Transcript for:
Konsep dan Unsur Hukum Tata Negara

Oke, bismillahirrahmanirrahim. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Materi kita hari ini tentang Hukum Tata Negara Walaupun capaian kompetensi ketika belajar materi ini Agar Anda sebagai mahasiswa mampu Memahami konsep dasar dan teori-teori dasar Dan materi-materi umum yang berhubungan dengan hukum tata negara. Ada pun silabus dari hukum tata negara di sini, nanti kita bahas tentang pengertian, kemudian kita akan bahas tentang unsur negara, terus kita akan bahas tentang bentuk negara, penyelidikan kesatuan, bentuk negara serikat, terus bentuk pemerintahan, dan terakhir adalah azaz-azaz dalam hukum Tata negara. Dan pertama tentang apa itu hukum tata negara. Jadi hukum tata negara di sini adalah hukum yang mempelajari tentang ketatanegaraan dari suatu negara atau negara tertentu. Ketatanegaraan dari suatu negara tertentu. Ini ilmu yang pelajari susunan atau tata suatu negara. mempelajari tentang susunan atau susunan atau tata suatu negara dalam bahasa bulan tadi kenangan isilah start re dan untuk pengertian hukum tata negara disini belum ada kesepakatan para ahli untuk merumuskan apa pengertian dari hukum tata negara ini masing-masing halim punya perbedaan pandangan seputar pengertian hukum tata negara tapi yang perlu dipahami bahwa ternyata hukum walaupun tidak ada kesatuan pengertian dari para ahli, tapi para ahli sepakat mengatakan bahwa hukum tata negara itu dibedakan dalam dua bentuk, yakni hukum tata negara dalam arti luas dan hukum tata negara dalam arti sempit kalau hukum tata negara dalam arti di Hukum tata negara dalam arti sempit, ini dipersonifikasikan dengan hukum tata negara itu sendiri. Sementara kalau hukum tata negara dalam arti luas, di dalamnya meliputi hukum administrasi negara dan hukum tata negara dalam arti sempit. Kalau hukum tata negara dalam arti luas tadi, meliputi hukum tata usaha negara, administrasi negara, dan hukum tata negara dalam arti sempit. Ini kualifikasi dari hukum tata negara. Terus muncul pertanyaan, apa yang menjadi lingkup kajian dari hukum tata negara dalam arti sempit? Lingkup kajian hukum tata negara dalam arti sempit di sini mempelajari tentang hukum mengenai organisasi negara pada umumnya. Hukum mengenai organisasi negara pada umumnya. Di mana di dalamnya mempelajari tentang hubungan penduduk dengan negara, tentang pemilihan umum. Tentang kepartaian, cara menyalurkan pendapat dari rakyatnya, terus tentang wilayah negara, dasar negara, hak azazi manusia, terus lagu, bahasa nasional, terus pembagian negara atas kesatuan-kesatuan kenegaraan dan sebagainya. Ini lingkupnya. Jadi pelajari tentang organisasi negara. Berikutnya, mengenai kehidupan. politik rakyat dalam hubungan dengan susunan organisasi negara. Berikutnya, lingkup berikutnya mengenai susunan tugas dan kewenang lembaga negara. Jadi perhubungan atau keterkaitan antara lembaga negara yang satu dengan lembaga negara yang lain dalam hubungan tata negara. Nah inilah yang menjadi lingkup dari kajian hukum tata negara. Singkat saja. Kemudian apa yang menjadi objeknya yang dipelajari? Yang dipelajari itu negara. Negara dalam keadaan, kalau bisa dianggap bahwa negara dalam keadaan diam, karena hampir sama antara objek hukum tetanegara dengan objek administrasi negara. Tapi kalau objek administrasi negara ini negara dalam keadaan bergerak, ini aparatur-aparatur. administrator negaranya. Sementara kalau hukum tata negara, yang negara dalam keadaan diam, yakni negara itu sendiri. Dan yang pasti yang menjadi sumber itu adalah konstitusi negara itu sendiri. Dan harus dipahami bahwa dalam konstitusi, konstitusi itu memuat empat hal, empat unsur dari konstitusi itu secara umum. Di mana dalam konstitusi memuat mengatur hubungan negara dengan warga negara, itu yang pertama. Mengatur hubungan negara dengan alat perlengkapan negara. Yang kedua. Yang ketiga, mengatur hubungan alat perlengkapan negara dengan alat perlengkapan negara. Yang keempat, mengatur hubungan lembaga negara dengan alat perlengkapan negara. Contohnya apa dalam konstitusi kita? Kalau mengatur hubungan negara dengan lembaga negara, negara memberi mandat kepada... Negara memberi mandat kepada Makam Agung dan Makam Konstitusi sebagai pemegang kekuasaan yudikatif dalam menjalankan peradilan, yaitu peradilan konstitusi atau peradilan umum. Kemudian negara memberi mandat kepada Presiden untuk menjalankan roda pemerintahan, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Itu hubungan negara dengan lembaga negara. Kalau hubungan negara dengan warga negara, ya pengaturan tentang hak asasi manusia. Pengaturan tentang hak asasi manusia. Terus kalau hubungan lembaga negara dengan warga negara, ya seperti tentang pemberian gerasi, amnesti, abolisi dari presiden kepada warga negara. Itu hubungan lembaga negara dengan warga negara. Kalau hubungan lembaga negara satu dengan lembaga negara yang lain, nah ini berhubungan dengan adanya keterkaitan tugas dan wawonan. antara lembaga negara satu dengan lembaga negara yang lain. Contoh, ketika presiden memberikan gerasi amnesti kepada terpidana, maka harus mendapat rekomendasi atau persetujuan dari mahkamah agung. Contohnya seperti itu. Selanjutnya, yang dipelajari di sini, unsur-unsur negara. Kembali ke unsur-unsur negara. Jadi, kita belajar dari negara, maka harus paham itu unsur negara itu apa. Unsur negara yang pertama ini unsur negara dibagi dalam dua, unsur deklaratif dan unsur konstitutif. Kalau unsur konstitutif ini terdiri dari penduduk atau warga negara, terus wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Kalau unsur negara yang pertama rakyat, namanya rakyat ini kalau di Indonesia, WNI, warga negara Indonesia. Karena yang namanya warga negara ini ada penduduk warga negara dan ada penduduk bukan warga negara. penduduk warga negara, di mana di sini pasti WNI, kalau penduduk warga negara. Sementara kalau penduduk bukan warga negara, ya WNA. Mereka hanya menetap rumisi ini saja di Indonesia. Nah, ini juga nanti berhubungan dengan undang-undang warga negaraan, kalau tentang warga negaraan. Bahwa orang asing harus memenuhi syarat-syarat tertentu ketika menjadi warga negara Indonesia. Ini yang dikenal dengan istilah proses nasionalisasi. Ini berhubungan dengan hak stelsel dan hak stelsel aktif, hak stelsel pasif. Stelsel aktif itu berarti ada upaya hukum, upaya tersendiri yang dilakukan oleh si pemohon untuk jadi warga negara tertentu. Kalau stelsel pasif, tidak ada upaya hukum, tapi negara tertentu yang memberikan kewarganegaraan istimewa kepada seseorang. Nah, stelsel aktif ini berhubungan dengan hak opsi. Jadi, hak untuk... memilih gitu sementara kalau yang stresel pasif itu hak repudiasi berkaitan dengan hak repudiasi hak untuk menolak kalau hak stresel pasif ini yang pernah dialami oleh PJ Habibie dulu Jerman itu dengan tangan terbuka ingin menerima Habibie sebagai warga negara Jerman warga negara SMA Hai tapi tolak oleh presiden Habibie apa apa Ditolak oleh Presiden Habibie yang berhubungan dengan hak repudiasinya tadi. Kalau Gonzalez, itu hak opsi, hak untuk memilih. Ada upaya hukum sendiri, dia harus menetap. Memenuhi syarat undang-undang. Syarat yang ada dalam undang-undang itu salah satunya menetap di Indonesia 5 tahun berturut-turut, 10 tahun tidak berturut-turut. Kalau bicara azas keluarga negaraan, Indonesia menggunakan semua azas keluarga negaraan kecuali Bipatrit, dua keluarga, Bipatrit, Dwi keluarga negaraan. Indonesia tidak kenal Dwi keluarga negaraan. Tapi kalau... Azaz-azaz yang lain seperti Yusoli, Yusangwinis, warga negara berdasarkan tempat kelahiran, warga negara berdasarkan tempat keturunan, Sangwinis, Indonesia, menggunakan azaz itu juga. dalam kewarganegaraan. Ini tentang warganegara. Selanjutnya, wilayah. Wilayah di sini, apa yang maksud dari wilayah negara? Maksud dari wilayah negara di sini, lingkungan kekuasaan dan lingkungan wawonang. Lingkungan kekuasaan dan lingkungan wawonang dari suatu negara. Terus syarat mutlak. bagi penyelenggara kesejahteraan yang kekal dari masyarakat. Artinya ini syarat mutlaknya. Jangan mengklaim ingin membentuk suatu negara, kalau misalnya mengklaim wilayah orang lain sebagai negaranya. Jadi artinya kalau sudah punya wilayah sendiri ya boleh mengklaim. Boleh mengklaim bahwa ini ada kebentukan negara. Tapi kalau misalnya daerah orang atau negara orang diklaim, misalnya kasus yang sudah terjadi sekarang di Papua. nyatakan Papua merdeka misalnya, sementara di wilayah kekuasaan Republik Indonesia, kalau Presiden Gus Dur dulu mengatakan, ya silakan kalau Anda ingin merdeka, tapi jangan pakai wilayah Indonesia, cari wilayah sendiri. Artinya wilayah ini menjadi syarat mutlak suatu negara. Terus wilayah ini ada teritorial, darat. Ada teritorial laut, ada teritorial udara, teritorial darat, ini dasarnya adalah kompensi London depan 11.14, di mana penyerahan kembali Hindia Belanda dari Inggris kepada Belanda, terus teraktat London, terus teraktat Lisabon, ini menyatakan bahwa Hindia Belanda itu adalah wilayah kedalatan Indonesia. ketika Indonesia merdeka, maka wilayah India-Beranda menjadi wilayah kedaratan Indonesia. Nah ini teritorial darat, sementara laut, laut yang awalnya berdasarkan deklarasi Juanda, berdasarkan itu menjadi Perdana Menteri pada tahun 1957, teritorial laut Indonesia. yaitu 3 mil dari pantai, kemudian berubah berdasarkan Perpu nomor 4 tahun 1960, ini dari 3 mil menjadi 12 mil, yang 12 mil ini dikenal dengan ZEE, tapi kemudian berdasarkan Kopensi Hukum Laut PBB ketiga, tanggal 30 April 1982, wilayah laut Indonesia itu ya wilayah... meliputi wilayah perairan Indonesia. Artinya ketika ada laut yang penghubung antar pulau, laut penghubung antar pulau itu dianggap sebagai teritorial laut Indonesia. Kecuali kalau bagian terluar seperti berbatasan dengan Malaysia, berbatasan dengan Australia, berbatasan dengan Filipina, Singapura. Nah itu 12 mil kalau keluar. Tapi kalau yang di dalam, Laut Sina Selatan, Laut Kalimantan, Laut Sunda, Laut Bangka, nah itu tetap menjadi wilayah teritorial Indonesia, Laut Teritorial Indonesia. Kalau sebelum tahun 1982 dulu, hanya 12 mil lepas pantai saja wilayah Laut Teritorial Indonesia. Tapi berdasarkan peraturan ini, berdasarkan Kepensi Hukum Laut, PBB ketiga diterima. yang diterima oleh sidang kedua di New York, maka laut yang melingkar dari Sabang sampai Merauke, yang diapit oleh dua benua dan dua samudera, maka yang sekarang kita kenal dengan isu Nusantara, Nusa di antara dua benua dan Nusa di antara dua samudera. Itulah wilayah teritorial Indonesia. Berikutnya, udara. Kalau udara di sini berdasarkan Traktat Paris 1919 dan Traktat Jigego 1919, ini penetapan tentang wilayah udara yang garis lurus dari lingkaran terluar Laut Indonesia 12 mil dari pantai tadi, garis lurus sampai ke atas. di mana satelit-satelit Indonesia ditempatkan, itu masih masuk wilayah. teritorial udara Indonesia, walaupun ada juga kompensi, saya lupa kompensi Tokio atau kompensi apa itu, yang menetapkan tentang zona penerbangan. Ada zona penerbangan sipil, penerbangan militer, penerbangan internasional, dengan ketinggian sekian sampai sekian, itu nanti akan dipelajari di hukum udara internasional. Kalau yang tentang laut tadi, nanti ada kanada matakuliah, kalau yang tertarik ngambil hukum internasional, ada matakuliah hukum laut internasional. Berikutnya pemerintah berdaulat. Bicara tentang pemerintah berdaulat, kedaulatan itu ada di tangan, kalau di Indonesia, sorry, pemerintah yang berdaulat, ini mengacu pada teori kedaulatan, ada beberapa teori kedaulatan, nanti kita lihat Indonesia itu berdasarkan kedaulatan-kedaulatan apa. Berdasarkan teori kedaulatan, Ada empat teori kedaulatan. Kedaulatan yang pertama adalah kedaulatan Tuhan, yang dikenal dengan istilah teokrasi, kedaulatan Tuhan. Yang kedua adalah kedaulatan para pemikir, cendikia. Ini dikenal dengan istilah aristokrasi. Yang ketiga adalah kedaulatan hukum. Yang keempat kedaulatan negara. Yang kelima adalah kedaulatan rakyat. Kedaulatan hukum dikenal dengan istilah nomokrasi. Kedaulatan rakyat dikenal dengan istilah demokrasi. Itu ada berapa bentuk kedaulatan, teori kedaulatan. Indonesia, dari dalam Undang-Undang Dasar 1945, demokrasi kita, sebagaimana diatur pada Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945, hasil amandemen, kedualatan ada di tengah rakyat. Dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Ini bicara tentang kedualatan. Jadi, sekali lagi, Indonesia berkedualatan tersebut. Teorinya, teori kedualatan demokrasi. Tapi di satu sisi Indonesia ada negara hukum, pasal satu ya duanya. Pasal satu ya dua, undang-undang 1945. Indonesia adalah negara hukum. Di mana di situ berarti di satu sisi Indonesia demokrasi, di sisi lain Indonesia itu nomokrasi. Jadi ada demokrasi dan nomokrasi. Kalau mengutip pendapat Gayus Lumbun, seperti dua sisi mata uang, sebenarnya tidak hanya satu sisi saja yang diprioritaskan, tidak hanya keutupan rakyat, tapi mengesampingkan hukum, tidak hanya hukum saja, tapi mengesampingkan keutupan rakyat. Tapi harus kedua-duanya seimbang. Nah, sekarang bentuk negara. Bentuk negara ada berapa bentuk negara? Negara kesatuan dengan negara serikat. Perbedaan antara negara kesatuan dengan negara serikat apa? Perbedaannya terletak pada kalau negara kesatuan memiliki satu kepala negara, satu lembaga negara, dan satu konstitusi. Serba satu. Tapi kalau negara serikat memiliki banyak kepala negara, kepala negara bagian dan kepala negara pusat, negara federal, Dan konstitusi juga begitu. Ada konstitusi negara bagian dan konstitusi negara federal. Yang ketiga, ya lembaga perwakilan juga. Lebih dari satu lembaga perwakilan. Ini perbedaan antara negara serikat dengan negara kesatuan. Ini bentuk negara Indonesia, negara kesatuan. Di mana dapat kita jumpai bahwa Indonesia adalah negara kesatuan terdapat pada pasal 1 ayat 1 undang-undang dasar 1945. Di mana di situ dirumuskan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan. yang berbentuk republik. Artinya Indonesia adalah negara kesatuan. Tapi apakah Indonesia tidak pernah negara serikat, Pak? Pernah. Itu ketika keberlakuan konstitusi RIS 1949. Itu negara-negara serikat. Ada negara dalam negara. Kita juga memiliki banyak kepala negara, kepala negara bagian, kepala negara pusat, memiliki banyak konstitusi juga. Masing-masing daerah punya aturan sendiri-sendiri. Konstitusi sendiri-sendiri. Ini seperti yang dialami oleh Amerika sekarang. Mereka negara-negara serikat. Nah terus bentuk negara serikat sudah. Berikutnya bentuk pemerintahan. Nah bentuk pemerintahan ini ada dua bentuk pemerintahan. Setiap bentuk pemerintahan kerajaan monarki dan bentuk pemerintahan republik atau kerakyatan. Bentuk pemerintahan ini dibedakan dari cara pengangkatan kepala negaranya. Kalau bentuk pemerintahan monarki atau kerajaan, Rajanya turun-temurun, berdasarkan keturunan anak raja jadi raja ketika raja mengangkat. Kalau kerakyatan, presidennya melalui pemilihan umum. Pengangkatan presidennya melalui pemilihan umum. Jadi artinya kalau bentuk pemerintahan itu ada pemerintahan kerajaan, ada pemerintahan republik, monarki dan kerakyatan tadi, ini dilihat dari cara pengangkatan dan pemilihan kepala negaranya. Kemudian ini bentuk pemerintahan. Sementara kalau sistem pemerintahan, ada dua bentuk sistem pemerintahan, ada sistem pemerintahan presidensil dan parlementer. Sistem presidensil dan parlamenter. Apa yang membedakan antara parlamenter dan presidensil? Sistem pemerintahan parlamenter dan presidensil. Kalau sistem pemerintahan presidensil, menteri-menteri diangkat dan dipertikan oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden. Itu menterinya. Sementara kalau parlamenter, menteri-menteri diangkat dan dipertikan oleh parlemen karena bertanggung jawab pada parlemen. Menteri-menteri diangkat dan dipertikan oleh parlemen karena bertanggung jawab pada parlemen. Nah itu perbedaan antara Sistem pemerintahan presidensi dan sistem pemerintahan parlementer Nanti akan dikupas kuntas Di hukum Tata negara, ini saya kulit luar saja Sebagai bahan dasar bagi Anda Biar nanti tidak terlalu sulit untuk memahami Terus berikutnya, tadi sudah syarat negara Syarat konstitutif tadi Ada rakyat Daerah, wilayah, dan pemerintah berdaulat Sementara syarat deklaratifnya adalah Adanya pengakuan dari negara lain Syarat keempat ini syarat deklaratif Pengakuan dari negara lain Pengakuan secara de facto maupun pengakuan secara de jure. Secara de facto ini berdasarkan fakta. Ketika syarat konstitutif sudah ada, maka negara lain bisa mengakui secara fakta bahwa itu adalah negara. Tapi kalau syarat deklaratif ini pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain ini biasanya, sorry, pengakuan secara de facto dan secara de jure. Kalau secara de facto tadi, secara de facto. Fakta itu karena berdasarkan fakta, unsur-unsur konstitutifnya sudah terpenuhi. Sementara kalau pengakuan secara diur, ini harus memenuhi secara diur secara hukum. Ini mendapat pengakuan secara hukum ini biasanya agak sulit, agak sulit didapat. Karena apakah pencaplokan wilayah negara orang atau tidak. Karena berdasarkan teori terbentuknya negara itu kan ada teori pelepasan, teori penggabungan, teori pemecahan. teori pelepasan itu seperti Timur Leste, pemecahan itu seperti Belgia yang pecah dari Belanda tahun 18-an. Terus kalau penggabungan itu ya Jerman, gabungan dari Jerman Barat dan Jerman Timur. Kalau pemecahan itu teori pembentukan negara pemecahan, ada juga teori pembentukan negara pendudukan. Kalau pendudukan itu seperti Israel pada Palestina sekarang, itu kan pendudukan, pendudukan negara. Sehingga sulit untuk mendapat pengakuan secara diur. Walaupun secara de facto sudah menunisarat. Nah terus, kalau pengakuan pendudukan negara, karena pemecahan tadi, contohnya Uni Soviet yang pecah berkeping-keping, kalau pakai bahasa saya. Uni Soviet itu dari Georgia, Yugoslavia, Serbia Montenegro, Serbia Bosnia, terus juga Lituania, Rumania, Rusia, itu negara-negara pecahan Uni Soviet. Selanjutnya, azas-azas hukum tata negara. Azas-azas hukum tata negara, yang pertama adalah azas kejolatan. Kedalatan ada di tengah rakyat, pasal 1 ayat 2. Azaz-azaz negara-negara ini artinya kedalatan ada di tengah rakyat. Dasarnya adalah pasal 1 ayat 2 undang-undang 1945. Hasil amandemen. Kemudian azaz-azaz negara hukum. Azaz negara hukum bahwa Indonesia adalah negara hukum. Maka tadi saya sampaikan di satu sisi Indonesia itu demokrasi, tapi di sisi lain nampaknya seperti nomokrasi kejahatan hukum. Karena disitu dijelaskan pada pasal 1 ayat 3-nya, negara Indonesia adalah negara hukum. Ini azaz dalam kumpul tata negaraan. Berikutnya ada azaz pemisahan kekuasaan. Azaz pemisahan kekuasaan disini konsepnya tidak lagi distributif of power sebenarnya, tapi sudah separation of power, pemisahan kekuasaan. Kalau dulu kan masih distributif pembagian kekuasaan, sekarang tidak pemisahan kekuasaan. Karena masing-masing lembaga itu terpisah kewenangannya. Walaupun ada satu dua keunangan yang saling berkaitan, maka pola atau sistem yang digunakan dengan pola check and balances, pengawasan dan keseimbangan. Contoh seperti yang saya sampaikan tadi, ketika presiden ingin memberikan gerasi atau amnesti atau abolisi kepada terpilih dana, maka harus mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Makam Agung. Datapan pembubaran parpol gitu juga oleh Makam Konstitusi. Ketika DPR misalnya menginstitus presiden, maka tetap harus mendapat rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi. Itu keterkaitan hubungan check and balances-nya. Pengawasan dan keseimbangan. Terus kelembagaan hukum tata negara, terakhir. Ini kelembagaan hukum tata negara, dalam hukum tata negara itu ada berapa kelembagaan. Ini ada tiga kualifikasi. Yang pertama, kualifikasi pertama tentang kelembagaan dalam hukum tata negaraan. Dalam hukum tata negaraan, kelembagaan dalam hukum tata negaraan. Yang pertama, kelompok lembaga negara yang dapat disebut dengan lembaga tinggi negara. Kelompok lembaga tinggi negara ini terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, MPR, MA, MK, dan BPK. Itu ada tujuh, itu lembaga tinggi negara. Kemudian ada juga lembaga, yang kedua adalah kelompok lembaga negara. Tapi kedudukannya tidak seperti lembaga tinggi negara. Ini tidak lembaga negara yang tidak disebut lembaga... Tidak dapat disebut sebagai lembaga tinggi negara. Ini meliputi KJ, Menteri dan Kementerian Negara, Menteri dan Kementerian Negara, terus Dewan Pertimbangan Presiden, Watim Pres, terus Bank Sentral, TNI Polri, KPU. Nah ini lembaga negara tapi kedudukannya tidak seperti lembaga tinggi negara. Tidak masuk dalam kategori lembaga tinggi negara. Itu kelompok kedua. Kelompok ketiga, kalau kelompok ketiga ini lembaga negara yang keberadaannya diakui, tapi kedudukannya tidak dapat disamakan dengan kedua lembaga tadi. Kedua lembaga tadi tidak dapat dipersamakan. Ini keberadaannya diakui, keberadaannya diakui, keberadaannya ada dalam sistem ketatanegaraan kita, tapi kedudukannya tidak seperti lembaga tinggi negara dan lembaga negara. Ini contohnya apa? Contohnya Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, terus Komnas HAM, terus Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, terus KPI, Komisi Penyiaran Indonesia. Itu contoh-contoh yang masuk dalam pulau 43. Oke, mungkin itu saja materi yang bisa saya sampaikan. silakan disimak dan dipelajari perkaya hasanah keilmuan Anda dengan banyak membaca materi-materi dasar saja yang saya sampaikan untuk perkaya hasanah keilmuan silakan buka materi buku atau materi-materi tentang hukum tata negara dan referensi-referensi lainnya mungkin hanya itu saja yang bisa saya sampaikan saya rasa cukup sekian untuk pertemuan hari ini saya tutup Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.