Pak. Oke, kalau ini harus kita bicarakan dulu di kementerian, terkait dengan akses. Artinya ada tahap berikutnya yang harus kita bicarakan dengan di internal, di kementerian siapa yang akses. Karena nanti yang paling penting tahap awal adalah kapan DNT dan DMS itu closing. Nah tentu kita menunggu dari unit yang lain, kita nanti diskusi di level kementerian untuk ... memastikan DNS dan DAT dari sisi waktu. Soal nanti step berikutnya siapa yang mau akses, itu nanti step berikutnya. Tapi yang penting Bapak-Ibu semua, pastikan sekolah datanya sudah valid semua. Ya, terima kasih. Baik, terima kasih Pak Manik untuk jawabannya. Kemudian ini penanyaan berikutnya Pak. Ini dari Artini Sami, SMK Negeri 1, Brangene. Saya operator di sekolah, ada 11 orang siswa kami yang masuk data residu. Belum bisa saya lakukan edit identitas karena ada perbedaan di kartu keluarga dan ijazah. Sehingga dilakukan perbaikan pun sesuai ijazah menjang SMP atau NTSM-nya tidak bisa tersimpan. Karena tidak sesuai dengan kartu keluarga. Bagaimana solusinya? Apakah peserta diri tersebut harus merubah kartu keluarga? Jadi ini terkait dengan ketidaksesuaian dengan data. Pak, Pak, gitu. Ya, oke. Oke, terima kasih, Ibu. Jadi kalau begini, kalau kita lihat, sebenarnya ijazah adalah produk hukum. Akte adalah produk hukum. Kartu KK adalah produk administrasi. Nah, tentu di sini ada tiga titik yang Ibu perhatikan. Yang pertama adalah tadi akte. Akte ini harusnya menjadi acuan menjadi kakak, yang nanti akan menjadi acuan untuk sejasa. Artinya ada dua produk hukum yang mendasari pada saat kita bicara tentang data administrasi dan sebagainya. Nah sekarang kalau kasusnya ibu, ijasa sudah ada. Artinya produk hukum sudah ada. Nah akte, kita lihat aktenya bagaimana. Apakah sama dengan ijasa atau enggak? Nah tentu pada saat jika terjadi perbedaan-perbedaan. tersebut, tentu Bapak Ibu semua harus koordinasi dengan dukcapili daerah masing-masing karena itu ranahnya di daerah masing-masing terkait dengan akte kartu kakak, ijazah nanti kalau sudah ada perbedaan tentu keterlibatan dengan dinas pendidikan juga ada di situ harus diselesaikan di level lapangan Terkait dengan kependudukan, terkait dengan aktel lahir, terkait dengan ijasa. Kalau ijasa tentu dengan dinas bidikan, kalau itu sudah menjadi hasil. Yang terakhir itu produk hukum, yang nanti diselesaikan tentu ada mekanismenya. Tidak hanya sekotas administrasi. Ya, gitu mas. Baik, terima kasih Pak Elmanik. jawaban-jawabannya. Dari jawaban-jawabannya yang Manik sampaikan tadi bisa menambah pemahaman dari kita semua, baik yang hadir secara daring. Mas Hendra, bisa saya tambahin sedikit supaya nanti kita fokus ke depannya? Boleh, boleh Pak. Tadi sebenarnya sudah saya sampaikan Mas Hendra di awal, Bapak Ibu tolong dipahami, kita melihat ijazah setahun 2025 dan ijazah sebelum 2025. Kalau ijazah sebelum 2025... Tentu ada mekanisme kalau ada yang perlu dikoreksi. Banyak yang terlibat di situ. Bisina, babra, dan seterusnya. Nah, yang kita percarakan ke depan ini adalah kaitannya dengan ijazah tahun 2025. Supaya tidak terjadi permasalahan yang sebelum-sebelumnya, pastikan data ini dibetulkan dulu. Supaya sesuai dengan kondisi di lapangan. Gitu, Mas Yedira. Akhirnya nanti... Ini masih ada waktu 3 bulan nih Bapak Ibu semua nih, 3 bulan, 4 bulan untuk memastikan data betul atau tidak sesuai dengan akte atau sesuai dengan ijazah yang sebelumnya dan selanjutnya. Terima kasih Mas. Baik, terima kasih Pak Manir untuk closing statement itu. Kepada kita bersama pada sesi hari kedua ini, karena waktu sudah menunjukkan pukul 10.46. Waktu Indonesia bagian Barat. Pak, sebenarnya ini waktunya masih tersedia ya Pak, 15 menit. Cuman kalau dari pertanyaan-pertanyaan yang masuk kepada kita, ini sepertinya hampir habis ya. Oh ini mohon maaf Pak, ternyata tidak ada ini Pak. Dari SMKN 1 Tekung Lumajang Pak. Ini terkait dengan perbaikan NIK di verbal, tapi volume terkunci tidak bisa diubah. Bagaimana solusinya Pak? Apakah ini sama dengan yang Bapak sampaikan tadi? Karena kondisional saja. Kemudian ada pertanyaan berikutnya Dari Ibu Indah SMKS Ma'arif Tanggu Langin Bagaimana jika data Yang salah tidak bisa diedit Di verbal PD Muncul tulisan perubahan yang terlalu signifikan Tidak diperkenankan untuk diajukan Jadi ini masih terkait dengan data-data yang tidak bisa diubah Mohon pencerahan dari Pak Manik Oke, jadi begini Mas Jadi kalau ada Kita ada acuan Acuannya adalah Kalau ada perbaikan mas di bawah 80% atau 75% kita punya batasan itu harus nanti koordinasi dengan dinas, nanti dinas yang berkoordinasi dengan kami karena memang perubahannya sangat sangat tinggi mas dari sisi apa istilahnya, namanya berubah dulu, misalkan nama ibunya dulu misalkan mas ini contoh sama ibunya yang tercatat itu namanya Dian. Tiba-tiba diubah dengan namanya Ibu Maya. Nah tentu Dian sama Maya tentu kan sangat berbeda, Mas. Nah tentu di sini mekanismenya sementara itu nanti berkoordinasi dengan dinas. Nanti dinas yang nanti akan koordinasi dengan kami, di situ ada mekanismenya. Kita punya semacam grup ya, grup dengan dinas-dinas seluruh Indonesia. Kalau ada perbaikan-perbaikan yang sangat... detail seperti itu ya baik terima kasih Pak Manik pencetanya mudah-mudahan tanyaan terakhir tadi bisa dipahami oleh kedua penyakit Ibu Vita dan Ibu Indah baik Pak Manik karena tidak ada pertanyaan tambahan ya untuk sesi kedua pada pagi hari ini kita cukupkan ya Pak untuk sesi kedua ini mewakili dari tim Direkturat SMK, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Elmanik atas kegiatan waktu dan kesempatannya untuk membersamai kita pada siang hari ini atau pagi hari ini untuk sosialisasi terkait dengan proses verifikasi dan validasi data siswa SMK jenjang atau kelas 12 dan kelas 13 calon penerima ijazah tahun 2025. Dan kami juga menyampaikan permohon maaf, Pak. Jika selama persiapan dan pelaksanaan kegiatan pada hari ini, terdapat hal-hal yang kurang berkenan bagi Pak Manik sendiri. Seperti itu. Akhir kalah, saya sudahi dengan Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Mohon izin untuk... Selanjutnya, saya kembalikan lagi kepada Mbak Devita. Terima kasih, Pak Hendra. Terima kasih, Bapak Manik, atas pemaparan dan diskusi luar biasa hari ini. Semoga dapat bermanfaat bagi Bapak dan Ibu di seluruh Indonesia. Selanjutnya, Bapak dan Ibu izinkan saya mengingatkan kembali, untuk materi sosialisasi hari ini dapat Bapak dan Ibu unduh melalui tautan s.id. dan mohon bapak dan ibu dalam posisi sikap sempurna Intro Terima kasih, Bapak dan Ibu. Baik, untuk selanjutnya, saya ingatkan kembali untuk tautan materi, ini dapat unduh melalui s.id life materi sosialisasi. Terima kasih telah mengikuti sosialisasi ijasa SMK tahun ajaran 2024-2025. Sampai jumpa pada sosialisasi berikutnya. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Shalom, Om Santi Santi Om, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.