Pelayanan publik yang buruk, rasanya sudah menjadi makanan sehari-hari kita, masyarakat Indonesia. Sejak zaman nenek masih naik Delman, sampai naik Ojek, tetap saja, tidak banyak yang berubah. Namun percayakah anda?
bahwa semuanya bisa berubah? Untuk menjawabnya, mari kita mulai dari pertanyaan, apa sih sebenarnya pelayanan publik itu? Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan... kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Secara umum, seluruh pelayanan publik yang diselenggarakan di negara kita adalah tanggung jawab pemerintah.
Ya, pemerintah. Karena sebagai penyelenggara negara, pemerintah mengemban amanat undang-undang. Undang-Undang Dasar Negara kita. Dan di dalam Undang-Undang Dasar, prinsip dasar pelayanan publik sudah dengan sangat jelas, tercantum dalam berbagai pasal. Misalnya pada Pasal 31 untuk masalah pendidikan, Pasal 33 untuk masalah ekonomi dan kekayaan alam, dan masih banyak lagi.
Lebih jauh lagi, kini pelayanan publik telah diatur lebih rinci di dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2019. Lalu bagaimana pelaksanaannya sejauh ini? Mari kita perhatikan ilustrasi berikut Sebagai warga negara kita mempunyai kewajiban membayar pajak Seperti pajak bumi dan bangunan, penghasilan dan sebagainya Lalu pemerintah sebagai penyelenggaran negara Mempunyai kewajiban mengelola anggaran tersebut untuk kemakmuran rakyat Salah satunya untuk pelayanan publik Namun pada kenyataan Alokasi untuk pelayanan publik selama ini ternyata tidak proporsional atau tidak imbang. Lebih mengejutkan lagi, dari 183 negara, Indonesia menempati urutan ke-129 dalam pelayanan publik.
Jauh di bawah India dan Vietnam. Sangat terpuluh dan sungguh sebuah catatan yang buruk untuk ukuran negara kita yang terkenal kaya. sumber daya alam. Hal ini belum seberapa karena masih ada fakta lain yang membuat pelayanan publik kita mandek alias tidak maju-maju.
Dalam masyarakat kita selama ini seringkali pemerintah lebih dianggap dan menganggap dirinya sebagai penguasa ketimbang pelayan publik. Paham ini jelas keliru. Negara kita menganut sistem demokrasi yaitu yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Konsep ini kemudian diterjemahkan dan diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan agar dapat berjalan dengan baik. Jadi siapapun yang duduk di pemerintahan pada dasarnya bekerja untuk rakyat atau lebih tepatnya bekerja untuk kesejahteraan rakyat. Tapi tunggu dulu. Sebenarnya hubungan hak dan kewajiban antara pemerintah dan rakyat bukanlah suatu hubungan dagang Dimana pemerintah hanya akan melayani rakyat jika mereka sudah membayar pajak Sesuai Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 Pemerintah melayani rakyat karena rakyat telah mempercayakan seluruh kekayaan alam negara Untuk dikelola oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Jadi sudah jelas pemerintah mempunyai kewajiban melayani rakyat, bukan menguasai rakyat apalagi dilayani rakyat. Jadi tidak pernah ada istilah pemerintah bermurah hati dalam memberi pelayanan. Publik yang baik, prinsip bahwa pemerintah pelayan rakyat inilah yang harus kita pegang teguh. Pelayanan publik yang baik bisa kita wujudkan, kita bisa mengubahnya jika kita peduli.
Penyelenggaraan pelayanan publik selama ini belum berpihak pada publik sebab kita, rakyat Indonesia, belum banyak dilibatkan dalam perencanaan dan pengawasan dari kegiatan yang justru ditujukan untuk... kesejahteraan kita sendiri. Yang kita butuhkan saat ini adalah reformasi pelayanan publik demi mewujudkan pelayanan publik yang adil dan berkualitas.
Ada tiga hal yang perlu kita ketahui mengapa pelayanan publik selama ini buruk. Tidak adanya standar pelayanan, tidak adanya mekanisme pengaduan, Dan tidak adanya mekanisme penyelesaian sengketa. Padahal, ruang-ruang partisipasi masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik yang adil dan berkualitas telah dijamin oleh Undang-Undang Pelayanan Publik. Rakyat butuh ruang. Masyarakat harus bisa berpartisipasi aktif dalam menyusun standar pelayanan publik dan melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ya, pengawasan! Pengawasan yang berkelompok, terus menerus dan ketaat adalah salah satu kunci penting mewujudkan pelayanan publik yang baik. Hal ini agar keluhan dan pengaduan atas pelayanan publik dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah, dan penyelenggara layanan.
Rakyat harus dapat dilayani dengan cepat, akurat, transparan, akuntabel, ramah, dan juga memperhatikan kelompok rentan. Untuk itu, kita menginginkan akses informasi yang seluas-luasnya untuk mengevaluasi kinerja aparatur negara yang menyelenggarakan pelayanan publik. dan mekanisme serta institusi yang jelas untuk melakukan pengaduan jika pelaksanaan pelayanan publik tidak berlangsung dengan baik dan benar. Mari kita peduli dan terlibat untuk mewujudkan pelayanan publik dari publik untuk publik.
Bersama kita berdaya, mari bergabung dengan komunitas-komunitas di sekitar Anda dan marilah kita saling bahu-membahu untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Untuk informasi lebih lanjut tentang masyarakat peduli pelayanan publik, hubungi informasi Yapingan.