Halo assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Halo semuanya apa kabarnya nih kembali lagi dengan aku dan Ika Tika nah konten kali ini aku udah lama udah sekitar berapa sih seminggu atau dua minggu ya enggak ngebahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan perkuliahan bahas tentang hukum tentunya yang ditujukan untuk tidak hanya mengedukasi mahasiswa namun juga mengedukasi masyarakat nah kali ini aku akan memberikan sedikit pembahasan mengenai hak kekayaan intelektual buat kalian mahasiswa hukum yang semester mungkin semester 4 atau smash lima begitu ya barangkali ada yang menempuh matakuliah hak kekayaan intelektual Nah sekarang saya akan membahas sedikit saja sebagai penghantarnya dulu gitu Ya materi tentang hak kekayaan intelektual tersebut seperti apa tapi sebelumnya aku mohon buat kalian yang baru mampir di channel aku ini Please bantu aku untuk mengembangkan konten ku ini dengan cara klik tanda subscribe yang warna merah itu lalu bunyikan loncengnya tdcc kasihnya klik like komen dan share jika dirasa video aku ini memberikan manfaat Ayo kita bahas teman-teman alangkah lebih baiknya jika saya menjelaskan terlebih dahulu Apa sih itu hak kekayaan intelektual definisi hak kekayaan intelektual itu beragam Namun yang pasti secara sederhana hak kekayaan intelektual dimaknai sebagai hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia atas suatu produk maupun proses yang dibuatnya yah hasil yang timbul dari olah berpikir dari hasil intelektualnya sehingga tentu saja objek yang dilindungi atau yang diatur dalam hak kekayaan intelektual ini adalah karya-karya yang timbul atas kemampuan intelektual manusia itu sendiri jadi karyanya yang dilindungi ya sistem perlindungan Haki ini sendiri teman-teman lebih pada ranah hak privat setiap orang masing-masing individu artinya Apa artinya seseorang itu bebas untuk mengajukan permohonan ataupun tidak mau mengajukan permohonan pendaftaran atas karya intelektual yang dimilikinya Oh ya jadi diatur oleh hukum nih Supaya apa sih kita apa namanya diberikan kebebasan enggak mau daftar juga nggak apa-apa tapi kalau kamu mau mendapatkan perlindungan atas setiap karya-karya Mu agar tidak diklaim oleh pihak ketiga negara melalui ketentuan hukumnya memberikan seperangkat peraturan untuk memberikan perlindungan atas karya-karya kamu itu dan itu tidak merupakan sebuah kewajiban teman-teman maka tadi dibilang itu ranahnya hak privat masing-masing orang masing-masing individu juga ada sanksi kok kalau kamu nggak mau mendaftarkan cuman sekali lagi ada konsekwensinya bagian mendaftarkan mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan hukum dan bagi yang tidak ya ndak sangat rentan sekali saat ini karya-karya kita itu di plagiasi atau diklaim oleh pihak ketiga nah teman-teman memangnya kalau mau mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan atas karya intelektual kita itu kemana sih untuk di Indonesia instansi yang berwenang itu berat berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM namanya Direktorat Jenderal hak kekayaan intelektual bisa kalian mengajukan permohonannya itu langsung masukkan berkas Ke Dirjen Haki atau melalui Kanwil Kemenkumham atau bisa juga kalian mengurus permohonan untuk mendapatkan perlindungan hak kakinya melalui konsultan Haki terdaftar jadi konsultan hak kekayaan intelektual Hai Hah apa aja sih jenis-jenis dari hak kekayaan intelektual gitu ya masyarakat kita masih banyak nih yang belum memahami apa itu hak jenis dari hk.yg nah secara kalau kita baca di aturannya HK itu sebenarnya secara lingkup besarnya itu dibedakan menjadi dua nih teman-teman ada hak cipta dan ada hak kekayaan industri hak kekayaan industri ini pecah menjadi beberapa jenis lagi di dalamnya ada hak paten hak merek hak rahasia dagang indikasi geografis desain tata letak sirkuit terpadu dan desain industri itu jenis-jenisnya untuk Indonesia sendiri Sebenarnya kita ini masyarakatnya masih rendah pemahaman tentang pentingnya mengajukan permohonan terhadap suatu karya produk ataupun proses Edi bidang teknologi yang kita buat kesadaran kita mengenai pentingnya berbudaya hk.yg itu masih rendah nah bahkan bisa jadi masyarakat dalam kesehariannya itu tidak tahu bahwa misalnya produk yang mereka buat merek usaha yang mereka buat itu harus diajukan pendaftaran supaya dapat perlindungan hukum dan terhindar dari pihak ketiga sering gak sih Kalian itu mendengar bahwa ada celotehan di masyarakat yang mengatakan begini Eh itu produk yang kamu buat sudah dipatenkan belum atau misalnya itu tarian kita emangnya nggak dipatenkan ya Kok bisa diklaim sama negara tetangga misalnya begitu mereka hanya mengenal istilah ketika ya ketikannya secara umum yang selalu sayap eh tanya tahu enggak hak kekayaan intelektual mereka dengarnya paten merek kalau kamu punya merek diapain sih dipatenkan kekeliruan-kekeliruan Dalam pemahaman mengenai jenis-jenis hk.yg ini perlu saya luruskan dan Kalian juga tentunya nanti sebagai mahasiswa hukum sebagai sarjana hukum perlu mengedukasi masyarakat kita agar tidak keliru paten dan merek itu memang bagian dari jenis hk.yg namun ranah aspek yang dilindungi itu tentu saja berbeda ketika masyarakat itu berkata bahwa Mr produk jualan Bu itu sudah dipatenkan belum itu adalah suatu kekeliruan karena merek produk itu harus dimintakan perlindungan atau pendaftarannya melalui hak merek bukan hak paten Nah untuk meluruskan itu maka saya ingin membedakan klasifikasi Apa perbedaan antara hak cipta hak merek dan hak faten yang sering disebut oleh masyarakat berbicara tentang Apa perbedaan antara hak cipta hak merek dan hak paten dalam lingkup kekayaan intelektual kita bahas dulu perbedaannya dari segi aturan hukumnya untuk di Indonesia kita sudah meratifikasi berbagai perjanjian internasional atau konvensi-konvensi internasional mengenai kekayaan intelektual yang diadopsi dalam peraturan perundang-undangan atau hukum positif untuk hak cipta aturan hukumnya diatur didalam undang-undang nomor 28 tahun Hai sedangkan hak merek itu diatur di undang-undang nomor Kalau tidak salah Nanti kalian boleh cek ya undang-undang nomor 20 tahun 2016 lahir hak paten diatur didalam undang-undang nomor 13 tahun 2016 kedua perbedaan dari segi definisinya dan objek yang diatur ruang lingkup yang diatur Yang pertama jika berbicara tentang hak cipta definisinya menurut undang-undang nomor 28 tahun 2014 hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata ada kata-kata saya bacakan ulang ya ada kalimat pencipta timbulnya secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah Aan diwujudkan dalam bentuk nyata Pencipta adalah orang yang menghasilkan suatu karya intelektual tersebut timbul secara otomatis artinya seketika kamu punya karya tersebut untuk khususnya untuk hak cipta tidak kamu ajukan pencatatan ciptaan Ke Dirjen Haki Kemenkumham sebenarnya hak cipta itu sudah otomatis melekat pada diri kamu atas suatu karya yang kamu buat ingat ya karena prinsipnya ini hak cipta ini otomatis timbul tidak ada keharusan sebenarnya untuk mengajukan permohonan pencatatan untuk hak cipta bilangnya bukan pendaftaran ciptaan tapi pencatatan ciptaan Sejak berlakunya undang-undang hak cipta yang terbaru ini jenis-jenis aspek yang dilindungi hak cipta itu obyeknya apa aja buku Tari dan karya sinematografi apalagi ya Om buku musik lagu Nanti kalian bisa lihat sendiri di aturannya Jadi kalau ada Ma ada masyarakat yang mengatakan baue lagunya eh tariannya sudah dipatenkan belum kalian harus meluruskan bahwa itu tidak masuk ranah paten melainkan ranahnya hak cipta nah sedangkan merek secara definitif menurut undang-undang nomor 20 tahun 2016 saya bacakan ya karena panjang merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar logo hologram huruf susunan huruf susunan angka atau perpaduan dari unsur-unsur tersebut dengan tujuan adalah apa untuk membedakan antara barang dan atau jasa yang diproduksi orang maupun badan hukum dalam suatu peta tangan ataupun jahe jasa merek itu teman-teman kalau kalian nanti buka undang-undangnya ada merek dagang dan ada merek jasa contohnya merek itu apa sih Indomie Indofood KFC dia punya logo dan tulisan misalnya logonya untuk reaksikan gambar seorang kakek Apa kakek-kakek dan tulisannya Dunkin Donuts dengan mede tentu berbeda itu itu namanya merek dagang kalau merek Jazz apa misalnya Tiki jasa Tuh kan go-jek go-car Nah itu eh logonya itu itu adalah merek nah terakhir adalah paten secara definisi paten ini ini sering masyarakat tahu tapi salah penyebutan sekali lagi akan masyarakat tahu itu pateng tuh apa cuman eh eh Hai Cuman mereka keliru untuk menyebutkannya paten kalau kita merujuk pada undang-undang nomor 13 tahun 2016 adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya untuk memberikan peserta thou-thou untuk jangka waktu tersebut melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan ke pihak lain untuk dilaksanakan nah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor siapa inventory to inventory itu adalah orang yang menghasilkan suatu ke karya intelektual khusus untuk faten itu berkaitan di bidang penemuan-penemuan teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya ya kan dia bisa mengajukan dagingnya sendiri atau dia bisa memberikan lisensi peralihan kepada orang lain untuk melaksanakan atau melanjutkan hasil penemuan teknologinya itu kenapa bisa di begitu kalimatnya karena bisa jadi dia hanya punya gagasan idenya tapi nanti untuk melanjutkan dan mengembangkannya dia Bapa Buatlah persetujuan untuk dialihkan kepada orang lain kepada perusahaan lain misalnya untuk mengembangkan apa yang ada apa ide-ide yang dia miliki itu maksudnya sekali lagi paten bukan ditujukan untuk eh musik untuk buku gak ada istilah buku dipatenkan gitu ya tapi paten khusus untuk hal-hal yang bersifat teknologi misalnya kayak Profesor Habibie yang menemukan teori crack Mr Mr apa crack pesawat gitu kan Ya Kalau enggak salah nanti obatnya kalau saya keliru itu kan eh teori yang dia berhasil kembangkan itu atas penemuan teknologinya dia Coba kembangkan Nah itu kan di patenkan atau misalnya eh dulu pada persaingan antara [Musik] se-22 production HP terkenal dunia gitu ya masalah tentang eh Kalau enggak salah apa sih namanya Tom bagian dari HP itu kamera atau apanya ya layak layar sentuhnya itu dua handphone dua produsen handphone itu bersaing untuk mendaftarkan hak patennya tapi salah satu aja yang diterima yang satu dianggap itu mengikuti ya mengikuti atau meniru Nah untuk paten itu harus benar-benar bersifat inovatif inovatif harus bersifat kebaharuan kalaupun hampir mirip harus bisa menunjukkan Sisi perbedaan dengan apa yang sudah ada nya gitu kesemuanya itu adalah harus apa namanya ditujukan sebenarnya untuk memberikan perlindungan kepada hasil-hasil karya intelektual seseorang dan Tujuan perlindungan itu sebenarnya adalah untuk menjamin dan mencegah adanya pengklaiman secara sepihak dari pihak ketiga yang tidak berwenang untuk itu Nah teman-teman mungkin itu aja yang bisa saya sampaikan ini masih apa sih dasar banget pengetahuannya tentang HK ini lift intelektual Nanti bisa kita lanjutkan lagi pada pharpath berikutnya terima kasih sudah menonton jangan lupa ya Bantu aku untuk mengembangkan konten ku ini dengan Klik tombol subscribe like komen dan share ke siapa pun wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh